Sabtu, 06 Juni 2009

MENELAAH TIGA TAHUN PERJALANAN PERPOLISIAN MASYARAKAT


Pendahuluan

Polisi bukanlah satu-satunya alat negara yang bertanggungjawab atas pemeliharaan ketertiban, ada banyak pihak-pihak yang terlibat yang memiliki peranan dan tanggungjawab serta kekuasaan yang berbeda pula. Ketertiban sudah bukan menjadi isu milik Polri saja, walaupun dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia diatur bahwa lembaga Polri sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketertiban berkaitan dengan konsep keselamatan komunitas masyarakat, dengan kata lain ketertiban adalah konsep yang dipakai di “lapangan” (Osse 2006: 56). Meskipun setiap orang memiliki hak untuk merasa aman (tidak diganggu oleh bahaya atau rasa takut; selamat, terlindungi), namun itu sangat sulit untuk dijamin oleh kepolisian sekalipun, mengingat banyaknya faktor yang terlibat dalam memberikan keamanan. Faktor-faktor tersebut bisa berasal dari internal polisi maupun eksternal.
Faktor internal polisi bisa berupa minimnya anggaran untuk pemeliharaan ketertiban masyarakat secara keseluruhan, kuantitas personel polisi yang belum sebanding dengan pertumbuhan masyarakat, sistem gaji yang belum memadai anggota polisi sehingga berpengaruh pada motivasi kerja, maupun berbagai penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum polisi. Sedangkan faktor eksternal antara lain ketidakpedulian masyarakat untuk menjaga keamanan diri, pihak-pihak luar yang ingin ikut dalam ketertiban masyarakat namun mengacuhkan hukum, dan ketidakpatuhan masyarakat akan hukum. Karena berbagai faktor tersebut, maka peran polisi dalam menjalankan fungsi menjaga ketertiban masyarakat akhirnya menempatkan dirinya sebatas penjaga status-quo (Rahardjo 2007: 31). Dalam artian, polisi tidak memiliki pilihan lain selain menerima laporan dan menyikapi laporan dengan tindakan atau prosedur yang telah ditetapkan. Kalau laporan tersebut sudah ditindaklanjuti, maka selesailah sudah pelayanan polisi terhadap masyarakat. Padahal esensi dari menjaga ketertiban adalah bagaimana polisi tersebut dapat mencegah kejahatan agar ekses yang telah ditimbulkan akibat proses kejahatan itu tidak terjadi pada masyarakat yang belum mengalaminya. Corak ini yang kemudian menimbulkan friksi antara pola kepolisian tradisional dan pola kepolisian kontemporer dewasa ini.
Berikut disampaikan beberapa poin yang menjadi friksi antara pola kepolisian tradisional dan kepolisian kontemporer.
Pola kepolisian tradisional:

1. Polisi adalah badan yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan penegakan hukum (enforcement-oriented policing).
2. Polisi bertugas menyelesaikan setiap tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat (fire brigade policing).
3. Setiap peristiwa kejahatan merupakan ranah kepolisian.
4. Polisi sebatas menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, setelah itu semua ditindaklanjuti maka selesailah tugas polisi (dial-a-cop policing).
5. Hakikat pertanggungjawaban polisi sangat sentralistik, dimana semua tindakan polisi diatur oleh hukum, segala petunjuk teknis kepolisian, dan aturan-aturan yang diberlakukan baik oleh pemerintah maupun oleh kepolisian sendiri.
6. Pola perpolisian bersifat reaktif (reactive policing) dalam rangka pencapaian kondisi keamanan dan ketertiban.
7. Polisi menetapkan prioritas pemolisian tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, semua atas dasar petunjuk pemerintah/komando (paramilitary policing).

Pola kepolisian kontemporer:

1. Selain polisi, masyarakat diberikan peran untuk ikut bertanggungjawab terhadap pelaksanaan ketertiban. Sedangkan penegakan hukum tetap menjadi tanggungjawab polisi.
2. Polisi bertugas melakukan pendekatan terhadap masalah kejahatan dilihat dari perspektif yang lebih luas, mulai dari mencari asal mula kejahatan sampai pada pemecahan masalah kejahatan itu sendiri.
3. Bukan hanya setiap peristiwa kejahatan, namun semua masalah yang dihadapi dan menjadi perhatian publik. Bisa saja polisi menangani hewan peliharaan yang hilang, atau menyelamatkan seekor kucing diatas pohon.
4. Setiap laporan masyarakat merupakan kesempatan besar bagi kepolisian untuk meneliti serta membantu pemecahan masalah tersebut, jadi ada proses lanjut setelah laporan tersebut diterima oleh pihak polisi.
5. Selain bertanggungjawab terhadap hukum, polisi juga berpertanggungjawab terhadap masyarakat.
6. Pola perpolisian berorientasikan pada penuntasan masalah (problem solving policing) dan kegaiatan yang sepenuhnya berorientasi pada pelayanan dan jasa-jasa publik (public service policing).
7. Pemolisian dengan mengandalkan pada sumberdaya setempat (resource based policing), serta mengakomodir kebutuhan masyarakat, dan mengimplementasikan melalui program-program yang mempertahankan kedekatan dengan masyarakat (community policing) (Chrysnanda 2004: 101).
Dengan munculnya era reformasi di negeri ini, pada akhirnya Polri kemudian berupaya merubah corak kepolisian yang otoriter, menjadi pemberdayaan (empowering) masyarakat dengan keyakinan bahwa hanya dengan kerjasama polisi dan masyarakat dapat dicapai “quality of life” dari masyarakat. Dengan korabolasi ini, diharapkan dapat memecahkan permasalahan kejahatan, rasa tidak aman, dan kerusuhan (Djamin 2004: 92). Pemberdayaan masyarakat inilah yang kemudian melahirkan sebuah konsep mengenai Perpolisian Masyarakat (Community Policing) atau disingkat Polmas. Polmas adalah sebuah gaya pemolisian yang mendekatkan polisi pada masyarakat yang dilayaninya (Rahardjo 2004: 85). Disini, masyarakat bukan lagi dianggap sebagai obyek pemolisian, tetapi merupakan pelanggan (costumer) dari layanan jasa kepolisian. Sebagai pelanggan, dalam konsep bisnis, maka ia adalah raja. Seorang raja harus lebih dilayani daripada yang lainnya.

Aktualisasi Konsep Polmas Saat Ini

Tiga tahun sudah perjalanan Polmas di Indonesia sejak berlakunya Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Polmas, dimana seluruh Polda telah melakukan penjabaran sesuai kondisi wilayah masing-masing. Namun demikian, pada awal Agustus 2007 silam, para Kapolda menerima hasil evaluasi pelaksanaan Polmas dari Kapolri. Dalam paparannya, Kapolri menangkap kesan belum optimalnya penerapan Polmas oleh seluruh Polda dan jajarannya di masyarakat. Padahal dalam Skep tersebut tercantum secara jelas arah konsep ini dalam kurun waktu empat tahun harus sudah mencapai titik optimal.
Arah konsep ini dimulai dari tahun 2006 dimana dimulai Tahap Sosialisasi. Didalam tahapan ini sudah jelas apa-apa saja yang harus dipersiapkan oleh Polri untuk mensukseskan program Polmas. Mulai dari sosialisasi falsafah, strategi, prinsip-prinsip dan program-program Polmas di lingkungan Polri dan masyarakat; melatih tenaga pelatih Polmas; menyiapkan tenaga Polmas; mengembangkan program Polmas di daerah-daerah secara prioritas; sampai membina kemitraan dengan pihak terkait. Namun seperti yang terjadi di sebagian wilayah di Indonesia, sampai tahun 2007 ternyata masih saja Mabes Polri melakukan sosialisasi ke Polda-Polda. Dimana seperti di Polda Sultra saja (tempat saya berdinas sebelum masuk KIK), sampai pertengahan tahun 2007 masih ada tim dari Mabes Polri melakukan sosialisasi Polmas. Padahal seharusnya tahun 2007 dijadikan sebagai Tahap Pengembangan. Tahapan ini mencakup peningkatan hasil yang disiapkan tahun sebelumnya; meningkatkan jumlah petugas Polmas; pengembangan kawasan Polmas berkelanjutan; dan evaluasi program-program yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya. Pada tahun 2007 saya menjabat sebagai Kasubbag Mutjab Bag Binkar Ropers Polda Sultra, saya masih melakukan pendataan berapa jumlah anggota Polmas yang telah diangkat di tiap-tiap Polres. Data tersebut saya ”jemput bola” pada tiap-tiap Polres, karena data anggota Polmas di Biro Binamitra sendiri tidak valid! Bisa dibayangkan, pada tingkat Polda sendiri tidak ada data anggota Polmas yang up-to-date. Bahkan laporan per-triwulan masing-masing anggota Polmas tidak ada disitu. Sebelum itu, medio 11 Juli 2007 ketika saya menjabat sebagai Kabag Ops di Polres Kolaka diadakan Gelar Opsnal dan Bin Semester I (TW II). Saya mengkritik laporan Kabag Binamitra bahwa keberhasilan melaksanakan kegiatan Polmas dilihat dari berhasil dibangunnya FKPM di Ds. Sabilambo Kec.Kolaka Kab.Kolaka yang telah diresmikan oleh Kapolda Sultra saat itu (alm) Brigjen Pol. Drs. Anang Yuwono S., dan rencana akan didirikannya bangunan-bangunan baru hasil sumbangan masyarakat untuk dibangun FKPM. Ini berarti konsep Polmas masih diterima oleh daerah sebatas bagaimana mendirikan bangunan untuk FKPM saja (mungkin melihat pilot project Polres Bekasi), sedangkan esensi dari Polmas tersebut untuk bagaimana memecahkan masalah masyarakat maupun pencegahan kejahatan dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat tidak diperhatikan. Dari situ saya menangkap kesan bahwa fungsi pelaksana konsep Polmas itu sendiri di satu Polres saja belum memahami makna yang terkandung dari program ini, bagaimana dengan polres yang lain?
Memang, apabila dilihat secara global banyak daerah yang melaporkan keberhasilan Polmas di daerahnya. Seperti di Yogyakarta dengan pola jimpitan pada Polsek yang rawan tindak kriminalitas, atau di Bekasi yang mengadopsi total konsep Koban dan Chuzaisho-nya Jepang dengan nama BKPM (Balai Komunikasi Polisi dan Masyarakat), lalu di NTB dengan pola awig-awig, dan di Bali dengan pola pemberdayaan pecalang. Namun apabila ditinjau dari sistem pelaporan tiap-tiap Polda, keberhasilan Polmas di daerahnya masih sebatas bagaimana Polda tersebut membangun FKPM-FKPM di desa-desa. Bagaimana masyarakat di daerah tersebut mau melepaskan tanahnya untuk pembangunan gedung FKPM. Sedangkan secara substansinya, Polri belum mampu untuk membantu melakukan pemecahan masalah.
Ada beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakberhasilan program Polmas di daerah, sebagai berikut:
1. Faktor Eksternal:
a. Masih adanya sikap skeptis masyarakat terhadap reformasi Polri, dalam merubah paradigma Polri dari polisi yang militeristik menjadi polisi sipil.
b. Masih kuatnya stigma masyarakat terhadap polisi bahwa menyelesaikan masalah dengan polisi membutuhkan dana dan waktu, proses terbelit-belit dan bertele-tele.
c. Masih kuatnya budaya paternalistik dan permitif masyarakat terhadap polisi.
d. Kurangnya dukungan Pemerintah Daerah dalam menunjang konsep Polmas.

2. Faktor Internal:
a. Polisi masih menganggap masyarakat sebagai obyek, bukan sebagai mitra.
b. Polisi susah untuk dikontrol oleh masyarakat, apalagi yang menyangkut masalah anggaran.
c. Polisi masih belum siap untuk menerima kritik dari masyarakat.
d. Masih adanya anggota Polisi yang bertindak kurang terpuji pada masyarakat.
e. Terbatasnya dukungan operasional Polri untuk melaksanakan kegiatan Polmas.
f. Terbatasnya jumlah polisi untuk menjadi Bintara Polmas, apalagi dengan menumpuknya personel polisi pada ibukota pemerintahan (kota, kabupaten, atau propinsi), dan tidak maunya anggota polisi untuk tinggal di desa-desa.
g. Belum semua Kasatwil memahami konsep dan strategi Polmas, sehingga tidak optimal dalam menyelenggarakan konsep Polmas di wilayahnya masing-masing. Ini dibuktikan dengan masihnya Kasatwil menilai keberhasilan Polmas dilihat dari berdirinya bangunan untuk FKPM.
h. Kurang terlatihnya petugas Polmas, karena tenaga instrukturnya pun belum memahami konsep Polmas secara menyeluruh.
i. Belum adanya sistem reward and punishment serta promosi yang mencerminkan tujuan-tujuan pemolisian masyarakat. Sehingga ada anggapan, apabila ia berhasil membina masyarakat yang ada bukannya ia mendapatkan penghargaan tapi ia akan dipertahankan lama di daerah tersebut.
j. Belum cukupnya imbalan yang diterima petugas Polmas untuk usaha-usaha mereka melakukan pemolisian masyarakat.
k. Masih dianalogikannya petugas Polmas sebagai ”jabatan buangan” yang kurang mendapat tempat/kurang elit ketimbang fungsi lainnya.
l. Tidak adanya keberlanjutan. Apabila Pimpinan berhasil menerapkan konsep Polmas, apabila diadakan pergantian bukannya meneruskan keberhasilan tersebut tetapi malah memulai eksperimen yang berbeda. Maksudnya agar pejabat baru lebih terpantau oleh pusat, sehingga proses promosi akan semakin cepat.

Ambiguitas Petunjuk Kapolri Pada Program Polmas

Pada bagian ini saya akan membahas mengenai Polmas ditinjau dari implementasi Skep Kapolri dan Peraturan Kapolri. Bahwa Surat Keputusan (Skep) merupakan suatu implementasi dari kebijakan Kapolri sebagai tuntunan untuk melaksanakan suatu program tertentu yang diluncurkan. Sebagai suatu kebijakan, maka Skep dapat merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi Polri, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, anggaran, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit. Sedangkan Peraturan secara filosofis adalah norma atau tata nilai yang harus ditaati oleh setiap personel dalam lingkup organisasi Polri. Apabila Kapolri ingin menuangkan suatu kebijakan dalam suatu Peraturan Kapolri, maka yang perlu diperhatikan adalah prinsip pemberian pendelegasian pengaturan dari peraturan perundang-undangan diatasnya, agar tidak melebar melampaui kewenangan yang diberikan. Prinsip tersebut dapat dijadikan asas atau patokan dalam menyusun Peraturan Kapolri, disamping asas-asas lain yaitu: 1) asas tujuan yang jelas; 2) asas organ/lembaga yang tepat; 3) asas perlunya peraturan; 4) asas dapat dilaksanakan; 5) asas kepastian hukum; dan 6) asas tentang terminologi dan sistematika yang benar (Suhariyono 2004). Dengan demikian Skep sifatnya adalah akan dan bisa dikerjakan namun tidak mengikat, sedangkan peraturan adalah harus dilaksanakan.
Dalam penerapan Polmas, ada sedikit ambiguitas antara Skep dan Perkap yang telah dikeluarkan. Beberapa diantaranya adalah:
1. Model Polmas. Pada Perkap No.7/2008, disebutkan bahwa model yang telah ditetapkan sebagai pranata sosial adalah jagabaya, jagatirta, pecalang, dan pela gandong (pasal 16). Berarti semua daerah di Indonesia harus menyesuaikan dengan ketentuan adat dimaksud, padahal Indonesia terkenal karena kemajemukan budaya dan masyarakatnya sehingga antara daerah satu dengan daerah yang lain tidak sama pola/model pemolisiannya. Sedangkan dalam Skep/737/X/2005 model Polmas cuma model wilayah dan model kawasan, dimana pembentukannya dilakukan atas inisiatif bersama (polisi dan masyarakat). Kemudian adanya Model B54 (Da’i Kamtibmas) dapat menimbulkan fanatisme berlebih pada suatu keyakinan tertentu, kenapa tidak ada Pastor/Pendeta Kamtibmas, atau Biksu Kamtibmas? (pasal 17).

2. Adopsi Model Polmas Luar Negeri. Bahwa konsep Polmas disesuaikan ala Indonesia, konsep luar negeri hanya sebatas pembanding saja untuk merujuk pada pola penerapan Polmas di Indonesia. Jadi disini, pola Polmas luar negeri bukan sebagai acuan untuk diikuti oleh seluruh Polda, sedangkan dalam Perkap No.7/2008 disebutkan bahwa model Polmas diukur melalui pembentukan FKPM dan BKPM, pengadopsian pola Jepang (Koban dan Chuzaisho), serta pola Amerika Serikat dan Kanada (Hots Spot Area dan Neighborhood Watch) (pasal 18). Berarti seluruh Polda harus mengikuti pola tersebut, padahal belum tentu sesuai dengan karakteristik daerahnya.

3. Operasionalisasi Polmas. Pada Skep/737/X/2005 bahwa dari segi manajerial yang bertanggungjawab atas keberhasilan Polmas dibebankan kepada Kapolres dan Kapolsek. Sedangkan pada Perkap No.7/2008, manajerial dibebankan kepada pejabat Polri di Mabes Polri atau di Satwil, para pengendali/supervisor Polmas, dan petugas pelaksana Polmas (pasal 24 & 25).

4. Desentralisasi Wewenang. Pada Perkap No.7/2008 jelas tergambar adanya sentralisasi kebijakan penerapan Polmas dimana pembina Polmas/manajer tingkat pusat turut berperan didalamnya (pasal 27). Sedangkan pada Skep/737/X/2005 ditekankan masalah Desentralisasi dan Otonomisasi yang meliputi pemberian tanggungjawab dan otoritas kepada pejabat setempat untuk menyelesaikan permasalahan sekaligus menganalisa dan mengevaluasi untuk kemudian menerapkan strategi Polmas disesuaikan karakteristik daerah masing-masing.

5. Pengorganisasian. Pada Perkap No.7/2008 disebutkan bahwa fungsi pembinaan Polmas pada tingkat pusat dibawah tanggungjawab Deops Kapolri yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Karo Bimmas Deops Polri. Untuk tingkat Polda dibawah tanggungjawab Kapolda yang pelaksanaanya dikoordinasikan oleh Karo Binamitra Polda. Di tingkat Polres dibawah tanggungjawab Kapolres yang pelaksanaannya dikoordinasikan Kabag Binamitra Polres. Terakhir, untuk tingkat Polsek dibawah tanggungjawab dan dilaksanakan oleh Kapolsek (pasal 47). Ini sangat berbeda dengan Skep/737/X/2005 bahwa fungsi pembinaan Polmas harus distrukturkan dalam suatu wadah organisasi tersendiri yang dapat dihimpun bersama fungsi-fungsi terkait, mulai dari Mabes Polri sampai sekurang-kurangnya pada tingkat Polres.

6. Analisa dan Evaluasi Polmas. Pada Perkap No.7/2008 disebutkan bahwa sarana untuk anev Polmas dilakukan melalui sistem pendataan yang memungkinkan proses analisis dari satuan terbawah (Polsek) sampai Pusat (Mabes Polri) (pasal 54). Sedangkan dalam Skep/737/X/2005, Polmas menjadi program penuh dari tingkat Polsek sampai Polres dengan Polda hanya bertindak sebagai pengawas kegiatan saja, tidak sampai ke tingkat Mabes Polri. Karena memang yang berhubungan dengan masyarakat adalah kepolisian tingkat daerah (Polres) dan desa (Polsek), fungsi Polda hanya sebatas sebagai konsultan teknik saja tidak terlibat langsung.

7. Pemantauan. Dalam Perkap No.7/2008 terkesan jelas bahwa pemantauan hanya berasal dari pembuatan laporan, analisa data dan survei masyarakat saja terhadap petugas Polmas (pasal 60). Sedangkan dalam Skep/737/X/2005, bahwa pemantauan didasari oleh hasil koordinasi antara FKPM dengan Polsek, pembuatan laporan berkala dari petugas Polmas kepada Polsek, serta adanya evaluasi dari Polres/Polsek kepada FKPM itu sendiri menyangkut sinerginya dalam membangun kemitraan. Jadi pemantauan bukan hanya petugas Polmas saja, namun masyarakat yang terlibat pun turut dipantau sehingga dapat dianalisa korabolasi antara keduanya apakah berjalan optimal atau tidak.

Beberapa Pemikiran Dalam Meningkatkan Penerapan Polmas

Ada beberapa perbedaan persepsi tiap-tiap Polda dalam memandang Polmas sebagai konsep dan strategi. Berbagai program pendekatan dengan masyarakat seperti Polantas Goes To Campus, SIM Corner, Samsat Drive Thru, Papan nama polisi lingkungan, Ojek Kamtibmas, dan lain-lain sering dianggap sebagai impelementasi dari Polmas. Padahal itu masih sebatas pada program pemolisian masyarakat sebagai upaya pencerahan pada masyarakat terhadap masalah-masalah kepolisian. Sedangkan konsep Polmas (Community Policing) sudah lebih fokus pada upaya pencerahan masalah kepolisian terhadap komunitas-komunitas masyarakat, semisal komunitas masyarakat petani, nelayan, pesantren, kampus, dan lain-lain yang cara dan metodenya akan berbeda-beda karena problem yang dihadapi setiap komunitas juga tidak sama. Ketidaktepatan pemahaman konsep Polmas sekarang ini berdampak negatif pada tataran skala sosial makro, dimana masyarakat menjadi sangat bergantung pada polisi. Kalau dalam FKPM tidak ada polisi yang mengawasi, maka masyarakat yang ditunjuk sebagai staf FKPM pun menghilang. Atau kalau tidak dicek patroli malam Samapta, maka petugas ronda malam tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Karena itu Polri harus merumuskan Polmas secara tepat dengan bagaimana upayanya dalam menciptakan jaringan-jaringan yang luas di masyarakat, bukan sekedar menyadarkan masyarakat untuk memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap gangguan kamtibmas dan menjadi partner dari polisi saja, tetapi juga kesadaran terhadap wawasan kamtibmas dalam melakukan aktivitasnya. Polmas agar dirancang pola kolektifitasnya dalam memperluas jaringan kinerja dan sinergi kepolisian pada komunitas-komunitas masyarakat. Misalnya, konsep tata ruang perkotaan atau rencana tata kota bisa dimasukkan program Polmas. Atau mengembalikan kembali desa sebagai basis deteksi dini, mungkin akan lebih efektif dan efisien karena Polmas sejak dini ada di dalamnya dan setiap warga masyarakat adalah merupakan mitra dan informan polisi (Tabah 2005: 18 – 19).
Untuk itu ada beberapa pemikiran saya ke depan untuk meningkatkan penerapan kebijakan dan strategi Polmas, antara lain:
1. Strategi Polmas.
Bahwa tujuan strategi Polmas adalah membangun kemitraan dengan masyarakat untuk membentuk hubungan yang lebih dekat dengan komunitas guna mendapat akses informasi dari masyarakat agar diambil langkah pengidentifikasian akar permasalahan, menganalisa, menetapkan prioritas tindakan, guna mewujudkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk pencegahan dan pendeteksian kejahatan, pengurangan rasa takut akan kejahatan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Sasaran strategi Polmas meliputi:
a. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi permasalahan masyarakat, serta melibatkan semua elemen komunitas dalam pencarian solusi untuk permasalahan tersebut.
b. menciptakan hubungan kemasyarakatan yang lebih baik untuk pencegahan kejahatan.
c. menempa kemitraan strategis antara polisi dan masyarakat, dengan adanya pengambilan keputusan yang dilakukan bersama-sama oleh polisi dan masyarakat.
d. meningkatkan pelayanan polisi kepada masyarakat.
e. mengembangkan komunikasi aktif antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan kamtibmas di lingkungannya masing-masing.
f. mampu mengorganisasikan sumberdaya secara optimal untuk kepentingan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya.
g. meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum.

2. Kebijakan Penerapan Polmas.
Kebijakan merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan penerapan Polmas. Kebijakan penerapan Polmas menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin untuk memperoleh hasil yang diinginkan. Sebagai suatu pendekatan yang bersifat komprehensif maka kebijakan penerapan Polmas menyangkut bidang-bidang organisasi/kelembagaan, manajemen sumberdaya manusia, manajemen logistik, dan manajemen anggaran/keuangan serta manajemen operasional Polri.
a. Dalam bidang organisasi/kelembagaan, kebijakan yang akan digariskan meliputi:
1) Sebagai fungsi pembinaan, struktur Polmas tidak perlu dibuatkan struktur organisasi baru tapi lebih kepada perampingan dengan menempatkan pada satu struktur organisasi Polri yang tepat dalam membina kemasyarakatan mulai tingkat Mabes, Polda, Polres, sampai Polsek.
2) Polmas memerlukan adanya desentralisasi pengambilan keputusan tentang prioritas-prioritas serta sumberdaya-sumberdaya di lingkungannya masing-masing.
3) Polmas membutuhkan penyusunan strategi dari bawah ke atas (bottom up) dan bukan dari atas ke bawah (top-down). Para petugas Polmas merupakan kontak pertama pada masyarakat, informasi yang mereka peroleh harus memandu pengambilan keputusan, bukan sebaliknya.
4) Penerapan Polmas membutuhkan komitmen, setiap Pimpinan baru harus bersedia meneruskan kebijakan yang telah dimulai pendahulunya dan bukan memulai lagi eksperimen yang berbeda.
5) Adanya kemauan untuk bekerjasama dengan lingkungan di luar kepolisian.
b. Dalam bidang manajemen sumberdaya manusia, kebijakan yang akan digariskan meliputi:
1) Pelatihan petugas Polmas dengan baik dan berkualitas untuk terlibat dalam masyarakat serta menilai kebutuhan-kebutuhan mereka dan secara obyektif menterjemahkan menjadi upaya-upaya organisasi.
2) Harus ada sistem reward and punishment dan promosi yang mencerminkan tujuan Polmas. Bagi petugas Polmas yang mampu mengimplementasikan program Polmas dan menumbuhkembangkan keaktifan masyarakat dalam memelihara kamtibmas agar diberikan jenjang karir yang sesuai.
3) Memberi kesempatan pada pemuda-pemuda desa untuk menjadi anggota Polri, dan mengembalikan kembali ke desa mereka setelah resmi menjadi anggota Polri. Maksudnya untuk menjadi pembina kamtibmas di lingkungannya masing-masing (local boy for local job).
4) Penunjukan personel untuk menjadi Bintara Polmas lebih menitikberatkan pada pengalaman tugas sebelumnya serta memenuhi syarat dari aspek moral/kepribadian untuk mendukung misinya sebagai anggota Polmas.
c. Dalam bidang manajemen logistik program pengadaan materi Polri harus secara bertahap memperhitungkan pemenuhan kebutuhan peralatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan misi petugas Polmas sehingga petugas Polmas pada setiap desa/kelurahan diharapkan dapat dilengkapi dengan alat transportasi dan alat komunikasi.
d. Dalam bidang manajemen/anggaran, kebijakan yang akan digariskan meliputi:
1) Memberi anggaran operasional bagi pelaksanaan Polmas di daerah-daerah disesuaikan dengan tingkat kesulitan pembinaan kamtibmasnya. Anggaran operasional ini hendaknya diawasi, dipantau, dan diarahkan oleh Satwil terkait untuk menghindari penyelewengan anggaran.
2) Memberi tunjangan jabatan pada setiap anggota Polmas disesuaikan dengan keaktifan anggota tersebut dalam turut membangun kemitraan dengan masyarakat sekitarnya, dan dibuktikan dengan laporan hasil pelaksanaan tugas yang akuntabel, jujur, dan transparan.
3) Memberikan keleluasaan pada Satwil untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah mengenai operasionalisasi Polmas, sehingga program Polmas turut menjadi salah satu program Pemda yang didukung anggaran daerah bersangkutan.
e. Dalam bidang operasional, kebijakan yang akan digariskan meliputi:
1) Penerapan Polmas disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing, dimana kebijakan yang diambil disesuaikan dengan pola pemolisian setempat tanpa harus menunggu komando dari pusat.
2) Perlunya pemahaman bahwa Polmas membutuhkan adanya polisi yang profesional, terlaitih dengan baik, memiliki pemahaman penuh tentang peran mereka di masyarakat serta mampu menangani kekuasaan diskresi mereka yang makin besar dengan cara yang bertanggungjawab.
3) Menegaskan kembali bahwa Polmas merupakan falsafah dalam mengubah persepsi tentang peranan polisi dalam masyarakat, oleh karenanya membutuhkan perubahan fundamental baik dalam tubuh Polri maupun diluar dalam kerjasamanya dengan instansi terkait dan masyarakat pada umumnya. Perubahan ini termasuk memperbaiki mutu pelayanan, performance, dan perilaku polisi.


DAFTAR ACUAN

Ar, Suhariyono. 2004. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri. Artikel diunduh dari www.djpp.depkumham.go.id pada tanggal 5 Mei 2009.
Chrysnanda, DL. 2004. Pemolisian Komuniti Dalam Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Dalam Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, ed. Parsudi Suparlan. Jakarta: YPKIK.
Djamin, Awaloedin. 2004. Polri Pengamanan Swakarsa dan Community Policing. Dalam Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, ed. Parsudi Suparlan. Jakarta: YPKIK.
Osse, Anneke. 2006. Memahami Kepolisian. Jakarta: Rinam Antartika.
Rahardjo, Satjipto. 2004. Pemolisian Komuniti (Community Policing) di Indonesia. Dalam Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, ed. Parsudi Suparlan. Jakarta: YPKIK.
_______________. 2007. Membangun Polisi Sipil; Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan. Jakarta: PT.Kompas-Gramedia.
Tabah, Anton. 2005. Community Policing. Majalah Jagratara, 1 Juli, 18 – 19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar