Jumat, 14 Oktober 2011

OPTIMALISASI PENGAWAS PENYIDIK UNTUK MEWUJUDKAN PENYIDIK YANG PROFESIONAL, BERMORAL, DAN MODERN


I. Pendahuluan


1. Latar Belakang


Mencermati perkembangan kepolisian dari hari ke hari memang tidak akan pernah ada habisnya. Polisi selalu dihadapkan pada permasalahan yang berbeda-beda di setiap waktunya. Mulai dari tuntutan masyarakat akan kemampuan polisi dalam pengungkapan kasus, kemampuan polisi dalam mengatur lalu lintas, kemampuan polisi dalam berhubungan masyarakat sampai pada kemampuan polisi untuk membenahi dirinya sendiri.
Secara jujur dikatakan, tidak ada satu pun kepolisian di dunia ini yang berhasil bertugas tanpa melakukan pelanggaran sekecil apapun. Mulai dari kepolisian di negara maju seperti Amerika, Prancis, Jepang, Inggris sampai dengan Belanda, semua tetap melakukan pelanggaran. Terlebih jika kita mencermati negara-negera berkembang seperti India, Bangladesh, Vietnam dan Indonesia sendiri, yang masih memiliki banyak permasalahan dengan kehidupan masyarakat.
Budaya kepolisian terdiri atas 4 (empat) hal membedakan yang dengan kuat mempertajam kemampuan bertindak. Empat hal itu adalah (1) hak-hak istimewa detektif, (2) sifat manajemen, (3) etos kerja, (4) status polisi (Bayley, 1998: 95). Bila kita cermati maka hak-hak istimewa detektif merupakan hak yang paling sering disoroti masyarakat, terkait dengan fungsi reserse kriminal di Indonesia. Kemampuan penyidik reserse dalam melakukan penyidikan belumlah sepenuhnya profesional. Terkadang masih ada saja pelanggaran yang dilakukan karena ketidakmampuan penyidik reserse dalam melakukan tugasnya, ketidakmampuan ini bukan hanya di bidang penyidikan saja, tetapi lebih pada etika dan perilaku penyidik saat sedang bertugas.
Pengalaman menunjukkan, ketika Polri masih bergabung dengan TNI dalam wadah ABRI, maka tindakan yang dilakukan tidak terlepas dari karakteristik militeristik. Hal ini tidak dapat dipersalahkan begitu saja kepada kepolisian, karena memang pendidikan yang diterima tidak mengarah pada pelayanan sipil kepolisian. Polisi yang dididik sebagai seorang militer mempunyai gambaran pelaksanaan tugas yang militeristik pula. Di sisi lain banyak kejadian yang menggambarkan ketidakmampuan Polri dalam bertindak manakala kasus kejahatan diambil alih oleh ABRI dalam penanganannya. Polri menjadi terlihat tidak profesional dan sembarangan dalam melaksanakan tugas, tidak jarang Polri dijadikan kambing hitam atas perilaku ABRI dalam pelaksanaan tugas penyidikan, sebut saja kasus Udin Bernas dan Marsinah sebagai buah dari perilaku masa orde baru. Hal ini terjadi karena Polri tunduk pada Panglima ABRI dimana wakil Panglima ABRI merangkap Pangkopkamtib yang menggunakan aparat teritorial Angkatan Darat dari Kodam, Korem, Kodim sampai babinsa sebagai laksus Kopkamtib, sering melakukan penahanan, penangkapan dan lain-lain (Djamin, 2007: 18).
Berbicara hari ini tentu sangatlah berbeda dengan hari kemarin, saat ini Polri telah lepas dari ABRI, dan bertanggungjawab kepada Presiden pada pelaksanaan tugas di lapangan. Polri adalah pihak yang kemudian akan mengantungi keuntungan karena bersedia dan mau mengambil aneka hal berharga yang terdapat dalam wahana tersebut. Demikian pula sebaliknya Polri akan dimintakan pertanggungjawabannya (responsibility) dan pertanggunggugatan (accountability) atas keputusannya mengambil hal-hal berharga tersebut dikaitkan dengan tidak ada atau kurangnya efek positif yang muncul kemudian dapat dirasakan masyarakat sebagai akibatnya (Meliala, 2005: 1).
Salah satu sorotan masyarakat pada tugas Polri adalah tentang pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh penyidik-penyidik dari reserse kriminal mulai dari tingkat Mabes Polri sampai dengan tingkat Polsek di kewilayahan. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang penanganan pidana yang merupakan pelaksanaan dari peran kepolisian di bidang penyidikan yang diemban oleh satuan fungsi reserse. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan dalam pasal Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian huruf g dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolisian Negara RI bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Didasarkan pada hal tersebut, demi menunjang Grand Strategy Polri tahap I yaitu trust building yang telah dilakukan Polri beberapa tahun terakhir secara berkesinambungan (2005-2009) dilanjutkan saat ini ke tahap II yaitu partnership building 2011-2015 serta mencapai strive for excellence tahap III 2015-2025, maka khusus di bidang penyidikan, pengawasan di bidang penyidikan lebih diperhatikan terkait dengan seringnya penyimpangan yang dapat mungkin ditimbulkan oleh penyidik saat melakukan penyidikan. Penerapan grand strategy ini kemudian dijabarkan dalam 10 komitmen revitalisasi Polri. Beberapa poin terkait dengan pelayanan polri dalam bidang penyidikan adalah :
a. Menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menegakkan hukum dan selalu bertindak sesuai dengan ketentuan hukum, memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
b. Memastikan penuntasan penanganan perkara yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum serta diinformasikan penanganannya secara transparan kepada masyarakat.
c. Memberikan pelayanan publik yang lebih baik, lebih mudah, lebih cepat dan berkualitas, lebih nyaman dan memuaskan bagi masyarakat.
d. Menjaga integritas dengan bersikap tidak menyalahgunakan wewenang, bertanggung jawab, transparan dan menjunjung tinggi HAM, etika dan moral, serta bersikap netral, jujur dan adil dalam penegakan hukum maupun kegiatan politik.
e. Bekerja sepenuh hati dengan mencurahkan segenap kemampuan, pemikiran, waktu dan tenaga untuk keberhasilan Polri.
f. Menerapkan prinsip reward and punishment, dengan memberikan penghargaan terhadap anggota yang berprestasi serta memberi sanksi yang tegas bagi personil Polri yang melanggar hukum, kode etik maupun disiplin Polri.
g. Menjamin keberlanjutan kebijakan dan program yang telah dilaksanakan oleh pejabat Kapolri sebelumnya, sebagaimana yang tertuang dalam grand strategi Polri 2002-2015, rencana strategis Polri 2010-2014, reformasi birokrasi Polri dan akselerasi transformasi Polri.
h. Taat azas dan berlaku adil, dengan bersikap dan berperilaku sesuai etika, prosedur, hukum dan HAM yang dilandasi rasa keadilan.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengawasan di bidang penyidikan merupakan hal penting yang harus selalu dijalankan. Hal ini terutamanya dilaksanakan agar tujuan mencapai Polisi yang profesional, bermoral dan modern dapat tercapai sesuai dengan harapan, baik dari Polri, maupun masyarakat.

2. Permasalahan

Kapasitas hukum dalam hal penyidikan mengarah pada dua hal. Pertama, daya tampung hukum untuk mengatur berbagai perilaku manusia, sekaligus mengatur pemberian sanksi dan/atau ganjaran melalui mekanisme yang yang diakui secara hukum dan dapat dijalankan oleh lembaga-lembaga hukum. Kedua, kemampuan aparat penegak hukum sendiri dalam memanfaatkan berbagai aturan dan kewenangan yang ada guna mengatur berbagai perilaku manusia (Meliala, 2005: 103). Pembahasan permasalahan akan difokuskan pada hal kedua, yaitu mengenai aparat penegak hukum yang dalam hal ini dipersempit menjadi penyidik.
Kaitannya dengan kapasitas hukum tersebut, maka ditinjau dari hal non hukum itu sendiri, ada faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya pelanggaran dalam penyidikan, seperti minimnya gaji penyidik selaku pemegang kuasa hukum yang mempunyai kemampuan untuk berbuat menyimpang bila tidak mempunyai integritas yang tinggi terhadap jati dirinya selaku penyidik Polri yang bermoral. Hal ini kemudian akan mengarah pada korupsi di tubuh Polri. Mungkin pada awalnya hanya sebatas pemenuhan kebutuhan dasar Polri untuk melakukan penyidikan, namun ketika penyalahgunaan wewenang ini dilakukan secara berkesinambungan, maka tidak menutup kemungkinan, memperkaya diri sendiri ataupun kelompoknya menjadi tujuan dilakukannya penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain penyebab penyimpangan juga disebabkan oleh beragam intervensi yang masih sering terjadi di lingkungan penyidik dalam melakukan penyidikan.
Kaitannya dengan hal tersebut, Polri telah melakukan pengawasan penyidikan terhadap penyidik yang melakukan penyidikan. Namun demikian, pengawasan masih terkesan sebagai kondisi formalitas sebagai sebuah rutinitas keharusan, agar tidak dipersalahkan bila ada pengawasan pemeriksaan dari Itwasum Polri. Di sisi lain pengawasan yang dilakukan, belum memiliki aturan jelas yang sudah disahkan. Naskah sementara pedoman pengawasan penyidikan memang sudah dijadikan patokan bagi pengawas penyidik dalam melakukan tugasnya, namun hal ini tentunya tidak dapat dijadikan acuan yang berdasar pada hukum positif ketika Kapolri belum mensahkannya dalam aturan perundangan yang berlaku. Beberapa penyidik yang “pintar” yang selalu melakukan pelanggaran tentu tidak terlalu mengkhawatirkan mengenai pengawasan penyidikan terhadap dirinya, karena belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bahkan bila ketentuan dalam naskah sementara dipaksakan diberlakukan, maka pihak yang melakukan hal ini dapat gugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan demikian dapat dikatakan permasalahan dalam tulisan ini adalah masih kurang optimalnya pengawasan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri terkait dengan belum disahkannya naskah sementara pedoman pengawasan penyidikan.

3. Pokok Persoalan

Terkait dengan permasalahan yang ada dalam pengawasan penyidikan saat ini maka pokok persoalan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah:
a. Bagaimana pelaksanaan pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh Polri?
b. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan penyidikan di lingkungan Polri?
c. Bagaimana upaya optimal Polri dalam melakukan pengawasan penyidikan?

4. Ruang Lingkup

Tulisan mengenai optimalisasi pengawasan penyidikan dalam naskah ini, hanya terfokus pada upaya Polri secara optimal dalam rangka melakukan pengawasan penyidikan melalui naskah sementara pedoman pengawasan penyidikan terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik.

II. Kajian Kepustakaan dan Teoretis

Tulisan ini disusun berdasarkan teori-teori, pendapat para ilmuwan dan konsep-konsep yang berkaitan dengan masalah yang menjadi fokus penulisan, guna menentukan kerangka berpikir serta menjadikannya sebagai pedoman dalam melakukan naskah ini. Kepustakaan konseptual atau kerangka teoritis adalah teori-teori untuk membantu seorang peneliti dalam menentukan tujuan atau arah penelitiannya, dan berguna untuk memilih konsep-konsep yang tepat, sedangkan kerangka teori adalah suatu alat yang penting dari suatu ilmu pengetahuan guna menganalisa sebuah fenomena, sehingga tanpa teori hanya ada pengetahuan tentang serangkaian fakta saja, tetapi tidak akan ada ilmu pengetahuan (Koentjaraningrat, 1998: 3).

5. Landasan Konseptual

a. Konsep Pengawasan


Pengawasan adalah bentuk kegiatan mengamati/memperhatikan segala kegiatan yang akan-sedang-telah dilakukan. Definisi pengawasan sendiri adalah kegiatan untuk meyakinkan dan menjamin bahwa pekerjaan yang dilakukan telah sesuai dengan rencana yang ditetapkan (Al Amin, 2006: 47). Selain itu ada definisi lain yaitu, pengawasan merupakan keseluruhan upaya pengamatan pelaksanaan kegiatan operasional guna menjamin bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah terjadinya debiasi dalam operasionalisasi suatu rencana sehingga berbagi kegiatan operasional yang sedang berlangsung terlaksana dengan baik dalam arti bukan hanya sesuai dengan rencana, akan tetapi juga dengan tingkat efesiensi dan efektifitas yang setinggi mungkin (Siagian, 2004: 258).
Kaitannya dengan hal tersebut, maka pengawasan yang dilakukan ditujukan pada kegiatan proses penyidikan tindak pidana, unsur-unsur yang melakukan penyidikan yaitu penyidik yang melakukan penyidikan, administrasi penyidikan, pengendalian pada saat penyidikan, pemberian arahan dan petunjuk serta analisa dan evaluasi termasuk gelar perkara dari sutu kasus yangs sedang di sidik. Dengan demikian konsep pengawasan yang ditujukan terhadap proses penyidikan ini didefinisikan oleh Polri dengan ketentuan bahwa pengawasan adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pengawas berupa pemantauan terhadap proses penyidikan, berikut tindakan koreksi terhadap penyimpangan yang ditemukan dalam rangka tercapainya proses penyidikan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku serta menjamin proses pelaksanaan kegiatan penyidikan perkara dilakukan secara professional, proporsional dan transparan (Perkap No 12/2009).

b. Konsep Penyidikan

Penyidikan yang dilakukan oleh Polri sesuai dengan UU Polri dan KUHAP merupakan wewenang pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyidikan sendiri mempunyai definisi sebagai sebuah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Lebih luas disampaikan bahwa penyidikan adalah pengejawantahan dari tindakan-tindakan kepolisian yang terdiri atas:
a. Penyelidikan
b. Penyidikan
c. Pemanggilan terhadap tersangka dan saksi
d. Penahanan
e. Penggeledahan.
f. Penyitaan
g. Hubungan anatara penyidik dan jaksa penuntut umum (Sitompul, 2005: 29)

6. Landasan Teoretis

a. Teori Penyimpangan

Deviation adalah penyelewengan terhadap norma2 dan nilai2 dalam masyarakat, “deviance is behavior that a considerable number of people in a society view as reprehensible and beyond the limits of tolerance” (Zanden dalam http://psychemate.blogspot.com/2007/12/deviation-penyimpangan-sosial.html). Jadi, penyimpangan adalah tingkah laku yang dianggap oleh sejumlah besar orang sebagai sesuatu yang tercela dan di luar batas-batas toleransi. Perilaku yang menyimpang akan terjadi apabila manusia mempunyai kecenderungan untuk lebih mementingkan suatu nilai sosial-budaya daripada kaidah-kaidah yang ada untuk mencapai cita-citanya. Pudarnya pegangan pada kaidah-kaidah menimbulkan keadaan yang tidak stabil dan keadaan tanpa kaidah ini dinamakan anomi (Durkheim dalam http://psychemate.blogspot.com /2007/ 12/deviation-penyimpangan-sosial.html).
Terjadinya deviation kadang-kadang dianggap sebagai pertanda bahwa struktur sosial perlu diubah. Hal ini merupakan suatu petunjuk bahwa struktur yang ada tidak mencukupi dan tidak dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan yang terjadi. Menurut Kornblum (1989:202-204) di samping penyimpangan (deviance) dan penyimpang (deviant) kita menjumpai pula institusi menyimpang (deviant institution). Contoh yang disajikannya adalah kejahatan terorganisasi. Sebenarnya hal ini dapat di analogikan seperti ketika penyidik melakukan penyimpangan dalam penyidikan secara terorganisir, mulai dari atasan sampai bawahan yang sudah barang tentu penyimpangan ini akan menimbulkan kejahatan korupsi didalamnya. Namun demikian bila dalam lingkungan penyidik tersebut terjadi deviation atau penyimpangan biasanya mereka tidak akan suka tetapi apabila lingkungan penyidik itu merasakan manfaat dari deviation tertentu maka penyimpangan itu akan diterimanya.Salah satu contoh penyimpangan yang kemudian tidak begitu dicela lagi adalah penerimaan uang suap oleh penyidik yang mempunyai kekuasaan dan wewenang dalam kasus-kasus kejahatan tertentu.

b. Deterrence Theory

Teori ini dikemukakan pertama kali oleh Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. Dalam upaya pencegahan kejahatan, mereka menekankan bukan pada faktor penyebabnya melainkan pada aspek penghukuman atau sistem peradilan pidana, mulai dari perumusan ancaman pidananya sampai penegakan hukum dan pelaksanaan pidananya. Karena tujuan utama dari hukum pidana adalah deterrence maka peraturan hukum pidana harus merumuskan secara jelas perbuatan apa yang digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum dan pidana apa yang cukup layak mengimbangi kepuasan/manfaat yang diperoleh dari melakukan kejahatan sehingga karenanya mencegah orang untuk melakukan kejahatan (Bentham dan Cessare dalam Muhammad. 2006: 6).
Von Hirsch (1976) menyatakan :
Sebenarnya dapat diasumsikan bahwa sebagian besar kejahatan dilakukan oleh sebagian kecil orang, bahkan mungkin 1 orang dapat melakukan beberapa kejahatan yang berbeda dan jumlahnya banyak, maka penghukuman terhadap sebagian kecil orang tersebut saja sebenarnya sudah cukup untuk mencegah kejahatan tersebut berlangsung kembali (Selective Incapacitation Policy). Selanjutnya bagi mereka yang bersalah, memang layak untuk dihukum, karena hukuman membuat mereka lebih menderita. Disisi lain hukuman jugalah yang dapat mencegah lebih banyak derita daripada yang dihasilkannya (Just Desert Policy) (Hirsch dalam Meliala, 2006: 2).

Menurut teori ini, terdapat tiga aspek yang mempengaruhi efektivitas sistem pemidanaan, yaitu :
1) Severity (membebani), dalam arti seimbang (fit) dengan perbuatan jahat, secara adil melampaui kepuasan yang dijanjikan oleh suatu perbuatan jahat, kalau terlalu berat tidak adil (unjust) dan sebaliknya, kalau terlalu ringan juga tidak akan memberikan efek jera.
2) Celerity/swift (kecepatan), artinya pemidanaan juga harus segera ditegakan, beberapa saat setelah atau pada saat perbuatan pidana tersebut dilakukan.
3) Certainty (kepastian), artinya ada kepastian untuk menegakkan hukum sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak.
Dalam hal ini memang tindakan yang akan dikenakan sanksi penjeraan bukan pidana. Namun demikian, dapat dianalogikan demikian karena fokusnya bukan pada tindak pidana melainkan pada seberapa tinggi efek yang dihasilkan atas sanksi yang diberikan.
Pada pengawasan penyidikan yang dilakukan, efek jera sangat berpengaruh pada keberhasilan aturan yang diberikan kepada setiap penyidik yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Aturan yang dibuat harus memuat sanksi yang jelas agar pada penerapannya menjadi efektif untuk perbaikan yang akan dilakukan.

c. Teori Analisis SWOT

Analisis SWOT adalah proses analisis atau penilaian lingkungan organisasi yang meliputi kondisi situasi, keadaan, peristiwa dan pengaruh-pengaruh di dalam dan di sekeliling organisasi yang berdampak pada kehidupan organisasi (Salusu, 1996: 356 – 359). Tentang Analisis SWOT ini dijelaskan sebagai berikut:
1) Lingkungan internal
Analisis lingkungan internal organisasi ini meliputi struktur organisasi (termasuk susunan dan penempatan personelnya), sistem organisasi dalam mencapai efektivitas organisasi, SDM, anggaran serta faktor-faktor lain yang menggambarkan dukungan terhadap proses kinerja/misi organisasi yang sudah ada, maupun yang secara potensial dapat muncul di lingkungan internal organisasi, seperti teknologi yang telah digunakan sampai saat ini. Lingkungan internal meliputi:
a) Faktor Kekuatan (strengths) adalah situasi dan kemampuan internal yang bersifat positif yang memungkinkan organisasi memenuhi keuntungan strategik dalam mencapai visi dan misi.
b) Faktor Kelemahan (weakness) adalah situasi dan ketidakmampuan internal yang mengakibatkan organisasi tidak dapat atau gagal mencapai visi dan misi.

2) Lingkungan eksternal
Analisis lingkungan internal organisasi ini meliputi :
a) Faktor Peluang (opportunities) adalah situasi dan faktor-faktor luar organisasi yang bersifat positif, yang membantu organisasi mencapai atau mampu melampaui pencapaian visi dan misi.
b) Faktor Ancaman/tantangan (threats) adalah faktor-faktor luar organisasi yang bersifat negatif, yang dapat mengakibatkan organisasi gagal dalam mencapai visi dan misi.

III. Kondisi Organisasi Polri Saat Ini

7. Gambaran Umum


Pada dasarnya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri masih menyisakan beberapa permasalahan. Hal ini terkait dengan ketidakprofesionalan Polri dalam melakukan penyidikan, bahkan mungkin karena terlalu “profesional”, maka kasus kejahatan yang ditangani menjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Beberapa kasus yang ada sepertinya tidak pernah terselesaikan dengan baik. Katakanlah beberapa kasus yang mempunyai potensi untuk “diuangkan” atau terhenti karena adanya intervensi dari orang-orang tertentu yang memiliki kepentingan terhadap kasus kejahatan yang sedang ditangani oleh penyidik.
Salah satu contohnya, ada yang kasus dihentikan dengan tidak sempurna dengan alasan penangguhan. Ada kalanya kasus yang mempunyai “kepentingan tertentu”, untuk memuaskan pihak yang berkepentingan maka kasus kejahatan tersebut ditangguhkan oleh oknum penyidik dengan intrik-intrik imbalan tertentu. Walaupun dalam KUHAP disebutkan bahwa penangguhan dapat dilaksanakan dengan atau tanpa jaminan, namun karena niat penangguhannya tidak murni karena penangguhan itu sendiri, maka dapat dikatakan penyidik disini telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menangguhkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, penangguhan yang berpotensi korupsi pada tataran pejabat penyidik kepolisian ini, terkadang tidak mampu untuk melanjutkan kasusnya karena tersangka yang dtangguhkan telah memberikan “jaminan” , sehingga sering kali kasaus-kasus seperti ini ”di-peti es-kan”. Terkait dengan pencabutan penangguhan, hal ini sangat jarang dilakukan, karena seperti yang telah disampaikan, bahwa penangguhan yang dilakukan sangat sulit dinilai sebagi murni penangguhan. Penangguhan sedianya memang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam Pasal 31 yang isinya :
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Dan Peraturan Kapolri No. 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian negara republik Indonesia pasal 88 yang isinya:
(1) Penangguhan penahanan wajib dilengkapi dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
(2) Surat perintah penangguhan penahanan dikeluarkan setelah melalui mekanisme gelar perkara secara internal di kesatuan fungsi masing-masing untuk emnentukan perlu atau tidaknya dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka
(3) Setiap penangguhan penahanan wajib dilaporkan kepada atasan pejabat yang berwenang menangguhkan penahanan.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat perintah penangguhan Penahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan pada kabareskrim Polri.
b. Direktur reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat polda dan melaporkan kepada Kapolda.
c. Kepala satuan/bagian reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil.
d. Kepala satuan reserse di tingkat polres dan melaporkan kepada Kapolres.
e. Kepala kewilayahan setingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.

Pasal 89
Pencabutan Penangguhan penahanan
(1) terhadap tersangka yang telah diberikan penangguhan penahanan, dapat dilakukan penahanan kembali melalui penerbitan surat pencabutan penangguhan penahanan.
(2) Pencabutan penangguhan penahanan wajib dilengkapi dengan surat perintah pencabutan penahanan yang dikeluarkan oleh pejabata yang berwenang.
(3) surat perintah pencabutan penangguhan penahanan dikeluarkan berdasarkan adanya pertimbangan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan/atau mengulangi perbuatannya dan/atau merusak/menghilangkan barang bukti.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah pencabutan penangguhan penahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan pada Kabareskrim Polri.
b. Direktur reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat polda dan melaporkan kepada Kapolda.
c. Kepala satuan/bagian reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil.
d. Kepala satuan reserse di tingkat polres dan melaporkan kepada Kapolres
e. Kepala kewilayahan setingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.

Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, maka penyidik sebenarnya dilindungi dalam rangka upaya-upaya penyidikan yang memang seharusnya dilakukan. Namun demikian tidak jarang, ketentuan-ketemtuan ini dijadikan sarana untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.
Selain dari ketentuan pelanggaran wewenang melaluiupaya penangguhan, salah satu contoh yang akan diberikan lagi adalah mengenai penetapan tersangka kasus pidana. Beberapa oknum penyidik terkadang melakukan perubahan pasal baik untuk meringankan maupun untuk memperberat tersangka. Hal ini dilakukan sesuai dengan pesanan “klien”. Seperti ada kalanya, kasus yang sebenarnya perdata, namun dirubah menjadi kasus pidana agar tersangka dapat ditekan sedemikian rupa untuk membayar ganti rugi dengan tekanan-tekanan tertentu yang diberikan oleh penyidik. Di sisi lain ada juga penerapan pasal yang meringankan, seperti pada kasus kejahatan narkoba, yang semula membawa barang bukti dengan kategori pengedar, lalu dirubah menjadi pemakai narkoba dengan cara mengurangi barang bukti yang ada padanya.
Pengawas penyidik yang ditunjuk dalam pengawasan penyidikan di masing-masing kesatuan terkadang tidak mampu berbuat banyak. Pelanggaran yang ditemukan tidak segera ditindaklanjuti dengan sanksi yang diatur, melainkan dibicarakan dahulu dengan pihak penyidik yang melakukannya. Berbagai alasan pembenaran yang dberikan seolah membuat pengawas penyidik menjadi tidak obyektif dalam pengambilan keputusan. Bukan tidak mungkin lalu pengawas penyidik memberikan solusi untuk menghindari kesalahan dan bukan menyelesaikan permasalahan. Hal ini terkait dengan penunjukkan pengawas penyidik yang terkesan seadanya, tidak berkompeten dalam pelaksanaannya, tidak mengerti apa tugasnya, dan tidak tahu hubungan tata cara kerja nya dengan siapa saja.
Pada dasarnya kesalahan prosedur yg dilakukan oleh penyidik yang ditemukan oleh pengawas penyidik selama ini umumnya, hanya diberikan arahan, untuk segera diperbaiki agar mendapatkan proses penyidikan yang baik dan profesional. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh pengawas penyidik dapat menekan keluhan dari masyarakat baik pelapor maupun terlapor. Sedangkan untuk sanksi disiplin tidak dilaksanakan. Sanksi disiplin dilaksanakan hanya jika dipandang perlu. Di sisi lain penyidik yang dianggap tidak dapat menangani perkara yang dimaksud maka pengawas penyidik dapat menyarankan atasan penyidik utk mengambil alih perkara yang diawasi dan mengganti penyidik yang melakukan penyalahgunaan wewenang
Selama ini pengawasan penyidikan yang ada di Bareskrim sudah berjalan sesuai dengan aturan mengacu pada Perkap No.12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur, atau ditemukan penyalahgunaan wewenang, sedangkan temuan itu datang dari pengaduan masyarakat, maka keadaan yang ada dijadikan dasar untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan dibentuk tim untuk audit investigasi yang dalam proses sidiknya meliputi syarat formil maupun syarat materil dari perkara yg ditangani. Namun demikian bila tidak ada pelaporan dari masyarakat, maka pengawasan penyidikan cenderung pasif, sehingga dapat dikatakan pengawasan penyidikan masih belum berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.

8. Struktur Organisasi

Pada tataran Bareskrim, Pengawas penyidik berada pada berada di bawah Karo Analis dan dibawah Direktur-direktur pada jajaran Bareskrim. Sedangkan untuk tingkat Polda, Pengawas Penyidik berada di bawah Dirreskrim langsung untuk mengawas seluruh bagian tanpa terkecuali/hal ini juga berlaku untuk jajaran Direktorat Narkoba. Pada jajaran Polresta dan Polres, pengawas penyidik berada di bawah Sat Reskrim.

9. Karakteristik Masalah yang Diamati

Pada pelaksanaan penyidikan sebenarnya Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Konsiderans dari dikeluarkannya Perkap ini merupakan dasar dari asumsi bahwa tugas dan wewenang penanganan perkara pidana yang merupakan pelaksanaan dari peran kepolisian di bidang penyidikan yang diemban oleh fungsi reserse dalam pelaksanaan sangat rawan terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan pelanggara hak asasi manusia.
Poin kedua dari konsiderans, Perkap ini juga dikeluarkan dengan pertimbangan demi kelancaran pelaksanaan penyidikan dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penyidik dan penyelidik dari Markas besar kepolisian Negara Republik Indonesia sampai kesatuan wilayah terdepan. Poin ketiga, Perkap ini dikeluarkan dengan pertimbangan meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan. dengan demikian maka dikeluarkanah Perkap ini untuk menunjang pertimbangan-pertimbangan itu.
Namun demikian, substansi dari Perkap sebenarnya masih belum secara langsung dapat dikatakan menyentuh permasalahan pengawasan penyidikan. Hal ini terlihat dari sub pokok bahasan perkap yang tidak detail dan terfokus seperti apa yang tercantum dalam naskah sementara Pedoman Pengawasan Penyidikan. Perkap terlihat lebih global dengan memasukkan bagian-bagian yang ada dalam KUHAP, UU No.2/2002 Tentang Kepolisian RI, dan sebagian dari naskah sementara pedoman pengawasan penyidikan.
Beberapa sub pokok bahasan tersebut adalah Ketentuan umum, Penerimaan dan Penyaluran Laporan Polisi (Sentra pelayanan Kepolisian, Laporan Polisi, Penerimaan laporan, Penyeluran Laporan polisi, Klasifikasi Perkara), Penyelidikan (Penyelidikan di dalam wilayah hukum, penyelidikan di luar wilayah hukum, LHP, Pengendalian Penyelidikan), Proses Penanganan perkara (perencanaan, Batas waktu penyelesaian perkara, surat perintah penyidikan, perwira pengawas penyidik, pengendalian perkembangan penyidikan, gelar perkara, tata cara gelar perkara, keputusan gelar perkara), pemanggilan (pemanggilan tahap penyelidikan, pemanggilan tahap penyidikan, surat perintah membawa, pengawasan dalam pemanggilan, penentuan status tersangka), Penangkapan dan penahanan (Dasar penangkapan, penahanan, perlakuan tersangka/tahanan), pemeriksaan (pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, pengawasan pemeriksaan), TKP (TPTKP, Pemeriksaan kendaraan), Penggeledahan dan Penyitaan, Penyelesaian Perkara (Penghentian penyidikan, pemberkasan perkara, penelitian berkas perkara, penyerahan perkara, pengendalian penyelesaian perkara), Pencarian orang (Daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan) Tindakan koreksi dan sanksi (penggolongan sanksi, tata cara penjatuhan sanksi), Penutup.
Walaupun Perkap saat ini dapat digunakan sebagai sarana pengawas penyidik untuk melakukan pengawasan penyidikan, tetapi tentu saja tidak dapat secara maksimal dijalankan karena ada beberapa bagian yang krusial yang tidak terdapat di dalam Perkap. Dengan demikian, bila dibandingkan dengan apa yang terdapat dalam naskah sementara maka bagian-bagian yang tidak terdapat dalam Perkap adalah konsepsi dari pengawasan penyidikan, kriteria tingkat kesulitan penyidikan, hubungan tata cara kerja dan penerapan penghargaan . Dengan demikian maka melihat beberapa pengalaman terdahulu, pedoman pelaksanaan sangat penting agar implementasi dari pengawasan penyidikan dapat dijalankan melalui aturan yang aplikatif.

IV. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi

10. Internal

a. Kekuatan
1) Telah tersedianya Piranti Lunak berupa perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara RI, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Peraturan kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia .
2) Polri telah mengambil langkah reformasi menuju lembaga kepolisian sipil, profesional dan mandiri dengan pembenahan berkelanjutan pada reformasi struktrual, instrumental dan kultural.
3) Reformasi instrumental, berupa perubahan sistem dan metode yang antara lain meliputi piranti lunak fungsi fasilitas, penganggaran, sistem dan metode, pelatihan dan fungsi operasi kepolisian (operasi/kegiatan rutin, dan operasi kepolisian) antara lain perencanaan berbasis kenyataan dan anggaran berbasis kinerja, manajemen operasional kepolisian, pembenahan manajemen sumber daya manusia (sistem rekrutmen, sampai seleksi dan pendidikan, sistem penilaian kinerja, sistem jalur karir, sampai pada sistem personil berseragam dan tidak berseragam) sehingga diharapkan postur Polri bisa terwujud.
4) Reformasi struktural antara lain mewujudkan paradigma baru pada organisasi Polri berupa postur Polri yang profesional, bermoral dan modern.
5) Reformasi kultural telah meletakkan landasan dalam bentuk pembenahan manajemen sumber daya manusia dengan berorientasi strategi untuk meletakkan dasar-dasar budaya perilaku Polri yang mahir, terpuji dan patuh hukum serta berwibawa dan berkinerja secara profesional.

b. Kelemahan
1) Pola penanganan kejahatan selalu berubah seiring dengan perkembangan kejahatan yang ada. Petugas pengawas yang ditugaskan juga terkadang sudah lama tidak bertugas di reserse, sehingga mungkin saja ada beberapa hal yang sudah terlupa. Namun demikian hal ini tidak secara merata dilakukan oleh kesatuan-kesatuan yang ada di Indonesia. Ada beberapa kesatuan yang melakukan hal yang sudah sesuai dengan apa yang digariskan, dengan menempatkan petugas pengawas penyidikan yang memang mempunyai kapabilitas sebagai seorang reserse yang handal.
2) Pengawas penyidik yang sudah handal, mempunyai integritas baik dan selalu dapat bertugas dengan baik mulai dari sosialisasi, pengawasan dan menemukan kesalahan serta melaporkannya kepada pimpinan atas temuan-temuan yang ada. Namun pada saat pemberian sanksi, pengawas penyidik menjadi tidak berdaya karena tidak ada keberanian dari dirinya untuk menerapkan aturan yang ada terkait dengan masalah kesenioran atu budaya “ewuh pakewuh”.
3) Pengawas penyidik di sebagian besar wilayah masih bukan merupakan jabatan struktural dengan tunjangan jabatan, sehingga penanganan pengawasan penyidikan masih belum fokus pada tugas intinya, namun masih merupakan pekerjaan lain disamping jabatan pokok personil yang ditunjjuk sebagai pengawas penyidik.
4) Belum disahkannya naskah sementara pedoman pelaksanaan pengawasan penyidikan tahun 2008. Dengan demikian dasar untuk melaksanakan pengawasan penyidikan masih berpatokan pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.
5) Sarana yang masih belum memadai dengan tidak adanya ruang khusus bagi pengawas penyidik terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya.

11. Eksternal

c. Peluang
1) Meningkatnya dukungan dan dorongan pemerintah untuk mewujudkan penegakan hukum yang obyektif dan menjunjung tinggi supremasi hukum
2) Kesadaran masyarakat yang mulai semakin kritis akan proses penegakan hukum
3) Semakin melembaganya potensi-potensi masyarakat dibidang advokasi korban kejahatan dengan memberikan masukan atau informasi yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik.

d. Kendala
1) Budaya korupsi (suap dan menerima suap) yang dilakukan oleh masyarakat kepada pengawas penegak hukum untuk tidak melakukan pengawasan dengan benar.
2) Interaksi sosial dengan korban atau tersangka sehingga penilaian pengawasan menjadi tidak obyektif
3) Tidak adanya efek jera atas teguran yang diberikan pengawas penyidik kepada penyidik yang melakukan penyimpangan.
4) tidak adanya motivasi dalam melakukan pengawasan
5) Adanya motif atau dorongan untuk menerima suap dari penyidik yang melakukan penyimpangan penyidikan
6) Belum mampunya pengawas penyidik bertindak sesuai dengan kode etik Polri untuk menolak perintah atasan yang tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku seperti yang tercantum dalam etika Kelembagaan yang tercantum dalam Kode Etik Profesi kepolisian Negara RI dinyatakan dalam pasal 9 butir 2 dan 3:
(2) setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya
(3) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlindungan hukum.

V. Kondisi Yang Diharapkan

12. Internal


Dalam rangka menunjang 10 Program Prioritas Polri yang sebagian besar menyangkut masalah reserse (pengungkapan penyelesaian kasus-kasus menonjol, meningkatkan pemberantasan preman, kejahatan jalanan, perjudian, narkoba, illegal logging, illegal fishing, illegal mining, human traffcking dan korupsi, pembenahan kinerja reserse dengan program "keroyok reserse" melalui peningkatan kemapuan penyidik, memacu perubahan mindset dan culture set polri dan menggelar sentra pelayanan kepolisian diberbagai sentra kegiatan publik maka pengawas penyidik diharap dapat bekerja dengan lebih baik dari apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Hal ini dapat ditunjang dengan memperhatikan beberapa hal krusial agar dapat melanjutkan trust building yang sudah menjadi tahapan grand strategy pertama dengan partnership building di tahap ke 2 yang saat ini sedang berlangsung.
a. Sumber Daya Manusia
1) Pengawas penyidik mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang mumpuni saat dia menjabat jadi pengawas penyidik. Selain itu, pengawas penyidik juga diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan kejahatan yang berlangsung pada masanya. Dengan demikian maka pengawas penyidik tidak akan kekurangan dalaam proses analisa obyek yang diawasi.
2) pengawas penyidik dalam melakukan pengawasan harus mandiri dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari manapun.
3) Pengawas penyidik berani untuk merekomendasikan pemberian sanksi demi mewujudkan Polri yang professional, modern dan bermoral.
4) Pengawas penyidik merupakan anggota Polri yang taat pada kode etik profesi Polri dan bersih dari pelanggaran, dengan demikian pengawasan yang dilakukan dapat lebih maksimal.
b. Sarana dan Prasarana
1) Peraturan Kapolri yang sudah ada diperkuat dengan pedoman pelaksanaan pengawasan penyidikan.
2) Ada penyediaan anggaran khusus dalam pengawasan penyidikan serta akomodasi dalam pemeriksaan dalam rangka pengawasan penyidikan.
3) Ada akomodasi khusus bagi pengawas penyidik terkait dengan ruangan dan instrumen piranti keras dalam pekerjannya.

13. Eksternal

Tidak ada lagi intervensi dalam pelaksanaan pengawasan penyidikan. Ketentuan yang ada dalam etika profesi Polri sebenarnya sudah mengisyaratkan hal itu, maka sudah selayaknyalah pengaawasan penyidik tidak menerima intervensi yang datang dari luar koridor pengawas penyidik yang ada. Di sisi lain penegakan terhadap penyidik yang menyalahgunakan wewenang, tidak hanya diberikan peringatan untuk bertindak lebih baik, tetapi ada sanksi yang diberikan. Dengan demikian ada efek jera yang mengandung
1) Severity (membebani), dalam arti seimbang (fit) dengan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan, secara adil melampaui kepuasan yang dijanjikan oleh suatu perbuatan penyelahgunaan wewenangnya. Pemberian sanksi harus diperhatika, jangan sampai terlalu berat sehingga menjadi tidak adil (unjust) dan sebaliknya, kalau terlalu ringan juga tidak akan memberikan efek jera. Harus pas dan proporsional
2) Celerity/swift (kecepatan), artinya penghukuman juga harus segera ditegakan, beberapa saat setelah atau pada saat perbuatan pidana tersebut dilakukan. Tidak terlalu berlarut-larut, sehingga ada kepastian hukum atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
3) Certainty (kepastian), artinya ada kepastian untuk menegakkan hukum sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tanpa pandang bulu. Hal ini juga menekankan agar pengawas penyidik tidak terintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.


VI. Optimalisasi Pengawas Penyidik

14. Optimalisasi Pada Kemampuan Penyidik

Demi meningkatkan profesionalitas, maka beberapa upaya yang sebaiknya dilakukan agar pengawas penyidik profesional, modern dan bermoral adalah:
a. Melakukan seleksi pada saat akan menentukan pengawas penyidik dengan kriteria:
1) memiliki kemampuan di fungsi teknis reserse
2) Berpengalaman dalam melaksanakan tugas penyidikan
3) Tidak pernah memiliki catatan buruk selama menjadi penyidik
4) Mempunyai integritas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas selaku pengawas peyidik
5) Mempunyai pendidikan kejuruan atau kursus mengenai reserse kriminal.

b. memberikan tunjangan yang cukup pada pengawas penyidik, dan memfokuskan pekerjaan pengawas penyidikan sebagai salah satu jabatan mantap dengan tunjangan jabatan sehingga pekerjaan tidak terbagi seperti pada saat pengawas penyidik masih menjadi pekerjaan sampingan.

c. melakukan pelatihan sebelum menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas penyidikan

15. Sarana dan Prasarana

a. memberikan pendanaan/anggaran yang cukup dalam melaksanakan pengawasan penyidikan
b. Memberikan jabatan khusus dengan ruangan khusus untuk pelaksana pengawas penyidikan beserta fasilitasnya.

16. Optimalisasi Pengawasan Eksternal

Dari segi eksternal, maka upaya yang dilakukan adalah:
a. Memberikan sosialisasi terhadap anggota Polri mengenai peran tugas dan fungsi pegawas penyidik
b. memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang peran tugas dan fungsi pegawas penyidik

VII. Penutup

17. Kesimpulan


1. Pelaksanaan pengawasan penyidikan pada dasarnya sudah dilaksanakan dengan baik dengan dasar aturan Peraturan kapolri nomor 12 tahun 2009 namun utk sanksi disiplin tidak dilaksanakan. Sanksi disiplin dilaksanakan hanya jika dipandang perlu. Di sisi lain penyidik yang dianggap tidak dapat menangani perkara yang dimaksud maka pengawas penyidik dapat menyarankan atasan penyidik utk mengambil alih perkara yang diawasi dan mengganti penyidik yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

2. Faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya pengawasan penyidikan
Kekuatan:
a) Telah tersedianya Piranti Lunak
b) Polri telah mengambil langkah reformasi menuju lembaga kepolisian sipil,
c) Reformasi instrumental,
d) Reformasi struktural
e) Reformasi kultural

Kelemahan :

a) Pola penanganan kejahatan selalu berubah
b) pengawas penyidik menjadi tidak berdaya karena tidak ada keberanian dari dirinya untuk menerapkan aturan yang ada terkait dengan masalah kesenioran atu budaya “ewuh pekewuh”.
c) Pengawas penyidik di sebagian besar wilayah masih bukan merupakan jabatan struktural dengan tunjangan jabatan,
d) Belum disahkannya naskah sementara pedoman pelaksanaan pengawasan penyidikan tahun 2008.
e) Sarana yang masih belum memadai.

3. Upaya optimalisasi pengawasan penyidikan
a. Melakukan seleksi pada saat akan menentukan pengawas penyidik dengan kriteria:
1) memiliki kemampuan di fungsi teknis reserse
2) Berpengalaman dalam melaksanakan tugas penyidikan
3) Tidak pernah memiliki catatan buruk selama menjadi penyidik
4) Mempunyai integritas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas selaku pengawas peyidik
b. Mempunyai pendidikan kejuruan atau kursus mengenai reserse kriminal
c. memberikan tunjangan yang cukup pada pengawas penyidik, dan memfokuskan pekerjaan pengawas penyidikan sebagai salah satu jabatan mantap dengan tunjangan jabatan sehingga pekerjaan tidak terbagi seperti pada saat pengawas penyidik masih menjadi pekerjaan sampingan
d. Melakukan pelatihan sebelum menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas penyidikan

Selama ini pengawasan peyidikan yang ada di Bareskrim sudah berjalan sesuai dengan aturan mengacu pada Peraturan Kapori Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian Penanganan Perkara Pidana Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur, atau ditemukan penyalahgunaan wewenang, sedangkan temuan itu datang dari pengaduan masyarakat, maka keadaan yang ada dijadikan dasar untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan dibentuk tim untuk audit investigasi yang dalam proses sidiknya meliputi syarat formil maupun syarat materil dari perkara yg ditangani. Namun dmeikian bila tidak ada pelaporan dari masyarakat, maka pengawasan penyidikan cenderung pasif, sehingga dapat dikatakan pengawasan penyidikan masih belum berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.

18. Saran

Berdasarkan keadaan pengawasan penyidikan yang ada pada saat ini, maka sebaiknya Polri melakukan upaya peningkatan pada:
1. Sumber daya manusia
2. Pengesahan piranti lunak
3. Pengadaan sarana dan prasarana
4. memperkuat integritas pengawas penyidik.

Daftar Acuan:

Buku:

Al Amin, Mufham. 2006. Manajemen Pengawasan. Jakarta: Kalam Indonesia.
Bayley, David. 1998. Police For The Future. Jakarta: Cipta Manunggal.
Djamin, Awaloedin. 2007. Kedudukan Kepolisian negara RI Dalam sistem ketatanegaraan, Dulu, Kini dan Esok. Jakarta: PTIK Press.
Kelana, Momo. 2002. Memahami undang-undang Kepolisian (Latar belakang dan Komentar Pasal Demi Pasal. Jakarta: PTIK Press.
Mabes Polri. 2008. Naskah Sementara Pedoman Pengawasan Penyidikan
Meliala, Adrianus. 2005. Mungkinkah Mewujudkan Polisi Yang bersih. Jakarta: Kemitraan.
Meliala, Adrianus . 2006. Kriminologi dan Viktimologi. Jakarta: Hansdsout. Mahasiswa PTIK Angkatan 46.
Muhammad, Farouk. 2006. Detterence Theory. Jakarta: Handsout mahasiswa PTIK Angkatan 46.
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salusu. 1996. Pengambilan Keputusan Strategi Untuk Organisasi Publik. Jakarta: PT. Gramedia.
Siagian, Sondang. 2004. Manajemen Strategi. Jakarta: Bumi Aksara.
Sitompul, DPM. 2005. Tugas Wewenang Polri. Jakarta: PTIK.

Undang-Undang:

Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI

Website:

http://psychemate.blogspot.com/2007/ 12/ deviation - penyimpangan-sosial.html.
Baca selengkapnya.....

Selasa, 27 September 2011

ALTERNATIVE stiler i INDONESIA politiarbeid og gjennomføringen (Alternatif Gaya Pemolisian dan Implementasinya di Indonesia)


Begrepet politiarbeid (politi) er i utgangspunktet alle anstrengelser for å opprettholde sikkerhet og forebygging av kriminalitet, gjennom tilsyn eller beskyttelsestiltak og tiltak for å gi rettslige sanksjoner eller trussel. Policing skjer gjennom aktiviteter, strategi og ledelse av politiet, som tar sikte på å opprettholde sosial orden generelt og i særdeleshet sikkerhetsspørsmål i samfunnet eller samfunn (Das, 1994: ix; Friedman, 1992: 11; Findlay & Zvekic, 1993: 7; Reiner, 2000: 3). Ved å gjøre det, uttrykte offiseren hans stil politiarbeid som en prosess med samspill som ikke alltid er det samme i visning offentlige, så vel som interessene til de symptomene som oppstår i sine lokalsamfunn.
I moderne stater og demokratiske i dag har implementert community policing (community policing) som et alternativ til hans stil politiarbeid, community-orientert i å opprettholde orden (Wilson, 1970: 16-17). Situasjoner der politiet med samfunnet som en katalysator eller som en tilrettelegger for å identifisere og løse ulike problemer i samfunnet, prøver å lindre folks frykt for kriminalitet problemer, prioritere forebygging av kriminalitet, og arbeider for å forbedre livskvaliteten i samfunnet (Alderson, 1979: 158-159; Friedman, 1992: 27-30).
Fellesskap Policing er ikke bare den første behandling på scene (scenen) eller patruljer, oppsøkende til fellesskapet eller bygge sikkerhetssystemer spontan, men også tjenester for å opprettholde og utvikle gode relasjoner mellom politi og samfunn i samfunnet og i å yte service-orienterte behov og arbeide sammen i løse ulike sosiale problemer som eksisterer i disse samfunnene. Det absolutt ikke kan generaliseres fra region til region, men sett fra en rekke faktorer i samfunnet.
På begynnelsen av økten vil trenere tiltrekke seg oppmerksomheten til elevene gjennom implementering av en video fellesskap politiarbeid i et annet land, og deretter koble den med materiale som vil bli diskutert på denne økten. Etter at den passerte kort hensikten med å forstå undervisningen om alternative stiler av politiarbeid etter systematisk studie av alternative politiarbeid stiler, og vekke interesse i studentens læring ved å demonstrere viktigheten av samfunnet politiarbeid for forebygging av kriminalitet.
Lessons gitt av prinsippet om voksnes læring, begynner ved å vise kompetanse bevisste sinn. Etter hver deltaker klar over kompetansen hans, da deltakerne er invitert til å støtte læring vilkårene for frivillig, gjensidig respekt, samarbeidende ånd, handling og refleksjon og kritisk refleksjon. Dette er manifestert i form av brainstorming om hva den oppfatning av hver deltakers alternativ stil av politiarbeid og gjennomføringen. Denne uttalelsen er nødvendig for å fastslå elevenes forståelse av alternative politiarbeid stiler, hvordan elevenes refleksjoner og hvordan forventningene til studenter til meninger av andre studenter samt åpenhet av studenter til uttale som en form for deltagelse i leksjonen.
I neste sesjon, vil trenere beskrive hvordan community policing terminologi sett fra perspektivet av eksperter. Deretter fortsetter med forklaringen av moderne politiarbeid strategier og elementene som finnes i politiarbeid samfunnet. Derfor, basert på Blooms taksonomi, kan deltakerne huske, forstå alternativ stil politiarbeid med sikte på å anvende, analysere og evaluere og skape lokalsamfunn i henhold til lokale politiinitiativer stilen til hver deltaker.
Gjennom forståelsen besatt av deltakerne, vil treneren gi en oversikt over strategier og case-studier som vil bli diskutert om alternative politiarbeid stilarter og deres implementering i Indonesia. Etter at på slutten av økten vil trenere gi konklusjoner om det materialet de har lært og si sin mening å være aktuelt i stedet for elevene servert.

(Denne oppgaven er en refleksjon av leksjoner JCLEC Semarang)


======================================



Konsep pemolisian (policing) pada dasarnya segala upaya untuk memelihara keamanan dan pencegahan kejahatan, melalui pengawasan atau penjagaan dan tindakan untuk memberikan sanksi atau ancaman hukum. Pemolisian dilaksanakan melalui aktivitas, strategi dan manajemen kepolisian yang bertujuan untuk memelihara keteraturan sosial secara umum dan khususnya masalah keamanan dalam masyarakat atau komunitas (Das, 1994: ix; Friedman, 1992: 11; Findlay & Zvekic, 1993: 7; Reiner, 2000: 3). Dalam pelaksanaannya, petugas mengekspresikan gaya pemolisiannya sebagai suatu proses interaksi yang tidak selalu sama dalam melihat masyarakat, kepentingan serta gejala yang terjadi di komunitasnya.
Di negara-negara modern dan demokratis saat ini telah menerapkan pemolisian komunitas (community policing) sebagai alternatif gaya pemolisiannya, yang berorientasi pada masyarakat dalam memelihara ketertiban (Wilson, 1970: 16-17). Situasi dimana polisi bersama masyarakat sebagai katalisator atau sebagai fasilitator untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai masalah di dalam masyarakat, berupaya mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan gangguan kriminalitas, mengedepankan pencegahan kejahatan, dan berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya (Alderson, 1979: 158-159; Friedman, 1992: 27-30).
Pemolisian komunitas bukan hanya sekedar penanganan pertama di tempat kejadian perkara (TKP) atau patroli, penyuluhan kepada masyarakat atau membangun sistem keamanan swakarsa, melainkan juga pelayanan untuk menjaga dan menumbuh kembangkan hubungan baik antara polisi dengan komunitas-komunitas di masyarakat dan dalam memberikan pelayanan berorientasi pada kebutuhan dan bekerjasama dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial yang ada dalam komunitas tersebut. Hal tersebut tentunya tidak dapat disamaratakan antara satu daerah dengan daerah lainnya, melainkan dilihat dari berbagai faktor dalam masyarakat tersebut.
Di awal sesi, trainer akan menarik perhatian siswa melalui video implementasi pemolisian komunitas di negara lain, lalu menghubungkannya dengan materi yang akan dibahas pada sesi ini. Setelah itu disampaikan secara singkat tujuan dari pemahaman pelajaran mengenai alternatif gaya pemolisian berikut sistematika pemberian pelajaran mengenai alternatif gaya pemolisian, dan membangkitkan minat belajar siswa dengan menunjukkan pentingnya pemolisian komunitas bagi pencegahan kejahatan.
Pelajaran yang diberikan dengan prinsip pembelajaran orang dewasa, diawali dengan menunjukkan kompetensi pikiran sadar. Setelah tiap peserta menyadari kompetensinya, maka peserta diajak untuk dapat mendukung kondisi pembelajaran secara sukarela, saling menghargai, semangat kolaboratif, aksi dan refleksi, dan refleksi kritis. Hal ini diwujudkan dalam bentuk brainstorming pendapat setiap peserta mengenai apa itu alternatif gaya pemolisian dan implementasinya. Pendapat ini dibutuhkan untuk mengetahui pemahaman siswa mengenai alternatif gaya pemolisian, bagaimana refleksi siswa dan bagaimana ekspektasi siswa terhadap pendapat siswa lainnya serta keterbukaan siswa untuk menyampaikan pendapatnya sebagai wujud keikutsertaannya dalam pelajaran.
Dalam sesi berikutnya, trainer akan menggambarkan bagaimana terminologi pemolisian komunitas dilihat dari perspektif para pakar. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan strategi pemolisian modern dan unsur-unsur yang terkandung dalam pemolisian komunitas. Oleh sebab itu, berdasarkan Taksonomi Bloom, peserta dapat mengingat, memahami alternatif gaya pemolisian dengan harapan dapat menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi serta menciptakan gaya pemolisian komunitas sesuai daerah masing-masing peserta.
Melalui pemahaman yang dimiliki oleh para peserta, maka trainer akan memberikan gambaran strategi dan studi kasus yang akan didiskusikan mengenai alternatif gaya pemolisian dan implementasinya di Indonesia. Setelah itu di akhir sesi, trainer akan memberikan kesimpulan mengenai materi yang telah dipelajari dan memberikan pendapatnya untuk dapat diaplikasikan di tempat siswa bertugas.
Baca selengkapnya.....

Kamis, 22 September 2011

KETIKA NYAWA HILANG PERCUMA DI JALAN RAYA


Pendahuluan

Tahun ini angka kecelakaan cenderung naik secara signifikan. Membaca surat kabar maupun menonton tayangan berita di televisi, kita selalu disuguhkan oleh berita-berita tentang kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan berjatuhan baik tewas maupun luka-luka seiring dengan buruknya pelayanan terhadap keselamatan di jalan raya. Seperti yang disampaikan Wakadivhumas Polri, Brigjen Pol. Ketut Yoga, bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas sejak 23 Agustus sampai 7 September 2011 (saat Operasi Ketupat), naik sebanyak 1.111 kasus (30,58%) dibandingkan tahun 2010, dimana jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2011 sebanyak 4.744 kasus, dibandingkan jumlah kecelakaan tahun 2010 sebanyak 3.633 kasus (kompas.com, 2011). Kemudian baru-baru ini kita dikejutkan lagi dengan peristiwa kecelakaan antara bus Sumber Kencono dengan sebuah angkutan travel Nusantara Jaya di Mojokerto, Jawa Timur dengan korban tewas mencapai 20 orang! Sebuah kesia-siaan untuk sebuah kehilangan nyawa....

Bahkan beberapa tahun silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengungkapkan keprihatinannya akan banyaknya jiwa manusia yang melayang melebihi korban operasi militer! Kecelakaan lalu lintas juga berdampak pada peningkatan kemiskinan, karena menimbulkan tambahan biaya perawatan bagi korban kecelakaan, kehilangan produktifitas, kehilangan pencari nafkah dalam keluarga yang menimbulkan trauma, stress dan penderitaan yang berkepanjangan (PTSD; Post Traumatic Stress Disorder). Social-Economic Cost akibat kecelakaan lalu lintas berdasarkan perkiraan WHO mencapai U$ 520 milyar atau rata-rata 2% dari GDP. Berdasarkan studi ADB (Asian Development Bank) jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan lebih dari 11 ribu orang/tahun atau 30 jiwa melayang/hari (Vaviriyantho, 2007). Bisa dibayangkan apabila kita bandingkan dengan situasi perlalulintasan di Indonesia, bisa menghabiskan berapa trilyun rupiah kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas ini?

Dedikasi Polantas

Kecelakaan lalu lintas bukan hanya faktor kelalaian manusia (human error), faktor kendaraan, dan kegagalan pemerintah menyediakan infrastruktur jalan yang standar semata, namun disitu terdapat pula ketidakpedulian semua komponen pengguna jalan untuk mengimplementasikan keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya. Disitu banyak hal yang saling terkait, mulai dari pendidikan lalu lintas, penegakan hukum, rekayasa lalu lintas dan registrasi kendaraan bermotor. Program-program lalu lintas merupakan sistem yang saling berkesinambungan antara stakeholders, dan tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu lembaga saja. Kepemilikan SIM sebagai dasar untuk berkendara jangan dijadikan sebagai lahan basah oleh pengampu lalu lintas dengan mengesampingkan manfaat dan kegunaan dari penyelenggaraan SIM itu sendiri. Uji teori, uji praktik sampai dengan penelitian psikologis pemohon SIM seharusnya dilakukan dengan mengedepankan uji kompetensi melalui edukasi agar pemohon SIM memiliki kepekaan, kesadaran, serta kepedulian akan keselamatan dirinya maupun pengguna jalan lainnya (Chrysnanda, 2010: 390). Pemandangan yang sudah umum kadang terlihat di setiap pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, baik di Samsat maupun di pelaksana SIM bahwa calo-calo baik yang “berseragam” maupun “tidak berseragam” memenuhi hampir di setiap sudut ruangan, mencari-cari “mangsa” yang tidak paham akan birokrasi maupun yang tidak mau berurusan dengan birokrasi, berapapun “tip” yang harus dikeluarkan tidak masalah yang penting urusan cepat selesai. Situasi ini kalau dimanfaatkan oleh petugas yang tidak berintegritas dan bermoral akan mendatangkan keuntungan bagi pribadinya, namun tidak bagi prospek keselamatan di jalan raya pada umumnya. Ketidakpedulian inilah yang memunculkan tingginya kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Perlu diingat, bahwa lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Semakin disiplin pengguna jalan dalam berkendara, maka semakin maju peradaban dan pola pikir masyarakat di negara tersebut. Polantas juga memegang peranan penting dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas untuk mendukung aktifitas masyarakat guna menghasilkan produksi yang dapat mensejahterakan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian ekonomi negara dapat terangkat secara optimal karena investasi dapat berjalan lancar, urat nadi perekonomian baik di sektor hulu maupun hilir tidak akan terkendala. Polantas harus dapat memanfaatkan forum-forum diskusi keselamatan lalu lintas sebagai sarana untuk membangun sistem terpadu antara stakeholders di bidang lalu lintas. Polantas harus bisa juga melakukan kajian antarbidang sebagai acuan untuk bertindak dalam menumbuhkembangkan disiplin berlalu lintas para pengguna jalan. Jangan sampai kesalahan yang sama selalu terulang pada periodisasi berikutnya, seperti setiap menjelang Lebaran pasti selalu ada proyek pembukaan jalan, proyek pemeliharaan jalan, maupun rekayasa jalan yang mengatasnamakan pelayanan bagi pengguna jalan. Padahal pada praktiknya, justru menimbulkan kemacetan disana sini serta kecelakaan lalu lintas karena hampir semua pengguna jalan sama pola pikirnya....ingin cepat sampai di tujuan.

Menjadi polantas sebenarnya bukan perkara yang susah, banyak faktor-faktor yang memasukkan unsur subyektifitas untuk menjadi anggota polantas. Bukan rahasia umum lagi kalau anggota polantas dulunya ada yang bekas ajudan pimpinan, atlet, anggota titipan dari pejabat, maupun yang murni dari penelusuran bakat dan minat fungsi. Namun faktor-faktor itu bukanlah merupakan hal yang substansial apabila diimbangi dengan integritas dan dedikasi untuk concern pada implementasi disiplin lalu lintas para pengguna jalan alih-alih dilabeli polisi job basah. Imej buruk ini haruslah disadari oleh punggawa-punggawa lalu lintas agar tidak berkelanjutan. Saya terkadang prihatin akan banyaknya perwira-perwira muda yang seharusnya bisa dimanfaatkan pola pikir dan gagasannya untuk membuat inovasi serta kreatifitas rekayasa lalu lintas, malah diberikan tugas sebagai pengawas Samsat atau pengumpul dana hasil pembayaran regident kendaraan bermotor dan pengemudi. Maka tak heran apabila lulusan Akpol yang masih berpangkat Ipda atau Iptu yang bisa dimanfaatkan untuk tugas-tugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi malah dapat kita temui di tugas-tugas administrasi yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh personel Polantas lain yang sudah memahami bidang tugas itu. Akhirnya sejak awal, polisi-polisi tersebut sudah terkooptasi dengan “lahan basah” tersebut, bukan pada bagaimana mendarma baktikan kemampuan dan keterampilannya untuk menemukan ide-ide kreatif dalam mengurai masalah-masalah lalu lintas yang lebih nyata terpampang di depan mata.

Maka perlu diingat, bahwa menjadi polantas bukan untuk menjadi kaya. Pikiran-pikiran kotor seperti itu yang membentuk moral polantas menjadi terkooptasi pada patologi birokrasi yang berimbas pada buruknya manajemen keamanan lalu lintas hanya akan membawa budaya pengguna jalan semakin membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lainnya. Menjadi polantas harus siap untuk berpeluh baik pikiran maupun tenaga, pola pikir akademis mengenai rekayasa lalu lintas hendaknya dipakai untuk kemaslahatan umat manusia, agar para pengguna jalan dapat menikmati perjalanan serta mencapai tujuan yang diinginkan yaitu selamat sampai tujuan.

Rekomendasi

Untuk itu ada beberapa hal yang menjadi landasan pada mewujudkan keselamatan di jalan raya, diantaranya:

1. Bekali dengan pendidikan lalu lintas yang baik. Paulo Freire (1929) pernah menyampaikan bahwa pendidikan adalah sebagai praktek pembebasan, bukanlah transfer atau transmisi pengetahuan yang terdapat dari berbagai kebudayaan. Pendidikan juga bukan perluasan pengetahuan teknis. Pendidikan bukan aksi untuk mendepositokan informasi-informasi atau fakta-fakta kepada peserta didik. Pendidikan bukanlah pelanggengan nilai-nilai dalam sebuah kebudayaan. Pendidikan bukanlah sebuah upaya mengadaptasikan para peserta didik dengan keadaan. Freire memandang pendidikan sebagai praktek pembebasan di atas seluruh situasi gnosiologikal (pembelengguan akal sehat) yang sebenarnya. Apa yang diungkapkan oleh seorang Freire mungkin bukan hal baru juga bagi sebagian besar warga negeri ini, hanya kemudian menjadi semakin terbelenggu oleh sistem yang dibangun oleh kepentingan penguasa dalam beberapa waktu lalu menjadikan terjadinya pembelengguan kreatifitas dan gagasan baru di berbagai tingkatan. Pendidikan lalu lintas juga merupakan suatu proyek untuk memanusiakan manusia, manusia pengguna jalan. Dimana setiap konsepsi teoritis harus ditumbuhkan dari dalam diri setiap masyarakat pengguna jalan itu sendiri. Pendidikan lalu lintas adalah tamansari bagi pusaran gagasan-gagasan alternatif yang cerdas, alternatif untuk mendapatkan keselamatan bertransportasi. Namun mengajarkan masyarakat juga harus disinkronkan dengan prilaku kita di lapangan, karena ternyata yang paling mudah adalah mengajarkan masyarakat lewat praktek langsung. John Dewey (1964) menyatakan bahwa kebenaran itu terletak pada kenyataan yang praktis. Apa yang berguna untuk diri sediri itu adalah benar, segala yang sesuai dengan praktik itulah yang benar. Jadi tidak perlu berkoar-koar di jalanan, seorang aparat dengan mengendarai kendaraan secara wajar, helm terpasang, lampu menyala siang hari, perlengkapan kendaraan lengkap, itu sudah menjadikan contoh bagi ratusan masyarakat awam lainnya tentang pengajaran budaya tertib berlalu lintas (Vaviriyantho, 2008).

2. Melakukan rekayasa secara aktif. Beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor-faktor yang telah disebutkan pada pendahuluan diatas, oleh sebab itu polantas berkoordinasi dengan stakeholders bidang lalu lintas hendaklah menganalisis faktor-faktor penyebabnya, yang kemudian dikembangkan menjadi rekomendasi bagi instansi terkait untuk dilakukan upaya perbaikan. Seperti misalnya: apabila mengetahui kemacetan pada musim mudik maupun balik disebabkan oleh perbaikan jalan, maka seharusnya sudah jauh-jauh hari sebelumnya dilakukan upaya perbaikan jalan, jangan menjelang arus mudik atau balik baru dilakukan perbaikan atau pembukaan jalan.

3. Penegakan hukum lalu lintas secara maksimal. Kecelakaan lalu lintas dimulai dari adanya suatu pelanggaran lalu lintas yang menyertainya, apabila polantas melakukan penegakan hukum secara tegas maka angka kecelakaan mungkin dapat ditekan. Misalnya: mengadakan sosialisasi penyalaan lampu siang hari, harus dilakukan secara kontinyu, tidak angin-anginan. Kalau pagi hari aktif mengadakan sosialisasi, tetapi kalau siang hari dibiarkan saja. Maka akhirnya para pengguna jalan akan menganggap angin lalu saja sosialisasi tersebut. Terobosan-terobosan yang proaktif sangat diperlukan oleh pelaksana lalu lintas baik di kewilayahan maupun di pusat, berikan apresiasi bagi pelaksana yang memunculkan inovasi-inovasi yang kreatif demi keselamatan lalu lintas. Mereka inilah yang seharusnya diberikan posisi yang bagus ketimbang mereka yang menduduki jabatan-jabatan bagus namun dari KKN.

Maka dari itu, memang dibutuhkan polantas-polantas yang mau mendedikasikan diri secara utuh pada keselamatan lalu lintas serta diimbangi dengan kode etik selaku petugas lalu lintas, dan yang terpenting adalah keselamatan berkendaraan merupakan hal yang utama.

Dirgahayu Polisi Lalu Lintas ke-56......


Referensi:

Chrysnanda, 2010. Kenapa Mereka Takut dan Enggan Berurusan Dengan Polisi?. Jakarta: YPKIK.

Vaviriyantho, Arri. 2007. “Kematian di Jalan Raya dan Budaya Tertib”. Kendari Pos, 28 April 2007.

Vaviriyantho, Arri. 2008. Desain Traffic Education Yang Atraktif. Konsep pribadi.

“kecelakaan lalu-lintas naik 1.111 kasus”. http://nasional.kompas.com, 8 September 2011.
Baca selengkapnya.....

Senin, 12 September 2011

TRANSFORMASI BUDAYA POLRI



Ada 3 pilar perubahan budaya Polri, yaitu:

1. Belajar dan memperbaiki dari kesalahan masa lalu. Setiap bagian atau setiap fungsi termasuk lembaga pendidikan ada kesalahan-kesalahan yang menjadi akar masalah tidak profesionalnya Polri dan menjadi sumber ketidakpercayaan masyarakat.
2. Siap menghadapi tuntutan, harapan, kebutuhan, serta tantangan masa kini yaitu masyarakat ingin polisi yang profesional, cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses. Ini berarti penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi harus menjadi dasar dari infrastruktur transformasi budaya.
3. Menyiapkan masa depan yang lebih baik, yaitu menyiapkan bagaimana polisi dapat profesional, cerdas, modern, humanis, inovatif, kreatif, problem solving, mendapatkan legitimasi dan kepercayaan masyarakat, serta mempunyai kemitraan dengan masyarakat.
Itulah 3 pilar yang menjadi spirit dari reformasi birokrasi Polri untuk dapat dijabarkan melalui program-program unggulan.

Polri nampaknya tidak memerlukan banyak slogan untuk menjadikan dirinya dipercaya oleh masyarakat, cukup dengan suatu tindakan nyata untuk mau berubah maka kepercayaan tersebut akan didapat dengan sendirinya. Orang Amerika sangat percaya kepada panggilan 911 karena dihubungi dengan menggunakan alat komunikasi apapun pasti tak berapa lama kemudian polisi akan datang ke sumber informasi. Tidak penting informasi tersebut bersifat main-main atau serius. Kenapa kita tidak mengikuti hal tersebut? Kita memiliki nomor khusus untuk dihubungi, namun terkadang tidak ada operator yang melayani atau untuk menghubunginya harus menggunakan alat komunikasi khusus (padahal tindak kejahatan terjadi kapan saja dan dimana saja). Petugas polisi di luar negeri bahkan rela naik pohon demi menyelamatkan seekor kucing, mengambilkan layang-layang, membungkus jasad binatang yang teronggok di jalan tol (serta menguburkannya), menemani warga yang melakukan pengamanan di kampungnya. Kenapa kita tidak mengambil kegiatan-kegiatan tersebut sebagai pembanding dalam transformasi kultur polisi kita? Padahal kultur masyarakat kita apabila polisinya mengikuti pola tersebut, akan menumbuhkan rasa memiliki (sense of belonging) organisasi ini. Kita mengenal budaya gotong royong, ronda kampung, wayangan....seandainya polisi mau ikut terlibat didalamnya sudah barang tentu polisi akan dipercaya oleh masyarakat. Pada saat ronda kampung, ada sosok polisi berseragam disitu untuk menemani masyarakat yang ronda, apakah dengan bercerita-cerita, memasukkan doktrin kamtibmas, membagi informasi cara pengamanan, dll. Atau pada saat acara wayangan, polisi bisa menjadi dalang, mengajarkan masyarakat yang menikmati wayang untuk menerima informasi-informasi kamtibmas, mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kamtibmas, disiplin lalu lintas, dll. Atau saat ada kerja bakti di kampung-kampung, sebuah Polres/Polsek mengikutsertakan seluruh personelnya untuk membantu masyarakat, menyediakan panganan bagi warga yang bekerja bakti, dll. Kalau hal ini dilakukan dengan tulus ikhlas, maka masyarakat akan merasa memiliki polisi.

Untuk membangun polisi yang berkarakter, anggota Polri harus memiliki rasa kepercayaan juga dengan internalnya sendiri. Rasa percaya itu ditumbuhkan dari kepedulian organisasi terhadap personel yang mengawakinya. Meskipun peraturan-peraturan dibuat untuk memajukan organisasi jangan dilupakan pula bahwa peraturan tersebut dibuat untuk mensejahterakan personel yang mengawaki organisasi ini. Budaya-budaya "siapa yang sowan itu yang diperhatikan", jendela johari, "merid system" (kawinnya dengan siapa, mantu siapa, anak siapa), "golden child" (bekas anak buah, ajudan, yunior yang paling royal dan loyal) seharusnya sudah tidak disuburkan lagi, berganti dengan penilaian berbasis kinerja (merit system). Kinerja yang benar-benar akuntabel, yang bisa dipertanggungjawabkan baik didepan anak buah, pimpinan maupun masyarakat. Tugas yang dikerjakan oleh orang-orang yang memang berkompeten, bukan yang asal dekat dengan pimpinan yang bisa meraih karir sesuai dengan yang diharapkan. Prestasi yang dibuat oleh anggota tersebut haruslah diapresiasi dan diwadahi untuk pengembangan karir ke depannya karena merupakan aset organisasi Polri masa depan. Jadi kalau ada anggota Polri yang cendekia dan berprestasi pula dalam pekerjaan, dia seharusnya tidak perlu takut karirnya terhambat karena Polri sudah menyiapkan rel untuk anggota tersebut mengembangkan prestasinya. Masalah sekolah lancar, jabatan yang mengharuskan knowledge-nya dipakai sudah disiapkan, tidak ada tuntutan untuk "buluh bekti glondong pengareng-areng" (Chrysnanda, 2011).

Referensi:

Chrysnanda, 2011. "Makanya Nongol, Jangan Ngumpet",www.ditlantaspoldariau.org
Baca selengkapnya.....

Rabu, 07 September 2011

ILMU KEPOLISIAN DAN KEAMANAN (Perspektif Pengembangan Ilmu Kepolisian di Akademi Kepolisian)


Pendahuluan

Ilmu kepolisian telah dipelajari sebagai salah satu ilmu yang mempelajari sudut pandang ilmiah yang mencakup epistemologi, ontologi, dan aksiologi, serta metodologi yang mempersatukan beragam unsur-unsur keilmuan sebagai suatu sistem yang utuh, sehingga paradigma yang terkandung didalamnya adalah hubungan antar-bidang (interdisciplinary approach) daripada hubungan multi-bidang (multidisciplinary approach). Dikatakan antar-bidang dikarenakan ilmu kepolisian termasuk didalamnya berbagai bidang ilmu pengetahuan yang menunjang dan saling terkait, tidak berdiri sendiri dalam masing-masing ruang keilmuannya.
Menurut Parsudi Suparlan, ilmu kepolisian itu sendiri mengandung maksud sebuah bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah sosial dan isu-isu penting serta pengelolaan keteraturan sosial dan moral dari masyarakat, mempelajari upaya-upaya penegakan hukum dan keadilan, dan mempelajari teknik-teknik penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak kejahatan serta cara-cara pencegahannya (Suparlan dalam Suparlan, 2004: 12). Jadi dari definisi ilmu kepolisian tersebut dapat dikatakan tugas polisi itu sendiri juga berkaitan erat dengan masalah-masalah sosial, yang berkaitan dengan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di sekitar masyarakat yang dianggap merugikan masyarakat itu sendiri. Masalah sosial yang terjadi di masyarakat satu belum tentu sama dengan masyarakat di tempat yang lain, karena itu tergantung pada kondisi maupun adat istiadat masyarakat sekitar. Oleh sebab itu Harsja Bachtiar menjelaskan tentang tugas-tugas kepolisian merupakan seni dan profesi yang dilaksanakan oleh polisi tersebut dipakai untuk melihat kebutuhan masyarakat sekitar dan mengembangkan pola-pola pencegahan kejahatan dan gangguan keamanan sesuai keinginan masyarakat itu sendiri (Bachtiar, 1994: 1 – 10). Karenanya, personel kepolisian diberikan pendidikan mengenai pengetahuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas kepolisian sesuai kebutuhan masyarakat sesuai dengan profesinya sebagai polisi.

Profesi sendiri menurut Donald C. Whitlam dalam “The American Law Enforcement Chief Executive: A Management Profile” (Washington DC Police Executive Research Forum, 1985) terbagi dalam lima kriteria, yaitu:
a. Menggunakan teori ilmu pengetahuan untuk pekerjaan,
b. Keahlian yang didasarkan pada pelatihan atau pendidikan jangka panjang,
c. Pelayanan yang terbaik bagi pelanggannya,
d. Memiliki otonomi dan cara mengontrol perilaku anggota profesi,
e. Mengembangkan kelompok profesi melalui asosiasi.

Oleh sebab itu, sebagai seorang profesional, seorang polisi harus mahir dalam hukum dan tunduk pada aturan yang terdapat didalamnya karena yang dihadapi Polri adalah masyarakat dan orang lain yang dilindungi oleh hukum dan hak asasi manusia (Djamin, 2001: 139 – 140). Maka, sejalan dengan tugas kepolisian modern, pendekatan kepolisian lebih kepada kegiatan pencegahan kejahatan dan kerusuhan sosial atau kamtibmas, melalui kegiatan patroli maupun penjagaan serta penegakan hukum sesuai dengan regulasi yang ada. Kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hukum atau pelaku tindak pidana tentunya harus disertai dengan peningkatan kemampuan personel polisi itu sendiri dalam menanganinya, sesuai dengan profesionalisme polisi sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sesuatu tindak pidana maupun pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, tidak serta merta dianggap sebagai musuh negara, yang pola penanganannya sama dengan musuh yang menyerang harkat dan martabat bangsa. Hal ini yang harus dibedakan penanganan kamtibmas dalam domain pertahanan dan keamanan.

Dikotomi pertahanan dan keamanan inilah yang membawa Polri ke arah organisasi yang mandiri, profesional dan netral, seiring dengan tuntutan masyarakat untuk memiliki aparat penegak hukum dan pemelihara kamtibmas yang independen dan bertindak profesional. Tuntutan reformasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan turunnya Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Dengan demikian jelaslah bahwa tugas pokok Polri dalam era reformasi ini bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan masyarakat sipil yang demokratis. Oleh sebab itu, harapan masyarakat akan sosok polisi yang protagonis (terbuka terhadap dinamika perubahan masyarakat dan bersedia untuk mengakomodasikan ke dalam tugas-tugasnya) lebih didambakan ketimbang sosok yang antagonis (polisi yang tidak peka terhadap dinamika masyarakat dan menjalankan gaya pemolisian yang bertentangan dengan masyarakatnya) (Chrysnanda dalam Suparlan, 2004: 96).

Keamanan

Membicarakan tentang keamanan itu sendiri, sejak tahun 1994 seiring dengan keluarnya The Human Development Report dari UNDP, muncul istilah human security yang mempunyai makna (1) keamanan dari ancaman kronis kelaparan, penyakit, dan penindasan; (2) perlindungan dari gangguan mendadak yang merugikan pola kehidupan sehari-hari di rumah, di tempat kerja maupun dalam masyarakat. Dari human security tersebut kemudian diidentifikasi dalam 7 (tujuh) elemen yaitu: (1) economic security, (2) food security, (3) health security, (4) environmental security, (5) personal security, (6) community security, dan (7) political security. Jadi terlihat disini fokus dari human security adalah manusia, bukan negara (Djamin, 2007: 2). Bahkan dalam Webster Dictionary sendiri, dikatakan bahwa “secure” berarti “free from care, anxiety, free from fear, safe, fixed, stable, in close custody, certain, confident”. Sedangkan istilah “security” diartikan sebagai “being secure, protection, assurance, anything given as bond, caytion, or pledge”. Dalam konsep Tata Tentrem Kerta Raharja sendiri, keamanan dari kata “aman” memiliki empat unsur pokok yaitu:
1) Security, perasaan bebas dari gangguan fisik maupun psikis,
2) Surety, perasaan bebas dari kekhawatiran,
3) Safety, perasaan bebas dari risiko, dan
4) Peace, perasaan damai lahir dan batin (Kelana, 2009: 39).

Seperti yang disampaikan diatas, karena berfokus pada manusia, maka polisi membutuhkan seorang sipil yang bukan semata-mata memiliki kemampuan fisik dan penggunaan senjata tetapi juga kemampuan keahlian yang memiliki rasa kemanusiaan yang bertanggungjawab, disamping kemampuan keahlian dalam ilmu-ilmu sosial dan hukum, penyidikan, dan manajerial (Suparlan dalam Suparlan, 2004: 78). Posisi ini untuk menegaskan peran polisi yang bertugas untuk memelihara keamanan dalam negeri, dimana sesuai dengan pasal 4 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.

Ilmu Kepolisian dan Keamanan

Seperti yang sudah disampaikan pada pendahuluan, maka ilmu kepolisian mempelajari faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disintegrasi berupa gangguan yang terjadi pada masyarakat serta faktor-faktor yang memperkuat keteraturan yang ada (faktor integratif). Banyaknya aspek ilmu kepolisian itu menegaskan kembali bahwa ilmu kepolisian tidak berdiri sendiri, namun membutuhkan kontribusi dari disiplin ilmu lain. Oleh sebab itu, dikaitkan dengan “keamanan” merupakan konsep yang berkembang menjadi istilah teknis dalam ilmu kepolisian itu sendiri. Konsep mengenai istilah dan metode dalam pengelolaan keamanan yang pre-emtif, preventif dan represif bertolak dari asas kewajiban umum kepolisian (Kelana, 2009: 49).
Ilmu kepolisian juga membahas mengenai perbuatan yang dapat dihukum, siapa yang dihukum, dan jenis hukuman yang dijatuhkan, serta prosedur melaksanakan hukum substantif yang harus dilaksanakan oleh polisi sebagai aparat penegak hukum. Untuk menguatkan peran polisi sebagai penegak hukum dibutuhkan peranan ilmu lain untuk menunjang penyelidikan dan penyidikan seperti ilmu kedokteran forensik, psikologi forensik, identifikasi, teknologi informatika, serta cabang ilmu untuk teknis pembuktian seperti kriminologi dan viktimologi. Bukan itu saja, semakin spesifiknya kejahatan berdimensi tinggi seperti people smuggling (penyelundupan manusia), narkoba, terorisme, cybercrime, perbankan, maupun kejahatan-kejahatan transnasional membutuhkan keahlian dan kemampuan khusus dalam penanganannya baik secara hukum maupun teknis kepolisian (Kelana, 2009: 49).

Luasnya cakupan ilmu kepolisian dibanding dengan terminologi keamanan itu sendiri, menjadikan ilmu kepolisian berbeda dibandingkan disiplin ilmu lain yang cenderung multi-bidang yang kemudian menghasilkan bahasan yang komprehensif dan khas secara keilmuan. Hal ini sesuai dengan pendapat Prof. Dr. Daud Joesoef (1980) bahwa disiplin ilmu kepolisian adalah hasil dari satu proses yang berkelanjutan dari cara pendekatan dan berfikir interdisipliner, dalam mencapai keterpaduan yang sempurna tentang pengertian ilmiahnya. Aspek pendekatan interdisipliner akan mewujudkan sinergi ilmu kepolisian dengan ilmu lainnya guna membantu pemecahan masalah sosial kemasyarakatan yang menimbulkan potensi kejahatan dan bagaimana pencegahannya (Kelana, 2009: 138). Penggunaan pendekatan praktis akan melahirkan pemahaman ilmu kepolisian terapan, sedangkan pendekatan empirik akan melahirkan pemahaman ilmu kepolisian yang masuk dalam kategori ilmu sosial yang empiris. Dan dikarenakan polisi harus memahami bagaimana mendeteksi dan mencegah kejahatan serta mencegah terjadinya kerusuhan sosial sebagaimana konsepsi polisi masa depan, maka polisi diharapkan bersama-sama masyarakat untuk mencarikan jalan keluar atau menyelesaikan masalah sosial (terutama masalah keamanan) yang terjadi dalam masyarakat tersebut, mengurangi rasa takut akan gangguan kriminalitas, mengutamakan pencegahan kejahatan dan berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat (Chrysnanda dalam Suparlan, 2004: 110). Hal ini menandakan bahwa personel Polri harus mengenal tugas pokok dan fungsinya, bukan berdasarkan kecabangan profesi yang dimilikinya. Jadi seorang Polantas juga harus bisa menyidik (perkara lalu lintas), seorang reserse juga harus bisa berperan sebagai seorang babinkamtibmas, seorang babinkamtibmas harus memiliki ketajaman analisis seorang intelijen, begitu seterusnya. Ini menunjukkan bahwa peran dan fungsi Polri bukan sebagai alat kekuasaan atau pemerintah tetapi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, yang merupakan pengejawantahan institusi wakil rakyat dalam melaksanakan fungsi kepolisian. Kemampuan inilah yang membedakan Polri dibanding aparatur pemerintahan lain dalam melaksanakan tugas pokoknya.

Posisi Akademi Kepolisian dalam Sistem Pendidikan Nasional

Saat ini pengembangan ilmu kepolisian telah dilakukan di STIK-PTIK (sarjana dan magister) dengan mengedepankan kemampuan akademik yang lebih banyak daripada keterampilan fisik. Kurikulum ilmu kepolisian memang seyogyanya berkesinambungan mengingat input peserta didik STIK-PTIK merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol). Kurikulum Akpol seharusnya terdiri dari beberapa mata kuliah wajib yang tercakup dalam kurikulum inti dan kurikulum pilihan, kurikulum Akpol haruslah disusun untuk mengakomodir kebutuhan Polri dalam pemenuhan personel Polri yang mahir dan terampil serta patuh hukum. Oleh sebab itu kurikulum yang disusun mencakup keterampilan teknik kepolisian, kemampuan kepemimpinan (leadership), pengetahuan manajerial tingkat pertama, dan pengetahuan mengenai masalah sosial dan pengelolaan kamtibmas.
Berkaitan dengan jenis pendidikan, Polri mengenal beberapa jenis pendidikan yaitu (1) pendidikan pembentukan seperti Setukba, Setukpa, Akpol, dan PPSS, (2) pendidikan kejuruan/spesialisasi untuk pengembangan kemampuan teknis profesional khas kepolisian yang personelnya harus mahir pada bidang itu (terapan), (3) pendidikan manajerial seperti STIK-PTIK, Sespimma, Sespimmen, dan Sespimti.

Menurut Awaloedin Djamin, sesuai UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Akpol dan STIK-PTIK merupakan perguruan tinggi yang juga perguruan tinggi kedinasan, karena pendidikannya diarahkan untuk mengisi kebutuhan dinas yaitu Polri (Djamin, 2007: 174). Sedangkan menurut mantan Mendiknas Bambang Sudibyo, untuk pendidikan di Akademi TNI dan Akademi Kepolisian tidak termasuk dalam pendidikan kedinasan karena telah diwadahi oleh UU Pertahanan Negara dan UU Kepolisian (Antaranews.com, 2007). Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 2010). Melihat kondisi pendidikan kedinasan di beberapa lembaga penyelenggaranya, sebenarnya tidak diperlukan karena dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum kecuali untuk bidang militer, kepolisian, keuangan, dan beberapa bidang khusus lainnya. Jika dilihat jenis keahlian yang dibutuhkan suatu institusi dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum, maka sebenarnya tidak diperlukan lagi pendidikan kedinasan diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan.

Dari pendapat dua pakar pendidikan ini, muncul kerancuan saat munculnya PP tersebut dimana pada pasal 5 ayat (1) bahwa program pendidikan kedinasan merupakan program pendidikan profesi setelah program sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV) yang diselenggarakan di dalam/atau di luar satuan pendidikan yang ada pada kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, baik pada jalur pendidikan formal maupun jalur pendidikan non formal sepanjang memiliki kontribusi terhadap penerapan profesi kedinasan di lingkungan kerjanya. Jadi kalau memang pendidikan militer dan kepolisian yang direpresentasikan oleh Akademi TNI dan Akpol bukan merupakan pendidikan kedinasan, maka digolongkan kedalam apakah kedua jenis pendidikan tersebut?
Sebelum melihat posisi Akademi TNI dan Akpol, ada baiknya menengok terlebih dahulu kategorisasi program pendidikan yang diatur dalam regulasi sistem pendidikan nasional. Berdasarkan UU No.20 Tahun 2003, program pendidikan di pendidikan tinggi mencakup (1) pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor), (2) pendidikan profesi/spesialis, dan (3) pendidikan vokasi (diploma). Pendidikan tinggi penyelenggara pendidikan tersebut dapat memberikan gelar akademik (sarjana, magister, dan doktor), gelar profesi/spesialis, dan gelar vokasi. Dengan demikian bila melihat dari jenis perguruan tinggi, Akpol digolongkan kedalam perguruan tinggi kedinasan, namun untuk program pendidikan maka digolongkan kedalam pendidikan vokasi (diploma) karena dihitung dari jumlah SKS selama mengikuti pendidikannya. Adapun pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma 1, diploma 2, diploma 3, dan diploma 4, maksimal setara dengan program pendidikan sarjana. Lulusan pendidikan vokasi akan mendapatkan gelar vokasi. Berdasarkan rujukan tersebut, berikut gambaran ringkas tentang ketiga jenis progam pendidikan tersebut.

1. Pendidikan Akademik

Pendidikan akademik adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu, yang mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor. Lulusannya mendapatkan gelar akademik sarjana, magister, dan doktor. Sebagai contoh, lulusan pendidikan akademik sarjana ekonomi bergelar S.E., sarjana kedokteran mendapat gelar S.Med., sarjana teknik mendapat gelar S.T., dan sarjana hukum bergelar S.H.; demikian juga gelar magisternya sesuai dengan bidang atau rumpun ilmu; sedangkan gelar pendidikan doktor sama, yakni Doktor (Dr). Lazimnya, pendidikan sarjana diarahkan untuk penerapan ilmu, pendidikan magister diarahkan untuk pengembangan ilmu, dan pendidikan doktor diarahkan untuk penemuan ilmu.

2. Pendidikan Profesi

Pendidikan profesi adalah sistem pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi mendapatkan gelar profesi. Sebagai contoh, setelah bergelar S.E, seseorang menempuh pendidikan profesi Akuntan, maka dia bergelar S.E. Ak; setelah bergelar S.Med., seseorang menempuh pendidikan profesi dokter, maka dia mendapat gelar dr. (dokter) dan seorang yang telah bergelar profesi dokter (umum) melanjutkan ke program pendidikan spesialis (PPDS), dia mendapat gelar spesialis tententu, misalnya, dr. Sp.M (spesialis Mata), dr. Sp.A (spesialis Anak), dr. SpKJ (spesialis Kesehatan Jiwa), dsb.

3. Pendidikan Vokasi

Pendidikan vokasi adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV. Lulusan pendidikan vokasi mendapatkan gelar vokasi, misalnya A.Ma (Ahli Madya), A.Md (Ahli Madya).

Lalu mendasari Surat Dirjen Dikti No. 498/E/T/2011 tanggal 13 April 2011 tentang Kualifikasi D4 sama dengan S1, pendidikan Akpol apabila hendak mengkategorikan diri ke dalam kualifikasi kesarjanaan atau kediplomaannya harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini:
1. Sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 19, pendidikan tinggi mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan pendidikan tinggi.
2. Sesuai UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 20, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
3. Sesuai Kepmendiknas No. 178/U/2001 tahun 2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi pasal 10 ayat 1, lulusan Program Diploma IV bergelar Sarjana Sains Terapan disingkat SST.
4. Bahwa kualifikasi lulusan perguruan tinggi Program Diploma IV sama dengan Sarjana Strata 1 (S1), baik yang dari Sekolah Tinggi, Politeknik, Institut, atau Universitas. Diploma IV merupakan program vokasional, sedangkan S1 merupakan program akademik yang memiliki muatan kredit sama yaitu 144 SKS dan ditempuh dalam waktu 4 (empat) tahun.

Mengenai pendidikan vokasional seperti tertuang dan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2004 merupakan:
• Merupakan pendidikan tinggi maksimal setara dengan program sarjana yang berfungsi mengembangkan peserta didik agar memiliki pekerjaan keahlian terapan tertentu melalui program diploma dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional (Pasal 21).
• Merupakan pendidikan yang mengarahkan mahasiswa untuk mengembangkan keahlian terapan, beradaptasi pada bidang pekerjaan tertentu dan dapat menciptakan peluang kerja (Pasal 22 Ayat [1]).
• Menganut sistem terbuka (multi-entry-exit system) dan multimakna (berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak, dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup life skill (Pasal 22 Ayat [2]).
• Pendidikan vokasi berorientasi pada kecakapan kerja sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan serta sesuai dengan tuntutan kebutuhan lapangan kerja (Pasal 22 Ayat [3]).
• Pendidikan vokasi merupakan pendidikan keahlian terapan yang diselenggarakan di perguruan tinggi berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas (Pasal 23 Ayat [1]).
• Kurikulum pendidikan vokasi merupakan rencana dan pengaturan pendidikan yang terdiri atas standar kompetensi, standar materi, indikator pencapaian, strategi pengajaran, cara penilaian dan pedoman lainnya yang relevan untuk mencapai kompetensi pendidikan vokasi (Pasal 27 Ayat [3]).
• Pendanaan pendidikan vokasi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dunia kerja (dunia usaha/industri), dan masyarakat (Pasal 38 Ayat [1]).
• Peran serta masyarakat dalam pendidikan vokasi meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan (Pasal 39 Ayat [1]).
• Dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan vokasi dapat menjamin kerjasama dengan lembaga-lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri (Pasal 40 Ayat [1]).

Lalu penempatan Akpol apakah dibawah D-III atau D-IV sebaiknya dilihat kembali pada Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) yaitu:
Ayat (4) Program diploma III diarahkan pada lulusan yang menguasai kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya, secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya, serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar keterampilan manajerial yang dimilikinya.
Ayat (5) Program diploma IV diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan dasar kemampuan profesional tertentu, termasuk ketrampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan tanggungjawab mandiri pada tingkat tertentu, memiliki ketrampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan, pengetahuan, dan teknologi di dalam bidang keahliannya.

Sedangkan dalam pemberian gelar, maka sesuai PP Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi pasal 22 ayat (3) perihal pemberian gelar lulusan politeknik, maka sebutan profesional Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I, Ahli Muda bagi lulusan Program Diploma II, Ahli Madya bagi lulusan Program Diploma III dan Sarjana Sains Terapan bagi lulusan Program Diploma IV ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan. Gelar ini sama dengan gelar Bachelor of Applied Science untuk lulusan University of Applied Science. Lama pendidikan antara Program SST dengan S1 adalah sama yaitu 8 (delapan) semester atau 4 (empat) tahun dengan jumlah SKS yang harus ditempuh sebanyak 152 SKS, perbedaan dasarnya lebih terletak pada sistem pola kurikulumnya sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah c/q Mendiknas. Lulusan Program SST memiliki kecenderungan pada penguasaan teknologi lebih baik secara praktik, dan lebih fleksibel mengaplikasikan ilmu pengetahuan pada keadaan sebenarnya di dunia kerja/profesi. Penguasaan teknologi di kepolisian tidak dipelajari oleh semua personel Polri, namun hanya dengan spesialisasi khusus saja, oleh sebab itu di kepolisian tidak mengenal kecabangan yang tentunya berbeda dengan militer. Di militer, sejak pendidikan sudah ditentukan matranya dan sampai pensiun tidak bisa berpindah kecabangan (dari artileri tidak mungkin menjadi zeni, dari zeni tidak mungkin ke kavaleri), sedangkan di kepolisian bisa saja berpindah fungsi sesuai dengan kebutuhan organisasi (dari reskrim mutasi ke intel, dari samapta ke lalu lintas, dari intel ke SDM, dll). Apalagi dengan jumlah SKS yang sama dengan S1, maka apabila Akpol menjadi D4 tidak perlu lagi mengikuti pendidikan di STIK untuk mendapat gelar Sarjana Ilmu Kepolisian karena memiliki status pendidikan yang sama antara S1 dan D4. Perbedaannya hanyalah, S1 diarahkan pada penerapan ilmu sedangkan D4 diarahkan pada penerapan teknologi. Apakah kepolisian melulu pada pengembangan teknologi kepolisian saja menimbang perkembangan ilmu kepolisian yang hendak digadang-gadangkan oleh Polri dalam menangani permasalahan masyarakat?

Oleh sebab itu —sesuai UU— maka menurut pendapat penulis, sebaiknya Akpol tetap diletakkan sebagai pendidikan profesi (non akademik) yang bulat, dengan kualifikasi D3, namun kredit semester di Akpol dapat diperhitungkan untuk menjadi SKS guna mengikuti pendidikan S1 di STIK-PTIK. Ini karena Akpol mendidik perwira yang memiliki kemampuan supervisory level police management yang dibedakan dengan pendidikan kejuruan teknis profesional (yang diselenggarakan di Pusdik Spesialisasi) yang lebih bersifat terapan/penguasaan teknologi kepolisian khusus. Adanya pemisahan peran dan fungsi Polri dan militer, ada baiknya diikuti dengan pengelolaan kebijakan yang tetap sesuai pada rel reformasi Polri, bahwa apa yang diselenggarakan oleh Polri memang memiliki kekhususan dan perbedaan dengan militer, termasuk pola pendidikannya. Dan apabila pelantikan perwira remaja Polri dan TNI ingin digabung, hendaknya kurikulum pendidikan saja yang dirubah apakah dengan memperbanyak waktu magang atau dikjur (3 bulan dikjur dan 4 bulan magang), ataukah ditempatkan terlebih dahulu kemudian dipanggil lagi untuk mengikuti Praspa (Prasetya Perwira). Hal ini dimaksudkan agar Polri tidak mengorbankan semangat reformasi, tidak melupakan sejarah Polri itu sendiri (pendirian Akpol, pengembangan PTIK, dan pengembangan ilmu kepolisian), serta tetap menjaga netralitas.

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas, maka penulis berkesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan falsafah keilmuan, maka ilmu kepolisian merupakan salah satu dari disiplin ilmu mandiri.
2. Ilmu kepolisian memiliki keunikan dengan menaungi ilmu murni (pure science) dan ilmu terapan (applied science). Ilmu murni digunakan dalam kepolisian untuk mencari kebenaran demi kebenaran atas suatu kasus yang ditangani oleh polisi dalam upayanya menyingkap suatu tindak pidana (identifikasi sidik jari, metalurgi, balistik, DNA, dll). Sedangkan ilmu terapan mengikuti perkembangan masyarakat dan munculnya tugas serta fungsi kepolisian dalam menyikapi perkembangan tersebut.
3. Keamanan merupakan sebuah konsep yang erat kaitannya dengan tugas polisi, pada intinya keamanan yang berasal dari kata “aman” memiliki konteks tidak merasa takut/kuatir dan keadaan yang sentosa/tidak menakutkan. Sedangkan ilmu kepolisian sendiri mencakup didalamnya segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan yang mengikatnya, termasuk didalamnya memelihara kamtibmas. Berarti cakupan ilmu kepolisian lebih luas dari keamanan itu sendiri, sesuai dengan filsafat keilmuannya.
4. Akpol merupakan pendidikan kedinasan karena sudah diatur dalam UU Kepolisian serta lulusannya nanti untuk memenuhi kebutuhan kedinasan yaitu Polri. Sedangkan menurut UU Sisdiknas, Akpol digolongkan ke dalam pendidikan vokasional yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu. Adanya friksi di kalangan internal membuat posisi Akpol mempunyai keunikan tersendiri dalam sistem pendidikan nasional, apakah termasuk program Diploma III ataukah Diploma IV. Kalau dimasukkan dalam D3, maka untuk meneruskan ke jenjang sarjana bisa diteruskan ke STIK-PTIK, sedangkan kalau dimasukkan dalam D4 maka tidak perlu diteruskan ke STIK-PTIK untuk meraih lagi jenjang kesarjaanaan karena SKS sudah sama dengan prodi S1.

Saran

1. Agar istilah keamanan dirumuskan terminologinya sehingga tidak muncul ketidakserasian dalam pemakaian istilah tersebut apakah termasuk dalam konsep ataukah ilmu.
2. Pendidikan Polri agar diselaraskan dengan UU Sisdiknas agar tidak menimbulkan kerancuan sekaligus mengawal reformasi kepolisian sesuai dengan harapan masyarakat.
3. Untuk mendapatkan profil lulusan Akpol yang berkualitas dan profesional, ada baiknya pola pendidikan Akpol dimasukkan dalam Diploma III (D3). Kemudian setelah lulus Akpol, para perwira remaja ini ditugaskan di satuan kerja dalam lingkup organisasi Polri dan setahun kemudian dipanggil kembali untuk mengikuti pendidikan akademik di STIK-PTIK untuk meraih gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK). Hal ini dimaksudkan selama penugasan, mereka sudah mempunyai bekal yang cukup untuk melakukan penelitian serta menggambarkan suasana kerja/permasalahan sosial yang dialaminya untuk dipadu padankan dengan konsep dan teori yang diterimanya di STIK-PTIK.
4. Apabila pelantikan perwira Polri hendak disandingkan dengan perwira akademi kemiliteran, maka pola pendidikan dapat dirubah tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan lain yang mengikatnya, misalnya memanfaatkan waktu menunggu Praspa dengan menggelar dinas magang dan pendidikan spesialisasi/kejuruan fungsi kepolisian.

Daftar Acuan:

Djamin, Awaloedin. 2001. Menuju Polri Mandiri yang Profesional; Pengayom, Pelindung, Pelayan Masyarakat. Jakarta: PTIK Press.

Djamin, Awaloedin. 2007. Tantangan dan Kendala Menuju Polri yang Profesional dan Mandiri. Jakarta: PTIK Press.

Kelana, Momo. 2009. Persepsi Seorang Praktisi tentang Ilmu Kepolisian di Indonesia. Jakarta: PTIK Press.

Suparlan, Parsudi. 2004. Ensiklopedia Ilmu Kepolisian. Jakarta: YPKIK Press.

Hampir Semua Pendidikan Kedinasan Langgar UU Sisdiknas”, www.antaranews.com, 7 Juni 2007.
Baca selengkapnya.....