Kamis, 21 Oktober 2010

PENCITRAAN POLRI DALAM MENUMBUHKEMBANGKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT



I. PENDAHULUAN

Polri sebagai bagian dari fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dalam membangun dirinya harus selalu selaras dengan agenda pembangunan nasional yang memuat Visi, Misi, Strategi Pokok Pembangunan, Kebijakan dan Sasaran serta Program dan Kegiatan. Proses reformasi Polri telah menampakkan hasil pada aspek struktural dan instrumental yang memantapkan kedudukan dan susunan Polri dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, serta semakin mengemukanya paradigma baru sebagai polisi yang berwatak sipil (civilian police), sementara itu pembenahan aspek kultural masih berproses, antara lain melalui : pembenahan kurikulum pendidikan, sosialisasi nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya dan Kode Etik Profesi untuk mewujudkan jati diri Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sikap perilaku anggota Polri belum sepenuhnya mencerminkan jatidiri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Penampilan Polri masih menyisakan sikap perilaku yang arogan, cenderung menggunakan kekerasan, diskriminatif, kurang responsif dan belum profesional masih merupakan masalah yang harus dibenahi secara terus menerus.

II. PERMASALAHAN

1. Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat masih dihadapkan pada masalah separatis OPM di Papua; konflik horisontal di beberapa daerah (antar suku, antar kelompok masyarakat, antar agama, dll), serta beberapa aksi terorisme masih merupakan kondisi faktual sekaligus menjadi ancaman potensial yang menuntut perlunya penanganan secara lebih komprehensif dan terintegrasi oleh segenap komponen bangsa.

2. Perkembangan gangguan Kamtibmas berupa kriminalitas dan pelanggaran tertib lalu lintas, menunjukkan kecenderungan meningkat baik aspek kuantitas maupun kualitasnya. Bentuk gangguan Kamtibmas tersebut meliputi kejahatan konvensional terutama kejahatan dengan kekerasan/street crimes; kejahatan transnasional seperti terorisme, cyber crime, money laundering, penyelundupan senpi dan handak, perompakan, narkoba, perdagangan wanita/anak (trafficking) dan kejahatan ekonomi. Kejahatan terhadap kekayaan negara, terutama korupsi, illegal loging, illegal fishing dan illegal mining, serta kejahatan yang berimplikasi kontinjensi.

3. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba semakin meluas, fakta menunjukkan bahwa wilayah Indonesia bukan sekedar wilayah pemasaran, tetapi untuk beberapa jenis narkoba justru sudah diproduksi di dalam negeri.

4. Rasio perbandingan Polri dengan penduduk belum mencapai rasio yang ideal 1 : 500, di samping itu kualitas profesionalisme SDM Polri masih belum memadai dan sarana prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri masih memerlukan penambahan agar sebanding dengan kuantitas SDM Polri yang tersedia.

5. Kepercayaan masyarakat atas kinerja Polri belum sebagaimana yang diharapkan, hal ini disebabkan adanya kesan yang kuat dalam masyarakat bahwa Polri lamban, tidak tanggap, diskriminatif dan kurang profesional dalam menangani laporan pengaduan masyarakat, ditambah lagi sikap perilaku anggota Polri yang belum santun dalam memberikan pelayanan.

6. Kadar kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat luas masih belum memadai untuk mewujudkan kondisi Kamtibmas yang kondusif, meluasnya kemiskinan dan pengangguran serta adanya kesenjangan kesejahteraan menjadi faktor dominan rendahnya kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.

III. TANTANGAN POLRI KE DEPAN

Mewujudkan Kamtibmas yang kondusif dalam rangka mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dihadapkan pada tantangan diberbagai aspek kehidupan antara lain: Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Keamanan.

1. Tantangan dalam aspek politik, berkaitan dengan kualitas pemahaman budaya politik yang dibangun melalui pendidikan, komunikasi dan partisipasi politik yang belum sepenuhnya mampu memperkuat sendi- sendi demokrasi. Ada kalanya kebebasan dan keterbukaan diaktualisasikan dengan cara-cara yang justru bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, seperti pemaksaan kehendak melalui pengerahan kekuatan, money politics dan perbuatan lain yang melanggar rambu-rambu hukum masih menjadi isu sentral dalam kehidupan politik yang dapat menimbulkan ketidak setabilan di bidang keamanan.

2. Tantangan dalam aspek ekonomi, dihadapkan pada berkembangnya sistem pasar bebas yang belum sepenuhnya didukung oleh infrastruktur yang kuat. Sektor industri, pertanian dan jasa belum kompetitif, daya saing masih lemah, sementara pasar domestik didominasi produk impor, turut mempengaruhi meluasnya pengangguran dan terjadinya kesenjangan kaya miskin yang semakin nyata merupakan faktor kriminogen bagi instabilitas kamtibmas.

3. Tantangan dalam aspek sosial budaya, diwarnai melunturnya nilai-nilai luhur yang menempatkan akal budi sebagai suatu kehormatan kearah penguasaan yang bersifat materiil menjadi tujuan, menyuburkan perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme. Kehormatan selalu dinilai dari nilai kekayaan materi dan uang serta gaya hidup yang konsumtif menyebabkan longgarnya ikatan sosial, kondisi ini sangat rentan terhadap timbulnya masalah di bidang keamanan.

4. Tantangan dalam aspek keamanan, dihadapkan pada berkembangnya suasana konflik yang dilatarbelakangi masalah agama dan etnis, gagasan dan tindakan separatisme, kriminalitas yang secara kuantitas dan kualitas terus meningkat, perilaku kekerasan yang semakin intens, pengembangan isu ketidak adilan ekonomi dan sosial, membuka dan mengundang keterlibatan lembaga-lembaga internasional dalam upaya penyelesaiannya, dengan memaksakan penerapan standar global.

IV. VISI DAN MISI POLRI

1. Visi Polri.

”Terwujudnya postur Polri yang profesional, bermoral dan modern, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang terpercaya dalam memelihara Kamtibmas dan menegakkan hukum”.

2. Misi Polri.

a. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, tanggap/responsif dan tidak diskriminatif, agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik dan psikhis.
b. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu diseluruh wilayah serta memfasilitasi keikutsertaan masyarakat dalam memelihara kamtibmas di lingkungan masing-masing.
c. Memelihara kamtibselcar lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
d. Mengembangkan pemolisian masyarakat (community policing) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum (Law Abiding Citizen)
e. Menegakkan hukum secara profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
f. Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung keberhasilan tugas Polri.

V. KEBIJAKAN DAN STRATEGI

1. Kebijakan di Bidang Pembangunan Kekuatan

Pembangunan kekuatan Polri diarahkan untuk meningkatkan kemampuan operasional satuan kewilayahan, agar mampu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum secara profesional. Sejalan dengan kebijakan tersebut, strategi pembangunan kekuatan Polri dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melanjutkan terlaksananya desentralisasi kewenangan operasional dan pembinaan kesatuan kewilayahan, sehingga dapat direalisasikan Polda sebagai kesatuan yang memiliki kewenangan penuh, Polres sebagai basis pelayanan masyarakat, dan Polsek sebagai ujung tombak operasional yang langsung mengendalikan anggotanya di lapangan sebagai pengemban diskresi kepolisian.

b. Mengembangkan kuantitas anggota Polri untuk mencapai rasio perbandingan Polri dengan penduduk 1 : 500. Pengembangan jumlah personel Polri tersebut diarahkan untuk mengisi pemekaran satuan-satuan kewilayahan, dan satuan kewilayahan tertentu sesuai dengan tantangan tugas yang dihadapi.

c. Melanjutkan pembangunan satuan kewilayahan, terutama pada tingkat Polres dan Polsek diselaraskan dengan pengembangan administrasi pemerintahan daerah, dan wilayah perbatasan serta perairan.

d. Secara bertahap melanjutkan pembangunan kemampuan fungsi teknis pendukung di satuan-satuan kewilayahan, meliputi: fungsi teknis laboratorium forensik, kedokteran forensik dan identifikasi guna meningkatkan profesionalisme Polri dalam penyidikan.

e. Menggelar sistem jaringan elektronik ”e-Polri” guna meningkatkan kemampuan operasional, utamanya dalam kecepatan pemberian pelayanan masyarakat, peningkatan keamanan, kecepatan penyampaian informasi, serta untuk peningkatan dan efisiensi dalam bidang pembinaan di jajaran Polri.

2. Kebijakan di Bidang Operasional

Kebijakan di bidang operasional diarahkan agar terpeliharanya kamtibmas, tegaknya hukum serta meningkatnya kualitas perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, guna terwujudnya kamdagri. Sejalan dengan kebijakan tersebut, strategi yang diterapkan lebih mengedepankan langkah-langkah pre-emtif dan preventif. Dengan demikian diharapkan setiap permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat, secara dini dapat dideteksi dan diselesaikan, agar tidak berkembang menjadi lebih besar dan mengganggu stabilitas kamtibmas. Terhadap gangguan keamanan yang terjadi ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dilaksanakan secara tegas, konsisten, obyektif dengan menjunjung tinggi HAM, sehingga menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan. Penerapan strategi tersebut antara lain:

a. Meningkatkan pemeliharaan Kamtibmas dengan mengedepankan pre-emtif dan preventif, sedangkan penegakan hokum dilaksanakan sebagai upaya untuk menimbulkan dampak jera yang memiliki daya prevensi.
1) Secara konsisten menerapkan program Community Policing, dalam rangka meningkatkan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam mengamankan diri dan lingkungannya, serta mengeliminir dan menyelesaikan permasalahan yang muncul di tengah masyarakat.
2) Meningkatkan kehadiran petugas ditengah-tengah masyarakat dalam rangka mencegah munculnya gangguan Kamtibmas, sehingga terwujud ketentraman di dalam masyarakat.
3) Meningkatkan kecepatan Polri dalam menangani permasalahan gangguan Kamtibmas yang muncul dan dilaporkan oleh masyarakat (Quick Respons).
4) Menindak secara tegas dan konsisten :
a) Kejahatan yang merugikan kekayaan negara, meliputi: korupsi, illegal logging, illegal mining, penyelundupan, dan pencurian kekayaan alam lainnya.
b) Kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat, antara lain: kejahatan narkoba dan perjudian yang merambah ditengah-tengah masyarakat.
c) Kejahatan yang meresahkan masyarakat dengan prioritas kepada street crime dan banditisme.
d) Segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan ketidak tertiban, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, guna meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sekaligus mengangkat citra Polri di jalan raya. Untuk menjamin efektivitas penanganan kejahatan dan pelanggaran tersebut, dilaksanakan secara terpadu dengan instansi terkait.
5) Penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dan proporsional, tegas, tidak diskriminatif, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kerjasama antar penegak hukum Criminal Justice System (CJS).
6) Meningkatkan kemampuan fungsi teknis pendukung, meliputi: fungsi teknis laboratorium forensik, kedokteran forensik dan identifikasi, serta secara bertahap melengkapi satuan kewilayahan dengan kemampuan fungsi teknis pendukung tersebut.
7) Meningkatkan kemampuan dan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
8) Memperkuat kerja sama Internasional dalam wadah ASEANAPOL dan Interpol untuk memberantas Transnational Crime.

b. Menggelar kekuatan Polri di wilayah perbatasan, dalam rangka mengamankan wilayah perbatasan dan mencegah kejahatan lintas batas, antara lain dengan:
1) Menambah dan memperkuat Satuan Kepolisian dan pos-pos perbatasan yang telah ada.
2) Meningkatkan patroli udara dan patroli perairan secara terpadu.

c. Melaksanakan pencegahan, penanggulangan separatisme dan konflik yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
1) Menindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap para pelakunya, dengan tetap menghormati HAM serta hak-hak masyarakat sipil.
2) Mendorong dan meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga kemasyarakatan :
a) Upaya penyadaran kepada warga masyarakat yang terpengaruh gerakan separatis dan konflik.
b) Mencari solusi terhadap akar masalah yang menjadi penyebab munculnya gerakan separatis dan konflik yang terjadi.
3) Dalam rangka penegakan hukum menjalin hubungan kerjasama dengan negara tempat domisili/pelarian bagi para tokoh-tokoh separatis melalui Departemen Luar Negeri.
4) Meningkatkan operasi penegakan hukum di wilayah konflik, guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. Meningkatkan pencegahan dan penindakan gerakan terorisme.
1) Meningkatkan kerjasama antar pengemban fungsi intelijen dalam rangka pertukaran informasi.
2) Meningkatkan kemampuan intelijen kepolisian dengan dukungan teknologi informasi.
3) Menggalang kebersamaan dengan tokoh-tokoh masyarakat guna menumbuh kembangkan kesadaran dalam memerangi terorisme.
4) Melanjutkan pengembangan unit-unit penindak anti teroris di daerah.
5) Secara intensif memburu kelompok dan otak teroris yang belum tertangkap.
6) Meningkatkan kerjasama internasional dalam penanggulangan terorisme.
7) Melakukan pembinaan di daerah yang potensial, guna mencegah tumbuhnya terorisme.
8) Mendorong dibenahinya sistem administrasi kependudukan ke arah single number identification (SNI) dalam rangka meningkatkan sistem keamanan.

e. Meningkatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat, dilakukan dengan upaya :
1) Memperbaiki dan mengembangkan sistem pelayanan yang bersifat administratif kepada masyarakat, dengan menyederhanakan prosedur dan mempercepat waktu pelayanan.
2) Mengeliminir terjadinya penyimpangan yang membebani masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri.

f. Menjalin kerja sama dengan lembaga kemasyarakatan/LSM dalam kapasitasnya sebagai social control, guna peningkatan pelayanan masyarakat.

g. Meningkatkan kemampuan dan kecepatan penanganan musibah dan bencana alam dalam skala luas dan besar, bersama-sama dengan instansi terkait lainnya.

h. Menempatkan SLO/LO Polri di negara-negara tertentu, dengan berpegang pada azas kebutuhan, efisiensi dan timbal balik (reciprochal).

3. Kebijakan di Bidang Sumber Daya Manusia (SDM)

Kebijakan di bidang pembinaan SDM diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas SDM serta soliditas organisasi Polri, melalui strategi:

a. Melanjutkan upaya rekrutmen personil Polri golongan bintara dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi calon di berbagai daerah, menuju kepada penerapan prinsip ”Local Boy for the Local Job”. Sedang untuk golongan Perwira penugasannya tidak terkait kepada daerah asal, tapi diarahkan dalam rangka memperluas wawasan, meningkatkan rasa kebangsaan, meningkatkan rasa keadilan dalam penempatan, serta mempersiapkan mereka sebagai kader pimpinan Polri dimasa mendatang.

b. Peningkatan kualitas pendidikan Polri diprioritaskan pada kualitas calon siswa, tenaga pendidik dan kurikulum yang sesuai dengan tujuan pendidikan, dilaksanakan :
1) Proses seleksi secara transparan, obyektif, dan melibatkan pihak luar untuk membantu mengawasi pelaksanaannya, serta menghindari segala bentuk intervensi.
2) Penempatan personil Polri yang berprestasi dan memiliki integritas moral yang tinggi sebagai tenaga pendidik, serta menetapkan jabatan tenaga pendidik sebagai jabatan promosi, serta mengesampingkan imej bahwa penempatan di lembaga pendidikan bukan merupakan ”penempatan buangan” dengan memberikan renumerasi bagi pelaksana tugas tenaga pendidiknya.
3) Penyusunan kurikulum diarahkan agar mampu membentuk anggota Polri yang profesional, humanis, terpuji dan patuh hukum.

c. Pembinaan karir personil Polri dilaksanakan secara obyektif, adil dan didasarkan atas ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan moral, kemampuan, prestasi, pendidikan, dan senioritas, tanpa mengorbankan kualitas.

d. Memelihara dan meningkatkan profesionalisme kepolisian baik perorangan maupun satuan, dengan melanjutkan program pendidikan dan pelatihan yang dilakukan :
1) Secara internal maupun eksternal melalui kerjasama dengan pihak dalam dan luar negeri.
2) Secara simultan disela-sela pelaksanaan tugas.
3) Dengan memanfaatkan teknologi pendidikan.

e. Meningkatkan upaya merubah kultur anggota Polri menuju polisi berwatak sipil yang mampu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, melalui :
1) Pembenahan sistem pendidikan Polri.
2) Keteladanan setiap unsur pimpinan di setiap strata jabatan Polri dalam sikap dan perilaku terpuji.
3) Penerapan Reward and Punishment secara konsisten, obyektif dan adil.
4) Mensosialisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam pemaknaan Tri Brata dan Catur Prasetya serta Kode Etik Kepolisian .

5. Kebijakan di Bidang Sarana dan Prasarana

Kebijakan di bidang sarana dan prasarana diarahkan agar senantiasa siap dalam mendukung keberhasilan tugas-tugas Polri. Penerapan strategi antara lain sebagai berikut:

a. Melaksanakan debirokratisasi sistem dukungan sarana dan prasarana melalui pendelegasian wewenang ke kesatuan wilayah sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang ada di wilayah tersebut.

b. Pengadaan sarana dan prasarana diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pengamanan perbatasan, daerah rawan, daerah terpencil, peningkatan kemampuan fungsi teknis pendukung operasional, pemenuhan perumahan dinas dan markas. Upaya-upaya yang dilaksanakan antara lain :
1) Pengadaan transportasi darat, laut dan udara untuk pelaksanaan patroli antar pulau dan wilayah perbatasan, pengejaran pelaku kejahatan, penanganan bencana alam, angkutan pasukan dan penanggulangan kejahatan.
2) Pembangunan Markas Satuan Kewilayahan baru (pemekaran) dan Pos-Pos Kepolisian di wilayah perbatasan.
3) Pengadaan peralatan fungsi teknis pendukung, meliputi Laboratorium Forensik, Kedokteran Forensik dan Identifikasi Kepolisian, yang disesuaikan dengan kebutuhan.

c. Meningkatkan pemeliharaan dan perawatan terhadap seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki, agar selalu dalam kondisi siap pakai untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Polri.

d. Meningkatkan ”quality inventory control” agar setiap aset negara terjamin keberadaan dan penggunaannya untuk mendukung pelaksanaan tugas.

e. Meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyimpangan dan pemborosan dalam proses pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan.

5. Kebijakan di Bidang Manajemen

Kebijakan di bidang manajemen diarahkan agar seluruh proses manajemen dapat berjalan disetiap unit organisasi secara efektif dan efisien. Penerapan strategi antara lain sebagai berikut:

a. Menyempurnakan sistem perencanaan Polri agar selaras dengan PP No. 21 tahun 2004 yang berorientasi pada ”penganggaran berbasis kinerja” dan menjamin transparansi serta akuntabilitas sebagai bagian dari lembaga pemerintahan.

b. Sejalan dengan kebijakan desentralisasi kewenangan, pelaksanaan tugas operasional Kepolisian didorong agar sejauh mungkin dapat diselesaikan oleh satuan kewilayahan.

c. Modernisasi peralatan Polri dilaksanakan dengan memperhatikan daya guna yang tinggi untuk mendukung tugas Polri, serta kesinambungan dan kemudahan dalam pengoperasiannya.

d. Meningkatkan ”kualitas dan frekuensi penyelenggaraan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional” untuk menjamin pencapaian sasaran perencanaan dan pencegahan kebocoran keuangan negara.

e. Mengkaji dan menyempurnakan :
1) Struktur organisasi Polri, agar mampu menjamin tergelarnya sebagian besar kekuatan dan kemampuan Polri pada Polres dan Polsek, tanpa mengabaikan prinsip efektifitas dan efisiensi.
2) Penerimaan Calon Taruna Akpol disesuaikan dengan UU Sisdiknas untuk menjamin akreditasi lembaga pendidikan pembentukan perwira Polri yang sesuai dengan regulasi, namun tetap memperhatikan mutu didik serta peserta didik dalam turut membentuk insan Bhayangkara sejati.
3) Jenjang kepangkatan di kepolisian untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pengabdian dalam rangka efisiensi dan efektivitas tugas.
4) Berbagai sistem dukungan sarana dan prasarana, keuangan dan perencanaan anggaran melalui kemajuan teknologi, agar proses penyalurannya dapat langsung kepada petugas di lapangan.

VI. PENUTUP

Menyadari sepenuhnya bahwa keberhasilan berbagai kebijakan dalam rangka membangun Polri yang dipercaya oleh masyarakat sebagaimana dalam uraian tadi, akan sangat tergantung dan dipengaruhi oleh:

1. Komitmen yang tinggi dari setiap anggota Polri, sehingga proses penyadaran setiap anggota Polri akan tugas, fungsi, peranan dan wewenang adalah merupakan kunci pokok utama yang harus dilakukan setiap atasan terhadap bawahannya. Proses internalisasi nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya dan Etika Profesi Kepolisian harus berlangsung secara intens, agar mampu memotivasi dan mengendalikan sikap mental dan perilaku setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam memelihara keamanan dan menegakkan hukum.

2. Political Will dari pemerintah dan dukungan dari parlemen (DPR-RI) baik dalam pemenuhan kebutuhan Polri maupun dalam pengawasan, ”merupakan prasyarat utama”, agar program-program Polri yang mendorong perubahan menuju Polri yang profesional semakin mendekati kenyataan.

3. Partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pemolisian di lingkungannya masing-masing, dan Sosial Control yang bertanggung jawab sebagai warga masyarakat yang patuh hukum (Law Abiding Citizen) merupakan mitra utama dalam mewujudkan keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar