Rabu, 06 April 2011

EFEKTIFITAS TILANG ELEKTRONIK (e-TLE)



Sejak diberlakukan ujicoba penilangan secara elektronik (e-TLE/Electronic Traffic Law Enforcement) mulai 1 April 2011 lalu, sudah ratusan pelanggar yang tertangkap kamera CCTV kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran yang terekam kamera CCTV tersebut meliputi penerobosan traffic light, pelanggaran marka stop-line, dan pelanggaran marka yellow box junction. Penerapan e-TLE tersebut baru diujicobakan di kawasan Sarinah, dan apabila terbukti mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas, maka e-TLE akan diterapkan di kawasan three in one lainnya seperti di Sudirman, Kuningan, dan Gatot Subroto. Penerapan e-TLE ini sengaja dipersiapkan untuk pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) akan diharapkan dapat menjadi solusi kemacetan di Jakarta.

Mekanisme tilang elektronik ini adalah dengan merekam kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, kemudian polantas akan mengirimkan surat tilang kepada pelanggar berdasarkan alamat yang tertera pada STNK disertai bukti foto kendaraan yang digunakan untuk melanggar. Pada tilang elektronik tersebut nantinya akan disertai dua kolom isian, kolom pertama berisi nama pemilik kendaraan yang tertera dalam STNK dan pada saat melanggar kendaraan tersebut digunakan oleh siapa, kolom kedua berisi jika kendaraan itu sudah dijual, kepada siapa, dan dimana alamat lengkapnya. Dengan demikian surat tilang akan dialamatkan kepada pemilik baru kendaraan tersebut. Dan jika pemilik kendaraan yang tertera pada STNK mengabaikan tilang tersebut, maka STNK akan diblokir dan otomatis akan menemui kesulitan apabila hendak memperbaharui pajak kendaraan maupun proses registrasi kendaraan lainnya.

Melalui penerapan tilang elektronik ini, kita tentu mengharapkan pengguna jalan akan semakin tergugah untuk berdisiplin dalam berkendara. Namun inovasi yang sudah menerapkan kecanggihan teknologi ini hendaknya didukung oleh moralitas dan integritas petugas yang mengawakinya. Kita memang harus menyadari bagaimanapun canggihnya suatu teknologi, tentunya sumberdaya manusia sebagai operator mesinnya menjadi sorotan untuk melihat baik atau buruknya sebuah penerapan teknologi. Kita tentunya sering mendengar bagaimana programmer komputer bisa mengedit sebuah foto artis yang berpakaian lengkap menjadi artis yang telanjang dan kemudian mengunggahnya ke dunia maya untuk menjatuhkan nama baik artis tersebut. Kemudian video yang bisa diedit sehingga terlihat adegan yang didramatisir (visual effect). Bukan berarti kita menaruh prasangka pada penggunaan teknologi tilang elektronik ini, namun semua bisa saja terjadi apabila tidak didukung oleh integritas petugas yang mengawakinya. Alih-alih menegakkan hukum lalu lintas, bisa saja foto bukti pelanggaran diedit nomor polisinya oleh oknum Polantas dengan maksud-maksud yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, misalnya: memilah kendaraan mewah, kendaraan yang alamatnya gampang dicari, dsb. Karena harus diingat pula bahwa tentunya dibutuhkan kesungguhan dari petugas itu sendiri untuk mau mencari alamat pelaku pelanggaran ditengah kesemrawutan kota besar, belum lagi apabila alamat yang dituju tidak ada atau kendaraan sudah berpindah tempat. Ingat, bahwa sampai saat ini kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama belum terinternalisasi dengan baik. Masih banyak pemilik kendaraan yang menggunakan alamat pemilik lama (apabila membeli kendaraan seken) karena membeli dengan kredit, atau STNK yang memakai nama perusahaan (sehingga akan sulit ditemukan siapa pengemudinya saat melanggar). Belum rentang waktu yang belum ditentukan, apakah 24 jam setelah ditemukan pelanggaran kemudian tilang dikirim atau sesaat setelah pelanggaran terekam maka tilang segera dikirim. Kalau ini yang dilakukan, maka dibutuhkan ribuan petugas untuk mendatangi alamat pelaku pelanggaran lalu lintas. Begitu juga kesiapan mental petugas untuk menghadapi pelanggar-pelanggar yang mengelak melakukan pelanggaran karena rentang waktu yang cukup lama (apabila tilang elektronik diberikan lebih dari 24 jam) yang membuat mereka amnesia telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Yang dikuatirkan adalah penerapan teknologi yang mahal ini akan sia-sia apabila tidak didukung oleh motivasi petugas itu sendiri, sehingga pada akhirnya akan melakukan pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran lalu lintas (Muhammad, 1999: 186).

Polri tentunya harus menyadari bahwa pola pikir masyarakat yang sedemikian terkooptasi mengenai Polantas harus lebih dahulu dirubah. Polantas saat ini masih menjadi cap bukan saja oleh internal maupun eksternal kepolisian sebagai lembaga yang masih mengedepankan penyimpangan sebagai solusi praktis untuk menghindari birokrasi penegakan hukum lalu lintas. Dalam lingkungan internal, Polantas masih dianggap sebagai "lahan basah" sebagai tempat menghasilkan uang banyak, cepat dan mudah. Dan personel yang menjabat di tempat itu dianggap sebagai orang sukses, orang yang loyal pada pimpinan, orang kepercayaan atau kasta tertinggi dari fungsi lainnya, bisa juga dianalogikan sebagai tanaman keras yang susah dicabut atau tahan badai (Chrysnanda, 2010: 130). Dalam lingkungan eksternal, Polantas dianggap sebagai backing pelanggar lalu lintas itu sendiri apakah sebagai calo, koruptor (karena memainkan denda tilang untuk kepentingan pribadi), maupun kolusi (memasukkan kendaraan selundupan, kongkalingkong dengan dealer, dll). Perilaku menyimpang ini disebabkan adanya kewenangan yang sedemikian besarnya dalam hal memberikan perijinan, upaya paksa, kontrol sosial, maupun diskresi. Penyimpangan ini secara internal dipengaruhi pula oleh terbatasnya sumberdaya, kebudayaan organisasi, sistem kontrol petugas polisi yang tidak baik atau birokrasi yang patrimonial dan feodal. Sedangkan secara eksternal adalah situasi dan kondisi serta kebudayaan masyarakat yang dilayaninya, juga pengaruh dari birokrasi pemerintah (kebijakan politik negara maupun elit politik). Penyimpangan ini social cost-nya sangat mahal yaitu ketidakpercayaan masyarakat dan citra buruk polisi di mata masyarakat (Mabes Polri: 3).

Kita tentunya patut mengapresiasi Polantas melalui inovasi-inovasinya untuk menegakkan kamseltibcarlantas. Polantas selain tugas pokoknya selaku petugas penegak hukum lalu lintas juga bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Kinerjanya untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas serta mencari solusi pemecahan masalah-masalah lalu lintas melalui rekayasa dan pendidikan masyarakat merupakan tugas pokok lainnya. Oleh sebab itu, Polantas memerlukan kode etik profesi sebagai pedoman untuk menjaga dan mengembangkan mutu kinerja yang mampu mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, serta menjaga dan menjamin kepercayaan masyarakat atas kegiatan-kegiatan pemolisian yang diselenggarakannya (Chrysnanda, 2010: 134).

Menjadi Polantas yang profesional, cerdas, bermoral, dan patuh hukum tidak semudah membalikkan telapak tangan, perlu proses panjang dan kontinyu, perlu kesadaran dan dibutuhkan keberanian untuk mendobrak nilai-nilai feodal yang selama ini menggelayuti institusi Polantas. Yang benar harus ditegakkan dan yang salah jangan dibiarkan, karena pembiaran akan membuat semua inovasi yang telah diterapkan untuk mendisiplinkan pengguna jalan akan berjalan sia-sia. Ada baiknya inovasi yang dikeluarkan sudah berdasarkan penelitian yang disusun secara holistik, sehingga nantinya aplikasi yang diterapkan tidak bertahan seumur jagung namun bisa digunakan secara berkesinambungan. Kita tentunya mengharapkan hadirnya tilang elektronik ini sebagai suatu inovasi yang dapat dibanggakan sebagai salah satu solusi menekan angka penyimpangan petugas di lapangan, bukan sebagai lahan penyimpangan baru dengan memanfaatkan teknologi (karena kadar pelanggarannya tidak diketahui secara langsung). Untuk itu dibutuhkan moralitas petugas yang mengawakinya yang memiliki dedikasi tinggi serta jujur, karena penerapan teknologi apabila tidak didukung adanya operator yang jujur akan memunculkan potensi-potensi korupsi baru berdalih teknologi. Hal ini tentunya semakin membuat citra Polri dimata masyarakat akan semakin turun dan kepercayaan kepada polisi pun akan semakin berkurang.

Referensi:

Chrysnanda, DL. (2010). Menjadi Polisi Yang Berhati Nurani. Jakarta: YPKIK.

Muhammad, Farouk. (1999). Praktik Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas. Jakarta: Balai Pustaka.

Mabes Polri. Gerakan Moral Menuju Perubahan Polri Untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat. Makalah sarasehan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar