Jumat, 31 Desember 2010

ETIKA DAN TINDAKAN ANGGOTA POLISI

I. PENDAHULUAN

Etika berasal dari kata “ethos” bahasa yunani yang artinya adat kebiasaan (Aristolteles : 384-322 SM) digunakan untuk menunjukan filsafat moral. Apabila kita membatasi pada asal usul kata ini maka etika (definisi etimologis) artinya adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (Bertens, 2004:4). Jika kita melihat dalam kamus bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988) (Bertens, 2004: 5), maka terdapat tiga arti etika, yaitu:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang Hak dan kewajiban moral (akhlak)
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Sarlito Wirawan Sarwono, pegertian dan penjelasan mengenai etika adalah sebagai berikut: Etika adalah kata lain dari moral. Artinya, tata cara berperilaku yang baik, yaitu yang sesuai dengan nilai-nilai yang baik, aturan yang baik, tujuan yang baik, menjaga hubungan yang baik dengan orang lain, dan sebanyak-banyaknya memberi manfaat untuk orang lain. Karena itu, setiap perilaku yang tidak sesuai dengan tata cara yang baik dan merugikan orang lain, adalah perilaku yang tidak etis. Sebagian besar etika tidak tertulis, melainkan mengikuti saja hati nurani dan kebiasaan masyarakat. Namun adakalanya (misalnya di kalangan profesi) etika itu ditulis juga. Etika yang tertulis dinamakan "Kode Etik" (www.sws.com, 2008).
Polri mempunyai kode etiknya sendiri yaitu Kode Etik Profesi Kepolisian yang dikuatkan dengan keputusan Kapolri No. Pol.: KEP/01/VII/ 2003 yang merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya bersifat Normatif Praktis, tentunya diharapkan setiap anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan harus berdasarkan kode etik yang ada. Kode etik Polri ini sangat penting, karena dalam tugas sehari-hari, seorang polisi bisa dan boleh melakukan diskresi. Tri Brata, diharapkan perilaku setiap anggota Polri akan selalu bernilai baik, menguntungkan masyarakat dan bisa meningkatkan citra Kepolisian RI secara menyeluruh seiring dengan paradigma baru Polri.
Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota di tengah masyarakat. Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Polri pada pelaksanaan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Sehubungan dengan uraian di atas, terkait dengan studi kasus yang dijumpai atau wawancara yang dilakukan mahasiswa PTIK angkatan 46 bernama Ari Sandi terhadap Karmat pekerja buruh bangunan yang tinggal di daerah Mampang Prapatan. Hasil wawancara tersebut pada intinya Karmat merasa takut dan tidak simpatis atas kinerja Polri, hal tersebut berkaitan dengan tindakan anggota Polri yang memukulnya dengan tongkat polisi pada saat kerusuhan Semanggi. Namun disisi lain ada sedikit pengalaman yang baik yaitu pada saat Karmat jalan-jalan ke Bogor dari Kuningan ketika akan pulang uang mereka hilang, pada saat itulah mereka meminta tolong polisi atas kejadian yang menimpanya. Polisi memberikan mereka sepucuk surat untuk diberikan kepada sopir, yang akhirnya mereka sampai di rumah dengan selamat.

II. PEMBAHASAN

A. Tindakan Pemukulan

Walaupun Polri telah memiliki kode etik tersendiri, namun dalam kenyataan citra Polri khususnya, tidak selalu baik di mata masyarakat. Bahkan seringkali jelek. Penyebabnya adalah perilaku anggota (termasuk perwiranya) yang tidak sesuai dengan tolok ukur etika masyarakat pada umumnya (pungli, arogan dan sebagainya). Perilaku seperti ini disebut "perilaku menyimpang (deviance)". Menganalisa dari pengalaman yang dialami oleh Karmat yang mendapat sabetan tongkat polisi pada saat akan berangkat ke kantor ini merupakan tindakan kepolisian yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut sangat tidak profesional dan simpatik, justru dapat disimpulkan awal bahwa tindakan yang dilakukan oknum tersebut sudah tidak berprilaku sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Tidak dapat dipungkiri situasi yang sulit dialami anggota Polri pada saat melakukan pengamanan unjuk rasa, dapat dikatakan situasi yang dialami personil Polri saat itu berada pada dua simpangan. Hanya ketangguhan moral, keluhuran etika, dan keteguhan hati nuranilah yang bisa menjadi wasit sekaligus hakim untuk melawan emosi, keangkaramurkaan, kekuasaan, dan kesewenang-wenangan. Tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap Karmat bukan saja ketidak mampuannya menahan emosi namun sudah menyentuh etika khusus yang ia langgar, dimana etika khusus tersebut yaitu sebagai anggota Polri yang sudah memiliki aturan atau acuan pada penanganan unjuk rasa untuk tetap berpedoman pada petunjuk yang ada. Selain itu tindakan yang dilakukannya tidak mencerminkan seorang anggota Polri yang memiliki kode etik.
Beberapa anggapan tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut dapat dimaklumkan, namun hal tersebut tentunya ditinjau dari sudut pandang rekan kerja atau pimpinan yang bersangkutan. Sebagaimana dijelaskan dalam etika adanya prima facie yaitu sebuah etika boleh dilanggar jika memiliki tujuan untuk kepentingan etika yang lebih tinggi. Pada kasus ini tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi juga tidak dapat dikatakan prima facie, sebab tidak ada kepentingan lain yang lebih tinggi dengan memukul orang yang tidak bersalah (Karmat).

B. Membantu Masyarakat Yang Mendapat Musibah

Tindakan anggota Polri yang bertugas di Bogor sangat berbeda dengan yang terjadi di Jakarta yang dilakukan oknum polisi terhadap Karmat tersebut. Yang dialami oleh Karmat justru adanya pertolongan yang dilakukan oleh anggota polisi pada saat Karmat mendapat musibah, yaitu hilangnya uang yang akan digunakan untuk ongkos pulang dengan temannya ke Jakarta.
Tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut sangat terpuji dan dapat disimpulkan awal yang bersangkutan cukup memahami apa tugas dan peran polisi bagi masyarakat, selain itu personil Polri tersebut juga memahami profesinya sebagai polisi sehingga tindakan-tindakan yang dilakukannya tidak menyimapang dari etika dan moral.
Apabila suatu institusi bekerja dengan landaskan etika profesinya secara proporsional, maka pekerjaan yang dilakukan oleh profesi itu akan menghasilkan prestasi kerja yang dapat mengangkat citra Polri ke depan. Esensi kode etik profesi Polri haruslah mencerminkan jatidiri Polri dalam tiga dimensi hubungan meliputi : hubungannya dengan Negara dan hubungan dengan masyarakat yang menjadi komitmen moral dalam bentuk etika pengabdian, etika kelembagaan, dan etika kemandirian.
Bahwa etika pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Polri terhadap profesinya, etika kelembagaan adalah sebuah wujud kepatuhan setiap anggota Polri kepada Institusi/lembaga sebagai wadah pengabdiannya, sedangkan etika kemandirian adalah sikap moral setiap anggota Polri dan institusinya untuk senantiasa berlaku netral, tidak terpengaruh terhadap kepentingan politik dan golongan di dalam melaksanakan tugasnya apalagi kepentingan pribadi.

III. KESIMPULAN

Perlu adanya peningkatan pemahaman tentang kode etik kepolisian bagi seluruh anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan sehingga tidak adanya lagi oknum-oknum polisi yang bertindak tidak sesuai etika dan moral, sehingga adanya keselarasan dan keseimbangan dengan paradigma baru Polri yang menjadi dambaan masyarakat pada umumnya. Keberhasilan Polri tentunya tidak semata-mata dengan kebrhasilan menegakkan hukum semata tetapi juga diiringi dengan perubahan kultur dan budaya Polri sangat dominan pada perbaikan citra Polri ke depan.


DAFTAR PUSTAKA:

Bertens, K. 2004. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sarwono, Sarlito Wirawan. "Etika Kepolisian" diunduh di www.sws.com.
Baca selengkapnya.....