Jumat, 29 Mei 2009

Sistem Kepolisian Terpadu untuk Polri


BAB I
POLEMIK KEDUDUKAN POLRI

Posisi Polri Di Bawah Departemen


Bicara menyangkut Polri berada di bawah satu departemen, seperti tak ada ujungnya. Tapi jika ingin menyaksikan keberadaan Polri kedepan yang ideal, dibutuhkan kajian yang komprehensif dan mendalam. Bukan malah terjebak polemik dan kekhawatiran. Posisi Polri yang kini di bawah Presiden sepertinya tengah digugat banyak orang. Situasi itu mencuat setelah wacana RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang tengah digodok Departemen Pertahanan (Dephan) dilontarkan.Tak ayal lagi, wacana ini pun mengundang polemik. Ada yang setuju, ada yang tidak. Bahkan ada suara-suara yang menghendaki agar status Polri berada di bawah Departemen Hukum dan Perundang-undangan (Depkumdang) atau di bawah Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Dephan sendiri tetap berpandangan kalau Polri tetap berada di bawah Departemen pemegang otoritas politik keamanan dalam negeri, guna memaksimalkan koordinasi pengendalian faktor keamanan dan pertahanan nasional. Polri secara tegas tetap menolak konsep tersebut dengan alasan amanat reformasi 1998 menghendaki Polri mandiri tanpa campur tangan pihak manapun. Dengan kemandirian yang dimiliki Polri saat ini, institusi ini sudah dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.
Menurut saya, Polri lebih baik bertanggungjawab kepada Presiden mengingat posisi Polri di masa lalu yang penuh intervensi, seperti dalam penegakan hukum, politik, dan personel. Saat berada di bawah Presiden, intervensi itu tidak ada.
Membicarakan masalah keamanan dalam negeri memang bukan menjadi domain Polri saja. Keamanan merupakan tanggung jawab seluruh warga negara. Polri tidak mungkin mampu mengurusi seluruh masalah keamanan tanpa kerja sama dengan masyarakat. Namun, dalam soal penegakan hukum, di mana ada upaya paksa, hal itu baru menjadi kewenangan dari Polri.

Kepentingan Bangsa

Dalam RUU Kamnas tersebut, sebenarnya selain Polri semua instansi yang berhubungan dengan keamanan nasional, termasuk TNI, akan berkoordinasi menjadi sebuah wadah, yakni Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang berada di bawah Presiden. Urgensi RUU Kamnas adalah mengkoordinasikan perbantuan di lapangan antara TNI dan Polri. Selama ini tidak ada UU yang menjembatani UU Pertahanan Negara, UU Polri, dan UU TNI sehingga pelaksanaan di lapangan masih kacau. Reposisi kedudukan TNI dan Polri dibawah Dephan dan Depdagri harus berdasarkan putusan politik, dan sesuai sistem pemerintahan Indonesia. Karenanya, reposisi kedudukan TNI dan Polri itu harus dilaksanakan secara cermat setelah melalui kajian- kajian yang komprehensif dan mendalam. Melalui kajian itu maka akan bisa diperkirakan apakah TNI dan Polri lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam posisi sekarang, yakni dibawah Presiden, atau cukup dibawah Departemen Pertahanan dan Depdagri. Namun yang terpenting dalam kajian itu adalah reposisi kedudukan TNI dan Polri itu harus demi kepentingan bangsa dan negara.
Menurut saya keinginan sejumlah kalangan agar Polri berada di bawah satu departemen merupakan langkah mundur. Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah bentuk paling ideal seperti saat ini. Dengan berada langsung di bawah Presiden, maka Polri tidak akan menjadi alat kekuasaan, sedangkan kalau di bawah departemen akan memungkinkan intervensi tugas-tugas kepolisian. Tuntutan masyarakat dalam era reformasi adalah agar Polri menjadi polisi sipil yang melindungi masyarakat dan bukan sebagai alat kekuasaan sehingga di era reformasi ini Polri dipisahkan dari TNI.
Kedudukan Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini merupakan manifestasi polisi sipil yang terbaik, sangat ideal, mandiri, proporsional, profesional, dan berdasarkan konstitusi katanya. Kendati berada di bawah Presiden, mekanisme kontrol Polri tetap berjalan bahkan saat ini telah terbentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diketuai oleh Menko Polhukkam dengan anggota diantaranya Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM.

Departemen Baru

Terkait dengan fungsi dan keberadaan Polri jangka panjang, dalam penilaian Dosen Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (UI) Ahwil Luthan, sudah saatnya membentuk departemen baru yang membawahi keamanan nasional secara menyeluruh. Dalam kuliahnya dihadapan mahasiswa KIK Angkatan XIIII, Ahwil Luthan mengatakan “perlu departemen keamanan publik guna membawahi Polri dan lembaga terkait lainnya seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, Badan Narkotika Nasional (BNN), bahkan kalau perlu Badan Intelejen Nasional (BIN), serta penjaga pantai (Coast Guard)”. Imbuhnya lagi, “penempatan institusi Polri bisa mencontoh Jepang, Cina, ataupun Meksiko yang membuat fungsi kepolisian tetap independen dalam mengurusi persoalan keamanan dan ketertiban publik namun masih berada dalam naungan satu departemen. Ini kalau mau bicara Polri berada di bawah satu departemen tertentu. Namun sebelumnya, kembalilah mempelajari dulu sejarah kepolisian sebelum terjebak dalam polemik dan kekhawatiran mengenai keberadaan polri yang berkepanjangan”.
Kemudian tambahnya lagi “keliru kalau akhirnya terjebak dalam arus pemikiran yang menempatkan begitu saja Polri di bawah Depdagri atau Depkumdang, tanpa melihat sejarah kelahiran Polri. Ada perbedaan sejarah yang harus dipahami terlebih dahulu saat bangsa ini masuk dalam masa transisi untuk mencari format yang lebih baik... pedoman hidup Tri Brata yang dimiliki Polri sempat terpasung dengan doktrin militer saat polri masih di bawah pengaruh militer. Kondisi saat itu, memang membuat Polri menjadi rentan untuk dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh kekuatan politik yang ada. Di negara China, terdapat kementrian keamanan publik yang membawahi sejumlah institusi yang bertanggung jawab dalam masalah keamanan nasional yang luas. Begitu juga dengan Meksiko dan Jepang. Menteri keamanan publik China ini membawahi kepala kepolisian nasional dan lembaga terkait lainnya. Sedangkan di Meksiko juga ada kementerian keamanan publik yang membawahi kepala kepolisian keamanan federal. Di Jepang sendiri, kepolisian berada dalam satu dewan yang dikontrol kantor perdana menteri. Namun jauh di atas segalanya, adalah bagaimana mengurusi masalah keamanan nasional secara menyeluruh yang lebih civilized ketimbang memperlihatkan kesan militeristiknya" (Luthan, 2008).
Sejak reformasi, Polri terpisah dari TNI dan kini berada dibawah Presiden langsung. Sementara itu, penyalahgunaan lembaga Polri semasa reformasi terjadi justru ketika institusi tersebut berada di bawah langsung Presiden. Konsekuensinya, polisi menjadi mudah dimanfaatkan oleh kekuasaan. Contohnya, kasus rekaman video, Polres Banjarnegara dalam pemilihan presiden beberapa waktu lalu. Polri kemudian menjadi enggan untuk dikontrol oleh departemen tertentu nyaris tanpa kontrol dari otoritas politik manapun karena langsung bertanggungjawab kepada presiden. Pasca pemisahan dari TNI, Polri memiliki dua kekuasaan yang besar, yaitu sebagai pemegang otoritas keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus juga sebagai otoritas penegak hukum.

BAB II
SISTEM KEPOLISIAN DI INDONESIA

Sistem Kepolisian Indonesia Saat Ini

Sebagaimana telah diungkapkan di bab sebelumnya, kedudukan kepolisian dalam sistem ketatanegaraan kita berada di bawah Presiden. Dimana secara teori Presiden berhak mengendalikan langsung kepolisian, hal ini sebagai konsekuensi logis jabatan Presiden sebagai kepala pemerintahan, dimana tugas dan wewenang kepolisian adalah menjalankan salah satu fungsi pemerintahan. Di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni pada pasal 30 ayat (4) UUD 1945, pasal 6 ayat (1) Tap MPR RI No.VII/MPR/2000, dan pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjalankan salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum (Rahardi 2007: 25). Dengan membawah kepolisian, Presiden berarti memiliki tanggungjawab konstitusional pada kepolisian mengingat fungsi tersebut dipimpin oleh Presiden.
Sistem yang dianut oleh Polri adalah sistem kepolisian nasional (national police system). Suatu sistem kepolisian yang menurut saya mendekati sistem kepolisian yang berada di bawah pemerintahan (centralized police system), dimana secara tradisi kita tidak berawal dari polisi-polisi lokal laiknya sistem kepolisian di AS atau Inggris. Sistem ini masih menganggap Mabes sebagai pengambil kebijakan yang paling sahih (the top decision maker), sehingga terjadi pengkerdilan peran kepolisian di daerah. Padahal saat sekarang ini tengah gencar-gencarnya euforia otonomi daerah, yang didalamnya mengandung sejuta permasalahan yang berdampak bagi daerah itu sendiri. Sehingga segala keputusan yang diambil menyangkut keamanan di daerah tersebut cuma diketahui oleh kepolisian setempat, bukan kepolisian pusat yang ambil bagian. Pusat dapat mencampuri apabila mendapat permintaan bantuan dari daerah, dikarenakan operasionalisasi logistik dan personel yang kurang.
Konsep otonomi daerah berkaitan dengan sistem pemerintahan suatu negara selalu dikaitkan dengan konsep desentralisasi. Keduanya merupakan konsep yang saling tumpang tindih dalam praktek pemerintahan, tetapi sebenarnya memiliki makna berbeda. Konsep desentralisasi pemerintahan selalu dipertentangkan dengan konsep sentralisasi pemerintahan. Sentralisasi pemerintahan yang diartikan sebagai kewenangan pengelolaan dan pengaturan pemerintahan secara terpusat oleh pemerintah pusat. Sebaliknya konsep desentralisasi dalam praktek pemerintahan diartikan sebagai pelimpahan atau pembagian sebagian kekuasaan atau kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Sarundajang, 2001; Nugroho, 2000).
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia no 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Bab I pasal 1 huruf (e), bahwa “Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia (Sadjijono 2006: 69).
Selanjutnya dalam desentralisasi pemerintahan dikenal dua macam model desentralisasi yaitu model dekosentrasi dan model desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik. Model dekosentrasi dapat diartikan sebagai pendelegasian kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkat atas kepada bawahannya guna melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan. Dalam model ini kewenangan atau kekuasaan tetap berada di tangan pemerintahan pusat dan dalam pelaksanaannya tidak mengikut sertakan rakyat. Model desentralisasi politik atau ketatanegaraan adalah model desentralisasi yang melimpahkan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya, dengan melibatkan rakyat dalam pemerintahan melalui saluran-saluran tertentu/perwakilan.
Dengan demikian, jelaslah apabila dilihat dari penjelasan diatas maka desentralisasi sistem kepolisian yang ada di Indonesia masih menganut model desentralisasi administrasi dan sentralisasi secara seimbang. Artinya Mabes masih memiliki kewenangan dalam pengangkatan Kepala Polisi Daerah serta kenaikan pangkat tertentu (yang menjadi otoritas Mabes Polri), pelaporan atas tanggungjawab penyelenggaraan kepolisian tingkat daerah, distribusi sarana dan prasarana serta anggaran, sedangkan desentralisasi administrasi terlihat dari adanya pembagian daerah hukum, pengoperasionalan anggaran dan pendelegasian wewenang terbatas.

Peran Pemerintah Daerah Dalam Menyikapi Masalah Keamanan

Kebutuhan akan situasi dan kondisi yang aman dan tertib, mendorong Pemerintah Daerah peduli terhadap upaya-upaya pencegahan kejahatan. Untuk mendukung keberhasilan program pembangunan dalam iklim otonomi daerah, keamanan merupakan faktor yang utama, khususnya pada masa krisis multi dimensi.
Dalam menyelenggarakan keamanan dan ketertiban, polisi tidak dapat melakukannya sendirian. Tidak hanya dalam upaya pencegahan, dalam melaksanakan tugas represif (penindakan terhadap pelaku kejahatan) polisi sangat membutuhkan kerjasama dengan masyarakat, seperti: mendapatkan petunjuk-petunjuk dan informasi tentang suatu peristiwa yang terjadi. Dalam upaya pencegahan kepolisian sangat memerlukan peran serta dari masyarakat. Pemerintah Daerah dan masyarakat di Indonesia pun menyadari kepolisian tidak bisa melakukan tugasnya sendirian, sehingga Pemerintah Daerah sangat peduli terhadap tugas-tugas pencegahan kejahatan.
Kepedulian tersebut diwujudkan dengan menganggarkan biaya untuk penyelenggaraan keamanan dan diberikan kepada kepolisian di daerahnya. Seperti yang penulis alami saat bertugas di Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara pada tahun 2007, Pemda setempat menganggarkan anggaran penyelenggaraan keamanan dan juga memberikan bantuan berupa kendaraan patroli bagi Polres Kolaka.
Kerjasama dalam penyelenggaraan keamanan secara bersama-sama ini semakin disadari bukan hanya kalangan aparat pemerintahan tetapi juga oleh kalangan masyarakat. Masyarakat memberikan andilnya dalam mengupayakan pencegahan kejahatan dengan cara menjaga keamanan di lingkungannya. Kerjasama dan dukungan dalam upaya pencegahan dijelaskan juga oleh Bayley (1994), sebagai berikut: “Agar kejahatan dapat dicegah secara efektif, tanggung jawab untuk mendiagnosa kebutuhan dan merumuskan rencana tindakan harus diberikan dalam suatu peran pendukung, baik dengan memberikan sumberdaya yang dibutuhkan atau dengan mengurus organisasi dengan cara mempermudah” (Bayley 1998: 246).
Kepolisian memang bukan merupakan satu-satunya institusi yang dapat mencegah dan memberantas kejahatan. Upaya community policing atau pemberdayaan masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri adalah salah satu keyakinan kepolisian akan keterbatasan kemampuannya. Kenyataan ini dijelaskan oleh Mardjono Reksodiputro bahwa “…suatu sistem peradilan yang baik harus menyadari keterbatasannya dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa tugas mereka memang adalah hanya menjaga ketertiban umum (public order maintenance)” (Reksodiputro 1997: 6).
Keyakinan akan upaya pencegahan tersebut dijelaskan pula oleh Bayley, bahwa “Inilah yang saya sebut penegakan hukum yang jujur. Polisi tidak lagi memonopoli pencegahan kejahatan. Harus diciptakan situasi-situasi lain untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan untuk mengendalikan kejahatan” (Bayley 1998: 242).
Dengan terselenggaranya upaya kerjasama dalam memelihara keamanan dan ketertiban memungkinkan pemerintah daerah tersebut dapat melakukan aktivitas pembangunan dan pencapaian peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerahnya. Pembangunan akan terhambat dan tidak dapat dilakukan apabila di daerah tersebut terjadi pemberontakan dan kerusuhan. Sehingga kerjasama terhadap kepolisian setempat akan sangat bermanfaat bagi setiap kepala pemerintah daerah. Dukungan pemerintahan daerah tersebut akan membantu kepolisian dalam menyelenggarakan aktivitasnya.

Adopsi Sistem Kepolisian Negara Lain

Menurut saya, sistem kepolisian yang cocok untuk diterapkan di Indonesia adalah Integrated Police System (Sistem Kepolisian Terpadu). Konsep ini untuk mengakomodir semangat reformasi yang kemudian dikaitkan dengan otonomi daerah. Pembentukan daerah baru sudah tentu akan diikuti pembentukan kepolisian daerah baru, kenapa? Karena suatu daerah dimekarkan menimbang faktor ekonomi dan keamanan daerah tersebut. Ekonomi akan berkembang apabila investor dijamin keamanannya dalam berinvestasi.
Kondisi yang diharapkan dari sistem ini adalah kekurangan personel dan fasilitas yang selama ini selalu dihubungkan dengan kecepatan bertindak polisi di lapangan dapat dieliminir, karena polisi yang tersedia akan tersedot di daerah-daerah. Yang ada selama ini adalah Mabes Polri terlihat ’gemuk’ dengan personel yang ’bertumpuk’, banyaknya personel di Mabes Polri tersebut bisa disebabkan berbagai alasan antara lain menghindar dari tugas di daerah, peluang sekolah dan karir yang membentang dibandingkan di daerah, dekat dengan Pimpinan Polri, suasana kerja yang semarak (karena dekat dengan ibukota), atau sudah memiliki tempat tinggal yang permanen di ibukota. Dari situ saja bisa timbul pertanyaan, kenapa Mabes Polri tidak diisi oleh PNS-PNS Polri saja ditambah dengan unsur Polri aktif yang berfungsi sebagai pembina fungsi pembinaan dan operasional daerah. Banyaknya perwira dan bintara yang bertugas di Mabes Polri menimbulkan kesenjangan proses pembinaan SDM Polri itu sendiri, disaat setiap Polda membuat telaahan staf mengenai kekurangan personel akan selalu dijawab oleh Mabes dengan ’sesuaikan dengan kondisi personel yang ada’.
Rencana strategik pemetaan SDM Polri yaitu Mabes kecil, Polda cukup, Polres besar, dan Polsek kuat akan dapat mengakomodir sistem kepolisian ini. Dengan perkuatan ada pada daerah, dan Mabes hanya berfungsi sebagai pengawas saja maka setiap daerah akan berkesempatan untuk memaksimalkan kondisi ekonomi dan sosial yang ada untuk meningkatkan harkat hidup masyarakatnya. Sehingga tidak kita temui lagi istilah ’daerah miskin dan daerah kaya’.
Sistem Kepolisian Terpadu memiliki kelebihan sebagai berikut:
1. Birokrasi relatif tidak panjang karena adanya tanggung jawab dari Pemerintah Daerah.
2. Kecenderungan terhadap standardisasi profesionalisme, efisiensi, efektif baik dalam bidang administrasi maupun operasional.
3. Pengawasan dapat dilakukan secara nasional.
4. Lebih mudah koordinasi tiap-tiap wilayah karena adanya komando atas.
Hal tersebut diatas dimungkinkan dengan memberikan kekuasaan Mabes kepada Polda untuk mengatur pola pemolisian di daerah berdasarkan faktor-faktor sosiologis dan antropologis daerah tersebut, lalu dalam penegakan hukum Mabes hanya bersifat sebagai pengawas saja tidak harus turun langsung kecuali ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Polda sehingga memerlukan bantuan teknis Mabes untuk menanganinya. Setiap rencana operasi dapat dilakukan oleh Mabes dan diteruskan oleh Polda ke jajaran, pelaporan dan pelaksaaan operasi dilaporkan kembali oleh Polda kepada Mabes apabila tidak memenuhi standar operasi yang telah ditentukan, Mabes dapat melakukan evaluasi terhadap Polda tersebut.
Namun, kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri artinya tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah lain dalam menegakkan hukum.
2. Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana polisi berada atau bertugas.
Otonomi daerah mempunyai makna setiap daerah mengatur kewenangan pemerintahan daerahnya sendiri dengan pelaksanaan hukum nasional dan hukum daerah secara bersamaan dan sesuai kaidah hukum yang berlaku secara universal. Oleh karena itu, setiap Polda pun harus memiliki etika apabila menangani kasus yang lintas daerah. Jangan sampai karena tidak memberitahukan masalah penanganan kasus yang terjadi di daerah lain, terjadi permasalahan akibat dari penanganan kasus tersebut seperti meninggal saat tugas, kejahatan lintas birokrasi, sehingga lari ke luar negeri. Dengan demikian maka, Polda hanya dapat bertugas di wilayahnya sendiri, apabila hendak menangani ke luar Polda maka wajib memberitahukan kedudukannya pada Polda tersebut.
Kemudian, sehubungan dengan otonomi daerah dan otonomnya Polri saat ini dalam melaksanakan tugasnya, desentralisasi kewenangan manajerial merupakan suatu pemikiran yang perlu dipertimbangkan terhadap pelaksanaan tugas Polri kedepan. Dalam hal ini, sebaiknya adanya pendelegasian wewenang dalam beberapa bidang sebagai berikut ini :
a. Bidang Pembinaan Personel
Pada bidang ini berkaitan dengan proses seleksi penerimaan sumber daya manusia Polri harus bersifat terbuka dan transparan yang bisa dikontrol oleh suatu lembaga independen, sehingga kemungkinan terjadinya KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) dapat dikurangi, termasuk juga dalam seleksi pendidikan selanjutnya (PTIK, Sespim maupun Sespati Polri). Selain itu perlu juga diadakannya perubahan bentuk kurikulum pengajaran yang sesuai dengan perkembangan era globalisasi dan kemajuan teknologi. Selanjutnya dalan proses pembinaan karier diterapkan reward and punishment yang ditinjau dari sudut integritas diri (kecakapan dan kemampuan). Selama ini personel di daerah kurang mendapat perhatian dari Mabes Polri dalam proses pembinaan karir karena sentralisasi kewenangan bidang SDM. Banyak personel-personel pintar di daerah tidak mendapat kesempatan sekolah dikarenakan ”kuota” masuk sekolah direbut oleh personel Mabes (memakai ”sistem jendela johari”, siapa yang dilihat itu yang diperhatikan). Baru ketika terjadi permasalahan di daerah, seperti markas polisinya diserang, polisi daerah bersifat arogan, penembakan warga sipil oleh polisi daerah, barulah Mabes Polri melihat personel tersebut namun untuk diberi hukuman bukan arahan. Kemudian lulusan Sespim di daerah yang berdoa agar mendapat giliran menjadi Kapolres, tidak pernah mendapatkan giliran. Padahal ada lulusan Sespim juga dikarenakan dia dekat dengan Mabes (tidak bertugas di daerah luar Jawa) sudah tiga kali berganti daerah (tetap menjadi Kapolres).
b. Bidang Material dan Logistik
Pada bidang ini perlu disentralisasikan karena kebutuhan masing-masing wilayah kepolisian berbeda, sehingga yang dapat menghitung dan menilai kebutuhan material logistik masing-masing wilayah adalah para kasatker tingkat bawah. Sebagai contoh kebutuhan mobilitas antara polisi di wilayah yang memiliki geografis dataran pendah (jalan rata) dan dataran tinggi (berbukit-bukit) akan berlainan, kemungkinan yang satu membutuhkan sepeda motor untuk patroli, sementara wilayah yang lain membutuhkan pasukan berkuda untuk patrolinya. Selain itu juga pendelegasian pengadaan material logistik kepada tingkat bawah akan memperpendek jalur birokrasi sehingga mutu dan proses penyalurannya terjamin. Dikarenakan sistem desentralisasi maka kepolisian daerah tidak bisa meminta bantuan peralatan pada daerah, padahal daerah sudah bersedia untuk membantu pengadaan peralatan. Namun apabila Polda meminta peralatan kepada Mabes, pengadaan baru dapat direalisasikan pada periode berikutnya. Padahal kebutuhan sudah mendesak bagi Polda tersebut.

Kesimpulan

Kebutuhan pelayanan kepolisian oleh masyarakat Indonesia yang majemuk tidak mungkin hanya dilakukan oleh pusat (Mabes Polri), yang tidak tahu situasi komuniti-komuniti lokal atau sukubangsa-sukubangsa setempat. Maka perlu dilakukan desentralisasi kewenangan manajerial kepada satuan bawahan, karena merekalah yang mengetahui situasi keamanan wilayahnya.
Pelimpahan kewenangan fungsional manajerial kepada satuan bawah Polri dilakukan secara berjenjang, namun tidak diterapkan seperti pelaksanaan desentralisasi pada otonomi daerah karena penerapan yang dilakukan Polri adalah dekosentrasi sebagai sebuah lembaga kepolisian nasional dan tidak bersifat kedaerahan. Namun demikian sebaiknya kebijakan dekonsentrasi harus mengacu kepada kebutuhan satuan tingkat bawah, sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri tidak bersifat top down namun sebaiknya bersifat bottom up.


DAFTAR ACUAN

Bayley, David H..1998. Police for the Future (Polisi Masa Depan), saduran Kunarto dan Khobibah M. Arief Dimyati. Jakarta: Cipta Manunggal.
Rahardi, Pudi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri). Surabaya: Laksbang Mediatama.
Reksodiputro, Mardjono. 1997. Bunga Rampai: Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, kumpulan karangan kelima. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia.
Sadjijono. 2006. Hukum Kepolisian: Perspektif Kedudukan dan Hubungannya Dalam Hukum Administrasi. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.
Suparlan, Parsudi. 2004. Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia. Jakarta: YPKIK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar