Sabtu, 21 Agustus 2010

AKSI PERAMPOKAN SADIS DAN COMMUNITY POLICING SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK KEJAHATAN



Medan tanggal 18 Agustus lalu dihebohkan dengan perampokan sadis Bank CIMB Niaga, belasan perampok bersenjata api yang menggunakan kendaraan roda dua berhasil menggasak uang 1,5 milyar rupiah, dan sadisnya lagi menembak mati seorang aparat keamanan dari kepolisian Briptu Manuel Simanjuntak dan melumpuhkan dua orang Satpam. Belasan perampok itu dalam waktu 10 menit melaksanakan aksinya tanpa seorang pun warga sekitar yang berani untuk menghalangi aksi mereka (Koran SINDO, 20 Agustus 2010). Pada saat itu tentu dalam benak kita terpikirkan, kemana polisi saat dibutuhkan? Kemana patroli polisi dengan aneka macam kendaraannya saat kejadian tersebut?
Tentunya kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya ketidakberadaan polisi (selain petugas penjaga bank) pada saat perampokan itu terjadi, karena selain pola tindak perampokan tersebut yang sudah terorganisir, juga polisi tidak selalu bisa mengamati semua obyek vital perbankan atau yang lainnya secara terus menerus. Tugas polisi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri, memang disebutkan bahwa kepolisian bertugas untuk memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakatnya. Namun Polri sendiri menghadapi berbagai permasalahan, seperti sarana dan prasarana yang terbatas, jumlah personel yang masih belum memadai, serta keamanan internal obyek vital tersebut yang belum maksimal. Sehingga dengan demikian amat wajar situasi ini dimanfaatkan oleh sebagian pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan.
Melihat kejadian ini, amatlah wajar apabila kita menyadari apabila perpolisian masyarakat layak untuk dikedepankan sebagai salah satu langkah untuk pencegahan kejahatan. Perpolisian masyarakat bukan berarti masyarakat boleh bertindak main hakim sendiri apabila mendapati pelaku kejahatan, atau menggunakan kewenangan polisi seperti menggunakan senjata api apabila menghadapi kejadian seperti ini, namun perpolisian masyarakat lebih kepada gaya pemolisian yang mendekatkan polisi pada masyarakat yang dilayaninya, dengan cara meningkatkan resiprositas antara polisi dan masyarakatnya (Rahardjo dalam Suparlan, 2004: 85). Menghadapi situasi seperti ini memang tidak bisa disalahkan juga apabila tidak ada masyarakat yang bergerak untuk menggagalkan aksi perampokan ini, karena hakikat sebagai manusia adalah hakikat untuk hidup. Menjadi pahlawan kesiangan atau menjadi superhero dadakan seperti di film-film Hollywood tentu tidak terpikir dalam benak semua saksi saat kejadian tersebut, oleh sebab itu disinilah perlu dicari benang merah agar peristiwa ini tidak berulang lagi, bukan untuk mencari kesalahan orang perorang atau kesalahan instansi, namun terlebih kepada peningkatan kewaspadaan antar masing-masing pengelola keamanan.
Tentu kita sangat setuju, apabila aksi perampokan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Selain sudah tergolong sadis, aksi ini tentunya memunculkan kekhawatiran diantara masyarakat akan langkanya rasa aman dalam berproduktifitas. Tentunya dalam pikiran masyarakat, ”hari ini mungkin si ini yang menjadi korban tapi besok mungkin giliran saya yang jadi korban”. Situasi ini pada akhirnya memunculkan rasa tidak puas atas kinerja Polri, karena dianggap polisi tidak bisa menjamin rasa aman masyarakat. Dan ini merupakan preseden buruk bagi pencitraan polisi yang saat ini tengah berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

Dalam kasus perampokan sadis di Medan, tentunya polisi bisa meninjau kembali sistem keamanan dan pengamanan di lokasi kejadian. Beberapa pokok pikiran sebagai rekomendasi agar pencegahan kejahatan di sentra bisnis atau perusahaan dapat dilaksanakan, diantaranya:

1. Pola patroli polisi sudah selayaknya dirubah. Patroli polisi yang ”tradisional” perlu dikaji kembali polanya, terlebih melihat pola kejahatan yang beraksi di siang bolong, pada saat jam istirahat kantor, atau disaat orang sedang melaksanakan shalat Jum’at. Pola patroli selayaknya disesuaikan dengan modus operandi kejahatan yang sudah diketahui lewat analisis bagian kriminal. Bagian kriminal seharusnya bersinergi dengan pihak patroli dalam menyampaikan pola-pola/MO kejahatan yang terjadi di daerah tersebut. Jadi pola patroli tidak dengan vulgar diketahui oleh orang umum apalagi oleh orang yang berniat melakukan kejahatan. Misalnya: melakukan patroli setiap satu jam sekali tapi dengan waktu yang tidak ditentukan (tergantung kerawanan sesuai analisis bagian kriminal), patroli pada saat jam istirahat kantor atau saat melakukan ibadah Jum’atan, dll.

2. Sangat disayangkan apabila lokasi yang terdapat bank, mall, pertokoan, perusahaan, dll tidak terdapat pos polisi didekatnya. Pos polisi dimaksudkan memudahkan perbantuan personel apabila diketahui terdapat tindak kejahatan sedang terjadi. Pos polisi tersebut selayaknya diperkuat dengan minimal 1 SSR dengan persenjataan lengkap, sehingga apabila menghadapi situasi aksi kejahatan seperti perampokan dapat diantisipasi dengan baik. Oleh sebab itu diupayakan pada setiap lokasi yang terdapat obyek vital atau sentra bisnis harus terdapat minimal 1 pos polisi lengkap dengan sarana komunikasi, serta peta beat-beat patroli untuk memudahkan koordinasi.

3. Setiap bank, mall, pertokoan, dll selayaknya dilengkapi dengan alarm yang terhubung dengan kantor kepolisian atau pos polisi dan tersambung pada tiap-tiap kendaraan patroli polisi. Sehingga ketika terjadi tindak kejahatan perampokan, pegawai yang bersangkutan bisa membunyikan alarm peringatan (yang letaknya tentunya dapat dijangkau oleh pegawai bersangkutan) ke kantor polisi atau pos polisi terdekat. Alarm yang tersambung dengan panel (maket) obyek vital di pusat operasional kepolisian, kemudian secepatnya disambungkan ke patroli-patroli untuk segera diadakan upaya pencegahan atau tindakan hukum segera.

4. Perilaku petugas keamanan internal seharusnya diperbaiki. Sisi sensitif mereka terhadap pemantauan perilaku kejahatan sudah selayaknya diasah kembali, sehingga dari jauh ketika melihat gelagat akan terjadi aksi kejahatan sudah dilakukan upaya pencegahan, apakah itu mengunci pintu, mempersiapkan senjata untuk perlawanan, ataukah menghubungi polisi.

5. Pihak bank, mall, perusahaan, atau pertokoan seharusnya melengkapi sarana pengamanan mereka sedemikian rupa, seperti kaca anti peluru, alarm, CCTV, GPS pada semua kantong uang, dll. Ini memang akan membutuhkan banyak dana, namun untuk sebuah keamanan memang dibutuhkan biaya yang tidak murah.

6. Apabila memang keamanan bank, mall, atau pertokoan membutuhkan perkuatan selain Satpam, hendaknya manajemen perusahaan berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta bantuan perkuatan sesuai dengan intensitas bisnis yang mereka jalani. Kinerja perkuatan yang ”one man” perlu dievaluasi, bila perlu penjabarannya diserahkan kepada Kapolres yang lebih mengenal wilayahnya (Djamin dalam Suparlan, 2004: 91).

7. Menggalakkan perpolisian masyarakat pada lokasi-lokasi yang menjadi sentra bisnis tersebut, agar dikemudian hari apabila terjadi kejahatan maka masyarakat sekitar bisa menjadi saksi yang dapat meringankan beban polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Bahkan kalau perlu, disetiap sentra bisnis tersebut terdapat FKPM (Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat) yang bertugas untuk mendefinisikan gaya pemolisian yang tepat untuk diterapkan di lingkungan masyarakat sekitar (Chrysnanda dalam Suparlan, 2004: 106). Apabila antara polisi dan masyarakat sudah saling sinergi, maka tugas polisi bukan lagi sebagai ”pemadam kebakaran” namun lebih kepada menumbuhkembangkan penciptaan keamanan di lingkungan sekitarnya.

Ke-7 pokok pikiran diatas, tentunya tidak dapat dilakukan hanya satu pihak saja. Dibutuhkan kerjasama antar instansi juga masyarakat untuk membentuk satu sistem pengamanan (security) yang handal dan dilakukan sebagai upaya pencegahan kejahatan. Dan tetap saja kasus perampokan yang marak terjadi ini, tidak dipandang sebagai kasus yang ringan, polisi harus berusaha keras untuk bisa mengungkapkan kasus ini secepatnya. Karena kalau tidak, maka prinsip Fixing Broken Windows akan mendorong gelombang aksi kriminal yang lebih besar lagi (Rachmanto, 2008; Koran SINDO, 2010).

Referensi:

Chrysnanda, 2004. Pemolisian Komuniti (Community Policing) dalam Menciptakan Keamanan dan Ketertiban. Dalam Parsudi Suparlan (ed.), Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia. Jakarta: YPKIK.
Djamin, Awaludin. 2004. Polri, Pengamanan Swakarsa dan ”Community Policing”. Dalam Parsudi Suparlan (ed.), Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia. Jakarta: YPKIK.
Rachmanto, Fauzi. 2008. Sebatang Paku. http://fauzirachmanto.blogspot.com
Rahardjo, Satjipto. 2004. Tentang Community Policing di Indonesia. Dalam Parsudi Suparlan (ed.), Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia. Jakarta: YPKIK.
Kita Tidak Tinggal di Gotham City”, Koran SINDO, 20 Agustus 2010.
Perampokan Kian Marak”, Koran SINDO, 20 Agustus 2010.

Sumber foto: Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar