Selasa, 08 Desember 2009

Peran Media Massa Pro Gender dalam Kasus Prita vs RS. Omni


Pendahuluan

Era reformasi adalah era demokrasi. Demokrasi yang dijalankan dengan sebenarnya, dalam arti kedaulatan benar-benar ada di tangan rakyat, dimana rakyat bisa menyuarakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintahan maupun hal-hal lain yang dianggap itu tidak berpihak pada rakyat. Ketika Montesqueiu (1689 – 1755) meluncurkan teori Trias Politika yang membagi kekuasaan kedalam tiga pilar yaitu legislatif (penyusun undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengadilan) (Hardiman 2004: 111 – 112), ia melupakan satu kekuatan demokrasi yang saya anggap krusial sebagai penyuara aspirasi rakyat yaitu kekuatan pers/media massa.
Oleh Edmund Burke (1729 – 1797) dan Thomas Carlyle (1795 – 1881), kekuatan media massa dianggap sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate of democracy), karena media massa sangat menentukan dalam memelihara kehidupan demokrasi. Terlebih ketika ketiga pilar sebelumnya dianggap telah terjebak dalam konflik kepentingan sehingga kehilangan gairah dan komitmen untuk menjadi pembela kepentingan rakyat (Rais 2008: 116). Media massa menjadi ujung tombak pembongkar praktik kecurangan, kejahatan, serta keculasan atas manusia dan komunitas manusia yang berposisi marjinal.
Dan ketika rakyat kembali menjadi salah satu korban ketidakadilan birokrasi penyelenggara pelayanan publik, maka media massa kembali menjadi penyuara human interest ke hadapan publik. Peristiwa inilah yang terjadi pada sosok Prita Mulyasari (32 th), seorang ibu muda yang mendapat ketidakadilan dalam memperoleh pelayanan kesehatan oleh RS.Omni International Tangerang (www.kompas.com).


Kronologis Kasus

Berawal dari keluhan mengenai pelayanan RS. Omni International, Prita Mulyasari seorang ibu dua anak masing-masing berusia 3 tahun dan 1,3 tahun menghadapi permasalahan hukum. Keluhan tersebut tidak disampaikan melalui forum pembaca surat kabar, namun ia menggunakan media e-mail kepada rekan-rekannya sebagai curatan hatinya. Dalam keluhannya, ia menceritakan pengalamannya berobat dan kecurigaannya terhadap keterangan dokter yang memeriksanya. Sebagai seorang pengguna jasa pelayanan kesehatan, menurut hematnya sudah sepantasnyalah ia mendapat keterangan yang bisa memenuhi hasratnya untuk sekedar mengetahui permasalahan kesehatan yang dideritanya, karena satu-satunya ahli yang bisa menerangkan masalah itu hanya dokter, bukan dukun, bukan hansip, bahkan bukan juga perawat. Karena keterangan dokter dirasakan kurang memuaskan, ia pun memberikan kritikan terhadap pelayanan tersebut kepada pihak rumah sakit, namun tidak ada tanggapan.
Berbekal dari pengalaman itulah maka Prita kemudian bercerita melalui e-mail ke sepuluh rekannya, yang kemudian di forward ulang sehingga menjadi obrolan hangat di milis. Hal inilah yang kemudian membuat berang pihak RS. Omni International sehingga mereka mengirimkan tanggapan/sanggahan dalam kolom surat pembaca Harian Kompas dan Media Indonesia, yang merasa nama baik dokter dan perusahaan (RS. Omni) tercemar dan akan memperkarakan masalah ini lewat jalur hukum. Berbekal dari masalah ini, pihak RS. Omni kemudian mengadukan hal ini ke kepolisian, dan sampailah masalah ini menjadi isu hangat berskala nasional karena ternyata muncul asumsi masyarakat akan adanya “permainan” antara jaksa dan pihak rumah sakit, keberadaan UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), definisi pencemaran nama baik, dan pengekangan hak berpendapat dan berekspresi. Prita akhirnya sempat mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Tangerang sejak 13 Mei, namun kemudian ditangguhkan penahanannya pada 4 Juni. Berdasar kasus itu, ia terancam hukuman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar karena dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, pasal 310 dan 311 KUHP (www.liputan6.com).

Prita, Korban Ketidakadilan Gender

Kasus yang dialami Prita tidak mungkin terungkap ke permukaan dan menjadi polemik masyarakat apabila media massa tidak mengangkatnya sebagai salah satu agenda setting untuk mengontrol fungsi pelayanan publik pada rumah sakit, meski itu dilakukan oleh pihak swasta sekalipun. Ungkapan kekecewaannya atas pelayanan kesehatan RS.Omni melalui e-mail dianggap memenuhi unsur pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE, yang akhirnya membawa Prita menjalani penahanan selama 21 hari untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
RS.Omni sendiri menurut saya juga bersalah karena melanggar Rekomendasi Umum No.24 tentang Perempuan dan Kesehatan pada pasal 12 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan bahwa seharusnya penyedia pelayanan kesehatan publik dan swasta memenuhi kewajibannya untuk menghormati hak perempuan dalam mendapatkan akses perawatan kesehatan (Kelompok Kerja Convention Watch 2007: 121). Selain itu, kebebasan manusia untuk beropini/berpendapat telah pula diatur dalam Resolusi PBB. Pada “The right to freedom of opinion and expression, Commission on Human Rights Resolution: 2004/42” yang diterbitkan oleh komisi HAM PBB dan “Document Indonesia: Press freedom under threat” yang diterbitkan oleh Amnesti Internasional telah diatur hak manusia untuk mengemukakan pendapat (The right to freedom of opinion and expression).
Dalam dokumen tersebut, Komisi HAM PBB mengatakan “...menghormati hak setiap orang untuk beropini tanpa diintervensi, sebagaimana kebebasan berekspresi, meliputi kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi segala macam gagasan, dengan menghormati batasan-batasan, baik secara omongan, tulisan (writing) maupun dengan cetak (print) melalui setiap media yang dipilih...” (pasal 1). Kalau dalam kasus ini RS.Omni kemudian memperkarakan kasus ini sebagai pencemaran nama baik, hal ini jelas bertentangan dengan pendapat Komisi HAM PBB yang mengatakan “Dihadapan negara: .... d) Memastikan bahwa setiap orang menggunakan haknya tanpa diskriminasi, terutama dalam ketenagakerjaan, pembantu rumah tangga, sistem hukum, pelayanan sosial dan pendidikan, terutama kaum wanita.” (pasal 4 ayat d).
Jadi ada dua hal yang dilanggar oleh oknum penegak hukum (jaksa) dan oknum operator pelayanan sosial (RS.Omni). Pertama, Prita mengalami diskriminasi ketika menjalani pemeriksaan kesehatan (pelayanan sosial). Kedua, Prita juga mengalami diskriminasi dalam hal sistem hukum. Sedang Amnesti Internasional pernah menganjurkan agar pemerintah Indonesia turut menjamin hak-hak seluruh warga negara dalam hal hak berekspresi dan beropini tanpa kekhawatiran diintimidasi atau ditangkap. Jika hak berekspresi benar-benar dijamin, pertanyaannya mengapa Prita bisa diajukan ke pengadilan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran HAM pada kasus ini, selain hak untuk memperoleh informasi kesehatan terlanggar juga kebebasan konsumen untuk menyampaikan opini terbuka sama saja dengan memberangus kebebasan jurnalisme/pers (www.antaranews.com).
Bagi saya, kasus penahanan Prita ini merupakan representasi korban ketidakadilan gender di dunia medis. Dunia medis kini menjelma menjadi “mesin ekonomi” yang mendatangkan profit bagi pemilik modal tanpa memperhatikan mutu layanan pada konsumennya. Prita yang mustinya mendapat informasi lengkap mengenai sakit yang dideritanya justru mendapat informasi yang tidak memuaskan, sehingga ia harus mengadu ke sahabat-sahabatnya lewat e-mail karena keluhannya pada pihak rumah sakit tidak digubris. Dari keluhannya itu, Prita malah dijadikan tersangka dan ditahan. Dia harus dipisahkan dari anak-anaknya dan harus dihilangkan naluri keibuannya.
Kisah perjuangan Prita dalam mencari keadilan dijadikan media massa sebagai isu hangat berskala nasional. Hal ini merupakan wujud keberpihakan media massa terhadap sensitivitas gender. Prita akhirnya memperoleh empati dari seluruh pelosok negeri melalui dukungan lewat dunia maya (blog, facebook, twitter, friendster), tokoh politik, pemerhati HAM, sampai partai politik yang saat itu tengah berkampanye. Sehingga berkaitan dengan kasus ini, RS.Omni dipanggil Komnas HAM untuk mengklarifikasi duduk perkara kasus pencemaran nama baik ini (www.republika.co.id). Ini saya anggap sebagai perjuangan multidimensi yang memiliki perspektif keadilan gender. Sebuah kisah perjuangan seorang perempuan juga seorang ibu untuk bebas dari jerat hukum yang antilogika (yang tidak mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan, hanya memperhatikan legitimasi belaka), agar dapat menjadi pengasuh bagi anak-anaknya, sebuah perjuangan perempuan untuk memiliki hak kritis atas kasus ketidakadilan yang menimpanya.
Adanya media massa yang perspektif gender ini mempunyai peran sebagai piranti untuk menguasai kesadaran (consciousness) masyarakat (Olong 2006: 262). Piranti untuk merubah stereotip gender terhadap perempuan. Stereotip gender merupakan salah satu akibat ketidakadilan dalam memahami perspektif gender itu sendiri, sehingga apa yang kita sebut kodrat wanita ternyata hampir seluruhnya merupakan salah satu konstruksi sosial, bahkan malah dianggap sebagai takdir yang harus diterima oleh perempuan. Stereotip yang diterima oleh Prita adalah munculnya dominasi hukum dengan memanfaatkan kelemahannya sebagai perempuan. Pelaksana hukum itu sendiri saya nilai tidak melihat Prita dalam kesetaraan gender, dimana aparat penegak hukum lebih condong memperhatikan legitimasi hukum dibanding aspek kemanusiaan Prita sebagai seorang perempuan yang juga seorang ibu yang tengah mengasuh anak-anaknya.
Oleh sebab itu, adanya media massa yang berperspektif gender pada akhirnya memiliki karakteristik sosial sebagai dimensi keadilan gender bagi perempuan sebagai mindstream (pengarusutamaan) pemberitaan guna mengkontruksi suatu pengungkapan fakta ketidakadilan gender, media massa juga membantu menguatkan posisi multisosial perempuan untuk bisa dihargai martabatnya oleh komponen masyarakat yang lain, dan media massa juga mendukung konsep praksis pemihakan ketermarjinalan perempuan.

Kesimpulan

Kasus Prita ini seolah menyadarkan kita bahwa penegakan hukum tidak selamanya memandang kesetaraan gender pada pelaksanaannya. Aparat hukum kita masih terpaku pada legitimasi hukum itu sendiri ketimbang nilai-nilai keadilan gender dari kasus per kasusnya. Prita menjadi korban ketidakadilan gender, sampai kemudian media massa menggunakan fungsinya untuk melakukan kontrol sosial, dimana media massa mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan masyarakat melalui pemberitaan aktif (Abdulkarim 2008: 74), sehingga kasus Prita menjadi pelajaran berharga dalam merubah mindstream gender rakyat Indonesia agar lebih memperhatikan hak-hak asasi perempuan tanpa mengurangi legitimasi hukum itu sendiri.



DAFTAR ACUAN

Buku:

Abdulkarim, Aim. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Grafindo Media Pratama.

Hardiman, F.Budi. 2004. Filsafat Modern: Dari Machiavelli sampai Nietzsche. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.

Kelompok Kerja Convention Watch. 2007. Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Olong, Hatib Abdul Kadir. 2006. Tato. Yogyakarta: LKis.

Rais, Amien. 2008. Agenda Mendesak Bangsa: Selamatkan Indonesia!. Yogyakarta: PPSK Press.

Internet:

Inilah Curhat yang Membawa Prita ke Penjara”, http://www.kompas.com (3 Juni 2009).

Jaksa: Prita Langgar HAM”, http://www.liputan6.com (18 Juni 2009).

Direktur LAPK: Kasus Prita Membunuh Sikap Kritis”, http://www.antaranews.com (4 Juni 2009).

Komnas HAM Akan Panggil RS.Omni”, http://www.republika.co.id (4 Juni 2009).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar