Jumat, 29 Mei 2009

Tanggapan Mengenai Perkap No.24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah

Berikut merupakan tanggapan mahasiswa KIK-13 atas Perkap Kapolri No. 24 Tahun 2007, khususnya mulai pasal 42 s/d 81 dan Bab Penutup.

PASAL 42 S/D 83

Registrasi dan KTA (Pasal 42-46)

Pasal 42
Pada pasal 42 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa pergantian Kartu Satpam karena habis masa berlaku harus melalui tata cara seperti yang tercantum pada Pasal 37 (3) yaitu menyertakan persyaratan seperti pada awal pembuatan KTA. Pada dasarnya apabila data Satpam sudah ada sebelumnya maka persyaratan seperti foto, rumus sidik jari tidak perlu lagi dilaksanakan. Karena hanya akan menjadi tumpukan file saja. Akan lebih mudah ketika segala sesuatunya dapat dilakukan pencocokan saja dengan sistem komputerisasi sehingga tidak perlu melampirkan hardcopy dari persyaratan yang dimaksud.

Untuk kartu yang hilang atau rusak maka dalam rangka meminta penggantiannya harus dilakukan pelampiran bukti-bukti hilang atau sebab-sebab kerusakan sesuai Pasal 42 (1) huruf b. Untuk melakukan hal tersebut sebaiknya dilampirkan dengan laporan kehilangan dari kepolisian (sesuai juklak dan juknis pelaporan kehilangan barang) mengenai kehilangan KTA tersebut.

Pasal 42 (1) huruf c sebaiknya ada revisi mengenai penyerahan KTA Satpam yang meninggal dunia. Karena pada pasal itu disebutkan diserahkan oleh penggunanya, yang sebaiknya diganti dengan diserahkan oleh keluarga atau perusahaan yang bertanggung jawab atas keberadaan Satpam di perusahaannya.
Pasal 42 ayat (2) pendataan KTA dikordinasikan pelaksanaannya sampai tingkat terbawah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan penomoran dengan format baku yang telah ditentukan.

Pasal 43
Karena kebanyakan satuan kepolisian daerah masih belum on-line pada sistem pelaporannya, maka sebaiknya pelaporan disesuaikan dengan pelaporan BUJP yaitu per-semester. Ini untuk menghindari keterlambatan laporan yang seharusnya diterimakan dari tingkat Polres sampai Polda.

Pasal 44
Pembinaan disini dilaksanakan oleh Karo Bimmas Polri, apakah dengan demikian semua database Satpam dilaporkan kepada Karo Bimmas ataukah cukup Karo Bimmas mengetahui saja jumlah satpam yang ada di daerah, sedangkan pelaksanaan pendataannya diserahkan pada daerah. Ini yang harus ditetapkan melalui Keputusan Kapolri mengenai batas kewenangan yang diberikan agar tidak terkesan Polri menerapkan sistem desentralisasi secara murni.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Berkaitan dengan anggaran penyelenggaraan registrasi dan penerbitan KTA, sebaiknya dijelaskan tentang komponen apa saja yang terlibat dalam hal tersebut agar tidak rancu dalam pelaksanaannya.

BAB IV
HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA


Pasal 47 ayat (1)
Pada huruf a bahwa hubungan vertikal ke atas dilakukan terhadap Polri, Instansi/departemen teknis pemerintah dan asosiasi. Dengan Polri dikatakan hubungan yang dilakukan adalah berkaitan dengan kompetensi, legalitas, pemeliharan kemampuan dan kesiapsiagaan serta asistensi dan bantuan operasional. Dalam hal kompetensi dan legalitas Polri sebagai lembaga satu-satunya yang memberikan hal itu harus benar-benar selektif dan sesuai dengan prosedur yang ada. Sedangkan dalam hal pemeliharaan kemampuan, nampaknya Polri tidak sungguh-sungguh melakukan hal ini. Pemeliharaan harusnya bersifat berkelanjutan, bukan seperti apa yang dilakukan Polri saat ini. Terkadang penyuluhan hanya dilakukan insidentil ketika ada momen-momen tertentu saja dan bukan merupakan suatu kegiatan rutin yang seharusnya dimasukkan dalam suatu kegiatan dalam rangka pemeliharaan. Seharusnya Polri melakukan pemeliharaan secara berkelanjutan sehingga kesiapsiagaan dan asistensi yang diberikan Polri kepada satpam terlihat nyata pada penerapan kegiatan satpam selama mereka bertugas. Untuk bantuan operasional, seharusnya dipertegas bantuan operasional apa yang dapat diberikan Polri kepada satpam, karena untuk operasional sendiri saja, Polri masih belum dapat memenuhinya secara baik.

Kemudian pada huruf a bagian 2 dikatakan bahwa hubungan terkait dengan instansi dimana satpam tersebut bekerja. Hal ini benar karena biar bagaimanapun, satpam yang ada harus menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan dimana mereka bekerja. Selanjutnya huruf a bagian 3 menyatakan satpam menerima arahan dari asosiasi terkait dengan pembinaan keprofesian di bidang industrial sekuriti dan advokasi terhadap masalah hukum yang terjadi. Sebaiknya semua hal tersebut berada dibawah pengawasan Polri, sehingga terkontrol dengan baik arahan apa yang diberikan oleh asosiasi terhadap satpam.

Lalu pada huruf b, satpam harus melakukan kordinasi sesama satpam, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat. Untuk kordinasi dengan masyarakat tentunya hal ini pasti dapat dilakukan dengan baik dengan alasan yang dilindungi satpam adalah masyarakat, secara otomatis maka satpam akan selalu berkordinasi dengan masyarakat. Namun untuk organisasi masyarakat dan sesama satpam sampai saat ini yang terlihat masih kurang berjalan, karena dari mereka belum ada rasa saling keterikatan, begitu pula dengan organisasi masyarakat. Satpam selalu mengandalkan Babinkamtibmas untuk melakukan hubungan tersebut, sehingga dalam aplikasinya hubungan horizontal perlu mendapatkan perhatian lebih agar dapat berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.

Dan pada huruf c menyatakan hubungan dalam organisasi satpam dan perorangan. Sebenarnya kurang tepat bila ada hubungan vertikal ke bawah karena satpam hanya dapat melakukan hubungan vertikal ke atas dan horizontal. Sedangkan kebawah apabila dikaitkan dengan kode etik dan pertelaahan tugas, seharusnya Polri-lah yang berperan di bidang ini.

Pasal 47 ayat (2)
Disini harus diberikan petunjuk berupa Keputusan Kapolri, mengenai SOP baku yang harus dilaksanakan oleh badan usaha/perusahaan/instansi pemerintah/organisasi pengguna jasa pengamanan. Jadi standar pengamanan di tiap-tiap badan usaha tersebut sama.

Pasal 47 ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 48
Dalam pasal 48 ayat (1) mulai butir a sampai dengan e, semua prosedur yang dibuat adalah berdasarkan kebijakan perusahaan/instansi, namun demikian ada baiknya bila Polri sebagai pembina satpam dan pengawas satpam mendapatkan tembusan dari apa yang tercantum dalam Pasal ini, tidak terbatas hanya pada puncak manajemen (direksi) saja. Hal ini dilakukan sebagai sebuah sarana kontrol bagi Polri terhadap satpam-satpam yang ada dan bila sewaktu-waktu diperlukan evaluasi, maka Polri dapat melihatnya dari laporan-laporan yang dibuat oleh satpam tersebut.

Sedangkan pada ayat (2), masih ditemui satpam yang enggan menjadi saksi dalam sebuah kasus pidana yang terjadi di lingkungan tugasnya. Bahkan terkadang laporan polisi yang dibuat masih harus menunggu korban yang sesungguhnya. Sepertinya satpam tidak mengerti perbedaan delik aduan dan pidana murni, sehingga apa yang selama ini kurang dimengerti oleh satpam (karena jangka waktu pendidikan yang relatif sangat singkat) harus dijadikan perhatian tambahan guna menciptakan satpam yang lebih baik dari sebelumnya.

Pasal 49
Pada ayat (3) dinyatakan bahwa renpam hanya diserahkan pada Polri bila dianggap perlu. Seharusnya ini menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan atau instansi untuk memberitahukan bagaimana renpam yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Sekalipun renpam harus mengacu pada kebijakan perusahaan/instansi, tetapi tidak ada salahnya Polri selaku pembina satpam diajak berkoordinasi dalam pembuatannya. Hal ini agar Polri lebih mudah melakukan kontrol terhadap kegiatan dan rencana pengamanan yang dimiliki oleh perusahaan/instansi.

Pasal 50
Yang perlu mendapatkan perhatian lebih adalah mengenai pelatihan berkala yang seharusnya diberikan secara periodik dalam rangka peninjauan dan untuk penyesuaian/ penyempurnaan. Selama ini kita ketahui bahwa pelatihan untuk kegiatan-kegiatan kontijensi hanya dilakukan beberapa instansi saja dan itu pun dilakukan hanya pada momen-momen tertentu saja. Contoh yang konkrit adalah ketika terjadi peledakan bom di JW.Marriot Hotel, barulah kemudian dilakukan pelatihan satpam serta karyawan untuk melakukan latihan evakuasi. Ini menunjukkan belum adanya kesadaran dari asosiasi, perusahaan/instansi dan Polri untuk menggalakkan latihan pengamanan kontijensi secara berkala. Ekses yang ditimbulkan adalah apabila sesuatu yang dikhawatirkan benar-benar terjadi, satpam tidak tahu harus berbuat apa dan bagaimana harus berbuat. Oleh karena itu Polri harus berupaya mewujudkan pelatihan-pelatihan pengamanan kontijensi agar satpam terbiasa dengan kegiatan pengamanan yang mereka rencanakan sendiri.

Pasal 51
Kekurangan dalam produk yang dibuat ini adalah tidak dicantumkannya SOP dalam bertindak dalam keadaan kontijensi. Dengan demikian apabila SOP masuk dalam isi yang tergabung dengan target kegiatan, personel penanggung jawab, uraian kegiatan dan lain-lain seperti yang tercantum pada pasal ini ayat (1) huruf c maka akan lebih jelas tentang bagaimana menanggapi keadaan kontijensi tersebut. Selanjutnya dalam ayat (1) huruf c jadwal pelaksanaan tidak perlu dicantumkan, karena namanya kontijensi sifatnya adalah insidentil yang tidak mengenal jadwal dan kapan waktu kejadiannya. Intinya pada saat keadaan darurat terjadi, satpam tahu harus berbuat apa dan bagaimana dalam menangani keadaan tersebut.

BAB V
BUJP
Bagian Kesatu
Pembinaan


Pasal 52 ayat (1)
BUJP memang dapat diberdayakan oleh organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah. Namun seyogyanya pemberdayaan BUJP ini disesuaikan dengan kegunaannya. Berarti tidak setiap organisasi dapat menggunakan jasa BUJP, setidaknya harus dilihat provit dari organisasi/perusahaan/instansi/lembaga pemerintah. Harus diatur kembali siapa lembaga yang berhak menggunakan jasa BUJP ini untuk menghindari tumbuhnya perusahaan jasa yang tidak memenuhi standar prosedural pengamanan.

Pasal 52 ayat (2)
BUJP sebagaimana ayat (1) dibina oleh Polri dan wajib mendapatkan izin operasional dari Kapolri berdasarkan rekomendasi dari Polda di tempat badan usaha tersebut beroperasi. Sebagaimana UU No.2 Tahun 2002 pada pasal 15 ayat (2) huruf f memang disebutkan bahwa ”memberi izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan”. Namun perlu diketahui disini bahwa memberi izin operasional bukanlah wewenang dari Polri, namun wewenang dari Departemen Perdagangan dan Pemerintah Daerah. Akte Notaris perusahaan disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM, serta izin kerja tenaga asing diserahkan pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Seharusnya telah dibuat MoU antara Polri dengan Departemen terkait mengenai pelaksanaan izin operasional BUJP tersebut. Setelah MoU tadi disepakati, harus diatur kembali melalui Keputusan Kapolri mengenai kewenangan Mabes Polri dan mana yang didelegasikan ke Polda-Polda. Diperlukan beberapa juklak dan juknis dari Mabes Polri sebagai pegangan Polda guna pelaksanaan pembinaan dan pengawasan BUJP.

Bagian Kedua
Penggolongan


Penggolongan jasa pengamanan harus diteliti kembali oleh Polri, apa-apa saja yang dapat digolongkan kedalam jasa pengamanan. Kebanyakan SK yang ada tidak jelas penggolongannya (lihat SK Kapolri Rusmanhadi dan SK Kapolri Sutanto sebagai perbandingannya).

Pasal 53
Penggolongan BUJP yang terdiri dari:
a. Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);
b. Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices);
c. Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training);
d. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport);
e. Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services);
f. Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services).

Kiranya pada huruf (f) perlu diteliti kembali, apa ada perusahaan yang bergerak di bidang ini. Penyediaan satwa (K9) apakah disediakan satwanya saja atau sekalian dengan pelatihnya (trainer). Amat jarang perusahaan yang mau menyewa satwa karena cost-nya yang dapat melebihi cost apabila menggunakan tenaga manusia.

Pasal 54
Pada ayat (6) bukan hanya menyediakan satwanya saja namun juga menyediakan satwa dan pelatihnya untuk membantu perusahaan melakukan hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Pasal 55
Disini belum diatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan apabila BUJP tersebut menyediakan konsultan asing didalamnya. Disini peran Polri untuk mengecek kualifikasinya, berikut dengan persyaratan-persyaratan lain yang terkait dengan tenaga kerja dari luar negeri.

Pasal 56
Cukup jelas

Pasal 57
Pada huruf (a) kualifikasi Gada Utama karena dikendalikan oleh Mabes Polri, harus dituangkan kembali dalam bentuk Keputusan Kapolri mengenai kekhususan dalam kualifikasi tersebut. Termasuk disitu harus dirumuskan siapa lembaga yang berwenang untuk mengawasi pemberian kualifikasi tersebut, apakah Bimmas, Samapta atau Brimob.
Kemudian disini belum diatur mengenai fasilitas pelatihan, tenaga pelatihan, kurikulum dan sebagainya. Hal ini penting untuk tidak sembarangan memberikan izin operasional bagi BUJP yang hanya ingin mengeruk keuntungan saja namun tidak memperhatikan aspek-aspek dalam manajemen sekuriti.

Pasal 58
Pada huruf (b) dikarenakan BUJP merupakan perusahaan swasta, maka untuk menghindarkan kesan anggota Polri merupakan tenaga bayaran, maka ayat ini harus dihapuskan. Teknis pengawalan barang-barang berharga yang diserahkan kepada Dit Samapta sudah diatur dalam juklak atau juknis Polri mengenai hal tersebut.

Pasal 59
Cukup jelas.

Pasal 60
Kalau memang jasa ini harus diadakan, maka penyedianya harus menyediakan seluruh kegiatan usahanya yaitu menyediakan satwa yang berkemampuan khusus dan mengikutsertakan pawang satwa untuk membantu tugas Satpam. Karena satwa dan pawang satwa merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan mengingat kemampan yang dimiliki oleh keduanya merupakan hasil kolaborasi.

Bagian Ketiga
Kewajiban


Pasal 61
Pada ayat (1) huruf c, mengenai laporan ke Karo Bimmas perlu ditinjau kembali darimana wewenang Karo Bimmas untuk menerima laporan tersebut. Apakah tidak bersinggungan dengan pertelaahan tugas dari Deops maupun Kababinkam mengingat masalah pengamanan ada pada pertelaahan tugas masing-masing. Ini perlu diatur terlebih dahulu melalui Keputusan Kapolri mengenai wewenang tersebut. Kemudian mengingat ada juga BUJP yang tersebar di daerah-daerah, apakah juga Polda diberikan kewenangan untuk langsung menerima laporan tersebut tanpa harus laporan tersebut ditujukan kepada Mabes Polri.
Kemudian, karena BUJP ini tetap harus diawasi pelaksanaan kegiatannya, maka dalam perizinannya harus dicantumkan batas waktu izin operasional BUJP tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan BUJP yang tidak produktif masih beroperasi terus.

Pada ayat (2) selain ke-4 hal tersebut, harus dicantumkan juga pelaksanaan tugas per-kegiatan usaha yang dijalankan. Agar pihak Mabes Polri maupun Polda dapat meneliti apakah perusahaan tersebut masih layak diberikan perpanjangan izin operasional atau tidak. Apabila pelaksanaan tugasnya banyak membantu tugas pokok Polri, maka dapat direkomendasikan untuk diperpanjang izinnya. Apabila tidak, maka Polri dapat merekomendasikan untuk penutupan izin usaha BUJP tersebut.

Bagian Keempat
Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha


Surat Rekomendasi
Tata cara memperoleh surat rekomendasi oleh badan usaha jasa pengamanan dalam bentuk perseroan terbatas (PT) yang mencantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya. Surat rekomendasi ini hanya berlaku 6 bulan sejak dikeluarkan, untuk digunakan mengurus Surat Izin Operasional.

Pasal 62
Seharusnya surat permohonan ditujukan kepada Kapolda langsung tidak bersifat U.p. (untuk periksa), dengan argumen Kapolda sebagai Pimpinan Kepolisian Daerah harus mengetahui dengan pasti keberadaan dan perkembangan perusahaan jasa pengamanan di wilayahnya. Kapolda harus bertanggung jawab tentang proses pemeliharaan keamanan dan peta kekuatan Satpam dan BUJP yang ada.
Adapun dalam pelaksanaannya, Kapolda mendelegasikan kewenangannya kepada Karo Binamitra. Kegiatannya, selain melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, staf ini juga harus melakukan survei lapangan dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan. Apabila persyaratan administrasi dan hasil pengecekan lapangan dinyatakan layak, perusahaan itu menjalankan usaha jasa pengamanan. Kemudian Surat Rekomendasi diketahui dan di tandatangani oleh Kapolda atau Wakapolda sebagai pimpinan Kesatuan Polda. Sehingga Kapolda memperoleh gambaran dan mengetahui secara pasti kekuatan Satuan pengamanan dan keberadaan usaha jasa pengamanan di wilayah kerjanya. Dengan demikian, Kapolda pada masa sekarang harus bersedia bekerja dan mengerti tugas yang menjadi prioritas serta mengurangi kegiatan-kegiatan protokoler dan acara seremonial yang berlebihan atau kurang penting bagi organisasi maupun tugas kepolisian.
Permohonan Surat Rekomendasi ini harus disampaikan oleh pemohon secara terperinci dan hanya boleh menyampaikan satu jenis/bidang usaha jasa pengamanan saja, misalnya: Surat Rekomendasi untuk memperoleh Surat Izin bidang Jasa Konsultan keamanan, maka tidak dapat disatukan dengan permohonan bidang lain seperti bidang Jasa Penerapan Keamanan atau bidang Jasa Pelatihan keamanan apalagi 6 bidang jasa disatukan permohonannya sekaligus, itu tidak benar.

Surat Izin Operasional

Pasal 63
Perlu diyakinkan dengan Surat Rekomendasi dari Polda bahwa kegiatan usaha benar-benar belum beroperasi dan bukan bersifat persetujuan usaha yang sudah berjalan. Bila ditemukan, harus diberikan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan serta tidak diterbitkan Izin operasional.

Pasal 64
Persyaratan untuk mendapat Surat Izin Operasional, yang umum maupun yang bersifat khusus harus menyatakan kesungguhan dan kesesuaian dengan dengan faktanya. Hal yang harus diperhatikan adalah meyakinkan keberadaan perusahaan tersebut layak dan sungguh-sungguh membuka usaha jasa pengamanan. Harus diwaspadai jangan sampai bidang usaha PT tadi tidak sesuai dengan usaha jasa pengamanan, dengan kata lain hanya sekedar numpang administrasi saja dan bersifat formalitas semata.

Pasal 65
Pada huruf a bahwa permohonan surat izin operasional ditujukan kepada Kapolri U.p. (untuk periksa) Karo Bimmas Polri, juga harus dikaji ulang karena kewenangan Kapolri (Bintang 4) langsung U.p. Karo (bintang satu) melewati Bintang 3 dan bintang 2. Jadi kami berpendapat Karo hanya mengerjakan proses yang diberikan oleh Kapolri/ Wakapolri melalui Deops Kapolri. Sehingga penandatangananpun tidak oleh Karo Bimmas tetapi minimal Deputi Kapolri Bidang Operasi (Deops). Hal ini dimaksudkan untuk pengawasan dan pengendalian oleh Pimpinan.
Hal yang harus menjadi perhatian ditengarai adanya ”kemudahan” membuat izin operasional oleh oknum Biro Binamitra selama ini, misalnya permohonan Surat ijin operasional sekaligus dibuat 6 izin operasional bidang usaha jasa pengamanan. Hal itu tidak benar, karena menunjukan tidak adanya kesungguhan pertanggungjawaban pemberi izin dalam hal ini Polri untuk mengecek langsung kelayakan dan sarana prasarana yang harus dimiliki setiap bidang usaha, misalnya Usaha jasa Penyedia satwa, maka perusahaan jasa ini harus memiliki berbagai jenis satwa/binatang terlatih yang terpelihara dan kandang serta lapangan yang memadai untuk melatih satwa tersebut. Kemudahan-kemudahan ini diberikan, adanya indikasi kolusi atas sejumlah biaya yang serahkan dari pemohon kepada oknum yang menerima berdalih biaya administrasi. Hal ini harus diwaspadai karena apabila pertanggungjawaban keuangan yang diterima merupakan sumber penerimaan keuangan negara bukan pajak PNBP, bila disalahgunakan untuk kepentingan peribadi atau berdalih kepentingan dana operasional unit kerja tertentu, tetap dapat dikategorikan korupsi.

Pasal 66 ayat (1)
Seharusnya langsung ditentukan bahwa wilayah kegiatan dari BUJP ditentukan sesuai wilayah Polda yang bersangkutan sehubungan Surat Rekomendasi diberikan oleh Tingkat Polda. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan, pembinaan teknis dan koordinasi serta pertanggungjawaban.

Pasal 66 ayat (2)
Jangka waktu berlakunya Surat Izin Operasional BUJP sebaiknya tidak hanya satu tahun, tetapi sampai 5 (lima) tahun, baik izin yang baru maupun yang perpanjangan. Pertimbangannya, karena kalau hanya satu tahun sedangkan proses pengajuan Surat rekomendasi saja sudah enam bulan, artinya setelah enam bulan kemudian harus sudah mengajukan permohonan lagi. Hal ini tentunya tidak mencerminkan pelayanan Polri yang baik. Apabila alasannya untuk kontrol, maka dapat dilakukan melalui kewajiban kepolisian, secara rutin atau insidentil melaksanakan pengawasan ke perusahaan BUJP sebagai konsekuensi mengeluarkan izin operasional.

BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Audit SMP


Pasal 67
Disini tertulis; ”mengatur pelaksanaan audit untuk memastikan penerapan sistem managemen pengamanan dalam rangka pengawasan dan pengendalian”. Seharusnya berbunyi dalam rangka ”pengawasan dan pembinaan”, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kapolisian No. 2 tahun 2002 pasal 14 ayat (1) huruf f; atau memberikan petunjuk teknis kepolisian pada pengamanan swakarsa, sebagaimana Pasal 15 ayat (2) huruf g, UU No. 2 Tahun 2002.
Pelaksanaan audit SMP meliputi audit kecukupan dokumen, audit kesesuaian dan audit pengawasan, artinya sistem managemen pengamanan dipastikan telah mengikuti ketentuan persyaratan dokumen, administrasi dan perundang-undangan. Audit dilakukan oleh Lembaga Audit Publik Nasional yang independen, dan mendapat penunjukan melalui keputusan Kapolri ayat (7). Menurut kami cukup ditulis dilakukan oleh tim Audit yang ditunjuk oleh keputusan Kapolri, karena pencantuman lembaga publik independen bertentangan atau tidak perlu. Kenyataannya, tim ini tidak akan independen, sebab tim audit memang akan membawa misi kepentingan tugas Polri, tetapi berdasarkan undang-undang untuk kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan. Pada ayat (8) bahwa kriteria badan Audit akan diatur dalam petunjuk teknis, Petunjuk teknis tersebut harus rinci dan komprehensif, memuat segala hal ihwal audit, subjek, objek dan metode audit serta etikanya.

Pasal 68
Pada huruf a dan poin b ayat ini tumpang tindih, karena huruf a bagian 3; Polri menunjuk personil yang dilibatkan dalam tim audit. huruf b; Badan Audit menyiapkan personil yang dilibatkan dalam tim audit. Tidak jelas dan tumpang tindih.

Pasal 69
Pada ayat (1) huruf a tidak perlu, karena membingungkan. Seharusnya Personil Polri yang punya kualifikasi auditor atau auditor yang ditunjuk dengan Surat Perintah Kapolri, atau Kapolda untuk tingkat Polda.
Pada ayat (2) terlalu menonjolkan kewenangan Robimmas Polri dalam hal penunjukan tim audit.

Pasal 70
Pelaksanaan audit meliputi pemeriksaan dokumen, pengisian quesioner, pengamatan langsung dan parameter skoring baik penilaian kualitatif juga kuantitatif harus disiapkan dan terencana. Ayat (5) Karobimmas Polri melaporkan seluruh kegiatan audit kepada Kapolri, seharusnya melalui Deops Kapolri atau Wakapolri. Atau ayat ini tidak perlu ada.

Bagian Kedua
Audit BUJP


Pasal 71 – 72
Disebutkan bahwa Polri melakukan pengawasan terhadap BUJP melalui kegiatan audit baik secara berkala maupun insidentil. Kegiatan yang dilaksanakan, meliputi audit kecukupan, audit kesesuaian dan audit pengawasan. Hasilnya dilaporkan oleh Tim audit kepada Karo Bimmas Polri. Apakah tidak sebaiknya dilaporkan kepada Deops Kapolri, karena dalam struktur organisasi Polri, Birobimmas Polri berada di bawah Sdeops Polri. Selain itu, tidak dijelaskan apakah kegiatan-kegiatan audit tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan atau tidak. Sebagai contoh setelah audit kecukupan untuk persyaratan administrasi dilakukan kepada BUJP yang akan perpanjangan izin operasional, apakah langsung dilaksanakan audit kesesuaian yang juga dilakukan untuk mendapatkan izin perpanjangan BUJP.

Pasal 73
Pada huruf b, disebutkan bahwa tim audit menyiapkan personel yang dilibatkan dalam tim audit. Menurut kami, kalimat ini agak rancu, seharusnya ....dilibatkan dalam kegiatan audit. Karena sesuai pasal 69 (2) telah dijelaskan bahwa tim audit merupakan anggota yang ditunjuk oleh Polri dan telah mendapat pelatihan teknis audit, telah terdaftar dan tersertifikasi dari Biro Bimmas Polri.

Pasal 74
Pada huruf a – e disebutkan mengenai kewajiban BUJP dalam rangka audit, namun tidak dicantumkan secara eksplisit tentang siapa yang harus menanggung biaya kegiatan audit tersebut. Pada pasal 77 dijelaskan bahwa biaya pelaksanaan audit SMP dibebankan kepada organisasi, perusahaan, atau instansi/lembaga pemerintah yang diaudit. Kurang jelas apakah ini termasuk juga untuk kegiatan audit BUJP.

Pasal 75
Parameter penilaian audit dituangkan secara kualitatif dan kuantitatif, serta ditetapkan dengan petunjuk teknis. Petunjuk teknis ini nantinya harus dijelaskan secara terperinci tentang bagaimana teknis dan kriteria penilaiannya, sehingga dapat memberikan hasil audit yang optimal dan obyektif.

BAB VII
EVALUASI DAN PENILAIAN


Pasal 76 ayat (1)
Disini disebutkan bahwa Evaluasi dan penilaian atas laporan audit SMP dilaksanakan oleh Polri c.q. Birobimmas Polri. Selanjutnya ayat (2) berdasar hasil evaluasi dan penilaian Polri memberikan penghargaan atau tindakan pembinaan sesuai dengan tingkat pencapaian penerapan SMP. Tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan tindakan pembinaan dan bagaimana bentuknya.

Pasal 76 ayat (3)
Ayat yang menjelaskan tentang prosentase pencapaian yang didapat oleh perusahaan dalam kegiatan evaluasi dan penilaian, namun tidak dijelaskan kriteria penilaiannya bagaimana sebuah perusahaan dapat memperoleh prosentase 0 – 59%, 60 – 84%, dan 85 – 100%. Selain itu karena penilaian sangat tergantung dari tim audit, maka mungkin saja hasilnya akan bersifat subyektif, dan memungkinkan adanya kolusi antara tim audit dan perusahaan terkait.

Pasal 76 ayat (4)
Sertifikat penghargaan ditandatangani oleh Kapolri berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Disini kelihatannya jangka waktunya terlalu lama. Suatu perusahaan mendapat sertifikat merupakan jaminan/kepercayaan bahwa perusahaan itu sehat dan bersih. Namun bagaimana bila performa perusahaan menurun, melanggar atau bangkrut sebelum jangka waktu tersebut. Apakah penghargaan secara otomatis ditarik? Selain itu, pemberian plakat emas maupun perak terlalu berlebihan, apalagi bila dibebankan kepada anggaran dinas Polri/APBN.

Pasal 76 ayat (5)
Mengenai mekanisme penilaian untuk audit izin operasional BUJP, yang prosentasenya sama seperti pada ayat (3). Sebaiknya ayat ini dibuat pasal tersendiri, karena membahas hal yang berbeda, walaupun menggunakan prosentase yang sama.

Pasal 77
Menjelaskan bahwa biaya pelaksanaan audit SMP dibebankan kepada organisasi, perusahaan, atau instansi/lembaga pemerintah yang diaudit. Hal ini perlu diketahui dan disosialisasikan dahulu, sehingga tidak akan membebani perusahaan yang akan diaudit.

BAB VIII
SANKSI
Bagian Kesatu
Pelatihan


Pasal 78
Menyebutkan bahwa bagi lembaga pendidikan yang tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, dan apabila dalam jangka waktu 3 bulan setelah penetapan sanksi peringatan tertulis tidak diindahkan, maka dikenakan sanksi peninjauan kembali terhadap penyelenggaraan pelatihan. Sanksi yang diberikan kurang tegas, apa yang dimaksud dengan peninjauan kembali? Serta tidak memberi pengaruh terhadap instansi bersangkutan, sehingga kegiatan tetap berjalan seperti biasa.
Hal-hal yang harus dilaporkan oleh lembaga pendidikan setiap pelaksanaan pelatihan Satpam meliputi : jumlah dan sumber peserta, sarana dan prasarana, materi dan metode pelatihan, instruktur, dan hasil pelatihan. Pasal ini tidak menyebutkan apakah ketentuan ini berlaku pula apabila yang menyelenggarakan pendidikan satpam adalah lemdik Polri sendiri atau TNI, dan apakah sistem pelaporan dan sanksinya sama seperti lemdik BUJP.

Bagian Kedua
Gam dan atribut


Pasal 79
Menyebutkan tentang beraneka ragam sanksi bagi anggota Satpam yang tidak menggunakan seragam dan atribut sebagaimana telah ditetapkan dalam Perkap ini. Namun bila melihat dalam praktek sehari-hari, tidak dapat dipungkiri bahwa seragam dan atribut satpam sangat bermacam-macam (barongsai) dan belum sesuai dengan Gam Satpam.
Sebelum sanksi-sanksi ini diberlakukan kepada satpam maupun pimpinan satpam (security manager), maka Polri harus introspeksi terlebih dahulu, apakah Polri telah memanggil atau memberikan bimbingan teknis dan informasi bagaimana seharusnya Gam dan atribut Satpam, apakah pihak perusahaan telah memahami secara jelas ketentuan Gam dan atribut yang ditetapkan, serta telah mensosialisasikan peraturan ini. Apabila pihak perusahaan telah mengetahuinya, namun tidak mengindahkan, maka sanksi dapat diterapkan. Dalam penerapannya, harus konsisten dan berani bertindak tegas, karena telah diamanatkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 bahwa hal ini termasuk dalam lingkup tugas dan wewenang Polri.

Bagian Ketiga
Registrasi dan KTA


Pasal 80
Disebutkan bahwa bagi satpam yang terlambat dalam pengurusan KTA, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, apabila keterlambatan lebih dari satu tahun, maka wajib dilakukan penyegaran pelatihan kembali. Dalam prakteknya, banyak anggota satpam yang terlambat dalam mengurus KTA-nya. Bagi anggota Satpam yang terlibat tindak pidana, maka KTA akan dicabut. Bagi anggota Satpam yang tidak dapat menunjukkan KTA ketika bertugas, dikenakan pembekuan sampai dengan dapat menunjukkan KTA. Bila menggunakan KTA palsu dikenakan ketentuan pidana.
Apabila sanksi-sanksi ini akan diterapkan, maka harus konsisten, atau hanya akan dianggap angin lalu saja. Untuk itu, seluruh anggota Polri yang bertugas di bidang pembinaan Satpam harus memahami ketentuan ini, dan melakukan pemeriksaan secara berkala maupun insidentil. Hal ini disebabkan, penggunaan Gam, atribut, maupun KTA, merupakan tanda pengenal yang memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat bahwa dirinya berhadapan dengan petugas resmi.

Bagian Keempat
BUJP


Pasal 81
Dalam pengenaan sanksi ini juga harus ditegaskan mengenai siapa badan yang berhak untuk mencabut izin operasional BUJP tersebut, apakah Polri ataukah Instansi/Departemen lain yang terkait dengan BUJP tersebut. Apabila hal tersebut sudah diadakan kesepakatan antar Departemen, maka Polri berhak untuk menjadi lembaga yang berhak untuk mencabut izin operasional BUJP tersebut.

Pasal 82
Menyebutkan bahwa BUJP yang tidak memenuhi parameter penilaian yang dihasilkan oleh tim audit, maka izin operasionalnya ditangguhkan penerbitannya, dan wajib mengikuti pembinaan sesuai rekomendasi yang ditetapkan tim audit. Perlu penjelasan lebih terperinci tentang bentuk pembinaan yang harus diikuti BUJP, serta jenis rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim audit.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Dijelaskan bahwa Peraturan Kapolri ini merupakan pedoman bagi penyusunan berbagai standar teknis keamanan, keselamatan, untuk masing-masing organisasi, perusahaan, dan/atau instansi pemerintah/lembaga pemerintah. Agar ketentuan ini dapat dipahami oleh setiap instansi bersangkutan dan tidak terjadi perbedaan dalam penjabarannya, Polri harus memberikan pembinaan teknis dan mensosialisasikannya, selanjutnya melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar