Minggu, 13 September 2009

Jangan Takut Pada Pra Peradilan


Banyak personel Polri yang memegang jabatan yang berkaitan dengan peradilan, sangat jengah apabila mendengar kata-kata Pra Peradilan. Sepertinya suatu hal yang memalukan apabila sampai seorang pemegang jabatan penyidik terkena Pra Peradilan. Seperti apakah Pra Peradilan itu?
Pra Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang: a) Sah atas terdakwa suatu penangkapan dan atas penahaan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pelaksanaan atas kuasa; b) Sah atas terdakwa penghentian penyidikan atas penghentian perintah atas perantara demi tegaknya hukum dan peradilan; c) Permintaan ganti kerugian atas rehabilitasi oleh tersangka atas keluarganya atas pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan (Bab I pasal 1 butir ke 10).
Wewenang Pra Peradilan yang diberikan batasan di atas, masih terdapat beberapa pasal yang merupakan penjabaran butir 10, yaitu pasal 77, pasal 82 ayat (1) dan (2), pasal 95 ayat (2), pasal 97 ayat (3). Adapun maksud diadakan lembaga Pra Peradilan ini ialah untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui saran pengawasan secara horizontal.
Cara pemeriksaan dan Pra Peradilan diatur dalam pasal 82 ayat (1) angka a, b, c, d, e, yaitu: Dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang; Dalam memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan-penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atas penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, Hakim mendengar keterangan baik tersangka atas pemohonan maupun dari pejabat yang berwenang; Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari Hakim sudah harus menjatuhkan putusannya; Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan Negeri, sedangkan mengenai penuntutan kepada Pra Peradilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur; Pemeriksa Pra Peradilan tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan pra peradilan pada tingkat pemeriksaan atas penuntut umum jika untuk itu diajukan permintaan baru.
 Pekerjaan Hakim hanya memuat dengan jelas dasar dan alasannya, pasal 82 (2).
 Terhadadp putusan Pra Peradilan tidak dapat dimintakan banding, kecuali terhadap putusan.
 Tidak sahnya penyidikan atau tidak sahnya penghentian penuntutan pasal 83 (1) dan (2).

Nah kalau para pemegang jabatan penyidik sudah mengetahui masalah Pra Peradilan seperti tersebut diatas, tidak usah takut lagi untuk menghadapinya. Asal anda berjalan pada rel yang benar, penyidikan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan. Jangan sampai masyarakat mengajukan gugatan hanya karena anda salah dalam menerapkan prosedur penyidikan. Baca kembali prosedur-prosedur penyidikan yang sudah diterbitkan oleh Mabes Polri, buku petunjuk tersebut bukan untuk dimodifikasi guna memperoleh keuntungan pribadi atau organisasi, tapi untuk menegakkan supremasi hukum agar citra Polri semakin baik dan reformasi kultural dapat menunjang terwujudnya trust building di masyarakat.

Referensi:

Chrysnanda DL, Pemolisian di Polres Batang. Disertasi, tidak diterbitkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar