Jumat, 29 Mei 2009
Konsepsi Kepolisian Sipil
Masyarakat melihat polisi bukan sebagai perseorangan, tetapi sebagai suatu lembaga. Karena itu, tidak jarang kesalahan seorang anggota polisi (oknum) digeneralisasi sebagai kesalahan lembaga Polri secara keseluruhan. Mengadopsi pendapat Robert Reiner (1992), pelaksanaan tugas polisi berkaitan dengan peran polisi yang menganut dua variabel prinsip, yaitu bahaya dan kewenangan (danger and authority). Karakteristik kultur polisi tersebut lebih banyak diwarnai oleh kualitas dan integritas pribadi petugas polisi (Chakrabarti 2008: 4). Karena itu, jika masih sering muncul kultur polisi yang militeristik ─yang memang menyimpang dari kultur polisi universal─ agaknya hal itu tidak terlepas dari kultur politik makro-nasional yang bernuansa birokratik, korporatif, dan militeristik. Agar hal serupa tak kembali terulang, mutlak dikembangkan budaya Polri yang berorientasi pada publik serta menggunakan pendekatan yang bercorak non-militeristik. Artinya, budaya perseorangan aparat polisi harus didasarkan pada budaya organisasi (corporate culture). Sebab budaya polisi diwarnai oleh pelaksanaan tugas polisi yang bersifat perseorangan (the policemen's working personality) yang diwarnai oleh lingkungannya (society generated culture). Di samping itu, guna mewujudkan keberadaan polisi sipil, Polri dituntut mampu menghilangkan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di berbagai institusi kepolisian negara mana pun.
Untuk menjadi polisi yang benar-benar sipil, mengutip pendapat A.C. German, hendaknya polisi kian menjauhkan diri dari hal-hal yang berbau militer dan selalu ingin berjabat tangan dengan masyarakatnya (moving away from military configuration and shaking hands with the entire community). Polisi sipil bukan merupakan polisi kekuasaan, melainkan lebih mengedepankan kesopanan dan keramahan. Pendekatan kemanusiaan dalam konsep kepolisian sipil adalah pada pengakuan polisi terhadap setiap individu yang berhubungan dengan polisi sebagai figur yang memiliki martabat serta harga diri (Rahardjo 2007: 43).
Albert Reiss (1972) mengemukakan tiga kondisi yang dipersyaratkan untuk mengembangkan kepolisian sipil, yaitu:
1. Anggota masyarakat bersifat “civil” dalam hubungannya satu sama lain, termasuk dalam interaksinya dengan polisi. Masyarakat Indonesia yang majemuk, dengan berbagai adat istiadat yang mewarnainya sangat berpengaruh pada keharmonisan interaksional antar sesama masyarakat. Polri tidak bisa bekerja sendiri, tanpa usaha dari masyarakatnya untuk menerima dan menghargai kehadiran polisi guna menengahi setiap permasalahan yang ditimbulkan masyarakat.
2. Masyarakat menjamin legitimasi kewenangan polisi dan menghormati intervensi legal kepolisian atas urusan setiap orang. Posisi polisi sebagai “penjaga status quo” terkadang menghadapi persoalan dilematis menghadapi masyarakat, polisi harus berpikir cepat dan bertindak tepat untuk menghadapi situasi yang ada. Perlu pemahaman dari masyarakat untuk menghargai kewenangan polisi dalam menindak suatu permasalahan. Terkadang diskresi digunakan untuk menentukan pilihan tindakan yang akan dilakukan. Diskresi diberikan kepada polisi karena sifat pekerjaan yang mendesak.
3. Polisi bertanggungjawab terhadap otoritas sipil serta melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya tirani polisi. Dibutuhkan komitmen dari polisi untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya (abuse of power) terhadap masyarakat dan tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan baik eksternal (excessive use of power) maupun internal (corrupt) yang banyak menghiasi keluhan-keluhan dari masyarakat.
Problem legitimasi tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kinerja Polri secara konsisten memang tak pernah berhenti. Masyarakat berharap jangan sampai upaya yang sudah dilakukan dirusak lagi. Terlebih, belakangan Polri telah mampu mengukir sejumlah prestasi yang memperoleh apresiasi tinggi. Di antaranya, memerangi terorisme, illegal logging, pemberantasan perjudian, dan penegakan hukum lainnya. Bahkan, keberanian Polri membuka “boroknya” sendiri kepada publik (korupsi internal), juga mendapat acungan jempol. Untuk mewujudkan polisi sipil memang harus dibangun secara terencana. Polri harus berupaya keras mewujudkan pola kerja yang menyalami dan merangkul masyarakat. Bahkan, berkaitan dengan persoalan internal institusi, Polri juga harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan perbaikan moral anggota, kebersamaan antarsesama anggota Polri. Sehingga tercipta polisi sipil yang benar-benar tidak lagi dipengaruhi gaya militer, melainkan lebih menekankan pentingnya komunikasi.
Guna pengembangan konsepsi kepolisian sipil pada masa yang akan datang, saya memiliki gagasan sebagai berikut:
1. Polisi masa depan merupakan polisi yang menjalankan fungsi advisory (memberi masukan berdasarkan kajian dan studi maupun penelitian ilmiah) bagi para first line supervisor dalam menentukan tindakan yang akan diambil (Prasodjo 2001: 1). Polisi tersebut harus mampu berkomunikasi dengan baik, didasari oleh pemikiran-pemikiran kritis dan dilengkapi dengan analisis ilmiah untuk menunjang pengambilan keputusan.
2. Polisi masa depan hendaknya menjadi polisi yang protagonis (mendekatkan diri pada masyarakat), bukan antagonis (bertentangan dengan masyarakat). Disini polisi harus sadar perubahan dan sadar masa depan dalam kaitannya dengan dinamika masyarakat (Rahardjo 2007: 12).
3. Melakukan pembenahan SDM Polri dengan mengedepankan kompetensi berdasarkan penilaian kinerja di satuan kerjanya, serta bagaimana interaksinya dengan masyarakat yang dihadapi. Dengan demikian dapat menepis pencarian jabatan berdasarkan kedekatan dengan pejabat personalia tertentu (konsep Johari windows).
4. Membagi organisasi polisi kedalam tiga struktur kerja, yaitu polisi operasional investigasi pidana, polisi operasional paramiliter dan polisi manajerial. Kepolisian investigasi pidana (CID uniform) merupakan satuan kerja polisi yang bergerak dibidang penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana dalam hal ini diawaki oleh Reskrim dan Intelijen. Kepolisian operasional paramiliter (paramilitary uniform) seperti fungsi Lalu Lintas, Samapta, Polairud, Propam, Biro Operasi dan Brimob. Sedangkan kepolisian manajerial (civilian style blazer) merupakan fungsi manajemen kepolisian yang bertugas sebagai penunjang tugas pokok kepolisian seperti Administrasi Kepolisian (SDM, keuangan, dan logistik), Pembinaan Masyarakat (Binmas), Tekomunikasi, Renbang, Dokkes, dan Humas.
5. Polisi harus mampu menjadi agent of change (agen perubahan), dimana ia harus berlaku sebagai fasilitator dan dinamisator setiap perubahan dinamika masyarakat, bukan bertindak sebagai penjaga status quo yang hanya melulu memandang setiap permasalahan dari sisi hukum saja, dengan mengesampingkan aspek-aspek sosial lainnya.
6. Mengembangkan kreasi dan inovasi setiap personel Polri untuk menciptakan komunikasi dengan masyarakat seluas-luasnya.
7. Menciptakan pola pemolisian yang berorientasi pada pemecahan masalah (problem solving oriented), dengan melakukan tugasnya secara imaginatif, analitis, dan preskriptif.
8. Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi kepolisian yang berbasis jejaring sosial (social networking) dengan memanfaatkan peran serta masyarakat dalam program pencegahan kejahatan.
Daftar Acuan
Chakrabarti, Shami. 2008. A Thinning Blue Line? Police Independence and The Rule of Law. Lecture of Police Foundation John Harris Memorial in 2 July.
Prasodjo, Imam B. 2001. Polisi Masa Depan: Jago Komunikasi, Bintang Seminar. Dalam Bunga Rampai Polri Mandiri; Menengok Ke Belakang Menatap Masa Depan, ed. J.Kristiadi. Jakarta: Panitia Workshop Wartawan Polri.
Rahardjo, Satjipto. 2007. Membangun Polisi Sipil; Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan. Jakarta: PT. Kompas-Gramedia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar