Jumat, 14 Oktober 2011

OPTIMALISASI PENGAWAS PENYIDIK UNTUK MEWUJUDKAN PENYIDIK YANG PROFESIONAL, BERMORAL, DAN MODERN


I. Pendahuluan


1. Latar Belakang


Mencermati perkembangan kepolisian dari hari ke hari memang tidak akan pernah ada habisnya. Polisi selalu dihadapkan pada permasalahan yang berbeda-beda di setiap waktunya. Mulai dari tuntutan masyarakat akan kemampuan polisi dalam pengungkapan kasus, kemampuan polisi dalam mengatur lalu lintas, kemampuan polisi dalam berhubungan masyarakat sampai pada kemampuan polisi untuk membenahi dirinya sendiri.
Secara jujur dikatakan, tidak ada satu pun kepolisian di dunia ini yang berhasil bertugas tanpa melakukan pelanggaran sekecil apapun. Mulai dari kepolisian di negara maju seperti Amerika, Prancis, Jepang, Inggris sampai dengan Belanda, semua tetap melakukan pelanggaran. Terlebih jika kita mencermati negara-negera berkembang seperti India, Bangladesh, Vietnam dan Indonesia sendiri, yang masih memiliki banyak permasalahan dengan kehidupan masyarakat.
Budaya kepolisian terdiri atas 4 (empat) hal membedakan yang dengan kuat mempertajam kemampuan bertindak. Empat hal itu adalah (1) hak-hak istimewa detektif, (2) sifat manajemen, (3) etos kerja, (4) status polisi (Bayley, 1998: 95). Bila kita cermati maka hak-hak istimewa detektif merupakan hak yang paling sering disoroti masyarakat, terkait dengan fungsi reserse kriminal di Indonesia. Kemampuan penyidik reserse dalam melakukan penyidikan belumlah sepenuhnya profesional. Terkadang masih ada saja pelanggaran yang dilakukan karena ketidakmampuan penyidik reserse dalam melakukan tugasnya, ketidakmampuan ini bukan hanya di bidang penyidikan saja, tetapi lebih pada etika dan perilaku penyidik saat sedang bertugas.
Pengalaman menunjukkan, ketika Polri masih bergabung dengan TNI dalam wadah ABRI, maka tindakan yang dilakukan tidak terlepas dari karakteristik militeristik. Hal ini tidak dapat dipersalahkan begitu saja kepada kepolisian, karena memang pendidikan yang diterima tidak mengarah pada pelayanan sipil kepolisian. Polisi yang dididik sebagai seorang militer mempunyai gambaran pelaksanaan tugas yang militeristik pula. Di sisi lain banyak kejadian yang menggambarkan ketidakmampuan Polri dalam bertindak manakala kasus kejahatan diambil alih oleh ABRI dalam penanganannya. Polri menjadi terlihat tidak profesional dan sembarangan dalam melaksanakan tugas, tidak jarang Polri dijadikan kambing hitam atas perilaku ABRI dalam pelaksanaan tugas penyidikan, sebut saja kasus Udin Bernas dan Marsinah sebagai buah dari perilaku masa orde baru. Hal ini terjadi karena Polri tunduk pada Panglima ABRI dimana wakil Panglima ABRI merangkap Pangkopkamtib yang menggunakan aparat teritorial Angkatan Darat dari Kodam, Korem, Kodim sampai babinsa sebagai laksus Kopkamtib, sering melakukan penahanan, penangkapan dan lain-lain (Djamin, 2007: 18).
Berbicara hari ini tentu sangatlah berbeda dengan hari kemarin, saat ini Polri telah lepas dari ABRI, dan bertanggungjawab kepada Presiden pada pelaksanaan tugas di lapangan. Polri adalah pihak yang kemudian akan mengantungi keuntungan karena bersedia dan mau mengambil aneka hal berharga yang terdapat dalam wahana tersebut. Demikian pula sebaliknya Polri akan dimintakan pertanggungjawabannya (responsibility) dan pertanggunggugatan (accountability) atas keputusannya mengambil hal-hal berharga tersebut dikaitkan dengan tidak ada atau kurangnya efek positif yang muncul kemudian dapat dirasakan masyarakat sebagai akibatnya (Meliala, 2005: 1).
Salah satu sorotan masyarakat pada tugas Polri adalah tentang pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh penyidik-penyidik dari reserse kriminal mulai dari tingkat Mabes Polri sampai dengan tingkat Polsek di kewilayahan. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang penanganan pidana yang merupakan pelaksanaan dari peran kepolisian di bidang penyidikan yang diemban oleh satuan fungsi reserse. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan dalam pasal Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian huruf g dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolisian Negara RI bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Didasarkan pada hal tersebut, demi menunjang Grand Strategy Polri tahap I yaitu trust building yang telah dilakukan Polri beberapa tahun terakhir secara berkesinambungan (2005-2009) dilanjutkan saat ini ke tahap II yaitu partnership building 2011-2015 serta mencapai strive for excellence tahap III 2015-2025, maka khusus di bidang penyidikan, pengawasan di bidang penyidikan lebih diperhatikan terkait dengan seringnya penyimpangan yang dapat mungkin ditimbulkan oleh penyidik saat melakukan penyidikan. Penerapan grand strategy ini kemudian dijabarkan dalam 10 komitmen revitalisasi Polri. Beberapa poin terkait dengan pelayanan polri dalam bidang penyidikan adalah :
a. Menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menegakkan hukum dan selalu bertindak sesuai dengan ketentuan hukum, memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
b. Memastikan penuntasan penanganan perkara yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum serta diinformasikan penanganannya secara transparan kepada masyarakat.
c. Memberikan pelayanan publik yang lebih baik, lebih mudah, lebih cepat dan berkualitas, lebih nyaman dan memuaskan bagi masyarakat.
d. Menjaga integritas dengan bersikap tidak menyalahgunakan wewenang, bertanggung jawab, transparan dan menjunjung tinggi HAM, etika dan moral, serta bersikap netral, jujur dan adil dalam penegakan hukum maupun kegiatan politik.
e. Bekerja sepenuh hati dengan mencurahkan segenap kemampuan, pemikiran, waktu dan tenaga untuk keberhasilan Polri.
f. Menerapkan prinsip reward and punishment, dengan memberikan penghargaan terhadap anggota yang berprestasi serta memberi sanksi yang tegas bagi personil Polri yang melanggar hukum, kode etik maupun disiplin Polri.
g. Menjamin keberlanjutan kebijakan dan program yang telah dilaksanakan oleh pejabat Kapolri sebelumnya, sebagaimana yang tertuang dalam grand strategi Polri 2002-2015, rencana strategis Polri 2010-2014, reformasi birokrasi Polri dan akselerasi transformasi Polri.
h. Taat azas dan berlaku adil, dengan bersikap dan berperilaku sesuai etika, prosedur, hukum dan HAM yang dilandasi rasa keadilan.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengawasan di bidang penyidikan merupakan hal penting yang harus selalu dijalankan. Hal ini terutamanya dilaksanakan agar tujuan mencapai Polisi yang profesional, bermoral dan modern dapat tercapai sesuai dengan harapan, baik dari Polri, maupun masyarakat.

2. Permasalahan

Kapasitas hukum dalam hal penyidikan mengarah pada dua hal. Pertama, daya tampung hukum untuk mengatur berbagai perilaku manusia, sekaligus mengatur pemberian sanksi dan/atau ganjaran melalui mekanisme yang yang diakui secara hukum dan dapat dijalankan oleh lembaga-lembaga hukum. Kedua, kemampuan aparat penegak hukum sendiri dalam memanfaatkan berbagai aturan dan kewenangan yang ada guna mengatur berbagai perilaku manusia (Meliala, 2005: 103). Pembahasan permasalahan akan difokuskan pada hal kedua, yaitu mengenai aparat penegak hukum yang dalam hal ini dipersempit menjadi penyidik.
Kaitannya dengan kapasitas hukum tersebut, maka ditinjau dari hal non hukum itu sendiri, ada faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya pelanggaran dalam penyidikan, seperti minimnya gaji penyidik selaku pemegang kuasa hukum yang mempunyai kemampuan untuk berbuat menyimpang bila tidak mempunyai integritas yang tinggi terhadap jati dirinya selaku penyidik Polri yang bermoral. Hal ini kemudian akan mengarah pada korupsi di tubuh Polri. Mungkin pada awalnya hanya sebatas pemenuhan kebutuhan dasar Polri untuk melakukan penyidikan, namun ketika penyalahgunaan wewenang ini dilakukan secara berkesinambungan, maka tidak menutup kemungkinan, memperkaya diri sendiri ataupun kelompoknya menjadi tujuan dilakukannya penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain penyebab penyimpangan juga disebabkan oleh beragam intervensi yang masih sering terjadi di lingkungan penyidik dalam melakukan penyidikan.
Kaitannya dengan hal tersebut, Polri telah melakukan pengawasan penyidikan terhadap penyidik yang melakukan penyidikan. Namun demikian, pengawasan masih terkesan sebagai kondisi formalitas sebagai sebuah rutinitas keharusan, agar tidak dipersalahkan bila ada pengawasan pemeriksaan dari Itwasum Polri. Di sisi lain pengawasan yang dilakukan, belum memiliki aturan jelas yang sudah disahkan. Naskah sementara pedoman pengawasan penyidikan memang sudah dijadikan patokan bagi pengawas penyidik dalam melakukan tugasnya, namun hal ini tentunya tidak dapat dijadikan acuan yang berdasar pada hukum positif ketika Kapolri belum mensahkannya dalam aturan perundangan yang berlaku. Beberapa penyidik yang “pintar” yang selalu melakukan pelanggaran tentu tidak terlalu mengkhawatirkan mengenai pengawasan penyidikan terhadap dirinya, karena belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bahkan bila ketentuan dalam naskah sementara dipaksakan diberlakukan, maka pihak yang melakukan hal ini dapat gugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan demikian dapat dikatakan permasalahan dalam tulisan ini adalah masih kurang optimalnya pengawasan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri terkait dengan belum disahkannya naskah sementara pedoman pengawasan penyidikan.

3. Pokok Persoalan

Terkait dengan permasalahan yang ada dalam pengawasan penyidikan saat ini maka pokok persoalan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah:
a. Bagaimana pelaksanaan pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh Polri?
b. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan penyidikan di lingkungan Polri?
c. Bagaimana upaya optimal Polri dalam melakukan pengawasan penyidikan?

4. Ruang Lingkup

Tulisan mengenai optimalisasi pengawasan penyidikan dalam naskah ini, hanya terfokus pada upaya Polri secara optimal dalam rangka melakukan pengawasan penyidikan melalui naskah sementara pedoman pengawasan penyidikan terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik.

II. Kajian Kepustakaan dan Teoretis

Tulisan ini disusun berdasarkan teori-teori, pendapat para ilmuwan dan konsep-konsep yang berkaitan dengan masalah yang menjadi fokus penulisan, guna menentukan kerangka berpikir serta menjadikannya sebagai pedoman dalam melakukan naskah ini. Kepustakaan konseptual atau kerangka teoritis adalah teori-teori untuk membantu seorang peneliti dalam menentukan tujuan atau arah penelitiannya, dan berguna untuk memilih konsep-konsep yang tepat, sedangkan kerangka teori adalah suatu alat yang penting dari suatu ilmu pengetahuan guna menganalisa sebuah fenomena, sehingga tanpa teori hanya ada pengetahuan tentang serangkaian fakta saja, tetapi tidak akan ada ilmu pengetahuan (Koentjaraningrat, 1998: 3).

5. Landasan Konseptual

a. Konsep Pengawasan


Pengawasan adalah bentuk kegiatan mengamati/memperhatikan segala kegiatan yang akan-sedang-telah dilakukan. Definisi pengawasan sendiri adalah kegiatan untuk meyakinkan dan menjamin bahwa pekerjaan yang dilakukan telah sesuai dengan rencana yang ditetapkan (Al Amin, 2006: 47). Selain itu ada definisi lain yaitu, pengawasan merupakan keseluruhan upaya pengamatan pelaksanaan kegiatan operasional guna menjamin bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah terjadinya debiasi dalam operasionalisasi suatu rencana sehingga berbagi kegiatan operasional yang sedang berlangsung terlaksana dengan baik dalam arti bukan hanya sesuai dengan rencana, akan tetapi juga dengan tingkat efesiensi dan efektifitas yang setinggi mungkin (Siagian, 2004: 258).
Kaitannya dengan hal tersebut, maka pengawasan yang dilakukan ditujukan pada kegiatan proses penyidikan tindak pidana, unsur-unsur yang melakukan penyidikan yaitu penyidik yang melakukan penyidikan, administrasi penyidikan, pengendalian pada saat penyidikan, pemberian arahan dan petunjuk serta analisa dan evaluasi termasuk gelar perkara dari sutu kasus yangs sedang di sidik. Dengan demikian konsep pengawasan yang ditujukan terhadap proses penyidikan ini didefinisikan oleh Polri dengan ketentuan bahwa pengawasan adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pengawas berupa pemantauan terhadap proses penyidikan, berikut tindakan koreksi terhadap penyimpangan yang ditemukan dalam rangka tercapainya proses penyidikan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku serta menjamin proses pelaksanaan kegiatan penyidikan perkara dilakukan secara professional, proporsional dan transparan (Perkap No 12/2009).

b. Konsep Penyidikan

Penyidikan yang dilakukan oleh Polri sesuai dengan UU Polri dan KUHAP merupakan wewenang pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyidikan sendiri mempunyai definisi sebagai sebuah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Lebih luas disampaikan bahwa penyidikan adalah pengejawantahan dari tindakan-tindakan kepolisian yang terdiri atas:
a. Penyelidikan
b. Penyidikan
c. Pemanggilan terhadap tersangka dan saksi
d. Penahanan
e. Penggeledahan.
f. Penyitaan
g. Hubungan anatara penyidik dan jaksa penuntut umum (Sitompul, 2005: 29)

6. Landasan Teoretis

a. Teori Penyimpangan

Deviation adalah penyelewengan terhadap norma2 dan nilai2 dalam masyarakat, “deviance is behavior that a considerable number of people in a society view as reprehensible and beyond the limits of tolerance” (Zanden dalam http://psychemate.blogspot.com/2007/12/deviation-penyimpangan-sosial.html). Jadi, penyimpangan adalah tingkah laku yang dianggap oleh sejumlah besar orang sebagai sesuatu yang tercela dan di luar batas-batas toleransi. Perilaku yang menyimpang akan terjadi apabila manusia mempunyai kecenderungan untuk lebih mementingkan suatu nilai sosial-budaya daripada kaidah-kaidah yang ada untuk mencapai cita-citanya. Pudarnya pegangan pada kaidah-kaidah menimbulkan keadaan yang tidak stabil dan keadaan tanpa kaidah ini dinamakan anomi (Durkheim dalam http://psychemate.blogspot.com /2007/ 12/deviation-penyimpangan-sosial.html).
Terjadinya deviation kadang-kadang dianggap sebagai pertanda bahwa struktur sosial perlu diubah. Hal ini merupakan suatu petunjuk bahwa struktur yang ada tidak mencukupi dan tidak dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan yang terjadi. Menurut Kornblum (1989:202-204) di samping penyimpangan (deviance) dan penyimpang (deviant) kita menjumpai pula institusi menyimpang (deviant institution). Contoh yang disajikannya adalah kejahatan terorganisasi. Sebenarnya hal ini dapat di analogikan seperti ketika penyidik melakukan penyimpangan dalam penyidikan secara terorganisir, mulai dari atasan sampai bawahan yang sudah barang tentu penyimpangan ini akan menimbulkan kejahatan korupsi didalamnya. Namun demikian bila dalam lingkungan penyidik tersebut terjadi deviation atau penyimpangan biasanya mereka tidak akan suka tetapi apabila lingkungan penyidik itu merasakan manfaat dari deviation tertentu maka penyimpangan itu akan diterimanya.Salah satu contoh penyimpangan yang kemudian tidak begitu dicela lagi adalah penerimaan uang suap oleh penyidik yang mempunyai kekuasaan dan wewenang dalam kasus-kasus kejahatan tertentu.

b. Deterrence Theory

Teori ini dikemukakan pertama kali oleh Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. Dalam upaya pencegahan kejahatan, mereka menekankan bukan pada faktor penyebabnya melainkan pada aspek penghukuman atau sistem peradilan pidana, mulai dari perumusan ancaman pidananya sampai penegakan hukum dan pelaksanaan pidananya. Karena tujuan utama dari hukum pidana adalah deterrence maka peraturan hukum pidana harus merumuskan secara jelas perbuatan apa yang digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum dan pidana apa yang cukup layak mengimbangi kepuasan/manfaat yang diperoleh dari melakukan kejahatan sehingga karenanya mencegah orang untuk melakukan kejahatan (Bentham dan Cessare dalam Muhammad. 2006: 6).
Von Hirsch (1976) menyatakan :
Sebenarnya dapat diasumsikan bahwa sebagian besar kejahatan dilakukan oleh sebagian kecil orang, bahkan mungkin 1 orang dapat melakukan beberapa kejahatan yang berbeda dan jumlahnya banyak, maka penghukuman terhadap sebagian kecil orang tersebut saja sebenarnya sudah cukup untuk mencegah kejahatan tersebut berlangsung kembali (Selective Incapacitation Policy). Selanjutnya bagi mereka yang bersalah, memang layak untuk dihukum, karena hukuman membuat mereka lebih menderita. Disisi lain hukuman jugalah yang dapat mencegah lebih banyak derita daripada yang dihasilkannya (Just Desert Policy) (Hirsch dalam Meliala, 2006: 2).

Menurut teori ini, terdapat tiga aspek yang mempengaruhi efektivitas sistem pemidanaan, yaitu :
1) Severity (membebani), dalam arti seimbang (fit) dengan perbuatan jahat, secara adil melampaui kepuasan yang dijanjikan oleh suatu perbuatan jahat, kalau terlalu berat tidak adil (unjust) dan sebaliknya, kalau terlalu ringan juga tidak akan memberikan efek jera.
2) Celerity/swift (kecepatan), artinya pemidanaan juga harus segera ditegakan, beberapa saat setelah atau pada saat perbuatan pidana tersebut dilakukan.
3) Certainty (kepastian), artinya ada kepastian untuk menegakkan hukum sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak.
Dalam hal ini memang tindakan yang akan dikenakan sanksi penjeraan bukan pidana. Namun demikian, dapat dianalogikan demikian karena fokusnya bukan pada tindak pidana melainkan pada seberapa tinggi efek yang dihasilkan atas sanksi yang diberikan.
Pada pengawasan penyidikan yang dilakukan, efek jera sangat berpengaruh pada keberhasilan aturan yang diberikan kepada setiap penyidik yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Aturan yang dibuat harus memuat sanksi yang jelas agar pada penerapannya menjadi efektif untuk perbaikan yang akan dilakukan.

c. Teori Analisis SWOT

Analisis SWOT adalah proses analisis atau penilaian lingkungan organisasi yang meliputi kondisi situasi, keadaan, peristiwa dan pengaruh-pengaruh di dalam dan di sekeliling organisasi yang berdampak pada kehidupan organisasi (Salusu, 1996: 356 – 359). Tentang Analisis SWOT ini dijelaskan sebagai berikut:
1) Lingkungan internal
Analisis lingkungan internal organisasi ini meliputi struktur organisasi (termasuk susunan dan penempatan personelnya), sistem organisasi dalam mencapai efektivitas organisasi, SDM, anggaran serta faktor-faktor lain yang menggambarkan dukungan terhadap proses kinerja/misi organisasi yang sudah ada, maupun yang secara potensial dapat muncul di lingkungan internal organisasi, seperti teknologi yang telah digunakan sampai saat ini. Lingkungan internal meliputi:
a) Faktor Kekuatan (strengths) adalah situasi dan kemampuan internal yang bersifat positif yang memungkinkan organisasi memenuhi keuntungan strategik dalam mencapai visi dan misi.
b) Faktor Kelemahan (weakness) adalah situasi dan ketidakmampuan internal yang mengakibatkan organisasi tidak dapat atau gagal mencapai visi dan misi.

2) Lingkungan eksternal
Analisis lingkungan internal organisasi ini meliputi :
a) Faktor Peluang (opportunities) adalah situasi dan faktor-faktor luar organisasi yang bersifat positif, yang membantu organisasi mencapai atau mampu melampaui pencapaian visi dan misi.
b) Faktor Ancaman/tantangan (threats) adalah faktor-faktor luar organisasi yang bersifat negatif, yang dapat mengakibatkan organisasi gagal dalam mencapai visi dan misi.

III. Kondisi Organisasi Polri Saat Ini

7. Gambaran Umum


Pada dasarnya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri masih menyisakan beberapa permasalahan. Hal ini terkait dengan ketidakprofesionalan Polri dalam melakukan penyidikan, bahkan mungkin karena terlalu “profesional”, maka kasus kejahatan yang ditangani menjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Beberapa kasus yang ada sepertinya tidak pernah terselesaikan dengan baik. Katakanlah beberapa kasus yang mempunyai potensi untuk “diuangkan” atau terhenti karena adanya intervensi dari orang-orang tertentu yang memiliki kepentingan terhadap kasus kejahatan yang sedang ditangani oleh penyidik.
Salah satu contohnya, ada yang kasus dihentikan dengan tidak sempurna dengan alasan penangguhan. Ada kalanya kasus yang mempunyai “kepentingan tertentu”, untuk memuaskan pihak yang berkepentingan maka kasus kejahatan tersebut ditangguhkan oleh oknum penyidik dengan intrik-intrik imbalan tertentu. Walaupun dalam KUHAP disebutkan bahwa penangguhan dapat dilaksanakan dengan atau tanpa jaminan, namun karena niat penangguhannya tidak murni karena penangguhan itu sendiri, maka dapat dikatakan penyidik disini telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menangguhkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, penangguhan yang berpotensi korupsi pada tataran pejabat penyidik kepolisian ini, terkadang tidak mampu untuk melanjutkan kasusnya karena tersangka yang dtangguhkan telah memberikan “jaminan” , sehingga sering kali kasaus-kasus seperti ini ”di-peti es-kan”. Terkait dengan pencabutan penangguhan, hal ini sangat jarang dilakukan, karena seperti yang telah disampaikan, bahwa penangguhan yang dilakukan sangat sulit dinilai sebagi murni penangguhan. Penangguhan sedianya memang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam Pasal 31 yang isinya :
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Dan Peraturan Kapolri No. 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian negara republik Indonesia pasal 88 yang isinya:
(1) Penangguhan penahanan wajib dilengkapi dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
(2) Surat perintah penangguhan penahanan dikeluarkan setelah melalui mekanisme gelar perkara secara internal di kesatuan fungsi masing-masing untuk emnentukan perlu atau tidaknya dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka
(3) Setiap penangguhan penahanan wajib dilaporkan kepada atasan pejabat yang berwenang menangguhkan penahanan.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat perintah penangguhan Penahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan pada kabareskrim Polri.
b. Direktur reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat polda dan melaporkan kepada Kapolda.
c. Kepala satuan/bagian reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil.
d. Kepala satuan reserse di tingkat polres dan melaporkan kepada Kapolres.
e. Kepala kewilayahan setingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.

Pasal 89
Pencabutan Penangguhan penahanan
(1) terhadap tersangka yang telah diberikan penangguhan penahanan, dapat dilakukan penahanan kembali melalui penerbitan surat pencabutan penangguhan penahanan.
(2) Pencabutan penangguhan penahanan wajib dilengkapi dengan surat perintah pencabutan penahanan yang dikeluarkan oleh pejabata yang berwenang.
(3) surat perintah pencabutan penangguhan penahanan dikeluarkan berdasarkan adanya pertimbangan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan/atau mengulangi perbuatannya dan/atau merusak/menghilangkan barang bukti.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah pencabutan penangguhan penahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan pada Kabareskrim Polri.
b. Direktur reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat polda dan melaporkan kepada Kapolda.
c. Kepala satuan/bagian reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil.
d. Kepala satuan reserse di tingkat polres dan melaporkan kepada Kapolres
e. Kepala kewilayahan setingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.

Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, maka penyidik sebenarnya dilindungi dalam rangka upaya-upaya penyidikan yang memang seharusnya dilakukan. Namun demikian tidak jarang, ketentuan-ketemtuan ini dijadikan sarana untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.
Selain dari ketentuan pelanggaran wewenang melaluiupaya penangguhan, salah satu contoh yang akan diberikan lagi adalah mengenai penetapan tersangka kasus pidana. Beberapa oknum penyidik terkadang melakukan perubahan pasal baik untuk meringankan maupun untuk memperberat tersangka. Hal ini dilakukan sesuai dengan pesanan “klien”. Seperti ada kalanya, kasus yang sebenarnya perdata, namun dirubah menjadi kasus pidana agar tersangka dapat ditekan sedemikian rupa untuk membayar ganti rugi dengan tekanan-tekanan tertentu yang diberikan oleh penyidik. Di sisi lain ada juga penerapan pasal yang meringankan, seperti pada kasus kejahatan narkoba, yang semula membawa barang bukti dengan kategori pengedar, lalu dirubah menjadi pemakai narkoba dengan cara mengurangi barang bukti yang ada padanya.
Pengawas penyidik yang ditunjuk dalam pengawasan penyidikan di masing-masing kesatuan terkadang tidak mampu berbuat banyak. Pelanggaran yang ditemukan tidak segera ditindaklanjuti dengan sanksi yang diatur, melainkan dibicarakan dahulu dengan pihak penyidik yang melakukannya. Berbagai alasan pembenaran yang dberikan seolah membuat pengawas penyidik menjadi tidak obyektif dalam pengambilan keputusan. Bukan tidak mungkin lalu pengawas penyidik memberikan solusi untuk menghindari kesalahan dan bukan menyelesaikan permasalahan. Hal ini terkait dengan penunjukkan pengawas penyidik yang terkesan seadanya, tidak berkompeten dalam pelaksanaannya, tidak mengerti apa tugasnya, dan tidak tahu hubungan tata cara kerja nya dengan siapa saja.
Pada dasarnya kesalahan prosedur yg dilakukan oleh penyidik yang ditemukan oleh pengawas penyidik selama ini umumnya, hanya diberikan arahan, untuk segera diperbaiki agar mendapatkan proses penyidikan yang baik dan profesional. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh pengawas penyidik dapat menekan keluhan dari masyarakat baik pelapor maupun terlapor. Sedangkan untuk sanksi disiplin tidak dilaksanakan. Sanksi disiplin dilaksanakan hanya jika dipandang perlu. Di sisi lain penyidik yang dianggap tidak dapat menangani perkara yang dimaksud maka pengawas penyidik dapat menyarankan atasan penyidik utk mengambil alih perkara yang diawasi dan mengganti penyidik yang melakukan penyalahgunaan wewenang
Selama ini pengawasan penyidikan yang ada di Bareskrim sudah berjalan sesuai dengan aturan mengacu pada Perkap No.12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur, atau ditemukan penyalahgunaan wewenang, sedangkan temuan itu datang dari pengaduan masyarakat, maka keadaan yang ada dijadikan dasar untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan dibentuk tim untuk audit investigasi yang dalam proses sidiknya meliputi syarat formil maupun syarat materil dari perkara yg ditangani. Namun demikian bila tidak ada pelaporan dari masyarakat, maka pengawasan penyidikan cenderung pasif, sehingga dapat dikatakan pengawasan penyidikan masih belum berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.

8. Struktur Organisasi

Pada tataran Bareskrim, Pengawas penyidik berada pada berada di bawah Karo Analis dan dibawah Direktur-direktur pada jajaran Bareskrim. Sedangkan untuk tingkat Polda, Pengawas Penyidik berada di bawah Dirreskrim langsung untuk mengawas seluruh bagian tanpa terkecuali/hal ini juga berlaku untuk jajaran Direktorat Narkoba. Pada jajaran Polresta dan Polres, pengawas penyidik berada di bawah Sat Reskrim.

9. Karakteristik Masalah yang Diamati

Pada pelaksanaan penyidikan sebenarnya Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Konsiderans dari dikeluarkannya Perkap ini merupakan dasar dari asumsi bahwa tugas dan wewenang penanganan perkara pidana yang merupakan pelaksanaan dari peran kepolisian di bidang penyidikan yang diemban oleh fungsi reserse dalam pelaksanaan sangat rawan terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan pelanggara hak asasi manusia.
Poin kedua dari konsiderans, Perkap ini juga dikeluarkan dengan pertimbangan demi kelancaran pelaksanaan penyidikan dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penyidik dan penyelidik dari Markas besar kepolisian Negara Republik Indonesia sampai kesatuan wilayah terdepan. Poin ketiga, Perkap ini dikeluarkan dengan pertimbangan meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan. dengan demikian maka dikeluarkanah Perkap ini untuk menunjang pertimbangan-pertimbangan itu.
Namun demikian, substansi dari Perkap sebenarnya masih belum secara langsung dapat dikatakan menyentuh permasalahan pengawasan penyidikan. Hal ini terlihat dari sub pokok bahasan perkap yang tidak detail dan terfokus seperti apa yang tercantum dalam naskah sementara Pedoman Pengawasan Penyidikan. Perkap terlihat lebih global dengan memasukkan bagian-bagian yang ada dalam KUHAP, UU No.2/2002 Tentang Kepolisian RI, dan sebagian dari naskah sementara pedoman pengawasan penyidikan.
Beberapa sub pokok bahasan tersebut adalah Ketentuan umum, Penerimaan dan Penyaluran Laporan Polisi (Sentra pelayanan Kepolisian, Laporan Polisi, Penerimaan laporan, Penyeluran Laporan polisi, Klasifikasi Perkara), Penyelidikan (Penyelidikan di dalam wilayah hukum, penyelidikan di luar wilayah hukum, LHP, Pengendalian Penyelidikan), Proses Penanganan perkara (perencanaan, Batas waktu penyelesaian perkara, surat perintah penyidikan, perwira pengawas penyidik, pengendalian perkembangan penyidikan, gelar perkara, tata cara gelar perkara, keputusan gelar perkara), pemanggilan (pemanggilan tahap penyelidikan, pemanggilan tahap penyidikan, surat perintah membawa, pengawasan dalam pemanggilan, penentuan status tersangka), Penangkapan dan penahanan (Dasar penangkapan, penahanan, perlakuan tersangka/tahanan), pemeriksaan (pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, pengawasan pemeriksaan), TKP (TPTKP, Pemeriksaan kendaraan), Penggeledahan dan Penyitaan, Penyelesaian Perkara (Penghentian penyidikan, pemberkasan perkara, penelitian berkas perkara, penyerahan perkara, pengendalian penyelesaian perkara), Pencarian orang (Daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan) Tindakan koreksi dan sanksi (penggolongan sanksi, tata cara penjatuhan sanksi), Penutup.
Walaupun Perkap saat ini dapat digunakan sebagai sarana pengawas penyidik untuk melakukan pengawasan penyidikan, tetapi tentu saja tidak dapat secara maksimal dijalankan karena ada beberapa bagian yang krusial yang tidak terdapat di dalam Perkap. Dengan demikian, bila dibandingkan dengan apa yang terdapat dalam naskah sementara maka bagian-bagian yang tidak terdapat dalam Perkap adalah konsepsi dari pengawasan penyidikan, kriteria tingkat kesulitan penyidikan, hubungan tata cara kerja dan penerapan penghargaan . Dengan demikian maka melihat beberapa pengalaman terdahulu, pedoman pelaksanaan sangat penting agar implementasi dari pengawasan penyidikan dapat dijalankan melalui aturan yang aplikatif.

IV. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi

10. Internal

a. Kekuatan
1) Telah tersedianya Piranti Lunak berupa perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara RI, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Peraturan kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia .
2) Polri telah mengambil langkah reformasi menuju lembaga kepolisian sipil, profesional dan mandiri dengan pembenahan berkelanjutan pada reformasi struktrual, instrumental dan kultural.
3) Reformasi instrumental, berupa perubahan sistem dan metode yang antara lain meliputi piranti lunak fungsi fasilitas, penganggaran, sistem dan metode, pelatihan dan fungsi operasi kepolisian (operasi/kegiatan rutin, dan operasi kepolisian) antara lain perencanaan berbasis kenyataan dan anggaran berbasis kinerja, manajemen operasional kepolisian, pembenahan manajemen sumber daya manusia (sistem rekrutmen, sampai seleksi dan pendidikan, sistem penilaian kinerja, sistem jalur karir, sampai pada sistem personil berseragam dan tidak berseragam) sehingga diharapkan postur Polri bisa terwujud.
4) Reformasi struktural antara lain mewujudkan paradigma baru pada organisasi Polri berupa postur Polri yang profesional, bermoral dan modern.
5) Reformasi kultural telah meletakkan landasan dalam bentuk pembenahan manajemen sumber daya manusia dengan berorientasi strategi untuk meletakkan dasar-dasar budaya perilaku Polri yang mahir, terpuji dan patuh hukum serta berwibawa dan berkinerja secara profesional.

b. Kelemahan
1) Pola penanganan kejahatan selalu berubah seiring dengan perkembangan kejahatan yang ada. Petugas pengawas yang ditugaskan juga terkadang sudah lama tidak bertugas di reserse, sehingga mungkin saja ada beberapa hal yang sudah terlupa. Namun demikian hal ini tidak secara merata dilakukan oleh kesatuan-kesatuan yang ada di Indonesia. Ada beberapa kesatuan yang melakukan hal yang sudah sesuai dengan apa yang digariskan, dengan menempatkan petugas pengawas penyidikan yang memang mempunyai kapabilitas sebagai seorang reserse yang handal.
2) Pengawas penyidik yang sudah handal, mempunyai integritas baik dan selalu dapat bertugas dengan baik mulai dari sosialisasi, pengawasan dan menemukan kesalahan serta melaporkannya kepada pimpinan atas temuan-temuan yang ada. Namun pada saat pemberian sanksi, pengawas penyidik menjadi tidak berdaya karena tidak ada keberanian dari dirinya untuk menerapkan aturan yang ada terkait dengan masalah kesenioran atu budaya “ewuh pakewuh”.
3) Pengawas penyidik di sebagian besar wilayah masih bukan merupakan jabatan struktural dengan tunjangan jabatan, sehingga penanganan pengawasan penyidikan masih belum fokus pada tugas intinya, namun masih merupakan pekerjaan lain disamping jabatan pokok personil yang ditunjjuk sebagai pengawas penyidik.
4) Belum disahkannya naskah sementara pedoman pelaksanaan pengawasan penyidikan tahun 2008. Dengan demikian dasar untuk melaksanakan pengawasan penyidikan masih berpatokan pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.
5) Sarana yang masih belum memadai dengan tidak adanya ruang khusus bagi pengawas penyidik terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya.

11. Eksternal

c. Peluang
1) Meningkatnya dukungan dan dorongan pemerintah untuk mewujudkan penegakan hukum yang obyektif dan menjunjung tinggi supremasi hukum
2) Kesadaran masyarakat yang mulai semakin kritis akan proses penegakan hukum
3) Semakin melembaganya potensi-potensi masyarakat dibidang advokasi korban kejahatan dengan memberikan masukan atau informasi yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik.

d. Kendala
1) Budaya korupsi (suap dan menerima suap) yang dilakukan oleh masyarakat kepada pengawas penegak hukum untuk tidak melakukan pengawasan dengan benar.
2) Interaksi sosial dengan korban atau tersangka sehingga penilaian pengawasan menjadi tidak obyektif
3) Tidak adanya efek jera atas teguran yang diberikan pengawas penyidik kepada penyidik yang melakukan penyimpangan.
4) tidak adanya motivasi dalam melakukan pengawasan
5) Adanya motif atau dorongan untuk menerima suap dari penyidik yang melakukan penyimpangan penyidikan
6) Belum mampunya pengawas penyidik bertindak sesuai dengan kode etik Polri untuk menolak perintah atasan yang tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku seperti yang tercantum dalam etika Kelembagaan yang tercantum dalam Kode Etik Profesi kepolisian Negara RI dinyatakan dalam pasal 9 butir 2 dan 3:
(2) setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya
(3) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlindungan hukum.

V. Kondisi Yang Diharapkan

12. Internal


Dalam rangka menunjang 10 Program Prioritas Polri yang sebagian besar menyangkut masalah reserse (pengungkapan penyelesaian kasus-kasus menonjol, meningkatkan pemberantasan preman, kejahatan jalanan, perjudian, narkoba, illegal logging, illegal fishing, illegal mining, human traffcking dan korupsi, pembenahan kinerja reserse dengan program "keroyok reserse" melalui peningkatan kemapuan penyidik, memacu perubahan mindset dan culture set polri dan menggelar sentra pelayanan kepolisian diberbagai sentra kegiatan publik maka pengawas penyidik diharap dapat bekerja dengan lebih baik dari apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Hal ini dapat ditunjang dengan memperhatikan beberapa hal krusial agar dapat melanjutkan trust building yang sudah menjadi tahapan grand strategy pertama dengan partnership building di tahap ke 2 yang saat ini sedang berlangsung.
a. Sumber Daya Manusia
1) Pengawas penyidik mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang mumpuni saat dia menjabat jadi pengawas penyidik. Selain itu, pengawas penyidik juga diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan kejahatan yang berlangsung pada masanya. Dengan demikian maka pengawas penyidik tidak akan kekurangan dalaam proses analisa obyek yang diawasi.
2) pengawas penyidik dalam melakukan pengawasan harus mandiri dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari manapun.
3) Pengawas penyidik berani untuk merekomendasikan pemberian sanksi demi mewujudkan Polri yang professional, modern dan bermoral.
4) Pengawas penyidik merupakan anggota Polri yang taat pada kode etik profesi Polri dan bersih dari pelanggaran, dengan demikian pengawasan yang dilakukan dapat lebih maksimal.
b. Sarana dan Prasarana
1) Peraturan Kapolri yang sudah ada diperkuat dengan pedoman pelaksanaan pengawasan penyidikan.
2) Ada penyediaan anggaran khusus dalam pengawasan penyidikan serta akomodasi dalam pemeriksaan dalam rangka pengawasan penyidikan.
3) Ada akomodasi khusus bagi pengawas penyidik terkait dengan ruangan dan instrumen piranti keras dalam pekerjannya.

13. Eksternal

Tidak ada lagi intervensi dalam pelaksanaan pengawasan penyidikan. Ketentuan yang ada dalam etika profesi Polri sebenarnya sudah mengisyaratkan hal itu, maka sudah selayaknyalah pengaawasan penyidik tidak menerima intervensi yang datang dari luar koridor pengawas penyidik yang ada. Di sisi lain penegakan terhadap penyidik yang menyalahgunakan wewenang, tidak hanya diberikan peringatan untuk bertindak lebih baik, tetapi ada sanksi yang diberikan. Dengan demikian ada efek jera yang mengandung
1) Severity (membebani), dalam arti seimbang (fit) dengan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan, secara adil melampaui kepuasan yang dijanjikan oleh suatu perbuatan penyelahgunaan wewenangnya. Pemberian sanksi harus diperhatika, jangan sampai terlalu berat sehingga menjadi tidak adil (unjust) dan sebaliknya, kalau terlalu ringan juga tidak akan memberikan efek jera. Harus pas dan proporsional
2) Celerity/swift (kecepatan), artinya penghukuman juga harus segera ditegakan, beberapa saat setelah atau pada saat perbuatan pidana tersebut dilakukan. Tidak terlalu berlarut-larut, sehingga ada kepastian hukum atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
3) Certainty (kepastian), artinya ada kepastian untuk menegakkan hukum sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tanpa pandang bulu. Hal ini juga menekankan agar pengawas penyidik tidak terintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.


VI. Optimalisasi Pengawas Penyidik

14. Optimalisasi Pada Kemampuan Penyidik

Demi meningkatkan profesionalitas, maka beberapa upaya yang sebaiknya dilakukan agar pengawas penyidik profesional, modern dan bermoral adalah:
a. Melakukan seleksi pada saat akan menentukan pengawas penyidik dengan kriteria:
1) memiliki kemampuan di fungsi teknis reserse
2) Berpengalaman dalam melaksanakan tugas penyidikan
3) Tidak pernah memiliki catatan buruk selama menjadi penyidik
4) Mempunyai integritas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas selaku pengawas peyidik
5) Mempunyai pendidikan kejuruan atau kursus mengenai reserse kriminal.

b. memberikan tunjangan yang cukup pada pengawas penyidik, dan memfokuskan pekerjaan pengawas penyidikan sebagai salah satu jabatan mantap dengan tunjangan jabatan sehingga pekerjaan tidak terbagi seperti pada saat pengawas penyidik masih menjadi pekerjaan sampingan.

c. melakukan pelatihan sebelum menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas penyidikan

15. Sarana dan Prasarana

a. memberikan pendanaan/anggaran yang cukup dalam melaksanakan pengawasan penyidikan
b. Memberikan jabatan khusus dengan ruangan khusus untuk pelaksana pengawas penyidikan beserta fasilitasnya.

16. Optimalisasi Pengawasan Eksternal

Dari segi eksternal, maka upaya yang dilakukan adalah:
a. Memberikan sosialisasi terhadap anggota Polri mengenai peran tugas dan fungsi pegawas penyidik
b. memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang peran tugas dan fungsi pegawas penyidik

VII. Penutup

17. Kesimpulan


1. Pelaksanaan pengawasan penyidikan pada dasarnya sudah dilaksanakan dengan baik dengan dasar aturan Peraturan kapolri nomor 12 tahun 2009 namun utk sanksi disiplin tidak dilaksanakan. Sanksi disiplin dilaksanakan hanya jika dipandang perlu. Di sisi lain penyidik yang dianggap tidak dapat menangani perkara yang dimaksud maka pengawas penyidik dapat menyarankan atasan penyidik utk mengambil alih perkara yang diawasi dan mengganti penyidik yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

2. Faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya pengawasan penyidikan
Kekuatan:
a) Telah tersedianya Piranti Lunak
b) Polri telah mengambil langkah reformasi menuju lembaga kepolisian sipil,
c) Reformasi instrumental,
d) Reformasi struktural
e) Reformasi kultural

Kelemahan :

a) Pola penanganan kejahatan selalu berubah
b) pengawas penyidik menjadi tidak berdaya karena tidak ada keberanian dari dirinya untuk menerapkan aturan yang ada terkait dengan masalah kesenioran atu budaya “ewuh pekewuh”.
c) Pengawas penyidik di sebagian besar wilayah masih bukan merupakan jabatan struktural dengan tunjangan jabatan,
d) Belum disahkannya naskah sementara pedoman pelaksanaan pengawasan penyidikan tahun 2008.
e) Sarana yang masih belum memadai.

3. Upaya optimalisasi pengawasan penyidikan
a. Melakukan seleksi pada saat akan menentukan pengawas penyidik dengan kriteria:
1) memiliki kemampuan di fungsi teknis reserse
2) Berpengalaman dalam melaksanakan tugas penyidikan
3) Tidak pernah memiliki catatan buruk selama menjadi penyidik
4) Mempunyai integritas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas selaku pengawas peyidik
b. Mempunyai pendidikan kejuruan atau kursus mengenai reserse kriminal
c. memberikan tunjangan yang cukup pada pengawas penyidik, dan memfokuskan pekerjaan pengawas penyidikan sebagai salah satu jabatan mantap dengan tunjangan jabatan sehingga pekerjaan tidak terbagi seperti pada saat pengawas penyidik masih menjadi pekerjaan sampingan
d. Melakukan pelatihan sebelum menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas penyidikan

Selama ini pengawasan peyidikan yang ada di Bareskrim sudah berjalan sesuai dengan aturan mengacu pada Peraturan Kapori Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian Penanganan Perkara Pidana Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur, atau ditemukan penyalahgunaan wewenang, sedangkan temuan itu datang dari pengaduan masyarakat, maka keadaan yang ada dijadikan dasar untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan dibentuk tim untuk audit investigasi yang dalam proses sidiknya meliputi syarat formil maupun syarat materil dari perkara yg ditangani. Namun dmeikian bila tidak ada pelaporan dari masyarakat, maka pengawasan penyidikan cenderung pasif, sehingga dapat dikatakan pengawasan penyidikan masih belum berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.

18. Saran

Berdasarkan keadaan pengawasan penyidikan yang ada pada saat ini, maka sebaiknya Polri melakukan upaya peningkatan pada:
1. Sumber daya manusia
2. Pengesahan piranti lunak
3. Pengadaan sarana dan prasarana
4. memperkuat integritas pengawas penyidik.

Daftar Acuan:

Buku:

Al Amin, Mufham. 2006. Manajemen Pengawasan. Jakarta: Kalam Indonesia.
Bayley, David. 1998. Police For The Future. Jakarta: Cipta Manunggal.
Djamin, Awaloedin. 2007. Kedudukan Kepolisian negara RI Dalam sistem ketatanegaraan, Dulu, Kini dan Esok. Jakarta: PTIK Press.
Kelana, Momo. 2002. Memahami undang-undang Kepolisian (Latar belakang dan Komentar Pasal Demi Pasal. Jakarta: PTIK Press.
Mabes Polri. 2008. Naskah Sementara Pedoman Pengawasan Penyidikan
Meliala, Adrianus. 2005. Mungkinkah Mewujudkan Polisi Yang bersih. Jakarta: Kemitraan.
Meliala, Adrianus . 2006. Kriminologi dan Viktimologi. Jakarta: Hansdsout. Mahasiswa PTIK Angkatan 46.
Muhammad, Farouk. 2006. Detterence Theory. Jakarta: Handsout mahasiswa PTIK Angkatan 46.
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salusu. 1996. Pengambilan Keputusan Strategi Untuk Organisasi Publik. Jakarta: PT. Gramedia.
Siagian, Sondang. 2004. Manajemen Strategi. Jakarta: Bumi Aksara.
Sitompul, DPM. 2005. Tugas Wewenang Polri. Jakarta: PTIK.

Undang-Undang:

Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI

Website:

http://psychemate.blogspot.com/2007/ 12/ deviation - penyimpangan-sosial.html.
Baca selengkapnya.....