Pendahuluan
Pada dasarnya manusia lahir merupakan makhluk tak berdaya. Dengan ketidakberdayaan itu manusia membuat suatu kebiasaan kemudian menjadi bagian dari kebudayaan. Kebiasaan itu dikembangkan mengenai hubungan laki-laki dan perempuan. Perempuan umumnya mempunyai ciri yang berwatak keibuan, berhati lembut, suka menolong, emosional, tergantung, mempunyai seksualitas feminim,. Sedangkan laki-laki mempunyai kepribadian keras, agresif, dan menguasai. Konsep seks atau jenis kelamin mengacu pada perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki. Gender tidak bersifat biologis tetapi dikonstruksikan secara sosial. Dalam interaksinya dalam masyarakat, kaum perempuan sering mengalami berbagai bentuk kekerasan. Kekerasan tersebut dapat berbentuk hubungan seks secara paksa, kekerasan fisik, dan pelecehan seksual.
Hubungan Seks Secara Paksa
Hubungan seks secara paksa dapat dikatagorikan sebagai suatu tindak pidana perkosaan. Banyak pemberitaan kasus terhadap kaum perempuan yang menghiasi media cetak maupun media elektronika. Pemberitaan kasus tersebut berupa pemerkosaan di luar negeri terhadap tenaga kerja perempuan dari Indonesia, tentang anak perempuan dibawah umur yang diperkosa dan perempuan yang diperkosa sejumlah laki-laki secara bergantian. Akibat daripada perkosaan akan mengakibatkan trauma dan tekanan psikologis. Kasus perkosaan yang menghebohkan di Indonesia adalah terjadinya perkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa. kasus perkosaan tersebut dilakukan secara brutar pada tragedi 13 Mei 1998 di Jakarta. Para korban dan keluarganya merasa shock dan trauma, bersikap tertutup karena aib yang ditanggungnya. Dalam kasus tersebut para LSM atau tim pencari fakta telah berusaha untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan. Namun usaha tersebut rasanya sia-sia karena tidak ada penyelesaian yang selesaikan sampai ke sidang pengadilan.
Kekerasan Fisik
Dalam kehidupan sehari-hari, kaum perempuan maupun laki-laki sering mengalami kekerasan fisik. Kekerasan fisik itu dilakukan oleh orang yang dekat dengannya. Dampak daripada kekerasan ini dapat berakibat gangguan emosi pada korban, dapat berakibat cedera fisdik, dan maut. Dalam suatu keluarga tidak jarang kaum istri diperlakukan dengan kekerasan fisik oleh suaminya. Kekerasan fisik ini jarang dilaporkan oleh istri karena merupakan aib dalam keluarganya. Akibat daripada kekerasan fisik ini mengakibatkan perempuan mendapat tekanan bathin yang kadang-kadang menimbulkan rasa keberanian untuk melawannya. Kekerasan fisik yang dilakukan suami terhadap istri akan menimbulkan dampak kepada anak perempuannya. Tidak jarang perempuan takut akan berumahtangga karena takut dengan masa lalunya. Dalam kehidupan rumahtangga kekerasan fisik dapat mengakibatkan suatu kehancuran rumahtangga yang menuju pada perceraian.
Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual dapat diartikan sebagai berbagai bentuk tidak menyenangkan terhadap kaum perempuan dengan kata-kata, menempel, menyentuh, dan meraba. Banyak pelecehan seksual terhadap perempuan yang dilakukan di tempat kerja. Untuk mendapatkan tempat kedudukan atau jabatan perempuan kadang harus mendapatkan pelecehan seksual. Pelecehan seksual ini dilakukan oleh atasannya. Perempuan agar mendapatkan kenaikan gaji harus menerima pelecehan seksual dari majikanya. Perlakuan yang dilakukan terhadap kaum perempuan juga jarang dilaporkan karena merupakan sebuah aib yang dideritanya. Perlakuan pelecehan tersebut dapat mengakibatkan shock dan trauma bagi kaum perempuan.
Penutup
Perjuangan untuk mewujudkan adanya perlindungan terhadap kaum perempuan terhadap perkosaan, kekerasan fisik, pelecehan seksual dan diskriminasi terhadap perempuan tidaklah muda. Tetapi harus melewati dan menempuh perjalanan yang sangat panjang dengan membutuhkan waktu yang lama dan pengorbanan demi terbebasnya kekerasan terhadap perempuan. Perjuangan terhadap diskriminasi dan kekerasan kekerasan terhadap perempuan telah diperjuangkan oleh beberapa LSM, dibentuk Komisi yang independen untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Perjuangan tersebut misalnya memasukkan dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan fisik dalam keluarga, perkosaan, menghamili perempuan dan tidak bertanggungjawab serta pelecehan seksual. Diadakan seminar, lokakarya dalam bentuk ilmiah dalam rangka mencari solusi atau cara yang terbaik untuk melindungi hak-hak kaum perempuan.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarto, Kamanto. 2000. Pengantar Sosiologi, Edisi ke-2. Jakarta: Universitas Indonesia.
Setiono, Benny G. 2003. Tionghoa dalam Pusaran Politik. Jakarta: Elkasa.
Selasa, 04 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar