Minggu, 26 April 2009

Korupsi, Sebuah Perselingkuhan Moralitas


If you make money God, it will plague you like a devil (Henry Fielding).
Ungkapan seorang pujangga Eropa abad 18 tersebut, seakan mengingatkan kita akan esensi Hari Korupsi Sedunia yang diperingati tanggal 9 Desember lalu. Namun geruh bagi bangsa ini karena kita masih mendapati manusia-manusia bermental korup yang terkadang bersembunyi dibalik kekuasaan. Korupsi diibaratkan hampir sama dengan kegiatan kita sehari-hari seperti makan, minum, sex atau bahkan (maaf) kencing. Silih berganti badan negara yang notabene ber-visi dan misi memberantas korupsi bukannya membuat korupsi di negeri ini makin habis malah membuat tumbuh subur dimana-mana. Koruptor handal tidak kuasa dicekal, koruptor kelas kambing yang dicokok, inilah bukti yang harus kita akui belum habisnya korupsi di negara ini. Korupsi adalah salah satu dari sekian banyak tantangan besar yang kita hadapi di zaman ini, sebuah tantangan yang harus dan sebenarnya dapat dihadapi (Peter Eigen, 2000).Secara sederhana korupsi diartikan sebagai upaya menyalahgunakan kepercayaan untuk kepentingan pribadi (JJ. Senturia, 1993). Kita melabel korupsi bukan semata-mata ditujukan bagi pegawai negeri saja. TNI, Polisi, pegawai BUMD/BUMN, pejabat parlemen daerah/pusat, pejabat atau pelaku fungsi yudikatif, konglomerat, dan anggota masyarakat dengan pekerjaan yang secara langsung maupun tidak berhubungan dengan kepentingan publik, dll tergabung didalamnya.

Korupsi Sebagai Kenyataan Hidup

Tentunya sebagian dari kita sudah tahu begitu banyak yang dikategorikan sebagai korupsi (Caiden, 1988). Kategorisasi korupsi yang di sampaikan Caiden menandakan begitulah adanya pemaknaan secara hakiki mengenai korupsi tersebut. Jangan sedih kalau korupsi memang sudah dianggap sebagai kenyataan hidup. Korupsi justru dianggap sebagai salah satu bentuk surviving in life. Pengusaha kalau tidak melakukan KKN tidak akan bisa mendapatkan proyek, mekanisme tender yang tidak transparan sehingga mengundang pengusaha untuk memberi pelicin, mengurus surat-surat di kelurahan atau instansi lainnya kalau tanpa uang tidak akan cepat selesai, mau masuk pegawai/TNI/Polisi ”kabarnya” juga harus menyogok, bahkan menaikkan nilai raport bisa juga dengan uang dan masih banyak contoh lainnya (Masduki, 1999). Para pembaharu anti korupsi tentunya menyadari bahwa korupsi tidak dapat diberantas sampai ke akar-akarnya, akan terlalu mahal untuk mencoba memberantasnya. Kalimat-kalimat lewat spanduk yang bersliweran di jalanan kota ini mengenai ajakan pemberantasan korupsi hanya sekadar lip-service apabila dalam hati nurani yang paling dalam di setiap individu tidak ada niatan untuk menghilangkan korupsi. Memang manusia tidak akan pernah puas. Maslow membagi tingkat kebutuhan manusia kedalam tiga hal yaitu kebutuhan primer, sekunder dan adab (penggabungan bermacam kebutuhan jasmani dan rohani), maka akan terlihat tidak ada habis-habisnya manusia untuk berupaya dan berusaha untuk terus memuaskan kebutuhan pribadinya, sampai lupa batas kemampuan untuk pemenuhan kebutuhannya didapat darimana. Men take only their needs into consideration, never their abilities (Napoleon Bonaparte).

Perselingkuhan Moralitas

Ada satu perselingkuhan segitiga yang hebat yang menyuburkan semangat kleptomania ini. Perselingkuhan antara korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah berlangsung lama. Untuk bisa melakukan korupsi lebih lancar memang menggunakan dua ”koleganya” yaitu kolusi dan nepotisme. Sebab apabila melakukannya secara sendirian maka akan terlihat terlalu berani meskipun hasilnya besar. Para koruptor tentunya berpikiran walau tidak (terima) banyak, yang penting dapat berbagi dengan rekannya yang lain (persiapan kalau diperiksa). Ya akhirnya hasil jarahan uang rakyat tadi dibagi dengan para kolutor dan napotist, aman kan? Jadi kalau ada ribut-ribut audit ya para koruptor tadi akan membawa serta mereka berdua, seperti lirik lagu dangdut ”sepiring berdua”. Bila kita mengharapkan (untuk angka korupsinya) dapat menyamai Denmark tentulah masih terlampau jauh (IPK 9,4), Indonesia berada di peringkat 36 (IPK 2,3) masih lumayan daripada negara terkorup di dunia, Myanmar (IPK 1,4) (Data: Transparency International Indonesia, 2007). Kekurangan Denmark dibandingkan Indonesia hanya satu, mereka tidak punya kambing hitam! Coba kita lihat, salah satu faktor terjadinya korupsi di kalangan pegawai negeri kalau diadakan kuesioner pasti tercantum alasan ”gaji pokok yang kecil”, sedangkan harga-harga kebutuhan pokok semakin menjulang. Lewat sebuah penelitian, pegawai terendah di pemda sudah membawa pulang 1,5 juta (lebih layak dari upah buruh propinsi rata-rata sebesar 750 ribu). Sebenarnya tanpa korupsi pun pegawai tersebut sudah bisa hidup layak (Buku Kerja Bank Dunia No.2226/2001). Itulah kambing hitam kita, sehingga bagaimana tidak tergoda untuk korupsi, mereka hanya melihat ke atas karena yang di atas (siapa itu? silakan anda berpersepsi) juga penganut hedonis-life. Oscar Arias Sanchez (1987) mengatakan bahwa pengembangan sayap korupsi ke segala lapisan sistem ekonomi kemasyarakatan akan membuat negara kedalam jurang kemelaratan yang paling dalam dan memperlemah lembaga-lembaga demokrasi dan cepat atau lambat negara akan tersungkur.

Mari Sambut Tahun Tikus

Tahun ini kita masuk Shio Tikus (Chiong Thao Hua/Che Nie) dalam penanggalan Cina, sosok binatang yang identik dengan lambang korupsi. Menurut astrologi Cina atau Ming Shu (Zhang xing xue), pemaknaan Tahun Tikus adalah tahunnya orang-orang yang menarik hati, memiliki akal kancil, pandai menyesuaikan diri, kreatif, pemboros, berkawan, pandai dengan angka. Memang kita tidak boleh percaya 100% pada nujum ini, toh hanya astrologi seperti halnya kartu tarot. Boleh dipercaya boleh tidak. Lalu, apakah tahun 2008 ini akan identik dengan lahan penyuburan korupsi? Mengutip pendapat Ketua DPP PBR Ade Daud Nasution ”setahun jelang Pilpres 2009, akan menjadi barometer keseriusan SBY dalam memberantas korupsi, apa bisa dibendung atau semakin merajalela. Kita lihat saja.” (Kendari Pos, 2 Januari 2008). Tahap demi tahap kita sudah menuju ke arah good governance, penggunaan kekuasaan dan kewenangan sedemikian rupa sehingga kewenangan itu benar-benar digunakan untuk kepentingan umum dengan cara yang transparan. Good governance akan tercipta jika adanya pembagian kekuasaan (adanya disperse of power plus public accountability dan transparency) bukan concentrate of power. Good governance inilah yang diperlukan untuk menekan korupsi, karena korupsi biasanya dihasilkan dari abuse of power, penyalahgunaan wewenang. Semakin tinggi kualitas (good governance) akan semakin rendah korupsi. Sebaliknya semakin rendah kualitas (good governance) maka akan semakin tinggi kualitas korupsinya. Sekarang pembentukan good governance sudah dibantu oleh keterbukaan media. Ada suatu acara di dua tv swasta yang (menggelitik) memperlihatkan kualitas korupsi kita, kita tertawa melihat itu ditayangkan. Tapi sadarkah kita kalau ternyata (itu) mengejek diri sendiri. Semua bak kebakaran jenggot melihat tayangan tersebut, ya parlemennya, pemdanya, politisinya, birokratnya, tentaranya, polisinya, dll. Masih adanya tebang pilih kasus korupsi juga sering dikeluhkan masyarakat transparansi, pengusutan yang makan waktu lama tidak sebanding dengan hukuman yang diterima para terdakwanya. Kasus BLBI berapa trilyun dihabiskan? Kasus Tommy berapa tahun hukumannya? Puteh, Bob Hasan, Edy Tansil? Apa efeknya, mungkin tidak ada sama sekali malah membuat jamur-jamur tumbuh dengan indahnya. Sisi buruk lemahnya sistem hukum korupsi di Indonesia. Lembaga peradilan seolah tidak mampu menahan laju mereka untuk berkreasi memanipulasi setiap rupiah demi rupiah hasil keringat rakyat. Di Cina, setiap kasus korupsi yang ditangani lembaga peradilan tidak akan memakan waktu yang lama pengusutannya, dan hukumannya kalau terbukti pun sangat jelas dan membuat efek jera bagi pelakunya, hukuman mati! Apa perlu kita mengadaptasinya?

Perspektif Penanganan Korupsi

Korupsi di Indonesia merupakan sisi kehidupan bangsa Indonesia bagaikan lautan tanpa batas. Sampai saat ini tampaknya belum ada konsepsi untuk mengantisipasi trend korupsi. Korupsi semakin mendapat posisi dan menguasai berbagai sisi kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Banyak sudah upaya, tetapi belum bisa untuk menanggulangi berbagai gaya, upaya dan perilaku korupsi. Hunter dan Sah (2000) merekomendasikan empat hal untuk mengatasinya yaitu (1) merubah kebijakan ekonomi; (2) penyederhanaan birokrasi; (3) penegakan hukum; (4) perluasan partisipasi masyarakat. Dari keempat hal ini, penegakan hukum memiliki porsi yang besar dibandingkan yang lain. Masih berlakunya sistem peradilan yang independen (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat) membuat celah koruptor untuk menyiapkan serangan balik agar dapat terbebas dari tuntutan. Lantas, siapa yang disalahkan? sekali lagi...kambing hitam! Masyarakat menuduh mafia peradilan yang melibatkan polisi, jaksa, hakim dan pengacara bermain dibelakangnya. Disadari atau tidak, (juga) merupakan budaya kita untuk menyalahkan satu sama lain ketimbang intropeksi kesalahan sendiri (Masduki, 2000). Upaya pemberantasan korupsi sering gagal karena tidak ada komitmen tingkat atas untuk memberantas korupsi, sering mengumbar janji dan ambisius sehingga menimbulkan harapan yang tidak realistis dan menyebabkan hilangnya kepercayaan publik, upaya perubahan yang tidak konsisten, pengabaian korupsi tingkat atas (hanya tingkat bawah yang dipusatkan), sampai upaya perubahan yang terlalu mengandalkan pada upaya penegakan hukum (sehingga menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan memunculkan korupsi). Korupsi akan terkikis apabila diciptakan manajemen yang selalu berubah (sehingga menyulitkan koruptor memakai cara yang sama dalam melakukan korupsi), komitmen pemimpin (negara/parpol/organisasi) untuk memberantas korupsi, perbaikan sistem ekonomi, menciptakan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat sipil (dalam berekonomi), program peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sesuai kemampuannya (akuntabilitas publik tetap terjaga), penegakan hukum anti-korupsi dengan adaptasi hukum negara lain yang sudah berjalan (Pope, 2000). Pada kesimpulannya memang kita tidak akan mampu membendung nafsu untuk melakukan korupsi karena semua individu berhak untuk meningkatkan derajat dan martabatnya di hadapan individu lain, termasuk dengan korupsi. Tidak ada manusia yang bersih dari korupsi, namun apabila secara moral kita mau mengikis itu semua serta kembali kepada rel yang tepat, mudah-mudahan lokomotif reformasi etika kita tidak akan tergelincir. Semoga dengan komitmen para pelaksana hukum anti-korupsi, bangsa Indonesia akan bangkit kembali dari keterpurukannya selama ini. Selamat Tahun Baru 2008.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

yah< memang negeri ini negeri korupsi mau diapain lagi, mas...? apalagi polisinya juga hobi korupsi juga, biar dinaikkin gajinya juga tetep aja korupsi..

Anonim mengatakan...

mau ngecek siapa yang korupsi.....setiap hari senin pagi silahkan anda datang ke ktr polisi mulai dari : Pos Polisi,Polisi Sektor (polsek),Polres,Polwil,Polwiltabes,Polda sampai di Mabes Polri,langkah selanjutnya catat jumlah kendaraan bermotor yg terdiri dari berbagai macam jenis dan merek,yang biasanya serti sow room mobil selanjutnya.....Tanyakan pada pemiliknya dari mana uang yang di pakai membeli kendaraan tersebut....

arri vavir mengatakan...

Pemberantasan korupsi tidak bisa dari 1 pihak saja, karena secara jujur dikatakan ada konspirasi antara kekuasaan yudikatif, legislatif dan eksekutif. Jadi pemberantasannya harus secara frontal dilakukan oleh mereka2 ini, bukan salah satu pihak. Karena tdk jarang eksekutif melakukan korupsi berlindung dibalik legislatif, kalangan legislatif melakukan korupsi karena udah kongkalingkong dengan kalangan yudikatif...tergantung diri sich mau berbuat jujur apa gak..

Posting Komentar