Senin, 13 Juni 2011

KETIKA KEWIBAWAAN POLRI TERGERUS


Pendahuluan

Maraknya kasus perongrongan kewibawaan polisi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengakibatkan kerugian baik korban jiwa maupun harta benda di pihak polisi, membuat banyak kalangan yang bertanya-tanya, apabila aparat penegak hukumnya saja sudah menjadi sasaran, bagaimana dengan masyarakat yang ingin mendapatkan rasa aman tersebut? (Kompas, 7 Juni 2011). Kasus-kasus penyanderaan polisi oleh kelompok massa, pengeroyokan polisi, pengrusakan markas polisi, maupun penghilangan nyawa polisi, sudah menjadi bacaan sehari-hari di beberapa kolom surat kabar baik nasional maupun lokal. Kasus tersebut seakan sebanding dengan penyimpangan yang dilakukan polisi terhadap masyarakat seperti pelanggaran HAM, pungli, manipulasi kasus kejahatan, ketidakberdayaan penanganan korupsi, maupun kasus-kasus yang berhadapan dengan politik. Masyarakat kembali bertanya, ada apa dengan polisi kita?

Sudah berbagai upaya dilakukan oleh Polri untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Aneka program untuk mendekatkan polisi kepada masyarakat selalu diluncurkan setiap suksesi kepemimpinan Polri, apakah itu dengan metoda pemolisian komunitas (polmas), quick wins (keberhasilan segera), revitalisasi budaya polisi, dan lain-lain. Itu semua dilakukan sebagai upaya Polri untuk mewujudkan reformasi Polri sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat. Lantas, kenapa masih saja kasus perongrongan kewibawaan polisi masih sering terjadi? Menurut Skolnick (1966), polisi selain dituntut untuk menjadi penegak aturan, pelayan masyarakat, ayah, rekan, moralis, pejabat hukum, dan pemberi arah, juga memiliki peran yang lain sebagai pemburu kejahatan. Apabila polisi menjalankan peran tersebut, masyarakat tentu akan merasa terayomi, terlindungi, terlayani, aman, dan tertib (Nitibaskara, 2011). Suka atau tidak suka, memang polisi merupakan subyek dari standar ganda atas integritas sebagai bagian dari komunitas kepolisian yang terikat oleh berbagai peraturan dan kode etik. Satu standar berlaku bagi dirinya sebagai penduduk biasa dan standar kedua yang lebih tinggi selaku petugas polisi (Mabes Polri: 7). Sebagai penduduk biasa tentu apabila bersalah akan dihadapkan pada peradilan umum, bukan saja mendapat sanksi pidana namun juga sanksi disiplin dan kode etik (bahkan sampai tahap pemberhentian tanpa hormat) sebagai konsekuensi selaku anggota polisi.

Peran Negara dan Masyarakat

Beban berat dan kompleks yang diemban polisi ini bukan berarti saya mengeluhkan keadaan seperti ini, memang sudah sewajarnya masyarakat menuntut agar polisi bertugas bak superhero, setiap ada kejahatan tak berapa lama kemudian datang figur penolong dan tertangkaplah penjahatnya. Namun itu mungkin hanya ada di dunia komik yang penuh khayalan, nah khayalan itulah yang kemudian hendak diimplementasikan oleh Polri dengan sumberdaya yang ada. Namun, kita kembalikan lagi kepada peran negara dan masyarakat juga disini. Peran negara sudah barang tentu karena polisi sebagai fungsi pemerintahan pada penegakan hukum, jadi segala hal ikhwal yang menyangkut organisasi, tata cara kerja, maupun dukungan anggaran sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk bisa memenuhinya. Bisa saja polisi bergerak tanpa dukungan anggaran sekalipun, namun terbayangkan oleh kita betapa mirisnya polisi kita bersusah payah mengendalikan keamanan namun dengan peralatan serta kesejahteraan yang minim. Bagi yang hobi menonton film Hollywood, kadang kita miris melihat kendaraan polisi yang hancur-hancuran demi menangkap seorang penjahat! Tapi komandannya malah memberikan pujian, walau hancur tapi penjahatnya tertangkap...sedangkan di sini terkadang lecet sedikit anak buah sudah dimarahi karena dianggap tidak bisa merawatnya, mau mengejar penjahat tapi kendaraan masih di bengkel karena sparepartnya susah didapat....
Kemudian peran negara dalam memberikan kesejahteraan bagi anggota polisi juga dirasakan belum menyentuh kepada pemenuhan kebutuhan anggota itu sendiri. Naik gaji memang hampir selalu dirasakan oleh anggota polisi, namun seiring dengan kenaikan gaji juga diiringi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok maupun pendukungnya (kenaikan harga BBM, tiket transportasi, kesehatan, dll). Remunerasi yang diharapkan mampu meredam penyimpangan polisi juga masih diragukan kebergunaannya, masih perlu kajian penelitian untuk melihat korelasi pemberian remunerasi terhadap peningkatan motivasi kerja anggota polisi. Peran negara dalam bidang hukum dan HAM pun sama, polisi memang harus menjunjung tinggi HAM, apabila melakukan pelanggaran HAM sudah sepantasnya polisi mendapat tindakan sesuai aturan yang berlaku. Namun bagaimana apabila masyarakat yang melanggar HAM terhadap polisinya? Apakah dengan adanya reformasi ini bisa dianggap masyarakat sah-sah saja menghilangkan nyawa polisi ketika mereka mengemukakan aspirasinya di depan umum atau ketika tengah menjalankan tugas penegakan hukum? (ingat kasus pengeroyokan dalmas di Abepura, kasus penembakan polisi jaga bank di Palu, kasus bom bunuh diri di Cirebon, dll). Apa sanksi yang diterima masyarakat apabila melanggar HAM terhadap polisi? Jadi kalangan pengamat jangan hanya menimpakan semua kesalahan kepada polisi semata, namun balasan dari masyarakat yang tidak mematuhi aturan pun harus disoroti pula sebagai bahan amatan. Saya jadi ingat perkataan Prof.Satjipto Rahardjo, “jangan berharap memiliki polisi yang baik, kalau masyarakatnya sendiri brengsek”.

Nah, sekarang korelasi dengan masyarakat bagaimana? Sama saja dengan negara, masyarakat merupakan bagian dari kepolisian itu sendiri. Masyarakat diatur dalam berbagai aturan untuk melindungi harkat dan martabat masyarakat itu sendiri agar tidak terganggu atau berbagai aktivitasnya terhambat karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat juga (Chrysnanda, 2010: 42). Tentu tidak banyak pekerjaan polisi apabila masyarakatnya berada di tempat yang serba teratur, rapi, tertib, serta disiplin. Namun, kalau diatur saja sudah susah bagaimana masyarakat juga bisa melaksanakan aktifitasnya dengan lancar? Sudah dihimbau untuk tidak unjuk rasa pada hari libur, ternyata dilanggar. Sudah diberitahu untuk tidak melakukan pelemparan/pengrusakan terhadap simbol-simbol negara maupun sarana publik, ternyata dilanggar juga. Sudah diingatkan untuk tidak melakukan mobilisasi massa untuk melakukan tindakan anarkis, pun ternyata dilanggar juga. Lantas kalau sudah begini, tentu kita bertanya, apakah ini esensi dari reformasi yang digadang-gadangkan 13 tahun lalu?

Percepatan Perubahan Mindset Polri

Tentunya masalah merosotnya kewibawaan polisi ini bukan lantas membuat Polri seperti kebakaran jenggot, bahkan ini sebagai pemicu percepatan perubahan mindset dan culture set Polri untuk terus meraih kepercayaan masyarakat. Polisi harus semakin menyadari bahwa semangat perubahan harus segera ditanamkan pada setiap hati sanubari anggota Polri, dimulai dari hal yang kecil, dari yang paling sederhana dan mudah, dan dimulai dari sekarang. Penumbuhan rasa kesadaran inilah merupakan hal terpenting bagi anggota polisi sesuai dengan fungsi dan perannya dalam masyarakat. Anggota Polri jangan hanya mampu mengucapkan Tri Brata dan Catur Prasetya saja pada setiap upacara, namun filosofi pasal per pasal dari pedoman hidup dan pedoman kerja Polri itulah yang harus diinternalisasikan dalam diri setiap anggota. Memang, tho change the mindset for every police officers need time. Perlu waktu memang, namun itu bukanlah sebuah mimpi apabila dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari pimpinan sampai bawahan. Apabila secara konsisten polisi berbuat secara profesional, dengan mengesampingkan birokrasi feodal yang secara terselubung melembaga saat ini, tentunya akan terbangun kesadaran, kemitraan kerjasama, sistem yang terpadu dan pemecahan masalah yang diterima oleh semua pihak. Perlu juga diingat bahwa polisi juga manusia, bukan superhero yang bak Ultraman atau Transformers dengan mengucapkan kata “berubah” sudah bisa memberantas kejahatan dalam waktu singkat, serta menjalankan program pemeliharaan keamanan dalam waktu semalam (Chrysnanda, 2010: 116). Oleh sebab itu, butuh itikad baik dari negara untuk ikut juga melindungi polisi, masyarakat untuk turut kerjasama dengan polisi, serta polisi melindungi negara dan masyarakatnya agar tercipta situasi yang aman dan tertib sesuai dambaan semua pihak. Dengan demikian diharapkan kewibawaan polisi akan meningkat seiring dengan kepercayaan masyarakat pada kinerja maupun perubahan perilaku polisinya.

Referensi:

Chrysnanda, 2010. Menjadi Polisi Yang berhati Nurani. Jakarta: YPKIK.
Mabes Polri. Gerakan Moral Menuju Perubahan Polri Untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat. Makalah sarasehan.
Nitibaskara, Ronny. 2011. Kekerasan Terhadap Polisi. Kompas, 7 Juni.
Wibawa Polri Makin Merosot”, Kompas, 7 Juni 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar