Senin, 30 Januari 2012

ADAT ISTIADAT SEBAGAI SALAH SATU SUMBER ETIKA YANG HARUS DIPEDOMANI ANGGOTA POLISI


I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang


Manusia berbeda dengan makhluk hidup lainnya. Perbedaan ini ditandai dengan adanya kelebihan dalam hal memiliki kemampuan berpikir, hasrat nafsu. Berbeda dengan makhluk hidup lainnya yang hanya cenderung memiliki satu kemampuan saja. Bahkan lebih jauh lagi, manusia dikatakan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang mulia. Kelebihan manusia yang sangat menonjol dan dibutuhkan dalam mempertahankan kehidupannya di dunia adalah kemampuan intelektualitasnya. Manusia sebagai makhluk intelektual ditandai oleh kemampuannya berfikir yang berfungsi untuk mengerti, mempertimbangkan/menganalisa dan mengambil keputusan guna membangun orientasi, sikap dan tindakan.
Keuntungan yang diperoleh dengan adanya kemampuan ini dapat beragam manfaat mulai dari mengenal hal baru, memahami suatu fenomena lebih dalam, dapat mengetahui kelemahan sekaligus menganalisa, dapat mengantisipasi suatu tindakan dengan membuat strategi baru, sampai pada menemukan bentuk baru dari suatu hal. Kemampuan manusia ini dapat kita lihat pada setiap bidang tugas dan aktivitas. Tak terlepas, Polri salah satunya.
Setiap anggota Polri haruslah mengembangkan cara berfikir kritis analitis secara positif sesuai profesinya melalui perluasan pengetahuan, mengorientasikan diri ke arah keberhasilan, menghadapi orang-orang dengan penuh penghargaan sehubungan dengan kemampuan dan perannya, mewaspadai kelemahan dan kekuatan diri serta mensinergikan kemampuan kepemimpinan yang bersifat menguasai, musyawarah, membujuk, meneladani dan mendelegasikan sesuai situasi serta kondisi yang dihadapi.
Polisi diterima menjadi lembaga penegak utama dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat karena keamanan dan ketertiban dapat diciptakan melalui cara paksaan yang dilakukan oleh negara atas nama rakyat (forcefull means). Hal ini dilakukan karena polisi merupakan lembaga kontrol sosial, sebagai salah satu kepanjangan tangan dari fungsi pemerintahan di bidang penegakan hukum.
Sebagai lembaga kontrol sosial, Polri mempunyai kewenangan yang konstan atas publik, pendidikan yang berkesinambungan, serta selalu siap dan mempunyai aturan yang membatasi dengan ketat dalam penggunaan senjata dan dengan cara damai (peacefull means) yang dilakukan organisasi atau asosiasi privat melalui cara-cara sosialisasi dan pengalaman kelompok.
Dengan kata lain Polisi mempunyai kriteria:
(1) Bekerja dan bertugas secara terus menerus selama 24 jam adalah polisi selaku pengemban harapan masyarakat
(2) Polisi itu terlatih dan selalu siap (profesional)
(3) Polisi sangat tidak gampang menggunakan senjata api
(4) Penguasaan tugas, wewenang, asas dan prinsip serta tanggung jawab secara benar.

Berdasarkan kewenangan yang dimilikinya karena kepercayaan yang diberikan oleh rakyat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka setiap anggota Polri hendaknya bertutur kata, bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan etika dan norma yang berlaku pada masyarakat. Hal ini penting dilakukan dalam rangka penyelenggaraan kamtibmas yang efektif dan mendapatkan kepercayaan yang penuh dari masyarakat.
Satu hal penting yang harus diperhatikan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya adalah bahwa masyarakat tidak hanya mengakui hukum positif saja yang berlaku dalam masyarakat, tetapi juga adat istiadat setempat yang masih kuat dan dijunjung tinggi, diperhatikan dan dihormati masyarakat. Beberapa kasus unras yang berakibat aksi anarkisme massa disinyalir sebagai kelemahan Polri dalam memanfaatkan keberadaan adat setempat sebagai salah satu "senjata" Polri dalam memelihara kamtibmas, belum ditambah dengan penyerangan-penyerangan markas polisi, ketidakpercayaan masyarakat terhadap polisi maupun aksi-aksi massa lain menambah panjang deretan catatan polisi dalam melakukan tindakan. Oleh sebab itu adat istiadat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemolisian komunitas baik di level teritorial maupun kategorial (Chrysnanda, 2010: 77).

B. Permasalahan

Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana seorang anggota polisi harus mempelajari adat istiadat setempat demi terselenggaranya keamanan dan ketertiban yang efektif, karena adat-istiadat tersebut masih kuat di Indonesia dan masih bekerja serta diakui sebagai salah satu produk hukum yang bekerja pada masyarakat.

II. PEMBAHASAN

A. Pengertian-pengertian


Etika umum membahas prinsip-prinsip moral dasar yang berhubungan dengan kebebasan dan tanggung jawab, suara hati dan etika pengembangan diri. Sedangkan etika khusus membahas penerapan dari prinsip-prinsip moral dasar tersebut dalam kehidupan yang nyata, baik dengan cara bertindak dalam artian benar/salah dan menata dalam artian baik/buruk.
Etika Kepolisian adalah:
• Norma tentang perilaku Polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan kemanan masyarakat,

• Serangkaian peraturan atau aturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menentukan apakah tingkah laku pribadinya benar dan salah.

Sehingga jelaslah bahwa Etika Kepolisian merupakan etika khusus yang berlaku di kalangan Kepolisian baik dalam rangka interaksi internal dalam lingkungan kesatuannya dan interaksi dengan masyarakat khususnya dengan mereka yang menjadi pelanggar di tempatnya bertugas.

B. Adat Sebagai Etika

Ciri-ciri adat sebagai sistem etika di masyarakat Indonesia adalah:
1) Berisikan hal-hal yang harus dilakukan,
2) Merupakan urusan komunitas atau kelompok,
3) Peraturan-peraturan yang ada mencakup seluruh kehidupan,
4) Sumber tidak pribadi,
5) Jika sesuai dianggap wajar atau baik,
6) Diturunkan dari generasi ke generasi,
7) Dianggap memberi berkat,
8) Adanya sanksi-sanksi/reaksi masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi harus memperhatikan, menghormati dan menjunjung tinggi adat yang berlaku di wilayah tugasnya. Hal ini berguna bagi membina terjalinnya kedekatan Polisi dengan masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas Polisi di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat dapat efektif. Makna kedekatan Polisi dengan masyarakat dalam rangka pemeliharaan kamtibmas adalah dimana kedekatan tersebut akan memudahkan petugas kepolisian untuk mengawasi dan memberikan rasa aman serta memberikan pelayanan yang diperlukan. Kedekatan juga akan membuka akses yang mudah untuk melaporkan dan meminta perlindungan terciptanya kepatuhan masyarakat akan hukum, petunjuk, nasihat dan arahan petugas Kepolisian.
Dengan memahami etika dengan mendalami adat-istiadat yang berlaku pada masyarakat, maka Polisi akan mendapatkan manfaat:
(1) Dapat menyelami nilai luhur kemasyarakatan, sehingga akan menjamin kesamaan persepsi, kedekatan hubungan dan membangun pengertian, dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kamtibmas.

(2) Dapat mendalami hakekat nilai-nilai kemasyarakatan yang perlu dipertahankan dan dijaga kelangsungannya demi kehidupan dan penghidupan masyarakat, sehingga dapat diupayakan menemukan filsafat, doktrin dan metode pemolisian yang tepat dengan sifat/hakikat sosial, budaya dan cita-cita masyarakat.

Menyinggung masalah adat, salah satu konsep pembinaan SDM Polri yaitu local job for local boy, merupakan salah satu pengejawantahan nyata konsep diatas. Konsep tersebut dirasakan cukup efektif karena beberapa hal, pertama, anggota yang bekerja lama pada suatu lokasi dinas akan mengenal masyarakat tempat ia bekerja; kedua, kedekatan polisi dengan masyarakat akan membuka “gembok” informasi dari masyarakat; ketiga, polisi akan tahu setiap gejala, baik yang sifatnya biasa sampai khusus yang terjadi di masyarakat; keempat, pada akhirnya polisi akan tampil sebagai penjaga sekaligus teman dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Selain itu, Polisi juga harus menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya. Profesionalisme Polisi adalah sikap dan kecepatan petugas dalam merespon pelayanan kepada masyarakat untuk melindungi, memelihara ketertiban dan memulihkan ketertiban dari gangguan.
Aspek profesionalisme terdiri dari:
(1) Aspek nilai sosial dari pekerjaan yang berkenaan dengan pelayanan masyarakat, kebanggaan atas pekerjaan Polri dan penghargaan masyarakat,
(2) Aspek keterampilan teknis yang berdasarkan ilmu terapan, adanya persyaratan standar untuk pelaksanaannya dan adanya pelatihan yang terus menerus,
(3) Aspek kendali diri dan disiplin kerja manyangkut pengawasan diri terhadap pekerjaan tersebut, adanya rasa tanggung jawab yang mandiri, adanya keterikatan moral terhadap segi pekerjaan dan tugas tersendiri.

Pada hakikatnya setiap manusia ingin hidup dalam suasana yang aman dan tertib, oleh karena itu maka kewajiban Polisilah sesuai dengan tugas pokoknya untuk mewujudkan hal tersebut. Fungsi ketertiban bagi masyarakat dan kepolisian adalah suatu sistem tentang saling hubungan antar penduduk dan kebiasaan-kebiasaan yang beroperasi secara tak kelihatan guna terealisasinya kerja masyarakat.
Hal ini dimaksudkan agar tercipta konfirmitas, solidaritas dan kontinuitas masyarakat sehingga mencapai tujuan agar masyarakat dapat dieksploitasi untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, dalam keteraturan, bergairah kerja dan membangun.

III. PENUTUP

A. Kesimpulan


Walaupun etika tidak diberikan sanksi tertulis tetapi sanksinya lebih berat karena etika dapat membawa perasaan tidak enak, tidak dipercaya, dikucilkan, disindir, tidak disenangi di lingkungan kerjanya, merasa kualat, kadang-kadang lebih keras dan lebih menyiksa dari hukuman disiplin lainnya. Inilah yang disebut dalam ilmu sosial sebagai sanksi sosial.
Adakalanya dalam suatu masyarakat, penerapan sanksi sosial jauh lebih efektif daripada sanksi hukum. Seorang yang dihukum dalam penjara selama setahun dan keluar, kembali ke masyarakat disambut baik dengan masyarakat, tidak akan mengalami “perasaan tersiksa”. Namun situasi akan berbeda dengan seseorang yang tidak pernah dihukum karena suatu perbuatan pidananya, namun karena melanggar suatu hukum adat ia harus dicemooh, dikucilkan, dianggap tidak ada, dijauhi. Hal ini tentu saja jauh lebih berat.
Polisi yang baik adalah Polisi yang mengerti untuk apa dia berbuat, profesional baik maka secara moral juga akan baik. Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi hendaknya diharapkan bertindak dalam melaksanakan kewenangannya. Kewenangan yang dimaksud meliputi:
a. Mampu memahami bahwa masyarakat mempunyai aturan-aturan tentang adat istiadat, norma-norma itu sendiri, yang mungkin tidak terdapat di hukum positif di Indonesia. Tetapi norma-norma tersebut dijadikan aturan-aturan hukum yang mereka taati atas kemauannya sendiri karena memenuhi aspirasi keinginan mereka. Oleh karena itu diharapkan Polisi dapat mencari solusi yang terbaik yang tidak bertentangan dengan tugas hakikinya, dengan melihat kenyataan empirik tersebut.

b. Dapat mengkaji norma-norma, aturan-aturan, adat istiadat, dengan tidak mengabaikannya, sehingga akan berhasil dalam pengambilan keputusan dalam pelaksanaan fungsinya yaitu pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat penegak hukum, pelayan, pengayom dan pelindung masyrakat.

B. Saran

Pada era reformasi ini, polisi dituntut untuk profesional dalam pelaksanaan tugasnya. Ukuran keberhasilan polri dalam pelaksanaan tugas terpusat pada suara masyarakat. Oleh karena itu perhatian lebih besar, harus dicurahkan pada suara masyarakat. Namun disisi lain, polisi juga harus mempersiapkan filter, karena tidak semua suara masyarakat itu adalah baik dan benar. Keberadaan polisi selain untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, juga harus dapat mewujudkan rasa keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga aktifitas yang memunculkan produktifitas akan tetap hidup dan berkembang. Masyarakat harus diajak untuk hidup berdampingan, baik itu masyarakat pendatang maupun lokal. Filosofi dan strategi pemeliharaan kamtibmas dengan mengedepankan komunikasi dari hati ke hati antar komunitas merupakan suatu konsep yang sekilas sederhana namun akan diterima oleh masyarakat serta mendapat legitimasi dalam pemolisiannya apabila dilaksanakan dengan memperhatikan kaedah-kaedah yang terkandung dalam adat yang diikutinya. Pemahaman kearifan lokal yang diimbangi dengan pola pemolisian yang membumi, seperti tinggal di desa bersama masyarakat (1 polisi 1 desa) sedikit banyak dapat menyuarakan legitimasi hukum bagi masyarakat yang diayominya.
Selain itu pula, pembinaan SDM Polri dengan menempatkan anggota-anggota polisi dari komunitas lokal (local boy for local job) diharapkan dapat dijadikan platform bagi perkembangan Polri kedepan dalam menghadapi era globalisasi dan transparansi masyarakat sekaligus menjembatani antara fungsi pemerintah dengan rakyat. Dengan demikian, polisi dapat menjadi simbol dalam tata kehidupan sosial bermasyarakat.


referensi:

Chrysnanda, 2010. Kenapa Mereka Takut dan Enggan Berurusan dengan Polisi. Jakarta: YPKIK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar