Senin, 15 Agustus 2011

KETIDAKADILAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN


Pendahuluan

Di dunia ini, jenis kelamin mempengaruhi kesempatan dalam hidup, bersama-sama dengan variabel penting lainnya seperti kelas sosial-ekonomi atau kasta, ras atau etnis. Peran masyarakat turut memberikan atribut dan kesempatan yang berbeda pada laki-laki dan perempuan, dimana mereka disosialisasikan pada bagaimana laki-laki dan perempuan harus menempatkan dirinya dalam pergaulan maupun pekerjaan. Makna-makna sosial yang diberikan atas dasar perbedaan jenis kelamin secara biologis tercakup dalam istilah gender. Gender merujuk pada perbedaan dan relasi sosial antara laki-laki dan perempuan yang memiliki variasi di dalam pemaknaannya secara budaya serta dapat berubah dari waktu ke waktu. Semisal di banyak negara, perempuan yang memelihara dan membesarkan anak yang masih kecil, namun sekarang ada juga laki-laki yang ikut merawat anak yang masih kecil.
Norma dan nilai gender sangat dipengaruhi oleh bagaimana pemikiran masyarakat untuk menginterpretasikan sikap-sikap seorang laki-laki dan perempuan. Misalnya laki-laki sebagai pencari nafkah, sedangkan perempuan hanya melayani suami saat pulang kerja (Murniati 2004: 228). Hal-hal tersebut yang nantinya mengarahkan adanya stereotip akan gender, dimana masyarakat memandang apa yang layak dilakukan oleh laki-laki dan yang layak dikerjakan oleh perempuan, semisal laki-laki tidak boleh menjadi perancang busana dan perempuan tidak boleh jadi montir (Handayani & Novianto 2004: 161).
Hal-hal yang kemudian membedakan pada jenis kelamin dan berakibat pada peniadaan atau pengurangan kesetaraan kesempatan dan perlakuan didefinisikan sebagai diskriminasi gender (Priastana 2005: 7). Diskriminasi gender terbagi dalam dua jenis:
1. Diskriminasi langsung. Diskriminasi yang secara sengaja dan eksplisit terdapat dalam hukum. Contohnya:
a. perempuan tidak dapat sah memiliki harta dalam bentuk tanah dan bangunan.
b. batas umur pensiun laki-laki dan perempuan berbeda.
c. perempuan dibatasi bentuk pekerjaan tertentu menurut undang-undang.
2. Diskriminasi tidak langsung. Aturan yang ada terlihat netral dan menghargai kesetaraan gender, namun praktiknya tetap menganut faham perbedaan karena perbandingan stereotip. Misalnya: posisi direktur harus diisi oleh pria, sedangkan perempuan tidak diberikan posisi tersebut karena diragukan kemampuannya.
Adanya diskriminasi terhadap kesetaraan gender ini secara samar jelas melanggar hak asasi manusia, dimana hak asasi manusia merupakan hak dasar dan mutlak yang dimiliki setiap orang. Hak ini ada mengingat rentannya posisi manusia dalam proses bermasyarakat, budaya, ekonomi, sosial, dan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan. Setiap manusia memiliki hak ini walaupun sejauh mana hak-hak tersebut dipenuhi dalam praktiknya sangat bervariasi antara negara satu dengan negara lainnya.
Pada level internasional, beberapa hak asasi telah diuraikan dalam DUHAM PBB 1948 seperti hak untuk memiliki harta, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk berkebangsaan, hak untuk bebas dari perbudakan dan kerja paksa, hak untuk bebas bergerak, dll. Sedangkan hak yang paling fundamental adalah setiap negara harus menjamin hak warganegaranya tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, ras, etnis, agama, dan status lainnya. Dengan demikian perlakuan yang membedakan dalam perspektif gender sudah merupakan rumusan penting dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Berbagi Tugas dan Tanggungjawab Dalam Keluarga

Dalam kehidupan manusia membina keluarga ditujukan untuk meneruskan keturunan mereka. Kehidupan yang langgeng dalam membina rumah tangga tak pelak menjadi barometer dalam setiap keluarga yang harmonis, rukun, dan utuh. Keluarga yang dibina dari hasil perkawinan, seyogyanya merupakan penyatuan dua hal yang berbeda. Mulai dari perilaku, hobi, kemauan, kebudayaan, maupun komunikasi. Keberbedaan itu disatukan dalam tali perkawinan dengan maksud suami dan istri saling bersimpati dan berempati satu sama lain, sehingga keberbedaan yang timbul dari penyatuan tersebut menghasilkan kemampuan untuk saling menghargai satu dengan yang lainnya. Riak-riak kecil kadang terjadi dari proses penyatuan tersebut, hal ini wajar karena suami istri pada dasarnya bukan dilahirkan dari satu rahim yang sama, yang sudah barang tentu akan berbeda pola pengasuhan dan kebudayaannya sejak kecil.
Perbedaan ini secara tidak disengaja akan terbawa sampai pada tingkat penghasilan dan jabatan yang dimiliki oleh laki-laki atau perempuan, yang tentunya dapat berdampak pada kelangsungan hubungan kekeluargaan diantara mereka. Berbagai studi di seluruh dunia menunjukkan bahwa perempuan apabila bekerja akan menggunakan penghasilan dan waktunya untuk memenuhi kebutuhan keluarga seperti kebutuhan akan makanan, rumah, pendidikan anak dan kesehatan keluarga. Sedangkan laki-laki cenderung menggunakan penghasilannya untuk sumberdaya yang lain. Pada umumnya laki-laki memiliki kontrol yang lebih besar terhadap anggaran keluarga dibandingkan perempuan, karena ia bertanggungjawab untuk menafkahi keluarganya. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya para suami harus belajar untu berbagi kekuasaan dengan istrinya dalam setiap pengambilan keputusan khususnya mengenai pengalokasian anggaran belanja rumah tangga.

Pembagian Harta Bersama

Penghasilan dalam rumah tangga dikategorikan sebagai harta bersama, dimana harta tersebut dihasilkan dari suami dan istri yang bekerja, sehingga menambah perbendaharaan harta mereka (Irianto & Cahyadi 2008: 79). Pengertian bekerja itu sendiri lambat laun semakin luas dan kabur, sehingga seorang istri yang bekerja di rumah saja untuk memelihara anak-anak dan mengurus rumah tangga, sudah dianggap bekerja, sehingga dalam hal ini semua kekayaan yang in concreto diperoleh suami menjadi harta bersama.
Hal ini merupakan sesuatu yang wajar, sebab meskipun istri tidak bekerja untuk memperoleh harta tersebut, tetapi dengan memelihara, mendidik, dan menjaga anak-anak serta mengurus rumah tangga, bagi suami itu merupakan bantuan yang sangat berharga karena dapat memperlancar segala aktivitasnya sehari-hari, sehingga secara tidak langsung juga mempengaruhi jumlah harta yang diperoleh. Apalagi, kalau dalam mengurus rumah tangga, istri mampu melakukan penghematan yang wajar, maka secara langsung istri juga membantu suami memelihara harta milik bersama tersebut. Oleh karena itu, harta yang diperoleh selama dalam perkawinan selalu menjadi milik bersama suami istri, tanpa mempersoalkan siapakah sesungguhnya yang menguras jerih payahnya untuk memperoleh harta itu.
Membicarakan harta bersama terlihat sangat tabu dan merupakan hal yang naïf untuk dibicarakan, karena suami dan istri masih memegang teguh komitmen perkawinan untuk membentuk keluarga yang langgeng dan harmonis sampai ajal kelak. Namun hal ini mengemuka ketika mereka didera masalah perceraian, baik karena kematian atau perselisihan dalam rumah tangga yang berujung pada gugatan perceraian antara suami dan istri di Pengadilan. Di sinilah suami dan istri saling klaim terhadap status harta bersama selama dalam perkawinan mereka. Tentunya hal tersebut menjadi tidak adil dimata si istri, karena harta bersama bisa dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) oleh Pengadilan Agama sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35 s/d 37 dan KUH Perdata pasal 119 – 123 (Susanto 2008: 8).

Peran Aparat Hukum Sensitif Gender

Dalam sebuah contoh kasus; si suami pada awalnya kurang mampu dari sisi finansial untuk mengikuti pendidikan, dan kemudian si istri membantu dengan menjual harta benda miliknya demi keberhasilan pendidikan si suami lantas dari pendidikan tersebut meningkatkan karirnya dalam tugas yang berakibat pada meningkatnya penghasilan si suami, dan kemudian terjadi konflik karena suami menganggap si istri tidak mendukung karena terlalu berkutat pada mengurusi keluarga, maka terjadilah perceraian tentu dirasakan kurang adil dari sisi si istri.
Ketidakadilan ini semestinya diperhatikan oleh para penegak hukum, karena tujuan hukum tidak bisa dilepaskan dari tujuan akhir dari hidup bermasyarakat yang tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai dan falsafah hidup yang menjadi dasar hidup masyarakat itu, yang akhirnya bermuara pada keadilan. Dari kasus diatas, seorang hakim harus dapat menilai bahwa perbuatan si suami sudah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT tidak melulu kekerasan fisik, namun mencakup pula kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.
Kekerasan ekonomi adalah mencakup perbuatan yang mengakibatkan kerugian ekonomi, ketergantungan ekonomi, terjadinya eksploitasi, dan terlantarnya anggota keluarga. Dengan demikian, untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Inilah yang menjadi asas yang melandasi undang-undang ini sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, asas dan tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas: (a) penghormatan hak asasi manusia; (b) keadilan dan kesetaraan gender; (c) non-diskriminasi, dan (d) perlindungan korban. Tujuannya adalah (a) mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; (b) melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; (c) menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan (d) memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Daftar Acuan:

Handayani, Christina S. & Ardhian Novianto. 2004. Kuasa Wanita Jawa. Yogyakarta: PT. LKiS Pelangi Aksara.

Irianto, Sulistyowati & Antonius Cahyadi. 2008. Runtuhnya Sekat Perdata dan Pidana: Studi Peradilan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Murniati, Nunuk. 2004. Getar gender: buku 1. Perempuan Indonesia dalam perspektif sosial, politik, ekonomi, hukum, dan HAM. Jakarta: Indonesia Tera.

Priastana. 2005. Buddhidharma dan Kesetaraan Gender. Jakarta: Yashodara Puteri.

Susanto, Happy. 2008. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Visimedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar