Senin, 14 Desember 2009

EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI INDONESIA


Pendahuluan

Sebagai suatu kenyataan sosial, masalah pekerja anak tidak dapat dihindari dan memang selalu ada. Sehingga wajar bila menimbulkan keprihatinan, karena pekerja anak dianggap sebagai suatu pelanggaran hak anak dalam menjalankan kehidupannya. Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat lebih dari 1,5 juta anak yang masih berumur 10 – 17 tahun bekerja di pertanian dan perkebunan di Indonesia dan 60 – 70 persen adalah anak perempuan (www.kontan.co.id), jumlah ini belum termasuk anak-anak yang bekerja di berbagai sektor informal lainnya seperti pedagang asongan, anak jalanan, prostitusi, atau buruh pabrik.

Pekerja Anak Akibat Kemiskinan

Fenomena pekerja anak salah satunya berkaitan erat dengan kemiskinan, dimana penghasilan orangtua yang tidak dapat mencukupi kehidupan keluarga, memaksa anak-anak untuk bekerja. Sekalipun kemiskinan merupakan pendorong utama anak-anak untuk bekerja, namun faktor sosial, budaya, demografi, atau psikososial juga turut mempengaruhinya. Bellamy (1997) mengatakan bahwa adat dan pola sosial turut memainkan peranan dalam mempengaruhi anak memasuki dunia kerja yang cukup membahayakan, sedangkan menurut Putranto (1999), konsumerisme dan gaya hidup anak muda lebih mendorong anak-anak untuk menjadi pekerja seks ketimbang menjadi buruh kerja (Usman & Nachrowi, 2004: 100 – 101).
Fenomena pekerja anak memunculkan suatu teori yaitu strategi kelangsungan rumah tangga (household survival strategy). Dalam teori ini disampaikan bahwa bila kondisi ekonomi mengalami perubahan atau memburuk keluarga dari kalangan masyarakat miskin akan memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia (Mahbubah dalam Susanto, 2003: 114 – 115). Salah satu upaya yang sering dilakukan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup adalah dengan memanfaatkan tenaga kerja keluarga, bila tenaga kerja dewasa sudah terserap semua dalam berbagai sektor tenaga kerja maka untuk memenuhi kebutuhan adalah melibatkan anak-anak untuk bekerja.
Melihat fenomena pekerja anak ini, secara struktural negara bisa disalahkan. Negara sebagai pemegang kekuasaan telah membuat kebijakan yang sering tidak berpihak pada masyarakat bawah. Kebijakan dalam mengundang unsur kapital untuk melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia mungkin bisa dijadikan sebagai contoh. Masuknya kapitalisme di Indonesia diyakini telah merusak tatanan sosial di masyarakat, dimana lapisan atas masyarakat mengalami westernisasi dan urbanisasi sedangkan lapisan bawah menjadi semakin miskin (Sunarto, 2004: 219). Kemiskinan menjadi satu faktor pemicu terjadinya pelanggaran HAM pada anak. Anak dalam keluarga miskin mengalami subordinasi ganda, yaitu ada supremasi dari yang kaya dan orang dewasa. Hak anak bisa dilanggar karena dia masih anak-anak dan miskin.

Pekerja Anak Akibat Ketimpangan Ekonomi

Globalisasi dan liberalisasi ekonomi merupakan kondisi yang tidak mungkin terelakkan. Di satu sisi, globalisasi merupakan kesempatan manakala kita telah siap menghadapinya, tetapi di sisi lain dia merupakan tantangan dalam persaingan yang sangat ketat. Kapitalisme telah merusak tatanan ekonomi masyarakat Indonesia, sumberdaya menjadi sasaran untuk dieksploitasi baik sumberdaya alam maupun manusia (Sunarto, 2004: 218). Karena itu, pemanfaatan tenaga anak sebagai sumberdaya adalah pilihan ekonomis (murah). Pekerja anak mudah direkrut dan tidak sulit dipecat, karena sifat bergantung dan tidak berdaya mereka.
Penyebab lain yang justru lebih berbahaya adalah kemiskinan pola pikir. Lingkungan permisif, sikap apatis terhadap nilai-nilai pendidikan sebagai investasi ke masa depan, dan rendahnya kesadaran tentang hak anak semakin memperbesar angka pekerja anak. Dengan alasan kebutuhan hidup keluarga, anak-anak lebih diinginkan orangtua untuk ikut bekerja ketimbang sekolah. Disamping itu, biaya pendidikan di Indonesia yang masih tinggi ikut pula memperkecil kesempatan mereka untuk mengikuti pendidikan. Problematik pemerintah dalam menekan angka pekerja anak bukan hanya dengan menghukum orang tua yang mengeksploitasi anak untuk bekerja, namun pemerintah juga harus menyediakan sektor ekonomi alternatif untuk masyarakat miskin agar mereka dapat tetap bekerja dan tidak memanfaatkan anak-anak untuk turut bekerja, juga pembenahan pendidikan agar memberi peluang bagi rakyat miskin untuk tetap bersekolah misalnya memberi pembebasan biaya sekolah hingga mengurangi jumlah anak-anak putus sekolah.
Pada akhirnya memang kesenjangan dalam pembangunan mengakibatkan anak terpaksa bekerja. Jika dalam kondisi yang sangat terpaksa anak harus bekerja, maka pengusaha dan orangtua yang mempekerjakan mereka harus memperhatikan perlindungan dan hak mereka. Akhirnya, permasalahan anak adalah masalah kita semua; orangtua, keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Semua stakeholder harus urun rembug dalam menyelesaikan permasalahan anak terutama anak yang masuk dalam kategori yang memerlukan perlindungan khusus. Terpenting dari semua segmen tersebut adalah negara, berkewajiban dengan segala sumberdaya yang ada untuk dapat memenuhi hak dan perlindungan anak ketika orangtua dan masyarakat tidak berdaya.


DAFTAR ACUAN

Gosita, Arif. 2004. Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan. Jakarta: PT.Bhuana Ilmu Populer.
Kontan Online, “Data ILO: 1,5 Juta Anak Bekerja di Sektor Pertanian dan Perkebunan”, http://www.kontan.co.id (12 Juni 2009).
Susanto, Budi (ed.). 2003. Politik & Postkolonialitas di Indonesia. Yogyakarta: Kanisius.
Sunarto, Kamanto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Penerbit FE-UI.
Usman, Hardius & Nachrowi Djalal Nachrowi. 2004. Pekerja Anak di Indonesia: Kondisi, Determinan, dan Eksploitasi (Kajian Kuantitatif). Jakarta: PT.Grasindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar