Selasa, 06 Maret 2012

OPTIMALISASI PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA


I. PENDAHULUAN

Beberapa hari belakangan ini kita sering mendengar peristiwa yang berkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba. Baik itu peristiwa tertangkapnya pilot Lion Air yang kedapatan mengisap shabu sebelum terbang, kecelakaan maut di Tugu Tani Jakarta Pusat yang didahului oleh pesta ekstasi dan shabu oleh pengemudinya Afriyani Susanti, tertangkapnya beberapa publik figur seperti artis atau atlet nasional karena kedapatan menyimpan narkoba, bahkan kalangan pejabat pemerintahan, militer, penegak hukum sampai anak SD pun tak luput dari penyalahgunaan narkoba tersebut. Hal ini menandakan bahwa dampak penyalahgunaan narkoba sudah sedemikian besar merasuk sampai ke komponen terendah sistem masyarakat Indonesia.
Sebagai bahan komparasi statistik prevalensi (angka kejadian) penyalahgunaan narkoba di Indonesia setiap tahunnya, Pusat Penelitian kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia mencatat pada tahun 2004 terdapat sekitar 3,2 juta jiwa penyalahguna narkoba. Kemudian pada tahun 2008 angka tersebut melonjak drastis sekitar 3,6 juta jiwa (dimana 900 diantaranya termasuk dalam kategori pecandu), kemudian pada tahun 2010 prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21% atau sekitar 4,02 juta jiwa, dan akhirnya pada tahun 2011 prevalensi meningkat menjadi 2,8% atau sekitar 5 juta orang. Siapa penggunanya? Ternyata pekerja swasta, wiraswasta dan buruh berusia diatas 30 tahun dengan latar belakang pendidikan terbanyak SMU. Sedangkan kalangan pelajar tetap mendominasi sebagai penyalahguna narkoba dengan jumlah 3,8 juta jiwa pada tahun 2010. Tidak juga oleh kalangan tersebut, ternyata Komisi Nasional Pengawasan Kinerja Pemerintahan (Komnas PKP) juga mensinyalir pada tahun 2011 saja 30% pegawai negeri sipil (PNS) baik pusat maupun daerah mengkonsumsi zat adiktif yang mengandung narkotika. Jika total ada 4,7 juta PNS, maka sekitar 1,5 juta PNS turut menggunakan narkoba. Angka yang memprihatinkan juga ditunjukkan oleh TNI, dimana kasus narkoba yang menjerat oknum personelnya ternyata meningkat 10% pada tahun 2011 menjadi 165 kasus bila dibanding dengan kasus tahun 2010 lalu sebanyak 150 kasus (citraindonesia.com, 2012). Dan pada akhirnya, berita mengejutkan muncul pada aparat penegak hukum yaitu kepolisian, dimana di Polda Aceh sekitar 1000 personil di jajaran Polda pernah menggunakan narkoba, dan untuk keseluruhan sekitar 370 oknum polisi kedapatan menyalahgunakan narkoba (mulai dari tingkat Mabes sampai Pospol).
Banyaknya pengguna narkoba tersebut membuat Indonesia menjadi pangsa pasar narkoba yang cukup tinggi. Tercatat Indonesia sebagai negara dengan peringkat ketiga pasar narkoba di dunia, dengan mencapai Rp. 28 milyar lebih (data dari bulan Januari s/d November 2011) dari peredaran narkoba tersebut (kompasiana.com, 2012). Sebuah angka yang cukup fantastis, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi para pemainnya. Modus operandi peredaran pun sudah beragam variasi, mulai dari penyelundupan narkoba secara terang-terangan lewat kurir, pelabuhan (darat, laut, dan udara), meracik sendiri dengan bahan-bahan narkoba yang dibeli terpisah, sampai melibatkan oknum aparat yang seharusnya berwenang untuk mengawasi dan atau mencegah masuknya barang haram tersebut. Selisih harga jual narkoba yang sangat mencolok, membuat Indonesia seakan menjadi “surga” bagi para pengedar narkoba dari luar negeri. Harga shabu yang merupakan jenis narkoba favorit di Indonesia bisa mencapai Rp. 2 milyar lebih, dibandingkan harga di Malaysia yang dibandrol Rp. 300.000,-. Harga yang fantastik tersebut dianggap cukup untuk “membeli” privilege pengedar narkoba agar terhindar dari jeratan hukum di Indonesia.
Memang belum ada data yang pasti apakah peredaran narkoba di Indonesia didalangi oleh sebuah organisasi kejahatan tingkat dunia seperti halnya Mafia, Yakuza, Triad, dan sebagainya. Namun, melihat dari maraknya peredaran narkoba di negara kita, patut diduga peredarannya didalangi oleh kejahatan terorganisir (organized crime). Hal ini ditandai dengan tidak terputusnya mata rantai peredaran narkoba di tanah air, bahkan ada yang dikendalikan lewat telepon selular, lewat e-mail, bahkan melalui narapidana di lembaga permasyarakatan pun masih dapat melakukan transaksi.
Peredaran gelap narkoba yang semakin marak dekade ini turut pula dipengaruhi oleh faktor-faktor perubahan sosial di tingkat global, seperti:
1. Masih tingginya permintaan di pasar gelap dunia atas bahan-bahan narkoba.
2. Adanya perdagangan bebas yang diberlakukan di suatu negara (free trade market).
3. Sistem keuangan global.
4. Kemudahan transportasi.
5. Komunikasi yang semakin canggih.
Semua faktor diatas semakin mempermudah lalu lintas peredaran narkoba di Indonesia, apalagi dengan era globalisasi sekarang ini dimana setiap negara berlomba-lomba untuk membuka diri terhadap masuknya transaksi finansial ke negaranya untuk mendorong devisa (Nitibaskara, 2004: 145).
Upaya pencegahan bukan tidak pernah dilakukan oleh aparat penegak hukum yang concern terhadap dampak peredaran gelap narkoba ini. BNN, kepolisian maupun beberapa LSM yang peduli pada penyalahgunaan narkoba sudah beberapa kali melakukan aksinya. Undang-undang dengan sanksi berat sampai pada penjatuhan hukuman mati pun seakan tidak menghambat laju peredaran narkoba di Indonesia. Peredaran narkoba tetap melaju pesat, dimana bandar dan pengedar narkotika seakan beradu pintar dengan aparat penegak hukum kita. Mereka pintar memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat pada narkoba, berbagai jenis narkotika ditawarkan sebagai food supplement, obat tambahan nutrisi, pil penghilang nyeri, dan lain-lain (BNN, 2010: 2). Efek kehancuran moral bangsa ini pun seakan tinggal menunggu lonceng penghakiman saja, dan mengapa ini terjadi? Karena narkoba bersembunyi dibalik beban hidup masyarakatnya. Kemiskinan, kegetiran hidup, kebodohan, mengendurnya ikatan sosial dari keluarga, stress, galau, hedonisme, konsumerisme, dan lain-lain polah kehidupan manusia merupakan kunci pemenangan pengedar narkoba. Kondisi seperti ini membutuhkan peran serta juga dari masyarakat untuk menangkalnya.

II. PENYALAHGUNAAN NARKOBA MASALAH BERSAMA

Selama ini mungkin kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba sering dilakukan oleh mereka-mereka yang dulunya pernah terlibat langsung di dalamnya; seperti pengedar yang insyaf, pengguna yang telah menjalani rehabilitasi, atau kelompok-kelompok organisasi masyarakat yang concern terhadap dampak buruk narkoba, sedangkan peran kelompok-kelompok masyarakat lainnya seperti petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, maupun kelompok remaja seakan tidak dilibatkan secara langsung dalam setiap kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba, padahal komponen-komponen masyarakat inilah yang rentan terhadap dampak dari narkoba itu sendiri.
Sebenarnya apabila dicermati, potensi masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sangatlah besar pengaruhnya, karena masyarakat sudah memiliki tatanan sosial yang sudah terpelihara eksistensinya walaupun mengalami adaptasi kreatif dengan perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Tatanan merupakan hasil konstruksi sosial yang didalamnya berlangsung dialektika antara individu dengan struktur/kolektivitas. Susunan vertikal masyarakat dalam bentuk stratifikasi lapisan maupun polarisasi kelas; penggolongan horizontal masyarakat berdasarkan gender, ras, dan umur, serta aturan kehidupan yang disepakati pada tingkat kolektifitas sosial; pada akhirnya semua itu mempreskripsikan tindakan individu untuk boleh atau tidak boleh melakukan sesuatu (Salman, 2011). Dikaitkan dengan penyalahgunaan narkoba, maka masyarakat akan menyepakati substansi preskripsi tindakan yang terlarang sebagai acuan bersama. Bahwa narkoba tersebut sesuai dengan substansi kearifan lokal maupun keyakinan (agama) yang dianutnya merupakan hal yang tidak dibenarkan/dilarang, maka bagi individu yang membangkangi atau melanggarnya dapat dikenakan sanksi, baik itu sanksi sosial maupun sanksi hukum secara formil.
Disadari bahwa penegakan hukum dengan mengandalkan aparat penegak hukum saja tidaklah cukup, maka sudah saatnya peran serta masyarakat perlu dioptimalkan melalui pemberdayaan segenap tatanan sosial dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kunci utamanya adalah partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri agar penegakan hukum penyalahgunaan narkoba dapat berhasil guna dan berdaya guna. Penegakan hukum penyalahgunaan narkoba akan berjalan efektif apabila masyarakat turut serta dalam:
1. Memberikan informasi/laporan akan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
2. Membentuk sistem inisiator dan fasilitator (dari Toga, Tomas, Todat, Toda, Ormas, LSM) untuk memimpin dan menggerakkan komponen masyarakat dalam kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba.
3. Mengaktifkan kembali kearifan lokal (local wisdom) berupa kebijaksanaan, petuah-petuah, nasehat dari budaya lama yang masih diikuti sebagai bagian dari pencegahan penyalahgunaan narkoba.
4. Mengoptimalkan pendekatan budaya dengan baik dan pendekatan agama melalui sarana dakwah serta kegiatan keagamaan untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba.
5. Mengawasi penegakan hukum narkoba (mulai dari pengawasan penangkapan, penahanan, penuntutan, eksekusi hukum sampai pemusnahan barang bukti), sehingga potensi penyimpangan aparat penegak hukum dapat dihindari.
6. Berperan sebagai subyek bukan obyek, agar tumbuh rasa kepercayaan bahwa masyarakat mampu untuk memberantas melalui membina, mendidik, dan mengarahkan tentang bahaya narkoba (melalui Kadarkum, lingkungan binaan yang ditopang oleh Pemda setempat) untuk mempersempit ruang gerak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dan apabila masyarakat telah berperan aktif, maka lembaga penegak hukum wajib memberikan perlindungan bagi siapa saja masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Memberikan perlindungan berarti polisi wajib melindungi pelapor, merahasiakan identitas pelapor, dan segera menindak pelanggar dengan tegas. Hal ini diperlukan karena tidak menutup kemungkinan, sindikat narkoba dapat bertindak diluar batas kemanusiaan termasuk menghilangkan nyawa orang apabila diketahui potensi untuk meraup keuntungan dari narkoba digagalkan oleh masyarakat. Oleh sebab itu sudah merupakan masalah bersama baik masyarakat maupun aparat penegak hukum untuk saling sinergi memberantas penyalahgunaan narkoba.

III. PENUTUP

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sedemikian parahnya, kita sudah menjadi negara dengan peringkat ke 3 dalam peredaran narkoba. Ini dikarenakan terdapat keuntungan yang cukup signifikan apabila kita berbisnis narkoba, hal ini disebabkan oleh terbukanya Indonesia bagi perdagangan tingkat dunia. Keterbukaan ini juga dimanfaatkan oleh kejahatan terorganisir untuk turut mengedarkan narkoba karena keuntungan besar yang dapat diraih dari transaksi di Indonesia.
Kemudahan peredaran narkoba di Indonesia ditimbulkan oleh faktor-faktor yang berpengaruh pada kualitas maupun produktifitas masyarakat itu sendiri seperti kemiskinan, kebodohan, himpitan beban hidup, sikap konsumerisme, hedonisme, malas, kurangnya komunikasi di keluarga, dan lain-lain. Berbagai upaya untuk mengeiminir penyalahgunaan narkoba sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum (BNN dan kepolisian), namun itu dirasakan belumlah cukup karena sedemikian rapinya peredaran narkoba yang kadang tidak diketahui oleh aparat penegak hukum. Untuk itulah peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkoba di tanah air. Peran serta ini termasuk pula mengaktifkan kembali peran kearifan lokal maupun kepekaan masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba. Sanksi tegas tidaklah cukup apabila masyarakat kerap melindungi pengedar narkoba bahkan berlaku sebagai agen dari sindikat narkoba, oleh sebab itu sikap proaktif masyarakat sangatlah diperlukan.


Referensi:

Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, 2010. Petunjuk Teknis Advokasi Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Lembaga/Instansi. Jakarta: BNN.

Nitibaskara, TB. Ronny Rahman, 2004. Ketika Kejahatan Berdaulat; Sebuah Pendekatan Kriminologi, Hukum dan Sosiologi. Jakarta: Peradaban.

Salman, Darmawan. 2011. Dapatkan Kearifan Lokal Fungsional Dalam Pengelolaan Konflik Ditengah Preskripsi Global?. http://alwyrahman.blogspot.com
Baca selengkapnya.....