Minggu, 20 Desember 2009
LUNA MAYA vs INFOTAINMENT
Bermula dari Twitter
Satu lagi sarana jejaring sosial menuai permasalahan antara komunikator dan komunikan, salah satu artis ternama Luna Maya berpeluang menghadapi permasalahan hukum terkait tulisannya di Twitter, salah satu jejaring sosial yang dianggap mencemarkan nama baik wartawan khususnya wartawan infotainment. Entah mood Luna berada dalam titik nadir terendah atau penyebab lain, Luna pun memaki habis infotainment lewat Twitter pribadinya. Bunyi tulisannya demikian:
Jadi bingung kenapa manusia sekarang lebih kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yang disebut manusia udah jadi setan semua??"
Infotement derajatnya lebh HINA daripada PELACUR, PEMBUNUH!!!! May your soul burn in hell!!"
Diduga, peristiwa ini dipicu saat Luna menghadiri acara gala Premier film "Sang Pemimpi" di EX Plaza tadi malam, 15 Desember. Di acara itu Luna terlihat tengah menggendong Alea, anak kandung Ariel. Melihat adegan itu, tak heran jika para wartawan infotainment langsung mengejar Luna untuk dimintai wawancara. Merasa terganggu dan tidak nyaman, Luna spontan menghujat, ditambah dengan kepala Alea tertabrak kamera salah seorang wartawan. Meskipun si wartawan tersebut sudah meminta maaf, namun rupanya insiden ini berlanjut sampai ke penghujatan Luna terhadap infotainment (www.vivanews.com, 2009).
Akibat hujatannya tersebut, Luna pun dilaporkan PWI Jaya dan wartawan infotainment ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan lewat pasal 310, 311, 315, 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah (www.okezone.com, 2009).
Kerancuan Penerapan Pasal
Dari sisi hukum, ada kerancuan penerapan pasal yang dituduhkan kepada Luna Maya. Jadi apabila Luna bersikap cuek terhadap kasus ini, sangatlah wajar karena penerapan pasal yang tidak sesuai pada tempatnya. Apabila menilik pada pasal penistaan (smaad) sesuai pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan: “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik SESEORANG dengan menuduhkan…dst…”. Dari sini jelas bahwa untuk “barangsiapa” telah memenuhi unsur yaitu Luna Maya, namun untuk “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” tidaklah jelas unsur mana yang dilanggar. Karena kalau tuduhan menista lewat tulisannya disitu Luna mengatakan “Infotainment”. Tindak pidana penistaan (smaad) ini oleh pasal 310 KUHP dirumuskan sebagai “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan tertentu (bepaald feit) dengan tujuan yang nyata (kennelijk doel) untuk menyiarkan tuduhan itu kepada khalayak ramai (ruchtbaarheid geven)” (Prodjodikoro, 2003: 97). Dalam hukum, infotainment bukan termasuk beleedigde (pihak yang dihina), karena infotainment disini merupakan sebuah unsur dalam dunia hiburan yang bersifat informasi (dari kata-kata information and entertainment), tidak disebutkan nama seseorang atau lembaga disini. Kalaupun wartawan infotainment merasa tersinggung (eergevoel), maka harus diterjemahkan lagi apakah infotainment itu merupakan lembaga berbadan hukum dan sudah diakui keanggotaan para awak/personelnya?
Hal ini (pasal 310 KUHP) juga sama penerapannya dengan pasal 311 dan 315 KUHP, sama juga dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, polisi harus meneliti kembali “tidak menyenangkan buat siapa?” karena dalam makian Luna di Twitter tidak disebutkan nama seseorang atau lembaga. Pun begitu dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Nama baik disini juga sama seperti yang dituduhkan kepada Prita Mulyasari bahwa harus nama baik “seseorang atau lembaga berbadan hukum”.
Mediasi atau Boikot
Menyikapi pelajaran ini, ada beberapa hal yang dapat ditarik sebagai kesimpulannya:
1. Kita harus berhati-hati memanfaatkan situs jejaring sosial, karena sifatnya yang dapat diakses oleh publik maka sangat berbahaya apabila isinya menyerang harga diri seseorang atau lembaga.
2. Dalam kasus Luna, polisi harus teliti sebelum melakukan upaya hukum dengan terlebih memperhatikan aspek hukum yang terkait dalam kasus ini, apakah sudah memenuhi unsur atau belum.
3. Para wartawan agar juga memperhatikan aspek privasi seseorang atau lembaga, jangan terlalu jauh untuk mencari keterangan/informasi yang sifatnya sudah mengganggu atau mempengaruhi kehidupan hanya demi mengejar rating program saja.
4. Para wartawan agar legowo apabila kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti, karena unsur yang tidak lengkap tersebut. Cara lain mungkin bisa ditempuh, apakah dengan mediasi atau boikot berita tentang si artis tersebut.
Referensi:
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
“Luna Maya Maki Infotainment Lewat Twitter”, http://www.showbiz.vivanews.com (16 Desember 2009).
“Luna Maya-Infotainment Berpeluang Damai”, http://www.celebrity.okezone.com (17 Desember 2009).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar