Kamis, 17 Februari 2011

INDONESIA BUKAN BANGSA YANG RAMAH LAGI?

Ancaman Terhadap Bhinneka Tunggal Ika

Judul diatas mungkin terlihat ekstrim dilihat dari sudut pandang sosiologi maupun antropologi masyarakat Indonesia di mata dunia internasional. Sudah sejak dulu masyarakat Indonesia dikenal sebagai sosok yang ramah yang terbuka terhadap siapa saja yang menetap dan mengunjungi Indonesia. Dengan gugusan pulau serta kepulauan yang terentang dari Sabang sampai Merauke membuat mata sejuk memandang akan keindahan alam serta kehangatan masyarakat Indonesia. Tidaklah salah apabila Indonesia ditengah keberagaman adat istiadat, bahasa, budaya, alam, dan lain-lain yang terkandung di atas alamnya dikenal sebagai Bhinneka Tunggal Ika.

Anak-anak di sekolah dasar sampai menengah pun paham apa makna tersebut, selalu menyebutkan “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”. Apanya yang berbeda? Ya keberagaman tadi diatas yang membedakan itu semua, namun keberagaman tersebut dibungkus dalam wadah bangsa Indonesia. Keberagaman bangsa Indonesia ternyata menyimpan potensi konflik didalamnya, karena sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam etnis, kebudayaan, agama, bahasa, dan lain-lain, tentulah memiliki sifat-sifat dasarnya, yang menurut Pierre L. van Berghe (Nitibaskara, 2002: 7) terdiri dari:
1. Terjadi segmentasi dalam bentuk kelompok yang memiliki perbedaan sub-kebudayaan dengan kelompok lain.
2. Memiliki struktur sosial yang terbagi kedalam lembaga non komplementer.
3. Diantara anggota kelompoknya kurang mengembangkan konsensus nilai-nilai sosial dasar.
4. Secara reaktif seringkali muncul konflik dengan kelompok lain.
5. Integrasi sosial tumbuh diatas paksaan dan adanya saling ketergantungan di bidang ekonomi.
6. Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok lainnya.

Adanya karakteristik dasar masyarakat majemuk diatas, sedikit banyak memberi gambaran konflik hanyalah sebagai bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak, kapan saja dan dimana saja dengan waktu yang tidak ditentukan.
Siapa sangka konflik keyakinan dapat merubah sebuah desa di Pandeglang bernama Cikeusik sedikit terusik? Tiba-tiba kita disuguhkan oleh drama kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama sehingga mengakibatkan korban tewas. Belum habis peristiwa tersebut menjadi headline news di media massa, kota Temanggung kembali heboh dengan adanya penyerangan tempat-tempat ibadah agama tertentu yang dilakukan oleh sekelompok massa yang juga mengatasnamakan agama tertentu.

Cikeusik dan Temanggung adalah tempat-tempat yang sepertinya jauh dari perkiraan akan munculnya konflik, namun kenyataan inilah yang terjadi, seolah-olah hilang sudah anggapan dunia luar bahwa Indonesia memiliki karakter bangsa yang ramah, bukankah dengan peristiwa ini kita dianggap sebagai bangsa pemarah?
Maka ketika keamanan yang kita idam-idamkan hilang, secara psikologis kita mengalami neurotika sosial, bahkan menjadi paranoid dengan setumpuk stigma dan trauma psikologis sebagai bangsa (Dahana, 2011).

Pemerintah Harus Tegas, Intelijen Harus Dikuatkan

Kekerasan terhadap keyakinan atau apapun itu yang mengancam Bhinneka Tunggal Ika selayaknya ditindak tegas. Penegakan hukum menjadi kunci utama agar kasus-kasus kekerasan yang mengarah pada konflik sosial tidak meluas sehingga mengganggu keberagaman bangsa Indonesia. Negara tidak boleh gagal untuk melindungi keberagaman bangsa ini, juga pembiaran negara terhadap kekerasan yang dilakukan oleh oknum kelompok tertentu seharusnya tidak terjadi sehingga dapat mengganggu produktifitas masyarakat dalam berusaha dan bersosialisasi.

Banyak pihak menilai kesiapan aparat keamanan dalam hal ini Polri kurang optimal, sehingga kenapa muncul aksi kekerasan massa ini. Padahal dalam pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam dua peristiwa diatas nampak jelas bahwa Polri terbilang gagal dalam memberikan rasa aman dan tertib pada masyarakat, serta tidak mampu melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, dan hak asasi manusia (seperti tercantum dalam Catur Prasetya dan pasal 14 huruf i UU No.2 Tahun 2002). Wajar kemudian ketika masyarakat ramai membicarakan kembali kredibilitas Polri di era reformasi ini apakah sudah mampu memenuhi tuntutan masyarakat ataukah belum.

Pengamat intelijen, C.Manullang dan Susaningtyas Kertopati (Kompas, 17/2) menyatakan bahwa terjadinya kekerasan di beberapa tempat di Indonesia tidak lepas dari kurang profesionalnya kinerja intelijen, namun memang bukan serta merta intelijen pula yang disalahkan. Intelijen hanya mengumpulkan data serta informasi, lalu laporannya diberikan kepada end user (pengambil keputusan). Nah, terkadang pengambil keputusan (Kapolda atau Kapolres) tidak ditanggapi dengan serius, tidak peduli, atau bahkan lamban. Neta S. Pane (2011) menyatakan bahwa terjadinya amuk massa akhir-akhir ini terjadi karena empat faktor, yaitu:
1. Lemahnya intelijen kepolisian.
2. Tidak dimaksimalkannya Polsek sebagai ujung tombak kepolisian.
3. Rendahnya kepekaan Kapolres sebagai pimpinan KOD (Kesatuan Operasional Dasar) atas kerawanan di wilayahnya, dan
4. Faktor kedekatan oknum pejabat kepolisian dengan kelompok tertentu.
Keempat faktor diatas memang tidak semuanya dapat diiyakan oleh sebagian anggota Polri, ada yang menganggap bahwa intelijen tidak lemah karena sebelum kejadian, pihak intelijen sudah memberikan masukan kepada pimpinan untuk mengambil keputusan dalam bertindak, hanya terkadang keputusan yang diambil tidak didasarkan pada potensi kerawanan yang dapat ditimbulkan. Seharusnya dalam mengatasi unjuk rasa yang mengusung keyakinan, kekuatan aparat keamanan harus 2X lebih banyak dari jumlah massa yang akan berunjuk rasa.

Kemudian kalau memang intelijen dianggap sebagai mata telinga pimpinan, maka seyogyanya sebagai ”panca indera” harus dirawat dengan baik, serta diberikan perhatian khusus agar ”panca indera” tersebut berfungsi dengan baik pula. Polri harus mau membesarkan intelijen kepolisian baik dari sisi anggaran maupun peralatan intelijen agar nantinya mampu melaksanakan tugas deteksi dini potensi gangguan keamanan yang terjadi di masyarakat. Selain itu, harus ada tolok ukur keberhasilan intelijen dalam membantu operasionalisasi Polri.

Tolok ukur keberhasilan intelijen antara lain mampu memberikan produk-produk kepolisian berupa informasi yang akurat sebagai saran masukan untuk rekomendasi kepada pimpinan serta mengawal pengambilan keputusan tersebut sampai tujuan tercapai. Kemudian, intelijen diharapkan mampu mengkondisikan sesuatu hal sehingga situasi yang diciptakan dapat mendukung kelancaran kegiatan pokok, baik dalam hal operasi kepolisian maupun kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

Tolok ukur diatas memang tidak akan ada hasilnya apabila dukungan Polri terhadap keberadaan intelijen kurang berjalan maksimal. Secara organisatoral seharusnya intelijen yang sudah dikembangkan menjadi Badan, memiliki kewenangan khusus di bidang intelijen. Personil yang mengawaki organisasi tersebut haruslah orang-orang yang mumpuni di bidang intelijen, bukan hanya asal cabut saja demi kepentingan pengisian jabatan. Terkadang meski personil dan kewenangan sudah mencukupi, anggaran untuk intelijen malah kurang. Jadi sangat wajar apabila mutu informasi pun kadang tidak akurat, yang ada hanya dedikasi anggota intelijen untuk menjaga situasi tetap kondusif saja. Bahkan terkadang anggota pengumpul bahan keterangan (pulbaket) di Polsek hanya cuma seorang! Bagaimana mungkin dia mampu meng-cover semua kegiatan yang ada di wilayahnya?

Kembalikan Indonesiaku!

Dari tulisan diatas, maka kita membutuhkan mekanisme sistem peringatan dini sosial. Dimana pemerintah harus proaktif mendeteksi, memantau, menganalisis, dan menangani setiap benih konflik sedini dan secepat mungkin (Suyanto, 2011). Pemerintah harus menguasai latar belakang timbulnya konflik tersebut untuk menentukan pemecahan yang tepat. Penyelesaian secara tambal sulam hanya akan menyebabkan konflik menjadi laten dan penyelesaian yang tidak konsisten hanya akan memperluas cakupan konflik ke wilayah yang lain (Nitibaskara, 2002: 115). Untuk itu, pencegahan adalah solusi yang tepat dalam mengatasi konflik. Polri sebagai garda terdepan pemeliharaan keamanan dan ketertiban memiliki tanggungjawab untuk melakukan pencegahan (pre-emtif) bibit-bibit konflik. Caranya bisa bermacam-macam, penguatan intelijen, komunikasi sosial antar kelompok/agama, peningkatan pemolisian masyarakat (community policing), dan lain-lain. Dengan demikian, maka Indonesia diharapkan kembali menjadi bangsa yang ramah dan memiliki toleransi tinggi terhadap berbagai keberagaman. Kembalikan Indonesiaku!


Referensi:

Dahana, Radhar Panca. ”Ancaman di Balik Kekerasan”. Koran SINDO, 15 Februari 2011.

Nitibaskara, TB. Ronny Rahman. (2002). Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah. Jakarta: Peradaban.

Pane, Neta S. ”Menggugat Polri”. Kompas, 17 Februari 2011.

Suyanto, Bagong. ”Peringatan Dini Sosial”. Kompas, 17 Februari 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar