Senin, 15 Agustus 2011

ILMU KEPOLISIAN INDONESIA DAN TANTANGAN PENGEMBANGANNYA


Profesi Kepolisian, Sebuah Tantangan Profesionalisme Polri

Seiring dengan pemisahan TNI dan Polri adalah sebuah jawaban dari reformasi pemerintahan yang harus selalu dijaga keabsahannya. Pemisahan ini pula melahirkan berbagai perubahan paradigma kepolisian, dimana salah satunya adalah penyebutan profesi kepolisian. Hal ini juga yang melahirkan pengaturan pembinaan profesi dan kode etik profesi kepolisian. Penyebutan profesi memberikan makna penting bagi anggota kepolisian bila dapat dimaknai secara optimal dalam menjalani pekerjaannya. Labelisasi profesi juga memberikan makna bahwa menjadi seorang polisi adalah lebih dari sekedar pekerjaan. Secara teoretis pekerjaan dapat dibedakan dalam tiga arti, arti umum, arti tertentu, dan arti khusus , yaitu: 1. Pekerjaan dalam arti umum yaitu pekerjaan apa saja yang mengutamakan kemampuan fisik, baik sementara atau tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan; 2. Pekerjaan dalam arti tertentu yaitu pekerjaan yang mengutamakan kemampuan fisik atau intelektual, baik sementara atau tetap dengan tujuan pengabdian; 3. Pekerjaan dalam arti khusus yaitu pekerjaan bidang tertentu yang mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual, bersifat tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan.
Suatu pekerjaan dapat dinyatakan sebagai sebuah profesi ketika pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang membutuhkan kemahiran dan pengetahuan yang khusus berdasarkan persiapan akademik dalam ilmu pengetahuan tertentu. Profesi, menurut Franz Magnis Suseno, sebagai suatu profesi luhur yang mendahulukan kepentingan umum dan mengabdi pada tuntutan luhur profesi. Tak jauh berbeda dengan beberapa rumusan profesi yang telah dinyatakan sebelumnya, Ronny Nitibaskara dalam Pudi Rahardi (2007) bahwa profesi Polri adalah profesi mulia (nobile officium) sebagaimana profesi-profesi terhormat lainnya yang memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, dan jasanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Pendapat yang telah diuraikan oleh beberapa orang pakar tersebut pada umumnya memiliki kesamaan yang dapat dijadikan ukuran keberadaan sebuah profesi. Ukuran tersebut antara lain:
1. Keahlian berdasarkan pemahaman teori serta pendidikan dan latihan; secara formal standar keahlian dapat diperoleh melalui pendidikan formal seperti jenjang pendidikan S2 dan S3, disamping juga diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang dilakukan oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Program pendidikan dan latihan yang diselenggarakan harus sistematik dan aplikatif sebagai upaya memperkuat dan meningkatkan keterampilan yang bersifat teknis. Sedangkan pendidikan formal difokuskan pada peningkatan ilmu pengetahuan di bidang tertentu .
2. Pengujian kompetensi bagi keanggotaan profesi; pengujian atas kompetensi dan kemampuan yang dimiliki oleh setiap profesi akan dapat meningkatkan dan menjaga kualitas keahlian profesi itu sendiri. Pengujian tersebut dilakukan pada awal rekrutmen dengan menggunakan kriteria tertentu. Selain itu untuk menjaga kualitas profesi selama melakukan fungsinya, maka perlu dilakukan semacam eksaminasi atas kualitas kerja sesuai dengan standar profesi tersebut.
3. Terintegrasi dalam suatu organisasi profesi; sebagai sebuah moral society (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama, keberadaan sebuah organisasi yang dapat mewadahi kaum profesional dianggap perlu. Sekalipun kaum profesional dinilai sebagai kelompok yang mempunyai kekuasaan tersendiri dan tanggung jawab khusus. Selain itu keberadaan organisasi dapat menjadi salah satu kontrol atas perilaku kaum profesi itu sendiri.
4. Kode etik profesi; kode etik profesi hukum merupakan merupakan self regulation (pengaturan diri) bagi profesional hukum dengan tujuan untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis. Kode etik sebagai sarana kontrol sosial dalam pelaksanaan profesi sebagai pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat. Hal ini berkaitan erat dengan tuntutan terhadap etika itu sendiri saat dimana polisi itu berposisi dan keadaan yang membentuk polisi itu untuk berperan khusus pada masyarakat.
5. Majelis Kode Etik/ Dewan Kehormatan Etik Majelis Kode Etik dibutuhkan sebagai alat kontrol bagi pelaksanaan dan kepatuhan kaum profesional atas kode etik profesi. Pelaksanaan kode etik ini mesti diawasi secara terus menerus. Mesti ada kontrol sosial dari dewan kehormatan atau komisi pengawas. Dewan kehormatan harus menilai dan menindak tegas berupa pemberian sanksi kepada pelanggar kode etik.
6. Ditujukan bagi pelayanan atas kepentingan orang lain; Keberadaan kaum profesi pada dasarnya merupakan bentuk pengabdian bagi kepentingan yang lebih luas. Dalam hal ini ia bekerja tidak sekadar mewakili suatu institusi, melainkan benar-benar mewakili suatu prinsip yang ideal, ialah terwujudnya layanan yang bermutu untuk para pencari keadilan.
7. Adanya kebebasan dalam menjalankan tugas dan peranannya; Profesional hukum harus mampu menafsirkan hukum yang berlaku secara tepat dan cermat bagi kehidupan bersama, tanpa mengabaikan etika profesinya. Untuk itu profesional hukum mesti otonom, dalam arti bebas dan mandiri dalam menjalankan profesi, tanpa ada tekanan dari pihak lain untuk merekayasa proses pencapaian keadilan hukum.
8. Memiliki otoritas tertentu dari negara untuk melakukan suatu tindakan otoritas yang dimiliki berkenaan dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai sebuah profesi. Otoritas tersebut diberikan melalui suatu peraturan perundang-undangan sebagai dasar legalitas atas segala kewenangan yang dimilikinya.
9. Pengucapan janji (sumpah) untuk memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Janji publik yang diucapkan oleh kaum profesional diharapkan dapat menjadi legitimasi bagi kaum profesi untuk bertindak bagi suatu kepentingan tertentu. Janji publik tersebut menjadi dasar bagi otoritas dan legitimasi untuk mendapatkan kepercayaan yang lebih luas dari masyarakat.
Berdasar atas berbagai pemaparan tentang kriteria profesi kepolisian maka dapatlah ditarik salah satu elemen penting dalam penguatan profesi kepolisian adalah dengan adanya kode etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Dalam bahasa yang berbeda namun tetap memiliki makna yang sama, saat ini kepolisian telah pula memiliki mekanisme penegakan etik dengan adanya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian dan Kode Etik Profesi Kepolisian. Setelah memiliki kedua hal tersebut, maka yang diperlukan adalah optimalisasi penegakan ketentuan tersebut. Bagian yang terpenting lagi dalam sebuah profesi dan hal ini mutlak perlu dimiliki oleh kepolisian adalah masalah pengujian kompetensi dan terkait dengan masalah pelayanan kepada publik. Sebagaimana dikutip dari pendapat John Kleinig dalam Kunarto (1998), bahwa polisi harus memposisikan dirinya atas rasa kewajiban dan rasa kemanusiaan dalam membaktikan diri pada masyarakat dalam keadaan apapun, apakah polisi tersebut dalam keadaan dinas maupun diluar dinas. Dalam hal ini perlu ditegaskan kembali perihal prinsip kewenanganan kepolisian yang ditujukan pada pencapaian bagi lahirnya keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum, dimana Polri mengambil posisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Hal ini penting untuk dijadikan ukuran bagi kinerja seluruh Pejabat Polri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehingga Polri menjadi institusi negara yang dicintai oleh masyarakat.

Budaya Polisi dan Kedudukannya Dalam Birokrasi Negara

Mengenai fungsi kepolisian, dalam struktur organisasi Polri pada tahapan pre-emptif (mengantisipasi bakal terjadinya kejahatan atau penyimpangan) terdapat pada fungsi intelijen. Sedang untuk tahapan preventif (mencegah kejahatan atau penyimpangan terjadi) terdapat pada fungsi samapta serta lalu lintas. Ketika kejahatan atau penyimpangan sudah terjadi dan hukum perlu ditegakkan (tahap represif), maka selain lalu lintas, reskrim adalah fungsi yang terutama melakukan itu. Adapun Brimob adalah fungsi kepolisian paramiliter yang bisa bertugas dalam rangka prevensi maupun represi terkait kejahatan berintensitas tinggi.
Terkait tahapan tugas kepolisian, dimanapun kita akan mengenal kepolisian sebagai instansi yang bertugas melakukan law enforcement (penegakan hukum), juga dalam rangka maintaining order (memelihara ketertiban) dan memberikan berbagai jasa publik (public service provider). Adapun mengenai situasi eksternal, adalah situasi spesifik kemasyarakatan yang dihadapi kepolisian saat hendak melakukan fungsi dan tahapan tugas kepolisian tertentu. Disini terjadi peran polisi sebagai institusi berwajah protagonis (bertindak sesuai keinginan masyarakat walaupun mungkin hal itu melanggar hukum) dan wajah antagonis (melakukan penegakan hukum walaupun mungkin hal itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat). Konsepsi Kepolisian dalam setiap negara selalu dipengaruhi atau berkaitan dengan falsafah bangsa dan ideologi negara; tujuan negara; bentuk negara; susunan negara; sistem pemerintahan; sejarah perjuangan bangsa; aspirasi bangsa tentang kamtibnas; pemolisian dan penegakan hukum. Dapat dikatakan juga bahwa setiap negara mengembangkan budaya polisinya sendiri yang khas dan unik disamping unsur-unsur budaya polisi yang bersifat universal (Skolnick & Fyfe 2000: 135 – 137). Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa Budaya Polisi Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari budaya bangsa Indonesia yang lahir bersamaan dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia.
Polri dikatakan memiliki posisi yang unik di kalangan birokrasi negara, karena mengemban tiga sistem administrasi sekaligus yang tidak dilakukan oleh fungsi-fungsi eksekutif maupun kalangan birokrasi yang lain, yaitu: sistem administrasi negara, sistem administrasi pertahanan dan keamanan, serta sistem administrasi peradilan pidana atau upaya preventif dan represif. Fungsi utama dari Polri itu sendiri meliputi penegakan hukum, pembinaan kekuatan Polri maupun potensi masyarakat dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab mengamankan dan mensukseskan pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan bangsa, seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 pasal 2 bahwa: Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Pendapat lainnya dinyatakan oleh Egon Bittner (1970), bahwa fungsi utama polisi adalah untuk menghentikan sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi dan mendorong seseorang agar berbuat lebih baik sekarang. Pengaruh lingkungan global, regional dan nasional menuntut perubahan di segala aspek kehidupan. Demikian juga halnya dengan penyelenggaraan fungsi kepolisian seperti tersebut di atas juga dituntut untuk senantiasa melakukan perubahan dari waktu ke waktu sejalan dengan transisi simultan dan masyarakat Indonesia. Namun tak dapat dipungkiri bahwa fungsi-fungsi kepolisian adakalanya berbenturan dengan kondisi masyarakat, sehingga tak jarang polisi dicemoohkan daripada dipuji. Diskresi yang dimiliki aparat kepolisian pun acap disalahgunakan. Korup, penuh dengan tindak kekerasan baik dengan senjata api maupun fisik, arogan menjadi stigma yang melekat terhadap polisi.

Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat Pada Polri

Bagian tersulit dalam perjalanan sejarah Polri adalah bagaimana menumbuhkan kepercayaan pada masyarakat. Polri sudah mampu menunjukkan jatidirinya pasca pemisahan dari TNI. Profesionalisme dalam menegakkan hukum, memecahkan kasus-kasus berat, melakukan kerjasama keamanan dengan negara lain sudah mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Namun menyangkut masalah kepercayaan itulah yang sampai saat ini menjadi batu kerikil dalam perjalanan Polri. Polri sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum, menuntut perilaku polisi yang harus sejalan dengan hukum itu sendiri. Bagaimana Polri itu berperan, melakukan fungsinya serta wewenang yang diembannya. Kesemuanya ini merupakan sistem dalam melakukan pencegahan kejahatan, dimana dalam perannya polisi bekerjasama dengan masyarakat melaksanakan tugas mengantisipasi, menjaga dan mengayomi masyarakat dari perilaku jahat dari pelaku kriminal. Dalam UU No. 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung hak asasi manusia. Memang terasa berat apabila membayangkan tugas polisi sedemikian rupa, namun itulah sebenarnya arti dari pengabdian polisi. Polisi diharapkan oleh masyarakat untuk menjadi superman (manusianya yang mentafsirkan tugas dengan perilaku sehari-hari sebagai seorang profesi polisi) bukan sekedar superbody (hanya merunut pada organisasi kepolisian saja, namun tidak mengerti tugas dan perannya). Artinya polisi harus mau melakukan tugas-tugas yang dianggap sepele oleh masyarakat, seperti menyeberangkan orang tua atau anak-anak manakala jalanan padat, menyingkirkan bangkai binatang yang berada di jalan tol, kala masyarakat sedang tidur di malam hari polisi harus siaga menjaga keamanan. Namun pengabdian dan pengorbanan yang diharapkan oleh masyarakat adakalanya tercoreng oleh ulah sejumlah oknum polisi yang memanfaatkan momentum tersebut untuk kepentingan pribadinya. Misalnya melakukan pemerasan, meminta damai pada pelanggar lalu lintas, menjadi backing perjudian atau prostitusi, menilep uang anggaran sampai perilaku menyimpang lainnya mengganggu istri orang. Tingkah laku seperti ini ironisnya hanya dilakukan segelintir orang saja, namun asumsi dari masyarakat adalah melakukan generalisasi bahwa perilaku anggota Polri adalah seperti itu. Sikap inilah yang sekarang hendak dirubah melalui perubahan kultur (budaya), perubahan struktur dan perubahan instumental Polri sesuai cita-cita reformasi, yang mengandung esensi bahwa polisi harus lebih dekat dengan masyarakat.

Mendekatkan Diri Dengan Masyarakat

Sebagai langkah mendekatkan diri dengan masyarakat, berbagai konsep telah dikembangkan merunut pada sistem kepolisian negara lain. Sebagai contoh konsep pemolisian komunitas (community policing) yang diterapkan di Jepang dengan sistem koban dan chuzaisho-nya. Konsep ini dirasakan hampir mirip dengan kegiatan pemolisian kita masa lampau yaitu polingga (polisi lingkungan warga), kini sistem tersebut diadopsi ─ salahsatunya ─ oleh pihak Kepolisian Resor Bekasi. Petugas kepolisian yang bertugas pada Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) yang telah dibangun dan mempunyai tugas membantu masyarakat dengan memberikan saran, mediator perselisihan, memberitahu arah jalan, dan pencegahan kejahatan. Pekerjaan mereka bahkan diperluas dengan membantu mencari pekerjaan bagi orang yang belum bekerja. Dari hal inilah dapat dilihat bahwa kepolisian melalui program community policing ini berusaha melakukan reformasi internal, sehingga dapat lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan mengingat keamanan bukan hanya tugas polisi semata, melainkan juga tugas masyarakat. Yang dimaksud dengan community policing atau pemolisian masyarakat itu sendiri adalah sebuah filosofi dan sebuah strategi operasional yang mendorong terciptanya satu kemitraan baru antara masyarakat dan polisi. Polisi dan masyarakat bekerja bersama-sama sebagai mitra dalam mengidentifikasi, menentukan prioritas dan menyelesaikan masalah-masalah baru, seperti tindak kejahatan, penyalahgunaan obat-obatan, ketakutan akan tindak kejahatan, ketidaktertiban sosial dan fisik, dan seluruh kekurangan di masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan seluruh kualitas hidup di wilayah tersebut. Konsep pemolisian merupakan gaya yang akan mempengaruhi aktivitas kepolisian. Artinya, konsep pemolisian bukan sekadar teknik atau taktik kepolisian belaka, melainkan juga merupakan benang merah yang akan mensinkronkan aktivitas kepolisian dengan lainnya. Oleh sebab itu, konsep community policing atau pemolisian komunitas merupakan pengembangan konsep yag bertujuan problem solving policing melalui cara pemberian jasa publik atau public-service policing dengan mengandalkan sumberdaya setempat dan dilakukan bersama-sama dengan masyarakat. Prinsip kemitraan polisi dengan masyarakat sudah pernah coba diterapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat semasa dipimpin Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Drs. Sudirman Ail, SH, MBA lalu oleh Irjen Pol Drs. Dadang Garnida, SH, MBA dengan cara menjadikan tukang ojek sebagai ojek keamanan dan ketertiban masyarakat, atau melatih anggota pertahanan sipil untuk memahami tugas-tugas kepolisian. Namun praktiknya, prinsip kemitraan itu tidak dikembangkan lebih jauh, sehingga polisi menjadikan masyarakat sebagai mitra kerja hanya sebatas kebutuhan saja. Dengan kata lain, polisi baru melibatkan masyarakat dalam menyelesaikan sesuatu masalah kalau suasananya membutuhkan. Jika tidak memungkinkan, polisi tidak pernah mengajak masyarakat bekerjasama. Demi memenuhi perannya sebagai institusi publik, Polri haruslah terus-menerus melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena hasil kerja polisi tidak bisa dinilai secara berdiri sendiri dan absolut. Absolut disini mengandung arti melihat prestasi polisi semata-mata sebagai hasil karya para polisi itu sendiri. Polisi harus mampu membuat langkah-langkah dalam mengikutsertakan masyarakat dalam setiap kegiatan pencegahan kejahatan. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan polisi untuk masyarakat yang mahir hukum dan tunduk pada hukum, namun tanpa melupakan esprit de corps-nya yaitu sebagai penegak hukum dan penjaga ketertiban. Polisi dan masyarakat memang sejatinya tidak bisa dilepaskan, keduanya saling mempengaruhi. Artinya, dalam melaksanakan tugas-tugasnya polisi perlu sekali menggandeng masyarakat sebagai mitra kerja, agar semua masalah polisi yang umumnya berhubungan dengan masyarakat dapat cepat diselesaikan. Masyarakat pun tidak bisa hanya bersikap pasif seakan-akan sebagai penonton saja, melainkan masyarakat sebagai bagian dari pengawas hukum haruslah aktif. Dengan demikian dapat tercipta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Kesimpulan

Era globalisasi yang melanda hampir diseluruh tatanan kehidupan manusia di seluruh dunia, termasuk Indonesia, mengakibatkan terjadinya perubahan sosial pada kehidupan masyarakat. Demokratisasi, kebebasan berpendapat, dan penegakan hak asasi manusia merupakan isu-isu yang digulirkan oleh segenap elemen bangsa saat ini. Perubahan ini berdampak pada bagaimana Polri harus bersikap dalam menghadapi masyarakat. Polri dituntut untuk menjadi aparat pemerintah yang selama 24 jam sehari untuk melakukan interaksi dengan masyarakat. Proses demokratisasi, penjaminan kebebasan dan perlindungan hak asasi manusia akan tercermin dari bagaimana pelaksanaan tugas polisi di lapangan. Sebagaimana dikutip PV. Murphy dalam Farouk Muhammad (2003):
See the manace of crime most directly; their lives are dominated by their professional task. Every police-citizen contact necessarily involves a measure of intimacy: a matter of routine police action can affect a citizen’s dignity, his self-respect, his sense of privacy, his civil rights. Many of the decisions a policeman must take affect life and death, honor or dishonor, freedom or confinement.
Di dalam perkembangannya, polisi dituntut untuk tidak pasif dalam setiap penanggulangan kejahatan. Polisi harus bersikap proaktif dalam melakukan pembinaan kamtibmas, tidak sekadar menjaga agar keamanan dapat terwujud namun juga bagaimana menggerakkan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban, minimal menjaga keamanan dan ketertiban diri masyarakat itu sendiri. Tugas-tugas polisi ini untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan akan rasa aman demi tercapainya kesejahteraan.
Masyarakat Indonesia yang multikultural harus dilihat oleh Polri sebagai suatu potensi, bukan sebagai ancaman. Potensi yang menciptakan rasa tenteram dan aman di lingkungan warganya, sehingga segala kegiatan produksi dapat berjalan secara maksimal dan bukan hanya mensejahterakan kehidupan mereka tetapi juga masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Dengan terciptanya ketahanan produksi maka akan menghasilkan devisa yang berguna bagi kepentingan pemerintah dalam upayanya memakmurkan masyarakat serta membiayai seluruh roda pembangunan negeri ini. Kaitannya dengan kepolisian, terwujudnya keamanan dan rasa aman akan membuat orang tidak berpikiran untuk berbuat kriminal.
Guna tercapainya tujuan Polri untuk memelihara kamtibmas di segala bidang, salah satu terobosan yang tengah dijalankan yaitu Community Policing (CP). Secara garis besar, CP adalah gaya pemolisian yang mendekatkan polisi kepada masyarakat yang dilayaninya. Masyarakat disini merupakan subyek, bukan obyek dari pemolisian. Dimana polisi yang bukan menentukan apa yang harus dilakukan dan akan dilakukan, namun masyarakatlah yang menentukan. Awal mula dikembangkan pendekatan ini dari Kanada pada pertengahan dan akhir era 1980-an, dimana konsep yang dimunculkan adalah kemitraan komunitas yang merupakan ujung tombak tugas polisi. Termasuk didalamnya adalah program pengawasan dan patroli yang dilakukan oleh masyarakat. Sementara itu polisi hanya bertugas sebagai konsultan dalam memberikan pelayanan di saat masyarakat melaksanakan kegiatan pemolisiannya.
Semakin berkembangnya konsep CP memberikan pergeseran filosofis dari polisi yang dilayani menjadi polisi yang melayani masyarakat. Inti dari konsep ini sebenarnya terletak pada petugas polisi sebagai garda terdepan dalam melakukan analisa masalah yang terjadi di masyarakat. Dengan menganalisa permasalahan, polisi diharapkan menemukan solusi yang tepat untuk memecahkan masalah tersebut dengan bantuan masyarakat. Karena, yang ingin ditonjolkan dalam konsep CP ini adalah bagaimana menempatkan masyarakat sebagai komunitas yang terikat hubungan sosial kemasyarakatan untuk memahami arti penting keamanan dengan melakukan kegiatan bersama polisi.
Situasi masyarakat Indonesia pasca reformasi masih dilanda euforia kebebasan yang kerap disalahartikan, ini diwujudkan dengan masyarakat yang berperan terlalu jauh dalam memerangi kejahatan dengan caranya sendiri yang tidak mengindahkan nilai-nilai moral dan hukum. Seperti contoh: mengarak bugil pasangan selingkuh, membakar pencuri sepeda motor yang tertangkap tangan, atau merusak warung remang-remang yang diduga menjual minuman keras. Oleh sebab itu, maka Polri kemudian melakukan pendekatan-pendekatan kemasyarakatan guna menganalogikan CP sebagai perwujudan “pemolisian sipil”. Dari konsep CP ini diharapkan Polri bersama-sama dengan masyarakat dapat mencari solusi yang tepat bagi penyelesaian segala masalah sosial yang terjadi (yang berkaitan dengan masalah keamanan), meniadakan rasa takut masyarakat akan gangguan kriminalitas, lebih mengutamakan pencegahan kejahatan (preventif), dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Konsep CP ini juga dimaksudkan untuk melatih polisi mengandalkan aspek rasionalitas dalam bertugas. Konsekuensinya adalah polisi harus mampu “menyayangi” masyarakat. Konotasi dari “menyayangi” adalah bagaimana memposisikan diri sebagai bagian dari warga masyarakat yang dilayani, sehingga muncullah yang disebut sebagai empati.
Membangun empati polisi - masyarakat, mengharuskan setiap anggota polisi untuk tidak merasa superior dibanding masyarakat. Kenyataannya di lapangan, banyak masyarakat yang tidak simpati pada polisi dikarenakan masih diwarisinya nilai-nilai militeristik yang penuh arogansi sebagai bagian dari ABRI dahulu. Polisi setiap berkunjung ke rumah-rumah warga bukannya memberikan solusi atas situasi keamanan di lingkungannya, tapi malah meminta imbalan baik itu berupa uang maupun barang (biasanya sembako). Belum lagi faktor kemalasan anggota untuk mengunjungi daerah binaannya dengan alasan jauh, tidak ada bahan bakar, minim sarana kontak, ada tugas yang diembannya (karena banyak petugas Polmas yang merangkap tugas), dan banyak alasan lain yang dikemukakan. Faktor-faktor tersebut yang membuat mengapa CP masih belum mengena di masyarakat kita.
Agar konsep CP ini bisa berjalan dengan baik, maka diperlukan komitmen dari Polri untuk menjadikan CP bukan untuk menekan angka kejahatan, tetapi menjadikan kejahatan itu tidak terjadi. Pelibatan dengan masyarakat terutama pemolisian pada lingkungan sekitar (neighborhood), bisa dengan mengajak patroli bersama masyarakat, kegiatan coffee morning dengan masyarakat untuk membahas masalah-masalah keamanan lingkungan, atau mengajak masyarakat untuk ikut melayani masyarakat lain lewat forum BKPM (Balai Komunikasi Polisi dan Masyarakat).
Orientasi polisi untuk menciptakan situasi aman di lingkungan masyarakat memerlukan kepolisian yang demokratis. Menurut Bayley (2001), kepolisian demokratis harus bertindak sesuai dengan norma-norma yang diberlakukan untuk menuju kearah itu. Pertama, polisi harus memprioritaskan pelayanan individual warganegara dan kelompok-kelompok swasta. Kedua, polisi harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum kepada pemerintah. Ketiga, polisi harus melindungi hak asasi manusia terutama kegiatan-kegiatan politik yang merupakan ciri dari demokrasi. Keempat, polisi harus transparan dalam aktivitas-aktivitas mereka.
Fungsi polisi adalah menjamin keamanan dan ketertiban masyarakatnya agar dapat bersosialisasi dan berproduksi tanpa diliputi rasa tidak aman. Menurut Rahardjo (2000), sosok polisi yang ideal adalah polisi yang cocok dengan masyarakatnya. Cocok disini mengandung arti bahwa dibutuhkan sosok polisi yang protagonis (terbuka) dibandingkan sosok polisi yang antagonis (tertutup). Sehingga merupakan cerminan dari masyarakat, tidak akan didapat polisi yang baik dari masyarakat yang bobrok.


Rekomendasi Eksekutif

Dari kesimpulan diatas, maka kondisi masyarakat dan polisi yang ideal diibaratkan seperti ikan dan air. Memang tidak mudah diwujudkan, karena masyarakat tentu menghendaki kebebasan, sedangkan polisi bertugas membatasi kebebasan tersebut demi kepentingan masyarakat itu sendiri. Walaupun demikian secara umum masyarakat menyadari bahwa eksistensi polisi itu memang diperlukan, meski dengan berbagai keterbatasan yang dimilikinya. Agar fungsi kepolisian dapat berjalan dengan baik, maka saya menyarankan:
1. Melakukan percepatan reformasi Polri di segala lini, mulai dari aspek instrumental, struktural sampai pada kultural. Titik berat yang harus segera dibenahi adalah aspek kultural (budaya), ini penting dalam kaitannya dengan menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat.
2. Meningkatkan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat, terutama di saat-saat masyarakat memang membutuhkannya. Seperti saat pulang kerja, saat bencana alam, pada tengah malam, dan lain-lain.
3. Meningkatkan quick response (ketanggapsegeraan) setiap pelaporan masyarakat.
4. Memperpendek birokrasi. Salah satu yang sering dikeluhkan oleh masyarakat adalah seringnya di-ping pong saat hendak melakukan kewajibannya sebagai warga, apakah itu saat membuat SIM, membuat SKCK, mengikuti prosedur penyidikan, dan lain-lain, dikarenakan birokrasi yang berbelit-belit dan cenderung dipersulit guna memungut imbalan dari setiap jenjang administrasi tersebut.
5. Menegakkan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.


DAFTAR PUSTAKA

Bayley, David H. Polisi Masa Depan (disadur oleh Kunarto dan NKM. Arif Dimyati dari buku Police For The Future, New York: Oxford University Press, 1994). Cipta Manunggal, Jakarta, 1998.

Djamin, Awaloedin. Manajemen Sumber Daya Manusia 1 Kontribusi Teoretis Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi. Sanyata Sumanasa Wira Sespim Polri, Bandung, 1995.

Kadarmanta, A. Membangun Kultur Kepolisian. Forum Media Utama, Jakarta, 2007.

Kunarto. Polisi dan Masyarakat. Hasil Seminar Persatuan Kepala Polisi Asia Pasifik ke-6 di Taipei 11 – 14 Januari 1998, Cipta Manunggal, Jakarta, 1998.

Kristiadi, J. Bunga Rampai Polri Mandiri Menengok Ke Belakang Menatap Masa Depan. Panitia Workshop Wartawan POLRI, Jakarta, 2001.

Muhammad, Farouk. Menuju Reformasi Polri. PTIK Press, Jakarta, 2003.

Nitibaskara, Ronny Rahman. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. PT Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2006.

Rahardjo, Satjipto. Membangun Polisi Sipil – Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan. PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2007.

Rahardjo, Satjipto dan Anton Tabah. Polisi Pelaku dan Pemikir. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.

Rahardi, Pudi. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri). Laksbang Mediatama, Surabaya, 2007.

Sadjijono. Hukum Kepolisian – Perspektif Kedudukan dan Hubungannya Dalam Hukum Administrasi. LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2006.

Sitompul, DPM. Beberapa Tugas dan Wewenang Polri. Tidak ada Penerbit, Jakarta, 2005.

Skolnick, Jerome H. & James J. Fyfe. Brutalitas Polisi – Penggunaan Kekerasan Yang Berlebihan (disadur oleh Kunarto dari buku Above The Law – Police and The Excessive Use of Force, New York: The Free Press, 1994). Cipta Manunggal, Jakarta, 2000.

Suparlan, Parsudi. Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia. Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta, 2004.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar