Minggu, 25 Oktober 2009

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS (BARU) DAN TANTANGAN POLANTAS MASA DEPAN



Pendahuluan

Akhirnya, revisi UU No. 14 Tahun 1992 disahkan oleh DPR melalui terbitnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam UULAJ yang baru antara lain disebutkan bahwa urusan lalu lintas angkutan jalan tidak melulu menjadi tugas dari Dephub namun sudah terintegralistik dengan potensi-potensi lain yang berhubungan dengan keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan jalan. Untuk pembinaan kedepan, beberapa kementrian termasuk Polri memiliki peran yang penting dalam pelaksanaannya. Setumpuk masalah memang masih menggelayuti terbitnya UU ini, masyarakat tentu akan berpandangan kritis bahwa pelaksanaan UU terdahulu saja masih belum diinternalisasi dalam kultur berkendaraan masyarakat Indonesia, malah terbit UU baru yang menurut saya lebih berpihak pada penegakan hukum saja ketimbang bagaimana mengubah kultur berlalu lintas masyarakat. Apakah dengan penekanan pada penegakan hukum yang berat maka kultur akan berubah? Siapkah infrastruktur dan suprastruktur kita untuk mengawal amanat dalam UU ini? Siapkah aparat terkait dengan lalu lintas lebih mengedepankan pembenahan kultur berlalu lintas rakyat Indonesia ketimbang lebih bersifat represif menanggapi UU ini? Setumpuk pertanyaan lagi mungkin akan membayang pada pelaksanaan aturan ini kelak, namun yang patut disyukuri adalah pemikiran kritis pemerintah dalam upayanya mendisiplinkan rakyat untuk berlalu lintas.
Lalu lintas bukan hanya berarti gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan saja, namun lalu lintas lebih kepada: 1) urat nadi kehidupan, 2) cermin budaya bangsa, 3) tingkat peradaban, dan 4) tingkat kepatuhan hukum. Urat nadi kehidupan berarti bahwa manusia membutuhkan lalu lintas untuk bisa bersosialisasi dan beraktifitas untuk meningkatkan kualitas hidupnya, bahwa dengan manusia bisa meningkatkan kualitas hidupnya maka manusia dapat hidup dengan aman, lancar, dan damai. Cermin budaya bangsa berarti bahwa perilaku manusia dimuka bumi ini akan terpancar dari cara mereka berkendara di jalan atau tempat-tempat lainnya, apakah selama berkendara tersebut mereka bisa sabar, tertib, atau santun. Kalau sudah mencerminkan sifat-sifat itu, maka sudah pasti budaya bangsa akan tercermin dari situ.Tingkat peradaban mengandung makna bahwa setiap saat selalu berkembang teknologi dalam bertransportasi, dan dalam mengembangkan teknologi lalu lintas harus berpatokan pada keselamatan dan penghargaan pada pengguna jalan lain, kalau sudah mencerminkan hal itu berarti tingkat peradaban manusia semakin maju dan semakin menyadari arti pentingnya menghargai sesama manusia di jalanan. Sedangkan tingkat kepatuhan hukum berarti di jalanlah para pengguna jalan ditekankan untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku di jalan, hal ini sebagai penggambaran sifat disiplin manusia dalam menggunakan jalan terutama budaya saling menghormati sesama pengguna jalan lainnya.

Tantangan Berat Bagi Polri

Sebenarnya masih banyak pekerjaan bagi aparatur terkait dengan masalah lalu lintas ini, yang saya bicarakan disini menyangkut perilaku Polantas sebagai pengawal terdepan UULAJ. Tugas kepolisian di bidang lalu lintas pada hakikatnya menyangkut aspek menegakkan hukum guna mewujudkan ketertiban dan keamanan lalu lintas dan pelayanan masyarakat khususnya yang menyangkut perwujudan kelancaran lalu lintas (Kunarto 1999: 193). Namun menyikapi perkembangan lalu lintas sekarang ini, tugas polisi lalu lintas bukan hanya lebih kepada penegakan hukumnya saja namun mengarah pada pembinaan ketertiban berlalu lintas. Pembinaan ketertiban lalu lintas bukan hanya melulu dengan penegakan hukum, namun sudah menggunakan ilmu pengetahuan (knowledge) dan ketrampilan (skill) Polantas pada kegiatan pencegahan kejahatan di jalan raya dan menjaga ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Polantas sekarang dituntut untuk mampu menilai gejala yang ada dalam berlalu lintas, merencanakan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencegah kejahatan di jalan atau tindakan-tindakan yang merugikan pengguna jalan lainnya, mengerjakan dan melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan, dan mengevaluasi apa yang telah dilakukan untuk dapat mengantisipasi dampak-dampaknya dan untuk menjadi acuan dalam memahami gejala-gejala sejenis yang mungkin muncul di masa mendatang atau di masyarakat pengguna jalan lainnya (Suparlan 2004: 75 – 76). Polantas juga harus mendukung perjalanan reformasi dan paradigma baru Polri yang lebih mengedepankan pada penataan pencitraan organisasinya di mata publik. Menurut Muradi, ada beberapa faktor determinan yang menjadi alasan kenapa kinerja Polantas dapat mendukung sukses tidaknya reformasi Polri. Pertama, Polantas banyak berhubungan langsung dengan masyarakat, khususnya pengguna jalan raya. Setiap perilaku menyimpang dari Polantas akan secara otomatis menjadi generalisasi dari perilaku Polri secara keseluruhan. Kedua, Polantas bertanggungjawab pada pembinaan ketertiban lalu lintas sesuai dengan amanat UU No.2/2002, namun pada kenyataannya Polantas banyak memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan aturan lalu lintas demi kepentingan pribadinya sendiri. Ketiga, Korabolasi Polantas dengan instansi yang berhubungan dengan lalu lintas seharusnya menjadi stimuli bagi pembangunan akhlak mulia manusia Indonesia berbudaya tertib lalu lintas, namun kenyataannya adanya aturan-aturan yang dipegang oleh masing-masing instansi seakan menjadi praktik “korupsi berjamaah” dimana Polantas turut menjadi aktornya. Dan keempat, tugas Polantas penuh dengan tingkat godaan tinggi baik secara psikologis maupun materiil. Apalagi masih adanya anggapan dari pimpinan Polri bahwa lalu lintas sudah menjadi “job basah” dan “dapur organisasi” sehingga Polantas menjadi favorit bagi tugas anggota Polri. Tujuan untuk memperkaya diri akan didapat dengan mudah apabila menjadi petugas Polantas (Muradi 2009: 348 – 349). Faktor determinan ini menjadi tantangan yang sangat berat bagi Polri dalam upayanya mewujudkan reformasi Polri dan membangun citra positif dimata masyarakat.
Berbagai upaya yang dilakukan Polantas untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas patut diacungi jempol, berbagai kampanye yang dilakukan terus menerus ditingkatkan dengan berbagai ide kreatif dan inovasi dari petugas yang masih peduli akan tugas dan peranannya sebagai Polantas. Konsep dan strategi ini memang tidak akan bermanfaat tanpa adanya dukungan dari para pengambil kebijakan. Dukungan yang paling besar adalah dari atasan, dimana seorang atasan senantiasa menjadi tauladan bagi bawahannya. Sikap tauladan ini tidak saja menjadi motivasi namun menjadi inspirasi bagi jajaran pelaksana di lapangan (Pane 2009: 229). Oleh sebab itu sudah sepantasnya Polantas harus bertindak atas landasan profesionalisme tugas yaitu membangun polisi yang mampu bekerja secara otentik kepolisian. Otentik kepolisian berarti polisi bekerja atas dasar aturan-aturan yang sudah ditetapkan tanpa adanya peluang untuk melakukan penyimpangan akibat pemaknaan dangkal dari aturan tersebut (Rahardjo 2004: 81).

Potensi Penyimpangan UULAJ Baru

Kewenangan Polantas dalam menegakkan hukum lalu lintas serta melakukan pelayanan yang berkaitan dengan administrasi lalu lintas dengan sedemikian besarnya cenderung memberi peluang untuk disimpangkan (Mabes Polri: 3). Penyimpangan tersebut secara internal dipengaruhi oleh terbatasnya sumberdaya manusia, sistem kontrol yang lemah, budaya organisasi, serta birokrasi primordial. Sedangkan secara eksternal dipengaruhi oleh budaya masyarakat yang dilayaninya serta kebijakan politik negara maupun kelompok elite. Penyimpangan secara internal juga ada pada pelaksanaan diskresi yang tidak bertanggungjawab. Terbitnya UU No. 22/2009 tak luput dari kekhawatiran masyarakat akan adanya potensi penyimpangan tersebut, yang beberapa diantaranya saya sampaikan dibawah ini:

1. Sisa denda tilang tidak diberitahukan kepada pelanggar, hal ini akan memungkinkan manipulasi extra vonis denda tilang menjadi bagian instansi terkait (pasal 268).

2. Barang sitaan yang tidak diketahui pemiliknya tidak diumumkan media massa, hal ini memungkinkan petugas yang nakal untuk melakukan pinjam pakai ilegal serta menggelapkan barang sitaan tersebut untuk kepentingan pribadi (pasal 271).

3. Penindakan pelanggaran dengan menggunakan alat elektronik dan menjadikan alat elektronik tersebut menjadi alat bukti di pengadilan memungkinkan manipulasi dari petugas pemegang alat tersebut untuk merubah isi dari alat tersebut, dengan maksud memperdayai pelanggar (pasal 272).

4. Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan korban luka, meninggal dan kendaraan rusak dapat dipidana, namun membutuhkan keberanian dan kepastian dari penyidik untuk membawa mereka ke pengadilan, karena ini menyangkut institusi bukan perorangan dalam jabatan (pasal 273).

5. Polantas harus melakukan penegakan hukum pada para suporter, pelaku anarkisme, dan pengunjuk rasa yang merusak fasilitas jalan (pasal 275).

6. Polantas harus menindak pelanggar TNKB, dengan demikian pemberian TNKB bantuan kepada pejabat negara/pemerintah daerah harus direvisi agar tidak melanggar ketentuan dalam UU ini (pasal 280).

7. Polantas harus memasukkan penggunaan handphone (HP) yang tidak mengindahkan keselamatan di kendaraan sebagai suatu pelanggaran, hal ini memungkinkan diskresi dari petugas yang melihat pertama adanya pelanggaran tersebut karena biasanya pengemudi akan mengelak apabila dituduh menggunakan HP karena itu merupakan pengamatan langsung dari petugas yang melihatnya (pasal 283).

8. Polantas mempunyai kewenangan untuk menindak pengguna jalan yang menggunakan isyarat suara dan klakson tidak sesuai peruntukannya, sekarang ini banyak pengemudi yang memasang sirine atau klakson mirip dengan kendaraan polisi/militer dengan maksud meminta fasilitas akses jalan, padahal mereka tidak ada kaitannya dengan fungsi polisi/militer (pasal 59, pasal 287 ayat 4).

9. Keharusan penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan menimbulkan kerancuan dalam penindakannya, keharusan ini apabila ditetapkan melalui stiker dan sebagainya akan menimbulkan korupsi baru bagi pelaksananya dengan modus menjual, memasarkan, menggandakan tanpa ijin kepada produsen helm atau perorangan (pasal 291).

10. Polantas dapat melakukan penindakan pada pengendara sepeda motor saat melakukan mudik pada hari raya, hal ini tentunya menimbulkan potensi konflik kepentingan dan moral pada pelaksana di lapangan apakah menurutkan pada aturan atau moral (pasal 292).

11. Penggunaan lampu pada siang hari bagi pengendara sepeda motor kini sudah menjadi ketetapan bukan himbauan lagi, jadi Polantas tidak saja dibebankan pada penindakannya namun pada sosialisasi yang kontinyu untuk memberi pemahaman pada pengguna jalan (pasal 293 ayat (2)).

12. Surat muatan dokumen perjalanan menjadi sasaran empuk bagi petugas Polantas jalan raya, karena bisa menjadi potensi korupsi dalam pelaksanaannya (pasal 306).

13. Dana preservasi jalan akan menjadi potensi pungli apabila tidak dikontrol dengan intensif oleh lembaga pengawasan daerah (pasal 29).

14. Stiker lulus uji emisi dapat menimbulkan potensi korupsi bagi lembaga yang mengeluarkannya, karena kendaraan tanpa surat tanda lulus uji emisi tidak dapat beroperasi di jalan raya (pasal 54).

15. Mulai berlakunya larangan belok kiri langsung, apabila tidak disosialisasikan dengan tepat dan cepat akan menjadi sasaran empuk bagi petugas Polantas dijalan dengan modus penjebakan yang berpotensi pada korupsi pada pelanggarnya (pasal 112 ayat (3)).

16. Penggunaan jalan diluar fungsinya seperti jalan raya untuk acara politik, perkawinan, hiburan rakyat untuk perijinannya diserahkan pada Polri, namun praktiknya dapat menjadi potensi korupsi baru pada perijinannya apabila Polri tidak melihat asas kepentingan pengguna jalan lainnya (pasal 128 ayat (3)).

