Rabu, 10 Maret 2010

Polisi, Profesionalisme dan Kesejahteraan

Pendahuluan

Polisi memiliki posisi yang paling strategis dalam usaha menciptakan dan menegakkan keamanan di masyarakat. Oleh karena itu, hak-hak asasi polisi perlu mendapatkan prioritas utama dalam reformasi kepolisian nasional. Pembenahan kurikulum, perbaikan sarana/prasarana, penyesuaian peraturan merupakan hal yang sangat penting bagi upaya pengembangan penegakan hukum, tetapi sama sekali tidak bermakna jika polisinya “tidak profesional” dan “tidak sejahtera”. Dengan demikian, upaya reformasi penegakan hukum seharusnya dimulai dari penataan polisi dilihat dari aspek “mutu” dan “kesejahteraan”. Upaya tersebut akan benar-benar terwujud jika para polisi mendapat peluang yang seluas-luasnya untuk memberdayakan diri.

Secara konseptual, polisi yang diharapkan adalah sosok polisi yang ideal yang diidamkan oleh setiap pihak yang terkait, seperti: pemerintah, masyarakat luas, budaya, dan polisi itu sendiri. Selanjutnya, beberapa karakteristik polisi yang ideal antara lain: memiliki semangat juang yang tinggi serta kualitas moral, iman dan takwa yang mantap; mampu mewujudkan dirinya dalam keterkaitan dan padanan dengan tuntutan lingkungan dan perkembangan iptek; mampu belajar dan bekerja sama dengan profesi lain; memiliki etos kerja yang kuat; memiliki kejelasan dan memiliki pengembangan jenjang karir; memiliki profesionalisme yang tinggi; polisi yang memiliki kesejahteraan lahir dan batin, material dan non-material; memiliki wawasan masa depan; dan mampu melaksanakan fungsi dan peranannya.

Tetapi, dalam kenyataannya, keberadaan polisi masih tetap terabaikan. Hal yang paling menyulitkan polisi adalah menjaga keseimbangan antara tuntutan untuk berbuat normatif ideal dengan suasana kehidupan yang materialistis, individualistis, kompetitif, dan konsumtif. Faktor mendasar yang terkait dengan kinerja profesional polisi adalah “kepuasan kerja” yang berkaitan dengan “kesejahteraan polisi” yang meliputi : imbal jasa, rasa aman dalam bertugas, hubungan antar pribadi, kondisi lingkungan kerja, dan kesempatan untuk pengembangan serta peningkatan diri. Beberapa dimensi permasalahan polisi yang masih harus diatasi adalah dimensi: kuantitas, kualitas, sebaran, sistem penegakan hukum, pengelolaan dan jenjang karir polisi, dan manajemen polisi. Sesuai dengan dimensi masalah yang dihadapi maka disarankan tindak lanjut yang konsepsional, dan realistis.

Kondisi Faktual Polisi Saat Ini

Dalam keseluruhan usaha menciptakan pengayoman dan rasa aman masyarakat, polisi memegang posisi yang paling strategis. Oleh karena itu, dalam program reformasi kepolisian, kesejahteraan dan rekruitmen polisi hendaknya menjadi pusat perhatian dalam penataannya. Hak-hak asasi polisi sebagai pribadi, pemangku profesi kepolisian, anggota masyarakat, dan warga negara perlu mendapat prioritas dalam reformasi penegakan hukum nasional. Upaya pembenahan kurikulum, perbaikan sarana, penyesuaian peraturan, jelas sangat penting. Dengan demikian upaya reformasi kepolisian harus diumulai dengan penataan SDM “polisi” terutama dalam mutu profesi dan kesejahteraannya yang meliputi: imbalan jasa yang wajar, suasana rasa aman dalam bekerja, kondisi kerja yang baik, hubungan antar pribadi yang sehat, dan kesempatan peningkatan diri dan karir. Semua itu hanya mungkin terwujud apabila para polisi mendapat peluang yang besar untuk pemberdayaan dirinya dalam nuansa paradigma penegakan hukum, bukan dalam paradigma birokratis yang kaku atau paradigma lainnya. Alangkah idealnya apabila semua pihak dapat menempatkan polisi dalam posisi yang tepat yaitu sebagai insan penegakan hukum melakukan tindakan nyata dalam upaya pemberdayaanya sesuai dengan hak-hak asasinya.

Dalam pengertian terbatas, polisi diartikan sebagai satu sosok individu yang berada di depan dalam usaha sebagai individu maupun kelembagaan untuk menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Secara lebih luas, polisi mempunyai makna sebagai seseorang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengayomi masyarakat dalam mengembangkan kepribadiannya, baik yang berlangsung di masyarakat maupun luar masyarakat. Menurut UU No.2 tahun 2002, polisi termasuk kelompok profesi khususnya penegak hukum, yang bertugas untuk membimbing, menegakan keamanan, dan atau melatih masyarakat. Siapapun akan mengakui bahwa keberadaan polisi tidak dapat dilepaskan dalam keseluruhan kehidupan umat manusia.

Dalam maraknya arus informasi pada masa kini, polisi merupakan salah satu sumber informasi. Namun, perannya dalam proses masih tetap diperlukan khususnya yang berkenaan dengan sentuhan-sentuhan psikologis-keamanan terhadap masyarakat. Diakui atau tidak, setiap manusia pernah menerima bantuan atau berhubungan dengan polisi, entah di masyarakat atau di luar masyarakat entah SD, SLTP, SMA, PT, atau di lembaga penegakan hukum lainnya. Hal ini mempunyai makna bahwa polisi mempunyai andil dalam pembentukan kepribadian seseorang. Oleh karena itu, pada hakikatnya polisi itu dibutuhkan oleh setiap orang, dan pada sudah tempatnya kalau semua orang sangat mengidamkan kehadiran citra polisi yang ideal dalam dirinya.

Bagaimanakah sosok polisi yang diharapkan itu? Secara konseptual polisi yang diharapkan adalah sosok polisi yang ideal yang diidamkan oleh setiap pihak yang terkait. Dari sudut pandang masyarakat, polisi ideal adalah polisi yang memiliki penampilan sedemikian rupa sebagai sosok sumber motivasi masyarakat untuk berlaku tertib dan mematuhi hukum bersama-sama menciptakan rasa aman. Pada umumnya masyarakat sangat mengidamkan polisinya memiliki sifat-sifat yang ideal sebagai sumber keteladanan, bersikap ramah dan penuh kasih sayang, penyabar, menguasai hukum, mampu melaksanakan tugas dengan baik, dsb.

Dari sudut pandang masyarakat, polisi yang diharapkan adalah sosok yang dapat menjadi mitra masyarakat. Masyarakat sangat mengidamkan agar polisi itu menjadi teladan di masyarakat sehingga dapat melengkapi, menambah, memperbaiki pola-pola penegakan hukum dan di dalam keluarga. Pihak pemerintah, mengidamkan agar para polisi itu mampu berperan secara profesional sebagai unsur penunjang kebijakan dan program pemerintah terutama di bidang penegakan hukum. Dengan perkataan lain, polisi merupakan wakil pemerintah dan wakil masyarakat di lembaga penegakan hukum dan wakil lembaga penegakan hukum di masyarakat. Polisi merupakan unsur masyarakat yang diharapkan mampu mempersiapkan anggota masyarakat yang sebaik-baiknya.

Dari sudut pandang budaya, polisi merupakan subyek yang berperan dalam proses pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya dalam pelestarian nilai-nilai budaya sebagai bangsa yang beradab (policing). Demikinlah kehadiran sosok polisi ideal itu merupakan harapan semua pihak. Secara ideal polisi yang diharapkan adalah polisi yang memiliki keberdayaan untuk mampu mewujudkan kinerja yang dapat mewujudkan fungsi dan perannya seoptimal mungkin. Perwujudan tersebut terutama tercermin melalui keunggulannya dalam menegakan keamanan, hubungan dengan pihak lain, sikap dan ketrampilan profesionalnya. Penampilan semua itu dapat terwujud apabila didukung oleh sejumlah kompetensi yang meliputi kompetensi intelektual, sosial, pribadi, moral-spiritual, fisik, dsb.

Dari sudut pandang polisi itu sendiri, mereka sangat mengharapkan adanya pengakuan terhadap keberadaan dirinya sebagai pribadi insan penegak hukum diberikan peluang untuk mewujudkan “otonomi penegakan hukum” secara profesional. Dalam mewujudkan otonomi penegakan hukum, polisi mengharapkan agar memperoleh kesempatan untuk mewujudkan kinerja pribadi dan profesionalnya melalui pemberdayaan diri secara kreatif. Polisi juga mengharapkan agar memperoleh perlakuan yang wajar dan adil sesuai dengan hak dan martabatnya. Polisi mengharapkan perwujuan hak-haknya sebagai insan penegakan hukum yang berupa kesejahteraan pribadi dan profesional yang meliputi: (1) imbal jasa yang wajar dan profesional, (2) rasa aman dalam melaksanakan tugasnya, (3) kondisi kerja yang kondusif bagi pelaksanaan tugas dan suasana kehidupannya, (4) hubungan antar pribadi yang baik dan kondusif, (5) kepastian jenjang karir dalam menuju masa depannya.

Kondisi Polisi yang Diharapkan

Beberapa karakteristik citra polisi yang diharapkan dapat membantu mewujudkan kondisi serta kinerja polisi yang ideal, antara lain sebagai berikut:
Pertama, polisi yang memiliki semangat juang yang tinggi disertai kualitas keimanan dan ketaqwaan yang mantap. Semangat juang merupakan landasan utama bagi perwujudan perilaku polisi dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kinerja perilaku polisi menuntut kualitas semangat nasionalisme dalam menyukseskan pembangunan nasional. Bagaimanapun lembaga penegakan hukum yang menjadi lingkup pengabdian berada di Indonesia dan untuk kepentingan bangsa Indonesia sehingga harus senantiasa beroreintasi nasional Indonesia. Selanjutnya, landasan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan landasan yang paling fundamental bagi perwujudan kinerja para aparat penegak hukum. Tanpa landasan itu, maka tidak akan tercapai citra polisi dengan kualitas keberdayaan yang bermakna.

Kedua, polisi yang mampu mewujudkan dirinya dalam keterkaitan dan pedoman dengan tuntutan lingkungan dan perkembangan iptek. Perwujudan diri para polisi hendaknya beroreintasi kepada tuntutan perkembangan lingkungan dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Semua unsur yang terkait harus mampu menyesuaikan dirinya dengan tuntutan lingkungan terutama tuntutan perkembangan pembangunan dan tuntutan sosial-budaya. Di samping itu, tantangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut agar para polisi mampu meyesuaikan profesi dan kompetensinya.

Ketiga, polisi yang mampu belajar dan bekerjasama dengan profesi lain. Dalam melaksanakan fungsinya setiap unsur tidak berbuat sendirian, akan tetapi harus berinteraksi dengan unsur lain yang terkait melalui suasana kemitraan yang bersifat sistemik, sinergik, dan simbiotik. Demikian pula antar disiplin ilmu seharusnya saling berinteraksi dan bekerjasama dalam menghadapi berbagai masalah yang muncul dari tantangan kehidupan modern. Pendekatan interdisipliner dalam bentuk tim kerja merupakan sesuatu yang mutlak harus dijadikan landasan dalam kenerja polisi.

Keempat, polisi yang memiliki etos kerja yang kuat. Etos kerja merupakan landasan utama bagi kinerja semua aparat dalam berbagai jenis dan jenjang penegakan hukum. Pembinaan dan pengembangan profesionalitas polisi senantiasa mengacu kepada etos kerja yang mencakup: disiplin kerja, kerja keras, menghargai waktu, berprestasi, sikap kerja, dan sebagainya.

Kelima, polisi yang memiliki kejelasan dan kepastian pengembangan jenjang karir. Citra polisi profesional hanya dapat berkembang deengan baik apabila disertai deegan pengembangan karir secara jelas dan pasti. Semua karya-karya fungsional para polisi hendaknya mempunyai dampak bagi prospek peningkatan karirnya di masa yang akan datang baik dalam status ataupun martabat dan hak-haknya.

Keenam, polisi yang berjiwa profesional tinggi. Pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsik sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan profesional. Kualitas profesionalisme didukung oleh lima kompetensi sebagai berikut: (1) keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal, (2) meningkatkan dan memelihara citra profesi, (3) keinginan untuk senatiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan ketrampilan, (4) mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi, (5) memiliki kebanggaan terhadap profesinya.

Ketujuh, polisi yang memiliki kesejahteraan lahir dan batin, material dan non material. Kesejahteraan lahir dan batin merupakan kebutuhan hakiki bagi setiap individu. Dalam hubungan ini, upaya pembinaan dan pengembangan profesionalitas hendaknya tidak mengabaikan aspek kesejahteraan. Peningkatan profesionalitas seharusnya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan baik material maupun non-material. Dan sebaliknya penigkatan kesejahteraan seyogyanya mendorong untuk peningkatan profesionalitas.

Kedelapan, polisi yang memiliki wawasan masa depan. Sesuai dengan cita-citanya, manusia Indonesia harus mampu hidup sejahtera dan lestari di masa depan. Hal ini mengandung makna bahwa semua aktivitas penegakan hukum hendaknya senantiasa berorientasi ke masa depan, sebab setiap karya yang dihasilkan masa kini sesungguhnya untuk kepentingan di masa yang akan datang. Semua itu, hendaknya dijadikan sebagai acuan bagi para polisi dalam melaksanakan tugasnya.

Kesembilan, polisi yang mampu melaksanakan fungsi dan peranannya secara terpadu. Asas ini mengisyaratkan bahwa penegakan hukum bukan tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tanggung jawab bersama semua pihak yang terkait. Pihak-pihak terkait antara lain: para pembuat kebijakan dan keputusan, para manajer, para pakar dalam berbagai bidang dan disiplin, organisasi profesi, dan para pelaksana penegakan hukum itu sendiri. Dalam keterpaduan ini, polisi diharapkan menjadi inti dari keseluruhan kegiatan roda pengelolaan penegakan hukum.

Penutup

Siapapun sependapat bahwa polisi itu memegang peranan yang amat penting dalam upaya pengembangan sumber daya manusia melalui penegakan hukum. Hal itu pasti selalu dinyatakan oleh sebagai pihak baik pribadi maupun pejabat dalam berbagai kesempatan. Namun dalam kenyataannya, polisi tetap terabaikan dalam perwujudan keberdayaannya sebagai insan penegakan hukum. Polisi lebih banyak memperoleh perlakuan sebagai obyek administratif dan birokratis, sehingga keberdayaannya sebagai insan penegakan hukum selalu terpasung dan tidak berkembang. Berbagai upaya pembaharuan penegakan hukum telah banyak dilakukan melalui perbaikan sarana, peraturan, kurikulum, dan sebagainya, tapi belum memperioritaskan polisi sebagai pelaksana di tingkat instruksional terutama dari aspek kesejahteraannya. Manajemen SDM polisi yang mencakup rekrutmen, penempatan, pengelolaan, pembinaan, dan sebagainya, masih dirasakan belum memberikan kenyamanan bagi para polisi dan selalu menimbulkan berbagai kendala dan masalah yang senantiasa dirasakan oleh polisi. Tanpa mengabaikan berbagai usaha nyata yang telah dilakukan pemerintah terhadap polisi dengan berbagai hasilnya, masih dapat dikatakan bahwa sudah lebih dari setengah abad Indonesia merdeka, kondisi polisi (kesejahteraannya) masih belum memenuhi standar hidup minimal yang layak. Hal ini sudah tentu sangat berpengaruh terhadap kinerja para polisi yang “katanya” sebagai ujung tombak dunia penegakan hukum. Dalam hal penegakan hukum dinilai kurang berhasil, polisi masih menjadi sasaran sebagai sumber kegagalan, dan manakala tercapai keberhasilan, polisi terlupakan kontribusinya sebagai salah satu unsur penegakan hukum. Ungkapan polisi sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” lebih dipersepsi sebagai pelecehan ketimbang penghargaan dan sumber motivasi. Potensi polisi yang mencakup jumlah yang besar, penyebaran yang menjangkau seluruh kawasan tanah air, kualitas penegakan hukum, kualitas kepribadian, dan front tempat bertugas belum dinikmati oleh para polisi. Potensi polisi selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk berbagai tujuan dan kepentingan seperti politik, kekuasaan dan arogansi, bisnis, kepentingan pribadi, dan sebagainya.

Perwujudan polisi yang diharapkan itu tidak semudah yang dibayangkan karena demikian banyak faktor yang terkait dan saling mempengaruhi. Kaum polisi sendiri sesungguhnya mempunyai keinginan untuk tampil sebagai polisi idaman. Namun, perlu diingat bahwa semuanya tidak hanya terletak dalam diri para polisi saja, sebagian besar faktornya berada di luar kaum polisi itu sendiri. Polisi tidak mungkin dapat mewujudkan kinerjanya dengan optimal tanpa dukungan dari pihak lain termasuk pemerintah dan masyarakat luas. Secara jujur diakui atau tidak pada saat ini polisi lebih banyak dituntut untuk mewujudkan kinerja idealnya, sementara hal-hal yang menjadi hak polisi belum sepenuhnya diterima oleh polisi. Kinerja polisi sangat ditentukan oleh sikap dari masyarakat, yang sampai saat ini masih belum dirasakan oleh polisi. Polisi sangat mengidamkan agar dapat bermitra dengan aparat penegak hukum lainnya dalam posisi sebagai penegak hukum dengan melepaskan berbagai atribut dan simbol-simbol posisi tertentu seperti pangkat, jabatan, kedudukan, materi, dan sebagainya. Misalnya pada waktu mengambil raport anak, polisi sangat mengidamkan dapat berdialog langsung dengan guru dalam suasana kemitraan dan bukan dalam suasana atasan-bawahan atau orang kaya dan miskin, atau pimpinan dan rakyat, dan sebagainya. Dalam dialog ini dibicarakan berbagai aspek penegakan hukum dan anak-anaknya dalam suasana kekeluargaan dan kemitraan.

Hal yang paling menyulitkan para polisi adalah menjaga keseimbangan antara tuntutan untuk berbuat normatif ideal dengan suasana kehidupan masa kini yang ditandai dengan pola-pola kehidupan yang materialistis, individualistis, kompetitif, konsumtif, dan sebagainya. Faktor mendasar yang terkait erat dengan kinerja profesional polisi adalah “kepuasan kerja” yang berkaitan erat dengan “kesejahteraan” para polisi. Kepuasan ini dilatar belakangi oleh faktor-faktor; (1) imbal jasa, (2) rasa aman, (3) hubungan antar pribadi, (4) kondisi lingkungan kerja, dan (5) kesempatan untuk pengembangan dan peningkatan diri. Nampaknya kelima faktor itu belum dapat terwujud sehingga mampu menunjukkan kinerjanya secara optimal.

Dari aspek imbal jasa baik yang bersifat materi ataupun non-materi, harus diakui masih jauh dari ”memberikan kepuasan” dan “keadilan”. Meskipun, diakui bahwa harkat dan martabat polisi bukan terletak pada aspek materi atau simbol-simbol lahiriah, namun kenyataan masa kini umumnya manusia menilai seseorang dari aspek materi dan penampilan lahiriah. Dari sudut inilah para polisi sudah tentu sangat mengharapkan agar ”imbal jasa” dapat disesuaikan dengan syarat kualitas memadai, wajar, dan adil. Memang disadari bahwa masalah ini merupakan masalah nasional dan pemerintah terus menerus menguahakan untuk meningkatkan kesejahteraan polisi dan sampai batas tertentu sudah banyak dirasakan oleh kaum polisi. Semoga di masa yang akan datang idaman dapat terwujud sehingga polisi dapat mewujudkan kinerjanya dengan penuh kepuasan diri.

Rasa aman sebagai faktor kepuasan masih merupakan idaman para polisi. Kalau menelaah berbagai kasus kejadian yang banyak muncul dewasa ini (dan juga di masa lalu), ada kecenderungan kondisi ini belum terwujud secara penuh. Masih ada kasus pelecehan terhadap polisi seperti uang dalam korek api, suap, dll, sering kita saksikan dalam berbagai pemberitaan di media massa. Belum lagi masalah-masalah yang masuk ke dunia penegakan hukum dan dengan berlatar belakang “bisnis” yang dapat menyulitkan posisi polisi sebagaai pendidik di depan masyarakat-masyarakatnya. Perlakuan dari pihak pejabat, masyarakat, dan kadang-kadang dirasakan kurang mendukung rasa aman polisi dalam melaksanakan tugasnya. Misalnya adanya pengaduan atau proses terhadap tindakan hukuman yang diberikan oleh polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar