Minggu, 30 Januari 2011

PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SUPERVISI DI TINGKAT POLDA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN POLRI YANG PROFESIONAL, BERSIH DAN BERWIBAWA SERTA D



I. PENDAHULUAN

Pada era reformasi berbagai aspirasi dan tuntutan masyarakat sangat kompleks dan transparan dengan tuntutan reformasi total dibidang politik, ekonomi dan hukum serta pemberantasan segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan perkembangan dimensi aspirasi dan tuntutan tersebut, maka Polri dituntut untuk bertindak profesional, bersih dan berwibawa serta dicintai rakyat.
Polri yang profesional menurut Satjipto Rahardjo adalah Polisi yang mampu menjalankan tugas/pekerjaannya dengan kualitas tahu (menguasai permasalahan yang dihadapi), terampil (menyangkut keahlian tehnik dan dapat mempraktekan), efisien (menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat) etos kerja (jujur, penghormatan terhadap martabat seseorang dan satria) dan berdisiplin (bertindak sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan mengesampingkan kepentingan sendiri).
Polri yang bersih yaitu dalam pelaksanaan tugas dengan dilandasi kesadaran, keikhlasan, cinta kasih dan kerelaan berkorban dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan bangsa diatas kepentingan pribadi. Sedangkan Polri yang berwibawa adalah lugas dan tegas dalam bertindak, lugas dalam arti dekat dengan masyarakat, dapat memahami permasalahan yang dihadapi masyarakat serta bertindak tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan serta dicintai rakyat yaitu menampilkan sosok Polri yang simpatik.
Reformasi Polri yang telah berjalan selama 12 tahun, namun tuntutan masyarakat belum dijawab sepenuhnya oleh Polri dengan indikator bahwa belum maksimalnya pelaksanaan tugas Polri dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, karena masih banyak dijumpai adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri. Kurang bertindak secara profesional dalam menangani setiap tindak pidana yang terjadi.
Walaupun upaya pembenahan telah dilaksanakan secara berkelanjutan, namun kita akui sampai saat ini hasilnya masih belum memuaskan. Masih banyak terjadi penyimpangan dan kesalahan prosedur, yang berarti perwujudan Polri yang profesional belum tercapai, sampai saat ini masih banyak penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang mengakibatkan banyaknya keluhan dari masyarakat dan merugikan organisasi.
Berkenaan dengan hal tersebut dalam rangka menjawab tuntutan masyarakat dalam era reformasi ini maka perlu melakukan peningkatan fungsi pengawasan, pemeriksaan dan supervisi di tingkat Polda dalam rangka mewujudkan Polri yang profesional, bersih dan berwibawa serta dicintai rakyat.

II. PEMBAHASAN

1. Pelaksanaan Pengawasan, Pemeriksaan dan Supervisi Di Tingkat Polda Saat Ini.

a. Sasaran.
Dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan, sasarannya masih menyentuh pada hal-hal yang teknis yaitu. :
1) Bidang operasional meliputi:

a) Fungsi Intel.
b) Fungsi Reskrim.
c) Fungsi Lalu Lintas.
d) Fungsi Sabhara.
e) Fungsi Bimmas.

2) Bidang Pembinaan meliputi:
a) Personil.
b) Pendidikan dan latihan.
c) Materiil dan logislatif.
d) Anggaran dan keuangan.

3) Bidang khusus meliputi:
a) Operasional.
b) Pembinaan.
c) Pengawasan masyarakat.

b. Subyek.
Dalam pelaksanaan Wasrik terjadi tumpang tindih, Irwas Polri juga melakukan Wasrik sampai tingkat Polsek, demikian juga Irwasda melakukan Wasrik sampai tingkat Polsek, jadi pelaksanaan Wasrik selama ini membingungkan satuan bawah baik Irwas Polri dan Irwasda obyek Wasriknya sama yaitu sampai tingkat Polsek.
Ketika menemukan kesalahan disatuan bawah, dalam memberikan arahan, tidak jarang antara Wasrik Irwas Polri dan Wasrik Irwasda terjadi perbedaan, sehingga membingungkan bagi anggota bila akan melakukan perbaikan.

c. Obyek.
Belum ada pembagian tugas jelas antara Wasrik tingkat Mabes dan tingkat Polda, pelaksanaan tugasnya seringkali terjadi tumpah tindih.

2. Faktor-faktor yang mempengaruhi.

a. Peluang.

1) Intern.

a) Dukungan peralatan dan anggaran yang diberikan oleh pimpinan sehingga berguna untuk meningkatkan kemampuan manajerial para anggota Polri diseluruh jajaran.
b) Telah dijabarkan tentang sistem pembinaan dan operasional dalam bentuk Juklak Kapolda termasuk rumusan HTCK.
c) Adanya program reward dan punishment dari Kapolda merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan kinerja dan disiplin anggota.
d) Program waskat dan supervisi yang telah dilaksanakan Polda sangat mendukung dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja.
e) Kerjasama yang ditunjukan satuan bawah yang diperlihatkan dalam menjawab temuan-temuan Wasrik yang terdahulu.

2) Ekstern.

a) Era Reformasi telah membawa masyarakat lebih berani untuk melaporkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri, sehingga memberikan tambahan informasi bagi pimpinan untuk meningkatkan kegiatan pengawasan.
b) Pengaruh globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan, telah membuka wawasan bagi anggota yang berada disatuan bawah.
c) Sosial kontrol yang dilakukan masyarakat membawa pengaruh positif bagi perilaku anggota, melalui :
- Pengawasan langsung oleh masyarakat yang disampaikan secara tertulis atau lisan yang langsung disampaikan kepada pimpinan Polda.
- Pemberitaan media massa berupa kritik tentang kelemahan pelaksanaan tugas Polri.
- Pengawasan legal melalui DPRD.

b. Kendala.

1) Intern.

a) Dalam pelaksanaan wasrik, tidak jarang para anggota kurang terbuka dalam menyampaikan kekurangan-kekurangan seperti anggaran, peralatan, perlengkapan.
b) Anggota satuan bawah kurang memahami maksud dan tujuan wasrik.
c) Kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas para bawahannya dirasakan masih kurang terpengaruh pada penguasaan tugas pokok relatif rendah.
d) Sikap mental anggota di lingkungan masing-masing satuan fungsi maupun satuan kewilayahan kurang mendukung tercapainya hasil kerja yang produktif.
e) Dana perjalanan dinas relatif masih belum mencukupi dalam pelaksanaan wasrik, sehingga merepotkan satuan kewilayahan yang menjadi obyek Wasrik.

2) Ekstern.

a) Luasnya wilayah tugas serta kompleknya permasalahan yang dihadapi cukup menyulitkan didalam upaya pengawasan dan pemeriksaan.
b) Belum membudayakan pelaksanaan pengawasan didalam kehidupan masyarakat.
c) Kultur budaya yang masih ewuh pakewuh, apabila kurang menghormati tamu, nanti akan dibilang apatis dan tidak loyal.

3. Upaya Peningkatan Fungsi Pengawasan, Pemeriksaan dan Supervisi Di Tingkat Polda.

a. Profesionalisme Polri.

Seperti yang telah diuraikan diatas bahwa profesional Polri sangat dituntut dalam era reformasi, sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat dapat terwujud yaitu anggota Polri yang tahu akan tugasnya dan mampu melaksanakannya dengan benar.

b. Paradigma Baru Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan.

1) Sasaran Wasrik ditujukan pada bidang manajemen yang meliputi manajemen operasional, manajemen sumber daya manusia, manajemen material dan logistik serta manajemen anggaran dan keuangan.
Dalam paradigma baru ini sasaran Wasrik tidak menyentuh lagi pada bidang teknis.
2) Subyek untuk tingkat polda diberikan tugas kepada Irwasda, sedangkan satker Polda oleh Irwasum.
3) Obyek, sudah terbagi dengan jelas antara Irwasum dan Irwasda, untuk Irwasda melaksanakan Wasrik pada satuan kerja kewilayahan Polres sampai dengan Polsek.

c. Upaya Peningkatan.

1) Peningkatan kualitas pelaksanaan pengawasan pemeriksaan dan supervisi melalui penguasaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penajaman dalam menyusun rencana Wasrik dan Supervisi terutama dalam menyusun program pemeriksaan serta penggunaan tehnik pengamatan, pemeriksaan, pengusutan, penilaian dan pengoreksian sehingga tercapai ketaatan, kepatuhan, efektif, efisien dan ekonomis.
2) Meningkatkan kegiatan pencocokan dan penelitian yaitu suatu kegiatan pengamatan dan membandingkan secara terus menerus pelaksanaan kegiatan serta pertanggung jawabannya dalam rangka memperoleh kebenaran didalam pelaksanaan tugas.
3) Meningkatkan kegiatan penelusuran yaitu kegiatan untuk mencari dan menentukan tentang kebenaran informasi, hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang
4) Meningkatkan pengendalian dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan, pemeriksaan dan supervisi melalui pengawasan melekat terhadap pelaksanaan wasrik dan Supervisi. Dalam bentuk rapat koordinasi pengawasan kunjungan kerja/supervisi staf serta koresponden.
5) Menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan dan pengkajian temuan hasil Wasrik baik intern maupun ekstern (BPK) sebagai bahan anev terhadap pelaksanaan dan hasil Wasrik serta menyusun laporan atensi hasil Wasrik kepada Kapolda dan menyusun akuntabilitas kinerja di satuan wilayah jajaran Polda.
6) Peningkatan tindak lanjut temuan Wasrik, perlu adanya pengecekan secara langsung ke satuan wilayah, melalui supervisi staf apakah temuan-temuan Wasrik sudah ditindak lanjuti oleh satuan wilayah dengan melakukan pengamatan dan penilaian.
7) Peningkatan kemampuan pelaksana fungsi Wasrik.
a) Mengirim pelaksana fungsi Wasrik untuk mengikuti pendidikan kejuruan Wasrik.
b) Melakukan penataran tentang teknis-teknis pengawasan dan pemeriksaan.
c) Memiliki sikap mental yang bersih dan berwibawa serta harus selalu memberi tauladan dalam bidang penegakkan disiplin dan mental.
d) Untuk mengembangkan karir dan untuk mencegah rasa jenuh maka perlu diadakan mutasi yang teratur terhadap personil pelaksanaan fungsi wasrik.
e) Ketegasan pelaksanaan fungsi wasrik sangat diperlukan karena amat menentukan dalam keberhasilan tugasnya.
f) Disamping hal-hal tersebut, tidak kalah penting adalah dukungan anggaran dan sarana bagi pelaksana fungsi wasrik sehingga tidak merepotkan satuan wilayah yang menjadi obyek Wasrik serta untuk menjaga independensi tim wasrik dalam menggali temuan atas kekurangan-kekurangan yang ada.

III. PENUTUP

1. Kesimpulan

a. Adanya dukungan anggaran dan sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan fungsi Wasrik akan dapat meningkatkan pelaksanaan wasrik di wilayah.
b. Dengan pradigma baru fungsi wasrik diharapkan akan meningkatkan kinerja dan hasilnya menjadi masukan yang berarti bagi pimpinan.
c. Peningkatan fungsi wasrik dan supervisi yang optimal dan independensi tim Wasrik dapat terjaga, akan dapat mewujudkan profesionalisme Polri yang bersih, berwibawa dan dicintai rakyat.

2. Rekomendasi

a. Pelaksana fungsi wasrik perlu diikutkan Dik Sus Wasrik dan peningkatan kemampuan dalam bidang manajemen operasional, pembinaan, SDM serta anggaran dan keuangan yang menjadi obyek wasrik.
b. Dalam setiap pelaksanaan fungsi wasrik ke satuan wilayah agar didukung dana perjalanan dinas dan saran yang cukup sehingga tidak merepotkan satuan kewilayahan.
c. Pelaksanaan fungsi wasrik harus lebih baik dari yang diperiksa, personel-personel Wasrik merupakan orang-orang pilihan dibidang tugasnya dengan kepribadian yang tidak tercela (bersih).
d. Jabatan dilingkungan Irwasda agar dijadikan ukuran untuk mempromosikan anggota yang berhasil dan berkemampuan sehingga mengurangi citra negatif seolah-olah tugas dilingkungan Irwasda merupakan tempat parkir personil yang dianggap tidak potensial dalam tugasnya.
Baca selengkapnya.....

PRESENTASI TANPA POWER POINT? GAK MASALAH……


Seringkali kita apabila hendak melakukan presentasi, berkutat di depan laptop untuk membuatnya dalam powerpoint. Tapi tahukah anda bahwa powerpoint ternyata bukan salah satu modal utama untuk melakukan presentasi. Sebelum kita melangkah lebih jauh, apa sih presentasi itu? Presentasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan gaya pembelajaran dimana audiens adalah pendengar yang memiliki peran pasif dan pemapar memberikan informasi kepada mereka. Terkadang orang membuat presentasi dengan gaya yang heboh, penuh dengan warna, penuh dengan tulisan-tulisan yang sebenarnya itu tidak penting karena akan membuat pendengar menjadi bosan. Sebagian besar waktu pendengar bersikap pasif ada batasan dalam tingkat keterlibatan.
Makanya media yang tepat bagi pemapar adalah menggunakan powerpoint. Powerpoint apabila digunakan berlebihan atau tidak tepat dalam penggunaannya, dapat berakibat audiens tidak fokus pada pemapar, jadi point-point berikut ini dipakai untuk menghindari ketergantungan tersebut:

1. Miliki alasan yang jelas mengapa menggunakan powerpoint. Apakah anda menggunakannya karena orang lain di organisasi anda juga menggunakan, ataukah penggunaannya dapat membantu pembelajaran audiens yang memiliki gaya belajar berbeda dibanding anda?

2. Rencanakan sesi anda menggunakan pendekatan hirarkis.

3. Pastikan informasi pada setiap slide mendukung apa yang sedang anda paparkan bukannya menjadi pusat perhatian dan referensi utama. Slide tersebut harus mendukung bukannya mengendalikan sesi pemaparan anda.

4. Pertimbangkan dalam sesi pemaparan anda dimanakah letak powerpoint (serta slide-nya) dianggap paling diperlukan atau paling membantu, jadi dapat melengkapi metode-metode dan alat bantu lainnya.

5. Rancanglah paparan anda sehingga memastikan memori kerja dan beban kognitif audiens tetap rendah. Dengan kata lain, pastikan anda memberikan kesempatan untuk audiens berdiskusi dan menerapkan prinsip-prinsip penting yang dipaparkan.

6. Gunakan panduan gaya untuk menjaga konsistensi slide paparan anda, seperti:
a. gunakan teks berkontras tinggi.
b. gunakan font minimal 24 atau 28.
c. hanya gunakan font sans serif 1-2, jangan gunakan font dengan hiasan-hiasan.
d. jangan terlalu banyak menggunakan font cetak miring/italic.
e. hanya gunakan huruf kapital pada heading/judul.
f. jangan gunakan lebih dari 5 bullet per-slide. Banyak diantara kita yang berpikir dengan menggunakan bullet-bullet sebagai alur pikir/pola pikir akan menunjukkan kerangka berpikir kita dalam paparan. Banyaknya bullet justru akan membuat paparan kita semakin gemuk, upayakan bullet sedikit namun maknanya bisa mencakup seluruh pola pikir anda.
g. gunakan gambar yang relevan dengan paparan, serta memiliki informasi mengenai paparan anda.
i. hindari penggunaan efek-efek hiperaktif dan animasi-animasi. Kita mungkin berpikir, dengan banyak animasi dan suara membuat paparan kita menjadi menarik, padahal audiens tidak akan terfokus pada paparan anda. Padahal esensi dari presentasi adalah menunjukkan kemampuan anda untuk menyampaikan konsep/ide anda melalui pendekatan-pendekatan yang anda masukkan dalam paparan.
Suatu yang kurang tepat apabila anda menyiapkan slide dengan banyak resolusi ataupun animasi-animasi yang tidak relevan dengan paparan anda. Audiens hanya akan terfokus pada hasil paparan dengan membacanya, tidak melihat kualitas anda sebagai pemapar. Padahal untuk pembelajaran aktif yang berorientasi pada audiens, audiens harus memahami apa yang menjadi maksud pemapar, dengan menyaksikan paparan yang cuma memuat garis besar materi maka audiens memiliki kesempatan untuk mendengarkan (auditory) penjelasan dan menyiapkan pertanyaan-pertanyaan terkait paparan kita. Pertanyaan akan lebih tidak relevan apabila audiens hanya bertanya pada apa yang tercantum dalam handouts atau slide, tapi konsep-konsep yang tersembunyi di dalam paparan tidak dibahas.
So, jangan mati gaya dengan powerpoint.....kembangkan kapabilitas anda dengan memberikan paparan tanpa harus terfokus pada powerpoint.
Baca selengkapnya.....

Jumat, 31 Desember 2010

ETIKA DAN TINDAKAN ANGGOTA POLISI

I. PENDAHULUAN

Etika berasal dari kata “ethos” bahasa yunani yang artinya adat kebiasaan (Aristolteles : 384-322 SM) digunakan untuk menunjukan filsafat moral. Apabila kita membatasi pada asal usul kata ini maka etika (definisi etimologis) artinya adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (Bertens, 2004:4). Jika kita melihat dalam kamus bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988) (Bertens, 2004: 5), maka terdapat tiga arti etika, yaitu:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang Hak dan kewajiban moral (akhlak)
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Sarlito Wirawan Sarwono, pegertian dan penjelasan mengenai etika adalah sebagai berikut: Etika adalah kata lain dari moral. Artinya, tata cara berperilaku yang baik, yaitu yang sesuai dengan nilai-nilai yang baik, aturan yang baik, tujuan yang baik, menjaga hubungan yang baik dengan orang lain, dan sebanyak-banyaknya memberi manfaat untuk orang lain. Karena itu, setiap perilaku yang tidak sesuai dengan tata cara yang baik dan merugikan orang lain, adalah perilaku yang tidak etis. Sebagian besar etika tidak tertulis, melainkan mengikuti saja hati nurani dan kebiasaan masyarakat. Namun adakalanya (misalnya di kalangan profesi) etika itu ditulis juga. Etika yang tertulis dinamakan "Kode Etik" (www.sws.com, 2008).
Polri mempunyai kode etiknya sendiri yaitu Kode Etik Profesi Kepolisian yang dikuatkan dengan keputusan Kapolri No. Pol.: KEP/01/VII/ 2003 yang merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya bersifat Normatif Praktis, tentunya diharapkan setiap anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan harus berdasarkan kode etik yang ada. Kode etik Polri ini sangat penting, karena dalam tugas sehari-hari, seorang polisi bisa dan boleh melakukan diskresi. Tri Brata, diharapkan perilaku setiap anggota Polri akan selalu bernilai baik, menguntungkan masyarakat dan bisa meningkatkan citra Kepolisian RI secara menyeluruh seiring dengan paradigma baru Polri.
Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota di tengah masyarakat. Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Polri pada pelaksanaan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Sehubungan dengan uraian di atas, terkait dengan studi kasus yang dijumpai atau wawancara yang dilakukan mahasiswa PTIK angkatan 46 bernama Ari Sandi terhadap Karmat pekerja buruh bangunan yang tinggal di daerah Mampang Prapatan. Hasil wawancara tersebut pada intinya Karmat merasa takut dan tidak simpatis atas kinerja Polri, hal tersebut berkaitan dengan tindakan anggota Polri yang memukulnya dengan tongkat polisi pada saat kerusuhan Semanggi. Namun disisi lain ada sedikit pengalaman yang baik yaitu pada saat Karmat jalan-jalan ke Bogor dari Kuningan ketika akan pulang uang mereka hilang, pada saat itulah mereka meminta tolong polisi atas kejadian yang menimpanya. Polisi memberikan mereka sepucuk surat untuk diberikan kepada sopir, yang akhirnya mereka sampai di rumah dengan selamat.

II. PEMBAHASAN

A. Tindakan Pemukulan

Walaupun Polri telah memiliki kode etik tersendiri, namun dalam kenyataan citra Polri khususnya, tidak selalu baik di mata masyarakat. Bahkan seringkali jelek. Penyebabnya adalah perilaku anggota (termasuk perwiranya) yang tidak sesuai dengan tolok ukur etika masyarakat pada umumnya (pungli, arogan dan sebagainya). Perilaku seperti ini disebut "perilaku menyimpang (deviance)". Menganalisa dari pengalaman yang dialami oleh Karmat yang mendapat sabetan tongkat polisi pada saat akan berangkat ke kantor ini merupakan tindakan kepolisian yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut sangat tidak profesional dan simpatik, justru dapat disimpulkan awal bahwa tindakan yang dilakukan oknum tersebut sudah tidak berprilaku sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Tidak dapat dipungkiri situasi yang sulit dialami anggota Polri pada saat melakukan pengamanan unjuk rasa, dapat dikatakan situasi yang dialami personil Polri saat itu berada pada dua simpangan. Hanya ketangguhan moral, keluhuran etika, dan keteguhan hati nuranilah yang bisa menjadi wasit sekaligus hakim untuk melawan emosi, keangkaramurkaan, kekuasaan, dan kesewenang-wenangan. Tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap Karmat bukan saja ketidak mampuannya menahan emosi namun sudah menyentuh etika khusus yang ia langgar, dimana etika khusus tersebut yaitu sebagai anggota Polri yang sudah memiliki aturan atau acuan pada penanganan unjuk rasa untuk tetap berpedoman pada petunjuk yang ada. Selain itu tindakan yang dilakukannya tidak mencerminkan seorang anggota Polri yang memiliki kode etik.
Beberapa anggapan tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut dapat dimaklumkan, namun hal tersebut tentunya ditinjau dari sudut pandang rekan kerja atau pimpinan yang bersangkutan. Sebagaimana dijelaskan dalam etika adanya prima facie yaitu sebuah etika boleh dilanggar jika memiliki tujuan untuk kepentingan etika yang lebih tinggi. Pada kasus ini tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi juga tidak dapat dikatakan prima facie, sebab tidak ada kepentingan lain yang lebih tinggi dengan memukul orang yang tidak bersalah (Karmat).

B. Membantu Masyarakat Yang Mendapat Musibah

Tindakan anggota Polri yang bertugas di Bogor sangat berbeda dengan yang terjadi di Jakarta yang dilakukan oknum polisi terhadap Karmat tersebut. Yang dialami oleh Karmat justru adanya pertolongan yang dilakukan oleh anggota polisi pada saat Karmat mendapat musibah, yaitu hilangnya uang yang akan digunakan untuk ongkos pulang dengan temannya ke Jakarta.
Tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut sangat terpuji dan dapat disimpulkan awal yang bersangkutan cukup memahami apa tugas dan peran polisi bagi masyarakat, selain itu personil Polri tersebut juga memahami profesinya sebagai polisi sehingga tindakan-tindakan yang dilakukannya tidak menyimapang dari etika dan moral.
Apabila suatu institusi bekerja dengan landaskan etika profesinya secara proporsional, maka pekerjaan yang dilakukan oleh profesi itu akan menghasilkan prestasi kerja yang dapat mengangkat citra Polri ke depan. Esensi kode etik profesi Polri haruslah mencerminkan jatidiri Polri dalam tiga dimensi hubungan meliputi : hubungannya dengan Negara dan hubungan dengan masyarakat yang menjadi komitmen moral dalam bentuk etika pengabdian, etika kelembagaan, dan etika kemandirian.
Bahwa etika pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Polri terhadap profesinya, etika kelembagaan adalah sebuah wujud kepatuhan setiap anggota Polri kepada Institusi/lembaga sebagai wadah pengabdiannya, sedangkan etika kemandirian adalah sikap moral setiap anggota Polri dan institusinya untuk senantiasa berlaku netral, tidak terpengaruh terhadap kepentingan politik dan golongan di dalam melaksanakan tugasnya apalagi kepentingan pribadi.

III. KESIMPULAN

Perlu adanya peningkatan pemahaman tentang kode etik kepolisian bagi seluruh anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan sehingga tidak adanya lagi oknum-oknum polisi yang bertindak tidak sesuai etika dan moral, sehingga adanya keselarasan dan keseimbangan dengan paradigma baru Polri yang menjadi dambaan masyarakat pada umumnya. Keberhasilan Polri tentunya tidak semata-mata dengan kebrhasilan menegakkan hukum semata tetapi juga diiringi dengan perubahan kultur dan budaya Polri sangat dominan pada perbaikan citra Polri ke depan.


DAFTAR PUSTAKA:

Bertens, K. 2004. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sarwono, Sarlito Wirawan. "Etika Kepolisian" diunduh di www.sws.com.
Baca selengkapnya.....

Kamis, 21 Oktober 2010

PENCITRAAN POLRI DALAM MENUMBUHKEMBANGKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT



I. PENDAHULUAN

Polri sebagai bagian dari fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dalam membangun dirinya harus selalu selaras dengan agenda pembangunan nasional yang memuat Visi, Misi, Strategi Pokok Pembangunan, Kebijakan dan Sasaran serta Program dan Kegiatan. Proses reformasi Polri telah menampakkan hasil pada aspek struktural dan instrumental yang memantapkan kedudukan dan susunan Polri dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, serta semakin mengemukanya paradigma baru sebagai polisi yang berwatak sipil (civilian police), sementara itu pembenahan aspek kultural masih berproses, antara lain melalui : pembenahan kurikulum pendidikan, sosialisasi nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya dan Kode Etik Profesi untuk mewujudkan jati diri Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sikap perilaku anggota Polri belum sepenuhnya mencerminkan jatidiri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Penampilan Polri masih menyisakan sikap perilaku yang arogan, cenderung menggunakan kekerasan, diskriminatif, kurang responsif dan belum profesional masih merupakan masalah yang harus dibenahi secara terus menerus.

II. PERMASALAHAN

1. Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat masih dihadapkan pada masalah separatis OPM di Papua; konflik horisontal di beberapa daerah (antar suku, antar kelompok masyarakat, antar agama, dll), serta beberapa aksi terorisme masih merupakan kondisi faktual sekaligus menjadi ancaman potensial yang menuntut perlunya penanganan secara lebih komprehensif dan terintegrasi oleh segenap komponen bangsa.

2. Perkembangan gangguan Kamtibmas berupa kriminalitas dan pelanggaran tertib lalu lintas, menunjukkan kecenderungan meningkat baik aspek kuantitas maupun kualitasnya. Bentuk gangguan Kamtibmas tersebut meliputi kejahatan konvensional terutama kejahatan dengan kekerasan/street crimes; kejahatan transnasional seperti terorisme, cyber crime, money laundering, penyelundupan senpi dan handak, perompakan, narkoba, perdagangan wanita/anak (trafficking) dan kejahatan ekonomi. Kejahatan terhadap kekayaan negara, terutama korupsi, illegal loging, illegal fishing dan illegal mining, serta kejahatan yang berimplikasi kontinjensi.

3. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba semakin meluas, fakta menunjukkan bahwa wilayah Indonesia bukan sekedar wilayah pemasaran, tetapi untuk beberapa jenis narkoba justru sudah diproduksi di dalam negeri.

4. Rasio perbandingan Polri dengan penduduk belum mencapai rasio yang ideal 1 : 500, di samping itu kualitas profesionalisme SDM Polri masih belum memadai dan sarana prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri masih memerlukan penambahan agar sebanding dengan kuantitas SDM Polri yang tersedia.

5. Kepercayaan masyarakat atas kinerja Polri belum sebagaimana yang diharapkan, hal ini disebabkan adanya kesan yang kuat dalam masyarakat bahwa Polri lamban, tidak tanggap, diskriminatif dan kurang profesional dalam menangani laporan pengaduan masyarakat, ditambah lagi sikap perilaku anggota Polri yang belum santun dalam memberikan pelayanan.

6. Kadar kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat luas masih belum memadai untuk mewujudkan kondisi Kamtibmas yang kondusif, meluasnya kemiskinan dan pengangguran serta adanya kesenjangan kesejahteraan menjadi faktor dominan rendahnya kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.

III. TANTANGAN POLRI KE DEPAN

Mewujudkan Kamtibmas yang kondusif dalam rangka mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dihadapkan pada tantangan diberbagai aspek kehidupan antara lain: Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Keamanan.

1. Tantangan dalam aspek politik, berkaitan dengan kualitas pemahaman budaya politik yang dibangun melalui pendidikan, komunikasi dan partisipasi politik yang belum sepenuhnya mampu memperkuat sendi- sendi demokrasi. Ada kalanya kebebasan dan keterbukaan diaktualisasikan dengan cara-cara yang justru bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, seperti pemaksaan kehendak melalui pengerahan kekuatan, money politics dan perbuatan lain yang melanggar rambu-rambu hukum masih menjadi isu sentral dalam kehidupan politik yang dapat menimbulkan ketidak setabilan di bidang keamanan.

2. Tantangan dalam aspek ekonomi, dihadapkan pada berkembangnya sistem pasar bebas yang belum sepenuhnya didukung oleh infrastruktur yang kuat. Sektor industri, pertanian dan jasa belum kompetitif, daya saing masih lemah, sementara pasar domestik didominasi produk impor, turut mempengaruhi meluasnya pengangguran dan terjadinya kesenjangan kaya miskin yang semakin nyata merupakan faktor kriminogen bagi instabilitas kamtibmas.

3. Tantangan dalam aspek sosial budaya, diwarnai melunturnya nilai-nilai luhur yang menempatkan akal budi sebagai suatu kehormatan kearah penguasaan yang bersifat materiil menjadi tujuan, menyuburkan perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme. Kehormatan selalu dinilai dari nilai kekayaan materi dan uang serta gaya hidup yang konsumtif menyebabkan longgarnya ikatan sosial, kondisi ini sangat rentan terhadap timbulnya masalah di bidang keamanan.

4. Tantangan dalam aspek keamanan, dihadapkan pada berkembangnya suasana konflik yang dilatarbelakangi masalah agama dan etnis, gagasan dan tindakan separatisme, kriminalitas yang secara kuantitas dan kualitas terus meningkat, perilaku kekerasan yang semakin intens, pengembangan isu ketidak adilan ekonomi dan sosial, membuka dan mengundang keterlibatan lembaga-lembaga internasional dalam upaya penyelesaiannya, dengan memaksakan penerapan standar global.

IV. VISI DAN MISI POLRI

1. Visi Polri.

”Terwujudnya postur Polri yang profesional, bermoral dan modern, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang terpercaya dalam memelihara Kamtibmas dan menegakkan hukum”.

2. Misi Polri.

a. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, tanggap/responsif dan tidak diskriminatif, agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik dan psikhis.
b. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu diseluruh wilayah serta memfasilitasi keikutsertaan masyarakat dalam memelihara kamtibmas di lingkungan masing-masing.
c. Memelihara kamtibselcar lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
d. Mengembangkan pemolisian masyarakat (community policing) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum (Law Abiding Citizen)
e. Menegakkan hukum secara profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
f. Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung keberhasilan tugas Polri.

V. KEBIJAKAN DAN STRATEGI

1. Kebijakan di Bidang Pembangunan Kekuatan

Pembangunan kekuatan Polri diarahkan untuk meningkatkan kemampuan operasional satuan kewilayahan, agar mampu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum secara profesional. Sejalan dengan kebijakan tersebut, strategi pembangunan kekuatan Polri dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melanjutkan terlaksananya desentralisasi kewenangan operasional dan pembinaan kesatuan kewilayahan, sehingga dapat direalisasikan Polda sebagai kesatuan yang memiliki kewenangan penuh, Polres sebagai basis pelayanan masyarakat, dan Polsek sebagai ujung tombak operasional yang langsung mengendalikan anggotanya di lapangan sebagai pengemban diskresi kepolisian.

b. Mengembangkan kuantitas anggota Polri untuk mencapai rasio perbandingan Polri dengan penduduk 1 : 500. Pengembangan jumlah personel Polri tersebut diarahkan untuk mengisi pemekaran satuan-satuan kewilayahan, dan satuan kewilayahan tertentu sesuai dengan tantangan tugas yang dihadapi.

c. Melanjutkan pembangunan satuan kewilayahan, terutama pada tingkat Polres dan Polsek diselaraskan dengan pengembangan administrasi pemerintahan daerah, dan wilayah perbatasan serta perairan.

d. Secara bertahap melanjutkan pembangunan kemampuan fungsi teknis pendukung di satuan-satuan kewilayahan, meliputi: fungsi teknis laboratorium forensik, kedokteran forensik dan identifikasi guna meningkatkan profesionalisme Polri dalam penyidikan.

e. Menggelar sistem jaringan elektronik ”e-Polri” guna meningkatkan kemampuan operasional, utamanya dalam kecepatan pemberian pelayanan masyarakat, peningkatan keamanan, kecepatan penyampaian informasi, serta untuk peningkatan dan efisiensi dalam bidang pembinaan di jajaran Polri.

2. Kebijakan di Bidang Operasional

Kebijakan di bidang operasional diarahkan agar terpeliharanya kamtibmas, tegaknya hukum serta meningkatnya kualitas perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, guna terwujudnya kamdagri. Sejalan dengan kebijakan tersebut, strategi yang diterapkan lebih mengedepankan langkah-langkah pre-emtif dan preventif. Dengan demikian diharapkan setiap permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat, secara dini dapat dideteksi dan diselesaikan, agar tidak berkembang menjadi lebih besar dan mengganggu stabilitas kamtibmas. Terhadap gangguan keamanan yang terjadi ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dilaksanakan secara tegas, konsisten, obyektif dengan menjunjung tinggi HAM, sehingga menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan. Penerapan strategi tersebut antara lain:

a. Meningkatkan pemeliharaan Kamtibmas dengan mengedepankan pre-emtif dan preventif, sedangkan penegakan hokum dilaksanakan sebagai upaya untuk menimbulkan dampak jera yang memiliki daya prevensi.
1) Secara konsisten menerapkan program Community Policing, dalam rangka meningkatkan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam mengamankan diri dan lingkungannya, serta mengeliminir dan menyelesaikan permasalahan yang muncul di tengah masyarakat.
2) Meningkatkan kehadiran petugas ditengah-tengah masyarakat dalam rangka mencegah munculnya gangguan Kamtibmas, sehingga terwujud ketentraman di dalam masyarakat.
3) Meningkatkan kecepatan Polri dalam menangani permasalahan gangguan Kamtibmas yang muncul dan dilaporkan oleh masyarakat (Quick Respons).
4) Menindak secara tegas dan konsisten :
a) Kejahatan yang merugikan kekayaan negara, meliputi: korupsi, illegal logging, illegal mining, penyelundupan, dan pencurian kekayaan alam lainnya.
b) Kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat, antara lain: kejahatan narkoba dan perjudian yang merambah ditengah-tengah masyarakat.
c) Kejahatan yang meresahkan masyarakat dengan prioritas kepada street crime dan banditisme.
d) Segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan ketidak tertiban, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, guna meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sekaligus mengangkat citra Polri di jalan raya. Untuk menjamin efektivitas penanganan kejahatan dan pelanggaran tersebut, dilaksanakan secara terpadu dengan instansi terkait.
5) Penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dan proporsional, tegas, tidak diskriminatif, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kerjasama antar penegak hukum Criminal Justice System (CJS).
6) Meningkatkan kemampuan fungsi teknis pendukung, meliputi: fungsi teknis laboratorium forensik, kedokteran forensik dan identifikasi, serta secara bertahap melengkapi satuan kewilayahan dengan kemampuan fungsi teknis pendukung tersebut.
7) Meningkatkan kemampuan dan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
8) Memperkuat kerja sama Internasional dalam wadah ASEANAPOL dan Interpol untuk memberantas Transnational Crime.

b. Menggelar kekuatan Polri di wilayah perbatasan, dalam rangka mengamankan wilayah perbatasan dan mencegah kejahatan lintas batas, antara lain dengan:
1) Menambah dan memperkuat Satuan Kepolisian dan pos-pos perbatasan yang telah ada.
2) Meningkatkan patroli udara dan patroli perairan secara terpadu.

c. Melaksanakan pencegahan, penanggulangan separatisme dan konflik yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
1) Menindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap para pelakunya, dengan tetap menghormati HAM serta hak-hak masyarakat sipil.
2) Mendorong dan meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga kemasyarakatan :
a) Upaya penyadaran kepada warga masyarakat yang terpengaruh gerakan separatis dan konflik.
b) Mencari solusi terhadap akar masalah yang menjadi penyebab munculnya gerakan separatis dan konflik yang terjadi.
3) Dalam rangka penegakan hukum menjalin hubungan kerjasama dengan negara tempat domisili/pelarian bagi para tokoh-tokoh separatis melalui Departemen Luar Negeri.
4) Meningkatkan operasi penegakan hukum di wilayah konflik, guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. Meningkatkan pencegahan dan penindakan gerakan terorisme.
1) Meningkatkan kerjasama antar pengemban fungsi intelijen dalam rangka pertukaran informasi.
2) Meningkatkan kemampuan intelijen kepolisian dengan dukungan teknologi informasi.
3) Menggalang kebersamaan dengan tokoh-tokoh masyarakat guna menumbuh kembangkan kesadaran dalam memerangi terorisme.
4) Melanjutkan pengembangan unit-unit penindak anti teroris di daerah.
5) Secara intensif memburu kelompok dan otak teroris yang belum tertangkap.
6) Meningkatkan kerjasama internasional dalam penanggulangan terorisme.
7) Melakukan pembinaan di daerah yang potensial, guna mencegah tumbuhnya terorisme.
8) Mendorong dibenahinya sistem administrasi kependudukan ke arah single number identification (SNI) dalam rangka meningkatkan sistem keamanan.

e. Meningkatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat, dilakukan dengan upaya :
1) Memperbaiki dan mengembangkan sistem pelayanan yang bersifat administratif kepada masyarakat, dengan menyederhanakan prosedur dan mempercepat waktu pelayanan.
2) Mengeliminir terjadinya penyimpangan yang membebani masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri.

f. Menjalin kerja sama dengan lembaga kemasyarakatan/LSM dalam kapasitasnya sebagai social control, guna peningkatan pelayanan masyarakat.

g. Meningkatkan kemampuan dan kecepatan penanganan musibah dan bencana alam dalam skala luas dan besar, bersama-sama dengan instansi terkait lainnya.

h. Menempatkan SLO/LO Polri di negara-negara tertentu, dengan berpegang pada azas kebutuhan, efisiensi dan timbal balik (reciprochal).

3. Kebijakan di Bidang Sumber Daya Manusia (SDM)

Kebijakan di bidang pembinaan SDM diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas SDM serta soliditas organisasi Polri, melalui strategi:

a. Melanjutkan upaya rekrutmen personil Polri golongan bintara dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi calon di berbagai daerah, menuju kepada penerapan prinsip ”Local Boy for the Local Job”. Sedang untuk golongan Perwira penugasannya tidak terkait kepada daerah asal, tapi diarahkan dalam rangka memperluas wawasan, meningkatkan rasa kebangsaan, meningkatkan rasa keadilan dalam penempatan, serta mempersiapkan mereka sebagai kader pimpinan Polri dimasa mendatang.

b. Peningkatan kualitas pendidikan Polri diprioritaskan pada kualitas calon siswa, tenaga pendidik dan kurikulum yang sesuai dengan tujuan pendidikan, dilaksanakan :
1) Proses seleksi secara transparan, obyektif, dan melibatkan pihak luar untuk membantu mengawasi pelaksanaannya, serta menghindari segala bentuk intervensi.
2) Penempatan personil Polri yang berprestasi dan memiliki integritas moral yang tinggi sebagai tenaga pendidik, serta menetapkan jabatan tenaga pendidik sebagai jabatan promosi, serta mengesampingkan imej bahwa penempatan di lembaga pendidikan bukan merupakan ”penempatan buangan” dengan memberikan renumerasi bagi pelaksana tugas tenaga pendidiknya.
3) Penyusunan kurikulum diarahkan agar mampu membentuk anggota Polri yang profesional, humanis, terpuji dan patuh hukum.

c. Pembinaan karir personil Polri dilaksanakan secara obyektif, adil dan didasarkan atas ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan moral, kemampuan, prestasi, pendidikan, dan senioritas, tanpa mengorbankan kualitas.

d. Memelihara dan meningkatkan profesionalisme kepolisian baik perorangan maupun satuan, dengan melanjutkan program pendidikan dan pelatihan yang dilakukan :
1) Secara internal maupun eksternal melalui kerjasama dengan pihak dalam dan luar negeri.
2) Secara simultan disela-sela pelaksanaan tugas.
3) Dengan memanfaatkan teknologi pendidikan.

e. Meningkatkan upaya merubah kultur anggota Polri menuju polisi berwatak sipil yang mampu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, melalui :
1) Pembenahan sistem pendidikan Polri.
2) Keteladanan setiap unsur pimpinan di setiap strata jabatan Polri dalam sikap dan perilaku terpuji.
3) Penerapan Reward and Punishment secara konsisten, obyektif dan adil.
4) Mensosialisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam pemaknaan Tri Brata dan Catur Prasetya serta Kode Etik Kepolisian .

5. Kebijakan di Bidang Sarana dan Prasarana

Kebijakan di bidang sarana dan prasarana diarahkan agar senantiasa siap dalam mendukung keberhasilan tugas-tugas Polri. Penerapan strategi antara lain sebagai berikut:

a. Melaksanakan debirokratisasi sistem dukungan sarana dan prasarana melalui pendelegasian wewenang ke kesatuan wilayah sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang ada di wilayah tersebut.

b. Pengadaan sarana dan prasarana diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pengamanan perbatasan, daerah rawan, daerah terpencil, peningkatan kemampuan fungsi teknis pendukung operasional, pemenuhan perumahan dinas dan markas. Upaya-upaya yang dilaksanakan antara lain :
1) Pengadaan transportasi darat, laut dan udara untuk pelaksanaan patroli antar pulau dan wilayah perbatasan, pengejaran pelaku kejahatan, penanganan bencana alam, angkutan pasukan dan penanggulangan kejahatan.
2) Pembangunan Markas Satuan Kewilayahan baru (pemekaran) dan Pos-Pos Kepolisian di wilayah perbatasan.
3) Pengadaan peralatan fungsi teknis pendukung, meliputi Laboratorium Forensik, Kedokteran Forensik dan Identifikasi Kepolisian, yang disesuaikan dengan kebutuhan.

c. Meningkatkan pemeliharaan dan perawatan terhadap seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki, agar selalu dalam kondisi siap pakai untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Polri.

d. Meningkatkan ”quality inventory control” agar setiap aset negara terjamin keberadaan dan penggunaannya untuk mendukung pelaksanaan tugas.

e. Meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyimpangan dan pemborosan dalam proses pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan.

5. Kebijakan di Bidang Manajemen

Kebijakan di bidang manajemen diarahkan agar seluruh proses manajemen dapat berjalan disetiap unit organisasi secara efektif dan efisien. Penerapan strategi antara lain sebagai berikut:

a. Menyempurnakan sistem perencanaan Polri agar selaras dengan PP No. 21 tahun 2004 yang berorientasi pada ”penganggaran berbasis kinerja” dan menjamin transparansi serta akuntabilitas sebagai bagian dari lembaga pemerintahan.

b. Sejalan dengan kebijakan desentralisasi kewenangan, pelaksanaan tugas operasional Kepolisian didorong agar sejauh mungkin dapat diselesaikan oleh satuan kewilayahan.

c. Modernisasi peralatan Polri dilaksanakan dengan memperhatikan daya guna yang tinggi untuk mendukung tugas Polri, serta kesinambungan dan kemudahan dalam pengoperasiannya.

d. Meningkatkan ”kualitas dan frekuensi penyelenggaraan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional” untuk menjamin pencapaian sasaran perencanaan dan pencegahan kebocoran keuangan negara.

e. Mengkaji dan menyempurnakan :
1) Struktur organisasi Polri, agar mampu menjamin tergelarnya sebagian besar kekuatan dan kemampuan Polri pada Polres dan Polsek, tanpa mengabaikan prinsip efektifitas dan efisiensi.
2) Penerimaan Calon Taruna Akpol disesuaikan dengan UU Sisdiknas untuk menjamin akreditasi lembaga pendidikan pembentukan perwira Polri yang sesuai dengan regulasi, namun tetap memperhatikan mutu didik serta peserta didik dalam turut membentuk insan Bhayangkara sejati.
3) Jenjang kepangkatan di kepolisian untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pengabdian dalam rangka efisiensi dan efektivitas tugas.
4) Berbagai sistem dukungan sarana dan prasarana, keuangan dan perencanaan anggaran melalui kemajuan teknologi, agar proses penyalurannya dapat langsung kepada petugas di lapangan.

VI. PENUTUP

Menyadari sepenuhnya bahwa keberhasilan berbagai kebijakan dalam rangka membangun Polri yang dipercaya oleh masyarakat sebagaimana dalam uraian tadi, akan sangat tergantung dan dipengaruhi oleh:

1. Komitmen yang tinggi dari setiap anggota Polri, sehingga proses penyadaran setiap anggota Polri akan tugas, fungsi, peranan dan wewenang adalah merupakan kunci pokok utama yang harus dilakukan setiap atasan terhadap bawahannya. Proses internalisasi nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya dan Etika Profesi Kepolisian harus berlangsung secara intens, agar mampu memotivasi dan mengendalikan sikap mental dan perilaku setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam memelihara keamanan dan menegakkan hukum.

2. Political Will dari pemerintah dan dukungan dari parlemen (DPR-RI) baik dalam pemenuhan kebutuhan Polri maupun dalam pengawasan, ”merupakan prasyarat utama”, agar program-program Polri yang mendorong perubahan menuju Polri yang profesional semakin mendekati kenyataan.

3. Partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pemolisian di lingkungannya masing-masing, dan Sosial Control yang bertanggung jawab sebagai warga masyarakat yang patuh hukum (Law Abiding Citizen) merupakan mitra utama dalam mewujudkan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Baca selengkapnya.....