Saran

Dari pemikiran diatas, maka saya melihat bahwa persepsi negatif dari masyarakat terhadap Polantas lebih dikarenakan petugas itu sendiri yang kurang memahami tugas, wewenang dan kewajibannya pada fungsi lalu lintas. Padahal munculnya rasa kepedulian, sikap santun, dan rasa kemanusiaan harus terwujud dari perilaku Polantas itu sendiri, itulah esensi dari Paradigma Baru Polri (Pane 2009: 229). Akibatnya terbentuklah kultur Polantas sebagai “penguasa” dibandingkan sebagai pelayan masyarakat, dimana seharusnya Polantas harus memberikan kontribusi positif dalam menumbuhkembangkan kemitraan antara polisi dan masyarakat dalam meningkatkan budaya tertib lalu lintas dibandingkan hanya sekedar menegakkan hukum demi memenuhi target organisasi. Untuk itu saya mempunyai sekedar saran untuk pembenahan perilaku Polantas kedepannya, yaitu:

1. Perilaku Polantas harus mengindahkan etika Polantas (lihat Kunarto 1999: 190).

2. Perilaku menyimpang diakibatkan korupsi dalam diri Polantas itu sendiri, karena tuntutan organisasi maupun pribadi. Untuk itu perlu diperhatikan kesejahteraan petugas Polantas dan anggaran fungsi lalu lintas agar disalurkan sesuai kriteria anggaran dari pusat. Anggapan Polantas sebagai “job basah” dan “dapur organisasi” harus dipupus, digantikan dengan profesionalitas Polantas pada fungsi lalu lintas.

3. Hindarkan birokrasi yang mempertemukan petugas dan konsumen secara langsung, karena hal ini akan menimbulkan potensi korupsi.

4. Penempatan menjadi Polantas harus yang memenuhi kualifikasi, jangan rekrutmen karena utang budi atasan, pesanan, sekedar mencari uang, gagah-gagahan, atau motivasi lain (Pane 2009: 225).

5. Mekanisme kontrol terhadap petugas Polantas harus ketat dengan memaksimalkan potensi masyarakat sebagai konsumen dan Polri sebagai pelaksana. Jangan ada kesan Polri melindungi petugasnya yang nakal, dan mengabaikan laporan masyarakat akan adanya petugas yang nakal (pungli).

6. Pola kepemimpinan yang konsisten dalam menunjukkan kredibilitas dan integritas, dapat menjadi contoh dan teladan bagi petugas pelaksana. Sikap ini harus didukung oleh Pimpinan yang berada diatasnya, karena apabila si atasan tidak didukung malah dipinggirkan maka hal ini menunjukkan bahwa pola primordial masih tetap melembaga di tubuh Polri, dan dengan demikian sia-sia Pimpinan Polri menyampaikan percepatan Reformasi Polri karena tidak didukung oleh perubahan kultur personel dibawahnya.


Daftar Acuan:

Buku:

Mabes Polri. Gerakan Moral Menuju Perubahan Polri Untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat. Makalah Sarasehan, tanpa tahun, tanpa penerbit.
Muradi. 2009. Penantian Panjang Reformasi Polri. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Kunarto. 1999. Merenungi Kritik Terhadap Polri: Masalah Lalu Lintas. Jakarta: Cipta Manunggal.
Pane, Neta S. 2009. Jangan Bosan Kritik Polisi. Jakarta: Indonesia Satu.
Rahardjo, Satjipto. 2004. Sosok Polisi Rakyat Menuju Indonesia Baru. Dalam Parsudi Suparlan (ed.), Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia. Jakarta: YPKIK.
Suparlan, Parsudi. 2004. Polisi Masa Depan. Dalam Parsudi Suparlan (ed.), Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia. Jakarta: YPKIK.

Undang-Undang:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

kalo menurut saya, UU yang lama dengan yang Baru sama saja, cuman yang membuat saya agak ragu justru orang yang menjalankan UU itu sendiri banyak saya lihat polisi itu merekayasa segala sesuatu yang penting dia dapat duit.
dan ada satu sejarah di kota sumbawa, yaitu seorang istri polisi dia pergi ketoko untuk beli baju seharga Rp.300.000, namun pada saat itu uangx tidak cukup dan dia bilang sama pemilik tokoh, kalo baju ini besok saya ambil setelah suami saya usai nilang orang, itu artix mereka nilang orang untuk baju istrix ini jelas tidak sesui hukum

arri vavir mengatakan...

itulah yg akan direformasi oleh Polri saat ini, karena bagi saya reformasi yang paling susah utk dilakukan adl reformasi kultural krn ini menyangkut berbagai hal, bisa motivasi, pola kepemimpinan, kinerja, integritas, konsistensi, dll. Yang susahnya lagi, hal2 ini berkaitan dgn minimnya gaji & fasilitas yang didapat, smakin meningkatnya biaya hidup, maupun pola konsumerisme yg cukup tinggi. Dan ini skali lagi, atasan hrs menjadi suri tauladan bagi anak buahnya jgn cuma bisa menyuruh melakukan kebaikan & kebajikan tapi dirinya sendiri berperilaku tdk bijak....

Posting Komentar