Rabu, 30 September 2009

Pemolisian Komunitas


Pendahuluan

Dalam era reformasi ini, Polri dituntut untuk terus mengembangkan inovasi dan kreativitasnya seputar pemolisian berbasis komunitas. Pemolisian komunitas dimaksudkan untuk membangun kemitraan dengan komunitas dalam rangka turut memecahkan akar permasalahan serta menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak. Jadi disini pemolisian adalah segala upaya yang dilakukan kepolisian dalam mewujudkan dan memelihara kamtibmas pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa (Chrysnanda 2009).
Pemolisian dikenal dalam bentuk konvensional dan kontemporer. Pemolisian yang konvensional cenderung reaktif, bersifat crime fighter, dan fokus pada penegakan hukum. Sedangkan pemolisian yang kontemporer lebih bersifat proaktif, mengembangkan partnership, dan mengutamakan problem solving. Pemolisian kontemporer ini memiliki lingkup kecil/berbasis komunitas, lebih berorientasi pada pencegahan kejahatan, keberadaan polisi lebih pada mengurangi fear of crime, keberhasilan Polri bukan untuk selalu mengungkap kasus tetapi ketika kejahatan tidak terjadi (memperbanyak patroli), dan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam hal menegakkan supremasi hukum, polisi dalam melakukan penyelidikan/penyidikan lebih kepada memberikan jaminan perlindungan hukum, bersifat transparan, akuntabel, dan mengutamakan legitimasi dalam setiap prosesnya. Esensi dari lidik/sidik tersebut adalah melakukan identifikasi (untuk membuktikan), bukan hanya menggantungkan pada pengakuan korban/tersangka saja.

Pemolisian Komunitas

Community Policing (CP) merupakan pemolisian dalam bentuk kecil. Disini polisi bersama-sama komunitas lebih pada mencari akar permasalahan dan menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak. Keberadaan polisi adalah untuk mengurangi rasa takut pada masyarakat akan gangguan kamtibmas (fear of crime), mereka harus lebih proaktif ketimbang reaktif terhadap setiap permasalahan komunitas, polisi juga membangun kemitraan bukan hanya dengan masyarakat/komunitas namun juga dengan Pemda, DPRD, LSM, Media Massa, dan instansi terkait. Keberadaan polisi disini senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Yang dibangun melalui konsep CP adalah menciptakan sosok polisi yang humanis/kemanusiaan, meningkatkan produktifitas masyarakat, kreatif/inovatif, berorientasi pada kerja dan gaji, serta mengawal rasa aman warga.
Seorang petugas CP dalam hal ini harus memahami mapping/pemetaan (untuk kemudian menggolong-golongkan dan melakukan kategorisasi). Polisi harus tahu apa potensi dan apa masalah yang ada dalam komunitas tersebut (melalui pemahaman wilayah atau melalui pemetaan). Petugas CP harus mempunyai program yang jelas, apa yang akan ia lakukan dengan warganya, apa strategi yang akan dilakukan untuk menarik perhatian warga agar mau mengikuti segala petunjuknya, serta konsep yang akan dikembangkan agar pemolisian komunitas dapat tercipta dengan baik. Ia juga harus pandai menciptakan jejaring/networking agar program CP dapat berhasil guna dan berdaya guna, dan akhirnya petugas CP harus mampu dan mau membuat sistem kontrol/pelaporan baik bagi dirinya sendiri maupun untuk organisasi.


Referensi:

Chrysnanda DL. 2009. Bentuk Pemolisian Alternatif. Materi kuliah KIK-13 tanggal 2 dan 9 September.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar