Kamis, 01 Juli 2010

Meretas Asa, Meraih Cita (Refleksi Hari Bhayangkara ke-64)

Pendahuluan

Hari ini 1 Juli 2010, Kepolisian Negara Republik Indonesia genap berusia 64 tahun. Hari Bhayangkara dilaksanakan ditengah situasi yang berbeda. Dalam kurun waktu setengah tahun ini saja, berbagai peristiwa penting yang menyangkut kepolisian kerap menghiasi headline media massa dan elektronik. Mulai prestasi Polri dalam pemberantasan terorisme, pencegahan penyelundupan narkoba, pemberantasan pembalakan liar, sampai pada penuntasan kejahatan konvensional lainnya. Kesemua prestasi Polri ini mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan masyarakat, mereka memuji tindakan cepat dan tepat kepolisian dalam menindak berbagai macam kejahatan yang meresahkan masyarakat. Namun ibarat pepatah ”bagai nila setitik, rusak susu sebelanga”, prestasi tersebut seolah hilang dengan adanya berita miring seputar lembaga penegakan hukum ini. Mulai dari kriminalisasi Bibit-Chandra, mafia penanganan kasus Gayus Tambunan yang berujung pada fenomena whistle-blower Susno Duadji, penegakan hukum yang tidak berpihak pada rakyat kecil, terkatung-katungnya kasus video porno ”mirip” Ariel-Luna Maya-Cut Tari, dugaan rekening tidak wajar sejumlah perwira tinggi Polri, sampai pada kritikan, protes, kekesalan, dan keluhan terhadap perilaku personel polisi di lapangan (pungli, penyalahgunaan wewenang, atau lambannya penanganan kasus).
Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa pada tahun 2009, Polri sudah menunjukkan pencitraan yang positif dan terus meningkat. Lebih dari separuh responden (57,1%) mengatakan bahwa citra polisi saat itu mulai membaik (Kompas, 29 Juni 2009). Namun asumsi tersebut kembali merosot pada tahun 2010 ini, dimana hasil survei LSI menunjukkan ketidakpuasan masyarakat pada penegakan hukum oleh kepolisian mencapai 56,8%. Mayoritas responden (60,1%) menilai penanganan Polri terhadap penegakan hukum saat ini buruk/sangat buruk, hasil ini hampir sama dengan jajak pendapat yang diselenggarakan Kompas dimana citra Polri merosot sampai 49,1% dibandingkan tahun 2009 (Kompas, 1 Juli 2010). Berbagai penilaian miring masyarakat terhadap kinerja Polri mulai dari aparat kepolisian yang gampang disuap untuk menyelesaikan suatu perkara, pungli pada polisi lalu lintas, pembinaan SDM yang belum transparan, birokrasi yang berbelit-belit, sampai pada penegakan hukum yang tidak berpihak pada rakyat kecil (hukum progresif) menjadi masalah yang dikeluhkan para responden survei. Hasil survei ini seolah mewakili kekecewaan masyarakat pada Polri terhadap proses penegakan hukum di Indonesia, selain mungkin hal yang sama dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kehakiman.
Masalah reformasi birokrasi juga menjadi sorotan terhadap Polri. Program Quick Wins yang dihimbau oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Bambang Hendarso Danuri, ternyata tidak berlangsung dengan lancar. Hasil survei dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tingkat integritas di lembaga sektor pada tahun 2009, mendudukkan Polri sebagai lembaga yang memiliki tingkat integritas terendah setelah Depperin (Kompas, 23 Desember 2009), dan untuk unit layanan terendah adalah pelayanan SIM (Harian SINDO, 23 Desember 2009). Hasil survei KPK ini menunjukkan bahwa masih ada peluang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Polri seiring dengan himbauan Kapolri mengenai reformasi birokrasi.

Momentum Reformasi (Total) Kepolisian

Masyarakat saat ini tengah rindu pada polisi yang mengemban tugas pokoknya sebagaimana diamanatkan dalam UU No.12 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yaitu memelihara ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Didalam pelaksanaan tugasnya, Polri pun menuntut peran serta masyarakat untuk turut membantu kinerja kepolisian dalam menegakkan tugas pokoknya tersebut (menerapkan konsep Polmas), sehingga wajar apabila masyarakat menuntut adanya timbal balik dari tuntutan Polri tersebut. Oleh sebab itu, kepolisian harus mengantisipasi kondisi tersebut dengan melakukan perubahan sikap, perilaku maupun kinerja jajarannya apalagi dengan diberikannya kewenangan penegakan hukum pada Polri, yang bisa saja memberikan energi positif maupun negatif pada pelaksanaannya di masyarakat (Pane, 2009: 74).
Kewenangan yang besar cenderung memberi peluang untuk dilakukan penyimpangan oleh aparatur pelaksananya, dimana penyimpangan ini dipengaruhi secara internal oleh terbatasnya sumberdaya dan sumberdana, budaya organisasi, pengawasan dan pengendalian yang lemah dari internal kepolisian itu sendiri, serta birokrasi patrimonial dan feodal. Sedangkan secara eksternal, situasi dan kondisi serta budaya masyarakat yang dilayani dan kondisi politik dan birokrasi pemerintah turut mempengaruhi penyimpangan di tubuh Polri (Mabes Polri: 3). Polisi yang bertugas hanya berlandaskan keinginan untuk dipuji atasan atau melakukan apa saja asal bapak atau ibu senang, tanpa memperdulikan tindakannya etis atau tidak etis turut mempengaruhi pencitraan terhadap organisasi kepolisian. Loyalitas yang hanya berlandaskan kepentingan di atas tanpa melihat ke bawah hanya akan melahirkan figur-figur polisi yang berorientasi pada kekayaan bukan pada integritas dan dedikasi (Chrysnanda, 2009: 48).
Siulan seorang mantan petinggi Polri terhadap kebobrokan institusinya merupakan suatu fenomena yang tidak boleh dianggap sebelah mata, meskipun beberapa orang berpolemik hal itu merupakan ”nyanyian orang yang sakit hati”, namun momentum ini merupakan bahan intropeksi bagi Polri untuk membenahi organisasinya secara menyeluruh (Rifai, 2010). Sebuah introspeksi secara jujur yang tercermin dari sikap, kinerja, dan perilaku semua anggotanya, terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (Wulan, 2010).
Reformasi Polri seharusnya bukan menjadi ajang coba-coba atau eksperimen pemikiran pejabat yang baru dilantik untuk menunjukkan eksistensi dan inovasinya, namun reformasi harus meletakkan dasar bagi perkembangan organisasi di masa depan. Reformasi Polri yang menekankan kepada aspek struktural, instrumental, dan kultural seharusnya memiliki strategi dan implementasi pencapaiannya, jangan berkutat pada pembongkaran (restrukturisasi) organisasi semata maupun instrumen pendukungnya saja, namun lebih kepada pembenahan kultur para pelakunya. Pembenahan kultur adalah bagaimana upaya Polri untuk mewujudkan secara kongkrit nilai-nilai dan paradigma kepolisian melalui perubahan perilaku personel Polri yang dilandasi kompetensi dan profesionalitas tugas pokok (Kadarmanta, 2007: 3).
Citra negatif yang ditunjukkan oleh perilaku polisi hanya akan membawa Polri kedalam wacana pengembalian fungsi kepolisian dibawah kementerian, sehingga cita-cita luhur Polri untuk bertindak secara independen dengan statusnya sekarang hanya akan menjadi ”bom waktu” bagi unsur-unsur diluar Polri yang tidak puas pada pencapaian kinerja Polri.

Polri, Pengabdianku Terbaik

Saat ini Polri dihadapkan pada situasi yang membuat masyarakat akan semakin kritis. Hampir setiap kebijakan dan tindakan kepolisian senantiasa menjadi sorotan publik. Bangsa ini juga semakin dilanda euforia reformasi, kondisi ini diperparah dengan munculnya konflik-konflik akibat potensi konflik vertikal dan horisontal yang timbul di permukaan. Ajang politik dijadikan mainan oleh pelaku-pelaku politik untuk menciptakan kerusuhan-kerusuhan di berbagai daerah di Indonesia. Tentunya menjadi beban tugas bagi Polri untuk mengendalikan itu semua, belum lagi dengan dihadapkannya pada persoalan-persoalan kejahatan berdimensi baru yang menggunakan teknologi tinggi seperti kejahatan dunia maya, kejahatan mass media, dll. Tentunya menjadikan suatu tantangan bagi Polri untuk bisa mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di sela-sela keinginan masyarakat yang ingin hak nya sebagai warga negara tidak terganggu oleh ulah orang lain (kejahatan dan pelanggaran hukum). Suatu harapan dari masyarakat terhadap institusi Polri yang tidak mungkin dikesampingkan begitu saja, suatu harapan yang secara tulus dikemukakan oleh masyarakat yang begitu mempercayai Polri untuk mewujudkan rasa aman dan tertib. Kepercayaan inilah yang sekarang terus dirintis oleh Polri, mulai dari perekrutan personel Polri yang mengikutsertakan unsur independen, intelectuality oriented bagi calon-calon pimpinan Polri (kedepankan assessment centre), pengembangan metode-metode yang lebih mengena pada masyarakat seperti Perpolisian masyarakat (Polmas), quick response, traffic police down to road (polantas turun ke jalan), dll. Semuanya dilakukan bermuara pada ungkapan ”mengedepankan pelayanan” Polri pada masyarakat. Masyarakat hanya mengharapkan timbulnya rasa aman dan adanya kepastian hukum, serta bersikap adil pada penegakan hukum (hukum progresif bukan hukum agresif). Disinilah terletak tantangan untuk memperoleh kepercayaan masyarakat, karena Polri tidak mungkin berhasil menjalankan tugasnya tanpa dukungan masyarakat. Walaupun pada kenyataannya, masyarakat banyak yang mengeluhkan kinerja polisi di lapangan namun tidak bisa dipungkiri polisi akan tetap selalu dicari masyarakat untuk membantu menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat. Tinggal bagaimana Polri menyikapi hal tersebut dengan lebih mengedepankan pelayanan sebagai pengabdian yang terbaik.
Dirgahayu Polri ke-64.....Kami Siap Memberikan Pengabdian Terbaik Kepadamu!!!!

Referensi:

Chrysnanda. 2009. Menjadi Polisi yang Berhati Nurani. Jakarta: YPKIK.
Kadarmanta, A. 2007. Membangun Kultur Kepolisian. Jakarta: PT. Forum Media Utama.
Mabes Polri. Gerakan Moral Menuju Perubahan Polri Untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat. Makalah Sarasehan.
Pane, Neta S. 2009. Jangan Bosan Kritik Polisi. Jakarta: PT. Indonesia Satu.
Rifai, Amzulian. Saat Tepat Mereformasi Polri. SINDO, 28 April 2010.
Wulan, G. Ambar. Semangat Korps Polisi. Kompas, 8 April 2010.
”Saatnya Polisi Meraih Simpati”. Kompas, 29 Juni 2009.
”Polri, Becerminlah dari Keberhasilan”. Kompas, 1 Juli 2010.
”Depperin dan Polri Terendah; Gratifikasi di Atas Tarif, Nilai Integritas Terendah”. Kompas, 23 Desember 2009.
”Integritas Layanan SIM Terendah”. Koran SINDO, 23 Desember 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar