Kamis, 23 April 2009

"Quo Vadis" Akademi Kepolisian?


Pendahuluan

Sejak Polri keluar dari organisasi ABRI, menandakan pisahnya polisi dari militer, maka kita sudah berada pada jalur yang benar untuk menjalankan pemolisian yang otentik di negeri ini (Rahardjo 2004: 80). Bayley (1998) mengatakan bahwa polisi masa depan harus lebih menekankan peranannya dalam kegiatan pencegahan kejahatan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut menuntut kemampuan polisi untuk mampu menilai gejala yang ada di dalam masyarakat (Suparlan 2004: 75). Masyarakat Indonesia yang majemuk dengan corak kehidupan perkotaannya yang kosmopolitan, masih dibarengi dengan keberadaan daerah pedesaan yang tradisional dengan pola kehidupan grass-roots yang tentunya memerlukan pola penanganan yang lebih membumi dibandingkan pola penanganan masyarakat kota yang lebih banyak kepada kalangan menengah dan elite. Peran polisi masa depan tersebut salah satunya tercermin dari para polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).
Guna menghadapi masyarakat yang majemuk itulah, maka alumni Akpol diharapkan menjadi fasilitator dan dinamisator perkembangan masyarakat Indonesia. Seiring dengan reformasi, tentunya masyarakat semakin menuntut kemandirian Polri itu dibarengi dengan keprofesionalan Polri dalam menegakkan hukum. Berangkat dari hal tersebut, maka Akpol pun semakin dikembangkan sesuai dengan dinamika masyarakat yang menuntut Polri untuk profesional di bidangnya. Namun, tuntutan tersebut menimbulkan permasalahan baru yang dipandang oleh sebagian pelaku sejarah Polri sebagai penyimpangan, baik dari sisi sejarah maupun undang-undang.

Ditinjau Dari Perspektif Sejarah
Pada jaman penjajahan, kepolisian merupakan bagian dari rakyat sendiri yang bertugas melindungi diri dari segala macam kejahatan dan kekacauan, guna mencapai kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Didorong oleh cita-cita tersebut, walaupun negara dalam keadaan kacau karena perang, namun semangat untuk menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan terutama ilmu kepolisian mempelopori didirikannya Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Dan untuk menjaring pemuda-pemuda Indonesia untuk dididik menjadi kader atasan kepolisian, maka PTIK membuka 2 pendidikan kader atasan, yaitu:
- Kader Menengah akan dididik menjadi Inspektur Polisi.
- Kader Tinggi akan dididik menjadi Komisaris Polisi.
Persyaratan untuk masuk Sekolah Tinggi Polisi juga dibagi 2 yaitu:
- Dari Umum harus berijazah SMA.
- Dari Polisi harus berpangkat Inspektur I, sedangkan dari Agen Polisi mempunyai ijazah SMA.
Jenjang pendidikan kader atasan kepolisian yang minimal dari SMA adalah menyesuaikan dengan jaman itu, dimana rakyat Indonesia jarang yang menempuh pendidikan sampai Perguruan Tinggi (untuk mencapai jenjang tersebut, biasanya berasal dari kalangan menengah atau elite). Jadi saat itu, cikal bakal Akpol tersebut dimaksudkan untuk menjaring potensi pemuda dari seluruh lapisan masyarakat guna menjadi kader pimpinan kepolisian masa depan. Pemilihan pendidikan terakhir SMA dimaksudkan untuk meniadakan perbedaan antara kalangan bawah maupun menengah dan elite, dengan demikian cita-cita Akpol untuk mengabdi pada nusa dan bangsa sesuai kaul para calon-calon Perwira Kepolisian pada tanggal 3 Mei 1954 dapat terwujud. Perlu diingat, Akpol didirikan atas semangat kejuangan rakyat, bukan atas dasar kepentingan sekelompok orang yang ingin diteruskan tongkat kepemimpinan polisi oleh keluarga sendiri. Dengan demikian persyaratan S1/S2 untuk calon siswa Akpol dianggap melanggar cita-cita sejarah pendirian Akpol itu sendiri, karena dengan demikian akan menutup peluang pemuda-pemuda dari berbagai kalangan tidak mampu (yang tidak dapat melanjutkan jenjang ke Perguruan Tinggi), namun memiliki semangat kejuangan tinggi membela tanah air dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban melalui jalur kepolisian.

Ditinjau Dari Perkspektif Undang-Undang
Akpol sebagai sebuah lembaga pendidikan kedinasan dibawah Polri menetapkan kebijakan yang mencerminkan paradigma baru sistem rekrutmen di tubuh Polri. Akpol tidak lagi menerima lulusan dari Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sekolah sederajat lainnya seperti yang selama ini dilaksanakan. Melalui Pengumuman No.: Peng/02/IV/2007 tanggal 17 April 2007, Polri mencantumkan bahwa mulai tahun anggaran 2007, Akpol hanya menerima dari level S1 maupun S2 baik dari sumber pegawai Polri (bintara) dan dari sumber masyarakat umum (Koran Tempo 18/4/2007). Keputusan ini sendiri, dapat dikatakan sebagai sebuah perubahan yang cukup besar bagi Polri dalam rangka mengejawantahkan kebijakan perubahan paradigma Polri, terutama yang berkaitan dengan perubahan di bidang kultur. Disamping itu, kebijakan ini juga dipandang sangat penting bagi Polri dalam menghadapi perubahan dan perkembangan tantangan di masa yang akan datang. Diharapkan bahwa dengan menjaring para lulusan S1 atau S2 sebagai sumber untuk calon-calon polisi, maka sumber daya manusia yang dimiliki oleh Polri akan semakin meningkat dan lebih siap untuk menghadapi masalah-masalah sosial yang juga semakin kompleks. Namun ternyata perekrutan taruna Akpol ini menyisakan berbagai pertanyaan menyangkut ambiguitas persyaratan rekrutmen, masa pendidikan, dan hubungan antar alumni.
Mengenai persyaratan rekrutmen, disebutkan bahwa dasar hukum pola penerimaan Akpol (baru) adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan pernyataan Mendiknas di Harian Media Indonesia tanggal 10 April 2007 yang menyebutkan semua pendidikan kedinasan, kecuali Akademi TNI dan Kepolisian harus di bawah Depdiknas. Pendidikan profesi itu harus diatas S1 dan paling lama hanya dua tahun. Kemudian termasuk tinjauan yuridis UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Hal inilah yang kemudian mendasari terbitnya Surat Keputusan Kapolri mengenai rekrutmen Akpol sumber sarjana. Di dalam Skep tersebut ternyata tidak dicantumkan dasar UU No.2 Tahun 2002, padahal seperti diketahui bahwa UU No.2 Tahun 2002 itulah merupakan landasan operasional Polri. Pada pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa: “Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut: a) dst …….d) berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, e) berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun….dst”. Dari bahasa undang-undang diatas, jelas terlihat bahwa Akpol juga merupakan calon anggota Polri yang tidak ada perbedaan dengan penerimaan anggota Polri level bintara, sehingga mengapa Akpol dibedakan hanya menerima lulusan S1 atau S2 dengan umur maksimal 28 tahun (bagi S1) dan 30 tahun (bagi S2)?
Lalu tentang latar belakang pendidikan, apakah Polri bisa menjamin kualitas rekrutmen calon Taruna Akpol apabila mereka berasal dari Universitas/Perguruan Tinggi yang akreditasinya tidak memenuhi standar mutu pendidikan? Berarti sama saja “menggulirkan bola panas” pada Akpol itu sendiri, dengan kata lain Akpol harus menyusun kembali kurikulum yang sesuai dengan mutu peserta didiknya. Kemudian apakah semua disiplin ilmu diterima masuk Akpol? Seiring dengan dibekukannya program PPSS (Penerimaan Perwira Sumber Sarjana), bagaimana dengan kebutuhan Polri akan tenaga dokter, teknisi, apoteker, pembinaan rohani, dll? Apakah bisa diakomodir oleh Akpol semua?
Kemudian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dikatakan bahwa Akademi mengandung makna “perguruan tinggi untuk suatu kejuruan, lembaga pendidikan tinggi (disertai dengan latihan-latihan yang waktunya kurang lebih 3 tahun) yang mendidik tenaga profesi”. Polri masih terpaku pada bahasa “pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi” (lihat pasal 29 UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas). Sedangkan program Diploma menghasilkan “vokasi”. Memang pada akhirnya jika kepolisian disebut profesi sudah benar bahwa Akpol menerima masukan dari S1/S2, sedangkan SPN (setara D1) tergolong vokasi. Namun apabila dicermati, ternyata baik pemaknaan dalamkamus maupun UU Sisdiknas mendefinisikan “Akademi” sebagai lembaga pendidikan vokasi, karena itu apabila kebijakan Akpol untuk menerima sumber S1 atau S2 masih dilanjutkan, maka istilah “akademi” harus diganti (Hasil Workshop Pengembangan Ilmu Kepolisian di Perguruan Tinggi di Jakarta tanggal 17 Desember 2008). Kemudian, rekrutmen Akpol yang masih menerima lulusan SMU dianggap bertentangan dengan UU No.43 Tahun 1999 Tentang Kepegawaian, hal ini mungkin diakibatkan salah pengertian tentang persyaratan tamatan SMU, yang pada Pegawai Negeri Sipil termasuk dalam golongan II (disamakan dengan bintara). Padahal dalam UU Kepegawaian membagi Pegawai Negeri dalam: (1) Pegawai Negeri Sipil, (2) TNI, dan (3) Polri. Jadi, tidak ada sangkut pautnya Kepegawaian Polri dengan PNS. Polri harus menyusun sendiri sistem kepegawaiannya sesuai khas Polri (Awaloedin 2009: 7).
Lalu menyangkut masa pendidikan, jika dulu pendidikan Akpol (sebelum 2008) harus menempuh pendidikan selama 3,4 tahun, maka sekarang mereka hanya menempuh pendidikan selama 2,3 tahun. Pengurangan masa studi pada saat menempuh pendidikan, berimbas pada penyusunan kepangkatan. Bagi polisi lulusan Akpol, kepolisian menerapkan masa susut selama dua tahun bagi taruna Akpol yang masuk dari sumber sarjana dan masa susut tiga tahun bagi taruna Akpol dari S2. Masa susut (tugas) adalah bagi lulusan Akpol yang bertugas baru lulus dianggap telah melaksanakan dinas selama dua dan tiga tahun. Sehingga bagi lulusan S1 saat diwilayah mereka tinggal menunggu dua tahun untuk mendapatkan kenaikan pangkat Iptu, sedangkan yang S2 hanya menunggu setahun untuk naik pangkat. Jadi nantinya akan ada ambigu senioritas terjadi di wilayah. Dapat dibayangkan lulusan 2007 mereka akan naik Iptu pada tahun 2011, sedangkan lulusan 2009 dari S2 juga akan naik pangkat yang sama pada tahun yang sama pula. Akankah masih ada perasaan respek dan loyal pada dua tingkat tersebut, disaat pola pengasuhan Akpol saat ini sudah mengalami perubahan kearah yang lebih humanis?

Dilema Akpol Masa Depan
Tujuan Akpol yang mulia untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas dalam menghadapi masalah-masalah sosial yang juga semakin kompleks perlu ditinjau kembali. Perlu diingat bahwa nantinya polisi akan sering menghadapi kelompok grass-roots dibandingkan kelompok menengah dan elite. Kelompok grass-roots menurut Meliala (2009) terdiri dari kaum kelas bawah, kaum buruh, proletar, masyarakat miskin, masyarakat petani, blue collar worker, orang-orang terpinggirkan, dll. Kecenderungan kriminogenik kalangan ini adalah kejahatan konvensional (kekerasan) terkait dengan upaya bertahan hidup serta penyimpangan bermotif subsisten (sebagian bermotif eskapistis atau nihilistik yang mudah menjadi vigilant dan main hakim sendiri). Jadi pemolisian yang biasa diterapkan pada kalangan ini adalah: pemolisian keras (tough policing), tidak beri toleransi (zero tolerance), pemolisian yang fokuskan pada kejahatan jalanan (street safe policing), pengerahan dalmas (paramilitary policing) dan pemolisian represif (repressive policing). Dengan semakin banyak personel polisi berasal dari kelas menengah (karena untuk menyelesaikan S1 dan S2 tentu membutuhkan biaya yang banyak, bayangkan anak petani kurang mampu yang hanya sanggup menyelesaikan sampai SMU saja), maka cara pandang, gaya hidup dan kecenderungan kalangan grass-roots akan semakin sulit dimengerti dan akibatkan segalanya dipersepsikan sebagai ancaman gangguan kamtibmas (karena lulusan Akpol hanya berasal dari kalangan menengah dan elite). Kalau sudah begini, ditambah dengan masihnya penyimpangan manajerial pada pola pembinaan karir (penempatan, mutasi/promosi, dan seleksi), apakah kebijakan rekrutmen Akpol tersebut masih diteruskan? Kita justru harus angkat topi pada TNI yang sampai saat ini masih tetap berpegang teguh pada UU No.34 Tahun 2004 Tentang TNI, TNI cukup konsisten dalam penerapan pendidikannya dikaitkan dengan UU yang mendasarinya, padahal fungsi TNI bukan sebagai pengawas dan pemaksa UU. Kalau sudah begini, bagaimana peran dan tugas pokok Polri sebagai pengawas dan pemaksa UU kalau Polri sendiri ternyata tidak konsekuen? Bagaimana pula pola pembinaan personel Polri apabila suatu sistem selalu mengalami ketidakpastian? Quo Vadis, Akademi Kepolisian?

Referensi:
Akademi Kepolisian. 2002. Sejarah Akademi Kepolisian. Semarang: Akpol.
Djamin, Awaloedin. 2009. Beberapa Agenda Yang Perlu Perhatian Polri Dalam Tahun 2009. Makalah, Februari.
Meliala, Adrianus. 2009. Kepolisian dan Grass-Roots People. Makalah, Maret.
Rahardjo, Satjipto. 2004. Sosok Polisi Rakyat Menuju Indonesia Baru. Dalam Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, ed. Parsudi Suparlan. Jakarta: YPKIK.
Suparlan, Parsudi. 2004. Polisi Masa Depan. Dalam Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, ed. Parsudi Suparlan. Jakarta: YPKIK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar