Minggu, 30 Januari 2011

PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SUPERVISI DI TINGKAT POLDA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN POLRI YANG PROFESIONAL, BERSIH DAN BERWIBAWA SERTA D



I. PENDAHULUAN

Pada era reformasi berbagai aspirasi dan tuntutan masyarakat sangat kompleks dan transparan dengan tuntutan reformasi total dibidang politik, ekonomi dan hukum serta pemberantasan segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan perkembangan dimensi aspirasi dan tuntutan tersebut, maka Polri dituntut untuk bertindak profesional, bersih dan berwibawa serta dicintai rakyat.
Polri yang profesional menurut Satjipto Rahardjo adalah Polisi yang mampu menjalankan tugas/pekerjaannya dengan kualitas tahu (menguasai permasalahan yang dihadapi), terampil (menyangkut keahlian tehnik dan dapat mempraktekan), efisien (menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat) etos kerja (jujur, penghormatan terhadap martabat seseorang dan satria) dan berdisiplin (bertindak sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan mengesampingkan kepentingan sendiri).
Polri yang bersih yaitu dalam pelaksanaan tugas dengan dilandasi kesadaran, keikhlasan, cinta kasih dan kerelaan berkorban dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan bangsa diatas kepentingan pribadi. Sedangkan Polri yang berwibawa adalah lugas dan tegas dalam bertindak, lugas dalam arti dekat dengan masyarakat, dapat memahami permasalahan yang dihadapi masyarakat serta bertindak tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan serta dicintai rakyat yaitu menampilkan sosok Polri yang simpatik.
Reformasi Polri yang telah berjalan selama 12 tahun, namun tuntutan masyarakat belum dijawab sepenuhnya oleh Polri dengan indikator bahwa belum maksimalnya pelaksanaan tugas Polri dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, karena masih banyak dijumpai adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri. Kurang bertindak secara profesional dalam menangani setiap tindak pidana yang terjadi.
Walaupun upaya pembenahan telah dilaksanakan secara berkelanjutan, namun kita akui sampai saat ini hasilnya masih belum memuaskan. Masih banyak terjadi penyimpangan dan kesalahan prosedur, yang berarti perwujudan Polri yang profesional belum tercapai, sampai saat ini masih banyak penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang mengakibatkan banyaknya keluhan dari masyarakat dan merugikan organisasi.
Berkenaan dengan hal tersebut dalam rangka menjawab tuntutan masyarakat dalam era reformasi ini maka perlu melakukan peningkatan fungsi pengawasan, pemeriksaan dan supervisi di tingkat Polda dalam rangka mewujudkan Polri yang profesional, bersih dan berwibawa serta dicintai rakyat.

II. PEMBAHASAN

1. Pelaksanaan Pengawasan, Pemeriksaan dan Supervisi Di Tingkat Polda Saat Ini.

a. Sasaran.
Dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan, sasarannya masih menyentuh pada hal-hal yang teknis yaitu. :
1) Bidang operasional meliputi:

a) Fungsi Intel.
b) Fungsi Reskrim.
c) Fungsi Lalu Lintas.
d) Fungsi Sabhara.
e) Fungsi Bimmas.

2) Bidang Pembinaan meliputi:
a) Personil.
b) Pendidikan dan latihan.
c) Materiil dan logislatif.
d) Anggaran dan keuangan.

3) Bidang khusus meliputi:
a) Operasional.
b) Pembinaan.
c) Pengawasan masyarakat.

b. Subyek.
Dalam pelaksanaan Wasrik terjadi tumpang tindih, Irwas Polri juga melakukan Wasrik sampai tingkat Polsek, demikian juga Irwasda melakukan Wasrik sampai tingkat Polsek, jadi pelaksanaan Wasrik selama ini membingungkan satuan bawah baik Irwas Polri dan Irwasda obyek Wasriknya sama yaitu sampai tingkat Polsek.
Ketika menemukan kesalahan disatuan bawah, dalam memberikan arahan, tidak jarang antara Wasrik Irwas Polri dan Wasrik Irwasda terjadi perbedaan, sehingga membingungkan bagi anggota bila akan melakukan perbaikan.

c. Obyek.
Belum ada pembagian tugas jelas antara Wasrik tingkat Mabes dan tingkat Polda, pelaksanaan tugasnya seringkali terjadi tumpah tindih.

2. Faktor-faktor yang mempengaruhi.

a. Peluang.

1) Intern.

a) Dukungan peralatan dan anggaran yang diberikan oleh pimpinan sehingga berguna untuk meningkatkan kemampuan manajerial para anggota Polri diseluruh jajaran.
b) Telah dijabarkan tentang sistem pembinaan dan operasional dalam bentuk Juklak Kapolda termasuk rumusan HTCK.
c) Adanya program reward dan punishment dari Kapolda merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan kinerja dan disiplin anggota.
d) Program waskat dan supervisi yang telah dilaksanakan Polda sangat mendukung dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja.
e) Kerjasama yang ditunjukan satuan bawah yang diperlihatkan dalam menjawab temuan-temuan Wasrik yang terdahulu.

2) Ekstern.

a) Era Reformasi telah membawa masyarakat lebih berani untuk melaporkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri, sehingga memberikan tambahan informasi bagi pimpinan untuk meningkatkan kegiatan pengawasan.
b) Pengaruh globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan, telah membuka wawasan bagi anggota yang berada disatuan bawah.
c) Sosial kontrol yang dilakukan masyarakat membawa pengaruh positif bagi perilaku anggota, melalui :
- Pengawasan langsung oleh masyarakat yang disampaikan secara tertulis atau lisan yang langsung disampaikan kepada pimpinan Polda.
- Pemberitaan media massa berupa kritik tentang kelemahan pelaksanaan tugas Polri.
- Pengawasan legal melalui DPRD.

b. Kendala.

1) Intern.

a) Dalam pelaksanaan wasrik, tidak jarang para anggota kurang terbuka dalam menyampaikan kekurangan-kekurangan seperti anggaran, peralatan, perlengkapan.
b) Anggota satuan bawah kurang memahami maksud dan tujuan wasrik.
c) Kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas para bawahannya dirasakan masih kurang terpengaruh pada penguasaan tugas pokok relatif rendah.
d) Sikap mental anggota di lingkungan masing-masing satuan fungsi maupun satuan kewilayahan kurang mendukung tercapainya hasil kerja yang produktif.
e) Dana perjalanan dinas relatif masih belum mencukupi dalam pelaksanaan wasrik, sehingga merepotkan satuan kewilayahan yang menjadi obyek Wasrik.

2) Ekstern.

a) Luasnya wilayah tugas serta kompleknya permasalahan yang dihadapi cukup menyulitkan didalam upaya pengawasan dan pemeriksaan.
b) Belum membudayakan pelaksanaan pengawasan didalam kehidupan masyarakat.
c) Kultur budaya yang masih ewuh pakewuh, apabila kurang menghormati tamu, nanti akan dibilang apatis dan tidak loyal.

3. Upaya Peningkatan Fungsi Pengawasan, Pemeriksaan dan Supervisi Di Tingkat Polda.

a. Profesionalisme Polri.

Seperti yang telah diuraikan diatas bahwa profesional Polri sangat dituntut dalam era reformasi, sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat dapat terwujud yaitu anggota Polri yang tahu akan tugasnya dan mampu melaksanakannya dengan benar.

b. Paradigma Baru Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan.

1) Sasaran Wasrik ditujukan pada bidang manajemen yang meliputi manajemen operasional, manajemen sumber daya manusia, manajemen material dan logistik serta manajemen anggaran dan keuangan.
Dalam paradigma baru ini sasaran Wasrik tidak menyentuh lagi pada bidang teknis.
2) Subyek untuk tingkat polda diberikan tugas kepada Irwasda, sedangkan satker Polda oleh Irwasum.
3) Obyek, sudah terbagi dengan jelas antara Irwasum dan Irwasda, untuk Irwasda melaksanakan Wasrik pada satuan kerja kewilayahan Polres sampai dengan Polsek.

c. Upaya Peningkatan.

1) Peningkatan kualitas pelaksanaan pengawasan pemeriksaan dan supervisi melalui penguasaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penajaman dalam menyusun rencana Wasrik dan Supervisi terutama dalam menyusun program pemeriksaan serta penggunaan tehnik pengamatan, pemeriksaan, pengusutan, penilaian dan pengoreksian sehingga tercapai ketaatan, kepatuhan, efektif, efisien dan ekonomis.
2) Meningkatkan kegiatan pencocokan dan penelitian yaitu suatu kegiatan pengamatan dan membandingkan secara terus menerus pelaksanaan kegiatan serta pertanggung jawabannya dalam rangka memperoleh kebenaran didalam pelaksanaan tugas.
3) Meningkatkan kegiatan penelusuran yaitu kegiatan untuk mencari dan menentukan tentang kebenaran informasi, hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang
4) Meningkatkan pengendalian dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan, pemeriksaan dan supervisi melalui pengawasan melekat terhadap pelaksanaan wasrik dan Supervisi. Dalam bentuk rapat koordinasi pengawasan kunjungan kerja/supervisi staf serta koresponden.
5) Menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan dan pengkajian temuan hasil Wasrik baik intern maupun ekstern (BPK) sebagai bahan anev terhadap pelaksanaan dan hasil Wasrik serta menyusun laporan atensi hasil Wasrik kepada Kapolda dan menyusun akuntabilitas kinerja di satuan wilayah jajaran Polda.
6) Peningkatan tindak lanjut temuan Wasrik, perlu adanya pengecekan secara langsung ke satuan wilayah, melalui supervisi staf apakah temuan-temuan Wasrik sudah ditindak lanjuti oleh satuan wilayah dengan melakukan pengamatan dan penilaian.
7) Peningkatan kemampuan pelaksana fungsi Wasrik.
a) Mengirim pelaksana fungsi Wasrik untuk mengikuti pendidikan kejuruan Wasrik.
b) Melakukan penataran tentang teknis-teknis pengawasan dan pemeriksaan.
c) Memiliki sikap mental yang bersih dan berwibawa serta harus selalu memberi tauladan dalam bidang penegakkan disiplin dan mental.
d) Untuk mengembangkan karir dan untuk mencegah rasa jenuh maka perlu diadakan mutasi yang teratur terhadap personil pelaksanaan fungsi wasrik.
e) Ketegasan pelaksanaan fungsi wasrik sangat diperlukan karena amat menentukan dalam keberhasilan tugasnya.
f) Disamping hal-hal tersebut, tidak kalah penting adalah dukungan anggaran dan sarana bagi pelaksana fungsi wasrik sehingga tidak merepotkan satuan wilayah yang menjadi obyek Wasrik serta untuk menjaga independensi tim wasrik dalam menggali temuan atas kekurangan-kekurangan yang ada.

III. PENUTUP

1. Kesimpulan

a. Adanya dukungan anggaran dan sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan fungsi Wasrik akan dapat meningkatkan pelaksanaan wasrik di wilayah.
b. Dengan pradigma baru fungsi wasrik diharapkan akan meningkatkan kinerja dan hasilnya menjadi masukan yang berarti bagi pimpinan.
c. Peningkatan fungsi wasrik dan supervisi yang optimal dan independensi tim Wasrik dapat terjaga, akan dapat mewujudkan profesionalisme Polri yang bersih, berwibawa dan dicintai rakyat.

2. Rekomendasi

a. Pelaksana fungsi wasrik perlu diikutkan Dik Sus Wasrik dan peningkatan kemampuan dalam bidang manajemen operasional, pembinaan, SDM serta anggaran dan keuangan yang menjadi obyek wasrik.
b. Dalam setiap pelaksanaan fungsi wasrik ke satuan wilayah agar didukung dana perjalanan dinas dan saran yang cukup sehingga tidak merepotkan satuan kewilayahan.
c. Pelaksanaan fungsi wasrik harus lebih baik dari yang diperiksa, personel-personel Wasrik merupakan orang-orang pilihan dibidang tugasnya dengan kepribadian yang tidak tercela (bersih).
d. Jabatan dilingkungan Irwasda agar dijadikan ukuran untuk mempromosikan anggota yang berhasil dan berkemampuan sehingga mengurangi citra negatif seolah-olah tugas dilingkungan Irwasda merupakan tempat parkir personil yang dianggap tidak potensial dalam tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar