Minggu, 05 Juli 2009

MEMBANGUN PERSEPSI POSITIF TERHADAP POLRI DALAM PERSPEKTIF KEHUMASAN


Kepolisian Indonesia sebagai suatu Kelembagaan Negara

Kepolisian adalah suatu institusi yang memiliki ciri universal. Ciri polisi yang bersifat universal ini dapat ditelusuri dari sejarah lahirnya polisi, baik polisi sebagai fungsi maupun polisi sebagai organ. Bila ditilik dari asal muasalnya, fungsi kepolisian lahir bersamaan dengan lahirnya masyarakat. Fungsi kepolisian ditujukan untuk menjaga sistem kepatuhan (konformitas) anggota masyarakat terhadap kesepakatan antar warga masyarakat itu sendiri. Disebabkan kemungkinan adanya tabrakan kepentingan, penyimpangan perilaku dan perilaku kriminal dari individu-individu warga masyarakat. Ketika masyarakat itu bersepakat untuk hidup di dalam suatu negara, pada saat itulah dibentuk pula lembaga formal yang disepakati untuk bertindak sebagai pelindung dan penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat atau yang disebut sebagai fungsi "Sicherheitspolitizei". Jadi kehadiran polisi itu adalah tergolong organisasi sipil yang dipersenjatai agar dapat memberikan efek pematuhan (enforcing effect).
Dengan demikian, maka lembaga kepolisian adalah lembaga yang harus tetap tegak berdiri sekalipun negara itu runtuh. Negara bisa saja bubar, pemerintah atau rezim boleh saja jatuh atau berganti, namun polisi harus tetap tegak berdiri untuk mengamankan warga masyarakat dari ekses-ekses yang mengancam jiwa, raga, dan harta bendanya. Bahkan, tatkala negara sedang dalam pendudukan tentara asing sekalipun, polisi tetap menjalankan tugasnya yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Polisi melekat pada setiap warga masyarakat. Jelaslah bahwa kepolisian adalah subordinasi dari masyarkatnya, sehingga masyarakat menjadi titik awal dan titik akhir pengabdian (point of departure) dari kepolisian.
Reformasi Polri yang telah berusia 10 tahun membuat eksistensi Polri baik sebagai organ maupun sebagai fungsi turut menjadi pembicaraan. Hampir semua kalangan dari berbagai lapisan masyarakat-pun turut pula memberikan sumbangsih pemikiran berupa pendapat atau ide tentang mulai dari bagaimana posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan RI hingga bagaimana figur sosok Polri yang diharapkan oleh masyarakat. Bersamaan dengan itu pula, banyak topik diskusi ilmiah dihasilkan sebagai buah kajian untuk menentukan warna Polri saat sekarang dan di masa datang. Ini semua merupakan manifestasi dari kepedulian dan rasa memiliki terhadap Polri.
Kepedulian dan rasa memiliki terhadap Polri kiranya tidaklah berlebihan karena kepolisian merupakan suatu institusi yang kepadanya diberikan mandat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bagi segenap masyarakatnya. Keamanan dan ketertiban merupakan kebutuhan hakiki manusia yang tergolong dalam kebutuhan dasar (basic need). Maka, usaha untuk memikirkan Polri bukanlah urusan Pemerintah semata melainkan tanggung jawab kita bersama, segenap komponen bangsa.
Pembicaraan tentang Polri semakin dirasakan demikian perlu, karena dalam sosok Polri terakomodasi berbagai kepentingan, yang diharapkan dapat dilaksanakan secara seimbang dan terpadu. Kiranya penonjolan pada salah satu peran seperti selama ini yang dilakukan Polri seharusnya diubah menuju pada peran yang proporsional dan profesional. Selama menjalani praktik perpolisian selama empat dasawarsa terakhir, Polri telah menampilkan wajah sebagai sosok yang terkesan militeristik, yang menempatkan warga masyarakat sebagai lawannya. Potret bentuk perpolisian lebih berorientasi pada kekuasaan, sehingga acapkali outputnya adalah dalam bentuk-bentuk "penggunaan kekerasan" (brute force), yang lebih mencerminkan diri sebagai alat politik pemerintah untuk memperkokoh kekuasaan, sehingga tak pelak lagi Polri dituding melakukan pelanggaran HAM (Nurfaizi 1999).
Sebenarnya Polri sendiri memiliki persepsi yang selaras dengan hakekat jatidiri polisi yang memiliki ciri universal. Sejarah pernah mencatat bahwa Polri mengalami jaman keemasan di awal kelahirannya. Masa-masa dimana Polri benar-benar berperan sebagai polisi justru pada permulaan keberadaannya sebagai polisi Republik berkat adanya keteguhan hati Pimpinan Polri saat itu yaitu Jenderal Pol. R.S. Soekanto yang memiliki prinsip bahwa secara teknis profesional Polri tidak boleh berpolitik. Namun, kemudian terjadi penyimpangan, Polri jelas-jelas berpolitik, bahkan menjadi organisasi peserta pemilu pada Pemilu (1955). Kondisi ini semakin diperparah dengan dicanangkannya integrasi total pada tahun 1969, Polri menjadi pendukung pokok Dwi Fungsi ABRI. Masih beruntung dalam dunia politik Polri hanya berperan sebagai pelengkap penderita (hikmah dari perlakuan yang tidak adil).
Akan tetapi Polri secara profesional sudah berubah menjadi polisinya Penguasa. Karena keikut-sertaan polisi dalam politik membawa konsekuensi keberpihakan. Keberpihakan Polri berarti ketidak-adilan dan setiap ketidak-adilan adalah malapetaka. Bersamaan dengan perjalanan sejarah inilah, budaya polisi dengan identifikasi diri sebagai polisi Penguasa terinternalisasi dalam struktur kelembagaan maupun struktur kognisi individu anggota Polri.

Membangun Persepsi Positif pada Kepolisian Indonesia

Polisi masa depan adalah polisi yang lebih mengedepankan upaya mendamaikan orang atau sekelompok orang yang berkonflik, bukan bagaimana memenjarakan mereka. Tindakan pencegahan lebih penting daripada mengobati, apalagi represif. Polisi bukan sebagai alat penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Saat sekarang ini sudah tercipta persepsi negatif dari masyarakat bahwa “polisi lebih galak daripada tentara”. Tentunya miris bagi kita selaku aparat penegak hukum (polisi) mendengar hal itu, namun apa mau dikata lagi? Berbagai kasus sudah mencerminkan pameo tersebut. Sebut saja kasus TPST Bojong (2004), kasus UMI Makassar (2004), kasus Unas (2008), kasus salah tangkap Ryan Jombang (2008), dan berbagai kasus lainnya yang menggambarkan kebrutalan polisi dalam menghadapi suatu kasus yang berurusan dengan massa/individu.
Senjata utama dari polisi di masa depan adalah membina komunikasi seluas-luasnya dengan masyarakat, bukan lagi senjata api atau bagaimana menangkap, menahan, dan memenjarakan orang. Pada tataran konsep, gagasan ideal bagaimana polisi harus bersikap itu pasti sudah dimiliki oleh siapapun anggota polisi tersebut. Namun dalam pelaksanaannya seringkali polisi berdiri di persimpangan jalan, yakni sebagai penegak hukum dan sekaligus penjaga ketertiban umum. Meski tanpa dibayar oleh pengusaha atau penguasa, seringkali polisi harus bertindak keras kepada pengunjuk rasa yang sudah anarkis dan cenderung mengganggu ketertiban masyarakat. Ketika polisi kemudian bertindak represif membubarkan pengunjuk rasa yang sulit dikendalikan itu, polisi lalu dituding seolah-olah tidak memihak rakyat dan lebih berpihak pada penguasa.
Persoalannya memang lalu menjadi rumit karena polisi tidak mempunyai kemampuan kehumasan (public relation/PR) untuk menjelaskan soal itu. Ketidakmampuan sebagai PR itu membuat polisi tidak mampu membedakan substansi pembicaraannya ketika berhadapan dengan masyarakat yang sudah luka dengan masyarakat normal, dalam artian orang yang belum melakukan tindak kejahatan atau gangguan ketertiban. Karena itu tuntutan akan kecakapan berkomunikasi (communication skill) menjadi penting.
Polisi di masa depan harus mahir berargumen, menguasai the art of argument, dan seni berdialog, ketika berhadapan dengan dispute, perbedaan pendapat, diskusi dan seminar. Bahkan polisi di masa depan diharapkan akan menjadi jagoan berkomunikasi dengan semua lapisan masyarakat dan tampil menjadi bintang-bintang dalam seminar-seminar, diskusi, dan berbagi informasi ilmiah. Bahkan kalau mungkin kenaikan pangkat polisi pada masa yang akan datang tidak diukur lewat keberhasilannya menangkap penjahat, kemampuan operasi, tetapi kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat, kemampuan menyelesaikan konflik tanpa mengedepankan senjata.
Kemampuan berkomunikasi dan kehumasan itulah nantinya harus dikembangkan oleh setiap polisi, sehingga mereka mampu meyakinkan masyarakat ketika memberikan penjelasan mengenai tindakan polisional yang mungkin dipertanyakan masyarakat. Hanya saja, jangan sampai polisi tergelincir menggunakan kemampuan berkomunikasi itu menjadi sekedar media manipulatif (terkadang Polri terjebak dalam keinginan untuk melindungi pimpinan yang salah dalam mengambil tindakan, sehingga apa yang sudah digariskan kemudian penjabarannya salah di lapangan, humas masih menganggap itu hanyalah kesalahan prosedur belaka, namun tidak menutup kemungkinan bawahan telah menjalankan semua perintah pimpinan tetapi demi melindungi pimpinan maka humas dipakai sebagai alat untuk pembodohan publik sehingga masyarakat dengan sendirinya akan terbawa pada opini dari humas yang tidak profesional tersebut), dan distortif yang kemudian malah ditertawakan masyarakat. Untuk itu, kuncinya hanyalah kejujuran dari pihak kepolisian dan adanya trust (kepercayaan) dari masyarakat (Prasodjo 2000: 4). Tanpa itu semua, pemikiran skeptis dari masyarakat pada institusi kepolisian akan terus terpendam dalam diri masing-masing individu sehingga grand strategy Polri untuk mewujudkan trust building masyarakat tidak akan terwujud.
Pemahaman atas realitas makna simbolik seseorang menjadi sangat penting, karena apa yang berada di kepala manusia ditentukan pada saat seseorang berinteraksi dengan lingkungannya. Dan saat seseorang berinteraksi, ia akan mendefinisikan makna-makna yang ada di kepala maupun lingkungan sekitarnya. Kalau polisi ternyata tak mampu berkomunikasi dengan baik, kata satu orang kemudian diinterpretasikan dengan salah, maka yang terjadi adalah kontraproduktif. Pembentukan opini publik terhadap polisi didukung dengan peran media massa yang menyalahartikan ucapan perwira bagian humas Polri, akan mengarahkan opini publik terhadap persepsi polisi itu sendiri secara konservatif (Prasodjo 2000: 5). Didalam teori opinion formation dengan gamblang disebutkan “bahwa fokus utama keberhasilan penguasaan opini publik tergantung pada opinion leader (pemimpin dan pemuka elit di masyarakat) dan media yang menginformasikannya” (Prisgunanto 2004: 72). Jadi jelas disini bahwa ilmu berkomunikasi dan konsep kebinamitraan dengan media massa memang sangat diperlukan dalam menggiring opini publik untuk membentuk persepsi positif masyarakat terhadap Kepolisian Indonesia. Dan dengan demikian polisi harus bekerja berdasarkan rel yang sudah digariskan dalam ketentuan-ketentuan hukum yang ada. Ibarat lokomotif kereta hanya berjalan diatas rel tanpa peduli akan diapakan oleh masinis, siapa yang mengatur harus berbelok ke kanan atau ke kiri. Kalau relnya harus ke kiri, lokomotif itu juga harus bergeser kekiri. Begitulah polisi seharusnya.

Referensi:

Nurfaizi. 1999. Membangun Kultur Polri Yang Berorientasi Publik, Persepsi dan Komitmen Polri. Makalah seminar sehari UGM. Yogyakarta: tidak diterbitkan.

Prasodjo, Imam B. 2000. Polisi Masa Depan: Jago Komunikasi, Bintang Seminar. Dalam Bunga Rampai Polri Mandiri; Menengok Ke Belakang Menatap Masa Depan. Jakarta: Panitia Workshop Wartawan Unit Polri.

Prisgunanto, Ilham. 2004. Praktik Ilmu Komunikasi Dalam Kehidupan Sehari-hari. Jakarta: PT.Mizan Publika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar