Minggu, 20 Desember 2009

LUNA MAYA vs INFOTAINMENT


Bermula dari Twitter

Satu lagi sarana jejaring sosial menuai permasalahan antara komunikator dan komunikan, salah satu artis ternama Luna Maya berpeluang menghadapi permasalahan hukum terkait tulisannya di Twitter, salah satu jejaring sosial yang dianggap mencemarkan nama baik wartawan khususnya wartawan infotainment. Entah mood Luna berada dalam titik nadir terendah atau penyebab lain, Luna pun memaki habis infotainment lewat Twitter pribadinya. Bunyi tulisannya demikian:

Jadi bingung kenapa manusia sekarang lebih kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yang disebut manusia udah jadi setan semua??"

Infotement derajatnya lebh HINA daripada PELACUR, PEMBUNUH!!!! May your soul burn in hell!!"


Diduga, peristiwa ini dipicu saat Luna menghadiri acara gala Premier film "Sang Pemimpi" di EX Plaza tadi malam, 15 Desember. Di acara itu Luna terlihat tengah menggendong Alea, anak kandung Ariel. Melihat adegan itu, tak heran jika para wartawan infotainment langsung mengejar Luna untuk dimintai wawancara. Merasa terganggu dan tidak nyaman, Luna spontan menghujat, ditambah dengan kepala Alea tertabrak kamera salah seorang wartawan. Meskipun si wartawan tersebut sudah meminta maaf, namun rupanya insiden ini berlanjut sampai ke penghujatan Luna terhadap infotainment (www.vivanews.com, 2009).
Akibat hujatannya tersebut, Luna pun dilaporkan PWI Jaya dan wartawan infotainment ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan lewat pasal 310, 311, 315, 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah (www.okezone.com, 2009).

Kerancuan Penerapan Pasal

Dari sisi hukum, ada kerancuan penerapan pasal yang dituduhkan kepada Luna Maya. Jadi apabila Luna bersikap cuek terhadap kasus ini, sangatlah wajar karena penerapan pasal yang tidak sesuai pada tempatnya. Apabila menilik pada pasal penistaan (smaad) sesuai pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan: “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik SESEORANG dengan menuduhkan…dst…”. Dari sini jelas bahwa untuk “barangsiapa” telah memenuhi unsur yaitu Luna Maya, namun untuk “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” tidaklah jelas unsur mana yang dilanggar. Karena kalau tuduhan menista lewat tulisannya disitu Luna mengatakan “Infotainment”. Tindak pidana penistaan (smaad) ini oleh pasal 310 KUHP dirumuskan sebagai “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan tertentu (bepaald feit) dengan tujuan yang nyata (kennelijk doel) untuk menyiarkan tuduhan itu kepada khalayak ramai (ruchtbaarheid geven)” (Prodjodikoro, 2003: 97). Dalam hukum, infotainment bukan termasuk beleedigde (pihak yang dihina), karena infotainment disini merupakan sebuah unsur dalam dunia hiburan yang bersifat informasi (dari kata-kata information and entertainment), tidak disebutkan nama seseorang atau lembaga disini. Kalaupun wartawan infotainment merasa tersinggung (eergevoel), maka harus diterjemahkan lagi apakah infotainment itu merupakan lembaga berbadan hukum dan sudah diakui keanggotaan para awak/personelnya?
Hal ini (pasal 310 KUHP) juga sama penerapannya dengan pasal 311 dan 315 KUHP, sama juga dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, polisi harus meneliti kembali “tidak menyenangkan buat siapa?” karena dalam makian Luna di Twitter tidak disebutkan nama seseorang atau lembaga. Pun begitu dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Nama baik disini juga sama seperti yang dituduhkan kepada Prita Mulyasari bahwa harus nama baik “seseorang atau lembaga berbadan hukum”.

Mediasi atau Boikot

Menyikapi pelajaran ini, ada beberapa hal yang dapat ditarik sebagai kesimpulannya:
1. Kita harus berhati-hati memanfaatkan situs jejaring sosial, karena sifatnya yang dapat diakses oleh publik maka sangat berbahaya apabila isinya menyerang harga diri seseorang atau lembaga.
2. Dalam kasus Luna, polisi harus teliti sebelum melakukan upaya hukum dengan terlebih memperhatikan aspek hukum yang terkait dalam kasus ini, apakah sudah memenuhi unsur atau belum.
3. Para wartawan agar juga memperhatikan aspek privasi seseorang atau lembaga, jangan terlalu jauh untuk mencari keterangan/informasi yang sifatnya sudah mengganggu atau mempengaruhi kehidupan hanya demi mengejar rating program saja.
4. Para wartawan agar legowo apabila kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti, karena unsur yang tidak lengkap tersebut. Cara lain mungkin bisa ditempuh, apakah dengan mediasi atau boikot berita tentang si artis tersebut.



Referensi:

Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Luna Maya Maki Infotainment Lewat Twitter”, http://www.showbiz.vivanews.com (16 Desember 2009).

Luna Maya-Infotainment Berpeluang Damai”, http://www.celebrity.okezone.com (17 Desember 2009).
Baca selengkapnya.....

Senin, 14 Desember 2009

EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI INDONESIA


Pendahuluan

Sebagai suatu kenyataan sosial, masalah pekerja anak tidak dapat dihindari dan memang selalu ada. Sehingga wajar bila menimbulkan keprihatinan, karena pekerja anak dianggap sebagai suatu pelanggaran hak anak dalam menjalankan kehidupannya. Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat lebih dari 1,5 juta anak yang masih berumur 10 – 17 tahun bekerja di pertanian dan perkebunan di Indonesia dan 60 – 70 persen adalah anak perempuan (www.kontan.co.id), jumlah ini belum termasuk anak-anak yang bekerja di berbagai sektor informal lainnya seperti pedagang asongan, anak jalanan, prostitusi, atau buruh pabrik.

Pekerja Anak Akibat Kemiskinan

Fenomena pekerja anak salah satunya berkaitan erat dengan kemiskinan, dimana penghasilan orangtua yang tidak dapat mencukupi kehidupan keluarga, memaksa anak-anak untuk bekerja. Sekalipun kemiskinan merupakan pendorong utama anak-anak untuk bekerja, namun faktor sosial, budaya, demografi, atau psikososial juga turut mempengaruhinya. Bellamy (1997) mengatakan bahwa adat dan pola sosial turut memainkan peranan dalam mempengaruhi anak memasuki dunia kerja yang cukup membahayakan, sedangkan menurut Putranto (1999), konsumerisme dan gaya hidup anak muda lebih mendorong anak-anak untuk menjadi pekerja seks ketimbang menjadi buruh kerja (Usman & Nachrowi, 2004: 100 – 101).
Fenomena pekerja anak memunculkan suatu teori yaitu strategi kelangsungan rumah tangga (household survival strategy). Dalam teori ini disampaikan bahwa bila kondisi ekonomi mengalami perubahan atau memburuk keluarga dari kalangan masyarakat miskin akan memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia (Mahbubah dalam Susanto, 2003: 114 – 115). Salah satu upaya yang sering dilakukan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup adalah dengan memanfaatkan tenaga kerja keluarga, bila tenaga kerja dewasa sudah terserap semua dalam berbagai sektor tenaga kerja maka untuk memenuhi kebutuhan adalah melibatkan anak-anak untuk bekerja.
Melihat fenomena pekerja anak ini, secara struktural negara bisa disalahkan. Negara sebagai pemegang kekuasaan telah membuat kebijakan yang sering tidak berpihak pada masyarakat bawah. Kebijakan dalam mengundang unsur kapital untuk melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia mungkin bisa dijadikan sebagai contoh. Masuknya kapitalisme di Indonesia diyakini telah merusak tatanan sosial di masyarakat, dimana lapisan atas masyarakat mengalami westernisasi dan urbanisasi sedangkan lapisan bawah menjadi semakin miskin (Sunarto, 2004: 219). Kemiskinan menjadi satu faktor pemicu terjadinya pelanggaran HAM pada anak. Anak dalam keluarga miskin mengalami subordinasi ganda, yaitu ada supremasi dari yang kaya dan orang dewasa. Hak anak bisa dilanggar karena dia masih anak-anak dan miskin.

Pekerja Anak Akibat Ketimpangan Ekonomi

Globalisasi dan liberalisasi ekonomi merupakan kondisi yang tidak mungkin terelakkan. Di satu sisi, globalisasi merupakan kesempatan manakala kita telah siap menghadapinya, tetapi di sisi lain dia merupakan tantangan dalam persaingan yang sangat ketat. Kapitalisme telah merusak tatanan ekonomi masyarakat Indonesia, sumberdaya menjadi sasaran untuk dieksploitasi baik sumberdaya alam maupun manusia (Sunarto, 2004: 218). Karena itu, pemanfaatan tenaga anak sebagai sumberdaya adalah pilihan ekonomis (murah). Pekerja anak mudah direkrut dan tidak sulit dipecat, karena sifat bergantung dan tidak berdaya mereka.
Penyebab lain yang justru lebih berbahaya adalah kemiskinan pola pikir. Lingkungan permisif, sikap apatis terhadap nilai-nilai pendidikan sebagai investasi ke masa depan, dan rendahnya kesadaran tentang hak anak semakin memperbesar angka pekerja anak. Dengan alasan kebutuhan hidup keluarga, anak-anak lebih diinginkan orangtua untuk ikut bekerja ketimbang sekolah. Disamping itu, biaya pendidikan di Indonesia yang masih tinggi ikut pula memperkecil kesempatan mereka untuk mengikuti pendidikan. Problematik pemerintah dalam menekan angka pekerja anak bukan hanya dengan menghukum orang tua yang mengeksploitasi anak untuk bekerja, namun pemerintah juga harus menyediakan sektor ekonomi alternatif untuk masyarakat miskin agar mereka dapat tetap bekerja dan tidak memanfaatkan anak-anak untuk turut bekerja, juga pembenahan pendidikan agar memberi peluang bagi rakyat miskin untuk tetap bersekolah misalnya memberi pembebasan biaya sekolah hingga mengurangi jumlah anak-anak putus sekolah.
Pada akhirnya memang kesenjangan dalam pembangunan mengakibatkan anak terpaksa bekerja. Jika dalam kondisi yang sangat terpaksa anak harus bekerja, maka pengusaha dan orangtua yang mempekerjakan mereka harus memperhatikan perlindungan dan hak mereka. Akhirnya, permasalahan anak adalah masalah kita semua; orangtua, keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Semua stakeholder harus urun rembug dalam menyelesaikan permasalahan anak terutama anak yang masuk dalam kategori yang memerlukan perlindungan khusus. Terpenting dari semua segmen tersebut adalah negara, berkewajiban dengan segala sumberdaya yang ada untuk dapat memenuhi hak dan perlindungan anak ketika orangtua dan masyarakat tidak berdaya.


DAFTAR ACUAN

Gosita, Arif. 2004. Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan. Jakarta: PT.Bhuana Ilmu Populer.
Kontan Online, “Data ILO: 1,5 Juta Anak Bekerja di Sektor Pertanian dan Perkebunan”, http://www.kontan.co.id (12 Juni 2009).
Susanto, Budi (ed.). 2003. Politik & Postkolonialitas di Indonesia. Yogyakarta: Kanisius.
Sunarto, Kamanto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Penerbit FE-UI.
Usman, Hardius & Nachrowi Djalal Nachrowi. 2004. Pekerja Anak di Indonesia: Kondisi, Determinan, dan Eksploitasi (Kajian Kuantitatif). Jakarta: PT.Grasindo.
Baca selengkapnya.....

Selasa, 08 Desember 2009

KEMISKINAN DI INDONESIA SEBAGAI SUATU PROBLEM SOSIAL


Masalah dan Anatomi Kemiskinan di Masyarakat Indonesia

Sejak datangnya krisis ekonomi, hampir sebagian besar masyarakat Indonesia berada dalam persoalan kemiskinan. Banyak orang jatuh miskin karena diberhentikan dari tempat kerjanya dan usahanya bangkrut. Sehingga orang tidak mempunyai penghasilan memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Saat krisis ekonomi melanda Indonesia dipertengahan tahun 1997 sampai sekarang ini, disinyalir jumlah penduduk miskin mengalami peningkatan yang sangat tajam. Di tahun 1997 penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan jumlahnya sekitar 12 juta jiwa, namun jumlahnya meningkat pada pertengahan tahun 1998 yaitu menjadi sekitar 80 juta jiwa. Sedangkan angka kemiskinan absout di pedesaan pada saat itu telah mencapai 53 % dan di perkotaan sekitar 39 % (ILO 1998: 99).
Melihat masalah kemiskinan di dalam masyarakat Indonesia, pada kenyataannya seperti melihat gambaran dengan spektrum penuh rona yang sangat luas dan beragam. Masalah kemiskinan yang melanda masyarakat Indonesia dapat terlihat dalam dua tingkatan, yaitu tingkatan yang bersumbu “vertikal” dan tingkatan yang bersumbu “horizontal”. Dengan melihat kondisi Negara Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari berbagai daerah/wilayah maka kemiskinan tingkat horizontal yang membedakan antara satu daerah/wilayah dengan daerah/wilayah lain menjadi nyata (faktual) ada. Kesenjangan antara kota dan desa atau pusat dan daerah menjadi suatu kenyataan yang tidak dapat diabaikan.
Melihat anatomi kemiskinan di dalam masyarakat Indonesia, pada kenyataannya bersumber dari adanya kesenjangan dan ketimpangan struktur masyarakat di bidang sosial-ekonomi, sosial-budaya dan sosial-politik. Kesenjangan dan ketimpangan struktur masyarakat yang dialami bangsa Indonesia ini salah satu penyebab makin besarnya kemiskinan yang terjadi di masyarakat luas. Kesenjangan dan ketimpangan masyarakat “atas-bawah” di bidang sosial-ekonomi yang terus berjalan, menjadikan makin banyaknya masyarakat lapisan bawah (strata masyarakat menengah ke bawah) yang mengalami kemiskinan struktural.
Di bidang sosial-budaya kondisi kemiskinan yang terjadi dalam masyarakat kita juga terlihat dalam berbagai aspek kehidupan yang dijalaninya. Mulai dari pergeseran tata nilai dalam masyarakat, orientasi hidup yang salah prioritas, tercabiknya tata nilai dan budaya setempat, rendahnya tingkat pendidikan formal masyarakat, rendahnya ketrampilan dan profesionalisme tenaga kerja, keterbatasan pemeliharaan kesehatan di masyarakat hingga keadaan masyarakat yang cenderung individualistik, hedonistik dan materialistik. Keadaan sosial-budaya masyarakat Indonesia yang berada dalam kondisi transisi antara masyarakat tradisional agraris menggapai masyarakat modern industrial terlihat semakin senjang dan semakin sukar dijembatani.
Problem-problem kemiskinan yang dihadapi masyarakat dan bangsa Indonesia pada saat sekarang ini antara lain yaitu 1) Pemenuhan kebutuhan dasar berupa sandang-pangan-papan, 2) Langkanya kesempatan kerja (banyak pengangguran), 3) Pemenuhan kebutuhan dasar dalam hal pendidikan dan kesehatan, 4) Sukarnya membuka lapangan kerja baru terutama bagi masyarakat menengah kebawah, 5) Biaya hidup yang makin mahal, 6) Rendahnya tingkat pendidikan formal masyarakat lapisan bawah serta rendahnya tingkat ketrampilan tenaga kerja dalam negeri, 7) Kemiskinan sosial-budaya akibat pengaruh negatif informasi global, 8) Kesenjangan pembangunan antara kota-desa dan pusat-daerah, 9) Apatisme dalam berperan serta pada proses pembangunan akibat beum terpenuhinya kebutuhan dasar, 10) Terbatas dan tidak adanya tabungan dari masyarakat menengah kebawah, 11) Sukarnya mendapatkan akses dalam mendapatkan modal usaha bagi masyarakat menengah kebawah (Pawitro 2002).

Solusi Dalam Penanggulangan Kemiskinan

Kemiskinan merupakan masalah utama yang harus diatasi. Kemiskinan ditandai dengan kerentanan, ketidakberdayaan, keterisolasian, dan ketidakmampuan untuk menyampaikan aspirasi. Selain itu, kondisi miskin dapat berakibat antara lain : (1) secara sosial ekonomi dapat menjadi beban masyarakat, (2) rendahnya kualitas dan produktifitas sumber daya manusia di daerah, (3) rendahnya partisipasi aktif masyarakat, (4) menurunnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, (5) menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dalam memberikan peayanan kepada masyarakat, dan (6) kemungkinan pada merosotnya mutu generasi (lost generations).
Berdasarkan permasalahan di atas maka diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dalam merumuskan strategi penanggulangan kemiskinan secara komprehensif, terpadu antar kebijakan dan antar pelaku pemerintahan pusat-daerah bersama-sama dengan masyarakat madani, swasta, serta kelompok masyarakat lokal. Adapaun strategi pokok yang dipakai dalam penanggulangan kemiskinan adalah :
1. Creating opportunities, yakni pemerintah bersama sektor swasta dan masyarakat menciptakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
2. Community empowerment, yakni pemerintah, sector swasta dan masyarakat memperdayakan masyarakat miskin agar dapat memperoleh kembali hak-hak ekonomi, sosial, dan politiknya, mengontrol keputusan yang menyangkut kepentingannya, menyalurkan aspirasi, mengidentifikasi masalah dan kebutuhannya sendiri.
3. Capacity Building, yakni pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat meningkatkan kapasitas atau kemampuan masyarakat miskin agar mampu bekerja dan berusaha secara lebih produktif, dan memperjuangkan kepantingannya.
4. Social protection, yakni pemerintah melalui kebijakan publik mengajak sector swasta dan masyarakat memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
Akhirnya, negara Indonesia secara geografis dan klimatologis merupakan Negara yang mempunyai potensi ekonomi yang sangat tinggi. Dengan garis pantai yang terluas di dunia, iklim yang memungkinkan untuk pendayagunaan lahan sepanjang tahun, hutan dan kandungan bumi yang sangat kaya, merupakan bahan yang utama untuk membuat Negara Indonesia menjadi negara yang kaya. Suatu perencanaan yang bagus yang mampu memanfaatkan semua bahan baku tersebut secara optimal, akan mampu mengantarkan Negara Indonesia menjadi Negara yang adil, makmur, sentosa.

Daftar Acuan

Bintoro, Bambang. 2002. Peran Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penangguangan Kemiskinan. Makalah pada Seminar Nasional tentang Pemberdayaan Masyarakat Bagi Penanggulangan Kemiskinan. Bandung: tidak diterbitkan.

ILO. 1998. Employment Chalenges of Indonesian Economic Crisis. Jakarta: United Nations Development Programme.

Mitchell, Duncan. 1984. Sosiologi: Suatu Analisa Sistem Sosial. Jakarta: PT. Bina Aksara.

Udjianto, Pawitro. 2002. Upaya Penanggulangan Kemiskinan Di Tingkat Desa. Makalah pada Seminar Nasional tentang Pemberdayaan Masyarakat Bagi Penanggulangan Kemiskinan. Bandung: tidak diterbitkan.

Peters, A.A.A.G. dan Koesriani Siswosoebroto. 1988. Hukum dan Perkembangan Sosiologi. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Razak, Puddu. 2002. Model Pengembangan Ekonomi Lokal dalam Konteks Pemberdayaan Masyarakat Lokal. Makalah pada Seminar Nasional tentang Pemberdayaan Masyarakat Bagi Penanggulangan Kemiskinan. Bandung: tidak diterbitkan.

Soegijoko, Sugijanto, 1994. Strategi Pengembangan Wilayah dalam Pengentasan Kemiskinan. Nomor 15/Oktober.

Sunarto, Kamanto, 2004. Pengantar Sosiologi (Edisi Revisi). Jakarta: FE-UI.
Baca selengkapnya.....

REFORMASI POLRI: POLITIK DAN BIROKRASI


Pendahuluan

Tulisan ini tentang Birokrasi, yang ingin ditunjukkan adalah reformasi Birokrasi Polri sebagai suatu tindakan untuk menata kembali Organisasi Polri dalam rangka untuk menjadikan birokrasi Polri yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti Reformasi adalah suatu perubahan secara drastis untuk perbaikan dibidang sosial, politik, ekonomi, dll disuatu masyarakat atau negara. Dalam reformasi yang telah dan sedang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia bertujuan untuk dapat mencapai suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yangdemokratis. Menurut Suparlan (1999) bahwa dalam tatanan demokratis ada beberapa unsur yang mendasar yaitu individu, masyarakat, dan negara yang unsur itu selalu berada dalam konflik karena terjadi suatu kepentingan dalam rangka proses persaingan untuk dapat memenangkan dan unsur tersebut harus seimbang karena dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakatnya. Menurut Gellner (1995), masyarakat sipil adalah masyarakat dengan perangkat-perangkatnya non pemerintah yang kuat untuk menyeimbangi dari kekuasaan negara dan mendorong pada pemerintah untuk menjalankan fungsi dan peranannya dan melindungi masyarakatnya.
Polri merupakan bagian dari sistem administrasi negara Republik Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya terkait dengan sub-sub sistem administrasi Negara. Keberhasilan Polri dalam melaksanakan tugasnya tergantung pada kemampuan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan pengawasan meliputi pengorganisasian, manajemen personil, hubungan tata cara kerja, manajemen keuangan, manajemen materiil, dan manajemen pengawasan.
Polri dalam melaksanakan tugas pokoknya diatur dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Menurut Bayley (1994) untuk mewujudkan rasa aman itu mustahil dapat dilakukan oleh Polisi saja, mustahil dapat dilakukan dengan cara-cara bertindak Polisi yang konvensional yang melibatkan birokrasi yang rumit, mustahil terwujud melalui perintah-perintah yang terpusat tanpa memperhatikan kondisi setempat yang sangat berbeda dari tempat yang satu dengan tempat yang lain (Kunarto,1998:xi).
Bangsa Indonesia sekarang ini sedang melakukan reformasi dalam rangka untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang demoktratis, meliputi prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, proses hukum yang adil, pembatasan kekuasaan pemerintahan secara konstitusional, nilai-nilai toleransi, dan kemajemukan politik, sosial, ekonomi. Polri sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan harus melakukan reformasi terhadap perkembangan politik yang menjadi tuntutan reformasi.
Bahasan dalam tulisan ini adalah politik dan birokrasi Polri dalam pemerintahan, reformasi dalam perubahan kebudayaan organisasi polri.

Politik dan Birokrasi

Kalau kita berbicara tentang politik maka akan berhubungan dengan Negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution) atau alokasi (alocation), karena politik selalu berkaitan dengan tujuan-tujuan masyarakat tercakup juga kepolisian. Menurut Toha (2003), birokrasi pemerintah sering diartikan sebagai “official dom” atau kerajaan pejabat. Suatu kerajaan yang raja-rajanya adalah para pejabat dari suatu bentuk organisasi yang digolongkan modern. Pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam birokrasi pemerintah mempunyai kekuasaan yang sangat menentukan, karena segala urusan yang berkaitan dengan jabatan itu,yang menentukan orang yang berada dalam jabatan tersebut. Jabatan yang berada dalam hirarki jabatan tersusun hirarkis dari atas kebawah, dimana jabatan yang berada diatas mempunyai kewenangan jabatan yang lebih besar daripada jabatan dibawahnya. Dan semua orang yang menduduki pada jabatan tersebut, mendapat segala fasilitas yang mencerminkan akan kekuasaan.
Birokrasi dalam pemerintahan yang menganut birokrasi Weberian akan menunjukkan cara-cara officialdom, dimana para pejabat birokrasi pemerintah merupakan pusat atau sentral dari semua penyelesaian urusan masyarakat. Dan masyarakat tergantung kepada pejabat tersebut, bukannya pejabat itu tergantung pada masyarakat sehingga akhirnya berdampak pada pelayanan kepada masyarakat tidak diletakkan pada tugas yang utama, namun menjadi tugas yang kesekian. Selain itu berkembang pula upaya untuk menyenangkan hati atasan dalam bentuk penghormatan dan pengabdian yang sekarang ini adalah dalam bentuk upeti. Upeti ini menjadi penting karena gajinya pejabat kecil, sehingga pejabat itu akan dinilai loyal atau baik oleh atasannya, maka akan mudah untuk mendapat atau mempertahankan jabatan/posisinya. Karena pada posisi atau jabatan tertentu (yang dianggap basah) memiliki kewenangan fasilitas dan keistimewaan. Hal ini termasuk pada level atas hingga bawah atau telah menjadi kebudayaan dalam organisasi.

Perubahan Kebudayaan Organisasi Polri

Sebagai suatu kegiatan yang bermula pada sesuatu titik, maju lewat sederetan langkah, dan berpuncak dalam sesuatu hasil yang diharapkan oleh mereka yang terlibat sebagai suatu perbaikan terhadap titik awal. Perubahan pada organisasi pada hakekatnya untuk mempertahankan suatu keseimbangan dimana menuntut suatu penyesuaian untuk mencapai suatu keadaan yang diharapkan.
Budaya dalam organisasi merupakan suatu tindakan yang dilakukan bersama dan berulang-ulang oleh anggota organisasi yang mempunyai makna bersama. Dalam hal ini budaya yang ada pada organisasi Polri yang menyebabkan tidak dipercaya oleh masyarakat tetapi tetap dilakukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Misalnya, anggota Polri melakukan pemerasan, melakukan pungli, dan melakukan diskresi yang mengarah ketindakan korupsi. Dalam menuju Polri yang professional perlu dilakukan perubahan kebudayaan dalam organisasi Polri yang meliputi :

1. Kode etik Polri

Suatu peraturan atau petunjuk yang jelas dan dapat dijadikan sebagai acuan atau pedoman para petugas Polri dilapangan baik dari tingkat manajemen maupun individu mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polwil, Polres dan Polsek. Kode etik itu berisi aturan, norma-norma yang berkaitan dengan moral dalam pelaksanaan tugas dari pangkat Bharada sampai dengan Jendral mana yang boleh dilakukan dan yang mana tidak boleh dilakukan sehingga merupakan suatu kebanggaan bagi anggota Polri dan dapat dijadikan sebagai pegangan agar hal-hal yang memalukan dapat tidak dilakukan.

2. Standarisasi Tugas Kepolisian

Standarisasi tugas Kepolisian ini mencakup antara lain pedoman yang dimiliki oleh setiap anggota Polri, yang mana setiap fungsi berbeda dengan fungsi yang lain. Misalnya standarisasi tugas di Reserse tidak sama dengan anggota yang bertugas di fungsi Lalulintas. Dengan adanya standarisasi ini petugas kepolisian akan melaksanakan tugas dan bertindak dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan sebagai pedoman disetiap fungsi.

3. Uji Kelayakan

Uji Kelayakan ini sebagai syarat utama untuk menduduki jabatan tertentu (kapolda, Kapolwil, Kapolres dan Kapolsek) atau pejabat staff yang dilakukan oleh pejabat yang independent. Dengan diadakan uji kelayakan tersebut dimaksudkan agar pejabat yang menjabat jabatan tertentu akan bekerja secara obyektif dan efektif serta mempunyai rasa tanggungjawab terhadap tugasnya. Dan apabila terdapat penyimpangan atau pelanggaran pejabat tersebut siap menerima hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Sistem Penilaian Kerja

Bagian yang diberi kewenangan untuk menilai kinerja menggunakan pedoman yang telah ditetapkan dalam standarisasi sehingga dalam memberikan penilaian berdasarkan dengan pedoman. Dengan mengacu pada pedoman penilaian maka pejabat yang dinilai tidak dapat melakukan KKN atas pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan dan apabila melakukan pelanggaran siap untuk menerima hukuman.

5. Sistem Penghargaan dan hukuman

Sistem ini diberikan kepada anggota Polri yang berprestasi dalam pelaksanaan tugasnya dan memberikan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran. Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, maka keberhasilan petugas dilapangan dapat terukur dan yang melakukan penyimpangan harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.

Analisis

Untuk Polri, reformasi birokrasi memiliki arti yang sangat penting dalam rangka menjalankan tugas pokoknya dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan dan upaya menciptakan keamanan dan ketertiban. Kita perlu mengadakan penelitian atau mempelajari sedalam-dalamnya bagaimana bentuk organisasi Polri itu. Karena bentuk organisasi itu akan menserasikan dengan misi, visi dan tugas pokok serta fungsi-fungsinya dengan beban kerjanya. Bentuk itu harus dipelajari apakah dalam bentuk system staf umum (general staff system), sistem direktorat (directory system) atau dalam bentuk gabungannya. Dengan membuat bentuk organisasi yang sudah baik maka tidak perlu lagi merubah atau ada penambahan lagi. Setelah dikaji dalam penyelenggaraannya tugas seandainya ditemukan kekurangan maka diadakan penelitian yang mendalam apakah perlu ditambah atau dikurangi. Jadi jangan setiap Pimpinan Polri baru kemudian membentuk organisasi baru pula. Hal ini akan membuat polisi menjadi tidak profesional. Penyusunan kembali atau penambahan dan pengurangan harus didasarkan pada studi yang mendalam dengan para ahli organisasi dan manajemen yang benar-benar ahli dan berpengalaman.
Dalam suatu organisasi yang besar, contohnya Institusi Kepolisian maka salah satu unsur untuk menjadi profesional adalah sistem penggajian. Saat ini besarnya gaji yang diterima hanya untuk cukup dua minggu saja maka sisa hari yang lain dengan berbagai macam akal dan rekayasa akan mencari tambahan lain guna menutupi kekurangan kehidupan keluarganya. Setelah struktur organisasi Polri dibenahi maka sistem penggajian juga dibenahi. Pejabat yang tingkat pengetahuannya, tanggungjawab dan pekerjaan yang berat harus memperoleh gaji netto yang besar. Yang sekarang sama saja hampir tidak ada perbedaan yang mencolok antara pejabat tertinggi sampai dengan pejabat terendah.
Setelah gaji dibuat adil sesuai dengan tanggungjawabnya selanjutnya pembiayaan operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya. Apabila gaji sudah sesuai dengan keadilan maka pejabat Polri yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, misalnya dalam penggunaan anggaran dapat dituntut hukuman yang sangat berat. Memang menjadi kendala dalam pembiayaan untuk operasional kepolisian, namun dengan anggaran yang ada perlu direncanakan agar dapat cukup. Untuk sekarang ini jangan harap menerima anggaran untuh, apalagi separo seperempat saja sudah cukup bagus. Hal inilah yang menyebabkan kecemburuan antara pejabat dengan anggota. Anggota yang bekerja tetapi pimpinan yang mendapat uangnya.
Administrasi Polri saat ini, dipengaruhi oleh pendekatan birokratis yang menekankan pada pengaturan setiap kegiatan berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan (rules driven). Dimana prosedur yang dilakukan terasa berbelit-belit dalam memberikan pelayanan maupun penyelesaian permasalahan. Birokrasi bercirikan oleh tugas-tugas operasi yang sangat rutin yang dicapai lewat spesialisasi, aturan atau pengaturan secara formal, tugas-tugas yang dikelompokkan kedalam departemen fungsional, wewenang terpusat, rentang kendali yang sempit, dan pengambilan keputusan yang mengikuti rantai komando. Organisasi Polri saat ini menganut birokrasi weberian yang mempunyai corak otoriter dan feodalistik. Sistem yang digunakan dalam organisasi Polri bercorak sistem paternalistik, dimana seorang bawahan tidak berani melakukan tindakan apabila tidak mendapat perintah atau restu dari atasannya.
Sehingga atasannya selalu dianggap sebagai pusat kekuasaaan karena atasan dapat mempengaruhi perilaku atau tindakan yang dilakukan bawahannya sehingga mau tidak mau bawahan akan melakukannya. Misalnya seorang Kapolda dapat menunjukkan kekuasaannya terhadap Kapolres agar menghentikan kasus yang dilakukan oleh teman atasan tersebut. Kapolres akan menurut perintah atasannya karena kalau tidak menurut dianggap sebagai pembangkang dan tidak loyal sehingga dapat diganti kapolres tersebut. Dengan adanya intervensi dalam pelaksanaan tugas dilapangan akan menimbulkan konflik dalam organisasi. Konflik adalah suatu proses dimana pihak yang satu merasa bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negative terhadap sesuatu. Terhadap sesuatu dapat berupa penempatan jabatan seseorang, harga diri, dan kehormatan. Misalnya, jabatan dalam lingkup organisasi Kepolisian diisi oleh orang-orang yang punya uang, ada hubungan keluarga dan yang banyak setor kepada atasan. Dengan adanya itu akan menimbulkan konflik dalam organisasi terhadap orang yang seperti tersebut diatas dengan orang atau kelompok yang hanya menerima apa adanya.
Lingkungan dalam organisasi terdiri dari lembaga-lembaga yang berada diluar organisasi tetapi dapat mempengaruhi kinerja organisasi. Dalam organisasi Kepolisian sering adanya suatu lembaga diluar organisasi Polri yang dapat mengintervensi kinerja kepolisian sehingga hasil terhadap kinerja kepolisian tidak efektif. Misalnya, dalam penerimaan untuk seleksi masuk menjadi anggota Polri atau seleksi masuk sekolah pengembangan dilingkungan Polri. Dengan adanya memo-memo dari instansi diluar organisasi Polri agar orang-orang tersebut masuk sekolah akan mempengaruhi hasil yang akan dicapai, karena lingkungan luar organisasi Polri tidak tahu akan kinerja yang dilakukan oleh individu-individu yang dibantunya.
Menurut Suparlan (1999), pranata yang otoriter dan bercorak feodalistik berdasarkan kesetiaan kepada atasan, bukan kesetiaan pada kerja dan produktivitas serta KKN pada korupsi.
Dari uraian diatas, yang dilakukan oleh pengemban tugas pokok masih bersifat konvensional, sehingga akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat pada polisi, karena :
1 sistem manajemen Polri yang sentralistik, dengan sistem ini pelaksana di tingkat bawah akan selalu berpedoman pada perintah atasan, yang menyebabkan dalam melaksanakan tugas pokok akan selalu menunggu perintah dan perintah yang dilaksanakan bersifat loyalitas serta yang terpenting tidak ada kesalahan atau tegoran. Dengan loyalitas tersebut pengemban fungsi akan melakukan kegiatan sesuai dengan pengalamannya dan kekuasaannya untuk melakukan tugas pokonya sesuai dengan seleranya.
2 Dukungan anggaran berdasarkan perintah lisan dari pimpinan birokrasi melakukan pemotongan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga daftar usulan proyek yang diusulkan kesatuan bawah hanya formalitas atau hanya diperwabku (pertanggungjawaban keuangan) saja.
3 Dalam melaksanakan tugas pokok, mengedepankan pada penegakan hukum, karena tolok ukur keberhasilan tidak jelas. Siapa yang dapat mengungkap kasus yang menonjol atau yang menjadi perhatian masyarakat dinilai berhasil. Ukuran keberhasilan hanya ditentukan dengan penurunan angka kejahatan (crime Total) dan pengungkapan (crime clereance).
4 Sistem pendeteksian terhadap gejala sosial dibuat berdasarkan laporan rutin yang diganti hari dan tanggalnya. Sehingga kebijakan yang dibuat bersifat rutinitas dan dikejutkan adanya gangguan kriminalitas diluar perkiraan atau dugaan.
5 Dalam pembinaan karir yang berkembang karena hubungan pribadi atau hubungan personal dengan sarat KKN, dan standar pembinaan karier bersifat formalitas.
Susunan organisasi yang baik, spesialisasinya dan pengaturan tata cara kerja yang jelas penting artinya, namun yang menentukan adalah manusianya. Manusia yang baik tidak akan berprestasi bila peraturan permainan (rules of the game) tidak jelas. Oleh karena keberhasilan organisasi juga ditentukan oleh yang menduduki atau yang mengawakinya.

Penutup

Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui suatu birokrasi, perlu dibangun suatu kebudayaan organisasi Polri dengan melakukan pengidentifikasi faktor-faktor penyebab tidak dipercaya oleh masyarakat, membangun aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, rencana serta strategi yang dibuat standarisasi yang jelas sehingga dapat mendukung sistem operasional dan memperkecil penyalahgunaan wewenang. Untuk sekarang ini diperlukan suatu pimpinan yang dapat dijadikan panutan dalam pelaksanaan tugas–tugas kepolisian.


Referensi:

Djamin, Awaloedin. 1995. Administrasi Kepolisian. Jakarta: CV.Mandira Buana.

Mabes Polri. 1999. Reformasi Menuju Polri Mandiri. Jakarta: Tidak diterbitkan.

___________. 2002. Organisasi dan Tata Cara Kerja Satuan-Satuan Organisasi. Jakarta: tidak diterbitkan.

Robbins, Stephen. 1996. Perilaku Organisasi jilid 2. Jakarta: PT. Prenhallindo.

Suparlan, Parsudi. 1999. Polisi Indonesia dalam Rangka Otonomi Daerah. Makalah Seminar Hukum Nasional VII Departemen Kehakiman, tidak diterbitkan.

Sarundajang. 2003. Birokrasi dalam Otonomi Daerah. Jakarta: PT.Surya Multi Gafika.

Toha, Miftah.2003. Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Baca selengkapnya.....