Rabu, 17 Juni 2009

EKSLUSIVITAS MOGE


Pendahuluan

Pada tanggal 24 Mei 2009 lalu, sekelompok pengendara motor besar (moge) melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap Edwin Sudibyo (51) di kawasan Puncak, Bogor. Ihwal kejadian tersebut disebabkan karena mobil Edwin dianggap menghalangi laju rombongan moge yang tengah berkonvoi. Padahal menurut Edwin, ia tidak mungkin meminggirkan mobilnya ke kiri jalan karena sudah tidak ada ruang bagi kendaraannya untuk menepi, lagipula rombongan moge yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut merupakan rombongan yang sedang tertinggal (Kompas 16 Juni 2009). Mengapa kelompok pengendara moge ini berani melakukan hal tersebut? Bukan menjadi rahasia umum lagi kalau menjadi anggota komunitas moge merupakan kebanggaan tersendiri dari individu tersebut. Dilihat dari sisi prestise saja, mendengar kata moge orang sudah menduga-duga berapa uang yang musti dikeluarkan untuk membeli satu unit moge tersebut. Maka tak ayal, seseorang yang sudah masuk dalam komunitas moge merupakan kalangan elit. Menurut Adrianus Meliala, yang tergolong dalam kalangan elit adalah rezim yang berkuasa, birokrat tingkat atas, jenderal (militer/kepolisian), pengusaha bonafit, partai besar berkuasa, dan keluarga kaya raya (Meliala 2009). Jadi untuk bisa memiliki moge dengan harga yang supermahal, maka kalangan elit memiliki kesempatan untuk itu. Dari kegemaran yang sama, lalu mereka kemudian bergabung dan membentuk suatu komunitas yang memiliki satu tujuan yaitu penggemar moge (Deutsch 1959; Mills 1967 dalam Sarwono 2001: 4).
Keanggotaan mereka yang ekslusif sehingga tidak setiap orang bisa masuk kedalamnya, jadi sangat wajar apabila anggota komunitas ini berasal dari kalangan DPR, birokrat, pengusaha bonafit, atau jenderal (polisi/militer). Dengan begitu, segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan mereka secara otomatis akan saling berinteraksi guna menunjukkan eksistensi komunitas mereka dibanding komunitas/warga masyarakat lain. Maka tidak bisa dipungkiri, bahwa kalangan elit yang tergabung dalam komunitas moge merupakan orang-orang yang secara finansial kuat, pembuat aturan/perubah aturan, pembuat kebijakan, memiliki akses terhadap massa, pembuat opini/pengaruh. Maka menurut Meliala, considering the above importance, it would be impossible for the police to neglect them or to put them inside either as stakeholder or as policing object (Meliala 2009). Merupakan hal yang mustahil bagi polisi untuk menempatkan mereka dalam kondisi yang umum baik dari sisi perlakuan maupun pelayanan.

Stereorip Komunitas Moge

Pada tahun 2006, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Firman Gani mengungkapkan bahwa penertiban aspek legalitas moge mengalami kesulitan karena tidak ada aturan khusus yang mengaturnya. Moge ini kerap tidak melengkapi diri dengan persyaratan legalitas di jalan seperti STNK, jadi sebenarnya secara otomatis negara pun dirugikan karena tidak ada pemasukan pajak (bea masuk impor moge dikenakan 200 – 300%). Penyebabnya adalah moge ini masuk ke Indonesia secara parsial yang kemudian dirakit di Indonesia. Walaupun disanggah oleh Panji Santoso pengurus HDCI (Harley Davidson Club Indonesia), bahwa mereka bukan melalaikan pajak namun terhalang pada biaya pemutihan yang berkisar Rp. 10 – 20 juta/unit. Besaran pajak moge untuk motor tua sebesar Rp. 250 ribu, sedangkan moge keluaran baru sebesar Rp. 1,5 juta (Koran Tempo 18 Februari 2006). Menurut sumber Tempo juga, pemilik moge yang belum membayar pajak jumlahnya cukup banyak terutama moge yang diperoleh dari Singapura (Dirjen Bea Cukai 2009).
Menyadari keekslusifan mereka, maka wajar jika kemudian mereka menuntut perlakuan lebih dalam kegiatan mereka. Mengingat sukucadang maupun harga moge itu sendiri yang cukup mahal, maka sah-sah saja apabila mereka menganggap pengguna jalan lain yang harus memperhatikan keselamatan mereka dalam berkendara. Bahkan tak urung mereka menggunakan jasa vorrijder (pengawalan) baik dari kepolisian maupun komunitas mereka sendiri! Pengawalan itu sendiri memang tidak diatur dalam UULAJ, namun pemberian pengawalan sah saja dilakukan sebagai wujud pelayanan Polantas pada masyarakat pengguna jalan. Namun seharusnya pengawalan itu sendiri tetap memperhatikan aspek prioritas dan kegunaan. Sebenarnya moge bukan prioritas kendaraan yang boleh mendapat pengawalan polisi, karena bukan prioritas, maka apabila tetap diadakan pengawalan hukumnya wajib untuk turut mematuhi aturan lalu lintas. Lain halnya apabila yang dikawal merupakan rombongan tamu negara, pejabat tinggi/tertinggi negara, ambulans (yang memerlukan ruangan jalan khusus), atau pemadam kebakaran. Sedangkan moge yang tidak memiliki tendensi apa-apa, apabila diadakan pengawalan maka prioritas tidak berlaku dalam hal ini. Namun apabila pengawalan dilakukan oleh komunitas mereka sendiri, kemudian memakai fasilitas pengawalan negara maka jelas-jelas itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan sebenarnya tidak ada ampun bagi Polantas untuk bisa menindak mereka.
Walaupun memakai CC besar, tetap saja moge dimasukkan dalam klasifikasi sepeda motor. Sehingga hukumnya wajib untuk tidak memasuki jalan tol sebagaimana diamanatkan dalam UU No.38 Tahun 2004 dan PP No.15 Tahun 2005 bahwa kendaraan roda dua dilarang masuk jalan tol kecuali pengawalan Presiden atau ada izin dari Presiden. Menurut Staf Pengajar KIK-UI, Bambang Widodo Umar, lolosnya moge di jalan tol karena polantas tidak berani untuk menegakkan hukum terhadap mereka. Selain itu menunjukkan lemahnya koordinasi antarfungsi di tubuh Polri. Kalu koordinasi telah berjalan dengan baik maka laporan petugas PJR yang disampaikan kepada TMC (Traffic Management Centre) bisa diteruskan ke semua kesatuan wilayah atau petugas yang berdekatan dengan semua pintu tol sehingga bisa dilakukan tindakan hukum, namun itu semua tidak dilakukan oleh polantas (Suara Karya On-line 25 Maret 2008). Komunitas moge telah dipersepsikan oleh sebagian kalangan sebagai komunitas kalangan papan atas yang hanya orang-orang pemegang tampuk kekuasaan tertentu atau memiliki kapabilitas finansial yang lebih saja yang bisa menjadi anggota perkumpulan tersebut, ciri-ciri komunitas ini dengan motor besarnya, dandanan ala bikers Amerika (jaket hitam, kacamata hitam, muka sangar, dan otot badan dengan tato menonjol), berjalan berombongan, dan apabila berpapasan selalu meminta prioritas sudah menjadi ciri baku yang diyakini kebenarannya. Walaupun pandangan tersebut bersifat subyektif dan amat terbatas pengetahuan orang yang melihatnya namun pandangan tersebut sudah digeneralisasikan menjadi ciri-ciri komunitas moge pada umumnya (Suparlan 2004: 22). Polantas-pun sudah mengetahui stereotip dari komunitas moge yang umumnya berasal dari orang kaya, pelaku bisnis ternama, jenderal (militer/kepolisian), atau pejabat negara atau keluarga pejabat negara. Soal menangkap moge di jalan tol sebenarnya bukan perkara sulit mengingat kuantitas patroli PJR jalan tol saat ini, apalagi setiap pintu keluar tol hampir dijumpai patroli PJR atau Bina Marga. Sehingga tinggal saling informasi saja, patroli menunggu di ruas-ruas pintu keluar tol, lalu tangkap dan lakukan penegakan hukum. Namun karena stereotip tersebut, maka ada kemungkinan patroli PJR pun seolah-olah tutup mata dan sifatnya lebih pada tindakan preventif (melakukan pengusiran keluar jalan tol) padahal jelas-jelas tindakan moge tersebut sudah melanggar hak pengguna jalan tol lainnya, atau bahkan ada beberapa pengguna jalan yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis karena berpapasan dengan rombongan moge. Padahal yang dikehendaki masyarakat apabila diadakan penegakan hukum tanpa tebang pilih tersebut, pengguna jalan dapat meningkatkan kewaspadaan atau dapat merubah tingkah laku berlalu lintas yang pada gilirannya dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya (Kunarto 1999: 54).

Saran Pendapat

Melihat peristiwa ini secara kasuistis, maka saya menyarankan sebagai berikut:
1. Polri harus secara intens menyentuh komunitas moge untuk memberikan pemahaman bahwa mereka harus turut mentaati peraturan lalu lintas, dan komunitas ini bukanlah komunitas ekslusif yang mendapat perlakuan khusus dalam berkendara di jalan raya.
2. Polri harus menegakkan hukum secara tepat, berlandaskan UULAJ dan UU Jalan lainnya, jangan karena komunitas tersebut dikoordinir oleh pejabat militer/polisi kemudian penegakan hukum terhadap mereka menjadi lunak. Sikap petugas yang tanpa tebang pilih dalam menegakkan hukum di jalan ini diharapkan akan semakin meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kinerja Polantas seiring dengan revisi UULAJ yang masih membebankan permasalahan penegakan hukum dan regident pada kepolisian.
3. Apabila memang telah terjadi tindakan tidak terpuji dari komunitas moge pada pengguna jalan lain, maka kepolisian harus segera menindaklanjuti dengan melakukan tindakan segera (quick respons). Ini berarti menindaklanjuti perintah Kapolri kepada jajaran kepolisian dalam upayanya untuk membangun kepercayaan masyarakat pada kinerja kepolisian (trust building).
4. Para pengguna jalan/masyarakat yang merasa mendapat perlakuan tidak semestinya dari komunitas moge agar tidak takut untuk melaporkan kejadian tersebut pada polisi, ini untuk memberikan efek jera (shock therapy) pada komunitas moge bahwa mereka adalah komunitas yang tidak tak kebal hukum walaupun disitu terdapat pejabat negara/kalangan elit sebagai anggotanya.
5. Bagi para komunitas moge agar memberikan pendalaman kepada anggotanya untuk berperilaku santun dalam berkendara karena posisinya kerap menjadi sorotan publik. Tampilan low profile akan sangat menunjang komunitas moge guna menghindari stigma negatif dari masyarakat terhadap komunitas ini.

Daftar Acuan:

Kunarto, 1999. Merenungi Kritik terhadap Polri: Masalah Lalu Lintas. Jakarta: Cipta Manunggal.

Meliala, Adrianus. 2009. Polisi And Elite. Makalah Seminar Teori dan Masalah Kepolisian, Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia.

Suparlan, Parsudi. 2004. Hubungan Antar-Sukubangsa. Jakarta: YPKIK.

Sarwono, Sarlito Wirawan. 2001. Psikologi Sosial; Psikologi Kelompok dan Psikologi Terapan. Jakarta: Balai Pustaka.


Beberapa contoh arogansi pengendara moge (sumber: Kompas 16 Juni 2009):

21 Mei 2004 (Surat Pembaca Kompas)
Sekitar 20 sepeda motor besar dengan pengawalan aparat berpawai di jalur tengah jalan tol Jagorawi menuju Bogor sekitar pukul 13.00. Dengan angkuhnya para pengendara tersebut bergaya, sementara kendaraan lain hanya dapat mengikuti di belakang. Padahal di gerbang masuk tol, rambu dilarang masuk bagi pengendara motor terpampang jelas.

29 Maret 2005 (Surat Pembaca Kompas)
Rombongan moge dari arah Kota melintas di jalur busway kea rah Harmoni sekitar pukul 17.35. Sekitar 20 moge berarakan dengan membunyikan gas sekencang-kencangnya.

23 Maret 2008
6 moge menerobos jalan tol Jagorawi dari arah Bogor menuju Jakarta. Rombongan tersebut menerobos gerbang tol dan sempat mengganggu pengguna jalan yang telah membayar tol. Ke-6 moge tersebut tidak berhasil dikejar petugas patroli, karena keluar berpencar.

29 November 2008 (Surat Pembaca Kompas)
Terjadi tabrak lari oleh sekelompok pengendara moge sekitar pukul 06.00 di Citeureup, Bogor. Insiden ini menyebabkan seorang anak menderita luka berat dan harus dirawat di Rumah Sakit Husada, Cibinong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar