Rabu, 13 Mei 2009

Kepolisian dan Kalangan Menengah


Pendahuluan

Manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial, mereka perlu bekerjasama untuk menghasilkan segala sesuatu yang mereka perlukan untuk hidup. Tiap-tiap individu kemudian memiliki hasrat untuk membentuk suatu komunitas yang disebut kelompok. Johnson & Johnson (1987) mendefinisikan kelompok sebagai dua individu atau lebih yang saling berinteraksi, dimana masing-masing mengetahui keberadaannya dalam kumpulan tersebut serta menyadari bahwa mereka sangat tergantung satu sama lain (Sarlito 2001: 5). Dari tiap-tiap kelompok yang terbentuk, ada yang mentahbiskan diri sebagai kelompok yang dominan dan yang tidak memiliki kesamaan dalam jumlah banyak menyebut dirinya sebagai kelompok minoritas. Diantara kelompok elit dan kelompok kelas bawah inilah, terdapat kelompok menengah sebagai penyeimbang antara kedua kelompok tersebut.
Adrianus Meliala dalam kuliah Seminar Teori dan Masalah Kepolisian pada Program Pascasarjana KIK-UI Angkatan XIII tanggal 4 Maret 2009, mengambil topik mengenai “Kepolisian dan Kelas Menengah”. Untuk itu saya akan sampaikan beberapa tanggapan dari materi tersebut sebagaimana tertera pada paper response berikut ini.

Perlunya Kelas Menengah

Diskursus kelas menengah tidak bisa dilepaskan dari Revolusi Industri yang terjadi di Eropa pada abad ke-17, suatu perubahan sosial yang bukan saja mengubah struktur sosial dan politik, tetapi sekaligus menjadi awal dari perkembangan kapitalisme. Pada waktu itu sistem sosial masih bersifat feodal dengan stratifikasi: raja dan keluarga bangsawan berada di puncak piramida sosial; di bawahnya tuan tanah dan para pedagang; dan strata paling bawah adalah rakyat jelata. Di balik nilai-nilai feodalisme itu tersembunyi kerakusan kelas-kelas atas yang hidup dari pekerjaan rakyat. Ketika Revolusi Industri mulai mengguncang Eropa, kelompok kedua itulah yang banyak berperan dalam proses perubahan besar tersebut. Lapisan sosial itu pula yang belakangan disebut sebagai "kelas menengah lama" yang juga sering diistilahkan sebagai kaum borjuis.
Dengan semakin meluasnya kapitalisme, maka pengelolaan sistem politik, ekonomi, dan “suprastruktur” ideologi semakin diambil alih oleh munculnya kelas para ahli yang bergaji, manajer, pejabat, teknisi, pemimpin agama, pengajar di kepastoran, dan profesional lainnya. Kelas sosial inilah yang kemudian disebut sebagai “kelas menengah baru”. Kelas sosial ini hidup dari gaji yang diperoleh dari keahlian yang mereka miliki, baik keahlian berdasarkan pendidikan tertentu maupun pengalaman panjang dalam suatu jenis pekerjaan tertentu (Robinson 1993: 145). Dengan demikian, saya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Meliala bahwa kelas menengah muncul pada golongan-golongan profesional, ahli yang bergaji, para pemimpin agama, pengajar, dan pekerja yang terdidik (manajer, teknisi dan pejabat).
Setiap masyarakat bangsa, konon, memerlukan kelas menengah yang nantinya diharapkan menyumbang kepada masyarakat yang berpemikiran intelektual, berkecakapan nasional dan piawai serta arif politik. Sehingga ada pameo, bila ingin perubahan (demokratisasi) maka harus ada kelas menengah.

Siapa Kelas Menengah itu?

Oleh Meliala disebutkan bahwa kelas menengah merupakan kalangan yang memiliki akses pada visi masa depan, sumberdaya, pengetahuan, dan informasi. Muhammad (2008) menyampaikan bahwa dari sebuah penelitian untuk mengetahui siapakah kalangan kelas menengah itu ditemukan fakta bahwa ternyata kelas menengah bukan hanya yang mempunyai akses saja, namun pantas disematkan pada mereka yang keluarganya berasal dari kelas menengah juga.
Menarik pula apa yang dikemukakan oleh Robinson bahwa kelas menengah di Indonesia ternyata memiliki visi ideologis yang tidak jauh-jauh dari korporatisme otoriter yang melekat pada ideologi Pancasila (Robinson 1990: 134). Padahal diharapkan kelas menengah tersebut memiliki visi ke depan, suatu konsep reformasi yang seharusnya disampaikan sejak dulu era Orde Baru ditumbangkan.
Jadi menurut saya, disini terdapat dua golongan kelas menengah. Pertama, kelompok kelas menengah yang tercipta karena akses orangtua, entah karena jabatan atau kedudukan mereka baik dalam pemerintahan, masyarakat maupun dalam masyarakat bisnis. Kedua, kelompok kelas menengah yang terbentuk karena hasil perjuangan dan jerih payah mereka sehingga menduduki posisi sebagai bagian dari kelompok kelas menengah. Jadi dilihat dari konsepsi teori interaksi simbolik, walaupun mereka tidak memiliki akses kepada kekuatan massa, kekuasaan politik atau finansial namun mereka berasal dari keluarga kelas menengah tetap saja disebut sebagai kelas menengah (Jusuf 2009: 2).

Fungsi dan Peranan Kelas Menengah

Dalam hal ini saya juga sependapat dengan Meliala, bahwa peranan kelas menengah sebagai penjaga demokrasi dan nilai-nilai moral (custodian of democracy and moral force), dengan kesadaran hati nurani masing-masing yang merasa bagian kelas menengah makin mencuat, mereka tetap eksis sebagai kekuatan moral. Kelas menengah merupakan suatu kelompok independen, bergerak maju, tidak terbatas oleh satu generasi saja, dan pasti ada kesinambungan, karena sebagai pejuang demokrasi dan melalui pendidikan nilai (education of values). Kelas menengah merupakan kekuatan moral yang tangguh dan pasti mampu menggerakkan serta memberi warna masyarakat madani (civil society). Kelas menengah tanpa bentuk formal memberi daya gerak kemanusiaan, gerakan anti-otoriterisme, gerakan memberdayakan dalam wacana masyarakat madani.
Karakteristik Kelas Menengah

Meliala mengemukakan bahwa karakter kelas menengah adalah sebagai berikut:
• Pro-reform, pro-governance
• Pro-demokrasi, pro-liberalisme
• Memiliki gaya hidup tersendiri
• Relatif egosentrik  kelewat percaya diri
• Tidak lagi terbiasa hidup dalam masyarakat mekanis dan masyarakat guyub
• Kurang mampu mengusung agenda bersama
Anders Uhlin memiliki pendapat bahwa memang dalam kelas menengah (di Indonesia), intelektual dan profesional independen lebih mendukung demokrasi. Sedangkan pegawai, manajer, dan eksekutif lebih mempertahankan status quo (Uhlin 1998: 48). Gaya hidup kelas menengah juga tak lebih dari proses meniru gaya hidup dari kelas menengah di Barat, belum sampai pada etos kerja dan spirit entreprenuer maupun semangat pembaruannya. Penampilan mereka yang oleh Robinson dicirikan dengan handphone dan McDonald tidak mencerminkan kesadaran kelas, tetapi lebih merefleksikan status "priayi modern" (penampilannya modern, tetapi nilai-nilai yang mendasarinya adalah "feodalisme").
Kelas menengah juga kelihatannya cukup berhati-hati dengan perubahan, bahkan agak takut akan munculnya perubahan yang mungkin akan mengganggu posisi mereka. Mereka juga ingin perubahan agar sistem yang ada lebih efisien, bertanggung jawab, dan jujur. Tapi mereka khawatir tentang persaingan politik yang terbuka. Di satu sisi mereka ingin perubahan, tapi di sisi lain waswas dengan adanya demokrasi. Banyak kalangan bisnis yang tak tertarik demokrasi seperti kita lihat di Cina. Jadi disini tidak semua kalangan menengah pro-demokrasi.
Juga membenarkan Meliala, bahwa kelas menengah gampang dikenali dari atribut sosial-ekonomi secara langsung dilihat dari jabatan/kedudukan atau profesi, aksesoris material yang melekat di tubuhnya, kelengkapan sarana pendukung aktivitas yang serba elektronis dan komputerisasi, ucapan-ucapan dan pemberitaan-pemberitaan tentang mereka di berbagai media massa, ini yang membuat mereka lebih percaya diri baik dalam pergaulan maupun pekerjaan.

Kompromi atau Kontestasi

Kontestasi atau aliansi antarkelas terjadi karena adanya persaingan didalam kelas itu sendiri untuk menimbulkan adanya sekat-sekat pemisah antara elit dan kelas menengah. Dalam tubuh Polri, yang menimbulkan adanya strata baru dalam kelas menengah adalah perilaku kelas menengah itu sendiri untuk menjadikan mereka sebagai “bagian yang lain” walau masih berada dalam golongan kelas menengah. Seperti contoh, dengan pangkat sama-sama Kompol namun yang satu di Bagmin dan satu lagi jadi Kasat Lantas tentu akan berbeda gaya hidup mereka satu sama lain, walau sama-sama menyandang pangkat yang sama. Namun dilihat dari mata masyarakat, mereka belum dikatakan sebagai kelompok elit masih tetap kelas menengah. Karena masyarakat menilai polisi merupakan penegak hukum bukan penentu kebijakan masyarakat seperti halnya kalangan legislatif dan eksekutif. Polisi terikat pada peraturan dan undang-undang, sedangkan legislatif sebagai pembuatnya.

Kelas Menengah dan Kejahatan

Menurut saya, kalangan menengah memang menciptakan situasi kejahatan pada kalangan kelas bawah. Tindak kriminalitas di Indonesia masih didominasi motif persoalan ekonomi. Salah satunya terlihat dari banyaknya pelaku kejahatan dari kalangan ekonomi kelas menengah dan bawah. Jika didetailkan lagi, motif ekonomi berakar pada munculnya kecemburuan sosial antara si kaya-miskin dan ketimpangan kesejahteraan karena masalah korupsi yang kian merajalela dan tidak tersentuh hukum.
Kemampuan kelas menengah dalam memegang teknologi juga menyebabkan terjadinya keresahan pada kalangan grass-root. Kejahatan siber baik dengan kekerasan maupun non-kekerasan menimbulkan dampak pada kehidupan masyarakat karena sifatnya yang tidak kasat mata dan fear of crime (Nitibaskara 2001: 57-58). Dampaknya pula akan ada keresahan pada kalangan bawah apabila kelas menengah ini terkena proses hukum, seperti contoh pembajakan VCD/DVD jelas-jelas menyalahi UU Hak Cipta, namun bagi kalangan kelas bawah adanya VCD/DVD bajakan ini sebagai sarana mendapatkan hiburan yang murah. Sehingga dengan demikian maka memang polisi harus tetap merangkul kalangan kelas menengah demi mencapai tujuan stratejik Polri.


DAFTAR ACUAN

Muhammad, Agus. 2008. Pasang Surut Kelas Menengah di Indonesia. Diunduh dari www2.kompas.com, tanggal 6 Maret 2009.
Nitibaskara, Ronny. 2001. Ketika Kejahatan Berdaulat; Sebuah Pendekatan Kriminologi, Hukum dan Sosiologi. Jakarta: Peradaban.
Uhlin, Anders. 1998. Oposisi Berserak, Arus Deras Demokratisasi Gelombang Ketiga di Indonesia. Bandung: Mizan.
Robinson, Richard. 1990. Indonesia: The Rise of Capital. Sydney: Allen & Unwin.
_______________. 1993. Indonesia: Tensions in State and Regime. St. Leonards: Allen & Unwin.
Sarwono, Sarlito Wirawan. 2001. Psikologi Sosial; Psikologi Kelompok dan Psikologi Terapan. Jakarta: Balai Pustaka.
Jusuf. 2009. Perspektif Teori Interaksi Simbolik dan Kejahatan. Makalah yang disampaikan pada kuliah “Masalah Sosial dan Isu Kriminologi” KIK-UI Angkatan XIII tanggal 2 Maret 2009.
Baca selengkapnya.....

Kepolisian dan Pendekatan Dengan Kalangan Elite


Pendahuluan

Demokrasi adalah kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Sebagai slogan, kata-kata Abraham Lincoln itu tampak menarik. Dalam kenyataannya, kekuasaan itu tidak identik dengan rakyat kebanyakan, tetapi dengan kaum elite. Kaum elite adalah bagian dari rakyat yang mengontrol akses pada sumber daya ekonomi dan politik, seperti finansial, informasi, pendidikan, status sosial, dan agama.
Harold Lasswell mengungkapkan: “Government is always government by the few, whether in the name of the few, the one or the many” (Lasswell & Lerner 1952: 7). Elite dalam konteks Ilmu Politik menunjuk kesekelompok kecil orang yang memiliki kekuasaan, sebaliknya massa adalah bagian terbesar yang justru tidak memiliki kekuasaan (Dye & Ziegler 1998: 1). Demokrasi adalah pemerintahan oleh banyak orang, tetapi dalam praktiknya demokrasi bergantung kepada sekelompok kecil orang dalam menjalankannya, inilah yang disebut dengan Ironi Demokrasi. Bahkan dalam demokrasi, pembagian masyarakat kedalam elite dan massa bersifat universal (Lasswell & Kaplan 1950: 219). Elite, tidaklah dibentuk atau dilahirkan oleh sosialisme atau kapitalisme, oleh sistem represif atau demokratis, agrikultural atau industrial, tetapi karena semua masyarakat membutuhkan elite. Apakah masyarakat itu otoriter, demokratis ataupun setengah demokratis.
Adrianus Meliala dalam kuliah Seminar Teori dan Masalah Kepolisian pada Program Pascasarjana KIK-UI Angkatan XIII tanggal 25 Februari 2009, mengambil topik mengenai “Police and Elite”. Untuk itu saya akan sampaikan beberapa tanggapan dari materi tersebut sebagaimana tertera pada paper response berikut ini.

Siapa Kelompok Elite Itu?

Oleh Meliala disebutkan bahwa kelompok elite merupakan kalangan yang berasal dari keluarga yang mapan, rezim yang berkuasa, masyarakat minoritas yang memiliki kekuasaan di kalangan mayoritas, pengusaha yang bonafit, parpol yang berkuasa, birokrat tingkat tinggi dan jenderal pada kalangan militer/polisi. Bahwa memang betul sampai saat ini kalangan elite seperti yang diungkapkan oleh Meliala, menurut Tata Mustasya (2005) ada tiga kelompok elite yang memainkan peran dalam setiap kehidupan bernegara. Mereka adalah 1) partai politik sebagai kekuatan politik formal, 2) pengusaha , dimana reaksi mereka akan menentukan ekspetasi dan dampak riil dari kebijakan pemerintah yang akan membuat ekonomi terganggu dan pastinya akan menyentuh kalangan bawah, dan 3) organisasi civil society, mereka adalah lembaga-lembaga penelitian, lembaga think-tank, dan LSM advokasi. Interaksi pro dan kontra pada kelompok ini juga terlihat penuh dengan kepentingan.
Namun, bisa juga ditambahkan bahwa kalangan elite juga berasal dari pejabat yang ingin kembali berperan dalam panggung politik, setelah mereka sempat masuk dalam lingkaran kekuasaan pada masa lampau, tetapi sudah tidak menjabat lagi. Sehingga, dengan jaringan politik yang mereka miliki dan terbentuk hingga ke pemerintah pusat, menjadi modal tersendiri bagi elite politik di daerah dengan leluasa memuluskan hasrat politiknya. Ada juga elite yang berasal dari kelompok selebritis, bisa jadi berasal dari kalangan bawah yang mengikuti program pencarian bakat di televisi, maupun mereka yang memang berasal dari keluarga elite artis itu sendiri. Dimana-mana kelompok selebritis ini akan membentuk komunitas sendiri penggemarnya, sehingga saat mereka berurusan dengan birokrasi adakalanya mendapat pengakuan kelas, atau juga yang tersandung masalah hukum.
Dalam teori Elite Klasik, Pareto membagi kelompok elite dalam 2 lapisan yaitu yaitu elite yang memerintah dan elite yang tidak memerintah (governing and non governing elite) (Varma 2003: 199-225). Menurut Pareto, pada saat suksesi akan terjadi pergantian pimpinan dari kalangan elite itu sendiri, maupun adanya penduduk biasa yang diangkat sebagai elite (Varma 2003: 202).

Yang Dihasilkan Kelompok Elite

Banyak yang bisa dihasilkan dari kelompok elite. Beberapa telah disampaikan Meliala yaitu kemampuan keuangan, pembuatan peraturan/undang-undang, pembuat kebijakan, akses pada massa, mengadakan aliansi politik, dan pembuat opini/pengaruh. Tentunya saya sependapat dengan beliau, karena dengan kekuatan (baik itu finansial maupun massa) yang ada mereka akan dengan mudah untuk berbuat. Elite ini bukanlah aktor yang pasif, yang perilakunya ditentukan oleh kelas ekonomi, latar belakang kultur ataupun agama. Elite dianggap sebagai faktor yang independen yang punya pilihan bebas, yang bisa bertindak berbeda dengan kepentingan ekonomi kelompoknya dan berbeda dengan latar belakang kultur dan agamanya.

Perlunya Mendekati Kaum Elite

Dalam pengertiannya yang mendasar dan umum, polisi adalah bagian dari administrasi pemerintahan yang fungsinya untuk memelihara keteraturan serta ketertiban dalam masyarakat, menegakkan hukum, dan mendeteksi kejahatan serta mencegah terjadinya kejahatan (Suparlan 2005: 72). Sebagai bagian dari pemerintahan, tentunya polisi tunduk pada kebijakan pemerintah. Pedoman kerja polisi berupa aturan dan undang-undang merupakan bentuk legitimasi polisi dalam bertindak. Legitimasi polisi tadi merupakan buah karya para elite yang berada dalam legislatif. Untuk itu secara tidak langsung, segala sesuatu yang mengurusi kepentingan polisi tentu tidak bisa dilepaskan dari peran elite dalam bidang apapun. Tidak mungkin polisi bertindak serampangan tanpa pedoman kerja, dan tidak mungkin juga masyarakat bertindak sesuai pemikirannya masing-masing tanpa diatur oleh yang namanya peraturan atau perundang-undangan. Dengan demikian sudah sewajarnya polisi mendekati kaum elite, namun tetap pada koridornya yaitu menjaga hukum dan menegakkan hukum walaupun harus berhadapan dengan kaum elite.

Membentuk Profesionalisme Polri

Walaupun diketahui bahwa kaum elite memegang “ekor” polisi, bukan berarti polisi menghamba pada mereka serta menindas kalangan menengah dan bawah. Sebagai pejabat publik, setiap tindak tanduk polisi tentunya diamati oleh masyarakat (dari elite sampai bawah). Apabila dikaitkan dengan sistem negara demokrasi di Indonesia yang meletakkan pemerintahan ada ditangan rakyat dan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) rakyat berada dalam posisi yang mengawasi (control). Taylor mengatakan bahwa kontak nyata antara polisi dan masyarakat ternyata sangat mempengaruhi sikap dan pandangan masyarakat terhadap polisi (Tabah 1991: 42). Apabila konsep tugas dan wewenang yang diemban kepolisian diselenggarakan sesuai konsep asas-asas umum penyelenggaraan negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan asas-asas dalam penegakan hukum, maka penyelenggaraan tugas dan wewenangnya akan mendapat simpati masyarakat dan dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Dengan memperoleh simpati dari setiap kalangan, maka segala bentuk penegakan hukum yang tanpa pandang bulu tentunya akan mendapat apresiasi positif. Dengan demikian maka polisi dapat membentuk profesionalismenya walaupun harus berhadapan dengan kalangan elite sebagai penentu kebijakan negara dan pemerintahan.


DAFTAR ACUAN

Dye, Thomas R. & Harmon Ziegler. 1998. The Irony of Democracy: An Uncommon Introduction to American Politics. Duxburry: Duxburry Press.
Lasswell, Harold & Daniel Lerner. 1952. The Comparative Study of Elite. California: Stanford University Press. Stanford Stanford University Press
_______________ & Abraham Kaplan. 1950. Power and Society. New Haven: Yale University Press.
Mustasya, Tata. 2005. Elite dan Politik Harga BBM. Harian Media Indonesia 18 Maret.
Suparlan, Parsudi. 2004. Polisi Masa Depan. Dalam Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, ed. Parsudi Suparlan. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Tabah, Anton. 1991. Menatap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Varma, SP. 2003. Teori Politik Modern. Jakarta: Rajawali Press.
Baca selengkapnya.....

Rabu, 06 Mei 2009

Agresivitas Penggusuran, Dilema Pembangunan Kota


Pendahuluan

Pembangunan perkotaan di Indonesia memberikan berbagai dampak bagi masyarakat secara luas, baik yang bersifat positif, maupun yang negatif. Disadari bahwa pembangunan di kota-kota besar dan menengah di Indonesia, yang dipenuhi oleh penduduk yang berurbanisasi dari desa-desa memberikan banyak manfaat bagi Pemerintah, maupun bagi masyarakat. Manfaat dimaksud di antaranya dukungan terhadap Product Domestic Regional Bruto (PDRB) memberikan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penyediaan sarana dan teknologi untuk peningkatan pengetahuan dan kepentingan warga masyarakat. Namun disadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan pembangunan kota-kota tersebut tersebut, diakibatkan berbagai faktor, salah satu diantaranya kesalahan pendekatan penyusunan perencanaan pembangunan kota.
Kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan kota-kota lainnya lebih cenderung merencanakan pembangunan dan pengembangan kawasan-kawasan pemukiman eksklusif, pembangunan bangunan-bangunan perkantoran, pusat perdagangan dan sarana-sarana rekreasi modern dan bertingkat tinggi, dari pada merencanakan pembangunan rumah susun murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perbaikan/penataan kawasan-kawasan kumuh, penyediaan sarana-sarana hiburan/rekreasi murah untuk melayani masyarakat luas (community based), serta pengembangan kawasan-kawasan produksi. Padahal sebagian besar warga masyarakat masih berada pada tingkat marjinal, yang membutuhkan sarana dan prasarana untuk bermukim, untuk bekerja/berusaha dan berekreasi yang tingkatan dan skalanya masih jauh lebih rendah dari yang terbangun saat ini. Akhirnya kelompok masyarakat ini mencari celah-celah lokasi untuk membangun pemukiman dan fasilitasnya yang tidak sesuai peruntukan tanah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. Kondisi yang terjadi pada kota-kota besar dan menengah tersebut, merupakan kondisi dilematis, yang cukup merepotkan para perencana kota.
Dilematisnya adalah bahwa ketika perencana kota hendak merancang bangun suatu pasar modern, maka dia akan tertumbur pada kepentingan sebagian masyarakat marjinal yang mencari mata pencaharian sektor informal berupa pedagang sayur mayur dan kelontongan. Disini ia akan berbenturan dengan hakikat untuk berbuat baik dan kepentingan umum. Hakikat pertama adalah bahwa masyarakat marjinal tersebut mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya tanpa meminta bantuan fihak luar/Pemerintah. Dan hakikat kedua adalah bahwa masyarakat marjinal telah salah menggunakan ruang yang diperuntukkan bagi pengembangan perkotaan ke depannya. Bila di tempat marjinal atau kaki-lima, keadaannya bersih dan tidak ada kegiatan mensejahterakan keluarga orang yang miskin, ini adalah prestasi dan solusi hebat bagi Pemerintah Kota, namun merupakan petaka besar bagi orang miskin bersangkutan. Tidak pernah mendapat perhatian dan dianggap tidak penting adalah membedakan masalah perbuatan dan lokasi rakyat miskin melakukan kegiatan yang mulia, yaitu di tempat yang salah menurut pandangan Pemerintah Kota, padahal keadaan miskinlah yang membuat mereka tidak mampu mendapatkan atau menyediakan tempat yang resmi. Seharusnya penyediaan tempat benar adalah tugas Pemda yang gagal, bila dilihat dari dukungannya bagi usaha ekonomis formal seperti memberi tempat guna pembangunan perkotaan, pusat belanja, pompa bensin, dan sebagainya pada tempat yang seharusnya merupakan tempat terbuka hijau (Siahaan 2002).
Sikap Pemerintah Kota yang merencanakan pengembangan kota secara serampangan kemudian menimbulkan suatu tindakan kolektif beberapa kelompok (terutama kelompok marjinal) yang berujung pada pemunculan sifat-sifat anarkisme yang cenderung destruktif. Pemusnahan simbol-simbol pemerintahan menjadi daya tarik massa yang keburu kalap sebagai akibat aspirasi yang terkekang dan tidak tahu kemana disalurkan. Semua ini bermuara dari “penertiban” yang dilakukan Pemerintah Kota setempat pada daerah-daerah calon ruang terbuka hijau maupun bagi pengembangan tata kota, yang secara otomatis menepikan kelompok minoritas yang menggantungkan mata pencaharian di kawasan “penertiban” tersebut. Ini yang disebut oleh sebagian orang sebagai “penggusuran”.

Mengapa Ada Penggusuran?

Agenda pembangunan kota yang notabene merupakan masterplan sebuah kawasan modern hampir selalu menyisakan banyak korban. Penggusuran yang terjadi selalu saja diwarnai dengan bentrok, maupun amuk massa yang tidak terkendali. Kota dan penggusuran merupakan “sepasang kekasih” yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya selalu berjalan beriringan, seiring dengan kemajuan jaman. Meski sering dikatakan sebagai kebijakan yang tidak populis, penggusuran tetap berlangsung di setiap kota di dunia, karena hal ini dianggap penting bagi kemajuan suatu kota. UPC (Urban Poor Consortium) mencatat sejak tahun 2000 sampai 2005, penggusuran di negeri ini telah mengorbankan rakyat sebanyak 19.094 KK. Kondisi ini menempatkan Indonesia berdasarkan penilaian Centre on Housing Rights and Eviction (COHRE) sebagai salah satu dari 7 (tujuh) negara yang melakukan penggusuran paling besar di dunia (Kompas, 15 Desember 2006). Penggusuran memang selalu meninggalkan kesusahan hidup bagi kaum miskin kota yang umumnya bekerja di sektor informal.
Pada masa Orba, legimitasi penggusuran disahkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 tahun 1993. Kemudian, muncul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2005 (tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum) pada sub bagian Menimbang disebutkan bahwa Keppres sudah tidak sesuai lagi dengan landasan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Berlandaskan Perpres ini tentunya di setiap daerah kemudian muncul perda-perda tambahan yang isinya hampir seragam, ”menata ulang pengembangan kota”. Banyak aktivis LSM yang beranggapan bahwa regulasi ini sebagai sumber ”terorisme” yang menghantui masyarakat. Penggusuran yang terjadi selain melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (hak ekonomi dan hak hidup masyarakat), juga secara langsung telah membawa masyarakat ke dalam penderitaan panjang. Memang, dalam melihat fenomena perkotaan yang semrawut, yang ada dalam benak kita adalah suatu parasit yang harus segera dilenyapkan. Dan tepat tebakan anda, solusi terbaik adalah melakukan penggusuran. Dan bisa ditebak juga, yang terkena imbasnya tetap kaum marjinal. Dan lumrah apabila kemudian banyak yang bersimpati (kepada kaum marjinal), serta bersikap antipati kepada pemerintah (Gofar, 2005).

Inspirasi Menyulap Kota

Jakarta tahun 1619 saat masih bernama Batavia juga terdiri dari rawa-rawa. JP.Coen kemudian mengubahnya menjadi kota modern berdasarkan inspirasi dari Simon Stevin. Coen ingin mengubahnya menjadi Nieuw Amsterdam (Amsterdam Baru) bagi wilayah Timur dengan merombak total rawa-rawa menjadi kanal-kanal dan benteng. Kemudian HT. Tillema mengaplikasikan pembangunan kampung dan pembangunan drainase di Semarang sekitar tahun 1900-an dengan mengorbankan banyak daerah kumuh demi mendapatkan kawasan yang higienis (Arif 2008). Begitu pula Bandung yang banyak kawasan berbukit dirubah oleh Ed Cuypers, PAJ Moojen dan Henri Maclaine Pont (Roosmalen 2003: 77 – 82). Kesemua penggubah kota besar di Indonesia tersebut pada dasarnya memiliki kesamaan visi, ingin melihat tata kota yang cantik. ”Kotoran-kotoran” yang membuat mata sakit ingin dibuang jauh-jauh, dengan kata lain pemerintah kolonial dahulu menciptakan kota yang baru sesuai dengan kota-kota negara asalnya. Apabila ada pembaca yang pernah keluar negeri, pasti akan melihat keteraturan itu. Bangunan-bangunan diatur rapi, pohon-pohon rindang menaungi kawasan pedestrian, pertokoan maupun kios-kios diatur dalam satu kawasan khusus. Salah satu konsep pertokoan maupun kaki lima yang tertata apik bisa dilihat di Orchard Road (Singapura). Disitu satu kawasan jalan tidak ada pemukiman namun sudah full akan pertokoan dan kaki lima. Di Indonesia mengapa banyak kawasan yang dipakai PKL yang melanggar ketertiban umum? Ini diakibatkan perspektif akan akses warga terhadap sumber daya alam. Seperti diungkapkan Peluso & Ribot (2003), bahwa akses disini merupakan kemampuan memperoleh keuntungan dari suatu hal apakah itu dari obyek materi, entah perorangan, lembaga, ataupun simbol. Pendefinisian ini berbeda dengan akses yang selama ini banyak dipahami orang sebagai hak untuk menikmati sesuatu sebagaimana teori properti. Pada kasus penggusuran, ditilik dari teori properti tentunya mudah menyalahkan para penduduk karena jelas mereka tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Dalam perspektif teori properti, akses sumber daya alam akan diakui jika memiliki bukti yang sah, sehingga setiap tindakan yang terkait dengan sumber daya tersebut memiliki konsekuensi hukum.

Penetesan Kemakmuran

Seharusnya berbagai kasus penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah jangan lantas diartikan sebagai penyengsaraan rakyat. Agenda pembangunan yang kemudian memaksa melakukan penggusuran, meski bukan hanya kesalahan pemerintah semata. Tetapi, pemerintah juga seharusnya tidak semena-mena terhadap warganya, apalagi tempat itu merupakan sandaran hidupnya. Kompromi harus juga dilakukan, untuk memberikan peluang munculnya kesepakatan untuk bisa meminimalisasi kekecewaan warga. Kalangan LSM jangan melihat proses penggusuran sebagai sikap antipati pemerintah terhadap rakyat, namun bisa dijadikan lahan untuk mengkaji kira-kira langkah apa yang tepat untuk mengeliminir penggusuran-penggusuran tersebut. Kemudian saya tidak menyalahkan apabila kemudian ada yang simpati dengan ”penderitaan” kaum marjinal yang merasa tersisihkan. Mahasiswa dibekali dengan kemampuan intelektual diatas rata-rata, bekal ilmu serta kajian-kajian ilmiah diperlukan bagi pengembangan kota. Kini saatnyalah pendidikan arsitektur dan perencanaan tata kota serta para penentu kebijakan kota harus membuka diri pada kenyataan bahwa kota sebenarnya hanya bisa dimengerti melalui pengalaman, dengan berjalan menelusurinya dan bukan dengan abstraksi melalui buku-buku dan peta-peta. Keindahan taktilitas adalah bagian dari kehidupan kota, bukan hanya keindahan rupa. Pemda harus menganut prinsip trickle down effect yang berarti ”penetesan kemakmuran ke bawah” (Todaro 1987:112), caranya? Adakan dialog yang intensif dalam mendapatkan kesepahaman kepada smua pihak terkait, seirama dengan pilihan pembangunan yang terus berjalan, dan harus mendapat dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat. Karena proses pembangunan kota bukan hanyak pada kota baru, tetapi perkembangan kota memang mengharuskan adanya perubahan atau revitalisasi kota. Karena perkembangan kota bukan sesuatu yang statis, namun selalu dinamis, mengikuti perkembangan jaman.


DAFTAR ACUAN

Arif, Ahmad. 2008. Menuju Kota Gagal. Diunduh dari www.kompas.com tanggal 1 Mei 2009.
Gofar, Fajrimei A. 2005. Perpres No.36 Tahun 2005: Melegalkan Penggusuran Paksa?. Kompas 25 Juni.
Ribot, Jesse & Nancy Lee Peluso. 2003. A Theory Of Access. Rural Sociology Vol. 68 No.2 (June): 156.
Roosmalen, Pauline KM. 2003. Changing Views On Colonial Heritage. In R. van Oers, World Heritage Papers 5. Paris, UNESCO: 77 – 82.
Siahaan, Eddy Ihut. 2002. Filosofi Perencanaan Pembangunan Kota Sesuai Paradigma Baru di Indonesia: Hakikat Ilmu Untuk Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Masyarakat. Makalah Falsafah Sains. Bogor: Institut Pertanian Bogor.
Todaro, Michael P. 1987. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Baca selengkapnya.....

Jumat, 01 Mei 2009

Sikap Ambivalen Pejabat Sebagai Penghambat Transformasi Birokrasi Kultural


Pendahuluan

Hampir seluruh birokrasi di Indonesia menurut saya bekerja tidak efisien dan selalu menyimpan masalah. Pelayanan publik memburuk dan mengalami demoralisasi. Yang saya maksudkan sebagai birokrasi di sini adalah keseluruhan aparat pemerintah, sipil maupun militer/kepolisian, yang melakukan tugas membentuk pemerintah dan mereka menerima gaji dari pemerintah karena statusnya tersebut (lihat Fred Riggs dalam, Thailand—The Modernization of a Bureaucratic Polity, 1966 dan Bureaucrats and Political Development: A Paradoxical View, ed. Joseph La Palombara, Bureaucracy and Political Development, 1971). Sedangkan bentuk hubungan antar-unsur di dalamnya, yang bersifat koruptif, lebih mendekati pengertian Max Weber tentang “birokrasi patrimonial” yakni jabatan dan perilaku dalam keseluruhan hirarki birokrasi lebih didasarkan pada hubungan kekeluargaan, pribadi dan hubungan “bapak-anak buah” (patron-client) (Ritzer & Goodman 2004: 37).
Sangat penting apabila kita meninjau kembali definisi birokrasi. Menurut Peter M. Blau, birokrasi adalah “tipe organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif dalam skala besar dengan cara mengkoordinasi pekerjaan banyak orang secara sistematis” (Blau 2000: 4). Poin pikiran penting dari definisi di atas adalah bahwa birokrasi merupakan alat untuk memuluskan atau mempermudah jalannya penerapan kebijakan pemerintah dalam upaya melayani masyarakat. Kenyataan yang terjadi hingga detik ini, birokrasi hanya sebagai “perpanjangan tangan” pemerintah untuk "dilayani" masyarakat. Atau dengan birokrasi pejabat pemerintahan ingin mencari keuntungan lewat birokrasi. Sebuah logika yang terbalik, memang! Seharusnya birokrasi adalah alat untuk melayani masyarakat dengan berbagai macam bentuk kebijakan yang dihasilkan pemerintah. Birokrasi menjadi “rumah” bagi beberapa oknum yang berupaya memanfaatkan sistem ini. Birokrasi telah menjadi “terali besi” (iron cage) yang membuat pengap kondisi bangsa ini akibat ulah para “penjahat berbaju birokrat”.

Kultur Birokrasi di Polri

Menurut Antonius Sujata, Ketua Ombudsman, dari 1244 laporan masyarakat mengenai kurangnya kinerja institusi negara yang masuk Ombudsman, sebanyak 30,73% ditujukan pada kinerja kepolisian (Seputar Indonesia 3/1/2009). Masalah aparat Polri yang lamban, tidak responsif, diskriminatif pada setiap laporan, bahkan tidak menindaklanjuti terhadap laporan masyarakat, masih menjadi penyakit dan ciri khas birokrasi di tubuh Polri. Hal ini tercermin dari respon masyarakat terhadap mutu kinerja birokrat Polri saat ini, dimana masyarakat masih mengeluhkan masalah pelayanan Polri, masih lamban dalam merespon setiap kejadian dan laporan masyarakat. Menanggapi hasil temuan Ombudsman tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan peningkatan pengawasan internal yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Divisi Pembinaan Hukum (Divbinkum) Polri, dan Lembaga Pengawas Penyidik. Selain itu, Polri juga telah membentuk jaringan teknologi informasi (TI) dalam rangka menampung pengaduan masyarakat di Bareskrim Polri dengan membuka website www.bareskrim.web.id dan membuka call centre 112 di lima Polda, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Jateng, dan Polda Sumut. Sementara Polda lainnya masih melayani pengaduan melalui ponsel dan sarana lainnya. Dan terakhir, pencanangan program unggulan Polri dalam rangka meraih keberhasilan segera (Quick Wins). Ini semua dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan perbaikan citra di mata masyarakat.
Namun program Kapolri yang sedemikian idealnya bagi pembentukan character building personel Polri ternyata belum berjalan secara optimal. Banyak terjadi patologi birokrasi yang kerap dilakukan oleh personel Polri. Contohnya; sikap operator telpon di Polres-polres yang menerima telpon dengan seenaknya (tidak memakai prosedur penerimaan telpon), call centre 112 yang tidak dijawab, penentuan kelulusan peserta pendidikan pengembangan (PTIK/Selapa/Secapa/Sespim/Sespati) yang tidak jelas kriterianya, pembinaan karier personel Polri yang tidak jelas arahnya (tidak sesuai dengan Renstra SDM Polri), biaya administrasi SIM/STNK/BPKB yang belum transparan/tidak seragam, dan lain-lain (Mabes Polri tanpa tahun: 10 - 11).

Kecenderungan Mempertahankan Status Quo

Hakikat birokrasi pemerintahan adalah bagaimana melayani masyarakat. Birokrasi tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani rakyat. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi merupakan salah satu perwujudan fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara (Kurniawan 2009: 8). Polri dalam tugasnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dihadapkan pada situasi birokrasi yang sampai saat ini menyisakan berbagai permasalahan yang cukup pelik. Permasalahan ini tidak jauh dari profesionalisme petugas yang mengawakinya. Padahal sebuah transformasi birokrasi selalu didasari oleh sikap profesionalisme dan kompetensi aparat yang berorientasi terhadap pelayanan, memiliki keinginan yang tulus dalam membantu orang lain, saling pengertian antar pribadi untuk mengetahui kebutuhan dan suasana emosional masyarakatnya, inisiatif untuk mengatasi rintangan-rintangan dalam tugasnya guna memecahkan masalah masyarakat (Kurniawan 2009: 30).
Justru yang terjadi sekarang adalah bagaimana situasi atau kondisi yang sudah cukup mengenakkan bagi birokrat tersebut, dapat dipertahankan. Kondisi ini mungkin terjadi sebagai akibat sistem politik Orde Baru yang menempatkan birokrasi sebagai instrument politik kekuasaan daripada sebagai agen pelayan publik, dimana sentral dari birokrasi ini bersumber pada akar kultur feodalistik (budaya priayi) yang sangat paternalistik. Aktualisasi dari konsep priayi inilah yang kemudian membawa efek psikologis pada aparat birokrasi. Birokrasi beserta aparatnya menganalogikan dirinya sebagai pihak yang harus dihormati oleh rakyatnya, ia tidak memiliki kewajiban untuk memberi pelayanan karena birokrasi bukanlah pelayan. Rakyatlah yang seharusnya melayani dan mengerti keinginan birokrasi (Dwiyanto 2006: 102). Sikap aparat birokrasi pun kemudian cenderung apatis, mereka tidak berani melakukan kritik pada atasannya, apabila dirugikan maka mereka enggan menuntut haknya (nrimo), sikap ini kemudian melahirkan adanya sentralisme dalam birokrasi. Sentralisme birokrasi menyebabkan birokrasi berkembang dengan lebih condong berorientasi vertikal daripada horizontal, aparat birokrasi lebih takut pada atasan atau kehilangan jabatannya daripada lebih berat pada kepentingan publik. Sentralisme ini yang melahirkan apa yang dinamakan sebagai patologi birokrasi (Dwiyanto 2006: 103). Patologi birokrasi adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moralitas, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dam hukum formal (Kartono 1999: 1).
Salah satu patologi birokrasi yang masih terjadi di tubuh Polri adalah kecenderungan pejabat mempertahankan status quo. Ini terjadi pada mereka yang bersikap ambivalen, artinya mereka yang hanya berorientasi pada masa kini dan obsesinya hanya bagaimana menikmati hidup selagi memiliki kekuasaan. Anggota kelompok ini menganut pola “aji mumpung” dalam melakukan birokrasinya. Anggota kelompok ini juga cenderung mempertahankan status quo yang disandangnya karena dianggap menguntungkan bagi dirinya (Siagian 1994: 41). Sebagai contoh: seorang Kasat Lantas akan melakukan apa saja untuk mempertahankan jabatannya, baik itu dengan memperbanyak sowan (berkunjung) pada Atasan, ikut dalam setiap kegiatan Atasan, sampai pendekatan pada pihak ketiga (teman Atasan, istri Atasan, keluarga Atasan, atau ajudan Atasan).
Potensi timbulnya patologi birokrasi diatas, ternyata banyak juga dipengaruhi oleh perilaku negatif oknum Pimpinan dalam membina kekuasaannya. Menurut Siagian (1994), situasi seperti ini sebagai wujud adanya teori ketergantungan. Inti teori ini adalah semakin banyak orang yang bergantung kepada seorang pejabat, semakin besar pula kekuasaan pejabat yang bersangkutan. Makanya jangan heran apabila banyak perwira yang sangat antusias memilih jabatan "basah" di kewilayahan atau Mabes ketimbang mengabdikan diri di lembaga pendidikan. Hal ini dikarenakan jabatan tersebut memiliki kekuasaan tertentu baik dalam menaikkan pangkat, mempromosikan, mendapat bonus dari pihak ketiga, dan berbagai kekuasaan lainnya. Situasi seperti ini yang kemudian melahirkan para bawahan berlomba-lomba untuk menyenangkan hati Pimpinan daripada fokus pada tugas pokoknya sehari-hari. Bahkan untuk mendapatkan atensi dari seorang pejabat Polri yang reformis, cara yang digunakan adalah dengan menggunakan gaya manajerial yang bersifat mengancam dan punitif (hobi menghukum), dengan kata lain menggunakan gaya kepemimpinan yang otoriter (Siagian 1994: 42 – 43). Sikap-sikap seperti inilah yang kemudian secara tidak langsung dapat menghambat proses transformasi birokrasi di lingkungan Polri.

Pentingnya Merubah Perilaku

Birokrasi Polri perlu mengubah orientasi dari “dilayani” ke “melayani” demikian pula orientasi negara perlu diubah dari “beamstenstaat” ke “peoplestate”. David Osborn dan Ted Gaebler dalam "Reinventing Government" (1992) menyarankan adanya perubahan orientasi pemerintahan di antaranya: pemerintahan lebih bertindak sebagai pengarah daripada pelaksana, memberdayakan masyarakat untuk melayani diri daripada memonopoli pelayanan, berorientasi pada hasil ketimbang input, lebih mementingkan kebutuhan masyarakat luas ketimbang birokrasi, menyesuaikan dengan perubahan tuntutan pasar, desentralisasi diperluas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat (Tjokrowinoto 2001: 35). Perubahan orientasi itu perlu bahkan harus, agar birokrasi Polri mampu menghasilkan public good dan public interest atau high quality public goods and service. Kalau orientasi birokrasi tidak berubah, maka akan timbul ekses-ekses seperti “immobilism-inability to function” (hambatan dan ketidakmampuan menjalankan fungsi-fungsi secara efektif), “tokenism” (pernyataan sikap mendukung secara terbuka, tetapi sesungguhnya hanya melakukan partisipasi minimal dalam pelaksanaannya), maupun “procrastination” (bentuk partisipasi dengan kualitas pelayanan diturunkan)
Semua persoalan yang saya sebutkan diatas merupakan ekses lemahnya implementasi. Perbaikan harus dipraktikkan, bukan sekedar wacana, dianjurkan, diinstruksikan, dan dikuatkan dengan hukum. Selain itu juga Polri harus mempunyai grand design dengan menerapkan change management sebagai sebuah strategi. Namun yang lebih ditekankan adalah kesadaran dan semangat para birokrat Polri untuk mereformasi birokrasi kultural Polri itu sendiri, karena walaupun segala peraturan dan hukum dibuat, insentif ditingkatkan, pengawasan diperketat, rekrutmen diperbaiki, adanya kontrak kerja birokrasi, namun kalau pelaku birokrasi atau birokrat tidak menghendaki perubahan maka perubahan itu hanyalah sebuah utopis. Untuk mencapai tujuan-tujuan strategis transformasi birokrasi, Polri harus memperhatikan aparatnya yang berkemampuan tepat, kompeten pada jabatan masing-masing, dan berkontribusi optimal. Oleh sebab itu, seorang Pimpinan Polri baik pusat maupun daerah harus memiliki sudut pandang proses assesment centre sebagai bagian strategi manajemen kepegawaian Polri, dimana akan dapat menjamin perolehan informasi progresif yang akurat, handal, dan komprehensif mengenai kemampuan sumberdaya manusia yang dimiliki Polri/Polda, melalui audit secara sistematis kompetensi calon-calon pejabatnya. Dengan demikian Polri membuka cakrawala pandangan bagi personelnya untuk saling berkompetisi secara sehat sesuai minat dan aspirasi mereka sendiri. Jadi sistem pendekatan “asal bapak senang” atau "johari windows" demi mempertahankan suatu jabatan “basah” dapat dieliminir dan mengembalikan lagi kepada peranan Polri sebenarnya yaitu melayani masyarakat.


DAFTAR ACUAN

Blau, Peter M. & Meyer. 2000. Birokrasi Dalam Masyarakat Modern. Jakarta: Rineka Cipta.
Dwiyanto, Agus dkk. 2006. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kartono, Kartini. 1999. Patologi Sosial. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Kurniawan, Agung. 2009. Transformasi Birokrasi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Mabes Polri. tanpa tahun. Gerakan Moral Menuju Perubahan Polri Untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat. Jakarta: tanpa penerbit.
Ritzer, George & Douglas J.Goodman. 2004. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prenada Media.
Siagian, Sondang P. 1994. Patologi Birokrasi; Analisis, Identifikasi, dan Terapinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tjokrowinoto, Moeljarto. 2001. Birokrasi Dalam Polemik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Baca selengkapnya.....