I. Pendahuluan
1. Dasar
1) KEPPRES RI No. 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, berikut lampiran I-II.
2) KEPPRES RI No. 61 Tahun 2004 tanggal 5 Agustus 2004 tentang perubahan atas Keppres RI No. 80 Tahun 2003
3) PERPRES RI No. 32 Tahun 2005 tanggal 20 April 2005 tentang perubahan kedua atas Keppres RI No. 80 Tahun 2003.
4) PERPRES RI No. 70 Tahun 2005 tanggal 15 November 2005 tentang perubahan ketiga atas Keppres RI No. 80 Tahun 2003.
5) PERPRES RI No. 8 Tahun 2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang perubahan keempat atas Keppres RI No. 80 Tahun 2003.
6) PERPRES RI No. 79 Tahun 2006 tanggal 8 September 2006 tentang perubahan kelima atas Keppres RI No. 80 Tahun 2003. .
7) Fatwa MA RI No. WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 tentang BUMN tidak tunduk Keppres No. 80 Tahun 2003, sepanjang tidak menggunakan dana APBN.
2. Bahwa Keppres RI No. 80 Tahun 2003 mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN/APBD yang dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan adil bagi semua pihak, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
3. Didalam pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :
1) Efisien
2) Efektif
3) Terbuka dan Bersaing
4) Transparan
5) Adil/Tidak Diskriminatif
6) Akuntabel
4. Bahwa salah satu lahan korupsi yang paling menonjol adalah dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang melibatkan dana APBN/APBD yang paling besar setiap tahunnya, serta juga kebocoran yang cukup tinggi.
II. 15 TAHAPAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
1. Perencanaan Pengadaan;
Perencanaan pengadaan adalah tahap awal dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bertujuan untuk membuat Rencana Pengadaan (Procurement Plan) yang mempersiapkan dan mencantumkan secara rind mengenai target, lingkup kerja SDM, waktu, mutu, biaya, dan manfaat dari pengadaan barang dan jasa untuk keperluan pemerintah, yang dibiayai dari dana APBN maupun BIN. Rencana Pengadaan akan menjadi acuan utama dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah per-paket pekerjaan.
2. Pembentukan Panitia Lelang ;
Panitia Lelang adalah lembaga pelaksana pengadaan yang pertama-tama dibentuk dan ditunjuk oleh pemimpin proyek setelah seluruh persiapan administrasi pelaksanaan proyek baku. Penunjukkan panitia sepatutnya bersandar pada prinsip profesionalisme, responsif, akuntabel, kredibel, dan mandiri. Panitia lelang memiliki kewenangan antara lain: 1) menyusun dokumen tender; 2) menyusun dan menyeleksi peserta tender; 3) melakukan kegiatan-kegiatan tender sampai dengan penetapan pemenang; dan 4) melaksanakan tugas secara profesional.
3. Prakualifikasi Perusahaan;
Kegiatan Prakualifikasi adalah penentuan syarat administratif, teknis dan pengalaman serta seleksi dan dari perusahaan (kontraktor/konsultan/dan supplier), yang diperkirakan mampu untuk melaksanakan pekerjaan yang akan ditender atau dilelangkan. Prakualifikasi dilaksanakan sebelum tender dalam rangka menjaring calon yang sanggup melaksanakan pekerjaan. Dalam tahap ini panitia menyusun kriteria kelulusan prakualifikasi dan mengumumkannya kepada masyarakat. Prioritas dalam prakualifikasi akan merujuk kepada sertifikasi, izin usaha, kemampuan keuangan, pengalaman yang sesuai kepatuhan dalam perpajakan, pekerjaan yang sedang dikelola, serta kinerja perusahaan. Sebagaimana tahap-tahap lainnya, pelaksanaan prakualifikasi harus mengacu pada prinsip keterbukaan, kejujuran, transparansi, kemandirian dan profesionalisme.
4. Penyusunan Dokumen Lelang;
Penyusunan dokumen lelang adalah kegiatan yang bertujuan menentukan secara teknis dan rinci dari pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa, mulai dari lingkup pekerjaan, mutu, jumlah, ukuran, jenis, waktu pelaksanaan, dan metode kerja dari keseluruhan pekerjaan yang akan dilelangkan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1) Dokumen disusun secara sederhana oleh panitia agar mudah dipahami dan menjadi pedoman baku bagi seluruh pihak.
2) Dokumen tersebut meliputi petunjuk kepada peserta lelang, syarat kontrak, syarat teknis, daftar pekerjaan yang akan dikontrakkan, usulan perjanjian, serta gambar-gambar dan referensi yang diperlukan oleh peserta tender.
5. Pengumuman Pelelangan ;
Pengumuman pelelangan dimaksudkan agar masyarakat mengetahui akan adanya pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, oleh karena itu pengumuman tersebut harus disebarluaskan melalui media massa. Pada dasarnya, pengumuman tersebut mewakili proses pendaftaran bagi perusahaan yang telah lulus kualifikasi untuk mengikuti tender.
6. Pengambilan Dokumen Lelang;
Kegiatan penyediaan dokumen pelelangan oleh Panitia Lelang kepada para peminat, secara lengkap dengan cuma-cuma (tidak dipungut biaya) maupun dengan biaya yang telah ditentukan, dalam waktu yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Untuk mempermudah distribusi, dokumen lelang dapat dibagi menjadi dokumen tetap dan tidak tetap. Isi dokumen adalah adalah instruksi standar untuk bidder, syarat-syarat umum kontrak, spesifikasi teknis umum, contoh-contoh dokumen yang umum diberlakukan seperti surat penawaran, bid bond/guarantee, performance bond/guarantee, dan surat usulan ajudicator.
7. Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Harga Perkiraan Sendiri menentukan perkiraan besaran biaya pekerjaan yang akan dilelangkan, berdasarkan; 1) harga pasaran yang berlaku; 2) patokan jenis, ukuran volume, metode dan pekerjaan sesuai dengan desain atau rancang bangun pekerjaan dimaksud; 3) perhitungan kenaikan harga dan waktu pelaksanaan pekerjaan; 4) Harga Perkiraan Sendiri perlu dalam penyusunan anggaran, proses pengadaan, dan pelaksanaan. Harga Perkiraan Sendiri berperan dalam menentukan pemenang; 5) Setiap peserta lelang memperoleh akses untuk mengetahui Harga Perkiraan Sendiri; 6) penyusun Harga Perkiraan Sendiri harus mengkaji studi kelayakan, engineering design, data harga kontrak di sekitar pekerjaan yang dilelangkan, harga pasar yang beriaku, dan harga yang dikeluarkan oleh pemerintah/manufaktur atau perusahaan jasa.
8. Penjelasan Lelang ;
Aanwijzing adalah pertemuan penjelasan yang lisan dan pihak pemberi kerja, yang dalam hal ini diwakili oleh Panitia Pengadaan dihadap keseluruhan calon peserta pelelangan. Penjelasan dan tanya jawab dilakukan tentang hal teknis maupun administrative, agar tidak terjadi perbedaan persepsi maupun kekeliruan dalam pengajuan penawarannya. Kegiatannya meliputi antara lain ; 1) kegiatan ini harus bersifat terbuka dan dibuat berita acaranya oleh panitia; 2) informasi yang diberikan dalam bentuk addendum dokumen lelang; 3) bila penjelasan lapangan diperlukan, panitia tidak diperkenankan memungut biaya untuk kegiatan tersebut.
9. Penyerahan Penawaran Harga dan Pembukaan Penawaran;
Penyerahan dokumen penawaran secara tepat waktu, lengkap dan memenuhi syarat administratif dan teknis, serta dialamatkan seperti yang telah ditentukan. Penyerahan harus dapat dibuktikan dengan tanda terima dan petugas. Kegiatan ini antara lain meliputi; 1) Penyampaian penawaran oleh peserta dapat dilakukan segera setelah peserta menerima addendum terakhir panitia; 2) Penyampaian dokumen diluar batas waktu tidak akan diterima; 3) Pembukaan, pemberian tanda, penelitian dokumen utama disaksikan oleh peserta; 4) Setelah berita acara pembukaan, panitia tidak diperkenankan lagi menerima dokumen apapun; 5) Tidak ada peserta yang gugur sebelum dilakukan evaluasi terhadap dokumen.
10. Evaluasi Penawaran;
Kegiatan pemeriksaan, penelitian dan analisis dari keseluruhan usulan teknis dari peserta pelelangan, dalam rangka untuk memperoleh validasi atau pembuktian terhadap harga penawaran yang benar, tidak terjadi kekeliruan sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditentukan. Adapun kegiatan itu adalah 1) Evaluasi penawaran meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga; 2) Evaluasi administrasi perlu mempertimbangkan faktor redaksional, keabsahan, jaminan penawaran dan aritmatik; 3) Setelah lulus evaluasi administrasi, penawaran akan dikaji dari sisi teknis dimana perusahaan yang mengikuti tender harus memiliki sertifikasi dari lembaga akreditas yang kredibel.
11. Pengumuman Calon Pemenang ;
Kegiatan pengumuman urutan calon Pemenang dilakukan setelah keseluruhan hasil penelitian dirumuskan oleh panitia pelelangan dinyatakan selesai dan diusulkan atau dipertanggungjawabkan kepada penanggung jawab alokasi dana atau pemilik proyek. Calon pemenang di urutan pertama akan disahkan sebagai pemenang pelelangan, setelah masa sanggah selesai dengan kegiatan sebagai berikut; 1) pengumuman dipasang di media massa dengan jangkauan yang luas sesuai dengan besaran kontrak, pengumuman ditempelkan pula di Kantor proyek; 2) pengumuman harus jelas dan rinci, sehingga sanggahan menjadi berkurang; 3) dilaksanakan dengan waktu yang cukup; 4) pelaksanaannya tepat waktu dan tidak ditunda-tunda.
12. Sanggahan Peserta Lelang ;
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi para peserta pelelangan yang minta penjelasan tentang keputusan panitia pelelangan tentang urutan calon pemenang dengan kegiatan sebagai berikut 1) Panitia harus terbuka, akomodatif, dan memproses setiap sanggahan dari masyarakat yang umumnya berkisar pada ketidakpuasan evaluasi, intransparansi, ketidakadilan, dan penggelapan data dari pemenang; 2) berdasarkan informasi tersebut, panitia harus segera melakukan investigasi untuk membuktikan kebenaran sanggahan. Bila sanggahan tersebut tidak benar, maka panitia akan melanjutkan ke penandatanganan kontrak, sebaliknya bila sanggahan dari masyarakat benar; 3) Pemerintah harus memberikan sanksi administratif yakni pembatalan tender, mencoret nama pemenang, dan pembubaran panitia.
13. Penunjukkan Pemenang Lelang ;
Setelah masa “sanggah” berakhir maka, kepala instansi/ proyek wajib untuk mengeluarkan secara resmi surat penetapan pemenang pelelangan. Guna dapat dipnoses didalam ikatan perjanjian kerja pelaksanaan pekerjaan atau Kontrak Kerja. Kegiatan tersebut meliputi; 1) Berita acara yang telah selesai lengkap dengan tandatangan seluruh anggota panitia. 2) Catatan lengkap sanggahan dan jawaban merupakan ketengkapan data yang diperlukan untuk pengeluaran surat tersebut; 3) Catatan samping-side letter yang merupakan hasil kesepakatan antara panitia dan mitra calon pemenang pada preaward meeting.
14. Penandatanganan Kontrak Perjanjian ;
Kegiatan akhir dari proses pelelangan adalah penandatanganan perjanjian kontrak pelaksanaan pekerjaan. Perjanjian tentang nilai harga pekerjaan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan secara pasti.
15. Penyerahan Barang/Jasa kepada User ;
“Penyerahan barang dan jasa dapat dilakukan secara bertahap atau menyeluruh. Barang yang diserahkan harus sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dalam dokumen lelang. Penyerahan final dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai. Setelah penyerahan final selesai, tanggung jawab penyedia jasa masih belum berakhir. Penyerahan barang dan jasa dianggap memenuhi aturan yang berlaku apabila dilaksanakan 1) tepat waktu sesuai perjanjian; 2) tepat mutu sesuai yang dipersyaratkan; 3) tepat volume sesuai yang dibutuhkan; dan 4) tepat biaya sesuai dalam isi kontrak.
III. PENUNJUKKAN LANGSUNG PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
1. Pemilihan penyedia barang/ jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukkan langsung dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (pasal 17 angka 5 Keppres No. 80 Tahun 2003).
2. Pada Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab I C angka 1 a) 4 disebutkan (kriteria penunjukan langsung yaitu sebagai berikut:
1) Keadaan Tertentu. yaitu :
a) Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam, dan/atau;
b) Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden, dan/atau;
c) Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan:
- Untuk keperluan sendiri; dan/atau
- Teknologi sederhana; dan/atau
- Resiko kecil; dan atau
- Dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
2) Keadaan Khusus. yaitu :
a) Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
b) Pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
c) Merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
d Pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
3) Bahwa kemungkinan Keppres No. 80 Tahun 2003 mengalami 5 kali perubahan terutama yang lebih khusus tentang pengadaan langsung dengan penunjukkan langsung yaitu :
o Perubahan I dengan Keppres No. 61 Tahun 2004.
o Perubahan II dengan Perpres No. 32 Tahun 2005.
o Perubahan III dengan Perpres No. 70 Tahun 2005.
o Perubahan IV dengan Perpres No. 8 Tahun 2006.
o Perubahan V dengan Perpres No. 79 Tahun 2006.
Dimana dalam pasal I angka 3 tentang perubahan lampiran I Bab I huruf C.l.a.4 yang berbunyi sebagai berikut:
1) PENUNJUKKAN LANGSUNG DENGAN KEADAAN TERTENTU
1. Penanganan darurat untuk pertahanan Negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
2. Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
3. Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan :
a) Untuk keperluan sendiri; dan/atau
b) Teknologi sederhana dan/atau
c) Resiko kecil dan/atau
d) Dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
4. Pekerjaan pengadaan barang dan pendistibusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
5. Pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka (5) meliputi :
a) Pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006;
b) Pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat paling lama 1 (satu) tahun setelah pemberi hibah tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
2) PENUNJUKKAN LANGSUNG DENGAN KEADAAN KHUSUS
1. Pekerjaan yang berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
2. Pekerjaan/barang spesifikyang hanya dapat dilaksanakan oleh suatu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
3. Merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
4. Pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
IV. BEBERAPA BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
1. PEMBERIAN SUAP/SOGOK (BRIBERY);
Pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, dan janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang akan berakibat membawa untung terhadap diri sendiri atau pihak lain, yang berhubungan dengan jabatan yang dipegangya pada saat itu.
2. PENGGELAPAN (EMBEZZLEMENT)
Perbuatan mengambil tanpa hak oleh seseorang yang telah diberi kewenangan, untuk mengawasi dan bertanggung jawab penuh terhadap barang milik negara, oleh pejabat publik maupun swasta.
3. PEMALSUAN (FRAUD);
Suatu tindakan atau perilaku untuk mengelabui orang lain atau organisasi, dengan maksud untuk keuntungan dan kepentingan dirinya sendiri maupun orang lain.
4. PEMERASAN (EXTORTION);
Memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sejumlah uang atau barang, atau bentuk lain, sebagai ganti dari seorang pejabat publik untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perbuatan tersebut dapat diikuti dengan ancaman fisik ataupun kekerasan.
5. PENYALAHGUNAAN JABATAN atau WEWENANG (ABUSE Of DISCRETION);
Mempergunakan kewenangan yang dimiliki, untuk melakukan tindakan yang memihak atau pilih kasih kepada kelompok atau perseorangan, sementara bersikap diskriminatif terhadap kelompok atau perseorangan lainnya.
6. PERTENTANGAN KEPENTINGAN/MEMILIKI USAHA SENDIRI (INTERNAL TRADING);
Melakukan transaksi publik dengan menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga, dengan cara mempergunakan kesempatan dan jabatan yang dimilikinya untuk memenangkan kontrak pemerintah.
7. PILIH KASIH (FAVORITISME);
Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan hubungan keluarga, afiliasi partai politik, suku, agama, dan golongan yang bukan kepada alasan objektif, seperti kemampuan, kualitas, rendahnya harga, profesionalisme kerja.
8. MENERIMA KOMISI (COMMISION);
Pejabat publik yang menerima sesuatu yang bernilai, dalam bantuan uang, saham, fasilitas, barang, dll, sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau hubungan bisnis dengan pemerintah.
9. NEPOTISME (NEPOTISM);
Tindakan untuk mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota partai politik yang sepaham, dalam penunjukkan atau pengangkatan staf, panitia pelelangan atau pemilihan pemenang lelang.
10. KONTRIBUSI atau SUMBANGAN ILEGAL (ILLEGAL CONSTRIBIMON);
Hal ini terjadi apabila partai politik atau pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu menerima sejumlah dana sebagai suatu kontribusi dan hasil yang dibebankan kepada kontrak-kontrak pemerintah.
V. BEBERAPA MODUS OPERANDI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
1. PERENCANAAN PENGADAAN
Perencanaan Pengadaan adalah tahap awal dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang peranannya sangat stratejik dan menentukan. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan secara rinci mengenai target, waktu, mutu, biaya, dan manfaat dari paket-paket pengadaan barang dan jasa untuk keperluan pemerintah, yang dibiayai dari dana APBN maupun Bantuan Luar Negeri.
KKN dalam kegiatan pengadaan pemerintah, pada umumnya dimulai dari segmen Perencanaan Pengadaan. Sehingga dapat dikatakan bahwa "asal muasal" dari penyakit KKN bermula dari kegiatan penyusunan Rencana Pengadaan, diantaranya adalah :
1) Penggelembungan Anggaran
2) Rencana Pengadaan Yang Diarahkan
3) Penentuan Jadwal Waktu Yang Tidak Realistis
4) Pemaketan Pekerjaan Yang Direkayasa
2. PEMBENTUKAN PANITIA LELANG
Panitia lelang adalah lembaga pelaksana pengadaan yang pertama-tama dibentuk dan ditunjuk oleh pemimpin proyek, setelah seluruh kegiatan persiapan administrasi pelaksanaan proyek selesai. Penunjukkan keanggotaan panitia pelelangan idealnya harus berlandaskan kepada kriteria profesionalisme, sehingga panitia pelelangan yang terbentuk di unit-unit kerja pemerintah akan memiliki kredibilitas dan kemandirian, serta bekerja secara profesional. Hal tersebut sangat penting, karena kedudukan panitia pelelangan akan sangat menentukan keberhasilan dan ‘bersih’ tidaknya suatu proses pengadaan dilaksanakan oleh unit organisasi yang bersangkutan. Panitia lelang pada prinsipnya, memiliki beberapa kewenangan diantaranya adalah :
1) Menyusun dokumen tender;
2) Menyusun kriteria dan menyeleksi calon peserta tender;
3) Melakukan kegiatan-kegiatan tender sampai dengan penetapan pemenang, dan
4) Melaksanakan tugas secara profesional.
Kegiatan pada segmentasi Pembentukan Panitia Lelang perlu diwaspadai sebagai hal yang dapat menjadi sebab berkembangnya penyakit KKN dalam proses pengadaan pemerintah. Sebab tugas dan peranan panitia pengadaan akan sangat berpengaruh terhadap "bersih" tidaknya proses pengadaan barang di suatu unit kerja pemerintah dilaksanakan. Oleh karena itu, Panitia Pengadaan akan menentukan "hitam" atau “putih"nya suatu proses pengadaan pemerintah dari dimulainya awal kegiatan pengadaan sampai di tandatanganinya kontrak perjanjian kerja. Pada segmentasi ini terdapat awal berjangkitnya penyakit-penyakit KKN yang perlu diwaspadai, diantaranya dengan tersusun atau terbentuknya Panitia Pengadaan yang tidak dilandasi dengan kriteria kemampuan teknis, kredibilitas serta integritas yang memadai dari anggotanya. Akibatnya hasil kinerja dari panitia menjadi tidak maksimal, penuh dengan nuansa KKN, serta pemerintah tidak memperoleh barang dan jasa seperti yang diharapkan, baik dalam ukuran kualitas, kuantitas, harga dan ketepatan waktu. Kinerja panitia yang pada umumnya dapat menjadi sumber penyakit KKN, antara lain :
1. Panitia yang tidak rnemiliki integritas
2. Panitia yang tidak memihak
3. Panitia yang tertutup dan tidak transparan
3. PRAKUALIFIKASI PERUSAHAAN
Kegiatan Prakualifikasi adalah penentuan seleksi terhadap sejumlah perusahaan calon peserta pelelangan, berdasarkan syarat administratif, teknis dan pengalaman serta seleksi dari perusahaan (kontraktor/konsultan dan supplier) yang diperkirakan mampu untuk melaksanakan pekerjaan yang akan ditender atau dilelangkan. Prakualifikasi dilaksanakan sebelum tender dalam rangka menjaring calon yang sanggup melaksanakan pekerjaan.
Penyakit KKN di bidang pengadaan dapat pula dimulai dari segmen kegiatan Prakualifikasi Perusahaan. Melalui seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan atau Panitia Prakualifikasi, dapat dihasilkan sejumlah perusahaan yang dinilai berbobot, bonafit dan profesional. Lolosnya perusahaan yang ternyata tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, pada umumnya disebabkan oleh karena adanya unsur-unsur KKN yang dilakukan oleh anggota panitia agar perusahaan-perusahaan tertentu saja yang lolos dari seleksi. Atau juga disebabkan oleh perusahaan yang tidak memenuhi syarat melakukan upaya rekayasa terhadap data-data, surat keterangan dan informasi yang "palsu" atau “asli tapi palsu" (aspal).
1. Dokumen Administratif Tidak Memenuhi Syarat
2. Dokumen Administratif ‘Aspal’
3. Legalisasi Dokumen Tidak Dilakukan
4. Evaluasi Tidak Sesuai Kriteria
4. PENYUSUNAN DOKUMEN LELANG
Penyusunan dokumen lelang adalah kegiatan yang bertujuan menentukan secara teknis dan rinci dari pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak perusahaan pemasok barang dan jasa, mulai dari lingkup pekerjaan, mutu, jumlah, ukuran, jenis, waktu pelaksanaan, dan metoda kerja dari keseluruhan pekerjaan yang akan dilelangkan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
Dokumen disusun secara sederhana oleh panitia agar mudah dipahami dan menjadi pedoman baku bagi seluruh pihak. Dokumen Pelelangan meliputi petunjuk kepada peserta lelang, syarat kontrak, syarat teknis, daftar pekerjaan yang akan dikontrakkan, usulan perjanjian, serta gambar-gambar teknis dan referensi yang diperlukan oleh peserta tender. Agar informasi yang diterima seluruh pihak identik, maka perubahan apapun dalam dokumen lelang harus segera diumumkan/ disampaikan pada pihak yang terlibat. Kegiatan pada tahap ini, dapat dijadikan kesempatan untuk melakukan KKN, oleh karena spesifikasi teknis yang disyaratkan, kualitas dan kuantitas barang, tempat penyerahan barang, tenggang waktu lamanya pekerjaan dan penyerahan barang adalah hal-hal yang mengandung kesempatan untuk melakukan tawar menawar dengan produsen dan supplier barang dan pemilik barang, agar ‘merk’ barangnya yang dipakai, atau persediaan barangnya dapat cepat laku terjual di pasaran.
“Vendor" atau rekanan semacam itu akan berusaha mempengaruhi para pejabat atau anggota panitia lelang, untuk memasukkan persyaratan serta spesifikasi yang mengarah ke tipe, jenis, kemampuan dan kualitas dari barang yang dimiliki atau dijualnya. Oleh sebab itu beberapa penyakit KKN yang sering terjadi adalah :
1. Melakukan Rekayasa Kriteria Evaluasi
2. Dokumen Lelang Non Standar
3. Dokumen Lelang yang Tidak Lengkap
4. Dokumen Lelang yang Mengarah atau Bias
5. PENGUMUMAN LELANG
Pengumuman Pelelangan dimaksudkan agar masyarakat mengetahui secara luas akan adanya pelelangan pekerjaan yang akan diselenggarakan oleh pemerintah Dengan demikian telah diisyaratkan dalam aturan yang berlaku, bahwa pengumuman pelelangan barang dan jasa pemerintah harus disebarluaskan melalui media massa. Pada dasarnya, pengumuman tersebut mewakili proses pernyataan minat secara formal bagi perusahaan yang telah lulus kualifikasi, untuk mengikuti tender.
KKN, apabila pengumuman direkayasa bersama antara anggota panitia dengan rekanan calon pemenang. Dengan maksud untuk menutup kemungkinan ikutnya calon-calon peserta yang berasal dari lingkungan kelompoknya yang kemungkinan akan menawar lebih rendah dari tawaran yang sudah direkayasa, maka pada umumnya sering terjadi ‘pengumuman lelang’ menjadi, antara lain :
1. Pengumuman Lelang Semu atau Fiktif
2. Jangka Waktu Pengumuman yang Relatif Singkat
3. Pengumuman yang Tidak Lengkap
6. PENGAMBILAN DOKUMEN LELANG
Kegiatan. penyediaan dokumen pelelangan kepada para peminat, harus diberikan secara lengkap dengan cuma-cuma maupun dengan biaya yang telah ditentukan. Penyerahan ini juga harus dalam waktu yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia. Sesuai Keppres 18/2000, dokumen lelang diberikan secara gratis. Untuk mempermudah distribusi dokumen lelang dapat dibagi menjadi dokumen tetap dan tidak tetap. Isi dokumen adalah instruksi standar untuk bidder, syarat-syarat umum kontrak spesifikasi teknis umum, contoh-contoh dokumen yang umum diberiakukan seperti surat penawaran, bid bond/guarantee, performance bond/guarantee dan surat usulan ajudicator. Keterbukaan dalam penyelenggaraan tahap ini akan mereduksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan secara keseluruhan.
1. Dokumen Lelang Yang Diserahkan Tidak Sama (Inkonsisten)
2. Waktu Pendistribusian Dokumen Terbatas
3. Lokasi Pengambilan Dokumen Sulit Dicari
7. PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Harga Perkiraan Sendiri menentukan perkiraan besaran biaya pekerjaan yang akan dilelangkan, berdasarkan harga pasaran yang beriaku patokan jenis, ukuran volume, metoda dan pekerjaan sesuai dengan design atau rancang bangun pekerjaan yang dimaksud; perhitungan kenaikan harga dan waktu pelaksanaan pekerjaan; Harga Perkiraan Sendiri perlu dalam penyusunan anggaran, proses pengadaan dan pelaksanaan. Harga Perkiraan Sendiri harus mengkaji studi kelayakan, engineering design, data harga kontrak di sekitar pekerjaan yang akan dilelangkan, harga pasar yang beriaku, dan harga yang dikeluarkan oleh pemerintah/ manufaktur atau perusahaan jasa. Dalam kaitannya dengan praktek KKN, penentuan HPS oleh otoritas proyek dapat terjadi penawaran yang telah direkayasa.
1) Gambaran Nilai Harga Perkiraan Sendiri Ditutup-tutupi
2) Penggelembungan (Mark Up) Untuk Kepertuan KKN
3) Harga Dasar Yang Tidak Standar
4) Penentuan Estimasi Harga Yang Tidak Sesuai Aturan
8. PENJELASAN/AANWUZING
Aanwijzing adalah pertemuan penjelasan lisan dari pihak pemberi kerja, yang dalam hal ini diwakili oleh Panitia Pengadaan dihadap keseluruhan calon peserta pelelangan. Penjelasan dan tanya jawab dilakukan tentang hal teknis maupun administrative, agar tidak terjadi perbedaan persepsi maupun kekeliruan dalam pengajuan penawarannya. Kegiatannya meliputi antara lain :
1) Kegiatan ini harus bersifat terbuka dan dibuat berita acaranya oleh panitia;
2) Informasi yang diberikan dalam bentuk addendum dokumen lelang;
3) Bila penjelasan lapangan diperlukan, panitia tidak diperkenankan memungut biaya untuk kegiatan tersebut. Penyakit-penyakitnya antara lain :
a. Pre-bid Meeting Yang Terbatas
b. Informasi dan Deskripsi Terbatas
c. Penjelasan Yang Kontroversial
9 PENYERAHAN & PEMBUKAAN PENAWARAN
Penyerahan dokumen penawaran secara tepat waktu, lengkap dan memenuhi syarat administratif dan teknis, serta dialamatkan sepertj yang telah ditentukan. Penyerahan harus dapat dibuktikan dengan tanda terima dari petugas. Kegiatan ini antara lain meliputi:
• Penyampaian penawaran oleh peserta dapat dilakukan segera setelah peserta menerima addendum terakhir panitia;
• Penyampaian dokumen diluar batas waktu tidak akan diterima;
• Pembukaan, pemberian tanda, penelitian dokumen utama disaksikan oleh peserta;
• Setelah berita acara pembukaan, panitia tidak diperkenankan lagi menerima dokumen apapun;
• Tidak ada peserta yang gugur sebelum dilakukan evaluasi terhadap dokumen
Penyakit-penyakitnya antara lain :
a) Relokasi Tempat Penyerahan Dokumen Penawaran
b) Penerimaan Dokumen Penawaran Yang Tertambat
c) Penyerahan Dokumen Fiktif
10. EVALUASI PENAWARAN
Kegiatan pemeriksaan, penelitian dan analisis dari keseluruhan usulan teknis dari peserta pelelangan, dalam rangka untuk memperoleh validasi atau pembuktian terhadap harga penawaran yang benar, tidak terjadi kekeliruan sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditentukan. Adapun kegiatan itu adalah :
• Evaluasi penawaran meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga; Evaluasi administrasi perlu mempertimbangkan faktor redaksional, keabsahan, jaminan, penawaran dan aritmatik;
• Setelah lulus evaluasi administrasi; penawaran akan dikaji dari sisi teknis dimana perusahaan yang mengikuti tender harus memiliki sertifikasi dari lembaga akreditas yang kredibel;
• Evaluasi harga adalah tahap evaluasi terakhir yang lebih menitikberatkan pada kesesuian penawaran dengan kriteria yang telah lebih dulu diprasyaratkan oleh panitia;
Penyakit-penyakitnya antara lain :
1) Kriteria evaluasi cacat
2) Penggantian dokumen penawaran
3) Evaluasi tertutup dan tersembunyi -
4) Peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi
11. PENGUMUMAN CALON PEMENANG
Kegiatan pengumuman urutan calon pemenang dilakukan setelah keseluruhan hasil penelitian dirumuskan oleh panitia pelelangan dinyatakan selesai atau tuntas dan diusulkan atau dipertanggungjawabkan kepada penanggung jawab alokasi dana atau pemilik proyek. Calon pemenang di urutan pertama akan disyahkan sebagai pemenang pelelangan, setelah masa sanggah selesai dengan kegiatan sebagai berikut:
1. Pengumuman dipasang di media massa dengan jangkauan yang luas sesuai besaran kontrak, pengumuman ditempelkan pula di kantor proyek;
2. Pengumuman harus jelas dan rinci, sehingga sanggahan menjadi berkurang;
3. Dilaksanakan dengan waktu yang cukup;
4. Pelaksanaannya on time dan tidak ditunda-tunda.
Penyakit-penyakitnya antara lain :
• Pengumuman Terbatas
• Pengumuman Tanggal Ditunda
• Pengumuman Yang Tidak Sesuai Dengan Kaidah Pengumuman
12. SANGGAHAN PESERTA LELANG
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi para peserta pelelangan yang minta penjelasan tentang keputusan panitia pelelangan tentang urutan calon pemenang dengan kegiatan sebagai berikut:
• Panitia harus terbuka, akomodatif, dan memproses setiap sanggahan dari masyarakat yang umumnya berkisar pada ketidakpuasan evaluasi, intransparansi, ketidakadilan dan penggelapan data dari pemenang;
• Berdasarkan informasi tersebut, panitia harus segera melakukan investigasi untuk membuktikan kebenaran sanggahan. Bila sanggahan tersebut tidak benar, maka panitia akan melanjutkan ke penandatangan kontrak, sebaliknya bila sanggahan dari masyarakat benar;
• Pemerintah harus memberikan sanksi administratif yakni pembatalan tender, mencoret nama pemenang, dan pembubaran panitia; Pimpinan proyek harus segera meogulang prakualifikasi dan mentender ulang pekerjaan tersebut.
Penyakit-penyakitnya antara lain :
1. Tidak Seluruh Sanggahan Ditanggapi
2. Substansi Sanggahan Tidak Ditanggapi
3. Sanggahan Proforma Untuk Menghindari Tuduhan Tender Diatur
13. PENUNJUKAN PEMENANG LELANG
Setelah masa “sanggah’ berakhir maka, kepala instansi/proyek wajib untuk mengeluarkan secara resmi surat penetapan pemenang pelelangan. Guna dapat diproses dalam ikatan perjanjian kerja pelaksanaan pekerjaan atau Kontrak Kerja. Kegiatan tersebut meliputi: Berita acara yang telah selesai lengkap dengan tanda tangan seluruh anggota panitia merupakan bahan dasar untuk penyusunan surat penunjukan;
Catatan lengkap sanggahan dan jawaban merupakan kelengkapan data yang diperlukan untuk pengeluaran surat tersebut;
Catatan samping–site letter yang merupakan hasil kesepakatan antara panitia dan mitra calon pemenang pada pre-award meeting merupakan lampiran dalam surat penunjukkan tersebut. Surat penunjukan yang ditandatangani oleh proyek manager segera disampaikan.
Penyakit-penyakitnya antara lain :
1. Surat Penunjukan Yang Tidak Lengkap
2. Surat Penunjukan Yang Sengaja Ditunda Pengeluarannya
3. Surat Penunjukan Yang Dikeluarkan Dengan Terburu-buru
4. Surat Penunjukan Yang Tidak Sah
14. PENANDATANGANAN KONTRAK
Kegiatan akhir dari proses pelelangan adalah penandatanganan perjanjian kontrak pelaksanaan pekerjaan. Perjanjian tentang nilai harga pekerjaan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan secara pasti. Kegiatan tersebut meliputi; Konsep kontrak dan dokumen kontrak harus segera dipersiapkan oleh mitra kerja setelah diterima surat penunjukkan; Konfirmasi kandungan dokumen dilakukan oleh proyek dan diparaf setiap halaman oleh pejabat proyek dan mitra kerja yang diberi hak untuk itu; Kontrak ditandatangani oleh pihak-pihak terkait setelah mitra kerja memenuhi persyaratan penandatangan kontrak seperti yang diatur dalam dokumen lelang. Kontrak gagal ditandatangani apabila mitra kerja tidak berhasil memenuhi persyaratan dalam kurun waktu yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
Penyakit-penyakitnya antara lain :
1. Penandatanganan Kontrak Yang Ditunda-tunda
2. Penandatanganan Kontrak Secara Tertutup
3. Penandatanganan Kontrak Tidak Sah
15. PENYERAHAN BARANG/JASA
Penyerahan barang dan jasa dapat dilakukan secara bertahap atau menyeluruh. Barang yang diserahkan harus sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen lelang. Penyerahan final dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai. Setelah penyerahan final selesai, bukan berarti tanggung jawab penyedia jasa berakhir. Penyerahan barang dan jasa benar apabila
1. Tepat waktu sesuai perjanjian
2. Tepat mutu sesuai yang dipersyaratkan
3. Tepat volume sesuai yang dibutuhkan
4. Tepat biaya sesuai dalam kontrak
Kajian empat tepat di atas dilakukan sesuai dengan dokumen kontrak. Sumber KKN di segmen ini diantaranya adalah :
1. Volume Tidak Sama
2. Mutu/kualitas pekerjaan lebih rendah dari tentuan dalam spesifikasi teknik
3. Contract Change Order (Perubahan Kontrak)
Referensi:
Hotma Napitupulu. 2009. Beberapa Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bidkum Polda Jabar: tidak diterbitkan.
Kamis, 01 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
8 komentar:
wah....abang sangat menguasai sekali materi.......nanti dalam TR biar di cantumkan "diarahkan ke Logistik"...heheheh.......punyaku ko ga pernah bisa di search mbah google ya bang...harus belajar lagi ini soalnya internet gratis plat sering mati...tidak mendukung produktivitas
ded...udah bisa belum googlenya? semangat terus pantang mundur...
Pake modem flashdisc, ded....
manteupz betul bah...pengalaman sendiri kayaknya..he he
ini mah copy paste dari toolkit anti korupsi pengadaan barang dan jasa
buat anonim, lha kan dlm referensi udah sy masukin bahwa ini kepunyaannya Hotma Napitupulu yg sy masukkan ke dalam blog sbg pengetahuan kita bersama? Kecuali kalo gak saya masukkan sumbernya...kita juga sbg akademisi tau juga etika penulisan boss....
saya Setuju Mas Arri, bagaimana pun saya salut sama bang ari atas perhatiannya thd penyelenggaraan kepolisian di Indonesia....
trims to dark atas apresiasinya, ini semata saya lakukan krn ingin polisi kita citranya semakin positif...
Posting Komentar