Selasa, 01 September 2009

BENTUK PEMOLISIAN ALTERNATIF


Pendahuluan

Kegiatan polisi adalah pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan,serta peradilan pidana pada hampir seluruh konteks sosial budaya. Pelaksanaan fungsi-fungsi kegiatan polisi diharapkan dapat terarah pada pemenuhan berbagai kebutuhan sosial.Kegiatan kepolisian adalah sebagai proses interaksi di dalam lingkungan kepentingan dan kekuasaan tertentu. Kepolisian bukan saja merupakan produk dari lingkungan semacam ini ,tetapi perkembangannya terbentuk secara fundamental oleh lingkungan tersebut.
Kegiatan kepolisian yang menitikberatkan kepada proses diatas yaitu proses interaksi di dalam kepentingan dan kekuasaan tertentu, khususnya sejumlah orang yang memiliki kekuasaan dan kepentingan tertentu,menggunakan kewenangan yang telah ditetapkan pada status kedudukan tertentu,menggambarkan bahwa kegiatan polisi selalu berdasarkan kekuatan yang ditampilkan berdasarkan pesanan dari kekuasaan atau penguasa. Untuk melaksanakan kegiatan polisi berdasarkan pesanan tersebut, maka polisi melaksanakan bentuk pemolisian dalam upaya untuk mewujudkan keamanan serta ketertiban masyarakat dan negara. Akan tetapi bentuk pemolisian itu ternyata tidak dapat mewujudkan keamanan serta ketertiban masyarakat dan negara. Akhirnya timbul pemikiran untuk mencari suatu model pemolisian alternatif yang dapat mengakomodir permasalahan tersebut.

Pengertian-Pengertian

1. POLISI

Dalam buku edisi Bunga Rampai Ilmu Kepolisian, Polisi didefinisikan menurut The American Heritage Dictionary of the English Language adalah sebagai sebuah departemen pemerintahan yang didirikan untuk memelihara keteraturan serta ketertiban (dalam masyarakat), menegakkan hukum, dan mendeteksi kejahatan serta mencegah terjadinya kejahatan (A governmental department established to maintain order, enforce the law, and prevent and detect crime).
Dari arti kata Polisi jika dipahami lebih mendalam akan didapat berbagai pengertian. Para cendekiawan bidang Kepolisian menyimpulkan bahwa dalam kata Polisi terdapat 3 pengertian yang dalam penggunaan sehari-hari sering tercampur aduk dan melahirkan berbagai konotasi. Tiga arti kata Polisi tersebut adalah :
1. Polisi sebagai fungsi
2. Polisi sebagai organ kenegaraan
3. Polisi sebagai pejabat atau petugas
Dalam pengertian sehari-hari polisi diartikan sebagai petugas atau pejabat karena merekalah yang sehari-hari berkiprah dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Pada mulanya dulu Polisi adalah orang yang kuat yang dapat menjaga keselamatan dan ketenteraman kelompoknya. Polisi harus dibedakan dengan masyarakat biasa baik dengan atribut ataupun seragamnya agar masyarakat dapat dengan jelas meminta perlindungan, mengadukan keluahannya ataupun dapat terlihat bahwa polisi mempunyai kewenangan menegakkan aturan dan melindungi masyarakatnya.

2. REFORMASI

Menurut Nurhayati Tri K (2003) dalam bukunya Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Dengan Ejaan Yang Disempurnakan, bahwa Reformasi merupakan suatu perubahan yang radikal untuk perbaikan dalam suatu masyarakat atau negara. Sedangkan pengertian Reformasi menurut Adrianus Meliala adalah merubah tanpa merusak keseimbangan. Ciri-ciri dari reformasi itu sendiri adalah: modal sudah ada dan berubahnya modal tersebut karena adanya suatu system/ pranata yang mengalami disfungsi.

Kondisi Reformasi Polri Saat Ini

Reformasi Polri saat ini sebenarnya sangat ditentukan oleh reformasi tata pemerintahan yang ada saat ini (Governance Reform). Adapun reformasi tata pemerintahan itu meliputi berbagai upaya menuju tercapainya proses yang baik dalam rangka pembuatan kebijaksanaan publik, implementasi, dan evaluasinya, oleh pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan dan tugas-tugas untuk itu.
Adapun prakondisi bagi terciptanya proses yang baik tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bebas KKN
2. Tidak diskriminatif
3. Sensitif jender
4. Anti kekerasan
5. Fair
6. Efisien
7. Transparan
8. Akuntabel

Kondisi Polri Yang Diharapkan Pasca Reformasi

1. KONDISI IDEAL

a. Profesional (Polri dan personil-personilnya mampu dan menguasai bidang tugasnya)
b. Accountable (Polri mendapat kepercayaan dari masyarakat)
c. Responsive (Polri peka dan tanggap terhadap segala keluhan/ perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat)
d. Representative (Polri mampu mewakili aspirasi masyarakatnya)

2. KONDISI AKTUAL

Kita ketahui bersama bahwa Reformasi Polri itu tidak akan merubah bentuk dasar yang sudah ada, namun menyempurnakan bentuk dasar yang ada menjadi suatu tatanan yang lebih baik. Hal ini semua dapat dilakukana apabila tata pemerintahan negara kita baik (Good Governance). Adapun kondisi aktual Polri yang diharapkan oleh masyarakat setelah adanya reformasi, antara lain adalah sebagai berikut :
a. Polri dapat dipercaya, diharapkan, serta diandalkan, sehingga masyarakat/ orang berani untuk mengadu atau lapor ke polisi dengan harapan mendapat pertolongan.
b. Polri harus peka terhadap segala perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat.
c. Polri harus terampil dan cekatan dalam menanggapi segala keluhan masyarakat sekaligus mampu membantu memecahkan permasalahan yang ada.
d. Polri konsisten dalam pelaksanaan tugasnya terutama yang berkaitan dengan menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.
e. Polri selalu bersikap adil dalam setiap tindakan.
f. Polri harus dekat dan ramah dengan masyarakat namun tetap disegani.
g. Berperikemanusiaan dan menjunjung tinggi HAM.

3. TANTANGAN TUGAS POLRI KE DEPAN

Adapun berbagai perkembangan permasalahan kedepan yang akan dihadapi Polri dalam pelaksanaan tugasnya,antara lain :
a. Perkembangan Globalisasi, dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih juga digunakan menyimpang untuk tujuan kejahatan.Perkembangan globalisasi juga dapat menyebabkan kejahatan antar negara atau transnational crime .Disamping itu juga dengan wabah globalisasi yang tanpa batas dan diiringi dengan masuknya faham liberalisme,maka sudah barang tentu apabila komponen asli daerah tidak bisa bersaing atau mengantisipasinya tentunya berdampak kepada pengangguran,kemiskinan yang semakin meningkat,yang pada akhirnya berpengaruh kepada kondisi kamtibmas.
b. Sumber Daya Alam, kegiatan Illegal Loging,illegal Mining,Illegal Fishing berpotensi merugikan keuangan negara dan tetap akan menjadi masalah nasional,regional, maupun internasional.
c. Konflik Massa, apabila tidak dicermati dengan seksama dan komperehensif dapat menjadi permasalahan yang lebih besar dan berkepanjangan dalam konteks yang lebih luas.
d. Konflik Sara, merupakan permasalahan yang bersifat antagonis,karena pada suatu sisi diarahkan kepada suatu proses globalisasi menuju pada kebudayaan yang mendunia ,namun pada sisi yang lain sifat-sifat kebudayaan /kedaerahan ingin tetap dipertahankan.
e. Masalah Keamanan, kegiatan sparatis merupakan paham dan doktrin sebagian masyarakat yang merasa tidak diikutkan dan atau tidak menikmati hasil-hasil pembangunan.Semakin meningkatnya kejahatan tradisional sebagai bagian dari kehidupan manusia baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
f. Masalah Sumber Daya Manusia Polri, dalam upaya melanjutkan reformasi kultural dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks,maka polri akan mereformasi pola kerja dan perilaku anggotanya.

Membangun Budaya Polri Sebagai Implementasi Reformasi Polri

Reformasi Polri memang merupakan masalah yang Komplek dan membutuhkan waktu panjang dan pelaksanaan secara Konsisten dan konsekuen. Untuk menuju Polri sebagai polisi sipil yang demokratis dan mandiri salah satunya adalah mengedepankan Pemolisian Komuniti (community policing). Yang menentukan keberhasilan tugas polisi bukan hanya pada menekan angka kejahatan tetapi manakala kejahatan atau gangguan kamtibmas tidak terjadi serta tercipta ketertiban dan keteraturan yang dapat dirasakan oleh masyarakatnya yang dipercaya masyarakatnya. Untuk mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat dalam menciptakan dan menjaga kamtibmas dan tentunya Polri dapat bertindak sebagai polisi yang netral, jujur, terbuka bersih dan berwibawa yang dicintai dan dihormati,dipercaya serta dibanggakan oleh masyarakatnya. Hal tersebut dapat dibangun antara lain dengan membangun kebudayaan Polri melalui :
1. Mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan Polri tidak dipercaya oleh masyarakatnya.
2. Membangun aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, rencana-rencana serta strategi-strategi yang diformalisasikan dan dibuat standardisai yang jelas sehingga dapat mendukung sistem operasional yang efektif serta dapat dijadikan pedoman bagi anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya serta dapat menghambat atau memperkecil peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
3. Membangun kepemimpinan yang baik (baik tingkat atas samapi tingkat kepala Unit).
a. Top Management menjadi agent of change. Pemimpin secara terus menerus memberikan motivasi dan semangat terhadap perubahan yang hendak dituju.
b. Manajemen partisipatif. Mengurangi hambatan komunikasi antar level jabatan, kalau perlu diadakan komunikasi direct line pada top.
c. Konsistensi menerapkan sistem reward and punishment yang tegas dan menekankan bahwa setiap orang harus menolong dirinya sendiri serta dapat dipastikan bahwa orang tersebut mampu menjadi aset bagi organisasi Polri
d. Dekat dengan Bawahan dan adanya keteladanan. Pemimpin yang dapat membuat dirinya agar disayangi oleh bawahannya adalah pemimpin yang 'nyata' dan jujur. Mereka tidak menganggap dirinya terlalu tinggi sehingga sudi menyingsingkan lengan baju untuk bekerja berdampingan dengan bawahannya serta dengan keteladanannnya dapat dijadikan panutan dan kepercayaan anak buahnya.
e. Kemampuan Membuat Orang lain Bertanggung Jawab. Berempati adalah satu keterampilan yang penting dimiliki oleh pemimpin. Dengan berempati kita bisa memahami mengapa seseorang melakukan hal itu atau apa yang dirasakan oleh orang lain bila terjadi suatu hal.
f. Kepemimpinan yang strategis menjadi mutlak untuk dapat menyelenggarakan program-program yang yang telah diprogramkan. Kepemimpinan yang strategis senantiasa berorientasi kepada visi, yaitu mampu berefleksi untuk mengenal kemampuan dan potensi manusia dengan membuat hubungan yang hubungan yang logis dalam memecahkan masalah kedalam unsur yang kecil.disamping berorientasi kepada visi maka kepemimpinan yang strategis juga senantiasa berkeinginan adanya perubahan ,yaitu mampu melihat skenario besar untuk menghasilkan hal-hal yang baru ,merubah/menambah dan membuat terobosan/inovasi.
4. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan SDM ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal ataupun latihan guna meningkatkan tingkat profesionalitas dan perbaikan dalam penilaian karya dan kompetensi agar memacu motivasi berprestasi yang tentunya dibarengi dengan sistem kompetisi yang fair (menghilangkan KKN), menerapkan sistem reward and punishment yang fair dan koisten serta konsekuen. Adanya Pendelegasian Kewenangan dengan mengedepankan Polres sebagai Komando Operasional Dasar (KOD) dan meningkatkan peran Polsek sebagai basis deteksi dengan mengoptimalkan fungsi pos polisi serta ba polmas (bintara pemolisian masyarakat).
Disamping itu dalam strategi pengembangan Sumber Daya Manusia, maka strategi pendekatan rasio Polri dengan penduduk diharapkan dapat mencapai 1:500. Penataan pengalokasian kekuatan personil Polri dimana di Mabes Polri hanya diawaki 5%,di Mapolda 20%,dan di Polres serta Polsek 75% dari seluruh kekuatan Polri yang tergelar di lapangan.
5. Orientasi pelayanan pada Customer. Dengan mengedepankan fungsi polisi komuniti sebagai wadah pemolisian komuniti.
Dalam mereformasi polri untuk menuju polisi yang demokratis mandiri menegakkan supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, dapat dicintai dan dihormati, dipercaya dan dibanggakan oleh masyarakat maka perlu sarana pengontrol. Dan untuk mengontrol atau mengawasi kinerja Polri tersebut (tingkat nasional atau daerah) baik dalam memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat maupun penegakan hukum, maka saya sependapat apabila nanti dibentuk suatu lembaga yang netral dan mandiri yang bertugas mengawasi hal itu demi mewujudkan Polri yang profesional dan dicintai masyarakat atau dengan semakin mendayagunakan fungsi dan peran dari Kompolnas dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap Polri sampai di tingkat daerah.

Penutup

Keberhasilan reformasi Polri tidak hanya ditentukan oleh Polri itu sendiri, akan tetapi juga ditentukan oleh peran serta masyarakat dan para elite politik dalam mewujudkan Polri yang profesional, yang mampu menjawab tantangan masa depan, sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat.
Dengan kata lain bahwa apabila kita dapat melihat peluang perubahan lingkungan yang berpengaruh, yang terjadi didalam masyarakat atau elite politik, dengan memegang teguh atau berorientasi pada visi dan dibarengi dengan tindakan nyata karena adanya keinginan yang kuat untuk suatu perubahan guna menggugat kemapanan atau menggoyahkan keseimbangan sistem. Untuk menjawab itu semua maka “keberhasilan” dari reformasi untuk Polri masa depan adalah jawabannya.



DAFTAR ACUAN

Adrianus Meliala. Problema Reformasi Polri. Jakarta: Trio Repro, 2000.

Awaloedin Djamin. Menuju Polri Mandiri Yang Profesional. Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja, 1999.

Panitia Workshop Wartawan Polri. Bunga Rampai Polri Mandiri Menengok Ke Belakang Menatap Masa Depan. Jakarta: CV.Spirit Komunika, 2001.

Parsudi Suparlan. Bunga Rampai Ilmu Kepolisian. Jakarta: YPKIK Press, 2004.

Piotr Sztompka. Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarta: Prenada, 2004.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers, 1987.

Tri K. Nurhayati. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Dengan Ejaan Yang Disempurnakan. Jakarta: Eska Media, 2003.

3 komentar:

arri vavir mengatakan...

abu rosyid mana nich? copas boleh aja tp perhatikan etika copas ya?

Dedy Indriyanto mengatakan...

ASSALAMUALAIKUM...NEW CAMER..BLOGGERRRRR

arri vavir mengatakan...

masuk jak, ded....silakan posting terus!

Posting Komentar