Selasa, 08 Desember 2009

POLMAS DAN MASALAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA


Pendahuluan

Reformasi Polri telah memasuki tahun kesepuluh. Sejak pencanangan Reformasi Menuju Polri Profesional pada Hari Bhayangkara Ke-53 pada 1 Juli 1999 silam, institusi Polri bertekad melakukan perubahan mendasar menuju Polri yang profesional melalui aspek struktural, instrumental, dan kultural. Masa eforia pemisahan Polri dari ABRI terjadi pada tahun 2000, ketika terbit Ketetapan MPR Nomor VI dan No VII Tahun 2000. Dua tahun kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Setelah itu pada tahun 2005, keluar Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 mengenai Strategi Model Perpolisian Indonesia yang disebut Polmas. Tahun 2006, muncul Komisi Kepolisian Nasional. Namun, tahun berganti tahun. harapan masyarakat akan sosok Polri yang ramah, melindungi, dan melayani belum juga terwujud. Keluhan terhadap Polri masih banyak, mulai dari penyimpangan internal, korupsi, penggelapan, dan masih banyak pelanggaran lainnya (Suwarni 2009: 3). Ini menandakan belum adanya perubahan sikap dan perilaku Polri dalam melayani sebagaimana didambakan masyarakat.
Dalam sepuluh tahun reformasi, di bidang struktural, Polri sudah melakukan reorganisasi Polri, mulai dari tingkat markas besar hingga tingkat satuan kewilayahan, seiring perkembangan otonomi daerah dan tuntutan tugas sebagaimana diamanatkan UU No 2 Tahun 2002. Di bidang instrumental, Polri melakukan penyempurnaan berbagai petunjuk pelaksanaan tugas dan pedoman kerja Polri sampai pada tataran operasional taktik dan teknik profesi kepolisian. Polri juga menggelorakan falsafah dan penerapan strategi Community Policing atau Perpolisian Masyarakat. Istilah Perpolisian Masyarakat yang merujuk pada Skep Kapolri No.Pol.: Skep/737/X/2005 ini lebih menunjukkan pada “lembaga” atau “pranata”, namun dalam hal dimaksudkan sebagai “gaya” atau “aktivitas”-nya lebih pantas kalau digunakan istilah “Pemolisian Masyarakat” atau “Pemolisian Komunitas” (Mardjono 2006: 1). Strategi pemolisian masyarakat ini banyak dianut berbagai kepolisian di banyak negara dan hasilnya jauh lebih efektif. Dalam hal konsep Polmas sebagai democratic policing, kepala satuan dari kepala polres sampai kepala polda harus kulonuwun, berdialog dengan kepala daerah setempat, harus bertanya kepada masyarakat dalam soal pengamanan.
Sekarang bukan zamannya lagi Polri memiliki agenda tersendiri dalam pengamanan masyarakat. Polri bukanlah satu-satunya alat negara yang bertanggungjawab atas pemeliharaan ketertiban, ada banyak pihak-pihak yang terlibat yang memiliki peranan dan tanggungjawab serta kekuasaan yang berbeda pula. Ketertiban pada akhirnya sudah bukan menjadi isu milik Polri saja, walaupun dalam UU No.2 Tahun 2002 diatur bahwa lembaga Polri sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketertiban berkaitan dengan konsep keselamatan komunitas masyarakat, dengan kata lain ketertiban adalah konsep yang dipakai di “lapangan” (Osse 2006: 56). Meskipun setiap orang memiliki hak untuk merasa aman (tidak diganggu oleh bahaya atau rasa takut; selamat, terlindungi), namun itu sangat sulit untuk dijamin oleh kepolisian sekalipun, mengingat banyaknya faktor yang terlibat dalam memberikan keamanan. Faktor-faktor tersebut bisa berasal dari internal polisi maupun eksternal.
Faktor internal polisi bisa berupa minimnya anggaran untuk pemeliharaan ketertiban masyarakat secara keseluruhan, kuantitas personel polisi yang belum sebanding dengan pertumbuhan masyarakat, sistem gaji yang belum memadai anggota polisi sehingga berpengaruh pada motivasi kerja, maupun berbagai penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum polisi. Sedangkan faktor eksternal antara lain ketidakpedulian masyarakat untuk menjaga keamanan diri, pihak-pihak luar yang ingin ikut dalam ketertiban masyarakat namun mengacuhkan hukum, dan ketidakpatuhan masyarakat akan hukum.
Karena berbagai faktor tersebut, maka peran polisi dalam menjalankan fungsi menjaga ketertiban masyarakat akhirnya menempatkan dirinya sebatas penjaga status-quo (Rahardjo 2007: 31). Dalam artian, polisi tidak memiliki pilihan lain selain menerima laporan dan menyikapi laporan dengan tindakan atau prosedur yang telah ditetapkan. Kalau laporan tersebut sudah ditindaklanjuti, maka selesailah sudah pelayanan polisi terhadap masyarakat. Padahal esensi dari menjaga ketertiban adalah bagaimana polisi tersebut dapat mencegah kejahatan agar ekses yang telah ditimbulkan akibat proses kejahatan itu tidak terjadi pada masyarakat yang belum mengalaminya.
Dengan demikian paradigma baru Polri membawa implikasi bagi manajemen dan struktur organisasi, dimana harus menyelaraskan diri antara peran sebagai “penegak hukum” (law enforcement) dan “pencegahan dan pemecahan masalah sosial” (prevention and solution of social problem) untuk meningkatkan keamanan dalam masyarakat (Reksodiputro 2006: 7). Dan pada akhirnya, Polri kemudian melanjutkan upayanya untuk merubah corak kepolisian yang otoriter, menjadi pemberdayaan (empowering) masyarakat dengan keyakinan bahwa melalui kerjasama polisi dan masyarakat dapat dicapai “quality of life” dari masyarakat. Peranan petugas Polmas sama dengan peranan seorang ahli sosial, sebagai fasilitator dan katalis dari kegiatan pemecahan masalah. Melalui edukasi diri dan edukasi warga, petugas berperan sebagai expert dan pendidik peran tanpa memaksakan peran tersebut. Dengan korabolasi ini, diharapkan dapat memecahkan permasalahan kejahatan, rasa tidak aman, dan kerusuhan (Djamin dalam Suparlan 2004: 92).

Pemolisian Orientasi Pada Komunitas

Polmas merupakan perwujudan pemolisian sipil untuk menciptakan dan menjaga kamtibmas. Ada tiga hal yang menjadi konsepsi pemolisian pada masyarakat. Pertama, polisi bersama-sama dengan masyarakat mencari jalan keluar atau menyelesaikan masalah sosial (terutama masalah keamanan) yang terjadi dalam masyarakat. Analoginya, posisi polisi dengan warga komuniti dalam membangun kemitraan adalah setara, yakni polisi bersama-sama dengan warga dalam upaya untuk mencari solusi dalam menangani berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat. Kedua, polisi senantiasa berupaya untuk mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas. Polisi memposisikan diri di bawah masyarakat, yaitu polisi dapat memahami kebutuhan rasa aman masyarakat yang dilayaninya. Ketiga, polisi lebih mengutamakan pencegahan kriminalitas (crime prevention). Ini mengindikasikan bahwa posisi polisi di atas, yaitu polisi dapat bertindak sebagai aparat penegak hukum yang dipercaya oleh warga masyarakat dan perilakunya dapat dijadikan panutan oleh warga yang dilayaninya. Polisi sebagai petugas dalam Perpolisian Komuniti mengidentifikasikan warga yang taat dan patuh hukum dan diajak tidak hanya untuk mengamankan dirinya tetapi juga warga komunitinya dan polisi berupaya membentuk jejaring (network) (Muradi 2009: 297).
Konsep Polmas dalam penyelenggaraannya, disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Indonesia serta wilayah operasional Polmas. Dalam hal ini, polisi dan masyarakat bekerja sama sebagai mitra untuk mengidentifikasi, menentukan skala prioritas dan memecahkan masalah-masalah yang sedang dihadapi, seperti tindak kejahatan, narkoba, ketakutan akan tindak kejahatan, ketidaktertiban sosial dan ketidaktertiban fisik, dan persoalan masyarakat. Namun demikian, wilayah operasionalisasi Polmas adalah lingkup wilayah yang kecil (Kelurahan atau RW) dengan tetap menitik beratkan kepada orientasi pada masyarakat yang dilayaninya (polisi cocok dengan masyarakat), sehingga polisi diharapkan mampu untuk menganalisis dan mengantisipasi segala bentuk ganguan kamtibmas baik yang sedang terjadi maupun yang akan terjadi serta mampu membangkitkan peran serta masyarakat dalam menciptakan Kamtibmas.
Selama ini, ada beberapa perbedaan persepsi tiap-tiap Kewilayahan (Polda) dalam memandang Polmas sebagai konsep dan strategi. Berbagai program pendekatan dengan masyarakat seperti Polantas Goes To Campus, SIM Corner, Samsat Drive Thru, dan lain-lain sering dianggap sebagai impelementasi dari Polmas. Padahal itu masih sebatas pada program pemolisian masyarakat sebagai upaya pencerahan pada masyarakat terhadap masalah-masalah kepolisian. Sedangkan konsep Polmas sudah lebih fokus pada upaya pencerahan masalah kepolisian terhadap komunitas-komunitas masyarakat, semisal komunitas masyarakat petani, nelayan, pesantren, kampus, dan lain-lain yang cara dan metodenya akan berbeda-beda karena problem yang dihadapi setiap komunitas juga tidak sama.
Ketidaktepatan pemahaman konsep Polmas sekarang ini berdampak negatif pada tataran skala sosial makro, dimana masyarakat menjadi sangat bergantung pada polisi. Kalau dalam FKPM tidak ada polisi yang mengawasi, maka masyarakat yang ditunjuk sebagai staf FKPM pun menghilang. Atau kalau tidak dicek patroli malam Samapta, maka petugas ronda malam tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Karena itu Polri harus merumuskan Polmas secara tepat dengan bagaimana upayanya dalam menciptakan jaringan-jaringan yang luas di masyarakat, bukan sekedar menyadarkan masyarakat untuk memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap gangguan kamtibmas dan menjadi partner dari polisi saja, tetapi juga kesadaran terhadap wawasan kamtibmas dalam melakukan aktivitasnya. Polmas agar dirancang pola kolektifitasnya dalam memperluas jaringan kinerja dan sinergi kepolisian pada komunitas-komunitas masyarakat. Misalnya, konsep tata ruang perkotaan atau rencana tata kota bisa dimasukkan program Polmas. Atau mengembalikan kembali desa sebagai basis deteksi dini, mungkin akan lebih efektif dan efisien karena Polmas sejak dini ada di dalamnya dan setiap warga masyarakat adalah merupakan mitra dan informan polisi (Tabah 2005: 18 – 19).

Pemolisian Dalam Masyarakat Multikultural

Polmas (community policing) diyakini memiliki nilai sosial kultural bangsa, sejalan dengan perkembangan masyarakat modern dan masyarakat madani yang menjunjung tinggi nilai demokrasi dan pluralisme, egaliterisme dan partnership, mengatasi kekerasan tanpa kekerasan, dan sebagainya. Seperti dikatakan Suparlan (2005) gagasan membangun konsepsi (concept) bersama tentang community policing tidak dapat dilepaskan dari munculnya kesadaran bersama adanya “keanekaragaman sukubangsa dan keyakinan keagamaan”. Dan kesadaran kita (termasuk kepolisian) akan adanya keanekaragaman tersebut, yang bukan sekedar masyarakat majemuk (plural society), tetapi multikulturalisme sebagai ideologi kesederajatan, memerlukan kemampuan pemahaman secara benar (Chrysnanda dalam Suparlan 2004: 95).
Pembangunan pemolisian komuniti, harus dibarengi dengan mendirikan forum-forum komunikasi antara kepolisian dan masyarakat (police-community liaison committees). Dengan komunikasi tersebut akan melahirkan beberapa konsensus tindakan yang diterima dan dilaksanakan oleh warga. Pertimbangan utama dalam community policing adalah warga memberi definisi masalah yang harus dipecahkan, warga terlibat dalam perencanaan dan pengimplementasian kegiatan pemecahan masalah. Jadi tercipta suatu hubungan yang erat dan saling menguntungkan antara polisi dengan anggota masyarakat (Lihawa 2005: 18). Meskipun Polmas mengemban misi penerapan hukum positif pada masyarakat, namun tidak lupa untuk memperhatikan norma-norma sosial pada masyarakat itu sendiri. Memanfaatkan adat istiadat masyarakat setempat juga merupakan indikator keberhasilan polisi dalam berinteraksi dalam masyarakat. Ini menandakan polisi juga mempertimbangkan aspek-aspek pendekatan secara kewilayahan ketimbang murni pendekatan hukum. Karena proses menyelesaikan suatu masalah sosial di masyarakat tidak melulu melalui pendekatan hukum, namun adakalanya adat istiadat setempat turut mempengaruhi penyelesaian masalah. Dengan demikian polisi telah mencoba menginternalisasikan falsafah pemolisian kedalam lingkungan adat masyarakat setempat.

Hukum Adat di Indonesia

Istilah hukum adat merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda “adatrecht”. Snouck Hurgronje merupakan orang pertama yang memakai istilah adatrecht itu. Selanjutnya van Vallenhoven mengutip dan memakai istilah ini sebagai istilah teknis-juridis (Muhammad 2003: 1). Menurut van Vallenhoven, hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu. Batasan bidang yang menjadi objek kajian hukum adat meliputi: a) Hukum Negara, b) Hukum Tata Usaha Negara, c) Hukum Pidana, d) Hukum Perdata, dan e) Hukum Antar Bangsa Adat. Di masyarakat, hukum adat nampak dalam tiga bentuk, yaitu: 1. Hukum yang tidak tertulis (jus non scriptum), merupakan bagian yang terbesar, 2. Hukum yang tertulis (jus scriptum), hanya sebagian kecil saja, misalnya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja dahulu seperti pranata-pranata di Jawa. 3. Uraian hukum secara tertulis yang merupakan suatu hasil penelitian (Wignjodipoero 1989: 13 – 22). Jadi hukum adat merupakan idiom dari undang-undang agama, lembaga-rakyat, kebiasaan, lembaga asli, dan sebagainya. Kedudukan hukum adat itu sendiri merupakan sinonim dari hukum yang tidak tertulis dalam peraturan legislatif (unstatutary law).
Terciptanya hukum adat ini tidak bisa dipisahkan dari munculnya masyarakat majemuk di Indonesia. Dalam makalahnya, Mardjono mengutip pendapat Parsudi (2004: 183) bahwa masyarakat majemuk adalah: “…..sebuah masyarakat yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau kelompok-kelompok yang berbaur tetapi tidak menjadi satu. Masing-masing kelompok mempunyai agama, kebudayaan dan bahasa, serta cita-cita dan cara-cara hidup mereka masing-masing” (Reksodiputro 2009: 3). Masyarakat tradisional ini membuat suatu aturan-aturan yang berlaku di lingkungannya sendiri, mereka merembukkan apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan disertai sanksi yang diterimanya apabila mereka melakukan hal tersebut. Aturan-aturan tersebut dirangkum sebagai hukum adat. Hukum adat muncul salah satunya adalah untuk menjaga dan mengakomodasi kekayaan kultural bangsa Indonesia yang semakin terpendam sehingga tetap dikenal dan menjadi elemen penting dalam perumusan hukum nasional yang adaptif dan mempunyai daya akseptabilitas yang tinggi untuk masyarakat. Hukum adat kebanyakan menyentuh permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat adat tersebut, seperti hal-hal yang berkaitan dengan kaidah kesusilaan, kebiasaan, dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.

Masalah Masyarakat Adat di Indonesia

Pada masa sekarang ini, hukum adat apabila dibenturkan dengan permasalahan sosial menyimpan beberapa permasalahan (problem). Beberapa problem itu antara lain: Pertama, konsep hukum adat yang selama ini dikembangkan oleh perguruan tinggi adalah konsep yang ditemukan oleh Van Vollenhoven yang tentunya sudah tidak relevan pada masa sekarang. Kedua, hukum adat yang merupakan sumber hukum nasional belum dilegalkan sebagai peraturan tertulis, padahal hukum dalam konteks budaya lokal (local culture) perlu dikembangkan dalam era kekinian sehingga hukum yang berlaku di masyarakat terasa lebih inhern, acceptable, dan adaptif. Ketiga, penyelesaian sengketa adat tidak mengenal pemisahan antara pidana dan perdata. Dan keempat, pemisahan horizontal tentang hukum tanah (Fauzi 2007). Dari berbagai terminologi tersebut, aksentuasinya jelas-jelas mendudukan kelompok masyarakat adat sebagai warga negara kelas dua. Selaku kelompok yang dianggap rentan, mereka yang seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan secara khusus dari negara karena faktor keminoritasannya, ternyata berbanding terbalik. Negara mengabaikan keberadaan masyarakat adat, hal tersebut kentara teraktualisasi dalam ragam peraturan dan kebijakan yang mengharamkan eksistensi dan hak-hak mereka.
Kehancuran sistem adaptasi tradisional merupakan akibat dari desain dan strategi pembangunan rezim Orba yang meminggirkan masyarakat lokal yang memiliki kearifan budaya yang handal untuk menjamin mereka bisa hidup sejahtera dengan lingkungan alam dan organisasi komunitasnya. Ini terlihat dengan implementasi UU No. 5 Tahun 1979, dimana Orba memaksakan pemerintahan desa ala Jawa ke dalam komunitas adat yang secara tradisional telah memiliki lembaga peme-rintahan asli yang otonom (self governing community). Akibatnya, pemerintahan adat merosot statusnya sebagai institusi informal yang mengurusi masalah-masalah yang bersifat ritual keagamaan (Bramantyo & Kurniawan 2003). Banyak masalah sosial yang tidak lagi bisa dipecahkan di dalam komunitas dengan menggunakan institusi pemerintahan desa karena tidak memiliki kapasitas dan legitimasi, sedangkan lembaga adat yang ada tidak dapat berfungi dengan baik karena hilangnya atau berkurangnya otoritas yang dimilikinya.
Banyak kasus yang menimpa masyarakat adat (terutama masalah tanah) yang dimenangkan oleh masyarakat non-adat, hal ini terjadi karena tidak adanya pengakuan pemerintah terhadap hak adat dalam bentuk undang-undang nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 18B ayat (2): “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”. Pengakuan ini mengundang pertanyaan, bagaimana mungkin diakui oleh pemerintah kalau hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat? Hal ini senada dengan temuan penelitian Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (KHN) bahwa: 1) Terjadi marjinalisasi terhadap masyarakat adat; 2) Sifat mendua peraturan perundang-undangan terhadap masyarakat adat; dan 3) Hilangnya otonomi masyarakat adat (Reksodiputro 2009: 2).

Polmas dan Masyarakat Adat

Pembentukan Community Policing telah menjadi cara baru polisi dalam merangkul peran masyarakat dalam menjalankan misinya, yang hendaknya sejalan dengan upaya-upaya perlindungan dan perdamaian. Dalam konteks pelayan masyarakat, polisi juga harus memahami guyup adat yang menjadi komunitas terakhir pemertahanan budaya suatu daerah. Beban adat yang berat dan besarnya potensi gesekan antara komunitas adat hendaknya juga dipelajari dan dipahami setiap polisi sebagai kasus letupan yang potensial muncul di daerah tersebut. Dalam menengahi kasus yang berkaitan dengan adat, polisi hendaknya melakukan berbagai pertimbangan terhadap tingkat dan bobot kriminalitas yang ada. Jangan semua tindakan adat yang dikategorikan melanggar secara hukum positif ditangani dengan pendekatan hukum positif. Polisi hendaknya mengedepankan langkah-langkah persuasif dalam menengahi kasus adat. Walaupun polisi sebagai pengawal hukum positif, namun dalam upaya menjaga stabilitas wilayah dan meredam konflik adat di suatu daerah, langkah penyelesaian masalah secara musyawarah adat layak untuk dikedepankan.
Masyarakat adat di Indonesia memang memiliki aturan komunitas tersendiri. Aturan ini yang mengikat terjadinya kesamaan cara pandang terhadap beban adat, termasuk hak dan kewajibannya. Warga adat wajib menghormati aturan adat yang berlaku di wilayahnya. Hak tersebut jelas mendapat perlindungan adat. Sanksi atas aturan adat ini juga diputuskan bersama, sehingga dianggap sebagai aturan. Namun, ketika aturan adat ini bersinggungan dengan hukum positif, polisilah yang harus bijaksana. Kadar kesalahan yang terjadi haruslah dipertimbangkan terlebih dahulu. Polisi harus menjadi penegak hukum yang juga bisa menjaga bertahannya komunitas adat. Dengan demikian terjaganya hubungan harmonis antar masyarakat adat merupakan kekuatan dasar untuk menjaga keamanan dan ketertiban di daerah yang hubungan adat masih dominan.
Di pihak lain, harus ada saling pengertian antara masyarakat adat dan polisi. Masyarakat adat hendaknya tidak melabrak hukum positif yang ada. Intinya harus ada saling pengertian dalam menengahi konflik adat. Untuk menuju tahapan ini, langkah persuasif akan menjadi jalan pembuka. Dalam kasus adat yang tingkat pertentangannya dengan hukum positif bersifat relatif, polisi haruslah menjadi pendorong kedamaian. Terkait dengan keterlibatan polisi dalam kasus adat, haruslah pandai-pandai dalam menangani suatu kasus. Artinya, polisi harus bisa membedakan antara kasus adat dengan tindak kriminal biasa. Bila dalam suatu kasus terjadi tindak kriminal, polisi harus ikut serta menyelesaikannya. Bila murni kasus adat, sebaiknya harus diselesaikan melalui musyawarah pemangku adat setempat terlebih dahulu. Jadi di sinilah pentingnya memilah kasus yang muncul agar tidak menjadi melebar.
Petugas Polmas di suatu daerah adat hendaknya memperdalam masalah kearifan lokal (local wisdom). Pemahaman akan kultur yang terjadi dalam lingkungan masyarakat adat, akan lebih memudahkan di dalam mengatasi gesekan yang terjadi. Kurangnya pemahaman tentang kearifan lokal, pada akhirnya sering melahirkan keputusan yang salah. Terkadang begitu melihat orang pakai pakaian adat, sudah dikatakan kasus adat. Padahal kalau ditelaah lebih jauh kasus tersebut merupakan kasus pribadi. Atau karena akibat pemahamannya yang salah kemudian dilarikan pada kasus adat.
Begitu pula dalam kasus adat, mereka yang dipercaya tergabung dalam forum Community Policing juga jangan terburu-buru membawanya ke dalam hukum positif. Selesaikan secara arif, tanpa ada yang merasa dikorbankan satu dengan yang lainnya. Begitu pula kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi sebuah masalah. Jangan dengan dalih melaksanakan hukum adat, maka dengan seenaknya menerapkan sanksi kepada masyarakat.
Kehadiran Community Policing memang sangat diharapkan masyarakat. Paling tidak kehadirannya bisa memberikan jaminan hukum kepada masyarakat yang sebelumnya sangat haus dengan kepastian hukum. Community Policing juga diharapkan bisa sebagai pengawal pertama penegakan hukum di suatu wilayah adat. Akan sangat tercela apabila kehadiran polisi masyarakat ini justru mewakili kepentingan golongan tertentu. Untuk itu menurut saya ada tiga hal yang perlu dilakukan Polri dalam mengayomi masyarakat. Pertama, polisi harus profesional dan bersikap independen alias tidak berpihak dalam menuntaskan tiap kasus. Kedua, penegakan hukum adalah segala-galanya dan konsisten mengemban amanat UU, dan ketiga Polri harus belajar hukum adat setempat.
Dalam mengembangkan konsep Polmas di daerah, Pimpinan Polri haruslah memahami sistem adat di tiap daerah yang memiliki penerapan adat dan agama yang cukup dominan (receptio in complexu). Dalam hukum adat, agama dan adat menyatu bak uang logam bermata dua (Wirawan 2008). Artinya, polisi wajib atau paling tidak harus berusaha memahami agama dan adat di wilayah tempat dia bertugas. Khusus menghadapi berbagai kasus di masyarakat yang bersentuhan dengan adat, setiap Pimpinan Polri di daerah (Kapolda/Kapolres) hendaknya mencari konsultan adecharge (konsultan yang meringankan) yang independen. Kebijakan yang diambil harus benar-benar mengedepankan keadilan, dan konsultan yang dipakai tidak punya misi lain di balik perkara. Polda juga punya konsep community policing yang disusun untuk menghadapi kehidupan adat, upaya tersebut untuk menyatukan polisi dengan kehidupan masyarakat. Ada banyak cara untuk mensinergikan masyarakat dan polisi salah satu cara adalah pembentukan FKPM, BKPM, atau lembaga kepolisian masyarakat lain yang disesuaikan dengan daerah setempat. Lembaga-lembaga ini diharapkan menjadi mitra Polri dalam menengahi setiap permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat, terutama konflik massa yang dipicu oleh kasus adat.
Jadi kalau ada pertanyaan kenapa Polri sering dinilai kurang arif menangani kasus adat, ini dikarenakan ada yang salah dalam memahami kebijakan Pimpinan Polri dalam merealisasikan kesepakatan membangun sinergi polisi-masyarakat. Ada kesan pembentukan lembaga Polmas hanya sekedar simbol belaka atau menjadi alat legitimasi polisi untuk dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, Polri harus selalu melibatkan masyarakat dalam pencegahan pelanggaran hukum. Setiap aspirasi warga, termasuk mencari solusi terbaik, bahkan sampai pada tingkat pengambilan keputusan hukum tentunya sangat dihargai. Dengan demikian kolaborasi antara Polri dan masyarakat adat akan semakin memperkuat proses pemolisian pada masyarakat sehingga tercipta keamanan dan ketertiban yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.


DAFTAR ACUAN

Buku/Makalah:

Chrysnanda DL. 2004. Pemolisian Komuniti dalam Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Dalam Bunga Rampai Ilmu Kepolisian, Parsudi Suparlan (ed.). Jakarta: YPKIK.

Djamin, Awaloedin. 2004. Polri Pengamanan Swakarsa dan Community Policing. Dalam Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, Parsudi Suparlan (ed.). Jakarta: YPKIK.

Lihawa, Ronny. 2005. Memahami Community Policing. Jakarta: YPKIK.

Muhammad, Bushar. 2003. Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.

Muradi. 2009. Penantian Panjang Reformasi Polri. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Osse, Anneke. 2006. Memahami Kepolisian. Jakarta: Rinam Antartika.

Rahardjo, Satjipto. 2007. Membangun Polisi Sipil; Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan. Jakarta: PT.Kompas-Gramedia.

Reksodiputro, Mardjono. 2006. Polmas Ditinjau Dari Aspek Yuridis dan Implementasi Penegakan Hukum. Makalah, tidak diterbitkan.

_____________________. 2009. Masalah-Masalah dalam Rekonseptualisasi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia (Sekedar Catatan Untuk Diskusi). Makalah, tidak diterbitkan.

Suwarni. 2009. Perilaku Polisi: Studi atas Budaya Organisasi dan Pola Komunikasi. Bandung: Nusa Media.

Wignjodipoero, Soerojo. 1989. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: Haji Masagung.

Majalah:

Tabah, Anton. 2005. Community Policing. Majalah Jagratara, 1 Juli, 18 – 19.

Internet:

Bramantyo & Nanang Indra Kurniawan. 2003. “Hukum Adat dan HAM”, http://www.ireyogya.org (23 November 2009).

Fauzi, M.Latif. 2007. “Hukum Adat dan Perubahan Sosial”. http://mlatiffauzi.wordpress.com (22 November 2009).

Wirawan, Ketut. 2008. “Teori Receptio in Complexu”. http://ketutwirawan.com (22 November 2009).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar