Selasa, 16 Agustus 2011

UPAYA PENINGKATAN LATIHAN KEMAMPUAN PERSONEL POLRI LEVEL POLRES DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PROFESIONALISME ANGGOTA


Pendahuluan

Dalam era modern ini, tugas polisi dituntut untuk lebih mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendamaikan kelompok atau perorangan yang berkonflik, bukan sekedar memenjarakan mereka demi menegakkan hukum (Prasodjo, 2011: 23). Polisi harus lebih mengedepankan tindakan preventif ketimbang represif dalam pencegahan kejahatan, karena polisi selain sebagai penjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, juga sebagai alat efektif untuk melindungi manusia itu sendiri dari ancaman-ancaman kejahatan yang dapat mengganggu produktifitas. Untuk itu kemampuan personel Polri harus dikembangkan terus guna mengasah keterampilan dan pengetahuan dalam menghadapi situasi seperti ini, salah satunya melalui pelatihan-pelatihan yang secara kontinyu harus dilaksanakan oleh setiap personel Polri. Polres sebagai satuan kerja yang langsung menyentuh masyarakat, dituntut profesionalitasnya untuk mengerahkan kemampuan teknis dan taktis kepolisian untuk menghadapi tantangan sosial masa kini guna merebut kepercayaan masyarakat (trust building). Oleh sebab itu sebagai pertanyaan adalah bagaimana meningkatkan kemampuan personil anggota Polres dalam rangka memelihara kemampuan profesional anggota.

Pokok Persoalan

Untuk menjawab permasalahan diatas, maka saya membagi dalam tiga pokok persoalan, yaitu:
1. Bagaimana latihan kemampuan personil Polres saat ini ?
2. Bagaimana anggota Polri yang profesional ?
3. Bagaimana meningkatkan latihan kemampuan anggota Polres dalam rangka mewujudkan kemampuan profesional anggota ?

Pemecahan Masalah

1. Latihan Kemampuan Personil Polres Saat Ini

a. Situasi, kondisi dan pendukung latihan yang ada saat ini.

1) Program Latihan.
Program latihan kemampuan anggota selama ini tidak terprogram dengan baik, karena tidak adanya/tidak dibuat rencana program latihan yang kontinyu. Tidak lengkapnya piranti lunak seperti juklak tentang latihan protap latihan, buku panduan latihan dan rencana latihannya sendiri tidak dibuat secara detail.

2) Tenaga Pelatih/Instruktur.
Selama ini Polres tidak memiliki Pa/Ba pelatih maupun pengajar/instruktur yang memiliki kualifikasi untuk melatih, sehingga pelatihan yang dilakukan selama ini disamping tidak kontinyu (rutin) juga tenaga pelatih ditunjuk dari Pa/Ba yang tidak menguasi/memiliki tehnik memberikan pengajaran/pelatihan kepada anggota dapat ditransfer dan diterima anggota dengan baik.

3) Anggaran
Anggaran dalam rangka mendukung pelaksanaan latihan kemampuan anggota selama ini tidak mendukung, karena latihan tidak diprogramkan dengan baik.

4) Prasarana dan fasilitas.
Prasarana dan fasilitas latihan selama ini tidak memadai seperti :
a) Tidak memiliki aula (ruangan) untuk menampung tempat latihan.
b) Alin/alongins yang terbatas seperti over head proyektor pada saat pemberian materi di ruang, alat peraga dan alat pelatihan seperti tongkat, borgol maupun tameng yang tidak lengkap.

b. Situasi pelaksanaan latiham saat ini.

Pelaksanaan latihan kemampuan anggota Polres selama ini tidak berjalan dengan baik dan juga tidak dilaksanakan secara kontinyu dan berlanjutan, serta tidak sesuai dengan sistem pembinaan pelatihan Polri yang telah ditetapkan dan terprogram sehingga pelaksanaan latihan kemampuan anggota sebagai berikut:

1) Tidak mengakomodir dengan baik terhadap berbagai perkembangan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, serta tidak terorientasinya program latihan yang dapat menjawab kebutuhan nyata dilapangan yang sesuai dengan dinamika masyarakat (civil society) dan paradigma baru Polri.

2) Pelatihan yang diadakan tidak dapat mentransfer pembelajaran yang diharapkan yaitu setiap peserta mampu menyerap materi latihan dan menstimulasikan kondisi dalam pekerjaannya sekaligus dapat memberikan umpan balik dari bimbingan yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang prima.

3) Pelaksanaan latihan yang dilaksanakan selama ini tidak berorientasi pada tujuan dan sasaran pelatihan, karena tidak direncanakan dan diorganisir dengan baik, sehingga tidak adanya standardisasi, metode, serta teknik pelatihan yang baik, juga pelatihan diberikan oleh pengajar/instruktur baik perwira/bintara yang tidak memiliki kualifikasi sebagai pelatih/instruktur.

2. Anggota Polri Yang Berkemampuan Profesional.

Polri sebagai institusi yang memiliki posisi sentral dalam proses penegakan supremasi hukum dan berkewajiban menjaga serta memelihara keamanan dalam negeri, sebagaimana visi dan misi Polri dalam paradigma baru, yaitu; Visi Polri adalah: sebagai alat negara penegak hukum ; pemelihara keamanan dalam negeri yang professional dekat dengan masyarakat, bertanggung jawab dan mempunyai komitmen terhadap masyarakat. Sedangkan Misi Polri adalah menegakan hukum secara adil, bersih dan menghormati HAM, memelihara keamanan dalam negeri dengan memperihatinkan norma-norma dan nilai yang berlaku di masyarakat, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta mendorong meningkatnya kesadaran, kepatuhan hukum masyarakat.
Sesuai dengan visi dan misi Polri, maka setiap anggota Polri dituntut untuk memiliki bekal dan kemampuan pengetahuan kepolisian, serta perundang-undangan lain, demikian juga memiliki keterampilan-keterampilan yang handal dalam mendukung dan melaksanakan tugasnya secara profesional. Dalam rangka menghadapi berbagai perkembangan dan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.
Insan Polri yang profesional yaitu anggota Polri selain memiliki pengetahuan kepolisian dan perundang-undangan juga memiliki kemahiran dan keahlian yang memadai serta mempunyai kode etik dan etika profesi yang menjadi pedoman untuk ditaati secara tulus dan ikhlas. Disamping itu harus memiliki kejujuran, tahu akan tugas dan kewajibannya serta bertanggung jawab, senantiasa menghormati hak asasi manusia, memiliki tekad dalam jiwanya dari setiap moral perbuatannya yang dilandasi oleh niat untuk mengabdikan dirinya demi kepentingan orang banyak sesuai dengan standar yang diinginkan oleh semua lapisan dan golongan masyarakat.
Untuk itu, kesatuan kewilayahan (Polres) harus berupaya bagaimana meningkatkan kemampuan professional anggotanya dengan upaya peningkatan latihan kemampuan personel.

3. Upaya Peningkatan Latihan Kemampuan Anggota Polres Dalam Rangka Mewujudkan Kemampuan Personil.

a. Aspek pendekatan latihan
Ada 5 aspek pendekatan dalam pembinaan latihan personil Polri, yaitu :
a) Pendekatan situasi yaitu pelatihan yang dilaksanakan harus sesuai dengan situasi tugas Polri saat ini.
b) Pendekatan gangguan Kamtibmas, yaitu latihan yang mengacu pada gangguan Kamtibmas menurut sifatnya dan bentuknya.
c) Pendekatan pengerahan kekuatan atau pada pola rasional yaitu deteksi, preemtif, preventif, represif serta rehabilitasi.
d) Pendekatan hukum, meliputi hukum lokal atau setempat, hukum nasional dan hukum International.
e) Pendekatan sifat tugas Kepolisian yang terdiri dari kegiatan rutin Kepolisian serta operasional Kepolisian.

b. Aspek manajemen latihan.
1) Perencanaan Latihan.
Perencanaan latihan harus dibuat sebelumnya, karena perencanaan latihan sangat penting sebelum memulai latihan untuk dijadikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan latihan secara terprogram. Perencanaan latihan meliputi, adanya piranti lunak pelatihan berupa juklak, buku pedoman pelatihan (protap pelatihan), rencana kegiatan pelatihan serta piranti lunak (buku-buku) pendukung lainnya.

2) Pengorganisasian pelatihan.
Merupakan unsur yang sangat penting dalam menentukan tercapai atau tidaknya tujuan pelatihan. Dimana pengorganisasi pelatihan harus jelas dan efektif dalam rangka mengatur tata hubungan wewenang dan tanggung jawab dari organisasi pelatihan. Karena unsur pelaksaannnya telah ditentukan/ditetapkan sesuai dan berpedoman pada wewenang komando.

3) Pelaksanaan pelatihan.
Pelaksanaan pelatihan dapat dibagi menjadi 2 (dua) tahapan yaitu :
a) Tahapan pelaksanaan pelatihan. Yaitu kegiatan diawali dengan pemberian direktif latihan. Apabila direktif telah diberikan dan telah diterima, maka perlu diadakan pemahaman terhadap direktif tersebut serta dilakukan penilaian oleh tim evaluasi. Kegiatan berikutnya yang dilakukan oleh komando latihan adalah pembukaan latihan, pengendalian, penilaian serta penutupan latihan.
b) Tahap pengakhiran pelatihan, dilakukan pula pemberian direktif latihan, apabila direktif dalam rangka pengakhiran pelatihan diterima, maka kegiatan yang harus dilakukan adalah menerima masukan dari tim supervisi, menyiapkan laporan serta menyiapkan pengarahan.
Kegiatan berikutnya yang harus dilakukan komando pelatihan adalah menghimpun tanggapan, kaji ulang, pengembalian peserta, penyelesaian administrasi, pengiriman laporan serta pembubaran organisasi latihan.

4) Pengendalian pelatihan.
Tahapan terakhir dari kegiatan penyelenggaraan latihan adalah tahap pengendalian pelatihan, yang dibagi menjadi 3 (tiga) bentuk pengendalian yaitu :
a) Pengendalian administrasi, yaitu untuk menjalin efisiensi, stabilitas dan sinkronisasi semua rencana pelatihan serta pelaksanaannya.
b) Pengendalian operatif, yaitu untuk memungkinkan dilaksanakannya berbagai tindakan korektif untuk dapat mengukur tingkat kemampuan yang dicapai dan memperlancar jalannya pelatihan.
c) Pengendalian teknis, yaitu untuk menjamin efektifitas proses pelatihan.

5) Anggaran.
Kebutuhan anggaran secara terencana pembangunan kekuatan dan kemampuan Polri, disesuaikan pula dengan dukungan anggaran yang ada secara terbatas.

Rekomendasi Eksekutif

Dari pembahasan pokok-pokok persoalan tersebut diatas maka penulis dapat mengambil rekomendasi sebagai berikut:

1. Kesatuan kewilayahan Polres (KOD) secara rutin dan terprogram melaksanakan latihan bagi anggotanya, guna meningkatkan kemampuan professional guna menghadapi perkembangan sosial masyarakat dengan berbagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam pelaksanaan tugasnya sebagai anggota Polri.

2. Pelaksanaan pelatihan selalu berpedoman pada sisbinlat Polri sehingga program latihan terjadwal dan terarah dengan memenuhi aspek-aspek pelatihan dan aspek manajemen latihan. Walaupun dalam kenyataannya bahwa banyaknya kendala menyangkut minim/kurangnya sarana prasarana latihan serta dukungan anggaran yang ada serta tenaga pelatih/instruktur baik Pa/Ba. Namun untuk mengatasinya peran Kapolres harus mampu semaksimal mungkin memberdayakan kondisi yang ada.

3. Pelaksanaan latihan dilibatkan seluruh anggota sampai tingkat Polsek dengan pembagian jadwal secara bertahap. Disamping itu memanfaatkan tenaga Pa/Ba yang memiliki kemampuan mengajar/melatih anggota sehingga materi pelajaran dapat diterima dan secara akomodatif anggota dapat mentransfer materi pelatihan/pelajaran guna meningkatkan kemampuan yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas. Dan diharapkan kemampuan profesional anggota dapat terwujud.


Referensi:

Prasodjo, Imam B. Peran Polisi Ideal di Tengah Dinamika Perubahan Sosial. Majalah Jagratara, 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar