Senin, 08 Juni 2009
BELAJAR DARI KASUS PRITA
Pendahuluan
Berawal dari keluhan mengenai pelayanan RS. Omni Internasional, Prita Mulyasari seorang ibu dua anak menghadapi permasalahan hukum. Keluhan tersebut tidak disampaikan melalui forum pembaca surat kabar, namun ia menggunakan media e-mail kepada rekan-rekannya sebagai curatan hatinya. Dalam keluhannya, ia menceritakan pengalamannya berobat dan kecurigaannya terhadap keterangan dokter yang memeriksanya. Sebagai seorang pengguna jasa pelayanan kesehatan, menurut hematnya sudah sepantasnyalah ia mendapat keterangan yang bisa memenuhi hasratnya untuk sekedar mengetahui permasalahan kesehatan yang dideritanya, karena satu-satunya ahli yang bisa menerangkan masalah itu hanya dokter, bukan dukun, bukan hansip, bahkan bukan juga perawat. Karena keterangan dokter dirasakan kurang memuaskan, iapun memberikan kritikan terhadap pelayanan tersebut kepada pihak rumah sakit, namun tidak ada tanggapan. Berbekal dari pengalaman itulah maka Prita kemudian bercerita melalui e-mail ke sepuluh rekannya, yang kemudian di forward ulang sehingga menjadi obrolan hangat di milis. Hal inilah yang kemudian membuat berang pihak RS. Omni Internasional sehingga mereka mengirimkan tanggapan/sanggahan dalam kolom surat pembaca Harian Kompas dan Media Indonesia, yang merasa nama baik dokter dan perusahaan (RS. Omni) tercemar dan akan memperkarakan masalah ini lewat jalur hukum. Berbekal dari masalah ini, pihak RS. Omni kemudian mengadukan hal ini ke kepolisian, dan sampailah masalah ini menjadi isu hangat berskala nasional karena ternyata muncul asumsi masyarakat akan adanya “permainan” antara jaksa dan pihak rumah sakit, keberadaan UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, definisi pencemaran nama baik, dan pengekangan hak berpendapat dan berekspresi.
Penerapan Pasal pada Kasus Prita
Dalam menyikapi kasus ini, penyidik kepolisian menerapkan pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP. Bunyi pasal 310 ayat (1) yaitu: “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Sedangkan pasal 311 ayat (1) berbunyi: “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka ia diancam melakukan fitnah dengan pidana paling lama empat tahun”. Pasal yang dipersangkakan kepada Prita ini mengandung maksud bahwa Prita secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (RS. Omni International, dr. Hengky, dan dr. Grace) dengan menuduhkan sesuatu hal (keterangan fiktif dokter tersebut tentang masalah kesehatannya serta buruknya pelayanan kesehatan RS. Omni), dilakukan supaya diketahui oleh khalayak ramai (mengirim e-mail ke teman temannya; bahkan tetap dipersangkakan apabila teman-temannya itu mem-forward e-mail tersebut ke milis sehingga umum akhirnya mengetahui?).
Berkas perkara Prita pun kemudian dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi dengan pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE (www.kompas.com 3 Juni 2009). Pasal dalam UU ITE inilah yang kemudian diperdebatkan oleh masyarakat sebagai pengebirian hak publik untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Pada pasal 27 ayat (3) berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Sedangkan pada pasal 45 ayat (1) berbunyi: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Jadi, pasal 27 adalah pelaksanaan pencemaran nama baiknya, sedangkan pasal 45 adalah ketentuan pidananya.
Kejaksaan menilai bahwa Prita memenuhi unsur-unsur pada pasal 27 ayat (3) karena ia secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan (via e-mail) yang kemudian bisa diakses oleh umum (dapat diaksesnya e-mail tersebut karena dimasukkan dalam milis, padahal Prita melakukannya di dalam ranah pribadi/e-mail bukan ranah publik/milis karena “seseorang” yang merilis ulang keluhan tersebut sehingga menjadi konsumsi publik) yang berisi muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (menuduh pihak dokter RS.Omni memberikan diagnosa yang salah, sehingga saat akan merujuk ke dokter lain di rumah sakit yang lain dia kesulitan menyampaikan diagnosa yang tepat).
Pasal 27 UU ITE ini bukan berdiri sendiri, namun harus disandingkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Apabila Prita secara hukum tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 dan 311 KUHP maka gugurlah penggunaan pasal 27 UU ITE tersebut. Kemudian secara substansinya, apabila perbuatan Prita ini didasarkan pada kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri sebagaimana tercantum dalam pasal 310 ayat (3) KUHP, maka gugur pulalah penerapan pasal 310 ayat (1) dan (2) tersebut. Pembelaan diri maupun membela kepentingan umum ini perlu dilihat apakah Prita mengalami hal tersebut berdasarkan cerita orang lain atau peristiwa tersebut dialaminya sendiri? Kalau ia mengalaminya sendiri, maka wajarlah apabila ia menyampaikan kepada “teman-temannya” untuk berhati-hati apabila berobat di rumah sakit tersebut. Pada kenyataannya ia tidak menyebutkan bahwa “RS.Omni buruk dan tenaga dokternya penipu semua”, namun ia mengingatkan “untuk berhati-hati” (www.liputan6.com 3 Juni 2009). Kata mengingatkan bisa dikategorikan sebagai petunjuk untuk membuat orang lebih berhati-hati, bukan untuk menjelekkan. Jelas terlihat bahwa dalam e-mailnya tersebut, ia menyampaikan sebagai individu yang telah mendapatkan pelayanan buruk dari pihak rumah sakit, mungkin ia berpendapat bahwa sebagai pasien ia dapat dengan bodohnya diperdaya untuk mendapatkan pemasukan yang lebih dari sekedar konsultasi kepada dokter. Prita tentu memiliki pemikiran cerdas untuk mau mengetahui kondisi kesehatan dirinya (apakah ini dipengaruhi kebiasaannya selalu berselancar di dunia maya, sehingga situs-situs kesehatan ia jelajahi untuk mengetahui apa yang terjadi dalam tubuhnya, termasuk mengapa ia mengetahui bahwa trombosit dalam darahnya tidak sesuai dengan diagnosa).
Substansi Pencemaran Nama Baik
Belum ada definisi baku dalam bahasa hukum Indonesia mengenai pencemaran nama baik. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, dan libel yang diartikan sebagai pencemaran nama baik, fitnah (lisan), dan fitnah (tertulis). Slander adalah fitnah secara lisan, sedangkan libel adalah fitnah secara tertulis. Secara harfiah belum ada kata yang tepat untuk membedakan antara keduanya, selain media yang digunakan.
Meskipun masih menjadi perdebatan di antara pakar hukum, namun pasal penghinaan yang diatur dalam KUHP dianggap masih relevan dengan keadaan sekarang, dimana penghinaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna merendahkan martabat seseorang sehingga menjadi tidak terhormat dimata orang lain. KUHP kita yang merupakan warisan dari Wetboek van Strafrecht voor Nedherland Indie (WvS) ternyata bersumber dari gagasan Code Penal (Perancis) yang juga dipengaruhi oleh tata hukum Romawi. Dengan demikian mengenai pasal penghinaan juga terkait erat dengan asal muasal libelli famosi (peradilan kasus penghinaan) di era Romawi Kuno yang diperkenalkan pada masa kepemimpinan Kaisar Augustinus (63 SM).
Penghinaan (beleediging) menurut R.Soesilo ada 6 bentuk, yaitu:
1. Penistaan dengan lisan (smaad).
2. Penistaan dengan tertulis (smaadschrift).
3. Memfitnah (laster).
4. Penghinaan ringan (eenvoudige beleediging).
5. Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht), dan
6. Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking).
Semua jenis penghinaan tersebut diatas, hanya dapat dituntut apabila adanya pengaduan dari orang yang merasa dirinya dinista/dihina (delik aduan), kecuali apabila penghinaan tersebut dilakukan pada pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugasnya secara sah (Soesilo 1996: 225).
Sedangkan menurut Eddy OS.Hiariej, terkait dengan delik pencemaran nama baik ada tigal hal yang berkaitan yaitu; Pertama, delik ini bersifat subyektif artinya perbuatan ini tergantung pada orang yang merasa dinistakan. Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran, artinya sudah dianggap sebagai pencemaran nama baik apabila sudah diketahui oleh umum. Dan Ketiga, dianggap sebagai melakukan pencemaran nama baik apabila menuduhkan hal-hal yang bukan faktanya (Kompas 5 Juni 2009).
Pada kasus Prita, penyidik kepolisian mengenakan pada tindak pidana penistaan (smaad) pasal 310 KUHP dan penistaan secara tertulis (smaadschrift) pasal 311 KUHP. Yang akhirnya menjadi suatu pertanyaan adalah sejauh mana persepsi orang terhadap kehormatan yang dinistakan tersebut, karena rasa kehormatan itu sendiri (eergevoel) berlainan antara orang satu dengan yang lain, dilihat dari sisi apa seseorang melakukan perbuatan tersebut. Apakah perbuatan tersebut dengan maksud untuk menyerang nama baik (objektif) ataukah menyerang kehormatan (subjektif). Kemudian ekses yang ditimbulkannya apakah orang tersebut tersinggung atau tidak, sungguh suatu hal yang lucu apabila seorang balita yang baru bisa membeo ketika menirukan orangtuanya marah, kemudian ia mengatakan “goblok kamu!” kepada orang yang menggendongnya dan orang-orang yang memperhatikan tingkah balita tersebut mentertawakan kejadian tadi, apakah si orang tersebut akan memperkarakan si balita?
Kemudian pemakaian kata-kata menistakan dapat dijadikan ukuran untuk membuktikan bahwa seseorang tersebut dapat dipersangkakan pencemaran nama baik atau tidak. Karena lewat kata-kata yang membuat tersinggunglah dapat disyaratkan sebagai tujuan untuk menghina (oogmerk om te beleedigen) (Prodjodikoro 2003: 99). Jadi menurut saya, sepanjang kata-kata tersebut tidak bermaksud untuk menghinakan atau menyakiti hati orang, maka penistaan tidak termasuk didalamnya. Terlebih lagi apabila dalam pasal 310 ayat (3) dengan jelas tercantum bahwa tidak ada unsur penistaan atau penistaan dengan surat apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum (algeemen belang) atau untuk membela diri.
Apabila membaca isi e-mail Prita, saya berkesan tidak ada satupun pernyataan darinya yang bersifat mencemarkan nama baik dokter maupun pihak rumah sakit. Keluhan Prita sebagai pasien telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana ia memiliki hak sebagai seorang konsumen yang tidak puas atas pelayanan medis dari RS. Omni International untuk melakukan public complaint terhadap kegagalan lembaga penyedia pelayanan (medis) dalam melaksanakan fungsinya. Bahkan dengan adanya kasus ini, membuka kembali kebobrokan sistem legislasi dalam penyusunan UU ITE oleh lembaga legislatif kita (Pemerintah cq Depkominfo dan DPR). Pasal 27, 28 dan 45 UU ITE ini pernah diajukan judicial review namun ternyata ditolak oleh MK dengan alasan pasal ini untuk melindungi nama baik seseorang dari penistaan dengan cara apapun yang mengakibatkan runtuhnya harga diri (gevoel van eigen waarde) dimata umum. Pencantuman ketentuan Pasal 45 UU ITE tersebut pada masa pembahasan di DPR pada masa lalu adalah termasuk dalam klausul pasal-pasal ‘siluman’, artinya pembahasannya dilakukan secara tertutup dengan mengelabui/menutup akses publik agar tidak menghambat pencantuman pasal-pasal pidana ITE yang pada hakikatnya berpeluang menjadi duplikasi dari pasal-pasal Haatzaai Artikelen (pasal penebar kebencian) dalam KUHP yang di masa penjajahan Belanda pernah dimanfaatkan sebagai instrumen represi terhadap rakyat jajahan Hindia Belanda (Tjandra 2009).
Yang Harus Dipelajari Dari Kasus Prita
Kasus Prita yang bermuara dari keluhan pasien terhadap pelayanan dokter maupun rumah sakit akhirnya menjadi isu hangat berskala nasional. Ribuan simpati untuk ibu muda ini berdatangan terutamanya dari komunitas blogger, jurnalis, politisi, media massa luar negeri, sampai rakyat biasa. Pada garis besarnya mereka semua menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan pihak RS.Omni International. Mengapa keluhan via e-mail bisa mendorongnya masuk ke dalam sel, seberapa kuatkah persangkaan yang diterapkan padanya sehingga akhirnya Prita bisa disebut sekelas dengan teroris. Esensi dari UU ITE ini tentunya ingin mengajak para pengguna dunia maya untuk lebih dewasa dalam menyikapi sesuatu serta tidak gampang mengumbar cercaan kepada seseorang atau badan. Mengeluarkan kritik atau opini sah-sah saja dilakukan asal sesuai dengan etika jurnalis yang benar, tidak asal mengkritik namun tidak memberi solusi/saran. Kritik yang dikeluarkan hendaknya bukanlah fiktif, namun nyata yang terjadi/dialami. Memberikan informasi atau kritik ini tidak ubahnya seperti orasi yang diberikan kebebasan untuk disampaikan, namun bukan bersifat menyerang tanpa bukti yang jelas. Seharusnya keberadaan UU ITE ini bukan sebagai pengebirian hak seseorang untuk memberangus demokrasi dalam alam keterbukaan informasi. Di saat negara memberi keterbukaan informasi bagi para pengguna elektronik, ternyata di sisi lain para pengguna tersebut diancam suatu hukuman yang memberi bias pada aplikasi ketentuan UU itu sendiri. Jangan sampai timbul dugaan bahwa pasal pencemaran nama baik ini diperuntukkan bagi penguasa sebagai instrument represif dalam menekan kaum yang lemah. Sekalipun memang terbukti atau memenuhi unsur pencemaran nama baik, setidaknya diperhatikan dahulu substansi dari permasalahan tersebut. Apabila hal tersebut merupakan berita bohong atau fitnah, barulah ia dapat dikenakan pasal ini. Namun apabila hal tersebut ia alami langsung, dengan orang yang sama persis dengan keterangan, locus delicti-nya ada, dan ia menggunakan pembanding (bisa informasi dari tepat lain, keterangan ahli lain, atau rujukan rumah sakit lain), maka segala informasinya merupakan sarana pemberitahuan kepada khalayak untuk tidak terjebak dalam kasus yang sama. Apabila ini yang terjadi, maka bukanlah penistaan yang Prita lakukan. Justru informasi ini menjadi kritik membangun bagi RS. Omni International untuk meningkatkan lagi pelayanan mereka terhadap pasien, serta meningkatkan kembali mutu serta profesionalitas para dokter dan perawat untuk tidak semata mengejar materi sebagai tujuan perusahaan namun terlebih pada tujuan mulia jasa kedokteran untuk memberi pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi.
Dari kasus ini bisa ditarik suatu pelajaran, apakah pencemaran nama baik masih relevan digunakan dikala sebagian negara demokratis telah meninggalkan tindak pidana ini dan memasukkannya dalam ranah hukum perdata. Disana, pencemaran nama baik sudah bukan hal yang menarik lagi bagi para penuntut umum karena tindak pidana ini menuntut adanya pembuktian bahwa hal yang dituduhkan adalah salah, dan bukti bahwa apa yang dituduhkan dilakukan untuk menyakiti orang lain. Sehingga sangat sulit bagi penuntut umum untuk membuktikannya, karena saat mereka tahu nama baiknya dicemarkan seketika itu juga mereka dapat merubah kejadian yang dikritik tersebut untuk membuktikan bahwa hal tersebut salah (Sie Infokum 2008).
DAFTAR ACUAN:
Hiariej, Eddy OS. 2009. Memahami Pencemaran Nama Baik. Kompas 5 Juni.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Prodjodikoro, Wirdjono. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Tjandra, W.Riawan. 2009. Analisis: Tragedi Prita. Kedaulatan Rakyat 7 Juni.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum. 2008. Pencemaran Nama Baik dan Rehabilitasi Nama Baik. Diunduh dari www.jdih.bpk.go.id pada tanggal 7 Juni 2009.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar