Rabu, 30 September 2009

Pemolisian Komunitas


Pendahuluan

Dalam era reformasi ini, Polri dituntut untuk terus mengembangkan inovasi dan kreativitasnya seputar pemolisian berbasis komunitas. Pemolisian komunitas dimaksudkan untuk membangun kemitraan dengan komunitas dalam rangka turut memecahkan akar permasalahan serta menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak. Jadi disini pemolisian adalah segala upaya yang dilakukan kepolisian dalam mewujudkan dan memelihara kamtibmas pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa (Chrysnanda 2009).
Pemolisian dikenal dalam bentuk konvensional dan kontemporer. Pemolisian yang konvensional cenderung reaktif, bersifat crime fighter, dan fokus pada penegakan hukum. Sedangkan pemolisian yang kontemporer lebih bersifat proaktif, mengembangkan partnership, dan mengutamakan problem solving. Pemolisian kontemporer ini memiliki lingkup kecil/berbasis komunitas, lebih berorientasi pada pencegahan kejahatan, keberadaan polisi lebih pada mengurangi fear of crime, keberhasilan Polri bukan untuk selalu mengungkap kasus tetapi ketika kejahatan tidak terjadi (memperbanyak patroli), dan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam hal menegakkan supremasi hukum, polisi dalam melakukan penyelidikan/penyidikan lebih kepada memberikan jaminan perlindungan hukum, bersifat transparan, akuntabel, dan mengutamakan legitimasi dalam setiap prosesnya. Esensi dari lidik/sidik tersebut adalah melakukan identifikasi (untuk membuktikan), bukan hanya menggantungkan pada pengakuan korban/tersangka saja.

Pemolisian Komunitas

Community Policing (CP) merupakan pemolisian dalam bentuk kecil. Disini polisi bersama-sama komunitas lebih pada mencari akar permasalahan dan menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak. Keberadaan polisi adalah untuk mengurangi rasa takut pada masyarakat akan gangguan kamtibmas (fear of crime), mereka harus lebih proaktif ketimbang reaktif terhadap setiap permasalahan komunitas, polisi juga membangun kemitraan bukan hanya dengan masyarakat/komunitas namun juga dengan Pemda, DPRD, LSM, Media Massa, dan instansi terkait. Keberadaan polisi disini senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Yang dibangun melalui konsep CP adalah menciptakan sosok polisi yang humanis/kemanusiaan, meningkatkan produktifitas masyarakat, kreatif/inovatif, berorientasi pada kerja dan gaji, serta mengawal rasa aman warga.
Seorang petugas CP dalam hal ini harus memahami mapping/pemetaan (untuk kemudian menggolong-golongkan dan melakukan kategorisasi). Polisi harus tahu apa potensi dan apa masalah yang ada dalam komunitas tersebut (melalui pemahaman wilayah atau melalui pemetaan). Petugas CP harus mempunyai program yang jelas, apa yang akan ia lakukan dengan warganya, apa strategi yang akan dilakukan untuk menarik perhatian warga agar mau mengikuti segala petunjuknya, serta konsep yang akan dikembangkan agar pemolisian komunitas dapat tercipta dengan baik. Ia juga harus pandai menciptakan jejaring/networking agar program CP dapat berhasil guna dan berdaya guna, dan akhirnya petugas CP harus mampu dan mau membuat sistem kontrol/pelaporan baik bagi dirinya sendiri maupun untuk organisasi.


Referensi:

Chrysnanda DL. 2009. Bentuk Pemolisian Alternatif. Materi kuliah KIK-13 tanggal 2 dan 9 September.
Baca selengkapnya.....

Minggu, 13 September 2009

Jangan Takut Pada Pra Peradilan


Banyak personel Polri yang memegang jabatan yang berkaitan dengan peradilan, sangat jengah apabila mendengar kata-kata Pra Peradilan. Sepertinya suatu hal yang memalukan apabila sampai seorang pemegang jabatan penyidik terkena Pra Peradilan. Seperti apakah Pra Peradilan itu?
Pra Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang: a) Sah atas terdakwa suatu penangkapan dan atas penahaan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pelaksanaan atas kuasa; b) Sah atas terdakwa penghentian penyidikan atas penghentian perintah atas perantara demi tegaknya hukum dan peradilan; c) Permintaan ganti kerugian atas rehabilitasi oleh tersangka atas keluarganya atas pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan (Bab I pasal 1 butir ke 10).
Wewenang Pra Peradilan yang diberikan batasan di atas, masih terdapat beberapa pasal yang merupakan penjabaran butir 10, yaitu pasal 77, pasal 82 ayat (1) dan (2), pasal 95 ayat (2), pasal 97 ayat (3). Adapun maksud diadakan lembaga Pra Peradilan ini ialah untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui saran pengawasan secara horizontal.
Cara pemeriksaan dan Pra Peradilan diatur dalam pasal 82 ayat (1) angka a, b, c, d, e, yaitu: Dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang; Dalam memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan-penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atas penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, Hakim mendengar keterangan baik tersangka atas pemohonan maupun dari pejabat yang berwenang; Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari Hakim sudah harus menjatuhkan putusannya; Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan Negeri, sedangkan mengenai penuntutan kepada Pra Peradilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur; Pemeriksa Pra Peradilan tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan pra peradilan pada tingkat pemeriksaan atas penuntut umum jika untuk itu diajukan permintaan baru.
 Pekerjaan Hakim hanya memuat dengan jelas dasar dan alasannya, pasal 82 (2).
 Terhadadp putusan Pra Peradilan tidak dapat dimintakan banding, kecuali terhadap putusan.
 Tidak sahnya penyidikan atau tidak sahnya penghentian penuntutan pasal 83 (1) dan (2).

Nah kalau para pemegang jabatan penyidik sudah mengetahui masalah Pra Peradilan seperti tersebut diatas, tidak usah takut lagi untuk menghadapinya. Asal anda berjalan pada rel yang benar, penyidikan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan. Jangan sampai masyarakat mengajukan gugatan hanya karena anda salah dalam menerapkan prosedur penyidikan. Baca kembali prosedur-prosedur penyidikan yang sudah diterbitkan oleh Mabes Polri, buku petunjuk tersebut bukan untuk dimodifikasi guna memperoleh keuntungan pribadi atau organisasi, tapi untuk menegakkan supremasi hukum agar citra Polri semakin baik dan reformasi kultural dapat menunjang terwujudnya trust building di masyarakat.

Referensi:

Chrysnanda DL, Pemolisian di Polres Batang. Disertasi, tidak diterbitkan.
Baca selengkapnya.....

Sabtu, 05 September 2009

PERSIAPAN MENGHADAPI ISL 2009/2010


Gak kerasa bentar lagi Indonesia Super League (ISL) 2009/2010 mau mulai tanggal 10 Oktober ini, trus apa hubungannya ama prestasi dan prestise sepakbola Indonesia? Saya bangga juga tuh baca running-text salah satu teve swasta kita yang menyatakan bahwa Liga Indonesia masuk rangking 8 Asia…..Asia man, bukan ASEAN! Cuman yang sekarang jadi keprihatinan saya, apa efeknya sama pengembangan sepakbola kita? Perasaan semakin lama semakin gak jelas mau dibawa kemana pembinaan sepakbola kita. Timnas hancur lebur, jadwal acak kadut, semua klub masih amatiran, pengurusnya hobi eksperimen, kesiapan klub jelang liga yang masih amburadul….waduh, kok bisa jadi rangking 8 Asia ya?

Program Timnas

Saya perhatiin beberapa surat kabar olahraga mengatakan kalo program timnas kita gak jelas arahnya kemana. Trus keputusan gak pro Badan Timnas (BTN) juga nambah-nambahin masalah. Bayangin aja, pemain timnas dilarang berkompetisi! Mereka lebih baik latihan terus sampe elek jelang pertandingan Pra-Piala Asia lawan Kuwait, lho kok bisa? Saya perhatiin negara-negara lain hari Rabu masih kompetisi liga trus Sabtu-nya maen di timnas, gak pengaruh tuh sama strategi, tetap bagus aja mainnya…Perlu diketahui sih, esensi dari keberhasilan peningkatan performance pemain timnas ya melalui kompetisi. Dengan kompetisi, mereka akan terlatih untuk mencetak gol, melewati bek asing, menggocek untuk mengumpan bola ke forward, dan lain-lain. Mereka akan terlatih untuk menghadapi berbagai situasi yang berbeda saat latihan, dan mudah-mudahan langsung diterapkan pas latihan. Kesulitan masalah strategi permainan? mau 4-3-3 ke 4-5-1 atau dari 4-4-2 ke 3-5-2, kan terserah pelatih timnas. Jangan dipakai alasan untuk nyalahin kompetisi dong. Justru pelatih akan mudah untuk berubah strategi, karena ada pemain timnas yang udah faham.

Jadwal Kompetisi Liga

Banyak yang mengeluh jadwal kita berantakan mulu saban taun. Bagusnya sich kita ngikutin jadwal kompetisi negara-negara di Eropa sono, dari Agustus sampe Mei. Trus libur kompetisi dari Juni sampe Juli, begitu seterusnya. Dengan begitu udah waktu istirahat bisa diatur, jadwal gak berantakan, jadwal ujicoba timnas kita bisa berbarengan sama negara-negara lain, trus jadwal latihan timnas pun gak perlu lagi pelatnas panjang yang gak ada gunanya itu. Masak sih gak bisa?

Klub Amatiran

Klub kita sebagian besar masih menyusui sama Pemda-nya masing-masing. Mengharapkan APBD, menghambur-hamburkan uang rakyat tapi prestasi gak jelas. Kasian banget kan sama rakyat yang kena gusur karena gak bayar pajak PBB, sama rakyat yang kena denda gara-gara terlambat bayar PKB, trus hasilnya buat dikasihin sam klub yang gak jelas? Mending tiap-tiap klub ikutin model klub-klub Eropa…gak susah kok.
Caranya:
1. Bagusin dulu stadion, pake standar internasional. Rumput yang bagus, jadi alur bola lancar. Jadi kalo abis cetak gol, pemain bisa meluncur kayak Rooney gak takut lututnya lecet-lecet karena alas rumput banyak batu….iiihhh!
2. Alur tiket yang jelas dan hindari kebocoran, manfaatkan satgas klub untuk mengkoordinir suporter agar kalau mau nonton tetap harus bayar.
3. Jual merchandise asli di counter-counter stadion atau di area penjualan lain, makanya itu stadion dibagusin….ambil contoh dech stadion punyanya Arsenal (didalemnya ada toko merchandise, museum klub, barbershop, supermarket, dll). Kalau saya perhatiin, stadion kita masih model kolonial VOC punya….

Persiapan Klub

Saya heran dengan persiapan klub sekarang ini, kayaknya susah banget nyiapinnya. Bagus tuh aturan BLI dengan pola 3+2 (3 pemain non-Asia dan 2 pemain Asia). Katanya cari pemain Asia yang susah, menurut saya gak terlalu tuh. Ini karena manajer klub gak manfaatin teknologi internet aja sih, coba mereka surfing pemain-pemain Asia ya gak harus dari Jepang, Korea atau Australia sih. Asia kan banyak yang bagus-bagus, kayak Lebanon, Suriah, Pakistan, India, Irak….trus pemain non-Asia jangan melulu dari Kamerun, Nigeria, Cile, Paraguay, Brasil atau Argentina saja. Lirik kek pemain nasional dari Honduras, Sudan, Rwanda, Bolivia, Malta, atau Vanuatu. Mereka ada kok yang rela dibayar 300.000 dollar saja (kira-kira Rp. 300 jutaan), padahal kualitas mereka udah masuk timnas. Bahkan kalo mau ekstrem lagi, rekrut pemain-pemain Indo yang berkeliaran di liga-liga Eropa, syukur-syukur setelah setahun main mereka mau melepas kewarganegaraan Eropa mereka jadi WNI. Kan bagus tuh, kalo jaim mau naturalisasi ya gitu aja. Saya heran banget, kita ini kok sok jaim ya? Portugal aja yang kualitas dunia masih mau tuh menaturalisasi Liedson (asal Brasil), Jerman aja mau merekrut Cacau (asli Brasil) untuk jadi WN Jerman. Kita kok gak mau ikut-ikutan ya? Padahal FIFA udah merestui kok…..

Saran

Oleh karena itu saran saya untuk memajukan sepakbola kita:
1. Pengurus PSSI jangan malu untuk studi banding ke federasi sepakbola yang sudah maju. Serap ilmu organisasi, ilmu manajemen, ilmu kepelatihan mereka.
2. Sesuaikan jadwal liga dengan kompetisi dunia, bagusnya mulai kompetisi itu dari Agustus sampai Mei. Dengan begitu kita bisa atur jadwal ujicoba, jadwal kompetisi antarklub Asia, dan jadwal lainnya.
3. Para manajer melek teknologi. Kalau mau cari pemain asing jangan cuma modal minta sama agen pemain doang, tapi sering-sering kek surfing ke internet. Misalkan ke www.transfermarkt.de, atau ke wikipedia. Kan banyak pemain asing yang unattached (menganggur), free transfer, atau pemain timnas yang banderol harganya cocok sama kantong klub.
4. Klub harus berani bersikap profesional, jangan minta-minta APBD terus. Kembangkan jiwa entrepeneurship-nya. Studi banding sama klub-klub Eropa atau Asia Timur.
5. Perbaiki stadion-stadion di Indonesia, kita harusnya malu gak bisa bikin stadion bagus padahal propinsi-propinsi kita banyak yang kaya-kaya sumberdaya alamnya. Kontruksi harus minimalis dengan infrastruktur yang maksimalis, jadi penonton lebih suka ke stadion daripada nonton lewat tivi.
6. Benahi fisik pemain kita agar tidak kalah adu body dengan negara lain. Caranya ya latihan fisik yang rutin.


Rekomendasi Pemain

Berikut saya rekomendasikan beberapa pemain asing yang lumayan moncer dari wilayah non-Asia dan Asia, yah syukur-syukur ada manajer yang lagi surfing blog ini trus nanya-nanya ke agen atau menelusuri lagi via internet.

Pemain non-Asia (estimasi < 80.000 euro):
1. Musa El Tayeb (25 tahun/Sudan/MF/Al-Merreikh Omdurman (Sudan)/timnas).
2. Alaa Babiker (24 thn/Sudan/FW/Al-Merreikh Omdurman (Sudan)/timnas).
3. Juvenal Correia (21 th/Guinea Bissau/DF/SC de Bissau (Guinea Bissau)/timnas).
4. Taiwo Atieno (24 th/Kenya/FW/Rochester Rhinos (Kenya)/timnas).
5. Boniface Ambani (26 th/Kenya/FW/SC de Goa (Kenya)/timnas).
6. Larmin Ousman (28 th/Liberia/MF/tanpa klub/timnas).
7. Noel Seka (25 th/Benin/DF/tanpa klub/timnas).
8. John Glele (23 th/Benin/DF/tanpa klub/timnas).
9. Salomon Wisdom (20 th/Benin/FW/tanpa klub/timnas).
10. Emmanuel Ngama (21 th/Burundi/MF/tanpa klub/timnas).
11. Kazim Bizimana (23 th/Burundi/FW/VV Sneek (Belanda)/timnas).
12. Waso Ramadhani (25 th/Burundi/DF/Simba FC (Burundi)/timnas).
13. Floribert Ndayisaba (20 th/Burundi/DF/FK Baku (Azerbaijan)/timnas).
14. Emilio Izaguirre (23 th/Honduras/DF/CD Montagua (Honduras)/timnas).
15. Melvin Valladares (26 th/Honduras/FW/San Pedro Sula (Honduras)/timnas).
16. Mackorel Sampeur (23 th/Haiti/MF/Violette AC (Haiti)/timnas).
17. Abel Thermeus (26 th/Haiti/FW/tanpa klub/timnas).
18. Fabrice Noel (24 th/Haiti/FW/Puerto Rico Islanders (Puerto Rico)/timnas).
19. Silvano Estacio (27 th/Ekuador/MF/Emelec (Ekuador)/klub).
20. Ricardo Pedriel (22 th/Bolivia/FW/Giresunspor (Turki)/timnas).
21. Joselito Vaca (27 th/Bolivia/MF/Oriente Petrolero (Bolivia)/timnas).
22. Jhasmani Campos (20 th/Bolivia/MF/Oriente Petrolero (Bolivia)/klub).
23. Yonathan del Valle (19 th/Venezuela/FW/Tachira (Venezuela)/timnas).
24. Giacomo di Giorgi (28 th/Venezuela/MF/Anzoategui SC (Venezuela)/timnas).
25. Yoimer Segovia (30 th/Venezuela/DF/Anzoategui SC (Venezuela)/klub).
26. Yannick Zambernardi (32 th/Perancis/DF/tanpa klub/klub).
27. Jean Robert Yelou (25 th/Vanuatu/FW/Amical FC (Vanuatu)/timnas).
28. Levan Khmaladze (24 th/Georgia/MF/Dynamo Tiflis (Georgia)/timnas).
29. Einer Vazquez (19 th/Peru/CS Ancash (Peru)/klub).
30. Piero Casella (22 th/Peru/FW/FBC Melgar (Peru)/klub).

Pemain Asia (estimasi < 80.000 euro):

1. Azeem Razwan (23 th/Pakistan/MF/tanpa klub/timnas).
2. Alaa Abdul Zahra (21 th/Irak/FW/Al Khor (Irak)/timnas).
3. Isam Yaseen (22 th/Irak/DF/Al Amana (Irak)/timnas).
4. Akram Moghrabi (23 th/Lebanon/FW/Al Najmeh (Lebanon)/timnas).
5. Mahmoud El Ali (25 th/Lebanon/MF/Al Ahed (Lebanon)/timnas).
6. Ramez Dayoub (24 th/Lebanon/MF/Kingfisher Bengal (India)/timnas).
7. Mohammed Bagir Younis (25 th/Lebanon/MF/Al Ansar (Lebanon)/timnas).
8. Anzur Ismailov (24 th/Uzbekistan/DF/Pakhtakor (Uzbekistan)/timnas).
9. Hikmat Khashimov (29 th/Uzbekistan/MF/Nasaf Qarshi (Uzbekistan)/timnas).
10. Ri Hung-Ryong (20 th/Korut/FW/Kim Ill-Sung Univ. (Korut)/timnas).
11. Ji Yun-Nam (24 th/Korut/DF/April 25 SG (Korut)/timnas).
12. Mun In-Guk (30 th/Korut/MF/April 25 SG (Korut)/timnas).
13. So Hyok-Chol (27 th/Korut/DF/Pyongyang SC (Korut)/timnas).
14. Suchao Nutnum (26 th/Thailand/DF/TOT FC (Thailand)/timnas).
15. Tana Chanabut (25 th/Thailand/Chonburi (Thailand)/timnas).
16. Teerasil Dangda (21 th/Thailand/Muang Thong United (Thailand)/timnas).
17. Nattaporn Phanrit (27 th/Thailand/Muang Thong United (Thailand)/timnas).
18. Baihakki Khaizan (25 th/Singapura/Geylang United (Singapura)/timnas).
19. Fahrudin Mustafic (28 th/Singapura/Tampines (Singapura)/timnas).
20. Precious Emuejeraye (26 th/Singapura/Gombak United (Singapura)/timnas).
21. Shi Jiayi (26 th/Singapura/Home United (Singapura)/timnas).
22. Daniel Bennett (31 th/Singapura/Tampines (Singapura)/timnas).
23. Scott Bulloch (25 th/Australia/Perth Glory (Australia)/klub).
24. Matthew Osman (26 th/Australia/Gold Coast (Australia)/klub).
25. Adam Sarota (21 th/Australia/Brisbane Roar (Australia)/klub).
26. Isaka Cernak (20 th/Australia/Brisbane Roar (Australia)/klub).
27. Adam Kwasnik (26 th/Australia/Central Coast (Australia)/klub).
28. Aatef Jenyat (23 th/Suriah/Al Karamah (Suriah)/timnas).
29. Hamzeh Al Aitoni (23 th/Suriah/Al Majd (Suriah)/timnas).
30. Guvancmuhamed Ovekov (28 th/Turkmenistan/FC Zhetsyu (Turkmenistan)/timnas).


Ini dia aksi Boniface Ambani (Kenya)


Dan ini aksi Noel Seka (Benin)


Cari pemain Asia kok susah, mau nyoba Akram Moghrabi (Lebanon)?


Atau Ramez Dayoub (Lebanon)?
Baca selengkapnya.....

Selasa, 01 September 2009

BENTUK PEMOLISIAN ALTERNATIF


Pendahuluan

Kegiatan polisi adalah pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan,serta peradilan pidana pada hampir seluruh konteks sosial budaya. Pelaksanaan fungsi-fungsi kegiatan polisi diharapkan dapat terarah pada pemenuhan berbagai kebutuhan sosial.Kegiatan kepolisian adalah sebagai proses interaksi di dalam lingkungan kepentingan dan kekuasaan tertentu. Kepolisian bukan saja merupakan produk dari lingkungan semacam ini ,tetapi perkembangannya terbentuk secara fundamental oleh lingkungan tersebut.
Kegiatan kepolisian yang menitikberatkan kepada proses diatas yaitu proses interaksi di dalam kepentingan dan kekuasaan tertentu, khususnya sejumlah orang yang memiliki kekuasaan dan kepentingan tertentu,menggunakan kewenangan yang telah ditetapkan pada status kedudukan tertentu,menggambarkan bahwa kegiatan polisi selalu berdasarkan kekuatan yang ditampilkan berdasarkan pesanan dari kekuasaan atau penguasa. Untuk melaksanakan kegiatan polisi berdasarkan pesanan tersebut, maka polisi melaksanakan bentuk pemolisian dalam upaya untuk mewujudkan keamanan serta ketertiban masyarakat dan negara. Akan tetapi bentuk pemolisian itu ternyata tidak dapat mewujudkan keamanan serta ketertiban masyarakat dan negara. Akhirnya timbul pemikiran untuk mencari suatu model pemolisian alternatif yang dapat mengakomodir permasalahan tersebut.

Pengertian-Pengertian

1. POLISI

Dalam buku edisi Bunga Rampai Ilmu Kepolisian, Polisi didefinisikan menurut The American Heritage Dictionary of the English Language adalah sebagai sebuah departemen pemerintahan yang didirikan untuk memelihara keteraturan serta ketertiban (dalam masyarakat), menegakkan hukum, dan mendeteksi kejahatan serta mencegah terjadinya kejahatan (A governmental department established to maintain order, enforce the law, and prevent and detect crime).
Dari arti kata Polisi jika dipahami lebih mendalam akan didapat berbagai pengertian. Para cendekiawan bidang Kepolisian menyimpulkan bahwa dalam kata Polisi terdapat 3 pengertian yang dalam penggunaan sehari-hari sering tercampur aduk dan melahirkan berbagai konotasi. Tiga arti kata Polisi tersebut adalah :
1. Polisi sebagai fungsi
2. Polisi sebagai organ kenegaraan
3. Polisi sebagai pejabat atau petugas
Dalam pengertian sehari-hari polisi diartikan sebagai petugas atau pejabat karena merekalah yang sehari-hari berkiprah dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Pada mulanya dulu Polisi adalah orang yang kuat yang dapat menjaga keselamatan dan ketenteraman kelompoknya. Polisi harus dibedakan dengan masyarakat biasa baik dengan atribut ataupun seragamnya agar masyarakat dapat dengan jelas meminta perlindungan, mengadukan keluahannya ataupun dapat terlihat bahwa polisi mempunyai kewenangan menegakkan aturan dan melindungi masyarakatnya.

2. REFORMASI

Menurut Nurhayati Tri K (2003) dalam bukunya Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Dengan Ejaan Yang Disempurnakan, bahwa Reformasi merupakan suatu perubahan yang radikal untuk perbaikan dalam suatu masyarakat atau negara. Sedangkan pengertian Reformasi menurut Adrianus Meliala adalah merubah tanpa merusak keseimbangan. Ciri-ciri dari reformasi itu sendiri adalah: modal sudah ada dan berubahnya modal tersebut karena adanya suatu system/ pranata yang mengalami disfungsi.

Kondisi Reformasi Polri Saat Ini

Reformasi Polri saat ini sebenarnya sangat ditentukan oleh reformasi tata pemerintahan yang ada saat ini (Governance Reform). Adapun reformasi tata pemerintahan itu meliputi berbagai upaya menuju tercapainya proses yang baik dalam rangka pembuatan kebijaksanaan publik, implementasi, dan evaluasinya, oleh pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan dan tugas-tugas untuk itu.
Adapun prakondisi bagi terciptanya proses yang baik tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bebas KKN
2. Tidak diskriminatif
3. Sensitif jender
4. Anti kekerasan
5. Fair
6. Efisien
7. Transparan
8. Akuntabel

Kondisi Polri Yang Diharapkan Pasca Reformasi

1. KONDISI IDEAL

a. Profesional (Polri dan personil-personilnya mampu dan menguasai bidang tugasnya)
b. Accountable (Polri mendapat kepercayaan dari masyarakat)
c. Responsive (Polri peka dan tanggap terhadap segala keluhan/ perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat)
d. Representative (Polri mampu mewakili aspirasi masyarakatnya)

2. KONDISI AKTUAL

Kita ketahui bersama bahwa Reformasi Polri itu tidak akan merubah bentuk dasar yang sudah ada, namun menyempurnakan bentuk dasar yang ada menjadi suatu tatanan yang lebih baik. Hal ini semua dapat dilakukana apabila tata pemerintahan negara kita baik (Good Governance). Adapun kondisi aktual Polri yang diharapkan oleh masyarakat setelah adanya reformasi, antara lain adalah sebagai berikut :
a. Polri dapat dipercaya, diharapkan, serta diandalkan, sehingga masyarakat/ orang berani untuk mengadu atau lapor ke polisi dengan harapan mendapat pertolongan.
b. Polri harus peka terhadap segala perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat.
c. Polri harus terampil dan cekatan dalam menanggapi segala keluhan masyarakat sekaligus mampu membantu memecahkan permasalahan yang ada.
d. Polri konsisten dalam pelaksanaan tugasnya terutama yang berkaitan dengan menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.
e. Polri selalu bersikap adil dalam setiap tindakan.
f. Polri harus dekat dan ramah dengan masyarakat namun tetap disegani.
g. Berperikemanusiaan dan menjunjung tinggi HAM.

3. TANTANGAN TUGAS POLRI KE DEPAN

Adapun berbagai perkembangan permasalahan kedepan yang akan dihadapi Polri dalam pelaksanaan tugasnya,antara lain :
a. Perkembangan Globalisasi, dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih juga digunakan menyimpang untuk tujuan kejahatan.Perkembangan globalisasi juga dapat menyebabkan kejahatan antar negara atau transnational crime .Disamping itu juga dengan wabah globalisasi yang tanpa batas dan diiringi dengan masuknya faham liberalisme,maka sudah barang tentu apabila komponen asli daerah tidak bisa bersaing atau mengantisipasinya tentunya berdampak kepada pengangguran,kemiskinan yang semakin meningkat,yang pada akhirnya berpengaruh kepada kondisi kamtibmas.
b. Sumber Daya Alam, kegiatan Illegal Loging,illegal Mining,Illegal Fishing berpotensi merugikan keuangan negara dan tetap akan menjadi masalah nasional,regional, maupun internasional.
c. Konflik Massa, apabila tidak dicermati dengan seksama dan komperehensif dapat menjadi permasalahan yang lebih besar dan berkepanjangan dalam konteks yang lebih luas.
d. Konflik Sara, merupakan permasalahan yang bersifat antagonis,karena pada suatu sisi diarahkan kepada suatu proses globalisasi menuju pada kebudayaan yang mendunia ,namun pada sisi yang lain sifat-sifat kebudayaan /kedaerahan ingin tetap dipertahankan.
e. Masalah Keamanan, kegiatan sparatis merupakan paham dan doktrin sebagian masyarakat yang merasa tidak diikutkan dan atau tidak menikmati hasil-hasil pembangunan.Semakin meningkatnya kejahatan tradisional sebagai bagian dari kehidupan manusia baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
f. Masalah Sumber Daya Manusia Polri, dalam upaya melanjutkan reformasi kultural dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks,maka polri akan mereformasi pola kerja dan perilaku anggotanya.

Membangun Budaya Polri Sebagai Implementasi Reformasi Polri

Reformasi Polri memang merupakan masalah yang Komplek dan membutuhkan waktu panjang dan pelaksanaan secara Konsisten dan konsekuen. Untuk menuju Polri sebagai polisi sipil yang demokratis dan mandiri salah satunya adalah mengedepankan Pemolisian Komuniti (community policing). Yang menentukan keberhasilan tugas polisi bukan hanya pada menekan angka kejahatan tetapi manakala kejahatan atau gangguan kamtibmas tidak terjadi serta tercipta ketertiban dan keteraturan yang dapat dirasakan oleh masyarakatnya yang dipercaya masyarakatnya. Untuk mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat dalam menciptakan dan menjaga kamtibmas dan tentunya Polri dapat bertindak sebagai polisi yang netral, jujur, terbuka bersih dan berwibawa yang dicintai dan dihormati,dipercaya serta dibanggakan oleh masyarakatnya. Hal tersebut dapat dibangun antara lain dengan membangun kebudayaan Polri melalui :
1. Mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan Polri tidak dipercaya oleh masyarakatnya.
2. Membangun aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, rencana-rencana serta strategi-strategi yang diformalisasikan dan dibuat standardisai yang jelas sehingga dapat mendukung sistem operasional yang efektif serta dapat dijadikan pedoman bagi anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya serta dapat menghambat atau memperkecil peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
3. Membangun kepemimpinan yang baik (baik tingkat atas samapi tingkat kepala Unit).
a. Top Management menjadi agent of change. Pemimpin secara terus menerus memberikan motivasi dan semangat terhadap perubahan yang hendak dituju.
b. Manajemen partisipatif. Mengurangi hambatan komunikasi antar level jabatan, kalau perlu diadakan komunikasi direct line pada top.
c. Konsistensi menerapkan sistem reward and punishment yang tegas dan menekankan bahwa setiap orang harus menolong dirinya sendiri serta dapat dipastikan bahwa orang tersebut mampu menjadi aset bagi organisasi Polri
d. Dekat dengan Bawahan dan adanya keteladanan. Pemimpin yang dapat membuat dirinya agar disayangi oleh bawahannya adalah pemimpin yang 'nyata' dan jujur. Mereka tidak menganggap dirinya terlalu tinggi sehingga sudi menyingsingkan lengan baju untuk bekerja berdampingan dengan bawahannya serta dengan keteladanannnya dapat dijadikan panutan dan kepercayaan anak buahnya.
e. Kemampuan Membuat Orang lain Bertanggung Jawab. Berempati adalah satu keterampilan yang penting dimiliki oleh pemimpin. Dengan berempati kita bisa memahami mengapa seseorang melakukan hal itu atau apa yang dirasakan oleh orang lain bila terjadi suatu hal.
f. Kepemimpinan yang strategis menjadi mutlak untuk dapat menyelenggarakan program-program yang yang telah diprogramkan. Kepemimpinan yang strategis senantiasa berorientasi kepada visi, yaitu mampu berefleksi untuk mengenal kemampuan dan potensi manusia dengan membuat hubungan yang hubungan yang logis dalam memecahkan masalah kedalam unsur yang kecil.disamping berorientasi kepada visi maka kepemimpinan yang strategis juga senantiasa berkeinginan adanya perubahan ,yaitu mampu melihat skenario besar untuk menghasilkan hal-hal yang baru ,merubah/menambah dan membuat terobosan/inovasi.
4. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan SDM ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal ataupun latihan guna meningkatkan tingkat profesionalitas dan perbaikan dalam penilaian karya dan kompetensi agar memacu motivasi berprestasi yang tentunya dibarengi dengan sistem kompetisi yang fair (menghilangkan KKN), menerapkan sistem reward and punishment yang fair dan koisten serta konsekuen. Adanya Pendelegasian Kewenangan dengan mengedepankan Polres sebagai Komando Operasional Dasar (KOD) dan meningkatkan peran Polsek sebagai basis deteksi dengan mengoptimalkan fungsi pos polisi serta ba polmas (bintara pemolisian masyarakat).
Disamping itu dalam strategi pengembangan Sumber Daya Manusia, maka strategi pendekatan rasio Polri dengan penduduk diharapkan dapat mencapai 1:500. Penataan pengalokasian kekuatan personil Polri dimana di Mabes Polri hanya diawaki 5%,di Mapolda 20%,dan di Polres serta Polsek 75% dari seluruh kekuatan Polri yang tergelar di lapangan.
5. Orientasi pelayanan pada Customer. Dengan mengedepankan fungsi polisi komuniti sebagai wadah pemolisian komuniti.
Dalam mereformasi polri untuk menuju polisi yang demokratis mandiri menegakkan supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, dapat dicintai dan dihormati, dipercaya dan dibanggakan oleh masyarakat maka perlu sarana pengontrol. Dan untuk mengontrol atau mengawasi kinerja Polri tersebut (tingkat nasional atau daerah) baik dalam memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat maupun penegakan hukum, maka saya sependapat apabila nanti dibentuk suatu lembaga yang netral dan mandiri yang bertugas mengawasi hal itu demi mewujudkan Polri yang profesional dan dicintai masyarakat atau dengan semakin mendayagunakan fungsi dan peran dari Kompolnas dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap Polri sampai di tingkat daerah.

Penutup

Keberhasilan reformasi Polri tidak hanya ditentukan oleh Polri itu sendiri, akan tetapi juga ditentukan oleh peran serta masyarakat dan para elite politik dalam mewujudkan Polri yang profesional, yang mampu menjawab tantangan masa depan, sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat.
Dengan kata lain bahwa apabila kita dapat melihat peluang perubahan lingkungan yang berpengaruh, yang terjadi didalam masyarakat atau elite politik, dengan memegang teguh atau berorientasi pada visi dan dibarengi dengan tindakan nyata karena adanya keinginan yang kuat untuk suatu perubahan guna menggugat kemapanan atau menggoyahkan keseimbangan sistem. Untuk menjawab itu semua maka “keberhasilan” dari reformasi untuk Polri masa depan adalah jawabannya.



DAFTAR ACUAN

Adrianus Meliala. Problema Reformasi Polri. Jakarta: Trio Repro, 2000.

Awaloedin Djamin. Menuju Polri Mandiri Yang Profesional. Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja, 1999.

Panitia Workshop Wartawan Polri. Bunga Rampai Polri Mandiri Menengok Ke Belakang Menatap Masa Depan. Jakarta: CV.Spirit Komunika, 2001.

Parsudi Suparlan. Bunga Rampai Ilmu Kepolisian. Jakarta: YPKIK Press, 2004.

Piotr Sztompka. Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarta: Prenada, 2004.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers, 1987.

Tri K. Nurhayati. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Dengan Ejaan Yang Disempurnakan. Jakarta: Eska Media, 2003.
Baca selengkapnya.....