Selasa, 10 November 2009

KEMAMPUAN MERENCANAKAN SEBAGAI SALAH SATU ASPEK PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN


Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan

Penilaian pelaksanaan pekerjaan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh manajemen/penyelia penilai untuk menilai hasil kinerja pegawai dengan membandingkan pada hasil kerja pada pelaksanaan pekerjaan suatu periode tertentu. Kegiatan ini untuk mengukur prestasi masing-masing personel pada pekerjaan yang diembannya guna pengembangan kualitas kerja berikutnya, pembinaan selanjutnya, serta tindakan-tindakan perbaikan apabila kurang sesuai dengan pelaksanaan tanggung jawabnya. Penilaian pelaksanaan pekerjaan ini biasanya dilaksanakan oleh manajemen/penyelia penilai yang secara hirarki langsung diatas personel yang dinilai. Hasil penilaian tersebut disampaikan kepada manajemen untuk dibuatkan kajian guna kepentingan selanjutnya, baik yang berhubungan dengan pribadi personel tersebut maupun yang berhubungan dengan manajemen guna pengembangan organisasi berikutnya.
Yang menjadikan dasar penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah adanya kesadaran bahwa keberhasilannya paling tidak dipengaruhi oleh masalah prosedur dan proses maupun oleh jenis bentuk atau sistem pencatatan standar yang digunakan. Sehingga kerapkali manajemen/penyelia penilai menitikberatkan pada pengembangan yang tepat, dan jarang sekali manajemen/penyelia penilai yang memperhatikan tentang bagaimana sebenarnya penilaian pelaksanaan pekerjaan itu dilaksanakan.
Dengan sistem penilaian yang subyektif, memang tidak menutup kemungkinan penilaian pelaksanaan pekerjaan dipengaruhi sumber-sumber tertentu yang dapat mempengaruhi proses penilaian, sehingga harus mendapatkan perhitungan dan pertimbangan yang wajar. Dikatakan diatas penilaian yang subyektif, dikarenakan kebanyakan pekerjaan benar-benar tidak mungkin untuk mengadakan yang obyektif. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor, termasuk didalamnya kerumitan dalam tugas, kesulitan dalam merumuskan tugas-tugas dan pekerjaan individual personel secara rinci, juga adanya intervensi dari pimpinan yang menilai.

Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan di Lingkungan Polri

Penilaian prestasi merupakan langkah dimana kita dapat mengetahui sejauh mana efektivitas manajer dalam mengangkat, menempatkan, dan memotivasi pegawai. Apabila ada suatu masalah yang teridentifikasi, langkah manajer selanjutnya adalah mengkomunikasikan hal tersebut dengan pegawai dan mengambil tindakan penyelamatan karier. Dalam kelembagaan Polri, penilaian pelaksanaan pekerjaan selain dipantau oleh pimpinan langsung (dalam hal ini oleh Ka/Dan/Dir tiap-tiap fungsi kepolisian kewilayahan) juga dimasukkan dalam suatu kuesioner dalam bentuk Daftar Penilaian (Dapen). Semua personil Polri baik itu golongan perwira, bintara maupun tamtama dalam proses pembinaan sumber daya manusia pasti akan melewati proses ini baik itu dalam kepengurusan kepangkatan, pendidikan, mutasi maupun promosi.
Ada beberapa aspek yang tercantum dalam daftar penilaian tersebut, kesemuanya untuk memastikan bahwa pimpinan dan bawahan bersama-sama sepakat atas hal-hal yang diharapkan tercapai oleh bawahan dan standar yang akan digunakan untuk menilai prestasi kerjanya.
Adapun aspek-aspek penilaian tersebut meliputi:
a. Pengabdian
b. Inisiatif
c. Kejujuran
d. Kemampuan Memutuskan
e. Kewibawaan dan Kepemimpinan
f. Ketabahan
g. Menyatakan Pendapat
h. Kemampuan Jabatan
i. Kemampuan Merencanakan
j. Tanggung Jawab

Memang kalau kita cermati bersama, faktor-faktor penilaian tersebut diatas merupakan produk dari pemikiran institusi militer saat ABRI masih mendominasi peran kepolisian. Polri sendiri masih belum dapat menjabarkan faktor-faktor penilaian apa yang layak di nilai untuk personel-personelnya, yang sesuai dengan pelaksanaan tugas personel di lapangan. Pada pembahasan selanjutnya akan kita uraikan salah satu aspek penilaian berikut makna dan kekurangannya.

Kemampuan Merencanakan salah satu aspek Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan

Merencanakan mengandung arti bahwa pimpinan memikirkan dengan matang terlebih dahulu sasaran dari tindakan mereka berdasarkan pada beberapa metode, rencana, atau logika dan bukan berdasarkan perasaan. Dalam daftar penilaian versi Hankam/ABRI disampaikan bahwa perencanaan adalah bagaimana mengenali permasalahan secara keseluruhan, menilai data-datanya dan mengatur langkah-langkahnya. Dalam kriteria kemampuan merencanakan tersebut, disebutkan beberapa kemampuan yang ada pada personel yang dinilai, yaitu:
a. Apakah personel yang bersangkutan memiliki kemampuan perencanaan yang mencakup bayangan dan konsepsi jauh ke depan.
b. Apakah personel yang bersangkutan dapat melihat gambaran yang lebih besar dan mampu membuat perencanaan diatas kemampuan jabatannya.
c. Apakah personel yang bersangkutan dapat melihat kedepan dan mengambil tindakan untuk memecahkan persoalan.
d. Apakah personel yang bersangkutan hanya membuat perencanaan sekedar untuk memenuhi keperluan jabatan sekarang.
e. Apakah personel yang bersangkutan cuma menunggu orang lain menunjukkan masalah-masalah dan tidak mampu melihat kedepan.
Ke semua aspek yang terdapat pada diri personel yang dinilai tersebut terdapat bobot nilai mulai dari 1 s/d 10. Penilai akan menilai sesuai dengan kriteria yang dimiliki personel tersebut. Namun apakah penilaian tersebut sudah obyektif sesuai dengan kriteria kemampuan untuk merencanakan yang dimiliki oleh personel yang dinilai tersebut?
Padahal kalau kita cermati bahwa perencanaan sendiri adalah suatu jenis pembuatan keputusan untuk masa depan yang spesifik yang dikehendaki oleh pimpinan organisasi untuk pengembangan organisasi mereka kedepannya. Perencanaan bukan peristiwa tunggal, dengan awal dan akhir yang jelas. Perencanaan adalah proses kesinambungan yang mencerminkan dan menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi di lingkungan sekitar organisasi. Kita merencanakan sesuatu harus menggunakan metode-metode, menentukan premis (meramalkan/memikirkan tentang lingkungan macam apa yang akan ada pada saat rencana dilaksanakan nantinya) serta menentukan arah tindakan perencanaan tersebut, jadi dalam memikirkan rencana apa yang akan kita laksanakan cukup dengan melihat bidang tugas yang akan kita emban, tidak harus kita tinjau jauh kedepan dimana kondisi organisasi pun akan mengalami perubahan yang signifikan seiring dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan dari pimpinan Polri. Memang perlu kita merencanakan jauh kedepan namun seyogyanya apa yang akan kita hadapi beberapa langkah kedepan lah yang harusnya lebih diutamakan. Kita dalam merencanakan sesuatu pun harus logis karena memang itulah yang akan kita jalankan, dalam kepala kita pun tentunya terdapat banyak inovasi-inovasi untuk kita perbuat dalam lembaga Polri ini, namun apakah inovasi-inovasi yang akan kita buat sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan? Inipun sudah termasuk dalam perencanaan kita juga, namun sekali lagi, kalau lah rencana kita tersebut disetujui untuk dilaksanakan, apakah anggaran yang kita miliki bisa menunjang pelaksanaan rencana tersebut? Kemudian, yang namanya pimpinan akan selalu berpendapat benar sesuai dengan jalan pemikirannya. Latar belakang pendidikan terkadang selalu dikaitkan dengan proses perencanaan, semakin tinggi pendidikan yang dimiliki akan semakin luas pemikiran personel tersebut untuk merencanakan sesuatu terhadap lembaga ini. Sehingga faktor inilah yang menyebabkan kenapa personel Polri yang telah memikirkan perencanaan-perencanaan untuk lembaga terkadang menjadi mentah ketika dihadapkan pada pimpinan yang lebih tinggi dari personel tersebut. Padahal kita mempunyai visi ke depan diatas keperluan jabatan kita. Lalu, disaat kita mampu untuk melaksanakan perencanaan tersebut — mungkin adanya pihak ketiga yang membantu upaya kita — kita kembali terhalangi oleh adanya pimpinan yang tidak menyukai bahwa perencanaan tersebut dilaksanakan. Mungkin akan mempengaruhi kredibilitas pimpinan tersebut dimata pimpinan yang lebih tinggi daripadanya. Sehingga faktor-faktor inilah yang kemudian akan membuat kemampuan perencanaan tersebut menjadi suatu hal yang rancu untuk dilaksanakan dan itulah mengapa kalau kita melihat penilaian terhadap faktor-faktor kemampuan merencanakan tersebut tidak lebih bobot poin-nya dari angka 8.
Melihat hal tersebut diatas, penulis berpendapat bahwa sebaiknya kemampuan merencanakan disesuaikan dengan makna perencanaan itu sendiri. Bahwa hal-hal yang tercakup dalam kriteria penilaian perencanaan tersebut memuat beberapa point yang dinilai, antara lain:
a. Mempunyai kemampuan perencanaan dalam menetapkan sasaran dan mampu memilih cara untuk mencapai sasaran tersebut.
b. Dapat menentukan premis yaitu meramalkan/memikirkan tentang lingkungan macam apa yang akan ada pada saat rencana dilaksanakan nantinya.
c. Dapat menentukan langkah-langkah alternatif yang dapat/mungkin diambil untuk mencapai sasaran organisasi.
d. Membuat perencanaan hanya dalam ruang lingkup kepentingan jabatan saat ini.
e. Menunggu orang lain memecahkan masalah dan tidak mampu melihat pencapaian sasaran yang akan datang.

Ke-5 poin pemikiran penulis tersebut diatas hanyalah sekedar kesimpulan dari pemaknaan tentang perencanaan itu sendiri. Tentunya kita dapat membayangkan perencanaan sebagai lokomotif yang menghela kereta yang terdiri dari aktivitas mengorganisasikan, melaksanakan dan kontrol. Sehingga perencanaan merupakan hal yang demikian penting bagi seorang manajer/pimpinan (dalam konteks ini adalah pimpinan Polri). Tanpa rencana, pimpinan tidak dapat mengetahui bagaimana mengorganisasikan orang dan sumber daya secara efektif. Mereka mungkin bahkan tidak mempunyai ide yang jelas mengenai apa yang perlu mereka organisasikan. Tanpa rencana, pimpinan dan bawahannya hanya mempunyai peluang kecil untuk mencapai sasaran atau mengetahui kapan dan dimana mereka keluar dari jalur. Mengendalikan menjadi pekerjaan yang sia-sia. Terlalu sering, kesalahan dalam rencana mempengaruhi masa depan seluruh organisasi. Perencanaan adalah sangat penting. Untuk itulah memang dibutuhkan personel Polri yang mempunyai kemampuan dalam merencanakan, namun kriteria yang harus dinilai haruslah yang sesuai dengan kebutuhan organisasi akan perencanaan itu sendiri dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, jadi terhindar kesan membuat rencana yang muluk-muluk namun tiada hasil yang didapat. Semoga dengan demikian sumber daya manusia Polri yang mumpuni akan bisa didapatkan tanpa harus membebani lembaga Polri secara keseluruhan.


DAFTAR PUSTAKA

Djamin, Awaloedin. Manajemen Sumber Daya Manusia, jilid 1 Kontribusi Teoretis Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi. Bandung: Sanyata Sumanasa Wira Sespim Polri, 1995.

Dessler, Gary. Personnel Management 3rd Edition (diterjemahkan oleh Agus Dharma dengan judul Manajemen Personalia edisi ketiga). Jakarta: Penerbit Erlangga, 1997.
Baca selengkapnya.....

BIJAK KAPOLRI DALAM RANGKA PROGRAM KERJA 100 HARI POLRI


Dengan terpilihnya secara langsung Presiden dan Wapres untuk masa jabatan 2009 – 2014 yang diikuti dengan pelantikan Kabinet tanggal 22 Oktober 2009, Pemerintah telah menetapkan “Program Aksi 100 hari” dengan 5 Agenda Utama 2009 – 2014 dan 11 sasaran prioritas nasional.

5 Agenda Utama 2009 – 2014 adalah:
1. Melanjutkan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
2. Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
3. Penegakan demokrasi.
4. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
5. Pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Sedangkan 11 sasaran prioritas nasional yaitu:
1. Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
2. Pendidikan.
3. Kesehatan.
4. Penanggulangan kemiskinan.
5. Ketahanan pangan.
6. Infrastruktur.
7. Iklim investasi dan bisnis.
8. Energi.
9. Lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.
10. Pembangunan daerah tertinggal, terdepan dan pasca konflik.
11. Kebudayaan, kreatifitas dan inovasi teknologi.

Berdasarkan Program Aksi 100 Hari KIB II, kemudian dijabarkan Polri dalam Renja 100 Hari Polri, dengan memperhatikan aspek ancaman dan gangguan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program 100 hari KIB II. Menurut analisa, prediksi ancaman dan gangguan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program 100 hari, antara lain:
1. Suhu politik diperkirakan cenderung meningkat terkait dengan reaksi terhadap Proja Kabinet Pemerintah/kementerian dan rencana pelaksanaan Pemilukada di beberapa daerah.
2. Masih mengemukanya konflik kepentingan yang dilatarbelakangi dengan pemekaran wilayah yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan baik yang berbentuk konflik vertikal maupun horizontal.
3. masih akan terjadinya aksi penolakan berbagai elemen masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah dalam penyusunan kabinet maupun program 100 hari KIB II.
4. Angka kejahatan yang cenderung masih tinggi akan mempengaruhi upaya penegakan hukum, memberik rasa aman bagi masyarakat dan mengganggu iklim investasi.
5. Arus masuk imigran ilegal ke Indonesia yang masih terus berlanjut karena terkendala oleh aspek normative dan kerjasama antar instansi terkait.
6. Potensi ancaman terorisme yang masih kuat karena jaringan terorisme yang belum sepenuhnya terungkap dan beberapa pelaku masih belum tertangkap serta belum terealisasinya konsep deradikalisasi.
7. Peredaran narkoba akan terus berlanjut karena posisi strategis negara Indonesia dan masih rendahnya kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba.

Adapun tujuan dan sasaran prioritas untuk mendukung 5 Agenda Utama dan 11 sasaran prioritas nasional KIB II meliputi:

a. Tujuan yang akan dicapai difokuskan pada:
1. Pemenuhan hak-hak anggota dan meningkatnya kesejahteraan anggota untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
2. membangun sistem deteksi dan peringatan dini melalui kegiatan pembinaan dan penggalangan masyarakat serta optimalisasi fungsi peralatan teknologi yang ada.
3. Mengembangkan polmas yang berbasis pada masyarakat patuh hukum.
4. Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan kamdagri dalam rangka menciptakan rasa aman masyarakat.
5. Menegakkan hukum secara profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
6. terbangunnya kerjasama dengan lembaga, Kementerian dan masyarakat baik dalam maupun luar negeri.
7. Terwujudnya rekrutmen personel Polri yang bersih, transparan, dan bebas dari intervensi.
8. terpenuhinya sarana opsnal bagi satuan-satuan opsnal Polri.
9. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap sumberdaya serta sistem untuk mendukung tugas kepolisian.
10. Tertanggulanginya setiap kontinjensi yang terjadi demi terciptanya keamanan masyarakat.
11. Menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin serta kode etik terhadap profesi kepolisian.
12. Menyelenggarakan dukungan teknologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
13. Melakukan pengkajian terhadap sistem rekrutmen, pendidikan dan latihan, penelitian dan pengembangan, sistem yang berlaku di lingkungan organisasi Polri.
14. Menyelenggarakan pembinaan hukum dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Polri.

b. Sasaran prioritas yang ditetapkan meliputi:
1. Sinkronisasi kebijakan.
2. Keterpaduan dalam penanganan kasus.
3. Kepastian hukum dan jaminan keamanan bagi investasi.
4. Aparat pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
5. Rasa aman di kalangan masyarakat.
6. Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Kepatuhan hukum masyarakat.
8. Akselerasi reformasi birokrasi Polri terutama program quick wins.
9. kelestarian lingkungan hidup.
10. Pemanfaatan IT untuk mendukung pelaksanaan tugas.
11. kepercayaan masyarakat dalam rangka mendukung program kemitraan.

Kebijakan Kapolri tentang “Renja 100 Hari Polri” ini, didasari Keberlanjutan Program (sustainability programme), Peningkatan kualitas kinerja (performance quality improvements) dan Komitmen terhadap organisasi (organizational commitment).
Sedangkan strategi yang ditetapkan didasarkan pada Grand Strategi Polri 2005 – 2025 yang menyangkut tahapan membangun kepercayaan masyarakat (trust building) yang berakhir pada tahun 2009 dan membangun kemitraan (partnership building) yang dimulai pada tahun 2010.

Renja 100 Hari Polri dibagi dalam:

a. Bidang pembinaan meliputi:
1. Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan aparatur yang bersih (good governance and clean government).
2. Kerjasama keamanan dan ketertiban dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan sinkronisasi berbagai peraturan yang saling tumpang tindih dan kontradiktif serta membangun kemitraan dengan instansi terkait.

b. Bidang operasional meliputi:
1. Upaya pembinaan dalam bentuk: pelaksanaan kegiatan supervisi, pengawasan terhadap pelaksanaan renja 100 hari Polri ke satwil/satfung opsnal, pelaksanaan operasi bersih, melakukan operasi simpatik untuk mensosialisasikan UU No.22/2009 tentang lalu lintas.
2. Upaya penegakan hukum, yang meliputi aspek normative dan kemitraan, penegakan hukum secara represif edukatif dan pemberian penghargaan bagi anggota berprestasi dan sanksi bagi anggota yang melakukan penyimpangan.
3. Upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang meliputi: penegakan hukum terhadap 4 jenis kejahatan yaitu kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan yang merugikan kekayaan negara dan kejahatan yang berimplikasi kontinjensi.
4. Koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian perkara yang terhambat proses penyidikannya.
5. Pemberdayaan potensi keamanan.
6. Perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Berdasarkan Renja 100 Hari Polri yang telah dirumuskan tersebut diatas, secara umum out put yang ingin dicapai Polri dalammenjalankan perannya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dan penegak hukum adalah dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk mendukung Program Aksi 100 Hari KIB II yang antara lain dalam bentuk:
1. terciptanya kepastian hukum dan jaminan keamanan bagi iklim investasi karena situasi kamtibmas yang kondusif.
2. terciptanya rasa aman dikalangan masyarakat dan hasil serta perubahannya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
3. Terbangunnya sinergitas, suasana kemitraan (partnership) yang positif dengan Polri, dan rasa kebersamaan dalam melaksanakan program 100 hari masing-masing lembaga pemerintahan melalui kerjasama.
4. meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui upaya Polri melalui penegakan hukum dapat mengeliminir faktor penyebabnya.
5. Terselesaikannya perkara-perkara yang selama ini terhambat karena permasalahan tumpang tindihnya perundang-undangan terkait.
6. meningkatnya kelestarian lingkungan hidup terutama melalui upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang menyangkut kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup.
7. meningkatnya pendapatan negara yang akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan kelancaran proses pembangunan nasional.

(Sumber: Jaya Dharma Sevaka, Jurnal Mingguan Polda Metro Jaya Edisi 08/November 2009).
Baca selengkapnya.....

Minggu, 25 Oktober 2009

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS (BARU) DAN TANTANGAN POLANTAS MASA DEPAN



Pendahuluan

Akhirnya, revisi UU No. 14 Tahun 1992 disahkan oleh DPR melalui terbitnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam UULAJ yang baru antara lain disebutkan bahwa urusan lalu lintas angkutan jalan tidak melulu menjadi tugas dari Dephub namun sudah terintegralistik dengan potensi-potensi lain yang berhubungan dengan keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan jalan. Untuk pembinaan kedepan, beberapa kementrian termasuk Polri memiliki peran yang penting dalam pelaksanaannya. Setumpuk masalah memang masih menggelayuti terbitnya UU ini, masyarakat tentu akan berpandangan kritis bahwa pelaksanaan UU terdahulu saja masih belum diinternalisasi dalam kultur berkendaraan masyarakat Indonesia, malah terbit UU baru yang menurut saya lebih berpihak pada penegakan hukum saja ketimbang bagaimana mengubah kultur berlalu lintas masyarakat. Apakah dengan penekanan pada penegakan hukum yang berat maka kultur akan berubah? Siapkah infrastruktur dan suprastruktur kita untuk mengawal amanat dalam UU ini? Siapkah aparat terkait dengan lalu lintas lebih mengedepankan pembenahan kultur berlalu lintas rakyat Indonesia ketimbang lebih bersifat represif menanggapi UU ini? Setumpuk pertanyaan lagi mungkin akan membayang pada pelaksanaan aturan ini kelak, namun yang patut disyukuri adalah pemikiran kritis pemerintah dalam upayanya mendisiplinkan rakyat untuk berlalu lintas.
Lalu lintas bukan hanya berarti gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan saja, namun lalu lintas lebih kepada: 1) urat nadi kehidupan, 2) cermin budaya bangsa, 3) tingkat peradaban, dan 4) tingkat kepatuhan hukum. Urat nadi kehidupan berarti bahwa manusia membutuhkan lalu lintas untuk bisa bersosialisasi dan beraktifitas untuk meningkatkan kualitas hidupnya, bahwa dengan manusia bisa meningkatkan kualitas hidupnya maka manusia dapat hidup dengan aman, lancar, dan damai. Cermin budaya bangsa berarti bahwa perilaku manusia dimuka bumi ini akan terpancar dari cara mereka berkendara di jalan atau tempat-tempat lainnya, apakah selama berkendara tersebut mereka bisa sabar, tertib, atau santun. Kalau sudah mencerminkan sifat-sifat itu, maka sudah pasti budaya bangsa akan tercermin dari situ.Tingkat peradaban mengandung makna bahwa setiap saat selalu berkembang teknologi dalam bertransportasi, dan dalam mengembangkan teknologi lalu lintas harus berpatokan pada keselamatan dan penghargaan pada pengguna jalan lain, kalau sudah mencerminkan hal itu berarti tingkat peradaban manusia semakin maju dan semakin menyadari arti pentingnya menghargai sesama manusia di jalanan. Sedangkan tingkat kepatuhan hukum berarti di jalanlah para pengguna jalan ditekankan untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku di jalan, hal ini sebagai penggambaran sifat disiplin manusia dalam menggunakan jalan terutama budaya saling menghormati sesama pengguna jalan lainnya.

Tantangan Berat Bagi Polri

Sebenarnya masih banyak pekerjaan bagi aparatur terkait dengan masalah lalu lintas ini, yang saya bicarakan disini menyangkut perilaku Polantas sebagai pengawal terdepan UULAJ. Tugas kepolisian di bidang lalu lintas pada hakikatnya menyangkut aspek menegakkan hukum guna mewujudkan ketertiban dan keamanan lalu lintas dan pelayanan masyarakat khususnya yang menyangkut perwujudan kelancaran lalu lintas (Kunarto 1999: 193). Namun menyikapi perkembangan lalu lintas sekarang ini, tugas polisi lalu lintas bukan hanya lebih kepada penegakan hukumnya saja namun mengarah pada pembinaan ketertiban berlalu lintas. Pembinaan ketertiban lalu lintas bukan hanya melulu dengan penegakan hukum, namun sudah menggunakan ilmu pengetahuan (knowledge) dan ketrampilan (skill) Polantas pada kegiatan pencegahan kejahatan di jalan raya dan menjaga ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Polantas sekarang dituntut untuk mampu menilai gejala yang ada dalam berlalu lintas, merencanakan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencegah kejahatan di jalan atau tindakan-tindakan yang merugikan pengguna jalan lainnya, mengerjakan dan melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan, dan mengevaluasi apa yang telah dilakukan untuk dapat mengantisipasi dampak-dampaknya dan untuk menjadi acuan dalam memahami gejala-gejala sejenis yang mungkin muncul di masa mendatang atau di masyarakat pengguna jalan lainnya (Suparlan 2004: 75 – 76). Polantas juga harus mendukung perjalanan reformasi dan paradigma baru Polri yang lebih mengedepankan pada penataan pencitraan organisasinya di mata publik. Menurut Muradi, ada beberapa faktor determinan yang menjadi alasan kenapa kinerja Polantas dapat mendukung sukses tidaknya reformasi Polri. Pertama, Polantas banyak berhubungan langsung dengan masyarakat, khususnya pengguna jalan raya. Setiap perilaku menyimpang dari Polantas akan secara otomatis menjadi generalisasi dari perilaku Polri secara keseluruhan. Kedua, Polantas bertanggungjawab pada pembinaan ketertiban lalu lintas sesuai dengan amanat UU No.2/2002, namun pada kenyataannya Polantas banyak memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan aturan lalu lintas demi kepentingan pribadinya sendiri. Ketiga, Korabolasi Polantas dengan instansi yang berhubungan dengan lalu lintas seharusnya menjadi stimuli bagi pembangunan akhlak mulia manusia Indonesia berbudaya tertib lalu lintas, namun kenyataannya adanya aturan-aturan yang dipegang oleh masing-masing instansi seakan menjadi praktik “korupsi berjamaah” dimana Polantas turut menjadi aktornya. Dan keempat, tugas Polantas penuh dengan tingkat godaan tinggi baik secara psikologis maupun materiil. Apalagi masih adanya anggapan dari pimpinan Polri bahwa lalu lintas sudah menjadi “job basah” dan “dapur organisasi” sehingga Polantas menjadi favorit bagi tugas anggota Polri. Tujuan untuk memperkaya diri akan didapat dengan mudah apabila menjadi petugas Polantas (Muradi 2009: 348 – 349). Faktor determinan ini menjadi tantangan yang sangat berat bagi Polri dalam upayanya mewujudkan reformasi Polri dan membangun citra positif dimata masyarakat.
Berbagai upaya yang dilakukan Polantas untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas patut diacungi jempol, berbagai kampanye yang dilakukan terus menerus ditingkatkan dengan berbagai ide kreatif dan inovasi dari petugas yang masih peduli akan tugas dan peranannya sebagai Polantas. Konsep dan strategi ini memang tidak akan bermanfaat tanpa adanya dukungan dari para pengambil kebijakan. Dukungan yang paling besar adalah dari atasan, dimana seorang atasan senantiasa menjadi tauladan bagi bawahannya. Sikap tauladan ini tidak saja menjadi motivasi namun menjadi inspirasi bagi jajaran pelaksana di lapangan (Pane 2009: 229). Oleh sebab itu sudah sepantasnya Polantas harus bertindak atas landasan profesionalisme tugas yaitu membangun polisi yang mampu bekerja secara otentik kepolisian. Otentik kepolisian berarti polisi bekerja atas dasar aturan-aturan yang sudah ditetapkan tanpa adanya peluang untuk melakukan penyimpangan akibat pemaknaan dangkal dari aturan tersebut (Rahardjo 2004: 81).

Potensi Penyimpangan UULAJ Baru

Kewenangan Polantas dalam menegakkan hukum lalu lintas serta melakukan pelayanan yang berkaitan dengan administrasi lalu lintas dengan sedemikian besarnya cenderung memberi peluang untuk disimpangkan (Mabes Polri: 3). Penyimpangan tersebut secara internal dipengaruhi oleh terbatasnya sumberdaya manusia, sistem kontrol yang lemah, budaya organisasi, serta birokrasi primordial. Sedangkan secara eksternal dipengaruhi oleh budaya masyarakat yang dilayaninya serta kebijakan politik negara maupun kelompok elite. Penyimpangan secara internal juga ada pada pelaksanaan diskresi yang tidak bertanggungjawab. Terbitnya UU No. 22/2009 tak luput dari kekhawatiran masyarakat akan adanya potensi penyimpangan tersebut, yang beberapa diantaranya saya sampaikan dibawah ini:

1. Sisa denda tilang tidak diberitahukan kepada pelanggar, hal ini akan memungkinkan manipulasi extra vonis denda tilang menjadi bagian instansi terkait (pasal 268).

2. Barang sitaan yang tidak diketahui pemiliknya tidak diumumkan media massa, hal ini memungkinkan petugas yang nakal untuk melakukan pinjam pakai ilegal serta menggelapkan barang sitaan tersebut untuk kepentingan pribadi (pasal 271).

3. Penindakan pelanggaran dengan menggunakan alat elektronik dan menjadikan alat elektronik tersebut menjadi alat bukti di pengadilan memungkinkan manipulasi dari petugas pemegang alat tersebut untuk merubah isi dari alat tersebut, dengan maksud memperdayai pelanggar (pasal 272).

4. Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan korban luka, meninggal dan kendaraan rusak dapat dipidana, namun membutuhkan keberanian dan kepastian dari penyidik untuk membawa mereka ke pengadilan, karena ini menyangkut institusi bukan perorangan dalam jabatan (pasal 273).

5. Polantas harus melakukan penegakan hukum pada para suporter, pelaku anarkisme, dan pengunjuk rasa yang merusak fasilitas jalan (pasal 275).

6. Polantas harus menindak pelanggar TNKB, dengan demikian pemberian TNKB bantuan kepada pejabat negara/pemerintah daerah harus direvisi agar tidak melanggar ketentuan dalam UU ini (pasal 280).

7. Polantas harus memasukkan penggunaan handphone (HP) yang tidak mengindahkan keselamatan di kendaraan sebagai suatu pelanggaran, hal ini memungkinkan diskresi dari petugas yang melihat pertama adanya pelanggaran tersebut karena biasanya pengemudi akan mengelak apabila dituduh menggunakan HP karena itu merupakan pengamatan langsung dari petugas yang melihatnya (pasal 283).

8. Polantas mempunyai kewenangan untuk menindak pengguna jalan yang menggunakan isyarat suara dan klakson tidak sesuai peruntukannya, sekarang ini banyak pengemudi yang memasang sirine atau klakson mirip dengan kendaraan polisi/militer dengan maksud meminta fasilitas akses jalan, padahal mereka tidak ada kaitannya dengan fungsi polisi/militer (pasal 59, pasal 287 ayat 4).

9. Keharusan penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan menimbulkan kerancuan dalam penindakannya, keharusan ini apabila ditetapkan melalui stiker dan sebagainya akan menimbulkan korupsi baru bagi pelaksananya dengan modus menjual, memasarkan, menggandakan tanpa ijin kepada produsen helm atau perorangan (pasal 291).

10. Polantas dapat melakukan penindakan pada pengendara sepeda motor saat melakukan mudik pada hari raya, hal ini tentunya menimbulkan potensi konflik kepentingan dan moral pada pelaksana di lapangan apakah menurutkan pada aturan atau moral (pasal 292).

11. Penggunaan lampu pada siang hari bagi pengendara sepeda motor kini sudah menjadi ketetapan bukan himbauan lagi, jadi Polantas tidak saja dibebankan pada penindakannya namun pada sosialisasi yang kontinyu untuk memberi pemahaman pada pengguna jalan (pasal 293 ayat (2)).

12. Surat muatan dokumen perjalanan menjadi sasaran empuk bagi petugas Polantas jalan raya, karena bisa menjadi potensi korupsi dalam pelaksanaannya (pasal 306).

13. Dana preservasi jalan akan menjadi potensi pungli apabila tidak dikontrol dengan intensif oleh lembaga pengawasan daerah (pasal 29).

14. Stiker lulus uji emisi dapat menimbulkan potensi korupsi bagi lembaga yang mengeluarkannya, karena kendaraan tanpa surat tanda lulus uji emisi tidak dapat beroperasi di jalan raya (pasal 54).

15. Mulai berlakunya larangan belok kiri langsung, apabila tidak disosialisasikan dengan tepat dan cepat akan menjadi sasaran empuk bagi petugas Polantas dijalan dengan modus penjebakan yang berpotensi pada korupsi pada pelanggarnya (pasal 112 ayat (3)).

16. Penggunaan jalan diluar fungsinya seperti jalan raya untuk acara politik, perkawinan, hiburan rakyat untuk perijinannya diserahkan pada Polri, namun praktiknya dapat menjadi potensi korupsi baru pada perijinannya apabila Polri tidak melihat asas kepentingan pengguna jalan lainnya (pasal 128 ayat (3)).

Saran

Dari pemikiran diatas, maka saya melihat bahwa persepsi negatif dari masyarakat terhadap Polantas lebih dikarenakan petugas itu sendiri yang kurang memahami tugas, wewenang dan kewajibannya pada fungsi lalu lintas. Padahal munculnya rasa kepedulian, sikap santun, dan rasa kemanusiaan harus terwujud dari perilaku Polantas itu sendiri, itulah esensi dari Paradigma Baru Polri (Pane 2009: 229). Akibatnya terbentuklah kultur Polantas sebagai “penguasa” dibandingkan sebagai pelayan masyarakat, dimana seharusnya Polantas harus memberikan kontribusi positif dalam menumbuhkembangkan kemitraan antara polisi dan masyarakat dalam meningkatkan budaya tertib lalu lintas dibandingkan hanya sekedar menegakkan hukum demi memenuhi target organisasi. Untuk itu saya mempunyai sekedar saran untuk pembenahan perilaku Polantas kedepannya, yaitu:

1. Perilaku Polantas harus mengindahkan etika Polantas (lihat Kunarto 1999: 190).

2. Perilaku menyimpang diakibatkan korupsi dalam diri Polantas itu sendiri, karena tuntutan organisasi maupun pribadi. Untuk itu perlu diperhatikan kesejahteraan petugas Polantas dan anggaran fungsi lalu lintas agar disalurkan sesuai kriteria anggaran dari pusat. Anggapan Polantas sebagai “job basah” dan “dapur organisasi” harus dipupus, digantikan dengan profesionalitas Polantas pada fungsi lalu lintas.

3. Hindarkan birokrasi yang mempertemukan petugas dan konsumen secara langsung, karena hal ini akan menimbulkan potensi korupsi.

4. Penempatan menjadi Polantas harus yang memenuhi kualifikasi, jangan rekrutmen karena utang budi atasan, pesanan, sekedar mencari uang, gagah-gagahan, atau motivasi lain (Pane 2009: 225).

5. Mekanisme kontrol terhadap petugas Polantas harus ketat dengan memaksimalkan potensi masyarakat sebagai konsumen dan Polri sebagai pelaksana. Jangan ada kesan Polri melindungi petugasnya yang nakal, dan mengabaikan laporan masyarakat akan adanya petugas yang nakal (pungli).

6. Pola kepemimpinan yang konsisten dalam menunjukkan kredibilitas dan integritas, dapat menjadi contoh dan teladan bagi petugas pelaksana. Sikap ini harus didukung oleh Pimpinan yang berada diatasnya, karena apabila si atasan tidak didukung malah dipinggirkan maka hal ini menunjukkan bahwa pola primordial masih tetap melembaga di tubuh Polri, dan dengan demikian sia-sia Pimpinan Polri menyampaikan percepatan Reformasi Polri karena tidak didukung oleh perubahan kultur personel dibawahnya.


Daftar Acuan:

Buku:

Mabes Polri. Gerakan Moral Menuju Perubahan Polri Untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat. Makalah Sarasehan, tanpa tahun, tanpa penerbit.
Muradi. 2009. Penantian Panjang Reformasi Polri. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Kunarto. 1999. Merenungi Kritik Terhadap Polri: Masalah Lalu Lintas. Jakarta: Cipta Manunggal.
Pane, Neta S. 2009. Jangan Bosan Kritik Polisi. Jakarta: Indonesia Satu.
Rahardjo, Satjipto. 2004. Sosok Polisi Rakyat Menuju Indonesia Baru. Dalam Parsudi Suparlan (ed.), Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia. Jakarta: YPKIK.
Suparlan, Parsudi. 2004. Polisi Masa Depan. Dalam Parsudi Suparlan (ed.), Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia. Jakarta: YPKIK.

Undang-Undang:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca selengkapnya.....

PENUNDAAN PELAKSANAAN HUKUMAN MATI SUMIARSIH & SUGENG (Ditinjau Dari Perspektif HAM)


Pendahuluan

Sepintas tidak ada yang salah dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Surabaya kepada Sumiarsih dan anggota keluarganya. Sumiarsih dkk divonis bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap keluarga Letkol Mar. Purwanto pada tanggal 13 Agustus 1988. Sumiarsih bersama suaminya Djais, anaknya Sugeng, dan menantunya Serda Adi Saputra terbukti melakukan pembunuhan lantaran kesal selalu ditagih utang oleh korban. Djais sebelum menjalani eksekusi mati, meninggal dunia karena sakit. Sedangkan terdakwa Serda Adi Saputra telah dieksekusi mati pada tahun 1992 (Kompas 16 Juli 2008). Kemudian yang menjadi polemik perbincangan dikalangan pemerhati hukum adalah pelaksanaan eksekusi mati Sumiarsih dan Sugeng yang baru dilaksanakan 20 tahun kemudian, 19 Juli 2008. Lamanya waktu penungguan eksekusi selama 20 tahun, dianggap oleh pemerhati hukum sebagai pemidanaan ganda pada si terhukum. Selain dihukum mati, si terhukum juga menjalani hukuman penjara.

Polemik Hukuman Mati di Indonesia
Hukuman mati menurut kalangan yang menentangnya dinyatakan sebagai hukuman yang tidak berperikemanusiaan, hukuman yang sangat kejam, dan melanggar hak manusia untuk hidup. Karena penetapan hukuman dilakukan oleh manusia (hakim), maka aspek kesalahan manusia bisa saja terjadi, sehingga pada hukuman mati apabila terdapat kesalahan penetapan hukum tentu tidak bisa dikoreksi lagi karena si terhukum sudah dieksekusi mati (Lubis & Lay 2009: 155). Hukuman ini juga dikaji tidak memberikan efek jera pada si pelaku kejahatan, karena walau di negara tersebut telah menetapkan hukuman mati sebagai salah satu prosedur penghukuman, namun terkadang angka kejahatan tidak mengalami penurunan secara kuantitas. Padahal angka naik atau turunnya kejahatan tidak disebabkan karena adanya hukuman mati, namun terlebih pada faktor yang mendukung. Faktor tersebut yang menurut Cesare Beccaria adalah adanya kepastian hukum yang diterima si terhukum yang dapat memberikan efek jera pada orang lain sehingga kemungkinan tidak akan melakukan kejahatan yang sama atau tidak sama sekali (Levinson 2002: 512). Sedangkan dari kelompok pendukung hukuman mati menilai hukuman ini layak/setimpal diberikan kepada orang yang telah merampas hak orang lain untuk hidup. Mereka berpendapat bahwa manusia di dunia ini memiliki hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa, dan tidak ada seseorangpun yang dapat mengambilnya. Pelanggaran atas hak ini (membunuh) maka kepadanya patut diberikan hukuman mati (Esack 2004: 219). Dalam kasus Sumiarsih-Sugeng ini, masyarakat menilai tindakan mereka terhadap keluarga Letkol Mar. Purwanto sudah tergolong sadis berbanding terbalik dengan apa yang mereka hindari yaitu utang piutang. Mereka yang menentang hukuman mati berlandaskan pada beberapa instrumen HAM Internasional, antaranya (1) Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, (2) Protocol to the American Convention on Human Rights to Abolish the Death Penalty, (3) Protocol No 6 to the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms 1982 (European Convention on Human Rights), dan (4) Protocol No 13 to the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms 2002 (European Conventon on Human Rights). Ratifikasi yang pertama sudah bersifat internasional, sedangkan ketiga lainnya lebih bersifat regional. Protokol yang pertama sudah mewajibkan negara-negara yang telah meratifikasinya untuk menghapus hukuman mati dalam legislasi konstitusinya. Protokol tersebut merujuk pada pasal 3 Deklarasi Universal HAM dan pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang pada garis besarnya memuat hak manusia untuk hidup, memiliki kebebasan, dan keamanan. Indonesia sendiri belum meratifikasi protokol ini, sehingga pelaksanaan hukuman mati masih diterapkan di sini (Lubis 2007: 243). Di Indonesia sendiri, hukuman mati merujuk pada KUHP (lihat pasal 104, 111 ayat (2), pasal 124, pasal 140 ayat (3), dan pasal 340), UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika, UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No.31 Tahun 1999 & UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Mahkamah Konstitusi sendiri, penerapan hukuman mati itu sendiri dinyatakan tidak bertentangan dengan hak untuk hidup sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, karena konstitusi kita tidak menganut asas kemutlakan hak asasi manusia (Suara Merdeka 31 Oktober 2007). Hak asasi yang diberikan oleh konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28A hingga 28I Bab XA UUD 1945, menurut MK dibatasi oleh pasal selanjutnya yang merupakan pasal kunci yaitu pasal 28J, bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Pandangan konstitusi ini diteruskan dan ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum. Dengan demikian, Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apapun termasuk ICCPR yang menganjurkan penghapusan hukuman mati tersebut, bahkan pada pasal 6 ayat (2) ICCPR itu sendiri memperbolehkan pemberlakuan hukuman mati kepada kejahatan yang paling serius (Riewanto 2007).

Pelanggaran HAM Dalam Kasus Eksekusi Sumiarsih & Sugeng
Kembali pada kasus Sumiarsih & Sugeng, karena dianggap sebagai salah satu kejahatan yang paling serius (menghilangkan nyawa orang lain) maka hukuman mati pada komplotan mereka tidak disalahkan secara undang-undang. Seharusnya pelaksanaan eksekusi tidak perlu menunggu waktu yang lama apabila yang ingin disampaikan kepada publik adalah pembelajaran yang bersifat psikologis. Penundaan waktu eksekusi akan berdampak pada ketidakpastian hukum dan mental si terhukum itu sendiri yang semakin tersiksa menunggu ketidakpastian eksekusi. Proses menunggu eksekusi yang sekian lama ini merupakan salah satu pelanggaran HAM yang merendahkan martabat manusia atau perlakuan lainnya (Lubis & Lay 2009: 141). Penundaan eksekusi oleh negara terhadap narapidana mati disebut sebagai Fenomena Deret Kematian. Fenomena ini dilakukan oleh negara-negara yang masih mempraktikkan hukuman mati yang merupakan pelanggaran berat konstitusi negara tersebut. Seharusnya negara berpikir bahwa semakin lama eksekusi mati dilakukan, maka orang akan semakin lupa. Bukan lagi efek jera yang dimunculkan, namun sudah mengarah kepada simpati kepada si terpidana mati karena terkesan mendapat penghukuman ganda (hukuman mati dan penjara). Seperti Sumiarsih dan Sugeng, orang tentu sudah melupakan perbuatan mereka 20 tahun yang lalu. Bahkan kalau tidak dipublikasikan di media bahwa mereka akan segera dieksekusi, masyarakat mungkin tidak mengetahui peristiwa 20 tahun lalu yang menimpa keluarga Letkol Mar. Purwanto. Setelah hal ini dipublikasikan, orang malah akan mempertanyakan ada hal apa dibalik penundaan selama ini dan akhirnya berbalik menjadi simpati yang berbuntut pada penghapusan hukuman mati di Indonesia. Oleh sebab itu, jika memang pidana mati tetap diputuskan maka jangan memperlama waktu eksekusi. Waktu 20 tahun bahkan sudah setara dengan penghukuman seumur hidup, apalagi selama 20 tahun pula Sumiarsih dan Sugeng sudah menunjukkan perilaku baik dan telah bertobat atas kesalahannya selama ini. Perilaku menyesal inilah yang oleh mazhab Eropa sebagai suatu sikap mulia yang merupakan harapan bagi seorang kriminal untuk berbuat baik pada masyarakat. Inilah sebab mengapa negara-negara Eropa sangat menentang pelaksanaan hukuman mati sebagai suatu penghukuman bagi seorang pelaku kejahatan. Kalau memang kendala utama penetapan waktu eksekusi adalah menunggu proses peninjauan kembali mulai dari banding, kasasi, dan permintaan grasi, waktu yang ditempuh tidak perlu selama ini. Penundaan ini hanya akan merampas hak asasi manusia untuk mengetahui kapan tepatnya mereka akan dijemput maut. Seharusnya Presiden sebagai pengambil keputusan grasi mendapatkan laporan dari eksekutor, apakah selama pelaksanaan hukuman mereka menunjukkan penyesalan yang diikuti dengan sikap perilaku, serta perbuatan mereka telah dimaafkan oleh keluarga korban, sehingga nantinya grasi yang akan diberikan merupakan suatu peluang untuk memperbaiki diri sebagai bekal kembali ke masyarakat kelak.

Kesimpulan
Dari permasalahan diatas, maka saya berkesimpulan bahwa antara hukuman mati dan hak asasi manusia merupakan hubungan yang tak terpisahkan. Hak asasi manusia yang meliputi hak untuk hidup, memiliki kebebasan dan keamanan tentunya bertentangan dengan pelaksanaan hukuman mati. Namun di Indonesia, hukuman mati harus dipertahankan karena si terpidana mati telah melakukan tindak pidana serius yang tercantum dalam legislasi konstitusi negara ini. Dimana konsep hukuman mati itu sendiri lebih kepada upaya negara untuk melindungi hak asasi masyarakatnya (Syamsuddin 2008: 37). Akan tetapi proses pelaksanaan eksekusi mati hendaknya tidak berlangsung lama, agar tidak menimbulkan dampak psikologis bagi si terpidana mati. Pemerintah harusnya terikat pada batas waktu maksimal setelah upaya hukum terakhir dilakukan. Selama ini, berdasarkan KUHAP dikenal adanya proses di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri atau pengadilan militer), kemudian tingkat banding (pengadilan tinggi), tingkat kasasi di MA, peninjauan kembali (PK) apabila ada novum baru di MA, dan akhirnya permohonan grasi kepada Presiden. Namun tidak pernah ada kejelasan berapa kali proses peninjauan kembali (PK) maupun permohonan grasi dapat dilakukan. Maka, perlu ada kejelasan ataupun amandemen terhadap hukum acara sejauh menyangkut pidana mati ini, demi penghargaan terhadap hak-hak terpidana, keluarganya, maupun hak-hak korban kejahatan (Susetyo 2009). Dan akhirnya saya berpendapat bahwa hukuman mati masih perlu dipertahankan dalam legislasi kita demi melindungi hak asasi manusia itu sendiri. Dalam hukum agama pun telah diatur bahwa sesama manusia harus saling menghargai, hak asasi manusia tidak hanya dimiliki oleh terpidana mati saja, namun istri/suami, anak, orang tua korban dan orang-orang lain pun mempunyai hak asasi juga. Namun apabila memang sudah diberikan ketetapan hukum untuk menjalani eksekusi mati, hendaknya proses hukum menuju eksekusi tidaklah terlalu lama yang dapat mengaburkan makna dari penghukuman tersebut.

Daftar Acuan:

Buku:
Esack, Farid. 2004. On Being Moslem; Menjadi Muslim di Dunia Modern. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Levinson, David. 2005. Encyclopedia of Crime and Punishment. California: Sage Publishing.
Lubis, Todung Mulya. 2007. Catatan Hukum Todung Mulya Lubis: Mengapa Saya Mencintai Negeri Ini?. Jakarta: Penerbit Kompas.
Lubis, Todung Mulya & Alexander Lay. 2009. Kontroversi Hukuman Mati: Perbendaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta: Penerbit Kompas.
Syamsuddin, Amir. 2008. Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara. Jakarta: Penerbit Kompas.

Surat Kabar:

Riewanto, Agust. “Penerapan Hukuman Mati”. Harian Suara Merdeka 10 Nopember 2007.

Internet:

Susetyo, Heri. Legitimasi dan Manajemen Eksekusi Mati di Indonesia, diunduh dari www.hukumonline.com pada tanggal 9 Oktober 2009.
Baca selengkapnya.....