Selasa, 10 November 2009

BIJAK KAPOLRI DALAM RANGKA PROGRAM KERJA 100 HARI POLRI


Dengan terpilihnya secara langsung Presiden dan Wapres untuk masa jabatan 2009 – 2014 yang diikuti dengan pelantikan Kabinet tanggal 22 Oktober 2009, Pemerintah telah menetapkan “Program Aksi 100 hari” dengan 5 Agenda Utama 2009 – 2014 dan 11 sasaran prioritas nasional.

5 Agenda Utama 2009 – 2014 adalah:
1. Melanjutkan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
2. Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
3. Penegakan demokrasi.
4. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
5. Pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Sedangkan 11 sasaran prioritas nasional yaitu:
1. Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
2. Pendidikan.
3. Kesehatan.
4. Penanggulangan kemiskinan.
5. Ketahanan pangan.
6. Infrastruktur.
7. Iklim investasi dan bisnis.
8. Energi.
9. Lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.
10. Pembangunan daerah tertinggal, terdepan dan pasca konflik.
11. Kebudayaan, kreatifitas dan inovasi teknologi.

Berdasarkan Program Aksi 100 Hari KIB II, kemudian dijabarkan Polri dalam Renja 100 Hari Polri, dengan memperhatikan aspek ancaman dan gangguan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program 100 hari KIB II. Menurut analisa, prediksi ancaman dan gangguan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program 100 hari, antara lain:
1. Suhu politik diperkirakan cenderung meningkat terkait dengan reaksi terhadap Proja Kabinet Pemerintah/kementerian dan rencana pelaksanaan Pemilukada di beberapa daerah.
2. Masih mengemukanya konflik kepentingan yang dilatarbelakangi dengan pemekaran wilayah yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan baik yang berbentuk konflik vertikal maupun horizontal.
3. masih akan terjadinya aksi penolakan berbagai elemen masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah dalam penyusunan kabinet maupun program 100 hari KIB II.
4. Angka kejahatan yang cenderung masih tinggi akan mempengaruhi upaya penegakan hukum, memberik rasa aman bagi masyarakat dan mengganggu iklim investasi.
5. Arus masuk imigran ilegal ke Indonesia yang masih terus berlanjut karena terkendala oleh aspek normative dan kerjasama antar instansi terkait.
6. Potensi ancaman terorisme yang masih kuat karena jaringan terorisme yang belum sepenuhnya terungkap dan beberapa pelaku masih belum tertangkap serta belum terealisasinya konsep deradikalisasi.
7. Peredaran narkoba akan terus berlanjut karena posisi strategis negara Indonesia dan masih rendahnya kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba.

Adapun tujuan dan sasaran prioritas untuk mendukung 5 Agenda Utama dan 11 sasaran prioritas nasional KIB II meliputi:

a. Tujuan yang akan dicapai difokuskan pada:
1. Pemenuhan hak-hak anggota dan meningkatnya kesejahteraan anggota untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
2. membangun sistem deteksi dan peringatan dini melalui kegiatan pembinaan dan penggalangan masyarakat serta optimalisasi fungsi peralatan teknologi yang ada.
3. Mengembangkan polmas yang berbasis pada masyarakat patuh hukum.
4. Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan kamdagri dalam rangka menciptakan rasa aman masyarakat.
5. Menegakkan hukum secara profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
6. terbangunnya kerjasama dengan lembaga, Kementerian dan masyarakat baik dalam maupun luar negeri.
7. Terwujudnya rekrutmen personel Polri yang bersih, transparan, dan bebas dari intervensi.
8. terpenuhinya sarana opsnal bagi satuan-satuan opsnal Polri.
9. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap sumberdaya serta sistem untuk mendukung tugas kepolisian.
10. Tertanggulanginya setiap kontinjensi yang terjadi demi terciptanya keamanan masyarakat.
11. Menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin serta kode etik terhadap profesi kepolisian.
12. Menyelenggarakan dukungan teknologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
13. Melakukan pengkajian terhadap sistem rekrutmen, pendidikan dan latihan, penelitian dan pengembangan, sistem yang berlaku di lingkungan organisasi Polri.
14. Menyelenggarakan pembinaan hukum dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Polri.

b. Sasaran prioritas yang ditetapkan meliputi:
1. Sinkronisasi kebijakan.
2. Keterpaduan dalam penanganan kasus.
3. Kepastian hukum dan jaminan keamanan bagi investasi.
4. Aparat pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
5. Rasa aman di kalangan masyarakat.
6. Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Kepatuhan hukum masyarakat.
8. Akselerasi reformasi birokrasi Polri terutama program quick wins.
9. kelestarian lingkungan hidup.
10. Pemanfaatan IT untuk mendukung pelaksanaan tugas.
11. kepercayaan masyarakat dalam rangka mendukung program kemitraan.

Kebijakan Kapolri tentang “Renja 100 Hari Polri” ini, didasari Keberlanjutan Program (sustainability programme), Peningkatan kualitas kinerja (performance quality improvements) dan Komitmen terhadap organisasi (organizational commitment).
Sedangkan strategi yang ditetapkan didasarkan pada Grand Strategi Polri 2005 – 2025 yang menyangkut tahapan membangun kepercayaan masyarakat (trust building) yang berakhir pada tahun 2009 dan membangun kemitraan (partnership building) yang dimulai pada tahun 2010.

Renja 100 Hari Polri dibagi dalam:

a. Bidang pembinaan meliputi:
1. Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan aparatur yang bersih (good governance and clean government).
2. Kerjasama keamanan dan ketertiban dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan sinkronisasi berbagai peraturan yang saling tumpang tindih dan kontradiktif serta membangun kemitraan dengan instansi terkait.

b. Bidang operasional meliputi:
1. Upaya pembinaan dalam bentuk: pelaksanaan kegiatan supervisi, pengawasan terhadap pelaksanaan renja 100 hari Polri ke satwil/satfung opsnal, pelaksanaan operasi bersih, melakukan operasi simpatik untuk mensosialisasikan UU No.22/2009 tentang lalu lintas.
2. Upaya penegakan hukum, yang meliputi aspek normative dan kemitraan, penegakan hukum secara represif edukatif dan pemberian penghargaan bagi anggota berprestasi dan sanksi bagi anggota yang melakukan penyimpangan.
3. Upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang meliputi: penegakan hukum terhadap 4 jenis kejahatan yaitu kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan yang merugikan kekayaan negara dan kejahatan yang berimplikasi kontinjensi.
4. Koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian perkara yang terhambat proses penyidikannya.
5. Pemberdayaan potensi keamanan.
6. Perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Berdasarkan Renja 100 Hari Polri yang telah dirumuskan tersebut diatas, secara umum out put yang ingin dicapai Polri dalammenjalankan perannya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dan penegak hukum adalah dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk mendukung Program Aksi 100 Hari KIB II yang antara lain dalam bentuk:
1. terciptanya kepastian hukum dan jaminan keamanan bagi iklim investasi karena situasi kamtibmas yang kondusif.
2. terciptanya rasa aman dikalangan masyarakat dan hasil serta perubahannya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
3. Terbangunnya sinergitas, suasana kemitraan (partnership) yang positif dengan Polri, dan rasa kebersamaan dalam melaksanakan program 100 hari masing-masing lembaga pemerintahan melalui kerjasama.
4. meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui upaya Polri melalui penegakan hukum dapat mengeliminir faktor penyebabnya.
5. Terselesaikannya perkara-perkara yang selama ini terhambat karena permasalahan tumpang tindihnya perundang-undangan terkait.
6. meningkatnya kelestarian lingkungan hidup terutama melalui upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang menyangkut kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup.
7. meningkatnya pendapatan negara yang akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan kelancaran proses pembangunan nasional.

(Sumber: Jaya Dharma Sevaka, Jurnal Mingguan Polda Metro Jaya Edisi 08/November 2009).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar