Kamis, 07 April 2011

BRIPTU NORMAN MENDEKATKAN POLISI DENGAN MASYARAKAT



Mendadak sontak nama Briptu Norman Kamaru anggota Brimob Polda Gorontalo menjadi terkenal lewat aksinya yang diunggah di Youtube dengan label "Polisi Gorontalo Menggila". Aksinya menirukan gerakan Shah Rukh Khan dinilai sangat menghibur ribuan pengunduh situs video tersebut, dan turut memberikan komentarnya atas aksi uniknya tersebut. Aksinya tersebut sempat mengundang reaksi kontra dari Polda Gorontalo karena dianggap melecehkan seragam yang dikenakan, mengunggah aksinya ke situs jejaring sosial, dan tidak berlaku selayaknya polisi yang bertugas pokok melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Pernyataan kontra tersebut diluncurkan seketika setelah beberapa saluran televisi swasta menayangkan aksinya tersebut, mungkin hal ini yang membuat kebakaran jenggot para pejabat Polda setempat tanpa melihat substansi dari aksi Briptu Norman tersebut. Mungkin takut dianggap tidak bisa membina disiplin anak buahnya oleh pusat, atau terburu-buru memberikan pernyataan bahwa tindakannya salah dan harus segera dihukum agar menjadi contoh bagi personel Polri lainnya yang berniat melakukan kegiatan yang sama.

Mungkin ada baiknya kepolisian tidak terkungkung oleh rutinitas tugas semata, melek teknologi kadang diwajibkan untuk melihat fenomena apa yang ada di dunia kepolisian belahan dunia lain saat ini. Kalau kita rajin mengunduh di situs jejaring sosial, mungkin bisa kita lihat ratusan aksi polisi-polisi yang melakukan seni atau budaya untuk melakukan pendekatan kerja dengan masyarakat. Apakah ketika mengatur lalu lintas, ketika mendekati kelompok masyarakat tertentu, ketika melakukan dikmas lantas, ketika melaksanakan kampanye lalu lintas, atau acara-acara hiburan kamtibmas lainnya. Apakah dengan melakukan kegiatan kesenian tersebut, polisi dianggap melecehkan seragamnya? Sehingga harkat martabatnya selaku polisi akan turun apabila melakukan hal tersebut? Apakah Presiden SBY yang bernyanyi di depan khalayak ramai dianggap melecehkan harkat dan martabatnya sebagai Presiden? Inilah yang kita sebut inovasi dalam rangka mendekatkan polisi dengan masyarakat yang diayominya.

Maaf kalau cara memandang polisi dengan pendekatan robocop memang salah, pendekatan pemolisian dengan cara kaku, jaim, tidak humanis, kolot, minderan sudah bukan konsumsi polisi saat ini (Chrysnanda, 2011). Polri harus berani mendobrak tradisi feodal namun tetap memandang sesuatu dengan cara-cara elegan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat. Jangan belum apa-apa sudah disebut mbalelo, mbelgedhes, gemblung, atau stress. Polisi juga sebagai manusia yang bekerja dengan otot, otak, dan hati nuraninya, dimana kesenian dan kebudayaan merupakan bagian dari corak pemolisiannya. Harga diri dan martabat bukan dilihat dari uniform yang banyak brevetnya atau sikap patah-patahnya seperti patung polisi, melainkan harus bisa bersikap luwes, humanis, santun, bersahabat dengan masyarakat namun tegas, berwibawa dalam kinerjanya guna membawa manfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Oleh sebab itu, sebelum Polri melihat suatu kasus anak buahnya dari unsur eksternal (untuk meminta klarifikasi), Humas sebagai penyambung lidah Polri dengan media massa jangan terlebih dahulu memberikan pernyataan yang seolah-olah ingin melindungi kredibilitas pimpinan, takut akan teguran dari pusat, atau ingin membersihkan diri dari perilaku anggotanya yang dianggap mencoreng nama baik institusi. Namun Humas terlebih dahulu mengkaji setiap permasalahan dengan melihat terlebih dahulu substansinya, komparasikan dengan teknologi untuk melihatnya sebagai perbandingan dengan perilaku polisi di luar sana, sesuaikan dengan kode etik profesi. Menurut saya masih lebih baik perilaku Briptu Norman yang mengunggah keahliannya dalam bernyanyi (atau lip-sync) tersebut, daripada oknum-oknum polisi yang mengunggah perilakunya menyiksa masyarakat atau berbuat mesum. Apalagi apa yang dilakukan Norman tersebut dilakukan disela-sela tugasnya menjaga markas polisi, yang otomatis saat itu tengah siaga bukan dilakukan di tempat karaoke atau klub malam.
Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Briptu Norman kita anggap sebagai corak pemolisian yang dilakukan melalui perspektif seni dan budaya, yang ini dianggap sebagai salah satu inovasi pendekatan kepada masyarakat untuk menggerus kesan polisi yang sangar atau galak terhadap masyarakat. Polisi juga manusia, yang punya karsa, karya dan cipta.

Referensi:

Chrysnanda, DL. (2011). Uniform, Kehormatan dan Harga Diri. KIK@yahoogroups.com
Baca selengkapnya.....

Rabu, 06 April 2011

PROFIL PENYIDIK YANG IDEAL DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP

I. Di dalam aspek tugas dan penataan lingkungan hidup, Polri terkait dalam perananya sebuah fungsi penegakan hukum. Salah satu titik lemah dalam penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup adalah proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya, oleh karena itu penulis dalam memberikan masukan, “Postur Penyidik Yang Ideal Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup” khusus kami membahas tentang bagaimana bareskrim Polri menyiapkan jajarannya untuk menghadapi perkembangan permasalahan lingkungan hidup, hal ini di latar belakangi juga oleh faktor pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Adapun konsepsinya dalam upaya-upaya sebagai berikut:
1. Upaya peningkatan penyidik Polri dalam rangka mengantisipasi tindak pidana lingkungan hidup dengan prioritas para penyidik Polri pada tingkat Bareskrim Polri dan Polda, guna lapis-lapis kekuatan dibidang penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
2. Mewujudkan postur Polri yang profesional, efektif, efisien dan modern dengan penekanan bahwa Polri dibangun untuk menjadi inti kekuatan kamtibmas dan penegakan hukum.
3. Bareskrim Polri menyusun kebijakan dibidang penyidikan, sebagai berikut:
a. Penyidikan harus objektif pada seluruh lapisan masyarakat dan setiap langkah penyidikan tidak boleh ada yang menyimpang.
b. Penyidikan harus dilaksanakan secara konsisten dan mentaati prinsip-prinsip, aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

II. Kemampuan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup oleh Polri yang harus ditingkatkan adalah :
1. Ada 3 (tiga) hal yang sangat substansial yang menjadi kelemahannya yaitu :
a. Kemampuan dalam melakukan pengolahan TKP dan penanganan barang bukti kasus pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup.
b. Kemampuan dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka.
c. Kemampuan dalam melakukan transformasi “science evidence” ke dalam “legal evidence” kasus pencemaran lingkungan hidup.
2. Kelemahan-kelemahan secara internal :
a. Kualitas SDM/personil yang masih rendah sebagai penyidik tindak pidana lingkungan hidup, dari segi kuantitas juga masih sangat kurang, karena hingga saat ini ditingkat Polda maupun Polres belum ada satuan/unit khususnya yang menangani kasus tindak pidana lingkungan hidup, demikian halnya di tingkat Mabes Polri baru 30%kebutuhan personil terpenuhi.
b. Kurangnya pengetahuan dibidang lingkungan hidup, kurang latihan dan sangat jarang atau hampir tidak pernah menangani perkara pemcemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup.
c. Sistim atau juknis dan juklak masih kurang.
d. Anggaran, sarana dan prasarana kurang.
3. Fakta-fakta yang ada sangat kontradiktif dengan konsep ideal yang seharusnya dimiliki oleh seorang penyidik tindak pidana lingkungan hidup, yaitu:
a. Sebagai penyidik tindak pidana lingkungan hidup harus menguasai “legal sampling” , karena dengan menguasai metode tersebut maka penyidik akan mampu melakukan oleh TKP dan penanganan barang bukti secara cermat dan benar.
b. Harus menguasai materi hukum lingkungan hidup, karena dengan menguasai materi Hukum, maka penyidik akan mampu melakukan pemeriksaan secara benar.
4. Untuk memperbaiki kelamahan/kekurangannya maka harus dilakukan upaya-upaya :
a. Para penyidik tindak pidana lingkungan hidup harus diberi pelatihan yang sifatnya “on the spot training” dan “case work training”, diharapkan akan menguasai metode “legal sampling” sehingga tak akan mengalami kesulitan dalam hal pengolahan TKP dan penanganan barang bukti.
b. Para penyidik harus diikut sertakan dalam program pendidikan formal, yang relevan dengan pengetahuan konsep bilogi, konsep ekologi, konservasi dan konsep lingkungan hidup melalui pendidikan formal ini diharapkan para penyidik akan mampu melakukan transformasi “science evidence” ke dalam “legal evidence”.

III. Program pendidikan dan pelatihan yang harus dilaksanakan, adalah:
1. Polri khususnya Bareskrim melaksanakan kerja sama pelatihan dengan Bapedal, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
2. Dalam melaksanakan/menyelenggarakan pendidikan spesialis Reserse Lingkungan Hidup perlu disempurnakan bahan pelajarannya.
3. Segera melakukan pengorganisasian berupa pembentukan unit penyidik lingkungan hidup untuk Polres dan satuan penyidik lingkungan hidup untuk tingkat Polda, untuk mengisi struktur tersebut perlu dilakukan rekrutmen personil baru yang mempunyai latar belakang yang relevan dengan bidang hukum lingkungan dan ilmu lingkungan.
Baca selengkapnya.....

EFEKTIFITAS TILANG ELEKTRONIK (e-TLE)



Sejak diberlakukan ujicoba penilangan secara elektronik (e-TLE/Electronic Traffic Law Enforcement) mulai 1 April 2011 lalu, sudah ratusan pelanggar yang tertangkap kamera CCTV kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran yang terekam kamera CCTV tersebut meliputi penerobosan traffic light, pelanggaran marka stop-line, dan pelanggaran marka yellow box junction. Penerapan e-TLE tersebut baru diujicobakan di kawasan Sarinah, dan apabila terbukti mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas, maka e-TLE akan diterapkan di kawasan three in one lainnya seperti di Sudirman, Kuningan, dan Gatot Subroto. Penerapan e-TLE ini sengaja dipersiapkan untuk pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) akan diharapkan dapat menjadi solusi kemacetan di Jakarta.

Mekanisme tilang elektronik ini adalah dengan merekam kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, kemudian polantas akan mengirimkan surat tilang kepada pelanggar berdasarkan alamat yang tertera pada STNK disertai bukti foto kendaraan yang digunakan untuk melanggar. Pada tilang elektronik tersebut nantinya akan disertai dua kolom isian, kolom pertama berisi nama pemilik kendaraan yang tertera dalam STNK dan pada saat melanggar kendaraan tersebut digunakan oleh siapa, kolom kedua berisi jika kendaraan itu sudah dijual, kepada siapa, dan dimana alamat lengkapnya. Dengan demikian surat tilang akan dialamatkan kepada pemilik baru kendaraan tersebut. Dan jika pemilik kendaraan yang tertera pada STNK mengabaikan tilang tersebut, maka STNK akan diblokir dan otomatis akan menemui kesulitan apabila hendak memperbaharui pajak kendaraan maupun proses registrasi kendaraan lainnya.

Melalui penerapan tilang elektronik ini, kita tentu mengharapkan pengguna jalan akan semakin tergugah untuk berdisiplin dalam berkendara. Namun inovasi yang sudah menerapkan kecanggihan teknologi ini hendaknya didukung oleh moralitas dan integritas petugas yang mengawakinya. Kita memang harus menyadari bagaimanapun canggihnya suatu teknologi, tentunya sumberdaya manusia sebagai operator mesinnya menjadi sorotan untuk melihat baik atau buruknya sebuah penerapan teknologi. Kita tentunya sering mendengar bagaimana programmer komputer bisa mengedit sebuah foto artis yang berpakaian lengkap menjadi artis yang telanjang dan kemudian mengunggahnya ke dunia maya untuk menjatuhkan nama baik artis tersebut. Kemudian video yang bisa diedit sehingga terlihat adegan yang didramatisir (visual effect). Bukan berarti kita menaruh prasangka pada penggunaan teknologi tilang elektronik ini, namun semua bisa saja terjadi apabila tidak didukung oleh integritas petugas yang mengawakinya. Alih-alih menegakkan hukum lalu lintas, bisa saja foto bukti pelanggaran diedit nomor polisinya oleh oknum Polantas dengan maksud-maksud yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, misalnya: memilah kendaraan mewah, kendaraan yang alamatnya gampang dicari, dsb. Karena harus diingat pula bahwa tentunya dibutuhkan kesungguhan dari petugas itu sendiri untuk mau mencari alamat pelaku pelanggaran ditengah kesemrawutan kota besar, belum lagi apabila alamat yang dituju tidak ada atau kendaraan sudah berpindah tempat. Ingat, bahwa sampai saat ini kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama belum terinternalisasi dengan baik. Masih banyak pemilik kendaraan yang menggunakan alamat pemilik lama (apabila membeli kendaraan seken) karena membeli dengan kredit, atau STNK yang memakai nama perusahaan (sehingga akan sulit ditemukan siapa pengemudinya saat melanggar). Belum rentang waktu yang belum ditentukan, apakah 24 jam setelah ditemukan pelanggaran kemudian tilang dikirim atau sesaat setelah pelanggaran terekam maka tilang segera dikirim. Kalau ini yang dilakukan, maka dibutuhkan ribuan petugas untuk mendatangi alamat pelaku pelanggaran lalu lintas. Begitu juga kesiapan mental petugas untuk menghadapi pelanggar-pelanggar yang mengelak melakukan pelanggaran karena rentang waktu yang cukup lama (apabila tilang elektronik diberikan lebih dari 24 jam) yang membuat mereka amnesia telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Yang dikuatirkan adalah penerapan teknologi yang mahal ini akan sia-sia apabila tidak didukung oleh motivasi petugas itu sendiri, sehingga pada akhirnya akan melakukan pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran lalu lintas (Muhammad, 1999: 186).

Polri tentunya harus menyadari bahwa pola pikir masyarakat yang sedemikian terkooptasi mengenai Polantas harus lebih dahulu dirubah. Polantas saat ini masih menjadi cap bukan saja oleh internal maupun eksternal kepolisian sebagai lembaga yang masih mengedepankan penyimpangan sebagai solusi praktis untuk menghindari birokrasi penegakan hukum lalu lintas. Dalam lingkungan internal, Polantas masih dianggap sebagai "lahan basah" sebagai tempat menghasilkan uang banyak, cepat dan mudah. Dan personel yang menjabat di tempat itu dianggap sebagai orang sukses, orang yang loyal pada pimpinan, orang kepercayaan atau kasta tertinggi dari fungsi lainnya, bisa juga dianalogikan sebagai tanaman keras yang susah dicabut atau tahan badai (Chrysnanda, 2010: 130). Dalam lingkungan eksternal, Polantas dianggap sebagai backing pelanggar lalu lintas itu sendiri apakah sebagai calo, koruptor (karena memainkan denda tilang untuk kepentingan pribadi), maupun kolusi (memasukkan kendaraan selundupan, kongkalingkong dengan dealer, dll). Perilaku menyimpang ini disebabkan adanya kewenangan yang sedemikian besarnya dalam hal memberikan perijinan, upaya paksa, kontrol sosial, maupun diskresi. Penyimpangan ini secara internal dipengaruhi pula oleh terbatasnya sumberdaya, kebudayaan organisasi, sistem kontrol petugas polisi yang tidak baik atau birokrasi yang patrimonial dan feodal. Sedangkan secara eksternal adalah situasi dan kondisi serta kebudayaan masyarakat yang dilayaninya, juga pengaruh dari birokrasi pemerintah (kebijakan politik negara maupun elit politik). Penyimpangan ini social cost-nya sangat mahal yaitu ketidakpercayaan masyarakat dan citra buruk polisi di mata masyarakat (Mabes Polri: 3).

Kita tentunya patut mengapresiasi Polantas melalui inovasi-inovasinya untuk menegakkan kamseltibcarlantas. Polantas selain tugas pokoknya selaku petugas penegak hukum lalu lintas juga bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Kinerjanya untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas serta mencari solusi pemecahan masalah-masalah lalu lintas melalui rekayasa dan pendidikan masyarakat merupakan tugas pokok lainnya. Oleh sebab itu, Polantas memerlukan kode etik profesi sebagai pedoman untuk menjaga dan mengembangkan mutu kinerja yang mampu mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, serta menjaga dan menjamin kepercayaan masyarakat atas kegiatan-kegiatan pemolisian yang diselenggarakannya (Chrysnanda, 2010: 134).

Menjadi Polantas yang profesional, cerdas, bermoral, dan patuh hukum tidak semudah membalikkan telapak tangan, perlu proses panjang dan kontinyu, perlu kesadaran dan dibutuhkan keberanian untuk mendobrak nilai-nilai feodal yang selama ini menggelayuti institusi Polantas. Yang benar harus ditegakkan dan yang salah jangan dibiarkan, karena pembiaran akan membuat semua inovasi yang telah diterapkan untuk mendisiplinkan pengguna jalan akan berjalan sia-sia. Ada baiknya inovasi yang dikeluarkan sudah berdasarkan penelitian yang disusun secara holistik, sehingga nantinya aplikasi yang diterapkan tidak bertahan seumur jagung namun bisa digunakan secara berkesinambungan. Kita tentunya mengharapkan hadirnya tilang elektronik ini sebagai suatu inovasi yang dapat dibanggakan sebagai salah satu solusi menekan angka penyimpangan petugas di lapangan, bukan sebagai lahan penyimpangan baru dengan memanfaatkan teknologi (karena kadar pelanggarannya tidak diketahui secara langsung). Untuk itu dibutuhkan moralitas petugas yang mengawakinya yang memiliki dedikasi tinggi serta jujur, karena penerapan teknologi apabila tidak didukung adanya operator yang jujur akan memunculkan potensi-potensi korupsi baru berdalih teknologi. Hal ini tentunya semakin membuat citra Polri dimata masyarakat akan semakin turun dan kepercayaan kepada polisi pun akan semakin berkurang.

Referensi:

Chrysnanda, DL. (2010). Menjadi Polisi Yang Berhati Nurani. Jakarta: YPKIK.

Muhammad, Farouk. (1999). Praktik Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas. Jakarta: Balai Pustaka.

Mabes Polri. Gerakan Moral Menuju Perubahan Polri Untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat. Makalah sarasehan.
Baca selengkapnya.....

Senin, 28 Maret 2011

KERUSUHAN MASSA SEBAGAI PERILAKU MENYIMPANG MASYARAKAT


I. PENDAHULUAN

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dalam dunia informasi membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat karena setiap issue yang berkembang terutama yang berkaitan dengan issue demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan dijadikan sebagai issue sentral dalam kelangsungan bernegara. Keadaan ini tentunya akan memberikan dampak terhadap perkembangan aspirasi dan kreatifitas masyarakat dalam berbagai segi kehidupan baik secara individu maupun kelompok. Masuknya nilai-nilai dari luar dapat memberikan masukan yang bersifat positif, namun disisi lain dapat juga memberikan masukan yang bersifat negatif timbulnya konflik sosial yang mengarah pada aksi kerusuhan massa pada dasarnya merupakan rangkaian dari dampak negatif yang ditimbulkan akibat derasnya arus informasi dari luar. Kerusuhan massa sebagai tindakan agresif tidak sekonyong-konyong terjadi, tetapi biasanya secara bertahap diawali dengan berkumpulnya/bergerombolnya massa di suatu tempat, apakah karena ada aksi unjuk rasa yang turun ke jalan yang ingin menyampaikan suatu aspirasi seperti halnya pada saat ini, melakukan tuntutan menentang perubahan RUU penanggulangan keadaan bahaya, dimana aparat keamanan bersikap represif terhadap para pengunjuk rasa sehingga menimbulkan perlawanan dan terjadi bentrokan dan apabila ada pengaruh (rangsangan) dari luar atau ada yang mendahului/memulai untuk melakukan tindakan kekerasan maka akan menimbulkan aksi kerusuhan sebagaimana telah terjadi pada bulan Mei 1998 silam.
Pada saat terjadinya kerusuhan, massa terpecah belah dan cenderung bersikap tidak menuruti aturan/nilai yang berlaku di masyarakat (hukum diabaikan) dan akan terjadi berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh individu maupun kelompok berupa berbagai tindakan kekerasan, penjarahan, perkosaan, pencurian dan sebagainya yang kesemuanya merupakan perilaku menyimpang dalam kehidupan sosial masyarakat.

II. PEMBAHASAN

Sebagaimana diuraikan diatas bahwa pada umumnya kerusuhan massa terjadi diawali dengan berkumpul/bergerombolnya massa disuatu tempat. Berkumpulnya massa sebagai kerumunan (crowd)adalah termasuk kelompok sosial yang tidak teratur, yang ditandai dengan adanya kehadiran orang-orang secara fisik karena ada pusat perhatian yang sama, selanjutnya akan muncul seseorang yang biasanya mendapat dukungan kelompok tertentu yang berupaya memimpin, mempengaruhi, mengendalikan dan menggerakan massa, merubah pandangan dan perilaku massa sesuai kehendak orang tersebut.
Kemudian akan ada berinisiatif untuk memulai atau mengawali terjadinya aksi kerusuhan massa dengan melakukan tindakan yang memanaskan situasi dengan memancing emosi massa maupun petugas agar berbuat diluar kontrol sehingga akan terjadi konflik dan akan ada korban dipihak massa, selanjutnya agar situasi menjadi berkembang tidak terkendali dan kerusuhan terjadi.
1. Diagnosis Kerusuhan Massa.
Apabila dianalisa aksi kerusuhan massa yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa daerah di Indonesia apapun bentuk kasusnya maka faktor penyebabnya dapat diidentifikasi diantaranya sebagai berikut:
a. Sikap Penguasa/aparat termasuk Aparat Penegak Hukum yang Dianggap Terlalu Represif dan Sewenang-wenang. Seperti halnya contoh menghadapi unjuk rasa mahasiswa Tri Sakti pada tanggal 12 Mei 1998 yang mengakibatkan terjadinya tragedi tanggal 13 dan 14 Mei 1998. Kasus unjuk rasa merupakan suatu konflik sosial antara dua pihak yang bertentangan, yaitu massa pengunjuk rasa disatu sisi dengan aparat keamanan yang masing-masing mempertahankan pendapat dan kepentingannya dengan berusaha masing-masing ingin mencapai tujuannya sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan mengkibatkan terjadi benturan kepentingan. Bahwa kerusuhan yang terjadi sebagai perilaku menyimpang merupakan pelampiasan dari rasa kekecewaan masyarakat terhadap adanya ketidak adilan diberbagai sektor kehidupan mengakibatkan rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintahan Hal ini apabila dilihat dari teori penyimpangan sosial sesuai dengan The Achievement Barrier Theories yang beranggapan bahwa penyimpangan disebabkan karena pencapaian seseorang terhalang.
b. Pelayanan Terhadap Masyarakat yang Belum Baik. Dalam hal ini ada semacam ketidakpuasan masyarakat terhadap sikap dan keputusan dari aparat yang dianggap tidak peduli terhadap masyarakat yang merasa berada dipihak yang lemah dan menganggap tidak mendapat pelayanan yang baik dari Pemerintah dan para petugas/penegak hukum yang cenderung membela kepentingan kelompok tertentu. Kondisi seperti ini merupakan konflik yang bersifat latent yang dapat berkembang menjadi konflik manifest.
c. Faktor Kesenjangan Sosial di Masyarakat Sangat Tajam (terlihat diperkotaan).
Adanya stratifikasi sosial dalam masyarakat akan mempengaruhi perilaku individu untuk menyimpang karena adanya kepentingan yang berbeda, sebagai contoh kaum miskin kota (pengangguran, gelandangan, pengamen dan sebagainya). Banyak kaum miskin kota dapat dimanfaatkan, dipengaruhi dan digerakkan untuk melakukan unjuk rasa dengan memberikan imbalan uang dalam jumlah cukup dan cenderung berbuat tanpa memperhatikan norma yang ada.
d. Adanya Pengusaha yang Hanya Mementingkan Keuntungan tanpa Memperhatikan Hak Buruh/Karyawannya.
Konflik sosial yang terjadi antara buruh dengan pihak perusahaan karena adanya tuntutan buruh perusahaan untuk kenaikan upah yang dilakukan dengan cara unjuk rasa dan apabila situasi konflik menyebabkan para buruh tertekan, maka unjuk rasa dapat berubah menjadi aksi kekerasan dan pengrusakan yang menjurus pada timbulnya kerusuhan massa. Timbulnya kerusuhan massa sebagai pelaku penyimpang bermula dari adanya benturan kepentingan antara kelas-kelas sosial yang berbeda (teori konflik kelas sosial).
e Permasalahan Sosial yang Berkaitan dengan Sara.
Konflik sosial yang berkaitan dengan sara banyak dan gampang terjadi di Indonesia. Adanya perbedaan dalam sistim nilai/norma sebagai akibat adanya sara sangat mudah menimbulkan embrio konflik, sebagai contoh kasus Ambon dan kasus Kalimantan Barat.

2. Dampak Kerusuhan Massa.
Kerusuhan Massa secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan secara individu maupun kelompok/instansi di masyarakat sebagai berikut:
a. Aksi kerusuhan massa cenderung merusak dan sulit dikendalikan sehingga akan menimbulkan kerugian secara materiil maupun secara psikologis masyarakat. Kerugian secara materiil dapat berupa terbakarnya/rusaknya fasilitas/ bangun perkantoran, pusat perbelanjaan/pertokoan dan lain-lain, sehingga dapat mengacaukan stabilitas.
b. Akibat adanya kerusuhan massa akan mempengaruhi terhadap kredibilitas aparat pemerintah dimata masyarakat. Pemerintah sebagai penguasa cenderung dianggap sebagai penghambat kebebasan dan melakukan tindakan pemaksaan masyarakat sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat. Dalam kehidupan sosial politik sudah jelas bahwa bagaimana kecilnya masalah yang timbul terutama yang berkaitan dengan terganggunya hubungan Pemerintah dengan masyarakat akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendiskreditkan pemerintah sehingga timbul konflik antara pemerintah dengan masyarakat.
c. Berdampak Internasional yaitu timbulnya rasa ketakutan dan kekhawatiran orang asing untuk datang ke Indonesia baik dalam rangka usaha maupun pariwisata sehingga mempersulit dalam usaha pengembangan ekonomi nasional karena masyarakat internasional ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia dengan alasan keamanan.

3. Langkah Treatment Menangani Kerusuhan Massa.
a. Preventif.
Merupakan upaya pencegahan terhadap timbulnya kerusuhan massa melalui upaya yang bersifat arif dan bijaksana dengan melibatkan berbagai pihak. Didalam UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, dalam pasal 10 ayat(1) disebutkan bahwa unjuk rasa sebagai media dalam menyampaikan pendapat dimuka umum diwajibkan memberitahukan kepada pihak Polri. Pemberitahuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif untuk menghindari agar unjuk rasa berjalan dengan tertib dan lancar.Disamping itu juga dengan pemberitahuan pelaksanaan unjukrasa kepada Polri maka Polri akan dapat mempersiapkan pengamanan dan sekaligus menjembatani dengan pihak yang diunjukrasa sehingga dapat terjadi dialog dalam rangka menyelesaikan masalah.
Upaya-upaya dialog antara pihak-pihak yaitu pengunjuk rasa, aparat keamanan maupun pihak terkait merupakan alternatif penanganan untuk menghindari komplik antar pihak, sehingga terjadi interaksi untuk mencegah adanya pemaksaan kehendak yang mengarah pada tindakan destruktif/kekerasan berupa kerusuhan massa.
b. Represif.
Tindakan represif dilakukan oleh Polri secara terkoordinasi dengan aparat keamanan lainnya apabila massa atau kelompok pengunjuk rasa telah melakukan tindakan-tindakan destruktif yang mengarah pada kerusuhan massa dengan mempergunakan kekuatan Dalmas yaitu dengan membubarkan massa secara bertahap mulai dari tindakan persuasif dengan memberikan himbauan untuk bubar, sampai pada tindakan pendorongasn dan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana/kerusuhan.
Terhadap pelaku kerusuhan yang dapat merugikan masyarakat karena telah melakukan pelanggaran norma hukum perlu dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Terhadap pelaku tindak pidana (pengrusakan, pembakaran, penjarahan, pencurian, perampokkan dan sebagainya) dilakukan penyidikan untuk mendapatkan informasi tentang latar belakang dan faktor penyebab terjadinya kerusuhan atau dilakukannya tindakan kepada yang perilakunya menyimpang, selanjutnya diproses untuk diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.
c. Rehabilitasi.
Upaya rehabilitasi dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait antara lain dengan melakukan rehabilitasi fisik (pembangunan fasilitator) dilakukan oleh Pemda. Rehabilitasi terhadap korban dilakukan dengan memberikan perawatan di rumah sakit tanpa dibebani biaya pengobatan. Pemulihan situasi dilakukan oleh aparat keamanan dengan melibatkan pranata sosial yang ada di masyarakat.

III. KESIMPULAN

1. Kerusuhan massa merupakan konflik yang bersifat manifest yang timbul akibat adanya beberapa faktor penyebab sebagai konflik yang bersifat laten, karena adanya rangsangan yang mempengaruhi emosi massa untuk melakukan perilaku menyimpang.
2. Terjadinya kerusuhan massa karena situasi tidak terkendali yang dibarengi dengan tindakan kekerasan/pengrusakan terhadap maupun orang sebagai akibat dari tidak dipatuhinya -nilai/norma yang berlaku di masyarakat.
3. Apapun motif terjadinya kerusuhan massa perlu treatment penanganan secara arif dan bijaksana dengan melibatkan semua secara musyawarah dan mufakat melalui upaya preventif, represif dan melakukan rehabiltasi.
Baca selengkapnya.....