Rabu, 26 Agustus 2009

Penerapan Tindak Pidana Korporasi Bagi Kejahatan Lingkungan Hidup


Pendahuluan

Membangun sikap peduli terhadap kelestarian hutan, saat sekarang ini, bukanlah persoalan gampang. Susah. Sebab, republik ini susah kalau melihat lingkungan hidup sehat dan hutan Indonesia lestari dan alami. Perilaku orang-orang di negeri ini sudah begitu masif, terlanjur babak belur digerogoti ideologi sesat: serakah, apatis, hedonis, kapitalis-materialistis, dan anti lingkungan hidup. Kegelisahan ini bukan tanpa alasan. Bukti paling aktual, Indonesia menjadi negara dengan tingkat penghancuran hutan tercepat di antara negara-negara yang memiliki 90% dari sisa hutan dunia. Bahkan lembaga internasional Greenpeace mencatat, setiap jam Indonesia menghancurkan luas hutan yang setara dengan 300 lapangan sepak bola. Sebanyak 72% dari hutan asli Indonesia telah musnah, dan setengah dari yang tersisa masih terancam kebakaran, penebangan komersial dan praktik illegal loging. Para ahli kehutanan juga memprediksikan, hutan Indonesia akan musnah paling lambat pada 2012 jika tidak ada reformasi tata kelola kehutanan. Akibat lebih jauh, kerusakan hutan di Indonesia yang mencapai 3,8 juta hektar telah mengancam 720 ribu nyawa manusia setiap tahunnya (Pontianak Post 2007). Dalam jangka panjang, fenomena miris ini menunjukkan suatu dinamika ekonomi kapitalis yang akan menghasilkan ketidakseimbangan sosial: kekayaan untuk segelintir orang dan menciptakan bencana dan kesengsaraan untuk mayoritas. Dengan dampak kegiatan industri yang cukup signifikan terhadap lingkungan hidup, maka tindakan-tindakan untuk mendorong para industriawan untuk taat sangatlah dibutuhkan, salah satunya adalah melalui tindakan penegakan hukum. Tindakan ini dalam rangka memberikan efek jera terhadap para pelakunya.

Perspektif Pentaatan Lingkungan

Namun, sangat disayangkan bahwa ternyata Indonesia masih terus dipusingkan pada lemahnya sistem pentaatan dan penegakan hukum lingkungan. Kedua hal ini saling berkaitan karena pentaatan dalam arti pemenuhan persyaratan-persyaratan lingkungan tidak akan terwujud jika tidak dibarengi dengan upaya penegakan, khususnya oleh pemerintah. Padahal pentaatan dan penegakan hukum lingkungan merupakan elemen penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Tidak maksimalnya peran pentaatan dan penegakan hukum lingkungan dapat menghambat pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Penegakan hukum memang bukan satu-satunya cara untuk mencapai penaatan. Secara garis besar, pendekatan pentaatan dapat ditempuh melalui beberapa pendekatan yaitu: 1) pendekatan atur dan awasi; 2) pendekatan ekonomi;3) pendekatan perilaku; 4) pendekatan pendayagunaan tekanan publik (Santosa 2001: 38). Pendekatan atur dan awasi adalah suatu tindakan untuk mencegah agar tidak terjadi tindakan-tindakan merusak lingkungan dengan cara atur, awasi dan ancam dengan hukuman. Pendekatan ini yang sebagian besar digunakan dalam UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, pendekatan ekonomi berangkat dari suatu pemikiran bahwa pihak yang berpotensi untuk melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan akan menghitung terlebih dahulu secara rasional sejauhmana melaksanakan pentaatan lingkungan dapat mendatangkan keuntungan secara ekonomis. Pendekatan perilaku mengutamakan pentingnya membangun motivasi dikalangan industriawan dalam rangka mendorong penaatan. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain melalui bantuan teknis atau bantuan pendanaan. Dalam pendekatan ini diperlukan kerjasama yang erat antara pemerintah selaku regulator dengan para industriawan atau dengan para penanggung jawab kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Sedangkan pendekatan pendayagunaan tekanan publik adalah dengan memberikan ruang bagi publik untuk melakukan pengawasan dan kontrol yang efektif. Pendekatan ini hanya dapat berjalan secara efektif apabila dijamin haknya untuk memperoleh informasi, mempunyai akses untuk ikut dalam proses pengambilan keputusan, serta dapat mengekspresikan pendapat dan keberatan.

Akuntabilitas Korporasi

Pelanggaran atau kejahatan lingkungan hidup adalah merupakan suatu hal yang unik dibandingkan dengan pelanggaran atau kejahatan yang lain. Seperti telah kita ketahui bahwa banyak pencemaran dan perusakan lingkungan yang cukup serius timbul dari industri yang sebagian besar adalah merupakan badan hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan, siapakah yang dapat dikenakan pertangggung jawaban pidana dalam perbuatan merusak lingkungan tersebut, badan hukum atau pegawainya atau bahkan keduanya.
Apabila meninjau pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Selain itu, KUHP juga masih menganut asas sociates delinquere non potest dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana (Rusmana 2007). Dasar pemikiran yang digunakan oleh KUHP, ialah bahwa kejahatan tidak dapat dilakukan oleh sebuah korporasi, karena walaupun tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, tetapi tindak pidana tetap dilakukan oleh orang perorangan atau legal persoon). Oleh karena itu, dengan memperhatikan bahwa perkembangan kegiatan ekonomi tumbuh dengan pesat, gejala kriminalitas lingkungan hidup juga semakin meningkat dengan badan hukum atau korporasi banyak berperan dalam mendukung atau memperlancar kejahatan tersebut, maka kedudukan korporasi mulai bergeser dari subyek hukum perdata menjadi subyek hukum pidana.
UU No.23 Tahun 1997 memberikan ancaman hukuman kepada korporasi dengan diperberat sepertiga dari hukuman yang ada dalam undang-undang ini (diatur dalam pasal 45). Sedangkan untuk pemimpin dan pemberi perintah dalam korporasi juga diancam hukuman penjara dan atau denda. Hal ini sesuai dengan pemikiran Gunter Heine (2006) bahwa pengurus korporasi adalah individu-individu yang mempunyai kedudukan atau kekuasaan sosial, setidaknya dalam lingkup perusahaan tempat mereka bekerja. Oleh sebab itu selain menikmati kedudukan sosial, perlu pula diiringi dengan tanggung jawab (Hu & Faure 2006, 46)
Siapa-siapa saja yang dapat dihukum dalam tindak pidana korporasi, diatur di dalam pasal 46 UU No.23 Tahun 1997, sebagai berikut:
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tatatertib sebagamana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pimpinan tanpa mengingat apkah orang-orang tersebut baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
Berdasarkan pasal 46 tersebut diatas, maka yang dapat dikenakan pertanggungjawaban korporasi tidak hanya badan hukum/korporasinya saja akan tetapi juga para pengurusnya. Dalam menentukan pertanggungjawaban tersebut maka ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan. Hal pertama yaitu korporasi tersebut memang merupakan obyek dari norma hukum yang bersangkutan. Sebagai contoh, perlu dibuktikan bahwa memang korporasi yang dimaksud adalah korporasi yang memang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Tentu saja tidak akan tepat apabila korporasi dalam tindak pidana lingkungan adalah Bank. Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah korporasi yang bersangkutan atau manajemennya memiliki power terhadap orang-orang yang ada dalam organisasi tersebut, termasuk terhadap pelaku fisik tindakan yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Selain itu korporasi dan pengurusnya akan dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila dapat menerima tindakan-tindakan melanggar dari pegawainya sehingga menimbulkan pencemaran.
Tahapan berikutnya dalam menentukan tindak pidana korporasi yaitu apabila manajemen dari korporasi tersebut telah mengetahui tindak pidana yang telah dilakukan, dan membiarkannya maka dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Selanjutnya apabila manajemen memiliki kewenangan untuk menghentikan tindakan pelaku fisik yang melakukan pencemaran lingkungan, tapi tidak melakukannya, maka dapat dikenakan tindak pidana lingkungan.
Dalam praktiknya memang tidak mudah untuk menerapkan tindak pidana korporasi. Prinsip ini harus dipahami dengan baik oleh para aparat penegak hukum, baik penyidik, Penuntut Umum, juga oleh hakim yang menangani perkara. Tindak pidana korporasi memang merupakan hal yang relatif masih baru di dalam sistem hukum Indonesia. Sehingga dengan pemahaman aparat penegak hukum yang masih beragam, dan masih terpengaruh oleh paradigma lama bahwa yang dapat dihukum pidana hanya yang melakukan tindakan pidana secara fisik, menyebabkan belum optimalnya penanganan perkara lingkungan dengan menggunakan prinsip ini.

Implementasinya Dalam Sistem Peradilan

Dari penjelasan diatas, maka dapat diambil sebuah contoh kasus pencemaran lingkungan berupa kabut asap akibat praktik pembakaran lahan sebagai salah satu cara yang digunakan oleh perusahaan perkebunan di Riau untuk menaikkan pH tanah, di samping pertimbangan biaya murah. Dengan pembakaran Ph tanah, bisa dinaikkan menjadi antara 5 - 6, sehingga cocok untuk tanaman tahunan seperti sawit. Kasus tersebut berupa pembakaran yang dilakukan di areal PT. Adei Plantation & Industry, sebuah perusahaan milik Malaysia yang bergerak dibidang kelapa sawit, di mana perusahaan bersangkutan akhirnya didenda Rp. 100 juta ditambah kurungan badan 2 tahun bagi manajer perusahaan bersangkutan.
Akan tetapi perusahaan menyalahkan penduduk sekitar yang dianggap sebagai penyebab kebakaran. Hal tersebut dapat dipatahkan oleh saksi ahli di bidang kebakaran hutan yang dapat menunjukan bahwa kebakaran yang terjadi adalah bukan berasal dari luar areal perusahaan melainkan pembakaran yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam rangka pembukaan lahan untuk penanaman kelapa sawit. Dalam putusan No.19 /Pid/B/2001/PN BKN, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan bahwa Presiden Direktur dan Manajer Umum Tang Sew Hon dan C. Goby, terbukti melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Selain pidana, pemerintah kemudian mengajukan gugatan pula secara perdata karena perbuatan itu juga bertentangan dengan Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 38/ KB.110/SK/DJ.BUN/05.95 tentang Petunjuk teknis pembukaan lahan tanpa pembakaran untuk pengembangan perkebunan dan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 107/KPTS-II/1999 tentang Perizinan usaha perkebunan Pasal 15, yang menyatakan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang telah memperoleh IUP (Izin Usaha Perkebunan) wajib membuka lahan tanpa bakar. Perbuatan itu menimbulkan kerugian seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Perkara ini sempat melalui proses Banding dan Kasasi, dan akhirnya putusan Pengadilan Negeri tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam proses kasasi (Kompas 2001). Namun memang sangat disayangkan, karena putusan kasasi akhirnya menjatuhkan vonis dari dua tahun menjadi delapan bulan. Padahal kebakaran hutan itu merupakan masalah nasional dan internasional. Mengapa harus ada klemensia atau peringanan hukuman?
Klemensia ini bisa terjadi karena lemahnya penegakan hukum kita terhadap contoh kasus PT. Adei ini. Apabila kita telaah, UU Kehutanan No. 41 tahun 1999 juga tidak memberikan perhatian yang memadai bagi upaya penanggulangan kebakaran. Contohnya, larangan membakar hutan yang terdapat dalam UU Kehutanan ternyata dapat dimentahkan untuk tujuan-tujuan khusus sepanjang mendapat izin dari pejabat yang berwenang (pasal 50 ayat 3 huruf d). Kasarnya, pasal ini bisa membuka peluang dihidupkannya kembali cara pembukaan lahan dengan cara pembakaran yang selama ini menjadi penyebab bencana kebakaran hutan. Bandingkan dengan negara Malaysia yang memberlakukan kebijakan tegas (tanpa kecuali) tentang larangan pembukaan lahan dengan cara bakar. UU ini juga secara tegas memberikan denda sebesar 500.000 ringgit dan lima tahun penjara baik bagi pemilik maupun penggarap lahan (Syumanda 2001: 95). Demikian pula halnya dengan PP No. 6/99 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi. Dalam PP ini tidak ada satupun referensinya yang menyinggung masalah pencegahan kebakaran hutan dalam konteks pengusahaan hutan. Demikian pula halnya dalam UU No. 23/97 bersama UU No. 41/99 yang tidak memberikan mandat secara spesifik sama sekali untuk mengembangkan PP tentang kebakaran hutan.

Penutup

UU No.23 Tahun 1997 sebenarnya telah mengikuti trend perkembangan hukum lingkungan modern dan praktek di negara-negara lain. Hal tersebut dibuktikan dengan dimuatnya pasal yang mengatur tentang tindak pidana korporasi yang merupakan perkembangan dari kejahatan lingkungan seiring dengan perkembangan ekonomi. Akan tetapi memang tidak mudah untuk merubah paradigma yang sudah lama dianut, yaitu bahwa yang dapat dikenakan tindak pidana hanyalah pelaku fisik. Oleh karena itu perlunya sosialisasi kepada para aparat penegak hukum mengenai penerapan prinsip ini sehingga tugas-tugas penegakan hukum lingkungan dapat dilaksanakan secara optimal.
Pemahaman yang memadai dari aparat penyidik PPNS dan Polri serta Jaksa (sinergitas) sangatlah diperlukan sehingga dapat menerjemahkan pertanggungjawaban korporasi kedalam berkas perkara dan dakwaan dengan lebih baik. Disamping itu dari pihak hakim, diharapkan juga dapat mempunyai pemahaman yang baik, serta wawasan dan keberanian dalam menterjemahkan UU No.23 Tahun 1997 sehingga muncul putusan adil dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat digunakan sebagai upaya pembenahan penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

DAFTAR ACUAN:

Buku & Situs
Heine, Gunter. 2006. Marine (oil) Pollution: Prevention and Protection by Criminal Law- International Perspectives, Corporate and/or Individual Criminal Liability. Dalam Prevention and Compensation of Marine Pollution Damage: Recent Developments in Europe, China and the US, ed. James Hu & Michael Faure, 41-59. The Hague: Kluwer Law International.
Julyono. 2007. "Perkebunan Kelapa Sawit; Antara Peluang dan Ancaman". Harian Analisa 10 Desember.
Rusmana. 2007. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Perikanan. Diunduh dari http://www.solusihukum.com pada tanggal 23 April 2009.
Santosa, Mas Achmad. 2001. Good Governance & Hukum Lingkungan. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law.
Syumanda, Rully. 2001. Kejahatan Terhadap Lingkungan Riau: Masalah Kebakaran dan Solusi Berkaitan Dengan Pengembangan Perkebunan dan HTI di Areal Rawa/Gambut. Diunduh dari http://www.fire.uni-freiburg.de pada tanggal 23 April 2009.

Surat Kabar
"Penghancur Hutan Tercepat; Indonesia Tercatat di Buku Rekor Dunia". Artikel, Pontianak Post 4 Mei 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar