Jumat, 30 Juli 2010
2015, JAKARTA TERANCAM LUMPUH
Pendahuluan
Sebuah survei pada salah satu televisi swasta nasional memunculkan sebuah temuan yang fenomenal yaitu Jakarta akan mengalami mengalami kelumpuhan pada tahun 2015! Kemudian Kompas memprediksikan kelumpuhan tersebut dengan beberapa data empiris yang menyebutkan dengan pertumbuhan kendaraan roda 4 sebesar 236 unit per-hari, sepeda motor sebesar 891 unit per-hari, sedangkan pembangunan jalan hanya 0,01% per-tahun maka diprediksikan kurun waktu tiga tahun lagi maka kemacetan akan dapat dijumpai di segala penjuru ibukota (Kompas, 26 Juli 2010). Pertumbuhan kendaraan yang sedemikian pesat dan tidak diimbangi dengan pertumbuhan jalan, sedikit banyak akan menambah lagi permasalahan ibukota disamping masalah sosial dan banjir yang sampai saat ini belum bisa ditangani dengan baik, bahkan oleh ”ahlinya” sekalipun.
Berbagai cara sudah dicoba untuk menangani masalah kemacetan ini, mulai dari yang didahului oleh kajian ilmiah seperti Three in One, kanalisasi lajur sepeda motor, proyek busway dan konsep MRT, sampai pemikiran instan seperti wacana pembatasan BBM bagi sepeda motor, pelarangan BBM bersubsidi bagi mobil rakitan 2005 keatas, Electronic Road Pricing (ERP), sampai pembatasan sepeda motor di jalur protokol. Kesemua konsep tersebut nampak manis diatas hitam dan putih, namun pada pelaksanaannya menemui banyak kendala.
Memang menguraikan kemacetan di Jakarta tidak semudah membalikkan telapak tangan. Berbagai penelitian baik itu yang dilakukan oleh pihak pemerintah, akademisi, maupun praktisi luar negeri hanya bisa mengutarakan sebab-sebab kemacetan itu sendiri, namun solusi yang diharapkan hampir semua memberikan jawaban yang seragam.
Sebab-sebab kemacetan itu sendiri disampaikan secara garis besar lebih kepada:
1. Volume kendaraan berbanding kapasitas jalan yang tersedia.
2. Kelengkapan hukum lalu lintas dan aturan yang mengikatnya.
3. Kedisiplinan masyarakat dan perilaku aparatur pelaksana penegakan hukumnya.
4. Pertumbuhan ekonomi, arus urbanisasi dan faktor globalisasi yang mempengaruhi peningkatan arus lalu lintas.
Dari situ dapat disimpulkan bahwa kemacetan lalu lintas bukanlah semudah yang kita kira, cukup kompleks untuk bisa mengurai benang kusutnya. Karena disitu terdapat kebijakan politis, kebijakan ekonomi, serta perilaku pengguna jalan itu sendiri (Kunarto, 1999: 107). Ditambah lagi dengan kerugian yang diderita para pengguna jalan yang bisa mencapai 5,5 triliun per-tahunnya. Suatu angka yang fantastis! Kadang kita berpikir, katanya orang Jakarta banyak yang miskin, ternyata pertahunnya bisa juga kok menghabiskan 5,5 triliun rupiah hanya untuk di jalan saja!
Faktor Kemacetan di Ibukota
Diatas telah disebutkan, temuan para peneliti mengenai kemacetan di Ibukota Jakarta disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
1. Ketidakseimbangan pengguna kendaraan pribadi dan angkutan publik karena belum optimalnya angkutan publik di Jakarta baik dari segi keamanan, kenyamanan, maupun ketepatan waktu membuat orang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi ketimbang angkutan publik. Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis juga mengharuskan orang-orang yang bekerja di pusat pemerintahan dan bisnis untuk selalu tepat waktu dan berpenampilan rapi yang tidak mungkin dilakukan kalau ia memakai kendaraan umum. Disamping itu usia pakai angkutan publik yang rata-rata sudah tua membuat kenyamanan tidak lagi didapatkan, banyak kendaraan yang tidak ber-AC, kapasitas yang dipaksakan meski sudah sesak, atau pengoperasian yang ugal-ugalan sehingga membuat penumpangnya sport jantung alih-alih nyaman berkendaraan. Kemudian untuk menunjukkan status sosialnya, orang menunjukkannya dengan menggunakan kendaraan pribadi. Akhirnya banyak OKB-OKB yang berbondong-bondong menyerbu showroom mobil untuk menunjukkan jatidirinya sebagai orang kaya dan berpengaruh, apalagi dibarengi dengan peningkatan jabatan dan pangkat. Maka tidak heran selain di pusat bisnis, di perkantoran baik swasta maupun negeri pun tak ubahnya sebagai showroom mobil yang tidak seimbang dengan kapasitas parkir yang tersedia.
Dulu, konsep tata ruang kota Jakarta sudah lumayan bagus. Sarana publik hampir sama dengan keadaan di Eropa (karena Jakarta banyak mendapat inspirasi dari Amsterdam, mengikuti keterikatan emosional pemerintahan kolonial Belanda), banyak jalur Trem di sekitar jalan protokol, kali Ciliwung maupun kali Angke banyak digunakan untuk angkutan sungai (pemerintah kolonial membangun waterfront sekitar Harmoni).
2. Pertumbuhan jalan yang tidak merata, bisa diakibatkan oleh penggunaan lahan di Jakarta ini yang kebanyakan digunakan untuk pembangunan pusat perbelanjaan (mall, supermarket, hypermarket, ITC), perkantoran baru, atau hotel-hotel. Seolah-olah Pemprov DKI enggan untuk menolak perijinan pembangunan tersebut, ketimbang memakai lahan tersebut untuk pelebaran jalan, lahan terbuka hijau, atau pedestrian (jalur pejalan kaki). Memang kalau dilihat pemakaian lahan milik pemerintah daerah tidak akan menghasilkan keuntungan apabila dipakai untuk jalan atau pedestrian, namun keuntungan yang dapat diraih adalah kualitas udara Jakarta bisa ditekan emisinya, pengguna jalan lebih baik jalan kaki ketimbang naik mobil/sepeda motor pribadi (seperti di Singapura, Malaysia, Melbourne, dll), dan penumpukan kendaraan tidak bertumpu pada satu titik saja. Perda DKI juga terlihat lemah dalam menegakkan peraturan bagi pedagang kaki lima yang menghalangi pedestrian, bahkan terkesan penegakan aturan itu setengah hati dilaksanakan oleh oknum aparat Satpol PP yang dibebani tugas untuk menegakkan Perda. Apakah karena sudah membayar retribusi ataukah tidak mampu menolak keinginan kaum grassroots, sehingga seolah-olah tidak kuasa untuk menindak? Penegakan aturan ini tidak dibarengi dengan ketersediaan lahan untuk pedagang kaki lima melakukan aktifitas ekonominya, termasuk penataan ruang untuk berjualan pun terlihat semrawut sehingga wajar apabila kemudian para pedagang tersebut sampai meluber ke bahu jalan.
3. Faktor pembangunan kota Jakarta juga menjadi sorotan dalam terjadinya kemacetan tersebut, dimana banyaknya pembangunan yang tidak berorientasi pada kenyamanan kota dan transportasi menimbulkan munculnya faktor baru bagi Jakarta yaitu pertumbuhan urbanisasi. Mall baru, hotel baru, perguruan tinggi baru mendatangkan niat para pendatang untuk mengadu keuntungan di Jakarta (Keraf, 2010). Kondisi ini semakin memperparah kemacetan Jakarta, disisi lain, daerah-daerah yang mereka tinggalkan semakin sepi saja.
4. Faktor masyarakat turut berperan dalam kemacetan yang terjadi di Jakarta ini. Suatu kondisi yang diharapkan apabila masyarakat berperilaku tertib, disiplin, dan patuh hukum. Namun keadaan yang ada membuat para pengguna jalan seolah bersikap seperti kaum barbar di jalanan, bagi orang yang ingin tertib seolah-olah menjadi seperti orang bodoh karena dianggap menghalangi jalan orang lain, dan orang yang ugal-ugalan dianggap sebagai orang yang pintar karena turut mempercepat laju pengguna jalan lain yang ingin cepat-cepat sampai ke tempat kerja atau sekolahnya. Kondisi ini tampak terlihat pada jam-jam sibuk, dimana orang-orang terlihat tidak mau mengalah dengan yang lain. Berpindah lajur, bersepeda motor tidak pada lajurnya, zig-zag, memakai bahu jalan, kendaraan besar tidak pada lajurnya sudah menjadi makanan sehari-hari masyarakat Jakarta. Sehingga wajar tingkat stress warga Jakarta semakin tinggi (apalagi kalau ditambah dengan adanya pertandingan sepakbola yang mengutamakan fanatisme kedaerahan.....wuih, tambah rawan!). Ketidakpatuhan pengguna jalan pada aturan lalu lintas menambah lagi persoalan kemacetan di ibukota, sehingga rambu-rambu yang terpasang seolah-olah sebagai hiasan tanpa makna yang akan dipatuhi apabila ada ”penunggunya”.
5. Aparat penegak hukum lalu lintas turut berperan dalam kemacetan. Kenapa? Masyarakat masih melihat bahwa petugas di jalanan adalah hukum itu sendiri (Kunarto, 1999: 120). Kalau petugasnya berperilaku aneh-aneh, ya gimana mau menuntut masyarakat pengguna jalannya berperilaku baik? Aneh-aneh yang saya maksudkan disini adalah masih adanya perilaku petugas baik dari kepolisian maupun instansi transportasi lainnya yang tidak konsisten dengan penegakan aturan lalu lintas, ditambah dengan tidak adanya keteladanan yang diberikan untuk dijadikan contoh bagi pengguna jalan. Misalnya: membiarkan pelanggaran yang ada di depan matanya, melakukan pungli pada pelanggaran lalu lintas, menjebak pelanggar lalu lintas, tidak tanggap pada faktor-faktor penyebab kemacetan (tidak mau mendorong mobil yang mogok, tidak segera menutup arus yang padat, tidak tanggap pada kecelakaan di jalan tol, dll), kurang melakukan rekayasa lalu lintas, atau malas memberikan pembelajaran lalu lintas pada masyarakat (memandang rendah pekerjaan dikmas lantas ketimbang menjadi fungsi regident). Oleh sebab itu, perilaku petugas lalu lintas sangatlah diharapkan memenuhi keinginan masyarakat untuk menampilkan sosok yang tegas, profesional, patuh hukum, serta tanggap lalu lintas.
Upaya Penanggulangan Kemacetan di Jakarta
Kondisi Jakarta 1969
Tidak ada kata terlambat untuk segera membenahi kemacetan di Jakarta, sebelum dinyatakan lumpuh total. Seandainya kita memiliki mesin waktu, saya ingin membalikkan Jakarta pada tahun 1960-an dan 1970-an dimana Jakarta sedang giat-giatnya membangun untuk menunjukkan eksistensinya sebagai ibukota suatu negara yang sedang berkembang. Harus ada pejabat yang sanggup menolak pendirian gedung-gedung untuk pusat perbelanjaan, hotel dan perkantoran sebelum membangun jalur jalan yang mampu menampung transportasi. Seharusnya pemerintah daerah memikirkan pembangunan jalan lebih dahulu ketimbang pembangunan infrastruktur lainnya, tidak apa-apa dikatakan pandir karena membuat jalan yang lebar-lebar disaat arus lalu lintas sepi ketimbang ternyata 20 atau 40 tahun kedepan dinyatakan macet total....namun nasi sudah menjadi bubur, alangkah baiknya memikirkan situasi yang sudah terjadi, bertanya kepada ”ahlinya” pun sudah percuma, pembenahan harus dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan unsur pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, dan pelaku bisnis.
Perilaku pengguna jalan sudah kronis karena pemakaian kendaraan yang sudah melebihi batas yang tidak diimbangi oleh perkembangan jalan yang ada, perlu komitmen nasional untuk menjadikan Jakarta bebas dari kemacetan, dan langkah-langkah kongkrit yang harus segera dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Ada beberapa pemikiran (mungkin sebagian ekstrem) untuk mengurai kemacetan di Jakarta, antara lain:
1. Mempengaruhi perilaku masyarakat untuk menggunakan kendaraan publik ketimbang kendaraan pribadi. Kendaraan yang akan masuk ke jalur protokol pada jam sibuk harus dibatasi, caranya bisa dengan memungut biaya masuk (ERP), yang aliran dananya masuk ke kas daerah yang digunakan untuk perbaikan transportasi publik (Kompas, 26 Juli 2010).
2. Melanjutkan kembali program pembangungan MRT baik itu perluasan koridor busway, penyediaan waterway, sampai pembangunan monorail. Karena kalau tidak dilanjutkan sangat mubazir baik dari pendanaan maupun infrastruktur yang sudah terbangun (jangan sampai tonggak-tonggak pembangunan menjadi monumen yang malah merusak keindahan ibukota).
3. Menyediakan transportasi publik yang nyaman, tepat waktu, dan aman. Transportasi publik tersebut harus diawaki oleh personel-personel yang terampil, patuh hukum, serta lingkungan kendaraan yang dirawat dengan baik. Mungkin hal ini akan menimbulkan keresahan bagi pengelola transportasi ”konvensional” namun demi kenyamanan berkendaraan umum tidak ada salahnya untuk dicoba.
4. Perbanyak jalur untuk transportasi alternatif yang bebas polusi, seperti penggalakan Bike to Work sudah bagus namun tidak didukung dengan sarana yang memadai, sepeda harus beradu fisik dengan kendaraan bermotor lain, ini tentunya sangat membahayakan keselamatan lalu lintas.
5. Kendaraan-kendaraan umum yang tidak laik jalan, tidak nyaman, dan tidak aman dihentikan operasionalnya. Digantikan oleh kendaraan-kendaraan baru yang laik dan layak jalan, serta selalu dilakukan inspeksi selama periode tertentu, apabila kendali mutunya tidak memenuhi syarat maka ijin trayek bisa dicabut.
6. Tidak memusatkan perkantoran dan perbelanjaan pada ruas jalan protokol, setidaknya Pemprov DKI bisa memanfaatkan daerah-daerah kantong untuk dijadikan basis bisnis dan perkantoran. Daerah-daerah seperti di Bekasi, Cikarang, Tambun, Kabupaten Tangerang, atau Kapuk mungkin bisa dijadikan perkantoran atau pusat bisnis, jangan lagi membangun di daerah pusat kota yang sudah terlalu sumpek dan padat untuk dijadikan sentra bisnis, hotel atau kantor.
7. Menolak ijin mendirikan bangunan yang faedahnya tidak terlalu dirasakan oleh masyarakat banyak seperti mall, hotel, dan perkantoran (kecuali yang melakukan renovasi). Beberapa lahan yang dibebaskan seperti perkampungan kumuh, proyek banjir kanal, dan bangunan yang tidak sesuai peruntukan agar dijadikan proyek transportasi jalan serta penunjang jalan (pedestrian, lahan terbuka hijau, taman kota). Harus ada komitmen dan konsistensi dari aparatur Pemprov DKI untuk menghentikan pembangunan mall atau hotel, karena Jakarta sekarang ini sudah sesak oleh mall-mall dan pusat perbelanjaan yang manfaatnya hanya dirasakan oleh segelintir orang saja sehingga dengan lahan yang luas namun tidak bisa menampung daya beli yang ada, sudah sebaiknya untuk menolak IMB untuk bangunan-bangunan tersebut.
8. Dalam pembangunan jalan baru, setidaknya harus memperhatikan prediksi 20 tahun kedepan di sekitar pembangunan jalan itu. Jangan hanya memikirkan jangka pendek namun setelah daerah tersebut berkembang, jalan yang dibangun ternyata tidak memadai untuk menampung volume kendaraan yang ada.
9. Penerapan hukum lalu lintas yang ketat ditambah dengan personel yang cukup untuk mengawasi aturan lalu lintas. Hal ini bukan saja menjadi tanggungjawab Polantas saja, namun juga Dishub atau Satpol PP bersama-sama untuk menegakkan aturan lalu lintas. Dengan petugas yang tersedia di setiap persimpangan jalan, diharapkan problem kemacetan akan teratasi.
Referensi:
”Terlalu Mahal Biaya Kemacetan”, Kompas 26 Juli 2010.
”Sinergikan Transportasi Umum”, Kompas 26 Juli 2010.
Keraf, A.Sonny. 2010. Pindahkan Ibu Kota. Kompas, 28 Juli.
Kunarto, 1999. Merenungi Kritik terhadap Polri; Masalah Lalu Lintas. Jakarta: Cipta Manunggal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar