Rabu, 06 April 2011

PROFIL PENYIDIK YANG IDEAL DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP

I. Di dalam aspek tugas dan penataan lingkungan hidup, Polri terkait dalam perananya sebuah fungsi penegakan hukum. Salah satu titik lemah dalam penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup adalah proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya, oleh karena itu penulis dalam memberikan masukan, “Postur Penyidik Yang Ideal Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup” khusus kami membahas tentang bagaimana bareskrim Polri menyiapkan jajarannya untuk menghadapi perkembangan permasalahan lingkungan hidup, hal ini di latar belakangi juga oleh faktor pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Adapun konsepsinya dalam upaya-upaya sebagai berikut:
1. Upaya peningkatan penyidik Polri dalam rangka mengantisipasi tindak pidana lingkungan hidup dengan prioritas para penyidik Polri pada tingkat Bareskrim Polri dan Polda, guna lapis-lapis kekuatan dibidang penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
2. Mewujudkan postur Polri yang profesional, efektif, efisien dan modern dengan penekanan bahwa Polri dibangun untuk menjadi inti kekuatan kamtibmas dan penegakan hukum.
3. Bareskrim Polri menyusun kebijakan dibidang penyidikan, sebagai berikut:
a. Penyidikan harus objektif pada seluruh lapisan masyarakat dan setiap langkah penyidikan tidak boleh ada yang menyimpang.
b. Penyidikan harus dilaksanakan secara konsisten dan mentaati prinsip-prinsip, aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

II. Kemampuan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup oleh Polri yang harus ditingkatkan adalah :
1. Ada 3 (tiga) hal yang sangat substansial yang menjadi kelemahannya yaitu :
a. Kemampuan dalam melakukan pengolahan TKP dan penanganan barang bukti kasus pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup.
b. Kemampuan dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka.
c. Kemampuan dalam melakukan transformasi “science evidence” ke dalam “legal evidence” kasus pencemaran lingkungan hidup.
2. Kelemahan-kelemahan secara internal :
a. Kualitas SDM/personil yang masih rendah sebagai penyidik tindak pidana lingkungan hidup, dari segi kuantitas juga masih sangat kurang, karena hingga saat ini ditingkat Polda maupun Polres belum ada satuan/unit khususnya yang menangani kasus tindak pidana lingkungan hidup, demikian halnya di tingkat Mabes Polri baru 30%kebutuhan personil terpenuhi.
b. Kurangnya pengetahuan dibidang lingkungan hidup, kurang latihan dan sangat jarang atau hampir tidak pernah menangani perkara pemcemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup.
c. Sistim atau juknis dan juklak masih kurang.
d. Anggaran, sarana dan prasarana kurang.
3. Fakta-fakta yang ada sangat kontradiktif dengan konsep ideal yang seharusnya dimiliki oleh seorang penyidik tindak pidana lingkungan hidup, yaitu:
a. Sebagai penyidik tindak pidana lingkungan hidup harus menguasai “legal sampling” , karena dengan menguasai metode tersebut maka penyidik akan mampu melakukan oleh TKP dan penanganan barang bukti secara cermat dan benar.
b. Harus menguasai materi hukum lingkungan hidup, karena dengan menguasai materi Hukum, maka penyidik akan mampu melakukan pemeriksaan secara benar.
4. Untuk memperbaiki kelamahan/kekurangannya maka harus dilakukan upaya-upaya :
a. Para penyidik tindak pidana lingkungan hidup harus diberi pelatihan yang sifatnya “on the spot training” dan “case work training”, diharapkan akan menguasai metode “legal sampling” sehingga tak akan mengalami kesulitan dalam hal pengolahan TKP dan penanganan barang bukti.
b. Para penyidik harus diikut sertakan dalam program pendidikan formal, yang relevan dengan pengetahuan konsep bilogi, konsep ekologi, konservasi dan konsep lingkungan hidup melalui pendidikan formal ini diharapkan para penyidik akan mampu melakukan transformasi “science evidence” ke dalam “legal evidence”.

III. Program pendidikan dan pelatihan yang harus dilaksanakan, adalah:
1. Polri khususnya Bareskrim melaksanakan kerja sama pelatihan dengan Bapedal, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
2. Dalam melaksanakan/menyelenggarakan pendidikan spesialis Reserse Lingkungan Hidup perlu disempurnakan bahan pelajarannya.
3. Segera melakukan pengorganisasian berupa pembentukan unit penyidik lingkungan hidup untuk Polres dan satuan penyidik lingkungan hidup untuk tingkat Polda, untuk mengisi struktur tersebut perlu dilakukan rekrutmen personil baru yang mempunyai latar belakang yang relevan dengan bidang hukum lingkungan dan ilmu lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar