Senin, 28 Maret 2011

Ketika Sepeda Motor Aparat Masuk Jalan Tol



Seringkali setiap saya mengendarai kendaraan menuju dan pulang kantor, kerap saya temui sepeda motor aparat (ya polantas, provos Polri, TNI) melewati jalur jalan tol. Dalam hati, saya berdoa semoga sepeda motor mereka tidak tersenggol angin kendaraan berat yang tengah melaju kencang di lajur sebelahnya, meskipun sepeda motor tersebut sudah memasang sirine maupun rotator sebagai pemberitahuan adanya ”makhluk kecil” yang lewat diantara para ”raksasa jalanan”. Saya juga tidak tahu apakah mereka melewati jalan tol tersebut dalam rangka pengawalan atau hanya sekedar melewati jalan pintas agar tidak terlambat masuk kantor/pool penjagaan, karena yang sering saya lihat adalah sepeda motor tersebut tanpa pengikut di belakangnya (tidak ada yang dikawal). Lha, kalau tidak ada yang dikawal, buat apa sepeda motor masuk jalan tol? Bukankah pada PP No.44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 38 ayat (1) disebutkan ”Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”, meskipun ditambah satu ayat (1a) yaitu ”Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih”. Nah loh, berarti memang sepeda motor boleh lewat jalan tol asalkan di jalan tol tersebut ada separatornya (kayak busway gitulah). Jalur khusus ini sepertinya hanya saya temui di Jembatan Suramadu, sedangkan di jalan tol Jagorawi, Cikampek, Cipularang, dan lain-lain sepertinya tidak ada separator untuk sepeda motor. Kalau begitu, PP ini hanya sekedar aksesoris saja atau bagaimana?

Memang kalau disebut melaksanakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban yang sifatnya urjensi, sepeda onthel yang dikendarai aparat pun boleh masuk ke dalam jalan tol. Namun substansi harkamtib tersebut haruslah diikuti oleh obyek yang menyertainya. Apabila memang tugasnya adalah pengawalan, berarti harus ada obyeknya yaitu yang dikawal. Karena selain menjalankan tugas negara, aparat juga harus memperhatikan keamanan dan keselamatan dalam berkendara. Harus diingat bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia telah mencapai suatu angka yang memprihatinkan, apalagi bila melihat kepada angka korban laka lantas setiap tahun tidak mengarah kepada menurunnya jumlah korban meninggal dunia, luka berat dan luka ringan. Sebagai indikator bahwa tingkat keselamatan lalu lintas nasional rendah adalah tingginya angka konsekuensi fatal yang mencapai 0,37% (dari setiap 100 orang korban laka, maka 37 orang meninggal dunia), sehingga korban meninggal dunia rata-rata mencapai lebih dari 100.000 orang per-tahunnya. Belum kerugian materiil yang tidak terbilang kecil (Susilo, 2006: 58).

Kembali kepada tugas pengawalan, maka harus diingat bahwa pengawalan yang bagaimana yang merupakan diskresi bagi petugas untuk menerabas aturan-aturan keselamatan jalan. Pengawalan menurut Susilo (2006: 50 – 51) terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. Pengawalan rutin:
a. kegiatan pengawalan yang memerlukan pelayanan Polri pada setiap saat dengan cepat dan tepat.
b. pengawalan terhadap orang-orang tahanan dengan terlebih dahulu mempersiapkan surat-surat pengawalan.
2. Pengawalan insidentil:
a. pengawalan terhadap pejabat penting pemerintah/tamu negara/VIP.
b. pengawalan terhadap barang/dokumen negara termasuk sarana pemilu (langsung mengikuti orang/baran/dokumen dan pengawasan tidak langsung dengan cara mengamankan daerah/rute perjalanan dan tempat tujuan tetap tidak mengikuti barang/rombongan/dokumen yang dikawal, umumnya berbentuk pos pengamanan).
Dari definisi diatas sudah jelas dimana batas kewenangan aparat untuk melaksanakan tugas pengawalan ketika melakukan diskresi untuk masuk ke jalan tol, bukan berarti semua yang berbau instansi penegakan hukum bisa dengan mudahnya pula untuk melanggar hukum apalagi dengan dalih diskresi.

Bebasnya sepeda motor berseliweran di jalan tol memberi indikasi kepada masyarakat bahwa penegakan aturan di Indonesia masih lemah, meskipun yang melakukan baru aparat penegak hukum (lha wong penegak hukumnya sendiri melanggar, apalagi orang awam?). Kalaupun dalih melaksanakan tugas pengawalan, kok gak ada yang dikawal ya?. Memang siapa saja boleh menggunakan jasa pengawalan, terlebih di jalan tol, karena itu merupakan bagian dari pelayanan terhadap masyarakat. Namun saya jarang melihat yang dikawal merupakan kendaraan biasa (omprengan, angkot, kendaraannya Mr.Bean, dll), pasti yang menjadi obyek kawalan adalah kendaraan-kendaraan mewah (apakah kepunyaan juragan, tuan tanah, adipati, atau penggede istana). Inilah yang terkadang membuat kendaraan lain pun dengan leluasa memasang sirine atau rotator sendiri (tanpa kuasa polantas untuk menindaknya), ya karena fungsinya sudah beda kalau dijalankan di jalan tol, apalagi bila menemui jalan bebas hambatan di Indonesia.....hambatan yang bebas di jalan tol atau gak ada hambatan di jalan tol, sama-sama berada di garis abu-abu. Gak jelas.....!!

Mungkin ada baiknya fungsi pengawasan berperan secara intens disini, karena pencitraan aparat penegak hukum lalu lintas akan semakin tergerus kalau terus menerus aturan jalan raya dilanggar apalagi dengan dalih pelaksanaan tugas. Kesadaran pribadi harus ditumbuhkan, bahwa keselamatan berkendara berada diatas segalanya. Tentunya kita tidak mau ada korban jatuh karena kecelakaan yang disebabkan oleh ketidakpahaman akan hukum lalu lintas.

Referensi:

Susilo, Djoko. (2006). Implementasi Polmas Pada Fungsi Lalu Lintas. Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar