Minggu, 25 Oktober 2009

PENUNDAAN PELAKSANAAN HUKUMAN MATI SUMIARSIH & SUGENG (Ditinjau Dari Perspektif HAM)


Pendahuluan

Sepintas tidak ada yang salah dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Surabaya kepada Sumiarsih dan anggota keluarganya. Sumiarsih dkk divonis bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap keluarga Letkol Mar. Purwanto pada tanggal 13 Agustus 1988. Sumiarsih bersama suaminya Djais, anaknya Sugeng, dan menantunya Serda Adi Saputra terbukti melakukan pembunuhan lantaran kesal selalu ditagih utang oleh korban. Djais sebelum menjalani eksekusi mati, meninggal dunia karena sakit. Sedangkan terdakwa Serda Adi Saputra telah dieksekusi mati pada tahun 1992 (Kompas 16 Juli 2008). Kemudian yang menjadi polemik perbincangan dikalangan pemerhati hukum adalah pelaksanaan eksekusi mati Sumiarsih dan Sugeng yang baru dilaksanakan 20 tahun kemudian, 19 Juli 2008. Lamanya waktu penungguan eksekusi selama 20 tahun, dianggap oleh pemerhati hukum sebagai pemidanaan ganda pada si terhukum. Selain dihukum mati, si terhukum juga menjalani hukuman penjara.

Polemik Hukuman Mati di Indonesia
Hukuman mati menurut kalangan yang menentangnya dinyatakan sebagai hukuman yang tidak berperikemanusiaan, hukuman yang sangat kejam, dan melanggar hak manusia untuk hidup. Karena penetapan hukuman dilakukan oleh manusia (hakim), maka aspek kesalahan manusia bisa saja terjadi, sehingga pada hukuman mati apabila terdapat kesalahan penetapan hukum tentu tidak bisa dikoreksi lagi karena si terhukum sudah dieksekusi mati (Lubis & Lay 2009: 155). Hukuman ini juga dikaji tidak memberikan efek jera pada si pelaku kejahatan, karena walau di negara tersebut telah menetapkan hukuman mati sebagai salah satu prosedur penghukuman, namun terkadang angka kejahatan tidak mengalami penurunan secara kuantitas. Padahal angka naik atau turunnya kejahatan tidak disebabkan karena adanya hukuman mati, namun terlebih pada faktor yang mendukung. Faktor tersebut yang menurut Cesare Beccaria adalah adanya kepastian hukum yang diterima si terhukum yang dapat memberikan efek jera pada orang lain sehingga kemungkinan tidak akan melakukan kejahatan yang sama atau tidak sama sekali (Levinson 2002: 512). Sedangkan dari kelompok pendukung hukuman mati menilai hukuman ini layak/setimpal diberikan kepada orang yang telah merampas hak orang lain untuk hidup. Mereka berpendapat bahwa manusia di dunia ini memiliki hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa, dan tidak ada seseorangpun yang dapat mengambilnya. Pelanggaran atas hak ini (membunuh) maka kepadanya patut diberikan hukuman mati (Esack 2004: 219). Dalam kasus Sumiarsih-Sugeng ini, masyarakat menilai tindakan mereka terhadap keluarga Letkol Mar. Purwanto sudah tergolong sadis berbanding terbalik dengan apa yang mereka hindari yaitu utang piutang. Mereka yang menentang hukuman mati berlandaskan pada beberapa instrumen HAM Internasional, antaranya (1) Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, (2) Protocol to the American Convention on Human Rights to Abolish the Death Penalty, (3) Protocol No 6 to the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms 1982 (European Convention on Human Rights), dan (4) Protocol No 13 to the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms 2002 (European Conventon on Human Rights). Ratifikasi yang pertama sudah bersifat internasional, sedangkan ketiga lainnya lebih bersifat regional. Protokol yang pertama sudah mewajibkan negara-negara yang telah meratifikasinya untuk menghapus hukuman mati dalam legislasi konstitusinya. Protokol tersebut merujuk pada pasal 3 Deklarasi Universal HAM dan pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang pada garis besarnya memuat hak manusia untuk hidup, memiliki kebebasan, dan keamanan. Indonesia sendiri belum meratifikasi protokol ini, sehingga pelaksanaan hukuman mati masih diterapkan di sini (Lubis 2007: 243). Di Indonesia sendiri, hukuman mati merujuk pada KUHP (lihat pasal 104, 111 ayat (2), pasal 124, pasal 140 ayat (3), dan pasal 340), UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika, UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No.31 Tahun 1999 & UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Mahkamah Konstitusi sendiri, penerapan hukuman mati itu sendiri dinyatakan tidak bertentangan dengan hak untuk hidup sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, karena konstitusi kita tidak menganut asas kemutlakan hak asasi manusia (Suara Merdeka 31 Oktober 2007). Hak asasi yang diberikan oleh konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28A hingga 28I Bab XA UUD 1945, menurut MK dibatasi oleh pasal selanjutnya yang merupakan pasal kunci yaitu pasal 28J, bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Pandangan konstitusi ini diteruskan dan ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum. Dengan demikian, Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apapun termasuk ICCPR yang menganjurkan penghapusan hukuman mati tersebut, bahkan pada pasal 6 ayat (2) ICCPR itu sendiri memperbolehkan pemberlakuan hukuman mati kepada kejahatan yang paling serius (Riewanto 2007).

Pelanggaran HAM Dalam Kasus Eksekusi Sumiarsih & Sugeng
Kembali pada kasus Sumiarsih & Sugeng, karena dianggap sebagai salah satu kejahatan yang paling serius (menghilangkan nyawa orang lain) maka hukuman mati pada komplotan mereka tidak disalahkan secara undang-undang. Seharusnya pelaksanaan eksekusi tidak perlu menunggu waktu yang lama apabila yang ingin disampaikan kepada publik adalah pembelajaran yang bersifat psikologis. Penundaan waktu eksekusi akan berdampak pada ketidakpastian hukum dan mental si terhukum itu sendiri yang semakin tersiksa menunggu ketidakpastian eksekusi. Proses menunggu eksekusi yang sekian lama ini merupakan salah satu pelanggaran HAM yang merendahkan martabat manusia atau perlakuan lainnya (Lubis & Lay 2009: 141). Penundaan eksekusi oleh negara terhadap narapidana mati disebut sebagai Fenomena Deret Kematian. Fenomena ini dilakukan oleh negara-negara yang masih mempraktikkan hukuman mati yang merupakan pelanggaran berat konstitusi negara tersebut. Seharusnya negara berpikir bahwa semakin lama eksekusi mati dilakukan, maka orang akan semakin lupa. Bukan lagi efek jera yang dimunculkan, namun sudah mengarah kepada simpati kepada si terpidana mati karena terkesan mendapat penghukuman ganda (hukuman mati dan penjara). Seperti Sumiarsih dan Sugeng, orang tentu sudah melupakan perbuatan mereka 20 tahun yang lalu. Bahkan kalau tidak dipublikasikan di media bahwa mereka akan segera dieksekusi, masyarakat mungkin tidak mengetahui peristiwa 20 tahun lalu yang menimpa keluarga Letkol Mar. Purwanto. Setelah hal ini dipublikasikan, orang malah akan mempertanyakan ada hal apa dibalik penundaan selama ini dan akhirnya berbalik menjadi simpati yang berbuntut pada penghapusan hukuman mati di Indonesia. Oleh sebab itu, jika memang pidana mati tetap diputuskan maka jangan memperlama waktu eksekusi. Waktu 20 tahun bahkan sudah setara dengan penghukuman seumur hidup, apalagi selama 20 tahun pula Sumiarsih dan Sugeng sudah menunjukkan perilaku baik dan telah bertobat atas kesalahannya selama ini. Perilaku menyesal inilah yang oleh mazhab Eropa sebagai suatu sikap mulia yang merupakan harapan bagi seorang kriminal untuk berbuat baik pada masyarakat. Inilah sebab mengapa negara-negara Eropa sangat menentang pelaksanaan hukuman mati sebagai suatu penghukuman bagi seorang pelaku kejahatan. Kalau memang kendala utama penetapan waktu eksekusi adalah menunggu proses peninjauan kembali mulai dari banding, kasasi, dan permintaan grasi, waktu yang ditempuh tidak perlu selama ini. Penundaan ini hanya akan merampas hak asasi manusia untuk mengetahui kapan tepatnya mereka akan dijemput maut. Seharusnya Presiden sebagai pengambil keputusan grasi mendapatkan laporan dari eksekutor, apakah selama pelaksanaan hukuman mereka menunjukkan penyesalan yang diikuti dengan sikap perilaku, serta perbuatan mereka telah dimaafkan oleh keluarga korban, sehingga nantinya grasi yang akan diberikan merupakan suatu peluang untuk memperbaiki diri sebagai bekal kembali ke masyarakat kelak.

Kesimpulan
Dari permasalahan diatas, maka saya berkesimpulan bahwa antara hukuman mati dan hak asasi manusia merupakan hubungan yang tak terpisahkan. Hak asasi manusia yang meliputi hak untuk hidup, memiliki kebebasan dan keamanan tentunya bertentangan dengan pelaksanaan hukuman mati. Namun di Indonesia, hukuman mati harus dipertahankan karena si terpidana mati telah melakukan tindak pidana serius yang tercantum dalam legislasi konstitusi negara ini. Dimana konsep hukuman mati itu sendiri lebih kepada upaya negara untuk melindungi hak asasi masyarakatnya (Syamsuddin 2008: 37). Akan tetapi proses pelaksanaan eksekusi mati hendaknya tidak berlangsung lama, agar tidak menimbulkan dampak psikologis bagi si terpidana mati. Pemerintah harusnya terikat pada batas waktu maksimal setelah upaya hukum terakhir dilakukan. Selama ini, berdasarkan KUHAP dikenal adanya proses di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri atau pengadilan militer), kemudian tingkat banding (pengadilan tinggi), tingkat kasasi di MA, peninjauan kembali (PK) apabila ada novum baru di MA, dan akhirnya permohonan grasi kepada Presiden. Namun tidak pernah ada kejelasan berapa kali proses peninjauan kembali (PK) maupun permohonan grasi dapat dilakukan. Maka, perlu ada kejelasan ataupun amandemen terhadap hukum acara sejauh menyangkut pidana mati ini, demi penghargaan terhadap hak-hak terpidana, keluarganya, maupun hak-hak korban kejahatan (Susetyo 2009). Dan akhirnya saya berpendapat bahwa hukuman mati masih perlu dipertahankan dalam legislasi kita demi melindungi hak asasi manusia itu sendiri. Dalam hukum agama pun telah diatur bahwa sesama manusia harus saling menghargai, hak asasi manusia tidak hanya dimiliki oleh terpidana mati saja, namun istri/suami, anak, orang tua korban dan orang-orang lain pun mempunyai hak asasi juga. Namun apabila memang sudah diberikan ketetapan hukum untuk menjalani eksekusi mati, hendaknya proses hukum menuju eksekusi tidaklah terlalu lama yang dapat mengaburkan makna dari penghukuman tersebut.

Daftar Acuan:

Buku:
Esack, Farid. 2004. On Being Moslem; Menjadi Muslim di Dunia Modern. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Levinson, David. 2005. Encyclopedia of Crime and Punishment. California: Sage Publishing.
Lubis, Todung Mulya. 2007. Catatan Hukum Todung Mulya Lubis: Mengapa Saya Mencintai Negeri Ini?. Jakarta: Penerbit Kompas.
Lubis, Todung Mulya & Alexander Lay. 2009. Kontroversi Hukuman Mati: Perbendaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta: Penerbit Kompas.
Syamsuddin, Amir. 2008. Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara. Jakarta: Penerbit Kompas.

Surat Kabar:

Riewanto, Agust. “Penerapan Hukuman Mati”. Harian Suara Merdeka 10 Nopember 2007.

Internet:

Susetyo, Heri. Legitimasi dan Manajemen Eksekusi Mati di Indonesia, diunduh dari www.hukumonline.com pada tanggal 9 Oktober 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar