Kamis, 22 September 2011

KETIKA NYAWA HILANG PERCUMA DI JALAN RAYA


Pendahuluan

Tahun ini angka kecelakaan cenderung naik secara signifikan. Membaca surat kabar maupun menonton tayangan berita di televisi, kita selalu disuguhkan oleh berita-berita tentang kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan berjatuhan baik tewas maupun luka-luka seiring dengan buruknya pelayanan terhadap keselamatan di jalan raya. Seperti yang disampaikan Wakadivhumas Polri, Brigjen Pol. Ketut Yoga, bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas sejak 23 Agustus sampai 7 September 2011 (saat Operasi Ketupat), naik sebanyak 1.111 kasus (30,58%) dibandingkan tahun 2010, dimana jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2011 sebanyak 4.744 kasus, dibandingkan jumlah kecelakaan tahun 2010 sebanyak 3.633 kasus (kompas.com, 2011). Kemudian baru-baru ini kita dikejutkan lagi dengan peristiwa kecelakaan antara bus Sumber Kencono dengan sebuah angkutan travel Nusantara Jaya di Mojokerto, Jawa Timur dengan korban tewas mencapai 20 orang! Sebuah kesia-siaan untuk sebuah kehilangan nyawa....

Bahkan beberapa tahun silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengungkapkan keprihatinannya akan banyaknya jiwa manusia yang melayang melebihi korban operasi militer! Kecelakaan lalu lintas juga berdampak pada peningkatan kemiskinan, karena menimbulkan tambahan biaya perawatan bagi korban kecelakaan, kehilangan produktifitas, kehilangan pencari nafkah dalam keluarga yang menimbulkan trauma, stress dan penderitaan yang berkepanjangan (PTSD; Post Traumatic Stress Disorder). Social-Economic Cost akibat kecelakaan lalu lintas berdasarkan perkiraan WHO mencapai U$ 520 milyar atau rata-rata 2% dari GDP. Berdasarkan studi ADB (Asian Development Bank) jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan lebih dari 11 ribu orang/tahun atau 30 jiwa melayang/hari (Vaviriyantho, 2007). Bisa dibayangkan apabila kita bandingkan dengan situasi perlalulintasan di Indonesia, bisa menghabiskan berapa trilyun rupiah kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas ini?

Dedikasi Polantas

Kecelakaan lalu lintas bukan hanya faktor kelalaian manusia (human error), faktor kendaraan, dan kegagalan pemerintah menyediakan infrastruktur jalan yang standar semata, namun disitu terdapat pula ketidakpedulian semua komponen pengguna jalan untuk mengimplementasikan keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya. Disitu banyak hal yang saling terkait, mulai dari pendidikan lalu lintas, penegakan hukum, rekayasa lalu lintas dan registrasi kendaraan bermotor. Program-program lalu lintas merupakan sistem yang saling berkesinambungan antara stakeholders, dan tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu lembaga saja. Kepemilikan SIM sebagai dasar untuk berkendara jangan dijadikan sebagai lahan basah oleh pengampu lalu lintas dengan mengesampingkan manfaat dan kegunaan dari penyelenggaraan SIM itu sendiri. Uji teori, uji praktik sampai dengan penelitian psikologis pemohon SIM seharusnya dilakukan dengan mengedepankan uji kompetensi melalui edukasi agar pemohon SIM memiliki kepekaan, kesadaran, serta kepedulian akan keselamatan dirinya maupun pengguna jalan lainnya (Chrysnanda, 2010: 390). Pemandangan yang sudah umum kadang terlihat di setiap pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, baik di Samsat maupun di pelaksana SIM bahwa calo-calo baik yang “berseragam” maupun “tidak berseragam” memenuhi hampir di setiap sudut ruangan, mencari-cari “mangsa” yang tidak paham akan birokrasi maupun yang tidak mau berurusan dengan birokrasi, berapapun “tip” yang harus dikeluarkan tidak masalah yang penting urusan cepat selesai. Situasi ini kalau dimanfaatkan oleh petugas yang tidak berintegritas dan bermoral akan mendatangkan keuntungan bagi pribadinya, namun tidak bagi prospek keselamatan di jalan raya pada umumnya. Ketidakpedulian inilah yang memunculkan tingginya kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Perlu diingat, bahwa lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Semakin disiplin pengguna jalan dalam berkendara, maka semakin maju peradaban dan pola pikir masyarakat di negara tersebut. Polantas juga memegang peranan penting dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas untuk mendukung aktifitas masyarakat guna menghasilkan produksi yang dapat mensejahterakan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian ekonomi negara dapat terangkat secara optimal karena investasi dapat berjalan lancar, urat nadi perekonomian baik di sektor hulu maupun hilir tidak akan terkendala. Polantas harus dapat memanfaatkan forum-forum diskusi keselamatan lalu lintas sebagai sarana untuk membangun sistem terpadu antara stakeholders di bidang lalu lintas. Polantas harus bisa juga melakukan kajian antarbidang sebagai acuan untuk bertindak dalam menumbuhkembangkan disiplin berlalu lintas para pengguna jalan. Jangan sampai kesalahan yang sama selalu terulang pada periodisasi berikutnya, seperti setiap menjelang Lebaran pasti selalu ada proyek pembukaan jalan, proyek pemeliharaan jalan, maupun rekayasa jalan yang mengatasnamakan pelayanan bagi pengguna jalan. Padahal pada praktiknya, justru menimbulkan kemacetan disana sini serta kecelakaan lalu lintas karena hampir semua pengguna jalan sama pola pikirnya....ingin cepat sampai di tujuan.

Menjadi polantas sebenarnya bukan perkara yang susah, banyak faktor-faktor yang memasukkan unsur subyektifitas untuk menjadi anggota polantas. Bukan rahasia umum lagi kalau anggota polantas dulunya ada yang bekas ajudan pimpinan, atlet, anggota titipan dari pejabat, maupun yang murni dari penelusuran bakat dan minat fungsi. Namun faktor-faktor itu bukanlah merupakan hal yang substansial apabila diimbangi dengan integritas dan dedikasi untuk concern pada implementasi disiplin lalu lintas para pengguna jalan alih-alih dilabeli polisi job basah. Imej buruk ini haruslah disadari oleh punggawa-punggawa lalu lintas agar tidak berkelanjutan. Saya terkadang prihatin akan banyaknya perwira-perwira muda yang seharusnya bisa dimanfaatkan pola pikir dan gagasannya untuk membuat inovasi serta kreatifitas rekayasa lalu lintas, malah diberikan tugas sebagai pengawas Samsat atau pengumpul dana hasil pembayaran regident kendaraan bermotor dan pengemudi. Maka tak heran apabila lulusan Akpol yang masih berpangkat Ipda atau Iptu yang bisa dimanfaatkan untuk tugas-tugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi malah dapat kita temui di tugas-tugas administrasi yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh personel Polantas lain yang sudah memahami bidang tugas itu. Akhirnya sejak awal, polisi-polisi tersebut sudah terkooptasi dengan “lahan basah” tersebut, bukan pada bagaimana mendarma baktikan kemampuan dan keterampilannya untuk menemukan ide-ide kreatif dalam mengurai masalah-masalah lalu lintas yang lebih nyata terpampang di depan mata.

Maka perlu diingat, bahwa menjadi polantas bukan untuk menjadi kaya. Pikiran-pikiran kotor seperti itu yang membentuk moral polantas menjadi terkooptasi pada patologi birokrasi yang berimbas pada buruknya manajemen keamanan lalu lintas hanya akan membawa budaya pengguna jalan semakin membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lainnya. Menjadi polantas harus siap untuk berpeluh baik pikiran maupun tenaga, pola pikir akademis mengenai rekayasa lalu lintas hendaknya dipakai untuk kemaslahatan umat manusia, agar para pengguna jalan dapat menikmati perjalanan serta mencapai tujuan yang diinginkan yaitu selamat sampai tujuan.

Rekomendasi

Untuk itu ada beberapa hal yang menjadi landasan pada mewujudkan keselamatan di jalan raya, diantaranya:

1. Bekali dengan pendidikan lalu lintas yang baik. Paulo Freire (1929) pernah menyampaikan bahwa pendidikan adalah sebagai praktek pembebasan, bukanlah transfer atau transmisi pengetahuan yang terdapat dari berbagai kebudayaan. Pendidikan juga bukan perluasan pengetahuan teknis. Pendidikan bukan aksi untuk mendepositokan informasi-informasi atau fakta-fakta kepada peserta didik. Pendidikan bukanlah pelanggengan nilai-nilai dalam sebuah kebudayaan. Pendidikan bukanlah sebuah upaya mengadaptasikan para peserta didik dengan keadaan. Freire memandang pendidikan sebagai praktek pembebasan di atas seluruh situasi gnosiologikal (pembelengguan akal sehat) yang sebenarnya. Apa yang diungkapkan oleh seorang Freire mungkin bukan hal baru juga bagi sebagian besar warga negeri ini, hanya kemudian menjadi semakin terbelenggu oleh sistem yang dibangun oleh kepentingan penguasa dalam beberapa waktu lalu menjadikan terjadinya pembelengguan kreatifitas dan gagasan baru di berbagai tingkatan. Pendidikan lalu lintas juga merupakan suatu proyek untuk memanusiakan manusia, manusia pengguna jalan. Dimana setiap konsepsi teoritis harus ditumbuhkan dari dalam diri setiap masyarakat pengguna jalan itu sendiri. Pendidikan lalu lintas adalah tamansari bagi pusaran gagasan-gagasan alternatif yang cerdas, alternatif untuk mendapatkan keselamatan bertransportasi. Namun mengajarkan masyarakat juga harus disinkronkan dengan prilaku kita di lapangan, karena ternyata yang paling mudah adalah mengajarkan masyarakat lewat praktek langsung. John Dewey (1964) menyatakan bahwa kebenaran itu terletak pada kenyataan yang praktis. Apa yang berguna untuk diri sediri itu adalah benar, segala yang sesuai dengan praktik itulah yang benar. Jadi tidak perlu berkoar-koar di jalanan, seorang aparat dengan mengendarai kendaraan secara wajar, helm terpasang, lampu menyala siang hari, perlengkapan kendaraan lengkap, itu sudah menjadikan contoh bagi ratusan masyarakat awam lainnya tentang pengajaran budaya tertib berlalu lintas (Vaviriyantho, 2008).

2. Melakukan rekayasa secara aktif. Beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor-faktor yang telah disebutkan pada pendahuluan diatas, oleh sebab itu polantas berkoordinasi dengan stakeholders bidang lalu lintas hendaklah menganalisis faktor-faktor penyebabnya, yang kemudian dikembangkan menjadi rekomendasi bagi instansi terkait untuk dilakukan upaya perbaikan. Seperti misalnya: apabila mengetahui kemacetan pada musim mudik maupun balik disebabkan oleh perbaikan jalan, maka seharusnya sudah jauh-jauh hari sebelumnya dilakukan upaya perbaikan jalan, jangan menjelang arus mudik atau balik baru dilakukan perbaikan atau pembukaan jalan.

3. Penegakan hukum lalu lintas secara maksimal. Kecelakaan lalu lintas dimulai dari adanya suatu pelanggaran lalu lintas yang menyertainya, apabila polantas melakukan penegakan hukum secara tegas maka angka kecelakaan mungkin dapat ditekan. Misalnya: mengadakan sosialisasi penyalaan lampu siang hari, harus dilakukan secara kontinyu, tidak angin-anginan. Kalau pagi hari aktif mengadakan sosialisasi, tetapi kalau siang hari dibiarkan saja. Maka akhirnya para pengguna jalan akan menganggap angin lalu saja sosialisasi tersebut. Terobosan-terobosan yang proaktif sangat diperlukan oleh pelaksana lalu lintas baik di kewilayahan maupun di pusat, berikan apresiasi bagi pelaksana yang memunculkan inovasi-inovasi yang kreatif demi keselamatan lalu lintas. Mereka inilah yang seharusnya diberikan posisi yang bagus ketimbang mereka yang menduduki jabatan-jabatan bagus namun dari KKN.

Maka dari itu, memang dibutuhkan polantas-polantas yang mau mendedikasikan diri secara utuh pada keselamatan lalu lintas serta diimbangi dengan kode etik selaku petugas lalu lintas, dan yang terpenting adalah keselamatan berkendaraan merupakan hal yang utama.

Dirgahayu Polisi Lalu Lintas ke-56......


Referensi:

Chrysnanda, 2010. Kenapa Mereka Takut dan Enggan Berurusan Dengan Polisi?. Jakarta: YPKIK.

Vaviriyantho, Arri. 2007. “Kematian di Jalan Raya dan Budaya Tertib”. Kendari Pos, 28 April 2007.

Vaviriyantho, Arri. 2008. Desain Traffic Education Yang Atraktif. Konsep pribadi.

“kecelakaan lalu-lintas naik 1.111 kasus”. http://nasional.kompas.com, 8 September 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar