Kamis, 23 April 2009
Ilmu Kepolisian dan Terorisme
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat), atau bisa kita sebut negara hukum. Dalam upaya mewujudkan keteraturan hukum, salah satu pilar penting guna mewujudkannya adalah kepolisian. Polisi selain sebagai birokrasi kontrol sosial, juga berperan sebagai pemberi pelayanan dan melakukan interpretasi hukum secara konkrit melalui tindakan-tindakannya. Melalui kontrol sosial, maka upaya pelayanan dan agen interpretasi menjadi lebih lengkap guna mewujudkan keteraturan hukum. Kontrol sosial dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan masalah sosial yang ada dalam masyarakat itu sendiri. Segala aspek mengenai gejala yang ada dalam kehidupan sosial yang dirasakan menjadi beban atau masalah (yang merugikan) bagi masyarakat merupakan ruang lingkup tugas dan fungsi kepolisian (Suparlan 2004: 22). Permasalahan pada satu bagian masyarakat, belum tentu terjadi pada bagian masyarakat yang lainnya. Dengan demikian tugas-tugas kepolisian di satu tempat dengan tempat yang lain, belum tentu menemui permasalahan yang sama dengan penanganan yang sama pula. Masing-masing tipologi kepolisian memiliki cara pandang dan pola tindak yang berbeda, kesemua tugas dan profesi polisi menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatannya, polisi menggunakan dua paradigma tugas. Paradigma pertama adalah bahwa polisi dalam menjalankan setiap kegiatannya dilengkapi dengan sejumlah kewenangan yang tidak dimiliki oleh lembaga lain dalam masyarakat (the strong hand of society). Kewenangan itu antara lain: menangkap, menggeledah, menahan, menyuruh berhenti, dll (lihat pasal 16 UU No.2 Tahun 2002). Tugas polisi ini memberi arti bahwa polisi berada pada kedudukan yang memaksa penegakan suatu peraturan/hukum, sedangkan rakyat berada pada posisi wajib untuk mematuhi. Dan paradigma kedua yaitu polisi dan masyarakat berada pada posisi sejajar, dimana tugas polisi lebih banyak pada pengayoman, pelayanan dan memberi perlindungan pada masyarakat (the soft hand of society). Sifat dari kedua paradigma ini memberi ciri khas pada pekerjaan perpolisian (policing) terhadap masyarakat (Rahardjo 2002: 39 – 40).
Melalui paradigma ini, ketika Indonesia terjadi banyak kerusuhan baik itu sebagai akibat dari konflik horizontal maupun vertikal, maupun kejadian bom sebagai ekses dari terorisme, polisi bukan hanya menjalankan tugas dan profesinya sebagai penegak hukum tetapi juga harus menemukan apakah disitu terdapat permasalahan sosial, kemudian bagaimana polisi menerapkan pola dan cara tindak dalam tetap menciptakan keteraturan masyarakat, dan bagaimana polisi menjalankan paradigma kekuasaan dan kemitraan dalam mencegah dan memberantas konflik dan terorisme tersebut. Tentulah kembali bagaimana polisi menerapkan metodenya menggunakan perspektif keilmuan yang tidak bisa diselesaikan dengan satu disiplin ilmu saja, namun melalui berbagai disiplin ilmu.
Ilmu Kepolisian
Seperti telah disampaikan diatas, bahwa fungsi dan tugas polisi sebagai pemaksa masyarakat untuk mengikuti aturan hukum yang telah dikeluarkan pemerintah harus diikuti dengan suatu tindakan yang harus mengikuti perkembangan masyarakat itu sendiri. Polisi tidak bisa menghadapi suatu permasalahan di masyarakat menggunakan metode yang sama, atau masing-masing menggunakan satu pendekatan tertentu yang kemudian satu sama lain saling tidak terkait. Justru dalam menemukan suatu pemecahan masalah sosial, semua ilmu yang tercakup didalamnya harus saling melengkapi, dengan demikian polisi dapat menemukan pola tindak yang seharusnya dilakukan kepada masyarakat agar pencapaian keteraturan hukum dapat terwujud.
Ilmu kepolisian itu sendiri pada dasarnya sama dengan bidang-bidang ilmu sosial dan humaniora. Ilmu kepolisian tidak dikelompokkan pada ilmu pengetahuan biasa yang memiliki paradigma tunggal, metodologi serta metode yang baku, dan hukum serta dalilnya berkembang secara bertahap. Di dalam ilmu kepolisian itu sendiri pada hakikatnya berisi akan ilmu administrasi kepolisian, yaitu bagaimana membangun dan memantapkan organisasi kepolisian, pengembangan budaya dan etika kepolisian, manajemen personil birokrasi dan keuangan, yang kesemuanya dilakukan guna menciptakan rasa aman dan keteraturan sosial melalui kegiatan-kegiatan perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat, memerangi kejahatan dan menindak tegas berbagai pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh perseorangan maupun kelompok sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian ilmu kepolisian itu harus didukung oleh berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
Ilmu kepolisian oleh Suparlan didefinisikan sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah sosial dan isu-isu penting serta pengelolaan keteraturan sosial dan moral dari masyarakat, mempelajari upaya-upaya penegakan hukum dan keadilan, dan mempelajari teknik-teknik penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak kejahatan serta cara-cara pencegahannya (Suparlan 2004: 12). Saya sendiri sepakat dengan hal ini, karena sesuai dengan perkembangan ilmu kepolisian itu sendiri yang antar-bidang, dimana masing-masing ilmu harus saling mendukung dan menjadikan ilmu kepolisian itu bukan hanya dipelajari secara ilmu, namun harus relevan dengan ruang lingkup ilmu kepolisian itu sendiri serta sesuai dengan tujuan untuk menghasilkan polisi yang dapat berfungsi secara profesional sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan (Suparlan 2004: 18).
Terorisme Dalam Ilmu Kepolisian
Ada tiga istilah yang dapat dilahirkan dari judul di atas, yaitu istilah “teror”, “teroris” dan istilah “terorisme” itu sendiri. Secara tata bahasa, “teror” artinya adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian atau kekejaman oleh seseorang atau golongan. “teroris” adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut. Sedangkan istilah “terorisme” itu sendiri mengandung arti penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan. Seperti halnya organisme, terorisme pun harus berkembang biak untuk tetap bertahan hidup. Pernyataan ini bukan berarti saya setuju dengan terorisme. Namun, hal ini di dasarkan pada kenyataan bahwa hidup dan mati suatu spesies (manusia, hewan dan tumbuhan) ditentukan dari kemampuannya untuk berkembang biak. Dengan memahami metode dasar perkembangbiakan, yaitu generatif dan vegetatif, kita bisa menganalisa perkembangan terorisme itu sendiri. Sederhananya, untuk mempertahankan suatu keberadaan, organisme bersel tunggal akan membelah diri dari satu kelompok besar menjadi dua kelompok yang lebih kecil, lalu membelah diri lagi menjadi empat kelompok yang lebih kecil dan seterusnya sesuai deret ukur. Begitu pula terorisme menyebar dan berkembang biak.
Melihat besarnya perhatian terhadap terorisme, maka menarik untuk dikaji kerangka analisa (analytical framework) yang digunakan, dan implikasi penggunaan sebuah kerangka pikir terhadap pemahaman kita terhadap terorisme. Menurut Anies Rasyid Baswedan (2008) sebab terjadinya teror bisa ditelusuri dengan menggunakan dua kerangka analisa yaitu Kultural dan Rasional. Pertama, kerangka kultural memandang perilaku, sikap, dan perbuatan sebagai penjelmaan nilai, sistem kepercayaan, atau ideologi. Dalam konteks terorisme, kerangka kultural memfokuskan pada korelasi antara nilai/ideologi dan teroris. Kerangka ini mencari penjelasan tentang sebab teror dengan cara mengkaji ideologi dan nilai para teroris. Dengan kata lain, inti dari kerangka ini adalah interpretasi nilai terhadap aksi. Kedua, kerangka rasional memandang perilaku, sikap, dan perbuatan sebagai fungsi dari pilihan-pilihan yang ada di hadapannya. Aktor ini bisa berupa individu ataupun kelompok (Przeworski & Limongi 1993: 55). Kerangka rasional memandang tindakan teror sebagai bentuk interaksi dan konflik antara teroris dan sasaran teror (Crenshaw 1998: 9) . Karena itu, kerangka rasional memfokuskan analisanya pada korelasi antara teroris dan sasaran teror. Untuk tujuan analisa, pendekatan rasional ini tidak memandang sasaran teror semata-mata sebagai korban, tetapi sebagai aktor. Inti dari kerangka rasional adalah aktor yang berinteraksi secara kalkulatif.
Mengenai masalah terorisme yang akhir-akhir ini terjadi, perspektif terorisme yang digunakan adalah terorisme religius (Golose 2009). Kejadian yang terjadi di Bali, Poso, dan Ambon terdapat indikasi bahwa pelaku menggunakan faith concept (konsep keyakinan) dalam menjalankan setiap aksinya. Alhasil, sebagian masyarakat seolah terkooptasi untuk menyebutkan satu agama tertentu (baca: Islam) sebagai dalang dari setiap aksi terorisme ini. Konsepsi yang salah mengenai pengertian “mati syahid” membuat banyak martir yang mati sia-sia dalam menjalankan tiap aksinya. Kerangka pikir kultural ini bisa memperkaya khazanah ilmu pengetahuan ─terutama ilmu kepolisian─ dalam upaya mengungkap ekses dari aksi teror ini. Ilmu kepolisian juga dapat memfokuskan pada korelasi antara teroris dan sasaran teror dengan mengeksplorasi kebijakan/langkah yang dibuat baik oleh teroris maupun sasaran teror, kemudian apa impliasi kebijakan.langkah itu pada hubungan antar keduanya. Dari sini polisi dapat mengkaji korelasi yang mungkin muncul antara teroris dan sasaran teror dalam aspek kesamaan kepentingan, konflik kepentingan, dan pola interaksi antar keduanya. Polisi dapat memandang teroris maupun sasaran teror sebagai aktor rasional dan strategis karena secara konsisten mereka menunjukkan kepentingan yang hendak dicapainya. Mereka strategis dalam artian mereka dipengaruhi oleh langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh lawan, dan gerak mereka dibatasi oleh kendala yang dimiliki teroris itu sendiri.
Melalui pendekatan ilmu kepolisian, polisi dapat memilah-milah kerangka pikir kultural dan rasional tadi kedalam pemahaman kontruksi parsial tentang terorisme. Kontruksi parsial ini bukan dimaksudkan untuk memecahkan masalah terorisme dengan satu bidang saja, namun menyatukan beberapa kontruksi pemahaman yang lain guna mencari alternatif pemecahan masalah yang dapat dipakai sebagai suatu metode baru penanganan terorisme di Indonesia. Karena apabila secara parsial dilaksanakan, publik hanya diarahkan untuk memberikan perhatian pada teroris dan tindakan teror saja, sementara sasaran teror terlewatkan. Pemahaman ini cenderung mengarah pada solusi yang parsial dan hanya berlaku secara temporer. Sedangkan polisi tentu menginginkan terciptanya ketertiban dan keamanan bagi rakyatnya guna menjaga stabilitas nasional, dengan demikian rakyat akan merasa aman dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari tanpa adanya rasa takut dalam beraktifitas. Dengan begitu, para investor dari luar negeri pun akan memandang Indonesia sebagai lahan yang pantas untuk mereka berinvestasi karena keamanan yang terjamin, inilah yang bisa dijadikan titik tolak bagi bangsa ini untuk terus membangun.
DAFTAR ACUAN
Baswedan, Anies Rasyid. 2008. Menganalisa Terorisme: Kultural dan Rasional. Diunduh melalui www.aniesbaswedan.blogspot.com pada tanggal 13 April 2009.
Crenshaw, Marta. 1998. The Logic of Terrorism: Terrorist Behavior as a Product of Strategic Choice. in Walter Reich (ed.), Origins of Terrorism: Psychologies, Ideologies,
Theologies, States of Mind. Washington DC: Woodrow Wilson Center Press.
Golose, Petrus. 2009. Terorisme di Indonesia. Disampaikan pada kuliah Masalah Sosial dan Isu Kriminologi tanggal 6 April 2009 didepan mahasiswa KIK-UI Angkatan 13.
Przeworski, Adam & Fernando Limongi. 1993. Political Regimes and Economic Growth. Journal of Economic Perspectives, American Economic Association, vol. 7.
Rahardjo, Satjipto. 2002. Membangun Polisi Sipil; Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan. Jakarta: Kompas.
Suparlan, Parsudi. 2004. Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia. Jakarta: YPKIK.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar