Senin, 28 Maret 2011

KERUSUHAN MASSA SEBAGAI PERILAKU MENYIMPANG MASYARAKAT


I. PENDAHULUAN

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dalam dunia informasi membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat karena setiap issue yang berkembang terutama yang berkaitan dengan issue demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan dijadikan sebagai issue sentral dalam kelangsungan bernegara. Keadaan ini tentunya akan memberikan dampak terhadap perkembangan aspirasi dan kreatifitas masyarakat dalam berbagai segi kehidupan baik secara individu maupun kelompok. Masuknya nilai-nilai dari luar dapat memberikan masukan yang bersifat positif, namun disisi lain dapat juga memberikan masukan yang bersifat negatif timbulnya konflik sosial yang mengarah pada aksi kerusuhan massa pada dasarnya merupakan rangkaian dari dampak negatif yang ditimbulkan akibat derasnya arus informasi dari luar. Kerusuhan massa sebagai tindakan agresif tidak sekonyong-konyong terjadi, tetapi biasanya secara bertahap diawali dengan berkumpulnya/bergerombolnya massa di suatu tempat, apakah karena ada aksi unjuk rasa yang turun ke jalan yang ingin menyampaikan suatu aspirasi seperti halnya pada saat ini, melakukan tuntutan menentang perubahan RUU penanggulangan keadaan bahaya, dimana aparat keamanan bersikap represif terhadap para pengunjuk rasa sehingga menimbulkan perlawanan dan terjadi bentrokan dan apabila ada pengaruh (rangsangan) dari luar atau ada yang mendahului/memulai untuk melakukan tindakan kekerasan maka akan menimbulkan aksi kerusuhan sebagaimana telah terjadi pada bulan Mei 1998 silam.
Pada saat terjadinya kerusuhan, massa terpecah belah dan cenderung bersikap tidak menuruti aturan/nilai yang berlaku di masyarakat (hukum diabaikan) dan akan terjadi berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh individu maupun kelompok berupa berbagai tindakan kekerasan, penjarahan, perkosaan, pencurian dan sebagainya yang kesemuanya merupakan perilaku menyimpang dalam kehidupan sosial masyarakat.

II. PEMBAHASAN

Sebagaimana diuraikan diatas bahwa pada umumnya kerusuhan massa terjadi diawali dengan berkumpul/bergerombolnya massa disuatu tempat. Berkumpulnya massa sebagai kerumunan (crowd)adalah termasuk kelompok sosial yang tidak teratur, yang ditandai dengan adanya kehadiran orang-orang secara fisik karena ada pusat perhatian yang sama, selanjutnya akan muncul seseorang yang biasanya mendapat dukungan kelompok tertentu yang berupaya memimpin, mempengaruhi, mengendalikan dan menggerakan massa, merubah pandangan dan perilaku massa sesuai kehendak orang tersebut.
Kemudian akan ada berinisiatif untuk memulai atau mengawali terjadinya aksi kerusuhan massa dengan melakukan tindakan yang memanaskan situasi dengan memancing emosi massa maupun petugas agar berbuat diluar kontrol sehingga akan terjadi konflik dan akan ada korban dipihak massa, selanjutnya agar situasi menjadi berkembang tidak terkendali dan kerusuhan terjadi.
1. Diagnosis Kerusuhan Massa.
Apabila dianalisa aksi kerusuhan massa yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa daerah di Indonesia apapun bentuk kasusnya maka faktor penyebabnya dapat diidentifikasi diantaranya sebagai berikut:
a. Sikap Penguasa/aparat termasuk Aparat Penegak Hukum yang Dianggap Terlalu Represif dan Sewenang-wenang. Seperti halnya contoh menghadapi unjuk rasa mahasiswa Tri Sakti pada tanggal 12 Mei 1998 yang mengakibatkan terjadinya tragedi tanggal 13 dan 14 Mei 1998. Kasus unjuk rasa merupakan suatu konflik sosial antara dua pihak yang bertentangan, yaitu massa pengunjuk rasa disatu sisi dengan aparat keamanan yang masing-masing mempertahankan pendapat dan kepentingannya dengan berusaha masing-masing ingin mencapai tujuannya sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan mengkibatkan terjadi benturan kepentingan. Bahwa kerusuhan yang terjadi sebagai perilaku menyimpang merupakan pelampiasan dari rasa kekecewaan masyarakat terhadap adanya ketidak adilan diberbagai sektor kehidupan mengakibatkan rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintahan Hal ini apabila dilihat dari teori penyimpangan sosial sesuai dengan The Achievement Barrier Theories yang beranggapan bahwa penyimpangan disebabkan karena pencapaian seseorang terhalang.
b. Pelayanan Terhadap Masyarakat yang Belum Baik. Dalam hal ini ada semacam ketidakpuasan masyarakat terhadap sikap dan keputusan dari aparat yang dianggap tidak peduli terhadap masyarakat yang merasa berada dipihak yang lemah dan menganggap tidak mendapat pelayanan yang baik dari Pemerintah dan para petugas/penegak hukum yang cenderung membela kepentingan kelompok tertentu. Kondisi seperti ini merupakan konflik yang bersifat latent yang dapat berkembang menjadi konflik manifest.
c. Faktor Kesenjangan Sosial di Masyarakat Sangat Tajam (terlihat diperkotaan).
Adanya stratifikasi sosial dalam masyarakat akan mempengaruhi perilaku individu untuk menyimpang karena adanya kepentingan yang berbeda, sebagai contoh kaum miskin kota (pengangguran, gelandangan, pengamen dan sebagainya). Banyak kaum miskin kota dapat dimanfaatkan, dipengaruhi dan digerakkan untuk melakukan unjuk rasa dengan memberikan imbalan uang dalam jumlah cukup dan cenderung berbuat tanpa memperhatikan norma yang ada.
d. Adanya Pengusaha yang Hanya Mementingkan Keuntungan tanpa Memperhatikan Hak Buruh/Karyawannya.
Konflik sosial yang terjadi antara buruh dengan pihak perusahaan karena adanya tuntutan buruh perusahaan untuk kenaikan upah yang dilakukan dengan cara unjuk rasa dan apabila situasi konflik menyebabkan para buruh tertekan, maka unjuk rasa dapat berubah menjadi aksi kekerasan dan pengrusakan yang menjurus pada timbulnya kerusuhan massa. Timbulnya kerusuhan massa sebagai pelaku penyimpang bermula dari adanya benturan kepentingan antara kelas-kelas sosial yang berbeda (teori konflik kelas sosial).
e Permasalahan Sosial yang Berkaitan dengan Sara.
Konflik sosial yang berkaitan dengan sara banyak dan gampang terjadi di Indonesia. Adanya perbedaan dalam sistim nilai/norma sebagai akibat adanya sara sangat mudah menimbulkan embrio konflik, sebagai contoh kasus Ambon dan kasus Kalimantan Barat.

2. Dampak Kerusuhan Massa.
Kerusuhan Massa secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan secara individu maupun kelompok/instansi di masyarakat sebagai berikut:
a. Aksi kerusuhan massa cenderung merusak dan sulit dikendalikan sehingga akan menimbulkan kerugian secara materiil maupun secara psikologis masyarakat. Kerugian secara materiil dapat berupa terbakarnya/rusaknya fasilitas/ bangun perkantoran, pusat perbelanjaan/pertokoan dan lain-lain, sehingga dapat mengacaukan stabilitas.
b. Akibat adanya kerusuhan massa akan mempengaruhi terhadap kredibilitas aparat pemerintah dimata masyarakat. Pemerintah sebagai penguasa cenderung dianggap sebagai penghambat kebebasan dan melakukan tindakan pemaksaan masyarakat sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat. Dalam kehidupan sosial politik sudah jelas bahwa bagaimana kecilnya masalah yang timbul terutama yang berkaitan dengan terganggunya hubungan Pemerintah dengan masyarakat akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendiskreditkan pemerintah sehingga timbul konflik antara pemerintah dengan masyarakat.
c. Berdampak Internasional yaitu timbulnya rasa ketakutan dan kekhawatiran orang asing untuk datang ke Indonesia baik dalam rangka usaha maupun pariwisata sehingga mempersulit dalam usaha pengembangan ekonomi nasional karena masyarakat internasional ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia dengan alasan keamanan.

3. Langkah Treatment Menangani Kerusuhan Massa.
a. Preventif.
Merupakan upaya pencegahan terhadap timbulnya kerusuhan massa melalui upaya yang bersifat arif dan bijaksana dengan melibatkan berbagai pihak. Didalam UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, dalam pasal 10 ayat(1) disebutkan bahwa unjuk rasa sebagai media dalam menyampaikan pendapat dimuka umum diwajibkan memberitahukan kepada pihak Polri. Pemberitahuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif untuk menghindari agar unjuk rasa berjalan dengan tertib dan lancar.Disamping itu juga dengan pemberitahuan pelaksanaan unjukrasa kepada Polri maka Polri akan dapat mempersiapkan pengamanan dan sekaligus menjembatani dengan pihak yang diunjukrasa sehingga dapat terjadi dialog dalam rangka menyelesaikan masalah.
Upaya-upaya dialog antara pihak-pihak yaitu pengunjuk rasa, aparat keamanan maupun pihak terkait merupakan alternatif penanganan untuk menghindari komplik antar pihak, sehingga terjadi interaksi untuk mencegah adanya pemaksaan kehendak yang mengarah pada tindakan destruktif/kekerasan berupa kerusuhan massa.
b. Represif.
Tindakan represif dilakukan oleh Polri secara terkoordinasi dengan aparat keamanan lainnya apabila massa atau kelompok pengunjuk rasa telah melakukan tindakan-tindakan destruktif yang mengarah pada kerusuhan massa dengan mempergunakan kekuatan Dalmas yaitu dengan membubarkan massa secara bertahap mulai dari tindakan persuasif dengan memberikan himbauan untuk bubar, sampai pada tindakan pendorongasn dan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana/kerusuhan.
Terhadap pelaku kerusuhan yang dapat merugikan masyarakat karena telah melakukan pelanggaran norma hukum perlu dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Terhadap pelaku tindak pidana (pengrusakan, pembakaran, penjarahan, pencurian, perampokkan dan sebagainya) dilakukan penyidikan untuk mendapatkan informasi tentang latar belakang dan faktor penyebab terjadinya kerusuhan atau dilakukannya tindakan kepada yang perilakunya menyimpang, selanjutnya diproses untuk diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.
c. Rehabilitasi.
Upaya rehabilitasi dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait antara lain dengan melakukan rehabilitasi fisik (pembangunan fasilitator) dilakukan oleh Pemda. Rehabilitasi terhadap korban dilakukan dengan memberikan perawatan di rumah sakit tanpa dibebani biaya pengobatan. Pemulihan situasi dilakukan oleh aparat keamanan dengan melibatkan pranata sosial yang ada di masyarakat.

III. KESIMPULAN

1. Kerusuhan massa merupakan konflik yang bersifat manifest yang timbul akibat adanya beberapa faktor penyebab sebagai konflik yang bersifat laten, karena adanya rangsangan yang mempengaruhi emosi massa untuk melakukan perilaku menyimpang.
2. Terjadinya kerusuhan massa karena situasi tidak terkendali yang dibarengi dengan tindakan kekerasan/pengrusakan terhadap maupun orang sebagai akibat dari tidak dipatuhinya -nilai/norma yang berlaku di masyarakat.
3. Apapun motif terjadinya kerusuhan massa perlu treatment penanganan secara arif dan bijaksana dengan melibatkan semua secara musyawarah dan mufakat melalui upaya preventif, represif dan melakukan rehabiltasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar